Topik: Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih)

  • Arab Saudi Bakal Periksa Kesehatan Jemaah Haji Secara Acak di Bandara
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 November 2025

    Arab Saudi Bakal Periksa Kesehatan Jemaah Haji Secara Acak di Bandara Nasional 25 November 2025

    Arab Saudi Bakal Periksa Kesehatan Jemaah Haji Secara Acak di Bandara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Calon jemaah haji diingatkan untuk mematuhi kewajiban tes kesehatan sebagai salah satu syarat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2026 atau 1447 H.
    Menteri Haji dan Umrah
    (Menhaj)
    Mochamad Irfan Yusuf
    atau Gus Irfan mengungkap, akan ada pemeriksaan kesehatan secara acak oleh otoritas Arab Saudi di bandara kedatangan.
    Lanjutnya, jemaah haji berpotensi dipulangkan jika kriteria istitaah atau kemampuan kesehatan tidak terpenuhi.
    “Nanti pada bandara kedatangan di Saudi akan ada pemeriksaan kesehatan yang dilakukan secara acak, jemaah yang dinilai tidak layak istitaah kesehatan berpotensi dipulangkan saat itu juga,” ujar Gus Irfan dikutip dari siaran pers resmi, Selasa (25/11/2025).
    Untuk mencegah potensi pemulangan, ia mengajak para
    calon jemaah haji
    untuk menjaga kesehatan jelang pemberangkatan.
    Tujuannya, agar para calon jemaah haji siap mengikuti rangkaian ibadah haji tanpa adanya gangguan.
    “Kami juga mengajak jemaah menjaga kesehatan sejak sekarang agar pada waktu keberangkatan nanti benar-benar dalam kondisi sehat, juga harus memperhatikan imbauan yang disampaikan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk mentaati ketentuan istitaah kesehatan,” ujar Gus Irfan.
    Sebelum itu, calon jemaah haji wajib menjalani pemeriksaan kesehatan di puskesmas domisili sebagai prasyarat pelunasan biaya haji.
    Ia menekankan, penerapan standar kesehatan pada penyelenggaraan
    haji 2026
    akan dilakukan secara ketat untuk memastikan keselamatan dan kelancaran ibadah haji.
    “Jika jemaah tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan, maka tidak dapat diberikan kesempatan pelunasan. Ini semata untuk memastikan keselamatan dan kelancaran ibadah haji,” ujar Gus Irfan.
    ANTARAFOTO/Aprillio Akbar Jamaah calon haji kelompok terbang (kloter) 1 embarkasi haji Jakarta-Pondok Gede menunggu proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (3/6/2022). Sebanyak 389 jamaah calon asal DKI Jakarta yang tergabung dalam kloter 1 embarkasi haji Jakarta-Pondok Gede masuk ke Asrama Haji Pondok Gede sebelum diberangkatkan ke Tanah Suci pada Sabtu, 4 Juni 2022. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
    Sebelumnya, Kemenhaj telah mengimbau calon
    jemaah haji 2026
    untuk memenuhi syarat istitha’ah atau kemampuan fisik dan mental untuk dapat berangkat ke Tanah Suci.
    Salah satu syarat kesehatan bagi calon jemaah haji asal Indonesia adalah tidak mengidap penyakit yang masuk dalam daftar yang telah dirilis oleh Kemenhaj. Berikut daftar penyakit yang tidak memenuhi syarat kesehatan untuk ibadah haji 2026:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Fakta-Fakta Ibadah Haji 2026: Kuota, Jadwal, hingga Besaran Biaya

    Fakta-Fakta Ibadah Haji 2026: Kuota, Jadwal, hingga Besaran Biaya

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah telah mematangkan sejumlah persiapan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2026 mulai dari penunjukkan maskapai, asrama hingga penetapan kuota jemaah.

    Adapun, penyelenggaraan ibadah haji pada 2026 ini bakal menjadi yang perdana dilaksanakan oleh Kementerian Haji dan Umrah. Sebelumnya, penyelenggaraan ibadah haji masih di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

    Peralihan penyelenggaraan ibadah haji dari Kemenag ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 14/2025 tentang Perubahan Ketiga UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    Berikut fakta-fakta yang perlu diperhatikan calon jemaah asal Indonesia menjelang penyelenggaraan ibadah haji yang rangkaiannya bakal dimulai pada April 2026.

    Fakta-Fakta Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026:

    1. Kuota

    Pemerintah memaparkan bahwa Indonesia mendapatkan kuota haji sejumlah 221.000 jemaah pada 2026 atau musim Haji 1447 Hijriah.

    Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan bahwa jumlah tersebut terdiri dari 203.320 kuota jemaah haji reguler yang ditentukan Pemerintah Arab Saudi.

    “Jumlah kuota sebanyak 221.000, terdiri dari haji reguler sebanyak 203.320 kuota. Reguler murni terdiri dari 201.585, PHD [petugas haji daerah] 1.050, pembimbing KBIHU [kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah] sebanyak 685,” kata Dahnil dalam rapat panitia kerja (panja) Komisi VIII DPR RI di Jakarta pada Senin (27/10/2025).

    Dia melanjutkan, kuota haji khusus yang ditentukan bagi jemaah Tanah Air tahun depan mencapai 17.680. Selain itu, terdapat 525 kloter penerbangan untuk jemaah haji reguler.

    Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota haji terbesar pada 2026 yakni mencapai 42.409 orang. Kemudian, disusul Jawa Tengah dengan kuota mencapai 34.122 orang.

    Di posisi ketiga terbesar ditempati oleh Jawa Barat dengan kuota haji 29.643 orang. Sementara itu, kuota haji di Provinsi DKI Jakarta pada 2026 ditetapkan sebesar 7.819 orang.

    2. Syarat Kesehatan

    Kemenhaj telah merilis daftar penyakit yang tidak memenuhi syarat kemampuan (istitaah) kesehatan haji periode 1447 Hijriah/2026 Masehi.

    Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa kebijakan ini ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk memastikan bahwa ibadah haji dilaksanakan oleh jemaah yang secara fisik dan mental benar-benar mampu, sehingga tidak membahayakan diri sendiri maupun jemaah lain.

    “Jenis penyakit dan kondisi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istitaah meliputi gagal fungsi organ vital seperti gagal ginjal yang memerlukan cuci darah rutin, gagal jantung berat, penyakit paru kronis dengan kebutuhan oksigen terus-menerus, dan kerusakan hati berat,” kata Irfan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu (5/11/2025).

    Jemaah calon haji risiko tinggi (risti) di atas kursi roda mengantre untuk naik ke dalam bus di Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah, Arab Saudi, Minggu (19/5/2025).

    Lebih lanjut, persyaratan itu juga mencakup penyakit saraf atau gangguan kejiwaan berat yang mempengaruhi kesadaran aktivitas, lansia dengan demensia, kehamilan berisiko tinggi terutama trimester ketiga, serta penyakit menular aktif seperti tuberculosis (TBC) paru terbuka dan demam berdarah.

    Selain itu, termasuk pula pasien kanker stadium lanjut atau yang sedang menjalani kemoterapi, penyakit jantung koroner dan hipertensi tidak terkontrol, diabetes melitus tidak terkontrol, penyakit autoimun yang tidak terkendali, epilepsi dan stroke serta gangguan mental berat.

    “Calon jemaah dengan kondisi tersebut dipastikan tidak memenuhi syarat kesehatan atau istitaah, dan berpotensi tidak lolos pemeriksaan kesehatan di Indonesia maupun ditolak berangkat atau bahkan dipulangkan oleh otoritas Arab Saudi,” ujar Irfan.

    Irfan menyebut bahwa Kemenhaj akan memperketat pemeriksaan kesehatan jemaah haji sejak tahap awal, bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

    Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah preventif demi menjaga keselamatan, kelancaran dan kekhusyukan ibadah haji bagi seluruh jemaah Indonesia di Tanah Suci.

    3. Jadwal

    Menhaj Irfan Yusuf menyampaikan bahwa rangkaian operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun depan akan dimulai pada 21 April 2026 dengan masuknya jemaah haji di seluruh embarkasi Indonesia.

    “Selanjutnya, pada 22 April 2026 akan dimulai pemberangkatan jemaah haji gelombang pertama menuju Madinah, disusul oleh pemberangkatan gelombang kedua ke Jeddah pada tanggal 7 Mei 2026,” jelasnya.

    Lebih lanjut, penutupan kedatangan jemaah haji di Bandara King Abdulaziz International Airport di Jeddah dijadwalkan pada 21 Mei 2026.

    Irfan lantas menjelaskan bahwa jemaah Tanah Air akan menjalani puncak ibadah haji yakni wukuf di padang Arafah pada 26 Mei 2026.

    “Setelah puncak haji, pemulangan jemaah gelombang pertama akan dimulai pada 1 Juni 2026 dari Jeddah, sedangkan pemulangan gelombang kedua dimulai pada 16 Juni 2026 dari Madinah,” ujarnya.

    Setelah itu, Irfan memperkirakan seluruh operasional pemulangan jemaah haji akan berakhir pada 1 Juli 2026, sekaligus menandai tuntasnya pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji 2026.

    4. Maskapai Haji

    Pemerintah menetapkan dua maskapai yakni PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) dan Saudia Airlines untuk melayani jemaah haji Indonesia pada musim haji 1447 Hijriah/2026 masehi.

    Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa pemerintah telah menyelesaikan proses seleksi penyediaan transportasi udara terhadap tujuh maskapai penerbangan, terdiri dari enam maskapai nasional dan satu maskapai asing dari negara tujuan.

    “Hasil evaluasi menunjukkan bahwa hanya PT Garuda Indonesia dan Saudi Arabian Airlines [Saudia] yang memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan operasional yang telah ditetapkan,” ujar Irfan.

    Dia melanjutkan, penetapan kedua maskapai ini dilakukan melalui mekanisme seleksi yang transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

    Kedatangan para jemaah kloter I Embarkasi Palembang, Jumat (13/6/2025) pagi./ Kemenag Sumsel.

    Selain itu, Kemenhaj juga telah menetapkan pembagian operasional penerbangan dari kedua maskapai tersebut.

    Garuda Indonesia akan melayani pengangkutan jemaah haji dan petugas kloter sebanyak 102.502 orang yang berasal dari embarkasi Aceh, Medan, Padang, sebagian Jakarta (Pondok Gede), Banten, Solo, Jogja, Banjarmasin, Balikpapan, Makassar, dan Lombok.

    Sementara itu, Saudia akan melayani pengangkutan 101.860 jemaah haji dan petugas kloter dari embarkasi Batam, Palembang, sebagian Jakarta (Pondok Gede), Jakarta (Bekasi), serta Kertajati atau Indramayu, dan Surabaya. 

    “Pembagian ini disusun dengan mempertimbangkan efisiensi rute, ketersediaan armada, serta kapasitas bandara embarkasi masing-masing,” tuturnya.

    Irfan meneruskan, secara keseluruhan, sebanyak 204.362 jemaah haji dan petugas kloter akan diberangkatkan menuju Tanah Suci dalam 525 kelompok terbang melalui 14 bandara embarkasi atau debarkasi haji di Tanah Air.

    5. Biaya Haji Turun

    DPR dan pemerintah resmi memutuskan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2026 sebesar Rp87,4 juta, sedangkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya haji yang ditanggung calon jemaah sebesar Rp54,2 juta.

    Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang dalam rapat kerja penetapan BPIH 2026 bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) di Gedung DPR RI pada hari ini, Rabu (29/10/2025).

    “Biaya perjalanan ibadah haji, bipih, atau yang ditanggung langsung oleh jemaah rata-rata per jemaah sebesar Rp54.193.806.58 atau sebesar 62% dari keseluruhan BPIH,” ujar Marwan.

    Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa besaran bipih 2026 ini turun sebesar Rp1,23 juta dibandingkan dengan bipih 2025 yang sebesar Rp55,43 juta per jemaah.

    Jumlah tersebut akan dialokasikan untuk biaya penerbangan, biaya akomodasi di Makkah, biaya akomodasi di Madinah dan biaya hidup atau living cost jemaah. Marwan tak memerinci besaran masing-masing komponen tersebut.

    Sementara itu, sebanyak Rp33,21 juta atau 38% dari BPIH 2026 di atas akan bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.

    Jemaah calon haji mendirikan salat di depan makam Ibrahim, sebagai bagian dari rangkaian umrah wajib pada ibadah haji 1446 Hijriah/2025. Bisnis/Reni Lestari

    Sebelumnya, Wamenhaj Dahnil Anzar menyampaikan BPIH yang diusulkan pemerintah sebesar Rp88,41 juta, dengan bipih sebesar Rp54,92 juta atau setara dengan 62%.

    Dia memerinci, komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji tersebut terdiri atas biaya penerbangan pulang-pergi dari embarkasi ke Arab Saudi senilai Rp33,1 juta, akomodasi di Makkah sebesar Rp14,65 juta, akomodasi di Madinah sebanyak Rp3,87 juta, serta biaya hidup alias living cost yang dialokasikan Rp3,3 juta.

    Sementara itu, sisa sebanyak 38% dari BPIH alias senilai Rp33,48 juta akan berasal dari nilai manfaat atau dana optimalisasi.

    6. Batas Pelunasan Biaya Haji

    Kemenhaj menjadwalkan pelunasan tahap pertama biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung calon jemaah haji reguler dimulai pada 19 November 2025.

    Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa pihaknya tengah menanti keputusan presiden (Keppres) tentang penetapan BPIH. Proses pelunasan oleh jemaah akan dimulai usai beleid itu terbit.

    “Pelunasan tahap pertama ini diperuntukkan bagi jemaah haji reguler lunas tunda berangkat, jemaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun 2026 Masehi, dan prioritas jamaah haji reguler lanjut usia,” kata Irfan.

    Dia melanjutkan, apabila masih terdapat kuota yang belum terpenuhi saat tahap pertama pelunasan ini rampung, maka pemerintah akan membuka pelunasan tahap kedua.

    Irfan menjelaskan bahwa pelunasan tahap kedua akan diperuntukkan bagi jemaah haji yang mengalami kegagalan pelunasan pada tahap pertama, jemaah haji lanjut usia, jemaah haji penyandang disabilitas, jemaah yang terpisah dengan keluarga, serta jemaah pada urutan berikutnya.

    “Selain pelunasan haji reguler, kami sedang menyiapkan pula pelunasan jemaah haji khusus yang direncanakan dilakukan pada tanggal 11 November 2025,” jelasnya.

    Dia kemudian memaparkan, pelunasan tahap pertama bagi jemaah haji khusus ini akan diperuntukkan bagi jemaah yang masuk alokasi kuota 2026 Masehi, serta jemaah haji khusus prioritas lanjut usia.

  • Haji 2026, Kemenhaj Didorong Evaluasi Penyelenggaraan pada 2025

    Haji 2026, Kemenhaj Didorong Evaluasi Penyelenggaraan pada 2025

    Haji 2026, Kemenhaj Didorong Evaluasi Penyelenggaraan pada 2025
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mendorong Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menjadikan penyelenggaraan ibadah haji 2025 menjadi bahan evaluasi untuk penyelenggaraan haji 2026.
    Pasalnya, ibadah haji 2026 menjadi kali pertama Kemenhaj menjadi penyelenggara. Sebelumnya, mereka berstatus Badan Penyelenggara (BP) Haji yang mendampingi Kementerian Agama (Kemenag) dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025.
    “Kita berharap pengalaman BP Haji tahun lalu dalam mendampingi penyelenggaraan haji bersama Kementerian Agama dapat benar-benar dimaksimalkan. Pengalaman yang baik dari Kementerian Agama agar dilanjutkan, sedangkan yang kurang baik harus dipastikan tidak terulang kembali di era penyelenggaraan haji oleh Kementerian Haji dan Umrah,” ujar HNW dalam rapat kerja dengan Kemenhaj, Rabu (29/10/2025).
    “Dengan demikian, jemaah haji Indonesia semakin aman dan nyaman, memperoleh kemabruran,” sambungnya.
    HNW yang membacakan pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan, kualitas penyelenggaraan haji tetap harus ditingkatkan.
    Meskipun ada penurunan biaya haji dibandingkan tahun sebelumnya, jemaah haji asal Indonesia tetap harus mendapatkan pelayanan maksimal.
    “Sekalipun biaya haji bisa diturunkan, pelayanan haji dan penyelenggaraan haji sejak di Indonesia, di Arab Saudi, hingga kembali lagi ke Indonesia, tidak boleh turun, bahkan harus semakin baik dan meningkat,” ujar Wakil Ketua MPR itu.
    Kendati demikian, ia tetap memberikan catatan soal pembahasan biaya haji tahun-tahun berikutnya yang seharusnya dilakukan sejak jauh hari.
    Tujuannya agar pembahasan biaya haji pada masa mendatang sesuai dengan harapan para calon jemaah dan Prabowo.
    “Untuk tahun depan, pembahasan soal biaya haji ini harus kita mulai lebih awal, sehingga hal-hal yang sudah sejak lama menjadi evaluasi terkait potensi penurunan biaya haji bisa diimplementasikan dan mengurangi beban biaya calon jemaah tanpa membebani keuangan haji yang dikelola oleh BPKH,” ujar HNW.
    “Dengan demikian, biaya yang ditanggung jemaah bisa lebih efisien dan sesuai dengan harapan Presiden Prabowo,” sambungnya.
    Sebagai informasi, rapat antara Komisi VIII dengan Kementerian Haji dan Umrah telah menetapkan BPIH 2026 sebesar Rp 87.409.365,45. Sedangkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung oleh calon jemaah sebesar Rp 54.193.806,58.
    Indonesia sendiri mendapatkan kuota haji 2026 sebanyak 221.000. Dari total kuota sebanyak 221.000 itu, kuota haji reguler mendapatkan jatah sebanyak 203.320.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Biaya Haji 2026 Turun, Ini Tren Ongkos ke Tanah Suci 10 Tahun Terakhir

    Biaya Haji 2026 Turun, Ini Tren Ongkos ke Tanah Suci 10 Tahun Terakhir

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah resmi menetapkan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2026 sebesar Rp 87,4 juta per jemaah.

    Keputusan ini diambil melalui rapat di Komisi VIII DPR RI, Jakarta, pada Rabu (29/10/2025) yang dipimpin oleh Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang.

    “Komisi VIII DPR RI dan menteri haji dan umrah Republik Indonesia sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH tahun 2026 Masehi per jemaah reguler sebesar Rp 87.409.365,” ujar Marwan saat membacakan hasil keputusan Panitia Kerja (Panja).

    Dari total BPIH tersebut, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jemaah ditetapkan sebesar Rp 54,19 juta atau sekitar 62% dari total biaya. Angka ini turun sekitar Rp 1,2 juta dibandingkan tahun sebelumnya, menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keterjangkauan ongkos ibadah haji.

    Sementara itu, subsidi dari nilai manfaat dana haji mencapai Rp 33,48 juta atau 38% dari total biaya. Komposisi ini tetap mempertahankan keseimbangan antara kemampuan finansial jemaah dan keberlanjutan pengelolaan dana haji nasional.

    Perbandingan Biaya Haji dari Tahun ke Tahun

    Perjalanan biaya haji di Indonesia selama satu dekade terakhir menunjukkan dinamika yang signifikan. Berikut tren biaya haji dari 2015 hingga 2026:

    Biaya Haji 2015

    Jemaah membayar Rp 37,49 juta dengan nilai manfaat Rp 24,07 juta, sehingga total BPIH mencapai Rp 61,56 juta.

    Biaya Haji 2016

    Biaya yang dibayar jemaah turun menjadi Rp 34,60 juta, dengan nilai manfaat Rp 25,40 juta. Total BPIH sebesar Rp 60 juta.

    Biaya Haji 2017

    Biaya langsung jemaah Rp 34,89 juta, nilai manfaat Rp 26,90 juta, total Rp 61,79 juta.

    Biaya Haji 2018

    Kenaikan terjadi dengan pembayaran jemaah Rp 35,24 juta dan nilai manfaat Rp 33,72 juta. Total Rp 68,96 juta.

    Biaya Haji 2019

    Biaya tetap di angka Rp 35,24 juta, dengan nilai manfaat sedikit naik menjadi Rp 33,92 juta, total Rp 69,16 juta.

    Biaya Haji 2022

    Pascapandemi, terjadi lonjakan besar. Jemaah membayar Rp 39,89 juta dengan nilai manfaat Rp 57,91 juta, total BPIH mencapai Rp 97,79 juta.

    Biaya Haji 2023

    Biaya naik menjadi Rp 49,9 juta, nilai manfaat turun ke Rp 40,2 juta, total Rp 90 juta.

    Biaya Haji 2024

    Jemaah membayar Rp 56,04 juta dengan nilai manfaat Rp 37,36 juta, total Rp 93,41 juta.

    Biaya Haji 2025

    Total BPIH sebesar Rp 89,41 juta, terdiri dari Rp 55,43 juta yang dibayar jemaah dan Rp 33,97 juta dari nilai manfaat dana haji. Artinya, jemaah perlu menyiapkan sekitar Rp 30 juta untuk pelunasan menjelang keberangkatan.

    Biaya Haji 2026

    Pada 2026 menjadi tahun dengan penurunan biaya haji, di mana jemaah hanya membayar Rp 54,19 juta, turun Rp 1,2 juta dari tahun sebelumnya. Total BPIH mencapai Rp 87,4 juta, menandai hasil kerja keras pemerintah untuk menekan biaya tanpa mengorbankan kualitas layanan.

    Upaya Pemerintah Menekan Biaya Haji

    Sebelum penetapan resmi, pejabat Kementerian Agama Gus Irfan, menyampaikan bahwa pemerintah berupaya keras menurunkan biaya haji sesuai instruksi presiden.

    “Kami sedang berusaha keras, sesuai perintah presiden, untuk mengurangi biaya haji,” ujar Gus Irfan. Ia menekankan bahwa penurunan biaya bukan hal mudah karena banyak faktor seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar dan riyal Saudi yang turut memengaruhi.

    Meski demikian, pemerintah terus mencari pos penghematan tanpa menurunkan standar pelayanan. “Kami belum bicara angka. Tapi insyaallah turun. Kami kerja keras,” tambahnya.

    Faktor-faktor yang Memengaruhi Biaya Haji

    1. Kurs mata uang

    Fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan riyal Saudi memengaruhi biaya akomodasi, konsumsi, serta transportasi jemaah selama di Tanah Suci.

    2. Kebijakan pemerintah

    Besar kecilnya subsidi dari nilai manfaat dana haji sangat menentukan berapa porsi biaya yang harus ditanggung langsung oleh jemaah.

    3. Biaya hidup di Arab Saudi

    Kenaikan harga hotel, transportasi lokal, hingga kebutuhan konsumsi jemaah turut berdampak pada total BPIH setiap tahunnya.

    4. Kualitas layanan

    Peningkatan fasilitas, layanan kesehatan, dan kenyamanan bagi jemaah sering kali menambah komponen biaya, namun juga meningkatkan mutu penyelenggaraan haji secara keseluruhan.

    Tren biaya haji dalam sepuluh tahun terakhir memperlihatkan dinamika yang dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari kurs mata uang hingga kebijakan subsidi pemerintah. Tahun 2026 menjadi kabar baik bagi calon jemaah, dengan penurunan biaya haji menjadi Rp 87,4 juta dan porsi pembayaran jemaah sebesar Rp 54,19 juta.

  • Wamenhaj Ungkap Biaya Haji Harusnya Naik Rp 2,7 Juta, tetapi Justru Turun Rp 2 Juta

    Wamenhaj Ungkap Biaya Haji Harusnya Naik Rp 2,7 Juta, tetapi Justru Turun Rp 2 Juta

    Wamenhaj Ungkap Biaya Haji Harusnya Naik Rp 2,7 Juta, tetapi Justru Turun Rp 2 Juta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut, biaya haji tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi seharusnya naik Rp 2,7 juta, namun justru turun Rp 2 juta.
    Pernyataan itu disampaikan Dahnil setelah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dan Komisi VIII DPR RI sepakat bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 sebesar Rp 87,4 juta.
    “Kenapa? Kalau dihitung secara ekonomi atau secara finansial, sebenarnya kalau hitung-hitungan matematis, harusnya biaya tahun ini itu naik sekitar Rp 2.700.000,” kata Dahnil saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
    Sejumlah faktor yang menjadi penyebab biaya haji seharusnya naik di antaranya inflasi dan nilai tukar dollar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah yang mencapai Rp 16.500 per dollar AS.
    Sementara, pada musim haji sebelumnya, nilai tukar dollar sebesar Rp 16.000 per 1 dollar AS.
    “Jadi kalau menggunakan hitung-hitungan ekonomis tersebut, hitungan kami itu naik Rp 2.700.000,” ujar Dahnil.
    Namun, selama rapat pembahasan penyelenggaraan ibadah haji beberapa hari terakhir, pemerintah dan Komisi VIII mencoba mencari pos pembayaran yang tidak efisien.
    Dengan merampingkan pos pembayaran yang tidak perlu, BPIH tahun 2026 justru bisa ditekan Rp 2 juta.
    “Dan juga biaya perjalanan ibadah haji yang ditanggung oleh jemaah itu jauh lebih murah,” ujar Dahnil.
    Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) DPR RI dan pemerintah sepakat bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 sebesar Rp 87.409.366.
    Dari jumlah tersebut, calon jemaah haji wajib membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 54.194.366.
    Sementara, sebanyak Rp 33.215.000 lainnya dibayarkan dari nilai manfaat tabungan para jemaah haji.
    “Karena itu tentu akan berubah Bipih rata-rata menjadi Rp 54 (juta), sedangkan penggunaan nilai manfaat dari para jemaah sebesar Rp 33.215.000,” kata Marwan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perbandingan Biaya Haji untuk Jemaah Indonesia dari Tahun ke Tahun

    Perbandingan Biaya Haji untuk Jemaah Indonesia dari Tahun ke Tahun

    Bisnis.com, JAKARTA – DPR RI dan pemerintah resmi memutuskan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2026 sebesar Rp87,4 juta, sementara biaya perjalanan ibadah haji (bipih) atau biaya haji yang ditanggung calon jemaah sebesar Rp54,2 juta.

    Besaran bipih 2026 ini turun sebesar Rp1,23 juta dibandingkan dengan bipih 2025 yang sebesar Rp55,43 juta per jemaah.

    Jumlah tersebut akan dialokasikan untuk biaya penerbangan, biaya akomodasi di Makkah, biaya akomodasi di Madinah dan biaya hidup atau living cost jemaah. Marwan tak memerinci besaran masing-masing komponen tersebut.

    Berikut perbandingan biaya haji di Indonesia dari tahun ke tahun

    Biaya Haji Tahun 2015
    Tahun 2015, biaya yang dibayar per jamaah adalah Rp37,49 juta dengan nilai manfaat Rp24,07 juta sehingga total BPIH menjadi Rp61,56 juta.

    Biaya Haji Tahun 2016
    Pada tahun 2016, biaya yang dibayar per jamaah adalah Rp34,60 juta dengan nilai manfaat Rp25,40 juta sehingga total BPIH mencapai Rp60 juta.

    Biaya Haji Tahun 2017
    Biaya yang dibayar per jamaah pada tahun 2017 adalah Rp34,89 juta dengan nilai manfaat Rp26,90 juta sehingga total BPIH adalah Rp61,79 juta.

    Biaya Haji Tahun 2018
    Di tahun 2018, biaya yang dibayar per jamaah adalah Rp35,24 juta dengan nilai manfaat Rp33,72 juta sehingga total BPIH mencapai Rp68,96 juta.

    Biaya Haji Tahun 2019
    Pada tahun 2019, biaya yang dibayar per jamaah tetap Rp35,24 juta dengan nilai manfaat Rp33,92 juta sehingga total BPIH menjadi Rp69,16 juta.

    Biaya Haji Tahun 2022
    Setelah pandemi, tahun 2022, biaya yang dibayar per jamaah adalah Rp39,89 juta dengan nilai manfaat Rp57,91 juta sehingga total BPIH mencapai Rp97,79 juta.

    Biaya Haji Tahun 2023
    Pada tahun 2023, biaya yang dibayar per jamaah adalah Rp49,9 juta dengan nilai manfaat Rp40,2 juta sehingga total BPIH menjadi Rp90 juta.

    Biaya Haji Tahun 2024
    Untuk tahun 2024, biaya yang dibayar per jamaah adalah Rp56,04 juta dengan nilai manfaat Rp37,36 juta sehingga total BPIH mencapai Rp93,41 juta.

    Biaya Haji Tahun 2025
    Untuk tahun 2025, biaya yang dibayar per jamaah adalah Rp55,43 juta 

    Biaya Haji Tahun 2026
    Untuk tahun 2026, biaya yang dibayar per jamaah adalah Rp54,2 juta 

  • 5
                    
                        Biaya Haji 2026 Diputuskan Rp 87,4 Juta, Jemaah Bayar Rp 54,1 Juta
                        Nasional

    5 Biaya Haji 2026 Diputuskan Rp 87,4 Juta, Jemaah Bayar Rp 54,1 Juta Nasional

    Biaya Haji 2026 Diputuskan Rp 87,4 Juta, Jemaah Bayar Rp 54,1 Juta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    DPR RI dan pemerintah menyepakati emaah haji tahun 1449 Hijriah atau 2026 masehi membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 54.194.366 dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 87.409.366.
    “Komisi VIII RI dan Kementerian Haji dan Umrah sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH 1447 Hijriah 2026 Masehi per jemaah reguler sebesar Rp 87.409.365,45,” kata Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang dalam rapat dengan pemerintah, Rabu (29/10/2025).
    Marwan menjelaskan, BPIH terdiri dari Bipih yang ditanggung jemaah dan nilai manfaat dari tabungan jemaah haji.
    “Karena itu tentu akan berubah Bipih rata-rata menjadi Rp 54 (juta), sedangkan penggunaan nilai manfaat dari para jemaah sebesar Rp 33.215.000,” kata Marwan
    Adapun nilai BPIH sebesar Rp 87,4 juta per jemaah turun Rp 2 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
    Sebelum mencapai kesepakatan ini, pemerintah dan DPR telah membahas besaran BPIH, Bipih, syarikah, biaya pesawat jemaah, hingga komponen pengadaan dalam penyelenggaraan haji 2026.
    Pada musim haji tahun 2026, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 orang.
    Kuota itu lalu dibagi menjadi 203.320 untuk haji reguler, petugas haji daerah (PHD), dan pembimbing haji, serta 17.680 untuk haji khusus.
    Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH musim haji 2025 sebesar Rp 88.409.365,45 per jemaah di mana calon jemaah haji menanggung Rp 54.924.000.
    Dalam rapat, anggota DPR dan pemerintah akhirnya sepakat BPIH itu diturunkan sebesar Rp 2 juta.
    “Dari Rp 2 juta itu, Bipih yang dirasakan masyarakat sekitar Rp 1 juta koma sekian. Sisanya meng-
    cover
    komponen lain, seperti transportasi, konsumsi, dan akomodasi,” kata Marwan saat ditemui di DPR, Rabu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gelar RDP, Komisi VIII Bakal Putuskan Biaya Perjalanan Haji 2026 Hari Ini

    Gelar RDP, Komisi VIII Bakal Putuskan Biaya Perjalanan Haji 2026 Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi VIII DPR akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) panitia kerja dengan Kementerian Haji dan Umrah, Sekjen, dan Kementerian Kesehatan RI hari ini Rabu (29/10/2025). Rapat ini bakal menentukan harga biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) 2026.

    Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang di Kompleks Parlemen, Rabu (29/10/2025). Penetapan harga merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang membahas penurunan BIPIH sebesar Rp1juta, berdasarkan usulan pemerintah. 

    Komisi VIII mengusulkan penurunan BIPIH ditambahkan Rp1 juta, sehingga total pemangkasan BIPIH menjadi Rp2 juta. Namun keputusan belum ditetapkan karena panitia kerja perlu melaporkan dalam RDP hari ini.

    “Itu yang tadi malam. Karena sudah ada kesepakatan maka kita akan raker hari ini. Hari ini kita akan sepakati, mengumumkan keputusan panja DPR pemerintah dan segera kita meminta pemerintah untuk mengumumkan dan memanggil jemaah yang untuk berangkat tahun ini berdasarkan keputusan yang sudah disepakati,” kata Marwan.

    Marwan menyampaikan bahwa total pemangkasan berasal dari beberapa komponen, misalnya tiket penerbangan. Selain itu, RDP juga membahas biaya transfer kebutuhan penyelesaian di Arab Saudi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

    Terkait kualitas layanan, Marwan menuturkan bakal menurunkan tim untuk memeriksa secara keseluruhan dari transportasi, penginapan, konsumsi dan fasilitas ibadah haji lainnya.

    Kendati demikian, Marwan menegaskan bahwa melarang adanya penambahan kloter haji seperti kloter 2 ditambahkan ke kloter 1.

    “Kita sudah mewanti-wanti tidak boleh lagi pada saat mau berangkat, kloter dua ditarik ke kloter satu, kloter tiga ditarik ke kloter satu, karena mungkin ada kendala administratif karena itu nanti akan membuat kekacauan ketika sampai di Saudi,” jelasnya.

    Sebelumnya, Kemenhaj mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (bipih) 2026 yang ditanggung calon jemaah haji turun Rp1 juta dibandingkan tahun ini, alias menjadi Rp54,92 juta

    Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan bahwa jumlah tersebut setara dengan 62% dari total BPIH yang diusulkan pemerintah sebesar Rp88,41 juta.

    “Singkatnya, nilai yang kami ajukan terkait dengan BPIH turun sebesar Rp1 juta dibandingkan tahun yang lalu,” kata Dahnil, Senin (27/10/2025).

  • Kelakar Wamenhaj: “Pramugara” Pesawat Haji Tak Boleh Berhijab

    Kelakar Wamenhaj: “Pramugara” Pesawat Haji Tak Boleh Berhijab

    Kelakar Wamenhaj: “Pramugara” Pesawat Haji Tak Boleh Berhijab
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak berkelakar “pramugara” pesawat yang membawa jemaah haji ke tanah suci tidak boleh mengenakan hijab atau kerudung.
    Kelakar itu Dahnil sampaikan saat dikonfirmasi terkait permintaan anggota Komisi VIII DPR RI agar pramugari atau petugas pesawat jemaah haji harus berpakaian syar’i.
    Alih-alih menjelaskan dengan gamblang ketentuan yang disepakati mengenai pramugari itu, Dahnil justru berkelakar.
    “Kru-nya ada yang boleh enggak berhijab, yaitu laki-laki, jangan berhijab. Itu jangan. Jadi kami justru mendorong kru laki-laki jangan berhijab, mohon dengan sangat,” ujar Dahnil berkelakar saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2025).
    Menurut Dahnil, aturan pakaian kru pesawat terbang sebenarnya telah diatur masing-masing maskapai. Mereka diminta berpakaian secara pantas karena membawa jemaah yang akan melaksanakan ibadah haji di Arab Saudi.
    “Maka kan mereka harus proper, baik itu yang oleh Saudia maupun oleh Garuda atau maskapai lain,” tutur Dahnil.
    Ketika ditanya lebih lanjut apakah ketentuan itu berlaku bagi kru perempuan yang bukan beragama Islam, Dahnil hanya menjawab mereka harus berpakaian secara “proper” atau sesuai norma.
    “Iya kita akan dorong supaya layak, pantas, sopan untuk agenda keagamaan,” kata Dahnil.
    Diketahui, pemerintah dan DPR RI tengah membahas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.
    Pembahasan itu antara lain meliputi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), syirkah, titik pemberangkatan atau embarkasi, hingga angkutan penerbangan.
    Pada musim ini, Indonesia mendapatkan kuota haji 221.000 orang.
    Kuota itu lalu dibagi menjadi 203.320 untuk haji reguler, petugas haji daerah (PHD), dan pembimbing haji serta 17.680 untuk haji khusus.
    Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH musim haji 2025 Rp 88.409.365,45 per jemaah.
    Dari jumlah itu, calon jemaah haji menanggung Rp 54.924.000.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Indonesia Tak Boleh Lagi Buka Klinik untuk Jemaah Haji di Arab Saudi, Jadi PR Baru Pemerintah

    Indonesia Tak Boleh Lagi Buka Klinik untuk Jemaah Haji di Arab Saudi, Jadi PR Baru Pemerintah

    Indonesia Tak Boleh Lagi Buka Klinik untuk Jemaah Haji di Arab Saudi, Jadi PR Baru Pemerintah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, mengingatkan pemerintah Indonesia untuk tidak lagi membuka klinik bagi jemaah haji tahun 2026 di Arab Saudi.
    Peringatan ini disampaikan Wachid kepada Ketua Panitia Kerja (Panja) Haji dan pihak Kementerian Kesehatan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII, Selasa (28/10/2025).
    “Jadi Pak Ketua Panja, terutama Pak Sekjen Kementerian Kesehatan. Catatan untuk tahun ini adalah kita tidak boleh membuka klinik di sana,” kata Wachid di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
    Wachid mengatakan, berdasarkan ketentuan baru itu, jemaah haji Indonesia yang sakit harus dibawa ke rumah sakit setempat.
    Jemaah tidak lagi bisa dirawat di hotel atau klinik.
    Politikus Partai Gerindra itu menambahkan bahwa aturan baru ini menjadi pekerjaan rumah atau PR baru bagi pemerintah Indonesia.
    Pemerintah Indonesia harus menyediakan sumber daya manusia (SDM) atau tenaga kesehatan yang dikirim dan ditugaskan di rumah sakit pemerintah Saudi.
    “Ini sangat penting karena kalau tidak kita siapkan SDM, nanti bahasanya Tarzan, Pak, kasihan jemaah kita. Tidak semakin sehat, malah mati,” ujar Wachid.
    “Jadi ini penting. Jadi ini nanti akan kerja sama antara Kementerian Kesehatan dengan Kementerian Kesehatan Arab Saudi,” tambahnya.
    Diketahui, pemerintah dan DPR RI tengah membahas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.
    Pembahasan itu antara lain meliputi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), syirkah, titik pemberangkatan atau embarkasi, hingga angkutan penerbangan.
    Pada musim ini, Indonesia mendapatkan kuota haji 221.000 orang.
    Kuota itu lalu dibagi menjadi 203.320 untuk haji reguler, petugas haji daerah (PHD), dan pembimbing haji, serta 17.680 untuk haji khusus.
    Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH musim haji 2025 sebesar Rp 88.409.365,45 per jemaah.
    Dari jumlah itu, calon jemaah haji menanggung Rp 54.924.000.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.