Topik: Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih)

  • Waktu Mendesak, Komnas Haji Dorong Penetapan Biaya dan Kuota Haji 2025

    Waktu Mendesak, Komnas Haji Dorong Penetapan Biaya dan Kuota Haji 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Komnas Haji mendesak Komisi VIII DPR segera menetapkan besaran biaya dan kuota haji 2025 atau 1446 Hijriah. Mengingat pelaksanaan ibadah haji 1446 H tinggal beberapa bulan lagi, penyelesaian ini sangat mendesak. Berdasarkan jadwal yang dirancang oleh Kementerian Agama, penerbangan kloter pertama ke Tanah Suci dijadwalkan pada 2 Mei 2025.

    “Apabila menghitung dari hari ini, hanya tinggal 5 bulan lagi, tetapi sampai sekarang Komisi VIII DPR belum menyepakati dan menetapkan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan persiapan teknis lainnya, termasuk besaran kuota jemaah,” kata Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj dalam keterangan resminya, Jumat (29/11/2024).

    Diketahui, pada Desember 2024 hingga Januari 2025, DPR akan memasuki masa reses. Belajar dari musim haji sebelumnya, Panja Haji telah bekerja intensif sejak awal November 2023, dan hasil pembahasan BPIH disampaikan kepada presiden pada akhir bulan yang sama.

    Persiapan haji yang mepet dinilai berpotensi mengganggu kelancaran penyelenggaraan haji. Selain itu, calon jemaah membutuhkan kepastian terkait biaya yang harus dilunasi serta jadwal keberangkatan.

    “Waktunya sudah mepet. Saya khawatir apabila persiapannya tidak maksimal, penyelenggaraan haji bisa terganggu. Bagi calon jemaah bisa banyak yang tidak mampu melunasi karena minim sosialisasi dan mendadak, sehingga akan banyak kuota haji yang tidak terserap,” kata Mustolih Siradj.

    Mustolih menambahkan, penyelenggaraan haji memerlukan persiapan matang karena melibatkan berbagai aspek teknis, terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan di Arab Saudi, seperti pengurusan dokumen visa dan paspor, jadwal penerbangan, kesehatan, konsumsi, akomodasi, transportasi, hingga pelaksanaan manasik. Semua hal ini memerlukan perhitungan biaya yang cermat, yang akan dimasukkan dalam komponen BPIH, termasuk biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang wajib dilunasi oleh jamaah, serta subsidi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

    Keputusan akhir hasil rapat Panja antara Komisi VIII DPR, Kemenag, BPH, dan BPKH nantinya akan diserahkan kepada presiden untuk disahkan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Keppres ini akan menjadi dasar hukum penetapan biaya dan kuota haji reguler maupun khusus.

    Kontrak-kontrak terkait kebutuhan jemaah, seperti hotel di Makkah dan Madinah, konsumsi, transportasi, serta pemondokan di Arafah dan Mina, harus segera diselesaikan. Apabila terlambat, lokasi akomodasi jemaah berisiko jauh dari kawasan utama, seperti Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, serta area Mina untuk pelaksanaan di Jamarat. Hal ini akan menyulitkan jemaah, terutama jemaah lanjut usia dan yang berisiko tinggi secara kesehatan, serta membutuhkan pengawasan ekstra dari petugas.

    Pemerintah Arab Saudi sendiri memberlakukan sistem “first come, first serve”. Negara yang lebih cepat memesan akan mendapat layanan lebih baik. Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F Al Rabiah saat bertemu dengan Menteri Agama Nasaruddin Umar di Makkah menyarankan agar Indonesia segera menyelesaikan kontrak kebutuhan jemaah, mengingat tempat strategis bisa diambil oleh negara lain jika terlambat.

    Saat ini, kewenangan pembahasan BPIH ada di tangan Komisi VIII DPR, yang akan melibatkan Kemenag, Badan Penyelenggara Haji (BPH), dan BPKH. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, tanggung jawab utama penyelenggaraan haji tetap berada di Kemenag, karena undang-undang tersebut belum direvisi. Adapun BPH, yang baru dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024, masih berperan sebagai lembaga supervisi dan koordinasi.

    “Dalam tata urut perundang-undangan, sudah jelas, undang-undang berada lebih tinggi dari Peraturan Presiden (Perpres). Karena itu, Komisi VIII tidak perlu mempertentangkan kewenangan Kemenag dan BPH. Siapa yang menjadi penanggung jawab dan pelaksana sudah terang diatur dalam undang-undang,” kata Mustolih yang mendesak agar biaya dan kuota haji 2025 segera ditetapkan. 

  • Haji Tanpa Antre dan Biaya Ringan, Kemenag Kota Mojokerto Ingatkan Penipuan

    Haji Tanpa Antre dan Biaya Ringan, Kemenag Kota Mojokerto Ingatkan Penipuan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mojokerto menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan maraknya tawaran berangkat haji tahun 2024 tanpa antre dan bahkan dengan harga murah. Laman resmi Kemenag RI mengungkapkan kuota haji Indonesia sudah terpenuhi.

    Serta tahap pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H/2024 M sudah ditutup pada April 2024. Sehingga masyarakat diimbau tidak tertipu beragam tawaran berangkat dengan beragam visa non haji, seperti mengatasnamakan visa petugas haji, visa ummal, visa ziarah hingga multiple.

    “Masyarakat diharap waspada dengan maraknya penipuan haji yang menjanjikan tanpa antre dan biaya ringan. Kuota tahun ini sudah terpenuhi, jadi tidak mungkin,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag Kota Mojokerto M. Hilmi Faqih, Selasa (7/5/2024).

    Masih kata Hilmi, Pemerintah Arab Saudi juga sudah mengantisipasi dengan Smart Card atau kartu resmi keberangkatan haji. Sehingga puncak haji, saat wukuf akan terdeteksi siapa yang tidak menggunakan visa haji maka akan terlihat dan tidak bisa masuk. Penerapan Smart Card baru diterapkan di tahun 2024 ini.

    “Hati-hati ini biasanya banyak disebarkan di media sosial. Jadi kami harapkan masyarakat bisa cek dan ricek kebih lanjut. Untuk mendapat informasi resmi seputar pelaksanaan haji dan umrah, masyarakat bisa mengakses website dan akun sosial media resmi Kemenag atau Pusaka (pusaka.kemenag.go.id). Serta melalui website dan aplikasi Nusuk Hajj (nusuk.sa) milik Pemerintah Arab Saudi,” katanya.

    Smart Card memang baru tahun ini diterapkan dan jemaah haji Indonesia yang pertama kali mendapatkan kartu tersebut. Kehadiran kartu tersebut memang dimaksudkan Kerajaan Arab Saudi untuk memudahkan jemaah dalam mengakses informasi yang berkaitan dengan haji serta mencegah masuknya jemaah haji dengan visa di luar prosedural. [tin/but]

  • Awas! Jangan Tertipu dengan Visa non-Haji

    Awas! Jangan Tertipu dengan Visa non-Haji

    Jakarta (beritajatim.com) – Otoritas Kementerian Agama (Kemenag) RI mengingatkan semua warga agar bersikap hati-hati terkait tawaran berangkat haji dengan visa non-haji. Sebab, dikhawatirkan menimbulkan persoalan di kemudian hari.

    Tahap pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H/2024 M sudah ditutup pada April 2024. Kuota haji Indonesia sudah terpenuhi.

    Jemaah diimbau tidak tertipu beragam tawaran berangkat dengan beragam visa non-haji. Hal itu dikatakan Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie.

    Anna menambahkan, pesan ini penting disampaikan ke publik, karena akhir-akhir ini banyak tawaran berangkat haji dengan selain visa haji, baik mengatasnamakan visa petugas haji, visa ummal, visa ziarah, hingga multiple.

    “Jemaah jangan tergiur hingga tertipu tawaran berangkat dengan visa non-haji,” kata Anna di Jakarta, Ahad (5/5/2024) mengutip Kemenag.go.id.

    Anna menjelaskan, visa kuota haji Indonesia terbagi dua: Haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Kuota haji Indonesia sebanyak 221 ribu jemaah. I

    ndonesia juga mendapat 20 ribu tambahan kuota. Total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241 ribu jemaah, terdiri atas 213.320 kuota jemaah haji reguler dan 27.680 kuota jemaah haji khusus.

    Bagi warga Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK. Dan, PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia berhaji dengan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama. “Tahun ini Pemerintah Saudi makin memperketat aturan visa haji,” katanya.

    Tahap pelunasan biaha haji juga sudah ditutup. Kini tengah dilakukan proses penerbitan visa jemaah. Sampai akhir pekan lalu, lebih dari 195 ribu visa jemaah haji reguler telah terbit. Untuk jemaah haji khusus sudah memasuki tahap penerbitan visa jemaah. Jemaah haji reguler mulai berangkat ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024. Sementara jemaah haji khusus akan mulai terbang ke Tanah Suci pada 23 Mei 2024.

    Embarkasi Surabaya Berangkatkan Lima Kloter

    Sementara itu, keberangkatan awal jemaah haji Indonesia tahun ini dilakukan pada 12 Mei 2024. Ada 14 embarkasi yang memberangkatkan jemaah haji Indonesia.

    “Pada hari pertama, ada 22 kloter yang akan terbang ke Arab Saudi, yaitu sebanyak dua kloter dari Embarkasi Jakarta – Pondok Gede, tiga kloter dari Embarkasi Jakarta – Bekasi (JKS), lima kloter dari embarkasi Solo, lima kloter dari Embarkasi Surabaya, serta masing-masing satu kloter dari Embarkasi Batam, Palembang, Banjarmasin, Kertajati, Lombok, Makassar, dan Padang,” kata Direktur Layanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab di Jakarta, Ahad.

    Menjelang keberangkatan perdana jemaah haji ini, Saiful mengingatkan para calon haji untuk menjaga kesehatan dan kebugaran, cukup istirahat serta tidak terlalu banyak beraktivitas. “Proses pembagian kloter (kelompok terbang) dan penyusunan jadwal keberangkatan dan kepulangan jemaah sudah selesai,” tambah Saiful. [air]

  • 54 Lansia Asal Malang Berangkat Haji Tahun Ini, Usia Tertua 92 Tahun

    54 Lansia Asal Malang Berangkat Haji Tahun Ini, Usia Tertua 92 Tahun

    Malang (beritajatim.com)- Pemerintah Kabupaten Malang melalui Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang memberangkatkan 1.892 calon jamaah haji (CJH) pada tahun ini. Dari jumlah itu, 54 jamaah haji ini masuk kategori lanjut usia (Lansia)

    Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag Kabupaten Malang, ABD Salam mengatakan, usia tertua yakni 92 tahun atas nama Paitun Binti Tarno, warga Desa Sukonolo, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

    “Ia berumur 92 tahun. Kalau haji termuda atas nama Aditya Ramadhani (19) Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang,” kata Salam, Minggu (28/4/2024).

    Salam menegaskan, sebenarnya kuota haji prioritas bagi lansia yang disediakan pemerintah pada nuansa haji tahun 2024 Masehi/1445 Hijriah ini sebanyak 144 jamaah. Namun, yang melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) preoritas lansia hanya 57 orang.

    Alasan tidak melunasinya bervariasi, ada yang meninggal, ada yang sakit dan sebagainya.

    “Kalau total kuota khusus Kabupaten Malang pada haji 2024 ini sebanyak 2.487 orang dengan rincian, porsi reguler sebanyak 1.859 orang, porsi prioritas lansia sebanyak 144 orang, dan cadangan sebanyak 480 orang,” ucapnya.

    Namun, dari jumlah kuota umum diatas, sampai dengan masa waktu pelunasan berakhir, CJH yang melakukan pelunasan hanya sebanyak 1892 orang dengan rincian, CJH porsi reguler sebanyak 1543 orang. CJH lunas porsi lansia sebanyak 57 orang. CJH lunas porsi cadangan 277 orang. Porsi PHD (Petugas Haji Daerah) 11 orang. Porsi pembimbing KBHI (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji) empat orang.

    “Jadi jumlah total 1.892 orang semuanya,” tuturnya.

    Sebagai informasi, semua jamaah yang akan berangkat haji tahun ini, dikatakan Salam, semuanya akan melaksanakan Manasik Haji sebanyak delapan kali pertemuan.

    “Tujuannya memberikan hak bekal kepada seluruh CJH tentang manasik haji baik teori maupun praktek,” pungkas Salam. [yog/aje]

  • 1.800 Jamaah Ikuti Manasik Haji di Pendopo Pemkab Malang

    1.800 Jamaah Ikuti Manasik Haji di Pendopo Pemkab Malang

    Malang (beritajatim.com)– Sebanyak 1.800 calon jamaah haji (CJH) asal Kabupaten Malang melaksanakan manasik haji massal di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Minggu (28/4/2024).

    “Mereka terdiri dari tamu undangan, serta calon jamaah haji yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). Total 1.800 orang,” ujar Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang, ABD Salam.

    Pelaksanaan manasik haji ini akan berlangsung selama delapan kali pertemuan. Dua di tingkat Kabupaten Malang, dan enam pertemuan sisanya di tingkat kecamatan.

    Tujuan dilaksanakannya manasik haji, kata Salam, pertama untuk menjalin dan meningkatkan hubungan seilaurahmi sesama CJH dan pembimbing.

    Kedua, memberikan hak bekal kepada seluruh CJH tentang manasik haji baik teori maupun praktek. Kemudian yang ketiga menambah dan meningkatkan pemahaman manasik haji dan pengelolaan tempat bersejarah di Arab Saudi.

    “Serta menyempurnakan penyelenggaraan ibadah haji sehingga diharapkan menjadi haji yang mabrur,” tegas Salam.

    Sementara itu, Bupati Malang HM Sanusi yang menghadiri langsung manasik haji massal ini berpesan, agar CJH mengikuti petunjuk dan arahan dari Kemenag yang tertuang dalam manasik.

    “Agar perjalanan hajinya berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang ada dan menaati peraturan di Saudi Arabia,” pesan Sanusi.

    Tak kalah pentingnya Sanusi juga mengingatkan, agar perbanyak membaca salawat dan istighfar. Karena itu adalah bentuk amalan yang diajarkan dalam Alquran.

    “Ketika kita mau mengamalkan itu, Allah jamin tidak akan dapat kesulitan,” ucapnya.

    Sebab, orang berangkat haji pasti akan bertemu dengan beragam ujian berat. Mulai dari kesehatan hingga tentang kelengkapan administrasi.

    “Dulu kan sejarah haji ini berangkat dari kisah nabi Ibrahim dan Ismail, yang mana nabi Ibrahim diuji kesabarannya untuk menyembelih putranya (Ismail). Nabi Ibrahim sabar hingga pada akhirnya diganti kambing. Nah kesabaran ini harus dijaga walaupun nanti ada cobaan. Sudah pasti setiap jamaah coba’anya berbeda-beda,” Sanusi mengakhiri. [yog/aje]

  • Sudah Terbit 23 Ribu Visa Jemaah Haji Indonesia

    Sudah Terbit 23 Ribu Visa Jemaah Haji Indonesia

    Jakarta (beritajatim.com) – Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU Kemenag RI, Saiful Mujab, mengutarakan bahwa saat ini dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia terus dilakukan. Setelah proses pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) selesai, tahap selanjutnya adalah penyiapan dokuman dan proses pemvisaan.

    “Saat ini sedang proses visa dan dokumen lainnya seperti paspor, bio visa, dan lainnya,” kata Saiful Mujab di Jakarta, Minggu (21/4/2024) mengutip Kemenag.go.id, Senin (22/4/2024).

    Mujab mengatakan bahwa sampai sekarang sekitar 23.000 jemaah yang sudah terbit visanya. Ini akan terus berproses hingga semua visa jemaah haji Indonesia terbit. Proses penerbitan visa ini beriringan dengan proses pemaketan layanan jemaah dan penyusunan kelompok terbang (kloter).

    Untuk jadwal penerbangan jemaah haji sudah ditetapkan, baik yang akan berangkat dengan Saudia Airlines maupun Garuda Indonesia.

    “Kami juga sedang melakukan penyiapan akhir asrama haji, baik sebagai embarkasi, transit, maupun embarkasi antara, untuk menerima jemaah,” tambahnya.

    Direncanakan, kloter awal jemaah haji gelombang pertama dijadwalkan masuk asrama haji pada 11 Mei 2024. Mereka akan terbang sehari berikutnya, dari embarkasi menuju Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah.

    Proses pemberangkatan jemaah gelombang pertama ke Madinah akan berlangsung dari 12 hingga 23 Mei 2024. Sedangkan jemaah haji gelombang kedua, kloter awal akan mulai masuk asrama haji pada 23 Mei 2024.

    Mereka akan diberangkatkan dari Embarkasi menuju King Abdul Aziz International Airport (KAAIA) Jeddah mulai 24 Mei sampai 10 Juni 2024.

    Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, menegaskan hanya visa haji yang bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M. Masyarakat diimbau untuk tidak sampai tergiur dan tertipu oleh tawaran berhaji dengan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau lainnya, termasuk sebutan visa petugas haji.

    Hal itu ditegaskan Hilman menyusul banyaknya info yang menawarkan haji tanpa antre dengan berbagai jenis visa di media sosial seperti Facebook, Instagram, WA dan aplikasi media sosial lainnya. Hilman yang sedang bertugas ke Arab Saudi melakukan pemantauan persiapan akhir penyiapan layanan bagi jemaah Indonesia pada musim haji 1445 H/2024 M.

    “Setelah berdialog dengan Kementerian Haji dan Umrah dan berbagai pihak, kami menegaskan lagi bahwa untuk keberangkatan haji harus menggunakan visa haji,” tegas Hilman di Jeddah, Ahad.

    “(Pemerintah) Saudi sudah menyampaikan kepada kami terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji pada haji 2024, itu betul-betul akan dilaksanakan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” tambahnya. [air]

  • Pelunasan Bipih Tahap II, 85 persen CJH Asal Kabupaten Mojokerto Lunas

    Pelunasan Bipih Tahap II, 85 persen CJH Asal Kabupaten Mojokerto Lunas

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap II untuk Calon Jamaah Haji (CJH) reguler berakhir pada, Selasa (26/3/2024) lalu. Dalam proses pelunasan Bipih tahap II, CJH reguler asal Kabupaten Mojokerto masih mencapai 85 persen.

    Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto, Muttakin menjelaskan, perpanjangan waktu pelunasan Bipih tahap II untuk CHJ reguler Tahun 2024/1445 H telah berakhir. “Iya, pelunasan biaya haji reguler tahap II, tanggal 13-26 Maret 2024,” ungkapnya, Sabtu (30/3/2024).

    Sebagian besar CJH asal Kabupaten Mojokerto sudah melakukan pelunasan Bipih, sedangkan mayoritas yang belum lunas Bipih adalah CJH pendamping. Sesuai data monitoring pelunasan Bipih tahap II Tahun 2024 dari Kemenag Jawa Timur, terhitung hari ke-9 (25/3/2024), yang berhak lunas sebanyak 144 CJH.

    “Yang sudah lunas 119 orang dan belum lunas 25 CJH. Pelunasan tahap II yang belum lunas dari kuota pendampingan. Saat ini, sudah (Lunas Bipih) 85 persen. Para CJH reguler yang belum lunas Bipih masih menunggu surat Istitoah dari Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto yang merupakan syarat wajib bagi CJH untuk melakukan pelunasan Bipih,” katanya.

    Masih kata Muttakin, pihaknya belum dapat memastikan terkait adanya pelunasan Bipih tahap III. Sebab, kebijakan maupun keputusan jadwal pelunasan Bipih haji reguler 2024 merupakan wewenang pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenag Republik Indonesia.

    “Jadi yang belum lunas disebabkan Istitoah kesehatanya belum muncul. Kemungkinan besar tidak ada, meski saya belum dapat memastikannya. Sambil menunggu aturan baru, kita fokus pada penyelesain administrasi calon jamaah hajiInsya Allah haji Kabupaten Mojokerto masuk gelombang 5 se-wilayah kerja Surabaya. Kemungkinan berangkat akhir Mei atau awal Juni,” jelasnya.

    Kemenag Kabupaten Mojokerto saat ini mulai melakukan persiapan menyiapkan administrasi CJH. Jika tidak ada perubahan, CJH asal Kabupaten Mojokerto bakal berangkat ke tanah suci pada akhir Mei 2024 mendatang. Total CJH Kabupaten Mojokerto termasuk cadangan sebanyak 1.378 orang dengan besaran pelunasan Bipih 2024 yakni senilai Rp35,5 juta.[tin/kun]

  • Jadwal Penulasan Diperpanjang, 14 CJH Kabupaten Mojokerto Berkesempatan Lunasi Bipih 

    Jadwal Penulasan Diperpanjang, 14 CJH Kabupaten Mojokerto Berkesempatan Lunasi Bipih 

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto kembali memperpanjang pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Calon Jemaah Haji (CJH) reguler tahap. Sehingga 14 CJH belum melunasi Bipih tahap dua masih bisa melakukan pelunasan.

    Kasi Penyelengaraan Haji dan Umroh (PHU), Kemenag Kabupaten Mojokerto, Nur Rokhmad mengatakan, waktu pelunasan Bipih regular tahap dua diperpanjang mulai tanggal 1 – 5 April 2034. ‘Sebelumnya pelunasan tahap 2 dibuka mulai tanggal 13 – 26 Maret 2024,” ungkapnya, Jumat (29/3/2024).

    Sementara itu, Kepala Kemenag Kabupaten Mojokerto, Muttakin menjelaskan, ada 14 CJH asal Mojokerto yang belum melunasi Bipih karena karena gagal istithaah. Kemenag Kabupaten Mojokerto sudah berupaya dengan memberikan kesempatan bagi 14 CJH belum dapat istithaah tersebut.

    “Kami telah memberikan kesempatan untuk melakukan foto rontgen, foto rontgen itu sebagai upaya terakhir. Dan nantinya dari pihak rumah sakit rujukan bisa memberikan surat istithaah. Jika dari kuota yang disediakan tidak terpenuhi dan ada yang tersisa, maka  kuota tersisa akan di tarik ke provinsi,” tambahnya.

    Sebelumnya sebanyak 1.378 CJH asal Kabupaten Mojokerto masuk kuota keberangkatan haji di tahun 2024 ini. Kemenag Kabupaten Mojokerto membuka masa pelunasan Bipih jemaah reguler tahap kedua tanggal 13 – 26 Maret 2024. Pahap pertama pada tanggal 10 Januari – 23 Februari 2024 lalu, ada 446 JCH belum melunasi Bipih.

    Sedangkan untuk tahap dua pelunasan Bipih ada 126 CJH telah lunas dan tersisah 14 CJH. Perpanjangan pelunasan Bipih tersebut berdasarkan surat keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 196 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 H/2024. [tin/aje]

  • Jadwal Penulasan Diperpanjang, 14 CJH Kabupaten Mojokerto Berkesempatan Lunasi Bipih 

    Update Persiapan Haji 2024, 34.996 CJH Belum Lunasi Bipih

    Jakarta (beritajatim.com)– Menteri Agama (Menag) memberikan update dan progres persiapan haji 2024. Dalam pelaksanaan ibadah haji 1445 H/2024M pemerintah melakukan beberapa persiapan dan terus melakukan update kaitan jumlah jamaah yang dipastikan berangkat, penginapan yang digunakan, petugas pendamping hingga makanan alias konsumsi jamaah selama melaksanakan ibadah haji. Dari hasil rapat koordinasi hingga saat ini masih tersisa kuota 34.996 calon jamaah haji yang belum lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

    Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut total calon jamaah haji reguler yang sudah melunasi pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebanyak 176.067 orang, sehingga masih terdapat sisa kuota 34.996 calon jamaah haji yang belum lunas.

    “Sisa kuota tersebut akan diisi untuk jamaah haji yang mengalami gagal sistem pada tahap pertama, pendamping lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas,” ujarnya melansir situs resmi Kemenag,

    Sementara itu, calon jamaah haji khusus yang sudah melunasi pembayaran sebanyak 25.522 orang, sehingga masih tersisa kuota sebanyak 2.158 dengan rincian 5 kuota jamaah haji khusus dan 2.153 petugas haji khusus.

    Terkait proses rekrutmen petugas haji, Gus Yaqut menyebut sudah dilakukan bimbingan teknis terintegrasi antara petugas kloter dan petugas haji daerah.

    Adapun Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi sudah dalam tahap akhir seleksi dan akan segera dilakukan bimbingan teknis pada akhir Maret 2024.

    “Proses rekrutmen tenaga pendukung PPIH Arab Saudi dari unsur warga negara Indonesia yang tinggal di Arab Saudi dan unsur mahasiswa Timur Tengah sudah selesai dilaksanakan,” lanjut Gus Men, sapaan akrab Menag Yaqut.

    Selain itu, pemerintah sudah melakukan langkah-langkah mitigasi. Di antaranya telah melakukan skrining kesehatan sebagai syarat pelunasan, memberikan kesempatan pelunasan bagi pendamping jamaah haji lansia pada pelunasan tahap kedua, menyiapkan fasilitas ramah lansia sejak di dalam negeri sampai dengan di Arab Saudi, menyiapkan sajian khusus bagi jamaah haji lansia, dan menyiapkan petugas khusus.

    “Penyedia layanan transportasi udara sudah ditetapkan dengan dua maskapai penerbangan, yaitu PT Garuda Indonesia yang rencananya mengangkut 109.072 jamaah dan Saudia Airlines yang rencananya mengangkut 106.993 jamaah melalui 13 embarkasi,” jelasnya.

    “Penyiapan akomodasi di Makkah dan Madinah telah selesai. Tahapan selanjutnya adalah melakukan konfigurasi penempatan setelah selesainya proses pelunasan jamaah haji,” lanjut Menag Yaqut.

    Terkait konsumsi, ia mengatakan bahwa penyiapan konsumsi sedang dalam tahap penyelesaian untuk 27 kali makan di Madinah, 84 kali makan di Makkah, dan 15 kali makan ditambah 1 kali snack berat di Masyair. Adapun layanan konsumsi di bandara Jeddah dialihkan ke Makkah sesuai dengan keputusan Panitia Kerja BPIH.

    “Penyiapan layanan transportasi bus shalawat telah dilakukan kontrak dan telah disusun halte dan terminal untuk memudahkan layanan transportasi kepada jamaah haji selama di Makkah. Sedangkan untuk layanan antar kotaalam proses penyelesaian,” ungkapnya. [aje]

  • Kemenag Mojokerto Buka Pelunasan Bipih Tahap II

    Kemenag Mojokerto Buka Pelunasan Bipih Tahap II

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto mengumumkan pembukaan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 Hijriah/2024 Masehi tahap II bagi Calon Jemaah Haji (CJH) reguler. Pelunasan Bipih tahap II berlangsung pada 13-26 Maret 2024.

    Kepala Seksi (Kasi) Penyelengaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Kabupaten Mojokerto, Nur Rokhmad mengatakan, Bipih tahap I untuk jemaah reguler ditutup pada 23 Februari 2024.

    “Total ada 932 CJH asal Kabupaten Mojokerto telah melunasi, sedangkan yang belum lunas ada 446 CJH,” ungkapnya, Rabu (13/3/2024).

    Sementara, pelunasan Bipih tahap II dibuka pada 13 Maret 2024 sampai dengan 26 Maret 2024. Pihaknya berharap pada pelunasan tahap ke II kali ini, sebanyak 446 CJH asal Kabupaten Mojokerto yang belum lunas di tahap I bisa dapat melunasi semuanya. Menurutnya, sejauh ini kendala yang dialami CJH pada tahap I ada dua.

    “Yakni terkait tes kesehatan istithaah, dan faktor ekonomi. Untuk CJH di tahap I kemarin, kami mengajukan 12 namun yang lolos hanya 1 orang dan tersisa 11 belum lolos istithaah. Kami berharap di tahap ke II ini, semua jemaah bisa lolos istithaah sehingga bisa melakukan pelunasan,” ujarnya.

    Sebelumnya, pada keberangkatan haji tahun 2024, Kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menetapkan kuota Kabupaten Mojokerto sebanyak 1.378 Calon Jamaah Haji (CJH). Sebanyak 1.378 tamu Allah tersebut terdiri dari CJH reguler ditambah CJH lanjut usia (lansia).

    Setelah masuk kuota keberangkatan haji tahun 2024, sebanyak 1.378 CJH Kabupaten Mojokerto kini diwajibkan melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). Pelunasan Bipih sebesar Rp35,5 juta tersebut mulai dibuka sejak tanggal 10 Januari hingga 12 Februari 2024 mendatang.

    Kemenag Kabupaten Mojokerto memperpanjang Bipih tahap pertama sampai 23 Februari 2024. Ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah No B – 12053/DJ/dt.II.II. I/1/KS.02/2/2024.

    Batas akhir pelunasan Bipih semula 12 Februari 2024 menjadi 23 Februari 2024. Selain itu, juga terjadi perubahan pelunasan Bipih tahap kedua yang sebelumnya dijadwal mulai tanggal 5 Maret – 26 Maret 2024 menjadi tanggal 13 Maret – 26 Maret 2024.

    Perubahan juga terjadi pada batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas semula berakhir 27 Februari menjadi 7 Maret 2024. Sehingga bagi CJH belum dapat melunasi Bipih tahap pertama, pelunasan tahap 2 dibuka mulai tanggal 13 Maret – 26 Maret 2024.

    Sebanyak 1.378 CJH asal Kabupaten Mojokerto masuk kuota keberangkatan haji tahun 2024 ini. Hanya 932 CJH yang melunasi Bipih dan mendapat istithaah kesehatan pada tahap pertama pelunasan Bipih. [tin/beq]