Arab Saudi Bakal Periksa Kesehatan Jemaah Haji Secara Acak di Bandara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Calon jemaah haji diingatkan untuk mematuhi kewajiban tes kesehatan sebagai salah satu syarat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2026 atau 1447 H.
Menteri Haji dan Umrah
(Menhaj)
Mochamad Irfan Yusuf
atau Gus Irfan mengungkap, akan ada pemeriksaan kesehatan secara acak oleh otoritas Arab Saudi di bandara kedatangan.
Lanjutnya, jemaah haji berpotensi dipulangkan jika kriteria istitaah atau kemampuan kesehatan tidak terpenuhi.
“Nanti pada bandara kedatangan di Saudi akan ada pemeriksaan kesehatan yang dilakukan secara acak, jemaah yang dinilai tidak layak istitaah kesehatan berpotensi dipulangkan saat itu juga,” ujar Gus Irfan dikutip dari siaran pers resmi, Selasa (25/11/2025).
Untuk mencegah potensi pemulangan, ia mengajak para
calon jemaah haji
untuk menjaga kesehatan jelang pemberangkatan.
Tujuannya, agar para calon jemaah haji siap mengikuti rangkaian ibadah haji tanpa adanya gangguan.
“Kami juga mengajak jemaah menjaga kesehatan sejak sekarang agar pada waktu keberangkatan nanti benar-benar dalam kondisi sehat, juga harus memperhatikan imbauan yang disampaikan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk mentaati ketentuan istitaah kesehatan,” ujar Gus Irfan.
Sebelum itu, calon jemaah haji wajib menjalani pemeriksaan kesehatan di puskesmas domisili sebagai prasyarat pelunasan biaya haji.
Ia menekankan, penerapan standar kesehatan pada penyelenggaraan
haji 2026
akan dilakukan secara ketat untuk memastikan keselamatan dan kelancaran ibadah haji.
“Jika jemaah tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan, maka tidak dapat diberikan kesempatan pelunasan. Ini semata untuk memastikan keselamatan dan kelancaran ibadah haji,” ujar Gus Irfan.
ANTARAFOTO/Aprillio Akbar Jamaah calon haji kelompok terbang (kloter) 1 embarkasi haji Jakarta-Pondok Gede menunggu proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (3/6/2022). Sebanyak 389 jamaah calon asal DKI Jakarta yang tergabung dalam kloter 1 embarkasi haji Jakarta-Pondok Gede masuk ke Asrama Haji Pondok Gede sebelum diberangkatkan ke Tanah Suci pada Sabtu, 4 Juni 2022. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Sebelumnya, Kemenhaj telah mengimbau calon
jemaah haji 2026
untuk memenuhi syarat istitha’ah atau kemampuan fisik dan mental untuk dapat berangkat ke Tanah Suci.
Salah satu syarat kesehatan bagi calon jemaah haji asal Indonesia adalah tidak mengidap penyakit yang masuk dalam daftar yang telah dirilis oleh Kemenhaj. Berikut daftar penyakit yang tidak memenuhi syarat kesehatan untuk ibadah haji 2026:
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Topik: Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih)
-
/data/photo/2024/05/10/663d5afc34698.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Arab Saudi Bakal Periksa Kesehatan Jemaah Haji Secara Acak di Bandara Nasional 25 November 2025
-
/data/photo/2024/05/30/66583513a1cf1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Haji 2026, Kemenhaj Didorong Evaluasi Penyelenggaraan pada 2025
Haji 2026, Kemenhaj Didorong Evaluasi Penyelenggaraan pada 2025
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mendorong Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menjadikan penyelenggaraan ibadah haji 2025 menjadi bahan evaluasi untuk penyelenggaraan haji 2026.
Pasalnya, ibadah haji 2026 menjadi kali pertama Kemenhaj menjadi penyelenggara. Sebelumnya, mereka berstatus Badan Penyelenggara (BP) Haji yang mendampingi Kementerian Agama (Kemenag) dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025.
“Kita berharap pengalaman BP Haji tahun lalu dalam mendampingi penyelenggaraan haji bersama Kementerian Agama dapat benar-benar dimaksimalkan. Pengalaman yang baik dari Kementerian Agama agar dilanjutkan, sedangkan yang kurang baik harus dipastikan tidak terulang kembali di era penyelenggaraan haji oleh Kementerian Haji dan Umrah,” ujar HNW dalam rapat kerja dengan Kemenhaj, Rabu (29/10/2025).
“Dengan demikian, jemaah haji Indonesia semakin aman dan nyaman, memperoleh kemabruran,” sambungnya.
HNW yang membacakan pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan, kualitas penyelenggaraan haji tetap harus ditingkatkan.
Meskipun ada penurunan biaya haji dibandingkan tahun sebelumnya, jemaah haji asal Indonesia tetap harus mendapatkan pelayanan maksimal.
“Sekalipun biaya haji bisa diturunkan, pelayanan haji dan penyelenggaraan haji sejak di Indonesia, di Arab Saudi, hingga kembali lagi ke Indonesia, tidak boleh turun, bahkan harus semakin baik dan meningkat,” ujar Wakil Ketua MPR itu.
Kendati demikian, ia tetap memberikan catatan soal pembahasan biaya haji tahun-tahun berikutnya yang seharusnya dilakukan sejak jauh hari.
Tujuannya agar pembahasan biaya haji pada masa mendatang sesuai dengan harapan para calon jemaah dan Prabowo.
“Untuk tahun depan, pembahasan soal biaya haji ini harus kita mulai lebih awal, sehingga hal-hal yang sudah sejak lama menjadi evaluasi terkait potensi penurunan biaya haji bisa diimplementasikan dan mengurangi beban biaya calon jemaah tanpa membebani keuangan haji yang dikelola oleh BPKH,” ujar HNW.
“Dengan demikian, biaya yang ditanggung jemaah bisa lebih efisien dan sesuai dengan harapan Presiden Prabowo,” sambungnya.
Sebagai informasi, rapat antara Komisi VIII dengan Kementerian Haji dan Umrah telah menetapkan BPIH 2026 sebesar Rp 87.409.365,45. Sedangkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung oleh calon jemaah sebesar Rp 54.193.806,58.
Indonesia sendiri mendapatkan kuota haji 2026 sebanyak 221.000. Dari total kuota sebanyak 221.000 itu, kuota haji reguler mendapatkan jatah sebanyak 203.320.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Biaya Haji 2026 Turun, Ini Tren Ongkos ke Tanah Suci 10 Tahun Terakhir
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah resmi menetapkan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2026 sebesar Rp 87,4 juta per jemaah.
Keputusan ini diambil melalui rapat di Komisi VIII DPR RI, Jakarta, pada Rabu (29/10/2025) yang dipimpin oleh Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang.
“Komisi VIII DPR RI dan menteri haji dan umrah Republik Indonesia sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH tahun 2026 Masehi per jemaah reguler sebesar Rp 87.409.365,” ujar Marwan saat membacakan hasil keputusan Panitia Kerja (Panja).
Dari total BPIH tersebut, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jemaah ditetapkan sebesar Rp 54,19 juta atau sekitar 62% dari total biaya. Angka ini turun sekitar Rp 1,2 juta dibandingkan tahun sebelumnya, menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keterjangkauan ongkos ibadah haji.
Sementara itu, subsidi dari nilai manfaat dana haji mencapai Rp 33,48 juta atau 38% dari total biaya. Komposisi ini tetap mempertahankan keseimbangan antara kemampuan finansial jemaah dan keberlanjutan pengelolaan dana haji nasional.
Perbandingan Biaya Haji dari Tahun ke Tahun
Perjalanan biaya haji di Indonesia selama satu dekade terakhir menunjukkan dinamika yang signifikan. Berikut tren biaya haji dari 2015 hingga 2026:
Biaya Haji 2015
Jemaah membayar Rp 37,49 juta dengan nilai manfaat Rp 24,07 juta, sehingga total BPIH mencapai Rp 61,56 juta.
Biaya Haji 2016
Biaya yang dibayar jemaah turun menjadi Rp 34,60 juta, dengan nilai manfaat Rp 25,40 juta. Total BPIH sebesar Rp 60 juta.
Biaya Haji 2017
Biaya langsung jemaah Rp 34,89 juta, nilai manfaat Rp 26,90 juta, total Rp 61,79 juta.
Biaya Haji 2018
Kenaikan terjadi dengan pembayaran jemaah Rp 35,24 juta dan nilai manfaat Rp 33,72 juta. Total Rp 68,96 juta.
Biaya Haji 2019
Biaya tetap di angka Rp 35,24 juta, dengan nilai manfaat sedikit naik menjadi Rp 33,92 juta, total Rp 69,16 juta.
Biaya Haji 2022
Pascapandemi, terjadi lonjakan besar. Jemaah membayar Rp 39,89 juta dengan nilai manfaat Rp 57,91 juta, total BPIH mencapai Rp 97,79 juta.
Biaya Haji 2023
Biaya naik menjadi Rp 49,9 juta, nilai manfaat turun ke Rp 40,2 juta, total Rp 90 juta.
Biaya Haji 2024
Jemaah membayar Rp 56,04 juta dengan nilai manfaat Rp 37,36 juta, total Rp 93,41 juta.
Biaya Haji 2025
Total BPIH sebesar Rp 89,41 juta, terdiri dari Rp 55,43 juta yang dibayar jemaah dan Rp 33,97 juta dari nilai manfaat dana haji. Artinya, jemaah perlu menyiapkan sekitar Rp 30 juta untuk pelunasan menjelang keberangkatan.
Biaya Haji 2026
Pada 2026 menjadi tahun dengan penurunan biaya haji, di mana jemaah hanya membayar Rp 54,19 juta, turun Rp 1,2 juta dari tahun sebelumnya. Total BPIH mencapai Rp 87,4 juta, menandai hasil kerja keras pemerintah untuk menekan biaya tanpa mengorbankan kualitas layanan.
Upaya Pemerintah Menekan Biaya Haji
Sebelum penetapan resmi, pejabat Kementerian Agama Gus Irfan, menyampaikan bahwa pemerintah berupaya keras menurunkan biaya haji sesuai instruksi presiden.
“Kami sedang berusaha keras, sesuai perintah presiden, untuk mengurangi biaya haji,” ujar Gus Irfan. Ia menekankan bahwa penurunan biaya bukan hal mudah karena banyak faktor seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar dan riyal Saudi yang turut memengaruhi.
Meski demikian, pemerintah terus mencari pos penghematan tanpa menurunkan standar pelayanan. “Kami belum bicara angka. Tapi insyaallah turun. Kami kerja keras,” tambahnya.
Faktor-faktor yang Memengaruhi Biaya Haji
1. Kurs mata uang
Fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan riyal Saudi memengaruhi biaya akomodasi, konsumsi, serta transportasi jemaah selama di Tanah Suci.
2. Kebijakan pemerintah
Besar kecilnya subsidi dari nilai manfaat dana haji sangat menentukan berapa porsi biaya yang harus ditanggung langsung oleh jemaah.
3. Biaya hidup di Arab Saudi
Kenaikan harga hotel, transportasi lokal, hingga kebutuhan konsumsi jemaah turut berdampak pada total BPIH setiap tahunnya.
4. Kualitas layanan
Peningkatan fasilitas, layanan kesehatan, dan kenyamanan bagi jemaah sering kali menambah komponen biaya, namun juga meningkatkan mutu penyelenggaraan haji secara keseluruhan.
Tren biaya haji dalam sepuluh tahun terakhir memperlihatkan dinamika yang dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari kurs mata uang hingga kebijakan subsidi pemerintah. Tahun 2026 menjadi kabar baik bagi calon jemaah, dengan penurunan biaya haji menjadi Rp 87,4 juta dan porsi pembayaran jemaah sebesar Rp 54,19 juta.
-
/data/photo/2025/10/29/6902085a29f1d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Wamenhaj Ungkap Biaya Haji Harusnya Naik Rp 2,7 Juta, tetapi Justru Turun Rp 2 Juta
Wamenhaj Ungkap Biaya Haji Harusnya Naik Rp 2,7 Juta, tetapi Justru Turun Rp 2 Juta
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut, biaya haji tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi seharusnya naik Rp 2,7 juta, namun justru turun Rp 2 juta.
Pernyataan itu disampaikan Dahnil setelah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dan Komisi VIII DPR RI sepakat bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 sebesar Rp 87,4 juta.
“Kenapa? Kalau dihitung secara ekonomi atau secara finansial, sebenarnya kalau hitung-hitungan matematis, harusnya biaya tahun ini itu naik sekitar Rp 2.700.000,” kata Dahnil saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Sejumlah faktor yang menjadi penyebab biaya haji seharusnya naik di antaranya inflasi dan nilai tukar dollar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah yang mencapai Rp 16.500 per dollar AS.
Sementara, pada musim haji sebelumnya, nilai tukar dollar sebesar Rp 16.000 per 1 dollar AS.
“Jadi kalau menggunakan hitung-hitungan ekonomis tersebut, hitungan kami itu naik Rp 2.700.000,” ujar Dahnil.
Namun, selama rapat pembahasan penyelenggaraan ibadah haji beberapa hari terakhir, pemerintah dan Komisi VIII mencoba mencari pos pembayaran yang tidak efisien.
Dengan merampingkan pos pembayaran yang tidak perlu, BPIH tahun 2026 justru bisa ditekan Rp 2 juta.
“Dan juga biaya perjalanan ibadah haji yang ditanggung oleh jemaah itu jauh lebih murah,” ujar Dahnil.
Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) DPR RI dan pemerintah sepakat bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 sebesar Rp 87.409.366.
Dari jumlah tersebut, calon jemaah haji wajib membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 54.194.366.
Sementara, sebanyak Rp 33.215.000 lainnya dibayarkan dari nilai manfaat tabungan para jemaah haji.
“Karena itu tentu akan berubah Bipih rata-rata menjadi Rp 54 (juta), sedangkan penggunaan nilai manfaat dari para jemaah sebesar Rp 33.215.000,” kata Marwan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Perbandingan Biaya Haji untuk Jemaah Indonesia dari Tahun ke Tahun
Bisnis.com, JAKARTA – DPR RI dan pemerintah resmi memutuskan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2026 sebesar Rp87,4 juta, sementara biaya perjalanan ibadah haji (bipih) atau biaya haji yang ditanggung calon jemaah sebesar Rp54,2 juta.
Besaran bipih 2026 ini turun sebesar Rp1,23 juta dibandingkan dengan bipih 2025 yang sebesar Rp55,43 juta per jemaah.
Jumlah tersebut akan dialokasikan untuk biaya penerbangan, biaya akomodasi di Makkah, biaya akomodasi di Madinah dan biaya hidup atau living cost jemaah. Marwan tak memerinci besaran masing-masing komponen tersebut.
Berikut perbandingan biaya haji di Indonesia dari tahun ke tahun
Biaya Haji Tahun 2015
Tahun 2015, biaya yang dibayar per jamaah adalah Rp37,49 juta dengan nilai manfaat Rp24,07 juta sehingga total BPIH menjadi Rp61,56 juta.Biaya Haji Tahun 2016
Pada tahun 2016, biaya yang dibayar per jamaah adalah Rp34,60 juta dengan nilai manfaat Rp25,40 juta sehingga total BPIH mencapai Rp60 juta.Biaya Haji Tahun 2017
Biaya yang dibayar per jamaah pada tahun 2017 adalah Rp34,89 juta dengan nilai manfaat Rp26,90 juta sehingga total BPIH adalah Rp61,79 juta.Biaya Haji Tahun 2018
Di tahun 2018, biaya yang dibayar per jamaah adalah Rp35,24 juta dengan nilai manfaat Rp33,72 juta sehingga total BPIH mencapai Rp68,96 juta.Biaya Haji Tahun 2019
Pada tahun 2019, biaya yang dibayar per jamaah tetap Rp35,24 juta dengan nilai manfaat Rp33,92 juta sehingga total BPIH menjadi Rp69,16 juta.Biaya Haji Tahun 2022
Setelah pandemi, tahun 2022, biaya yang dibayar per jamaah adalah Rp39,89 juta dengan nilai manfaat Rp57,91 juta sehingga total BPIH mencapai Rp97,79 juta.Biaya Haji Tahun 2023
Pada tahun 2023, biaya yang dibayar per jamaah adalah Rp49,9 juta dengan nilai manfaat Rp40,2 juta sehingga total BPIH menjadi Rp90 juta.Biaya Haji Tahun 2024
Untuk tahun 2024, biaya yang dibayar per jamaah adalah Rp56,04 juta dengan nilai manfaat Rp37,36 juta sehingga total BPIH mencapai Rp93,41 juta.Biaya Haji Tahun 2025
Untuk tahun 2025, biaya yang dibayar per jamaah adalah Rp55,43 jutaBiaya Haji Tahun 2026
Untuk tahun 2026, biaya yang dibayar per jamaah adalah Rp54,2 juta -
/data/photo/2023/12/10/6575df3eec1ec.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Biaya Haji 2026 Diputuskan Rp 87,4 Juta, Jemaah Bayar Rp 54,1 Juta Nasional
Biaya Haji 2026 Diputuskan Rp 87,4 Juta, Jemaah Bayar Rp 54,1 Juta
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
DPR RI dan pemerintah menyepakati emaah haji tahun 1449 Hijriah atau 2026 masehi membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 54.194.366 dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 87.409.366.
“Komisi VIII RI dan Kementerian Haji dan Umrah sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH 1447 Hijriah 2026 Masehi per jemaah reguler sebesar Rp 87.409.365,45,” kata Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang dalam rapat dengan pemerintah, Rabu (29/10/2025).
Marwan menjelaskan, BPIH terdiri dari Bipih yang ditanggung jemaah dan nilai manfaat dari tabungan jemaah haji.
“Karena itu tentu akan berubah Bipih rata-rata menjadi Rp 54 (juta), sedangkan penggunaan nilai manfaat dari para jemaah sebesar Rp 33.215.000,” kata Marwan
Adapun nilai BPIH sebesar Rp 87,4 juta per jemaah turun Rp 2 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Sebelum mencapai kesepakatan ini, pemerintah dan DPR telah membahas besaran BPIH, Bipih, syarikah, biaya pesawat jemaah, hingga komponen pengadaan dalam penyelenggaraan haji 2026.
Pada musim haji tahun 2026, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 orang.
Kuota itu lalu dibagi menjadi 203.320 untuk haji reguler, petugas haji daerah (PHD), dan pembimbing haji, serta 17.680 untuk haji khusus.
Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH musim haji 2025 sebesar Rp 88.409.365,45 per jemaah di mana calon jemaah haji menanggung Rp 54.924.000.
Dalam rapat, anggota DPR dan pemerintah akhirnya sepakat BPIH itu diturunkan sebesar Rp 2 juta.
“Dari Rp 2 juta itu, Bipih yang dirasakan masyarakat sekitar Rp 1 juta koma sekian. Sisanya meng-
cover
komponen lain, seperti transportasi, konsumsi, dan akomodasi,” kata Marwan saat ditemui di DPR, Rabu.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Gelar RDP, Komisi VIII Bakal Putuskan Biaya Perjalanan Haji 2026 Hari Ini
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi VIII DPR akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) panitia kerja dengan Kementerian Haji dan Umrah, Sekjen, dan Kementerian Kesehatan RI hari ini Rabu (29/10/2025). Rapat ini bakal menentukan harga biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) 2026.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang di Kompleks Parlemen, Rabu (29/10/2025). Penetapan harga merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang membahas penurunan BIPIH sebesar Rp1juta, berdasarkan usulan pemerintah.
Komisi VIII mengusulkan penurunan BIPIH ditambahkan Rp1 juta, sehingga total pemangkasan BIPIH menjadi Rp2 juta. Namun keputusan belum ditetapkan karena panitia kerja perlu melaporkan dalam RDP hari ini.
“Itu yang tadi malam. Karena sudah ada kesepakatan maka kita akan raker hari ini. Hari ini kita akan sepakati, mengumumkan keputusan panja DPR pemerintah dan segera kita meminta pemerintah untuk mengumumkan dan memanggil jemaah yang untuk berangkat tahun ini berdasarkan keputusan yang sudah disepakati,” kata Marwan.
Marwan menyampaikan bahwa total pemangkasan berasal dari beberapa komponen, misalnya tiket penerbangan. Selain itu, RDP juga membahas biaya transfer kebutuhan penyelesaian di Arab Saudi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Terkait kualitas layanan, Marwan menuturkan bakal menurunkan tim untuk memeriksa secara keseluruhan dari transportasi, penginapan, konsumsi dan fasilitas ibadah haji lainnya.
Kendati demikian, Marwan menegaskan bahwa melarang adanya penambahan kloter haji seperti kloter 2 ditambahkan ke kloter 1.
“Kita sudah mewanti-wanti tidak boleh lagi pada saat mau berangkat, kloter dua ditarik ke kloter satu, kloter tiga ditarik ke kloter satu, karena mungkin ada kendala administratif karena itu nanti akan membuat kekacauan ketika sampai di Saudi,” jelasnya.
Sebelumnya, Kemenhaj mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (bipih) 2026 yang ditanggung calon jemaah haji turun Rp1 juta dibandingkan tahun ini, alias menjadi Rp54,92 juta
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan bahwa jumlah tersebut setara dengan 62% dari total BPIH yang diusulkan pemerintah sebesar Rp88,41 juta.
“Singkatnya, nilai yang kami ajukan terkait dengan BPIH turun sebesar Rp1 juta dibandingkan tahun yang lalu,” kata Dahnil, Senin (27/10/2025).
-
/data/photo/2025/09/30/68db588b30b39.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kelakar Wamenhaj: “Pramugara” Pesawat Haji Tak Boleh Berhijab
Kelakar Wamenhaj: “Pramugara” Pesawat Haji Tak Boleh Berhijab
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak berkelakar “pramugara” pesawat yang membawa jemaah haji ke tanah suci tidak boleh mengenakan hijab atau kerudung.
Kelakar itu Dahnil sampaikan saat dikonfirmasi terkait permintaan anggota Komisi VIII DPR RI agar pramugari atau petugas pesawat jemaah haji harus berpakaian syar’i.
Alih-alih menjelaskan dengan gamblang ketentuan yang disepakati mengenai pramugari itu, Dahnil justru berkelakar.
“Kru-nya ada yang boleh enggak berhijab, yaitu laki-laki, jangan berhijab. Itu jangan. Jadi kami justru mendorong kru laki-laki jangan berhijab, mohon dengan sangat,” ujar Dahnil berkelakar saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Menurut Dahnil, aturan pakaian kru pesawat terbang sebenarnya telah diatur masing-masing maskapai. Mereka diminta berpakaian secara pantas karena membawa jemaah yang akan melaksanakan ibadah haji di Arab Saudi.
“Maka kan mereka harus proper, baik itu yang oleh Saudia maupun oleh Garuda atau maskapai lain,” tutur Dahnil.
Ketika ditanya lebih lanjut apakah ketentuan itu berlaku bagi kru perempuan yang bukan beragama Islam, Dahnil hanya menjawab mereka harus berpakaian secara “proper” atau sesuai norma.
“Iya kita akan dorong supaya layak, pantas, sopan untuk agenda keagamaan,” kata Dahnil.
Diketahui, pemerintah dan DPR RI tengah membahas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.
Pembahasan itu antara lain meliputi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), syirkah, titik pemberangkatan atau embarkasi, hingga angkutan penerbangan.
Pada musim ini, Indonesia mendapatkan kuota haji 221.000 orang.
Kuota itu lalu dibagi menjadi 203.320 untuk haji reguler, petugas haji daerah (PHD), dan pembimbing haji serta 17.680 untuk haji khusus.
Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH musim haji 2025 Rp 88.409.365,45 per jemaah.
Dari jumlah itu, calon jemaah haji menanggung Rp 54.924.000.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/22/68a864ad19a21.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Indonesia Tak Boleh Lagi Buka Klinik untuk Jemaah Haji di Arab Saudi, Jadi PR Baru Pemerintah
Indonesia Tak Boleh Lagi Buka Klinik untuk Jemaah Haji di Arab Saudi, Jadi PR Baru Pemerintah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, mengingatkan pemerintah Indonesia untuk tidak lagi membuka klinik bagi jemaah haji tahun 2026 di Arab Saudi.
Peringatan ini disampaikan Wachid kepada Ketua Panitia Kerja (Panja) Haji dan pihak Kementerian Kesehatan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII, Selasa (28/10/2025).
“Jadi Pak Ketua Panja, terutama Pak Sekjen Kementerian Kesehatan. Catatan untuk tahun ini adalah kita tidak boleh membuka klinik di sana,” kata Wachid di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Wachid mengatakan, berdasarkan ketentuan baru itu, jemaah haji Indonesia yang sakit harus dibawa ke rumah sakit setempat.
Jemaah tidak lagi bisa dirawat di hotel atau klinik.
Politikus Partai Gerindra itu menambahkan bahwa aturan baru ini menjadi pekerjaan rumah atau PR baru bagi pemerintah Indonesia.
Pemerintah Indonesia harus menyediakan sumber daya manusia (SDM) atau tenaga kesehatan yang dikirim dan ditugaskan di rumah sakit pemerintah Saudi.
“Ini sangat penting karena kalau tidak kita siapkan SDM, nanti bahasanya Tarzan, Pak, kasihan jemaah kita. Tidak semakin sehat, malah mati,” ujar Wachid.
“Jadi ini penting. Jadi ini nanti akan kerja sama antara Kementerian Kesehatan dengan Kementerian Kesehatan Arab Saudi,” tambahnya.
Diketahui, pemerintah dan DPR RI tengah membahas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.
Pembahasan itu antara lain meliputi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), syirkah, titik pemberangkatan atau embarkasi, hingga angkutan penerbangan.
Pada musim ini, Indonesia mendapatkan kuota haji 221.000 orang.
Kuota itu lalu dibagi menjadi 203.320 untuk haji reguler, petugas haji daerah (PHD), dan pembimbing haji, serta 17.680 untuk haji khusus.
Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH musim haji 2025 sebesar Rp 88.409.365,45 per jemaah.
Dari jumlah itu, calon jemaah haji menanggung Rp 54.924.000.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
