Topik: Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih)

  • Pelunasan Biaya Haji Ponorogo 2026 Lambat, KHU Intensifkan Sosialisasi

    Pelunasan Biaya Haji Ponorogo 2026 Lambat, KHU Intensifkan Sosialisasi

    Ponorogo (beritajatim.com) — Progres pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) bagi calon jemaah haji (CJH) Ponorogo tahun keberangkatan 2026 berjalan lambat. Data dari Kantor Kementerian Haji dan Umrah (KHU) Ponorogo, per hari Senin (8/12) lalu, baru 97 dari 547 jemaah yang menuntaskan pembayaran. Sisanya, 450 jemaah masih menunggu proses lanjutan, terutama terkait pemeriksaan kesehatan sebagai syarat istitaah.

    Kepala Kantor KHU Ponorogo, Marjuni, menegaskan bahwa situasi ini dipengaruhi oleh jadwal pemeriksaan kesehatan yang berbarengan dengan masa pelunasan. Dari total jemaah, baru 184 orang yang telah menjalani pemeriksaan dan dinyatakan istitaah. Kondisi tersebut membuat pelunasan berjalan lebih lambat dari prediksi.

    “Kalau pemeriksaan kesehatan bisa dilakukan lebih awal, progres pelunasan seharusnya bisa lebih cepat,” kata Marjuni, Rabu (10/12/2025).

    Dia menyebutkan bahwa besaran Bipih tahun ini ditetapkan Rp60,6 juta per jemaah. Menyisakan tenggat waktu pelunasan yang berlangsung sejak 24 November hingga 23 Desember, KHU Ponorogo kini berupaya menggenjot sosialisasi kepada seluruh jemaah. Pendekatan dilakukan melalui kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU), kantor urusan agama (KUA), hingga Dinas Kesehatan (Dinkes) agar percepatan istitaah berjalan paralel dengan pelunasan.

    “Kami terus lakukan sosialisasi untuk pelunasan Bipih bagi jemaah haji tahun keberangkatan 2026,” katanya.

    Bagi jemaah yang sudah dinyatakan memenuhi syarat kesehatan, Marjuni meminta agar segera melakukan pembayaran. KHU juga memantau perkembangan harian sebagai bagian dari upaya mendorong percepatan.

    “Kami update terus progres istitaah kesehatan dan pelunasan ini setiap hari, agar ada motivasi yang lainnya untuk segera melakukan pelunasan dan siap lahir batin berangkat ke Tanah Suci,” ungkapnya.

    Dengan waktu yang semakin singkat, percepatan pemenuhan syarat kesehatan menjadi kunci kelancaran proses administrasi sebelum CJH diberangkatkan menuju Tanah Suci pada musim haji 2026. (end/kun)

  • Tok! Ini Rincian Lengkap Bipih dan BPIH Haji 2026 untuk Semua Embarkasi

    Tok! Ini Rincian Lengkap Bipih dan BPIH Haji 2026 untuk Semua Embarkasi

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat.

    Melansir Antara, Sabtu, 6 Desember 2025 berdasarkan salinan Keppres itu, penetapan BPIH ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

    Dalam Keppres tersebut, Presiden menetapkan besaran BPIH 2026 dan Bipih jamaah haji reguler 2026 untuk setiap embarkasi.
     

    Daftar besaran BPIH 2026 per embarkasi
    Aceh: Rp78.324.981
    Medan: Rp79.379.071
    Batam: Rp87.380.981
    Padang: Rp81.085.481
    Palembang: Rp87.422.481
    Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp91.758.281
    Solo: Rp86.448.981
    Surabaya: Rp93.860.981
    Balikpapan: Rp88.791.481
    Banjarmasin: Rp88.754.481
    Makassar: Rp89.108.738
    Lombok: Rp88.167.381
    Kertajati: Rp91.774.581
    Yogyakarta: Rp86.170.981
    Daftar besaran Bipih Haji Reguler 2026
    Sementara itu, Bipih jamaah haji reguler 2026 juga ditetapkan sebagai berikut:

    Aceh: Rp45.109.422
    Medan: Rp46.163.512
    Batam: Rp54.125.422
    Padang: Rp47.869.922
    Palembang: Rp54.206.922
    Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp58.542.722
    Solo: Rp53.233.422
    Surabaya: Rp60.645.422
    Balikpapan: Rp55.575.922
    Banjarmasin: Rp55.538.922
    Makassar: Rp55.893.179
    Lombok: Rp54.951.822
    Kertajati: Rp58.559.022
    Yogyakarta: Rp52.955.422

    Nilai manfaat yang dialokasikan bagi jamaah haji reguler mencapai Rp6,69 triliun dan digunakan untuk menutupi berbagai komponen layanan, seperti akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arafah-Muzdalifah-Mina, perlindungan jemaah, pembinaan jemaah, serta pelayanan umum di dalam negeri maupun Arab Saudi. Sementara itu, nilai manfaat yang diperuntukkan jamaah haji khusus ditetapkan sebesar Rp7,23 miliar.
     

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat.
     
    Melansir Antara, Sabtu, 6 Desember 2025 berdasarkan salinan Keppres itu, penetapan BPIH ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
     
    Dalam Keppres tersebut, Presiden menetapkan besaran BPIH 2026 dan Bipih jamaah haji reguler 2026 untuk setiap embarkasi.
     

    Daftar besaran BPIH 2026 per embarkasi
    Aceh: Rp78.324.981
    Medan: Rp79.379.071
    Batam: Rp87.380.981
    Padang: Rp81.085.481
    Palembang: Rp87.422.481
    Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp91.758.281
    Solo: Rp86.448.981
    Surabaya: Rp93.860.981
    Balikpapan: Rp88.791.481
    Banjarmasin: Rp88.754.481
    Makassar: Rp89.108.738
    Lombok: Rp88.167.381
    Kertajati: Rp91.774.581
    Yogyakarta: Rp86.170.981
    Daftar besaran Bipih Haji Reguler 2026
    Sementara itu, Bipih jamaah haji reguler 2026 juga ditetapkan sebagai berikut:

    Aceh: Rp45.109.422
    Medan: Rp46.163.512
    Batam: Rp54.125.422
    Padang: Rp47.869.922
    Palembang: Rp54.206.922
    Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp58.542.722
    Solo: Rp53.233.422
    Surabaya: Rp60.645.422
    Balikpapan: Rp55.575.922
    Banjarmasin: Rp55.538.922
    Makassar: Rp55.893.179
    Lombok: Rp54.951.822
    Kertajati: Rp58.559.022
    Yogyakarta: Rp52.955.422
     
    Nilai manfaat yang dialokasikan bagi jamaah haji reguler mencapai Rp6,69 triliun dan digunakan untuk menutupi berbagai komponen layanan, seperti akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arafah-Muzdalifah-Mina, perlindungan jemaah, pembinaan jemaah, serta pelayanan umum di dalam negeri maupun Arab Saudi. Sementara itu, nilai manfaat yang diperuntukkan jamaah haji khusus ditetapkan sebesar Rp7,23 miliar.
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (ANN)

  • Tok! Ini Rincian Lengkap Bipih dan BPIH Haji 2026 untuk Semua Embarkasi

    Tok! Ini Rincian Lengkap Bipih dan BPIH Haji 2026 untuk Semua Embarkasi

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat.

    Melansir Antara, Sabtu, 6 Desember 2025 berdasarkan salinan Keppres itu, penetapan BPIH ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

    Dalam Keppres tersebut, Presiden menetapkan besaran BPIH 2026 dan Bipih jamaah haji reguler 2026 untuk setiap embarkasi.
     

    Daftar besaran BPIH 2026 per embarkasi
    Aceh: Rp78.324.981
    Medan: Rp79.379.071
    Batam: Rp87.380.981
    Padang: Rp81.085.481
    Palembang: Rp87.422.481
    Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp91.758.281
    Solo: Rp86.448.981
    Surabaya: Rp93.860.981
    Balikpapan: Rp88.791.481
    Banjarmasin: Rp88.754.481
    Makassar: Rp89.108.738
    Lombok: Rp88.167.381
    Kertajati: Rp91.774.581
    Yogyakarta: Rp86.170.981
    Daftar besaran Bipih Haji Reguler 2026
    Sementara itu, Bipih jamaah haji reguler 2026 juga ditetapkan sebagai berikut:

    Aceh: Rp45.109.422
    Medan: Rp46.163.512
    Batam: Rp54.125.422
    Padang: Rp47.869.922
    Palembang: Rp54.206.922
    Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp58.542.722
    Solo: Rp53.233.422
    Surabaya: Rp60.645.422
    Balikpapan: Rp55.575.922
    Banjarmasin: Rp55.538.922
    Makassar: Rp55.893.179
    Lombok: Rp54.951.822
    Kertajati: Rp58.559.022
    Yogyakarta: Rp52.955.422

    Nilai manfaat yang dialokasikan bagi jamaah haji reguler mencapai Rp6,69 triliun dan digunakan untuk menutupi berbagai komponen layanan, seperti akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arafah-Muzdalifah-Mina, perlindungan jemaah, pembinaan jemaah, serta pelayanan umum di dalam negeri maupun Arab Saudi. Sementara itu, nilai manfaat yang diperuntukkan jamaah haji khusus ditetapkan sebesar Rp7,23 miliar.
     

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat.
     
    Melansir Antara, Sabtu, 6 Desember 2025 berdasarkan salinan Keppres itu, penetapan BPIH ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
     
    Dalam Keppres tersebut, Presiden menetapkan besaran BPIH 2026 dan Bipih jamaah haji reguler 2026 untuk setiap embarkasi.
     

    Daftar besaran BPIH 2026 per embarkasi
    Aceh: Rp78.324.981
    Medan: Rp79.379.071
    Batam: Rp87.380.981
    Padang: Rp81.085.481
    Palembang: Rp87.422.481
    Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp91.758.281
    Solo: Rp86.448.981
    Surabaya: Rp93.860.981
    Balikpapan: Rp88.791.481
    Banjarmasin: Rp88.754.481
    Makassar: Rp89.108.738
    Lombok: Rp88.167.381
    Kertajati: Rp91.774.581
    Yogyakarta: Rp86.170.981
    Daftar besaran Bipih Haji Reguler 2026
    Sementara itu, Bipih jamaah haji reguler 2026 juga ditetapkan sebagai berikut:

    Aceh: Rp45.109.422
    Medan: Rp46.163.512
    Batam: Rp54.125.422
    Padang: Rp47.869.922
    Palembang: Rp54.206.922
    Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp58.542.722
    Solo: Rp53.233.422
    Surabaya: Rp60.645.422
    Balikpapan: Rp55.575.922
    Banjarmasin: Rp55.538.922
    Makassar: Rp55.893.179
    Lombok: Rp54.951.822
    Kertajati: Rp58.559.022
    Yogyakarta: Rp52.955.422
     
    Nilai manfaat yang dialokasikan bagi jamaah haji reguler mencapai Rp6,69 triliun dan digunakan untuk menutupi berbagai komponen layanan, seperti akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arafah-Muzdalifah-Mina, perlindungan jemaah, pembinaan jemaah, serta pelayanan umum di dalam negeri maupun Arab Saudi. Sementara itu, nilai manfaat yang diperuntukkan jamaah haji khusus ditetapkan sebesar Rp7,23 miliar.
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (ANN)

  • Prabowo Resmi Tetapkan Biaya Haji 2026, Ini Rinciannya

    Prabowo Resmi Tetapkan Biaya Haji 2026, Ini Rinciannya

    Liputan6.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan biaya haji 2026. Itulah top 3 news hari ini.

    Prabowo menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat. 

    Dalam Keppres tersebut, Presiden menetapkan besaran BPIH 2026 untuk setiap embarkasi. Berikut rincian di antaranya yaitu Aceh Rp 78.324.981, Medan Rp 79.379.071, Batam Rp 87.380.981, Padang Rp 81.085.481, Palembang Rp 87.422.481, dan Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) Rp 91.758.281.

    Sementara itu, heboh di media sosial yang menyebut Bupati Aceh Selatan, Mirwan Ms diduga melaksanakan ibadah umrah di tengah bencana banjir yang masih melanda wilayahnya.

    Hal itu diketahui, dari unggahan foto di akun biro travel perjalanan umrahnya Almisbah Travel yang menyebar luas di media sosial.

    Sebelum ramai diberitakan umrah, Mirwan juga ramai diberitakan mengirimkan surat ketidaksanggupan sebagai kepala daerah untuk menanggulangi bencana yang melanda wilayahnya.

    Mengonfirmasi tindakan yang dilakukan Mirwan, khususnya soal perjalanan umrahnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan mengatakan pihaknya tengah menelusuri hal itu. 

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyatakan banjir rob masih terus naik sampai merendam Jalan RE Martadinata di depan Jakarta International Stadium (JIS), Tanjung Priok, Jakarta Utara.

    Kasatgas BPBD Korwil Jakarta Utara Vitus Dwi Indarto mengatakan pada pukul 08.30 WIB, ketinggian air sekitar 35 sentimeter (cm) dan pada pukul 10.00 WIB, ketinggian air di ruas jalan tersebut naik menjadi 40 cm.

    Saat ini, petugas Suku Dinas Sumber Daya Air melakukan penyedotan dengan menggunakan dua unit pompa mobile dan dua unit pompa apung.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Jumat 5 Desember 2025:

    Salah satu tempat di Madinah, Arab Saudi yang kerap dikunjungi jemaah haji adalah Masjid Al Ghamamah, ini merupakan tempat Nabi Muhammad SAW melaksanakan salat meminta hujan, saat Madinah dilanda kemarau panjang.

  • Rincian Lengkap Biaya Haji 2025 Berdasarkan Embarkasi, Aceh Termurah dan Surabaya Termahal

    Rincian Lengkap Biaya Haji 2025 Berdasarkan Embarkasi, Aceh Termurah dan Surabaya Termahal

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menetapkan biaya yang harus dibayar jemaah haji yang ingin melaksanakan ibadah haji pada 2026 mendatang.

    Biaya yang harus dibayar jemaah itu mulai dari penerbangan hingga akomodasi di Tanah Suci — sesuai dengan kebijakan terbaru.

    Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jamaah haji tahun 2026 itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden pada 13 November 2025.

    Dalam salinan Keppres yang dirilis pada Jumat (5/12), pemerintah menetapkan BPIH Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari Bipih dan nilai manfaat.

    “Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat,” bunyi salinan Keppres tersebut.

    Bipih yang dibayarkan jemaah akan digunakan untuk menutup sejumlah kebutuhan utama penyelenggaraan haji, mulai dari biaya penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, hingga biaya hidup (living cost) selama berada di Arab Saudi.

    Selain itu, Keppres juga merinci besaran nilai manfaat yang dialokasikan untuk jemaah. Nilai manfaat bagi jamaah haji reguler ditetapkan sebesar Rp 6,69 triliun, sementara nilai manfaat untuk jemaah haji khusus mencapai Rp 7,2 miliar.

    Penetapan Bipih ini menjadi dasar bagi Kementerian Haji dan Umrah untuk memulai proses persiapan teknis penyelenggaraan ibadah haji 2026, termasuk penyusunan jadwal pembayaran, kuota, serta mekanisme layanan bagi calon jamaah.

  • Simak Daftar Biaya Haji 2026 Per Embarkasi dan Jadwal Pelunasannya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 Desember 2025

    Simak Daftar Biaya Haji 2026 Per Embarkasi dan Jadwal Pelunasannya Nasional 5 Desember 2025

    Simak Daftar Biaya Haji 2026 Per Embarkasi dan Jadwal Pelunasannya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025, yang menyetujui menyetujui Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2026.
    “Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah
    Haji
    atau
    BPIH
    Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat,” bunyi salinan Keppres, Jumat (5/12/2025).
    Bagi calon
    jemaah haji
    , mereka harus membayar Bipih yang akan digunakan untuk biaya penerbangan, sebagian biaya pelayanan akomodasi di Mekkah dan Madinah, serta biaya hidup.
    Berikut ini rincian besaran Bipih jemaah haji reguler yang perlu dibayar jemaah tiap embarkasi:
    Sebelumnya,
    Kementerian Haji dan Umrah
    (Kemenhaj) yelah resmi mengumumkan jadwal dan tahapan pelunasan
    Bipih 2026
    untuk jemaah reguler.
    Jadwal biaya pelunasan dibuka pada Senin (24/11/2025) hingga 23 Desember 2025, pukul 08.00–15.00 WIB.
    Para calon jemaah haji dapat melakukan pelunasan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) tempat jemaah sebelumnya melakukan setoran awal.
    “Pelunasan tahap pertama dimulai hari ini hingga 23 Desember 2025 di bank-bank penerima setoran. Kami berharap jemaah mematuhi jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf dalam siaran pers, Senin (24/11/2025).
    Ia menjelaskan, pelunasan tahap pertama ini ditujukan untuk tiga kategori, yakni:
    Jika pada tahap pertama masih terdapat sisa kuota per provinsi, pemerintah akan membuka pelunasan tahap kedua.
    Pelunasan tahap kedua, diprioritaskan kepada jemaah yang gagal melakukan pelunasan tahap pertama, pendamping lansia, penyandang disabilitas dan pendampingnya, jemaah terpisah dari mahram atau keluarga, serta jemaah cadangan.
    “Seluruh mekanisme pelunasan dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan pemerataan,” ujar pria yang akrab disapa Gus Irfan itu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Prabowo Teken Keppres Biaya Haji 2026, Ini Besaran yang Dibayar Jemaah
                        Nasional

    1 Prabowo Teken Keppres Biaya Haji 2026, Ini Besaran yang Dibayar Jemaah Nasional

    Prabowo Teken Keppres Biaya Haji 2026, Ini Besaran yang Dibayar Jemaah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Presiden Prabowo Subianto menyetujui Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun 2026 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025.
    Beleid tersebut sudah diteken Presiden Prabowo pada 13 November 2025.
    “Menetapkan
    Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
    atau
    BPIH
    Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari
    Biaya Perjalanan Ibadah Haji
    atau
    Bipih
    dan Nilai Manfaat,” tulis salinan Keppres, Jumat (5/12/2025).
    Dikutip dari salinan Keppres, besaran Bipih akan digunakan untuk biaya penerbangan, sebagian untuk biaya pelayanan akomodasi di Makkah, sebagian untuk biaya pelayanan akomodasi di Madinah, hingga biaya hidup.
    Keppres juga merinci nilai manfaat yang diterima.
    Besaran nilai manfaat untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 6,69 triliun.
    Sementara, besaran nilai manfaat untuk jemaah haji khusus sebesar Rp 7,2 miliar.
    Berikut ini rincian besaran Bipih jemaah haji reguler yang perlu dibayar jemaah tiap embarkasi:
    a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 45.109.422
    b. Embarkasi Medan sebesar Rp 46.163.512
    c. Embarkasi Batam sebesar Rp 54.125.422
    d. Embarkasi Padang sebesar Rp 47.869.922
    e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 54.206.922
    f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) sebesar Rp 58.542.722
    g. Embarkasi Solo sebesar Rp 53.233.422
    h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.645.422
    i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 55.575.922
    j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 55.538.922
    k. Embarkasi Makassar sebesar Rp 55.893.179
    l. Embarkasi Lombok sebesar Rp 54.951.822
    m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.559.022
    n. Embarkasi Yogyakarta sebesar Rp 52.955.422
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ada Relaksasi Pelunasan Biaya Haji 2026 untuk Korban Banjir Sumatra

    Ada Relaksasi Pelunasan Biaya Haji 2026 untuk Korban Banjir Sumatra

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) berencana akan memberikan keringanan untuk para korban banjir Sumatra, khususnya dalam pelunasan biaya haji 2026.

    “Mungkin juga ada relaksasi nanti dalam proses pelunasan, kemudian proses penentuan petugas, dan sebagainya. Kita akan relaksasi di tiga daerah ini,” kata Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenaj) Dahnil Anzar Simanjuntak di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/12/2025).

    Adapun berdasarkan kesepakatan, waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler tahun 2026 tahap pertama dimulai pada 24 Desember 2025.

    “Tapi karena ada musibah di tiga daerah ini, kita relaksasi, kita bisa extend, kita bisa perpanjang,” ungkap Dahnil.

    “Syarat seperti biasa, ya. Maksudnya normal seperti yang saat ini berlaku. Tapi waktunya kita perpanjang, begitu saja,” sambungnya.

    Dahnil juga mengungkapkan, menunda proses seleksi petugas haji 2026 di tiga provinsi Sumatra terdampak banjir. 

    “Jadi untuk daerah Sumatra Utara, Aceh, dan Sumatra Barat itu kita tunda proses seleksinya sampai dengan waktu yang belum kita tentukan. Sampai dengan benar-benar siap, kemudian tiga daerah ini, tiga provinsi ini mulai stabil,” tutur Dahnil.

  • Jadwal Pelunasan Bipih Haji 1447H Tahap I, Cek Syarat Kesehatan dan Banknya

    Jadwal Pelunasan Bipih Haji 1447H Tahap I, Cek Syarat Kesehatan dan Banknya

    Jakarta: Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengumumkan pelaksanaan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler untuk musim haji 1447 H/2026 M. Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf mengatakan, pelunasan tahap pertama akan berlangsung mulai 24 November 2025 hingga 23 Desember 2025, pukul 08.00–15.00 WIB, melalui Bank Penerima Setoran (BPS) tempat jamaah sebelumnya melakukan setoran awal.

    “Alhamdulillah, setelah melalui proses yang cukup panjang, hari ini kami mengumumkan jadwal dan tahapan pelunasan haji reguler. Pelunasan tahap pertama dimulai hari ini hingga 23 Desember 2025 di bank-bank penerima setoran. Kami berharap jamaah mematuhi jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Irfan dalam siaran persnys, dikutip Rabu, 25 November 2025

    Pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi jamaah yang sebelumnya telah melunasi namun tertunda keberangkatannya, jamaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan 1447 H/2026 M, serta kelompok lanjut usia sesuai ketentuan. Dengan Alokasi  5 % Prioritas Lansia, yang akan diatur secara teknis melalui keputusan Direktur Jenderal.

    Apabila setelah tahap pertama masih terdapat sisa kuota per provinsi, pemerintah akan membuka pelunasan tahap kedua. Pada tahap ini, prioritas diberikan kepada jamaah gagal pelunasan tahap pertama, pendamping lansia, penyandang disabilitas dan pendampingnya, jamaah terpisah dari mahram atau keluarga, serta jamaah cadangan.

    Menteri menekankan, seluruh mekanisme pelunasan dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan pemerataan. Selain itu, jamaah wajib menjalani pemeriksaan kesehatan di puskesmas domisili sebagai prasyarat pelunasan.

    Pelunasan hanya dapat dilakukan apabila jamaah memenuhi syarat istitha’ah kesehatan. “Tahun ini, penerapan standar kesehatan dilakukan sepenuhnya tanpa pengecualian. Jika jamaah tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan, maka tidak dapat diberikan kesempatan pelunasan. Ini semata untuk memastikan keselamatan dan kelancaran ibadah haji,” terangnya.

    Menteri Haji juga menegaskan tidak ada pungutan tambahan dalam proses pelunasan di luar ketentuan resmi. Ia juga mengingatkan, seluruh informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal pemerintah.

    “Kami tegaskan, tidak ada pungutan biaya apapun di luar ketentuan. Jika ada pihak yang meminta biaya tambahan, segera laporkan melalui kantor Kemenhaj tingkat kabupaten/kota atau langsung kepada kami,  selain itu daftar jamaah berhak pelunasan hanya diumumkan melalui website resmi kami di www.haji.go.id. Kami harap jamaah dan keluarga tidak mengambil informasi dari sumber tidak resmi yang berpotensi menyesatkan,” paparnya.

    Irfan juga mengimbau calon jamaah agar Mematuhi jadwal pelunasan, Menjaga ketertiban saat proses di bank, serta imbauan terkait dengan kesehatan jemaah sebelum keberangkatan nanti.
     

    “Kami juga mengajak jamaah menjaga kesehatan sejak sekarang agar pada waktu keberangkatan nanti benar-benar dalam kondisi sehat, selain juga harus memperhatikan imbauan yang disampaikan Kementerian Haji dan umroh Arab Saudi untuk mentaati ketentuan istitaah kesehatan, karena nanti pada bandara kedatangan di Saudi akan ada pemeriksaan kesehatan yang dilakukan secara acak, jamaah yang dinilai tidak layak istitoah kesehatan berpotensi dipulangkan saat itu juga” tutup Irfan

    Jakarta: Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengumumkan pelaksanaan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler untuk musim haji 1447 H/2026 M. Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf mengatakan, pelunasan tahap pertama akan berlangsung mulai 24 November 2025 hingga 23 Desember 2025, pukul 08.00–15.00 WIB, melalui Bank Penerima Setoran (BPS) tempat jamaah sebelumnya melakukan setoran awal.
     
    “Alhamdulillah, setelah melalui proses yang cukup panjang, hari ini kami mengumumkan jadwal dan tahapan pelunasan haji reguler. Pelunasan tahap pertama dimulai hari ini hingga 23 Desember 2025 di bank-bank penerima setoran. Kami berharap jamaah mematuhi jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Irfan dalam siaran persnys, dikutip Rabu, 25 November 2025
     
    Pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi jamaah yang sebelumnya telah melunasi namun tertunda keberangkatannya, jamaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan 1447 H/2026 M, serta kelompok lanjut usia sesuai ketentuan. Dengan Alokasi  5 % Prioritas Lansia, yang akan diatur secara teknis melalui keputusan Direktur Jenderal.

    Apabila setelah tahap pertama masih terdapat sisa kuota per provinsi, pemerintah akan membuka pelunasan tahap kedua. Pada tahap ini, prioritas diberikan kepada jamaah gagal pelunasan tahap pertama, pendamping lansia, penyandang disabilitas dan pendampingnya, jamaah terpisah dari mahram atau keluarga, serta jamaah cadangan.
     
    Menteri menekankan, seluruh mekanisme pelunasan dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan pemerataan. Selain itu, jamaah wajib menjalani pemeriksaan kesehatan di puskesmas domisili sebagai prasyarat pelunasan.
     
    Pelunasan hanya dapat dilakukan apabila jamaah memenuhi syarat istitha’ah kesehatan. “Tahun ini, penerapan standar kesehatan dilakukan sepenuhnya tanpa pengecualian. Jika jamaah tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan, maka tidak dapat diberikan kesempatan pelunasan. Ini semata untuk memastikan keselamatan dan kelancaran ibadah haji,” terangnya.
     
    Menteri Haji juga menegaskan tidak ada pungutan tambahan dalam proses pelunasan di luar ketentuan resmi. Ia juga mengingatkan, seluruh informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal pemerintah.
     
    “Kami tegaskan, tidak ada pungutan biaya apapun di luar ketentuan. Jika ada pihak yang meminta biaya tambahan, segera laporkan melalui kantor Kemenhaj tingkat kabupaten/kota atau langsung kepada kami,  selain itu daftar jamaah berhak pelunasan hanya diumumkan melalui website resmi kami di www.haji.go.id. Kami harap jamaah dan keluarga tidak mengambil informasi dari sumber tidak resmi yang berpotensi menyesatkan,” paparnya.
     
    Irfan juga mengimbau calon jamaah agar Mematuhi jadwal pelunasan, Menjaga ketertiban saat proses di bank, serta imbauan terkait dengan kesehatan jemaah sebelum keberangkatan nanti.
     

    “Kami juga mengajak jamaah menjaga kesehatan sejak sekarang agar pada waktu keberangkatan nanti benar-benar dalam kondisi sehat, selain juga harus memperhatikan imbauan yang disampaikan Kementerian Haji dan umroh Arab Saudi untuk mentaati ketentuan istitaah kesehatan, karena nanti pada bandara kedatangan di Saudi akan ada pemeriksaan kesehatan yang dilakukan secara acak, jamaah yang dinilai tidak layak istitoah kesehatan berpotensi dipulangkan saat itu juga” tutup Irfan

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (CEU)

  • Jangan Tergiur, Kemenag Sulsel Ingatkan Tidak Ada Haji Furoda 2026

    Jangan Tergiur, Kemenag Sulsel Ingatkan Tidak Ada Haji Furoda 2026

    Liputan6.com, Jakarta Menjelang musim haji 2026, Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap tawaran keberangkatan Haji Furoda. Pasalnya, Pemerintah Arab Saudi dipastikan menutup pintu masuk bagi jemaah yang tidak menggunakan visa haji resmi.

    Kepala Bidang Pelaksanaan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail, menegaskan bahwa pengetatan dari otoritas Saudi akan membuat semua jalur nonresmi mustahil tembus. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak terpengaruh janji manis keberangkatan instan.

    “Untuk Haji Furoda, saya tegaskan kepada warga Sulsel. Jangan mudah tergoda oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab di luar sana,” ujar Ikbal kepada wartawan di Kantor Kemenag Sulsel, Selasa (25/11/2025).

    Ikbal mengatakan, ia menyaksikan langsung bagaimana pemerintah Arab Saudi memperketat pintu masuk serta melakukan penggeledahan di penginapan Mekkah dan Madinah untuk mencari jemaah tanpa visa resmi.

    “Kami saksikan langsung tahun 2025 kemarin, tidak ada yang bisa lolos di luar jemaah yang menggunakan visa haji,” tegasnya.

    Ia mengungkapkan bahwa banyak masyarakat menjadi korban penipuan berkedok Haji Furoda. Namun, para korban enggan melaporkan kejadian tersebut ke Kemenag.

    “Jadi saya harapkan banyak korban di luar sana, tapi mereka enggak mau melapor. Jangan sampai bapak ibu jadi korban selanjutnya,” ujarnya.

    Selain itu, Kemenag Sulsel juga kini mulai membuka tahapan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) 2026. Total BIPIH sekitar Rp 55 juta, namun jemaah hanya perlu melunasi Rp 30.893.179 setelah memotong setoran awal Rp 25 juta.

    “Jumlah Bipih yang Rp 55 jutaan tersebut, masih dikurangi dengan setoran awal Jemaah Haji yang berjumlah Rp 25 juta. Maka jemaah haji dari Embarkasi Makassar, khususnya Sulsel sisa membayar Rp 30,893,179 untuk pelunasan biaya hajinya,” tuturnya.

    Ikbal menjelaskan bahwa pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah reguler yang tertunda, jemaah yang masuk kuota 2026, serta jemaah lansia prioritas. Ia menegaskan bahwa pelunasan hanya bisa dilakukan setelah jemaah dinyatakan sehat.

    “Pelunasan di bank hanya dilakukan setelah dinyatakan memenuhi syarat kesehatan sesuai ketentuan, tidak ada lagi kebijakan-kebijakan apakah itu kebijakan karena kasihan atau apapun,” tegasnya.

    Ia juga memastikan pemeriksaan kesehatan akan diulang menjelang keberangkatan.

    “Walaupun hari ini dikatakan sehat dan bisa membayar pelunasan. Sebelum pemberangkatan pun akan dilaksanakan cek ulang untuk memastikan benar-benar layak berangkat,” ucapnya.

    Sebagai informasi, kuota haji Sulsel untuk tahun 2026 juga meningkat menjadi 9.667 orang, dari sebelumnya 7.272 orang pada 2025.