Topik: Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih)

  • Daftar Lengkap Kuota Jemaah Haji 2025

    Daftar Lengkap Kuota Jemaah Haji 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan kuota jemaah haji Indonesia untuk tahun 2025 sebanyak 221.000 jemaah. Keseluruhan kuota itu kemudian akan dibagi ke 34 provinsi yang ada di Indonesia.

    Dari jumlah tersebut, kuota haji reguler dialokasikan untuk 203.320 jemaah, sementara haji khusus mendapatkan alokasi sebesar 17.680 jemaah. Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp 89,41 juta per jemaah.

    Sementara, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang menjadi tanggungan langsung jemaah adalah sebesar Rp 55.431.750. Pelaksanaan keberangkatan jemaah haji reguler akan dimulai dengan gelombang pertama pada 2 hingga 16 Mei 2025, sedangkan gelombang kedua dijadwalkan pada 17 hingga 31 Mei 2025.

    Keputusan Kemenag RI Nomor 1196 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tahun 1446 H/ 2025 Masehi, berikut adalah daftar lengkap kuota jemaah haji reguler per provinsi:

    Jawa Barat (Jabar): 38.723 jemaahJawa Timur (Jatim): 35.152 jemaahJawa Tengah (Jateng): 30.377 jemaahBanten: 9.461 jemaahSumatera Utara (Sumut): 8.328 jemaahDKI Jakarta: 7.926 jemaahLampung: 7.050 jemaahSumatera Selatan (Sumsel): 7.012 jemaahSulawesi Selatan (Sulsel): 7.272 jemaahRiau: 5.047 jemaahNusa Tenggara Barat (NTB): 4.499 jemaahSumatera Barat (Sumbar): 4.613 jemaahAceh: 4.378 jemaahKalimantan Selatan (Kalsel): 3.818 jemaahDaerah Istimewa Yogyakarta (DIY): 3.147 jemaahJambi: 2.909 jemaahKalimantan Timur (Kaltim): 2.586 jemaahKalimantan Barat (Kalbar): 2.519 jemaahSulawesi Tenggara (Sultra): 2.019 jemaahSulawesi Tengah (Sulteng): 1.993 jemaahBengkulu: 1.636 jemaahKalimantan Tengah (Kalteng): 1.612 jemaahSulawesi Barat (Sulbar): 1.453 jemaahKepulauan Riau (Kepri): 1.291 jemaahMaluku: 1.086 jemaahPapua: 1.076 jemaahMaluku Utara (Malut): 1.076 jemaahBangka Belitung (Babel): 1.065 jemaahGorontalo: 978 jemaahSulawesi Utara (Sulut): 713 jemaahPapua Barat: 723 jemaahBali: 698 jemaahNusa Tenggara Timur (NTT): 668 jemaahKalimantan Utara (Kaltara): 416 jemaah.

    Dengan alokasi kuota ini, pemerintah berharap pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 dapat berjalan lancar dan memberikan kenyamanan bagi para jemaah. Persiapan matang diperlukan, mengingat tingginya jumlah peserta dari berbagai provinsi di Indonesia.

  • Biaya Haji Turun Jadi Rp 55,4 Juta, Begini Respons BSI

    Biaya Haji Turun Jadi Rp 55,4 Juta, Begini Respons BSI

    Jakarta

    PT Bank Syariah Indonesia (BSI) bakal manfaatkan momentum ketetapan pemerintah yang menurunkan biaya haji tahun 2025. Diketahui, pemerintah menurunkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) pada musim haji (BPIH) 1446 Hijriah/2025.

    Adapun rinciannya, BPIH untuk jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp 89,4 juta dari Rp 93,4 juta. Sementara Bipih dipatok sebesar Rp 55,4 juta per orang.

    “Itu tinggal bagaimana kita angel melihatnya dan kemudian kita mendorong ini jadi semacam ini ke market kan,” kata Direktur Sales & Distribution BSI, Anton Sukarna, kepada wartawan di The Tower, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

    Menurutnya, kebijakan penurunan biaya haji dapat memacu umat muslim melaksanakan salah satu kewajiban ibadahnya. Ia pun mendorong para nasabah tabungan haji BSI untuk menyetor dana awal sebesar Rp 25 juta untuk masuk dalam daftar calon haji.

    “Ongkosnya kan haji tahun lalu sama tahun ini malah lebih murah. Kita bisa memdorong ke market mudah-mudahan jadi trigger orang juga untuk segera, untuk masukin yang Rp 25 juta supaya mereka bisa masuk ke antrean,” jelasnya.

    Anton menambahkan, BSI sebagai bank syariah dengan market share tabungan haji terbesar di Indonesia yakni 83% dari total secara nasional, memiliki amanah untuk memberikan informasi kepada calon jamaah haji Indonesia untuk dapat melunasi BPIH sesuai dengan biaya yang ditetapkan pemerintah sesuai dengan waktu yang ditentukan.

    Sesuai data Kemenag RI, dimana estimasi perkiraan biaya pelunasan haji tahap I akan dimulai akhir Januari 2025 dan Tahap 2 fase terakhir pelunasan haji pada Maret 2025. BSI telah menyiapkan seluruh BSI-Channel untuk kesiapan pelunasan BPIH jamaah.

    Melalui kantor cabang BSI seluruh Indonesia yakni 1.030 outlet terdiri dari Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu, Layanan SISKOHAT dimulai pukul 08.00-15.00 WIB, layanan Superapps BYOND by BSI dan jaringan BSI Agen seluruh Indonesia yang saat ini jumlahnya lebih dari 108 ribu agen tersebar dari Aceh sampai Papua.

    Anton mengatakan, musim haji menjadi salah satu fokus perseroan dalam menumbuhkan dana murah (DPK) mengingat BSI memiliki market share tabungan haji di Indonesia. Rata-rata tiap tahun, jumlah jamaah haji Indonesia yang menabung di BSI hampir hingga 83%.

    Adapun dalam penyelenggaraan haji tahun ini, BSI menargetkan dana tabungan haji tahun 2025 sebesar Rp 20 triliun. Sementara pada tahun 2024, BSI mencatat dana tabungan haji sebanyak Rp 14 triliun yang belum dipindahkan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

    Anton mengatakan, BSI bisa intensifikasi nasabah yang sudah membuka payroll untuk kita tawarkan tabungan haji dan produk lainnya. Sehingga, kata dia, bisa meningkatkan Product Holding Ratio (PHR). Ditambah lagi, total nasabah BSI mencapai 21 Juta.

    “Artinya, kami memiliki peluang besar untuk meningkatkan tabungan haji secara nasional,” tutupnya.

    (rrd/rrd)

  • Fakta Penyelenggaraan Haji 2025: Biaya, Kuota, hingga Aturan Terbaru

    Fakta Penyelenggaraan Haji 2025: Biaya, Kuota, hingga Aturan Terbaru

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah bersama DPR telah menyepakati besaran biaya haji atau biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2025 sebesar Rp89,4 juta. Angka tersebut turun Rp4 juta jika dibandingkan dengan 2024 yang sebesar Rp93,4 juta.

    Adapun, keptusan biaya haji tersebut diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (6/1/2025)

    Dengan penurunan BPIH tersebut, maka biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji atau Biaya Perjalanan Ibadah haji (Bipih) pun beriringan turun. Semula, pada 2024 jemaah harus membayar sekitar Rp56 juta, tetapi tahun ini dikenakan sebesar Rp55,4 juta.

    Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyebut tak hanya Bipih yang mengalami penurunan, nilai manfaat yang dialokasikan dari hasil optimalisasi setoran awal jemaah pun kian turun jika dibandingkan dengan tahun lalu.

    “Bipih yang dibayar jemaah, rata-rata sebesar Rp55.431.750,78 atau 62% dari total BPIH 2025. Sisanya yang sebesar 38% atau rata-rata sebesar Rp33.978.508,01 dialokasikan dari nilai manfaat,” katanya di Jakarta, Senin (6/1/2024).

    Imam Besar Masjid Istiqlal ini berpendapat penurunan BPIH 2025 sejalan dengan obsesi Presiden RI Prabowo Subianto yang berharap calon jemaah dapat melaksanakan ibadah haji dengan harga semurah mungkin.

    “Pada kesempatan lain, BPKH juga mendapat kesempatan yang baik karena nilai manfaat yang bisa diberikan kepada calon jemaah haji kita tidak sebesar tahun lalu. Artinya ada penghematan,” sambung Nasaruddin.

    Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersyukur lantaran tahun ini biaya haji turun meskipun menurutnya nilai tukar rupiah terhadap dolar mengalami kenaikan. Ketua Harian Gerindra ini menyebut secara rata-rata, dengan adanya penurunan ini tentu patut diapresiasi.

    “Jadi biasanya kalau tiap tahun naik, tahun ini turun. Walaupun nilai tukar rupiah terhadap dolar kita sama-sama tahu ada kenaikan-kenaikan pembiayaan. Tetapi pada tahun ini, Alhamdulillah biaya penyelenggaraan haji turun Rp4 juta,” katanya di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025).

    Kendati demikian, rapat Panja Haji 2025 yang berlangsung sejak 2 Januari 2025 dan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid ini tak hanya membicarakan soal biaya haji turun saja, tetapi juga membahas soal kuota jemaah haji hingga aturan-aturan barunya.

    Berikut fakta-fakta terkait penyelenggaraan Haji 2025:

    1. Biaya Haji 2025 turun

    Pada 2025, pemerintah dan DPR RI telah menyepakati besaran biaya haji atau biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2025 sebesar Rp89,4 juta. Angka tersebut turun sebesar Rp4 juta dari 2024 lalu.

    Sementara itu, biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji atau Biaya Perjalanan Ibadah haji (Bipih) pun ikut turun pula. Dulunya, pada 2024 jemaah harus membayar sekitar Rp56 juta, tetapi tahun ini dikenakan sebesar Rp55,4 juta.

    2024

    2025

    BPIH

    Rp93.410.286

    Rp89.410.258,79

    Bipih 

    Rp56.046.172,60

    Rp55.431.750,78

    Nilai Manfaat

    Rp37.364.114,40

    Rp55.431.750,78

    2. Kuota Haji 2025

    Indonesia pada 2025 mendapatkan 221.000 kuota. Jumlah ini terdiri atas 201.063 jemaah reguler murni, 1.572 petugas haji daerah, dan 685 adalah pembimbing KBIHU. Sementara itu, 17.680 lainnya adalah jemaah haji khusus.

    Kendati demikian, Ketua Komisi VII DPR RI Marwan Dasopang mendesak Kementerian Agama untuk segera melobi pemerintah Arab Saudi guna penambahan kuota haji 2025. Dia berharap tambahan kuota haji ini dapat mencapai antara 5.000 hingga 10.000 jemaah.

    Menurut dia, saat ini terdapat sekitar lima juta jemaah yang masih menunggu giliran untuk berangkat haji dan mereka membutuhkan waktu hingga puluhan tahun untuk melaksanakan ibadah haji.

    “Banyak jemaah yang was-was tidak dapat melakukan ibadah haji karena umur sudah tua dan sakit, tetapi di sisi lain, daftar tunggu untuk berangkat haji masih lama,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (12/1/2025).

    3. Pesan Presiden RI Prabowo Subianto

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto berpesan agar dalam penyelenggaraan haji 2025 tidak boleh hanya ada satu vendo, supaya nantinya ada perbandingan, persaingan, dan perlombaan kualitas untuk jemaah haji.

    “Termasuk juga kenapa kemarin ya negara harus berkorban bahwa kali ini angkutan tidak dimonopoli oleh maskapai yang dipunyai negara. Karena kita harus melakukan satu persaingan untuk kebaikan jemaah,” tuturnya di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025).

    Kemudian, Dasco menyebut Prabowo juga sudah meminta khusus kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi penyelenggaraan haji 2025. 

    4. Aturan terbaru Haji 2025

    Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief menyebut adanya aturan baru berkenaan visa haji 2025, yaitu jemaah sudah harus menyelesaikan proses pembuatan hingga penerbitan visa dalam kurun waktu sebulan sebelum keberangkatan. Hal ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang masih memperbolehkan pembuatan visa pada 2-3 hari sebelum keberangkatan haji.

    Tak hanya itu, Hilman juga menyebut ada peraturan baru yang dikenakan pada petugas haji 2025. Dulu, pihaknya masih bisa merekrut banyak orang, sedangkan tahun ini belum tentu lantaran harus lewat syarikah atau perusahaan yang mendapatkan izin operasional di Mina dan Arafah atas mandat dari badan pelayanan haji di Makkah (muassasah).

    Aturan baru terakhir, lanjutnya, dikabarkan akan ada pembatasan usia jemaah haji 2025. Sementara, saat ini jemaah haji berusia 90 tahun ke atas tak lagi diperkenankan berangkat oleh pemerintah Arab Saudi. Namun, hingga kini pihak Kementerian Agama mengaku masih belum menerima surat resmi dari Arab Saudi.

  • Penurunan Biaya Haji Ringankan Beban Jemaah

    Penurunan Biaya Haji Ringankan Beban Jemaah

    loading…

    Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengapresiasi keputusan DPR dan pemerintah yang akhirnya menurunkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung calon jemaah. Foto/Dok SINDOnews

    JAKARTA – Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) mengapresiasi keputusan DPR dan pemerintah yang akhirnya menurunkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung calon jemaah. Penurunan biaya haji tersebut diyakini akan meringankan beban calon jemaah.

    Sehingga, keputusan ini patut untuk disambut baik oleh semua pihak. “PPP mengapresiasi atas keputusan DPR dan pemerintah. Penurunan biaya haji ini tentu akan meringankan beban calon jamaah,” kata Sekjen DPP PPP Arwani Thomafi, Kamis (9/1/2025).

    Arwani menaruh harapan agar penurunan biaya perjalanan ibadah haji ini tidak mengurangi sedikit pun kualitas pelayanan dan fasilitas yang diterima jemaah. Di sisi lain, dia juga mengapresiasi ikhtiar yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto untuk meminta tambahan kuota jamaah haji Indonesia pada 2025.

    Baca Juga

    Menurut dia, usaha menambah kuota haji Indonesia akan mengurangi jumlah antrean jemaah haji. “Ikhtiar Presiden Prabowo untuk menambah kuota jemaah haji Indonesia harus didukung sebagai upaya mengurangi antrean jemaah haji Indonesia,” pungkasnya.

    (rca)

  • Menag Tekankan Pentingnya Efisiensi Penggunaan Biaya Haji

    Menag Tekankan Pentingnya Efisiensi Penggunaan Biaya Haji

    JAKARTA – Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan pentingnya efisiensi dalam proses penggunaan biaya haji 1446 Hijriah/2025 Masehi, sehingga pada akhirnya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bisa diturunkan dari usulan awal.

    “Saya rasa ini sebuah capaian yang kita sepakati, bukan memaksakan sampai ada hasil seperti itu. Itu hasil penyisiran atas hal-hal apa yang bisa dikurangi,” ujarnya dilansir ANTARA, Kamis, 9 Januari.

    Rapat antara Komisi VIII DPR dan Kemenag menghasilkan kesepakatan besaran BPIH untuk setiap peserta haji reguler rata-rata sebesar Rp89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00.

    Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jamaah, rata-rata sebesar Rp55.431.750,78 atau 62 persen dari total BPIH 2025. Sisanya yang sebesar 38 persen atau rata-rata sebesar Rp33.978.508,01 dialokasikan dari nilai manfaat.

    Ia menegaskan akan tetap menyisir penggunaan biaya haji 2025 ini agar tetap efisien pada saat digunakan.

    “Saya rasa bisa dilakukan juga penyisirannya. Sambil jalan, bisa sambil push. Saya rasa tahun ini bisa efisiensi. Saya rasa angka yang muncul saat ini termasuk juga dialokasikan untuk menghadapi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di luar perencanaan, dan ini juga di negara orang,” kata dia.

    Ia berjanji berusaha sebaik mungkin untuk melayani jamaah calon haji tahun ini. Ia akan bernegosiasi dengan pihak syarikah (pihak ketiga yang akan melayani jamaah) agar mampu memberikan yang terbaik bagi jamaah.

    “Kita akan berusaha sebaik mungkin untuk melobi para syarikah untuk melayani jamaah sebaik-baiknya,” kata dia.

  • Catat! Visa Haji 2025 Tak Bisa Dibuat 2-3 Hari Sebelum Keberangkatan

    Catat! Visa Haji 2025 Tak Bisa Dibuat 2-3 Hari Sebelum Keberangkatan

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI Hilman Latief mengungkapkan adanya aturan baru berkenaan visa jemaah Haji 2025 atau 1446H. 

    Adapun, aturan terbaru yang dimaksudnya adalah untuk Haji 2025, yaitu jemaah sudah harus menyelesaikan proses pembuatan hingga penerbitan visa sebulan sebelum keberangkatan. 

    Hal itu berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang masih memperbolehkan pembuatan visa pada 2-3 hari sebelum keberangkatan haji.

    “Jadi perlu kami sampaikan saat ini proses pembuatan visa sudah berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, kalau dulu kita masih bisa meng-arrange visa bahkan 2-3 hari sebelum berangkat. Kalau ini sekarang sudah harus advance semua dokumen, sudah harus selesai sebulan sebelumnya,” ujarnya saat RDP dengan Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR, Jakarta Pusat dikutip, Kamis (9/1/2025).

    Dia mengatakan bakal melakukan proses visa jemaah haji mulai 19 Februari 2025 dan hendak dirampungkan hingga tahap penerbitan visa pada 18 April 2025 mendatang.

    Sebagai informasi, Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI telah menyepakati biaya haji atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H/2025M turun Rp4 juta jika dibandingkan dengan 2024.

    Kemenag dan Komisi VIII menyepakati besaran BPIH untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp89,5 juta dengan asumsi kurs Rp16.000 per US$ dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67.

    BPIH terdiri atas dua komponen. Pertama, komponen yang dibayar langsung oleh jemaah haji atau disebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Kedua, komponen nilai manfaat yang bersumbar dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah haji.

    “Bipih yang dibayar jemaah, rata-rata sebesar Rp55,4 juta atau 62% dari total BPIH 2025. Sisanya yang sebesar 38% atau rata-rata sebesar Rp33.978.508,01 dialokasikan dari nilai manfaat,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, Senin (6/1/2025).

  • Biaya Haji 2025 Turun Jadi Rp55,4 Juta, Ini Alasannya!

    Biaya Haji 2025 Turun Jadi Rp55,4 Juta, Ini Alasannya!

    Pemerintah resmi menetapkan Biaya Haji 2025 terbaru. Melalui Kementerian Agama (Kemenag), pemerintah menurunkan biaya perjalanan haji dari tahun sebelumnya.

    Penurunan biaya tersebut juga sudah disepakati oleh Kemenag bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sesuai dengan kesepakatan, biaya perjalanan haji resmi ditetapkan sebesar Rp55,4 juta.

    Dalam mengambil keputusan tersebut, Kemenag telah mempertimbangkan beberapa poin penting. 

    Teruntuk calon jemaah haji yang berencana menunaikan ibadah haji tahun 2025, berikut rincian penyesuaian biaya yang penting untuk diketahui.

    Besaran biaya haji 2025

    Dilansir situs kemenag.go.id, pemerintah telah menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1446 H/2025. Bersama dengan Komisi VIII DPR, Kemenag menyetujui biaya haji turun di tahun 2025 pada Rabu (8/1).

    Rapat yang dilaksanakan Senayan, Jakarta menghasilkan keputusan bahwa BPIH untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp89.410.258,79.

    Biaya tersebut ditetapkan dengan asumsi kurs 1 dolar AS sebesar Rp16.000 dan 1 riyal sebesar Rp4.266,67.

    Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, biaya tersebut turun sekitar Rp4.000.027,21 dari rata-rata BPIH 2024 Rp93.410.286.

    Pengesahan hasil rapat kerja antara Kemenag dan DPR akan dijadikan landasan bagi Presiden Prabowo untuk menetapkan BPIH.

    Penetapan biaya haji terbaru ini juga telah diatur dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    Dalam aturan tersebut, besaran BPIH ditetapkan oleh presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapatkan persetujuan DPR RI.

    Perbandingan biaya haji 2025 dan 2024

    Perlu diketahui bahwa BPIH mencakup dua komponen utama, yaitu biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan nilai manfaat. 

    Bipih merupakan biaya yang wajib dibayar jemaah haji, sedangkan nilai manfaat berasal dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah haji.

    Adanya penurunan BPIH tentu berpengaruh pada Bipih dan nilai manfaat yang juga ikut turun. Berikut rincian perbandingan biaya haji 2025 dan 2024 yang bisa dijadikan referensi.

    Rata-rata biaya perjalanan ibadah haji (Bipih): Rp55.431.750,78 atau turun sekitar Rp614.420,82 dari Rp56.046.172,60 Rata-rata nilai manfaat: Rp33.978.508,01 atau turun sekitar Rp3.385.606,39 dari Rp37.364.114,40

    Alasan penurunan biaya haji di tahun 2025

    Dalam rapat kerja tersebut, Nasaruddin Umar sebagai Menteri Agama menegaskan pentingnya efisiensi dalam penggunaan operasional haji. 

    Hilman Latief, wakil Menteri Agama dalam Panitia Kerja BPIH juga menjelaskan beberapa faktor penyebab biaya haji turun.

    Di tahun 2024, Kemenag sukses melakukan sejumlah efisiensi dari proses negosiasi dengan penyedia layanan di Arab Saudi. Efisiensi tersebut mencakup biaya akomodasi, konsumsi, dan layanan Armuzna. 

    Bahkan, total efisiensi biaya perjalanan haji mencapai angka Ro600 miliar.

    Selain itu, penurunan biaya haji merupakan bagian dari realisasi usulan awal anggaran penyelenggaraan haji 2024. Biaya tahun ini dirasa Kemenag mendekati realisasi haji 2024.

    Biaya haji yang turun di tahun 2025 juga dikarenakan pembelian sejumlah alat kebutuhan jemaah yang sudah difokuskan di tahun 2024.

    Kuota haji 2025

    Tidak hanya penetapan biaya haji saja, pertemuan tersebut juga membahas kuota haji 2025. Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) UU No 18 Tahun 2019, total kuota jemaah haji 2025 sebanyak 221 ribu orang.

    Jumlah tersebut terdiri atas kuota haji reguler sebanyak 203.320 orang dan kuota haji khusus sebesar 17.680 orang. 

    Penetapan biaya dan kuota haji 2025 diharapkan persiapan pelaksanaan ibadah haji semakin matang. Selain itu, calon jemaah haji bisa mempersiapkan diri lebih baik dalam keberangkatan ke tanah suci.

    Itu dia rincian biaya haji 2025 yang resmi turun dan telah disepakati pemerintah dan DPR. Penyesuaian biaya perjalanan haji dapat dijadikan rujukan bagi calon jemaah haji yang berencana melaksanakan ibadah haji di kemudian hari.

  • 7 Fakta Terkait Biaya Haji 2025 Turun, Jemaah Tanggung Rp55,4 Juta – Page 3

    7 Fakta Terkait Biaya Haji 2025 Turun, Jemaah Tanggung Rp55,4 Juta – Page 3

    Pemerintah dan DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M dengan rata-rata sebesar Rp89.410.258,79 atau turun sebesar Rp4.000.027,21 dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00.

    Penurunan BPIH berdampak pada turunnya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah. Jemaah haji 2024 rata-rata membayar Bipih sebesar Rp56.046.171,60. Sementara rerata jemaah 2025 akan membayar Bipih sebesar Rp55.431.750,78.

    “Alhamdulillah pemerintah dan DPR sejak awal memiliki semangat yang sama untuk merumuskan pembiayaan haji yang lebih terjangkau oleh masyarakat,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 7 Januari 2025.

    Hilman menjelaskan sejumlah alasan hingga biaya haji bisa diturunkan. Pertama, pada 2024, Kemenag berhasil melakukan banyak efisiensi hasil dari proses negosiasi dengan penyedia layanan di Arab Saudi. Efisiensi ini berhasil dilakukan terhadap berbagai komponen, baik akomodasi (hotel), konsumsi, maupun biaya layanan di Arafah-Muzdalifah-Mina (Armuzna).

    “Efisiensi juga bisa dilakukan pada komponen operasional layanan umum dalam negeri dan luar negeri,” sebut Hilman.

    “Total efisiensi ini mencapai Rp600 Miliar,” sambungnya.

    Alasan kedua, dalam Panja BPIH, usulan awal Kemenag dibahas kembali dengan mendasarkan pada realisasi anggaran penyelenggaraan haji 2024.

    “Seperti saya sampaikan, efisiensinya cukup signifikan karena keberhasilan dalam proses negosiasi,” ujarnya.

    “Jadi usulan biaya haji tahun ini angkanya lebih dekat dengan realisasi haji 2024. Ini nanti akan kita optimalkan dalam proses negosiasi penyediaan layanan tahun ini,” sambungnya.

    “Saya mengapresiasi tim pengadaan Kemenag yang cukup ulet dalam bernegosiasi sehingga langkah melakukan efisiensi bisa dioptimalkan,” kata Hilman.

    Alasan ketiga, lanjut Hilman, penurunan biaya haji tahun ini karena ada pembelian sejumlah alat kebutuhan jemaah yang sudah difokuskan pada 2024. Sehingga tahun ini belum perlu membeli lagi.

    “Kita optimalkan alat yang ada saat ini, seperti mesin pembaca dokumen travel, alat pendataan bio visa, dan lainnya. Alhamdulillah ini bisa menurunkan biaya haji,” papar Hilman.

     

  • Alhamdulillah! Biaya Haji 2025 Turun, Ini Penjelasan Kemenag

    Alhamdulillah! Biaya Haji 2025 Turun, Ini Penjelasan Kemenag

    loading…

    Pemerintah dan DPR menyepakati biaya haji atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M dengan rata-rata sebesar Rp89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67. Rerata BPIH tahun ini turun sebesar Rp4.000.027,21 dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00.

    Penurunan BPIH berdampak pada turunnya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah. Jemaah haji 2024 rata-rata membayar Bipih sebesar Rp56.046.171,60. Sementara rerata jemaah 2025 akan membayar Bipih sebesar Rp55.431.750,78.

    Penggunaan Nilai Manfaat yang dialokasikan dari hasil optimalisasi setoran awal jemaah juga turun. Rata-rata milai manfaat per jemaah pada 2024 sebesar Rp37.364.114,40. Tahun ini, penggunaan nilai manfaat turun rata-rata per jemaah sebesar Rp33.978.508,01. “Alhamdulillah pemerintah dan DPR sejak awal memiliki semangat yang sama untuk merumuskan pembiayaan haji yang lebih terjangkau oleh masyarakat,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief di Jakarta, Selasa (7/1/2024)

    “Di saat yang sama, pemerintah dan DPR juga sepakat untuk menjaga dan merumuskan pelayanan yang terbaik untuk jemaah haji Indonesia,” sambungnya.

    Sebagai wakil Kementeriam Agama dalam Panitia Kerja BPIH, Hilman Latief menjelaskan sejumlah alasan hingga biaya haji bisa diturunkan.

    Pertama, pada 2024, Kemenag berhasil melakukan banyak efisiensi hasil dari proses negosiasi dengan penyedia layanan di Arab Saudi. Efisiensi ini berhasil dilakukan terhadap berbagai komponen, baik akomodasi (hotel), konsumsi, maupun biaya layanan di Arafah-Muzdalifah-Mina (Armuzna).

    “Efisiensi juga bisa dilakukan pada komponen operasional layanan umum dalam negeri dan luar negeri,” sebut Hilman. ”Total efisiensi ini mencapai Rp600 Miliar,” sambungnya.

    Alasan kedua, ⁠dalam Panja BPIH, usulan awal Kemenag dibahas kembali dengan mendasarkan pada realisasi anggaran penyelenggaraan haji 2024. “Seperti saya sampaikan, efisiensinya cukup signifikan karena keberhasilan dalam proses negosiasi,” ujarnya.

    “Jadi usulan biaya haji tahun ini angkanya lebih dekat dengan realisasi haji 2024. Ini nanti akan kita optimalkan dalam proses negosiasi penyediaan layanan tahun ini,” sambungnya.

  • Jemaah Terbang ke Tanah Suci 2 Mei, Inilah Rencana Perjalanan Haji 2025

    Jemaah Terbang ke Tanah Suci 2 Mei, Inilah Rencana Perjalanan Haji 2025

    loading…

    Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah menerbitkan jadwal rencana perjalanan haji (RPH) 1446 H/2025 M. Tahapan perjalanan ini terbit dan ditandatangani Dirjen PHU Hilman Latief pada 3 Januari 2025. ”1 Mei 2025 jemaah haji mulai masuk asrama haji. 2 Mei 2025, awal pemberangkatan jemaah haji gelombang I dari Tanah Air ke Madinah,” demikian dikutip dari RPH yang diterbitkan Ditjen PHU, Selasa (7/1/2024).

    Masa operasional pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji akan berlangsung selama 30 hari. Sementara rata-rata masa tinggal jemaah haji Indonesia di Arab Saudi adalah 41 hari. Pemerintah dan DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M dengan rata-rata sebesar Rp89.410.258,79.

    Dari jumlah itu, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayar jemaah rerata sebesar Rp55.431.750,78. Hasil kesepakatan pemerintah dan DPR ini akan diajukan ke Presiden RI untuk diterbitkan Keputusan Presiden tentang BPIH 2025, dan selanjutnya dilakukan proses pelunasan Bipih oleh jemaah.

    Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota jemaah haji. Jumlah ini terdiri atas 201.063 jemaah reguler, 1.572 petugas haji daerah, 685 adalah pembimbing pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 17.680 jemaah haji khusus.

    Berikut Rencana Perjalanan Haji 1446 H/2025 M:

    a. 1 Mel 2025 (3 Zulkaidah 1446), Jemaah Haji masuk asrama haji

    b. 2 Mel 2025 (4 Zulkaidah 1446), Awal pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang I dari Tanah Air ke Madinah

    c. 11 Mei 2025 (13 Zulkaidah 1446), Awal pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang I dari Madinah ke Makkah

    d. 16 Mei 2025 (18 Zulkaidah 1446, Akhir pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang I dari Tanah Air ke Madinah