Topik: bapokting

  • Penerapan PPN 12% Tinggal Menghitung Hari, Sederet Aturan Pendukung Belum Terbit

    Penerapan PPN 12% Tinggal Menghitung Hari, Sederet Aturan Pendukung Belum Terbit

    Bisnis.com, JAKARTA — PPN 12% akan efektif berlaku per 1 Januari 2025 alias dua hari lagi. Sementara terpantau aturan terkait PPN Ditanggung Pemerintah, kebijakan insentif, maupun pengenaan PPN untuk barang mewah belum terbit. 

    Meski pemerintah masih memiliki sisa hari ini dan besok untuk menerbitkan ketentuan tersebut, tetapi otoritas terkait belum dapat memastikan kapan aturan tersebut akan meluncur. 

    Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Deni Surjantoro pun menyampaikan bahwa saat ini aturan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang Ditanggung Pemerintah (DTP) maupun untuk barang mewah, masih dalam penggodokan. “[Ketentuan tersebut] masih dalam pembahasan,” ujarnya, Senin (30/12/2024). 

    Meski pemerintah tetap menaikkan tarif PPN menjadi 12%, otoritas fiskal juga memberikan insentif berupa PPN DTP 1% atas tiga bapokting Minyak Kita, tepung terigu, dan gula industri. 

    Sementara pemerintah juga berencana menerapkan PPN 12% untuk barang/jasa mewah yang sebelumnya tidak dipungut pajak. 

    Penyesuaian tarif PPN untuk barang/jasa mewah tersebut rencananya untuk jasa pendidikan termasuk uang sekolah atau uang kuliah di fasilitas pendidikan internasional atau yang berbayar mahal. 

    Kemudian untuk layanan rumah sakit kelas VIP (premium) dan kelompok makanan yang berasal dari impor atau harga premium. 

    Barang/jasa tersebut akan dikenakan tarif PPN 12% dengan melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean.

    Lebih lanjut, untuk PPN DTP bapokting saja membutuhkan revisi PMK untuk masing-masing barangnya. Begitu pula dengan pemberian insentif PPN DTP properti yang sejatinya berakhir pada 2024 dan akan pemerintah perpanjang hingga akhir 2025. 

    Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyampaikan sekalipun peraturan belum terbit, untuk barang keputuhan pokok dan barang penting (bapokting) tetap 11% dan jasa pendidikan/kesehatan akan tetap bebas PPN pada 1 Januari mendatang. 

  • 611 personel jaga aksi tolak PPN 12 persen di Patung Kuda

    611 personel jaga aksi tolak PPN 12 persen di Patung Kuda

    Ilustrasi – Pengamanan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Pusat/am.

    611 personel jaga aksi tolak PPN 12 persen di Patung Kuda
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 27 Desember 2024 – 13:51 WIB

    Elshinta.com – Kepolisian mengerahkan sebanyak 611 personel gabungan guna menjaga aksi mahasiswa dalam rangka menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat.

    “Dalam rangka pengamanan aksi mahasiswa untuk menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di kawasan Patung Kuda dan sekitar, kami melibatkan 611 personel gabungan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

    Personel gabungan tersebut dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait. Mereka ditempatkan di sejumlah titik sekitar bundaran Patung Kuda Monas hingga di depan Istana Negara. Selain itu, pengamanan juga dilakukan untuk mencegah massa aksi masuk ke kawasan Istana Negara.

    Kepolisian memfokuskan pengamanan di kawasan Sapta Pesona (Gambir) sebanyak 165 personel, silang Monas Barat Daya sebanyak 115 personel, lalu di Istana Negara 92 personel dan sekitaran Jalan Medan Merdeka Barat. Sedangkan penutupan atau pengalihan arus lalu lintas di sekitar bundaran Patung Kuda Monas dan beberapa lokasi lain bersifat situasional. Rekayasa arus lalu lintas akan diberlakukan melihat perkembangan dinamika situasi di lapangan.

    Selain itu, Susatyo mengingatkan kepada seluruh personel yang terlibat pengamanan selalu bertindak persuasif, tidak memprovokasi dan terprovokasi, mengedepankan negosiasi, pelayanan yang humanis serta menjaga keamanan dan keselamatan. Susatyo juga mengimbau kepada para koordinator lapangan (korlap) dan orator untuk melakukan orasi dengan santun dan tidak memprovokasi massa.

    “Lakukan unjuk rasa dengan damai, tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis dan tidak merusak fasilitas umum. Hormati dan hargai pengguna jalan yang lain yang akan melintas di bundaran Patung Kuda Monas dan beberapa lokasi lain,” katanya.

    Susatyo menyebutkan personel yang terlibat pengamanan tidak ada yang membawa senjata dan tetap menghargai massa aksi yang akan menyampaikan pendapatnya. Adapun aksi penolakan kenaikan PPN ini diikuti oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) se-Jakarta di Silang Monas Barat Daya atau depan Patung Kuda sekitar pukul 13.00 WIB dan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) pukul 15.00 WIB.

    Sebelumnya, Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

    “Sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang Harmoni Peraturan Perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari (2025),” kata Airlangga dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta, Senin (16/12).

    Meskipun demikian, untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN. Pemerintah bakal memberikan fasilitas dengan membebaskan PPN untuk sebagian barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting).

    Sumber : Antara

  • Kawal Aksi Demo Tolak PPN 12 Persen, 611 Personel Siaga di Bundaran Patung Kuda & Depan Istana – Halaman all

    Kawal Aksi Demo Tolak PPN 12 Persen, 611 Personel Siaga di Bundaran Patung Kuda & Depan Istana – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi mengerahkan sebanyak 611 personel guna mengamankan aksi mahasiswa dalam rangka menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).

    “Dalam rangka pengamanan aksi mahasiswa untuk menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di kawasan Patung Kuda dan sekitar, kami melibatkan 611 personel gabungan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro.

    Personel terdiri dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait. 

    Mereka ditempatkan di sejumlah titik sekitar bundaran Patung Kuda Monas hingga di depan Istana Negara.

    Selain itu, pengamanan juga dilakukan untuk mencegah massa aksi masuk ke dalam kawasan Istana Negara.

    Polisi memfokuskan pengamanan di kawasan Sapta Pesona (Gambir) sebanyak 165 personel, silang Monas Barat Daya sebanyak 115 personel, lalu di Istana Negara 92 personel, dan sekitaran Jalan Medan Merdeka Barat.

    Sedangkan penutupan atau pengalihan arus lalu lintas di sekitar bundaran Patung Kuda Monas dan beberapa lokasi lain bersifat situasional.

    Susatyo menyebut, rekayasa arus lalu lintas akan diberlakukan melihat perkembangan dinamika situasi di lapangan.

    Dia mengingatkan kepada seluruh personel yang terlibat pengamanan selalu bertindak persuasif, tidak memprovokasi dan terprovokasi, mengedepankan negosiasi, pelayanan yang humanis serta menjaga keamanan dan keselamatan.

    Kepada para koordinator lapangan (korlap) dan orator untuk melakukan orasi dengan santun dan tidak memprovokasi massa.

    “Lakukan unjuk rasa dengan damai, tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis dan tidak merusak fasilitas umum. Hormati dan hargai pengguna jalan yang lain yang akan melintas di bundaran Patung Kuda Monas dan beberapa lokasi lain,” ucap Susatyo.

    Personel diimbau tidak membawa senjata dan tetap menghargai massa aksi yang akan menyampaikan pendapatnya.

    Adapun aksi penolakan kenaikan PPN ini diikuti oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) se-Jakarta di Silang Monas Barat Daya atau depan Patung Kuda sekitar pukul 13.00 WIB dan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) pukul 15.00 WIB.

    Sebelumnya, Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

    “Sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang Harmoni Peraturan Perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari (2025),” kata Airlangga dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta, Senin (16/12/2024).

    Meskipun demikian, untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN. 

    Airlangga merinci, pemerintah bakal memberikan fasilitas dengan membebaskan PPN untuk sebagian barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting).

  • Jelang Tahun Baru 2025, Harga Barang di Nunukan Naik Drastis
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        27 Desember 2024

    Jelang Tahun Baru 2025, Harga Barang di Nunukan Naik Drastis Regional 27 Desember 2024

    Jelang Tahun Baru 2025, Harga Barang di Nunukan Naik Drastis
    Tim Redaksi
    NUNUKAN, KOMPAS.com

    Harga barang
    di
    pasar tradisional

    Nunukan
    , Kalimantan Utara, mengalami kenaikan menjelang
    Tahun Baru 2025
    .
    Kenaikan harga ini disebabkan oleh dua kapal swasta yang biasa melayani rute pelayaran Nunukan–Sulawesi–Nusa Tenggara Timur yang sedang melakukan perawatan mesin.
    Ketersediaan sembako dan barang pokok penting (Bapokting) di Nunukan sangat bergantung pada pasokan dari Sulawesi Selatan, Surabaya, dan Malaysia.
    Dengan terhentinya operasional dua kapal swasta, yaitu KM Thalia dan KM Pantokrator, distribusi barang menjadi tersendat. Hal ini berdampak pada stok barang di pasaran.
    “Kalau tidak ada kapal masuk Nunukan, otomatis barang-barang kebutuhan menjadi langka. Hari ini saja, stok lama semua yang dijual di pasar. Dan per hari ini, kenaikan barang sudah terjadi,” ujar Akbar, salah satu penjual di Pasar Sentral Inhutani, saat ditemui pada Kamis (26/12/2024).
    Kenaikan harga terlihat pada sejumlah komoditas, termasuk daging ayam yang sebelumnya dijual dengan harga Rp 45.000–48.000 per kilogram, kini merangkak naik menjadi Rp 60.000–63.000 per kilogram.
    “Jadi memang ikut hukum ekonomi saja kalau penjual. Barang susah didapat, kita naikan. Kalau stok banyak, ya harga dijual normal,” tambah Akbar.
    Ia juga memperkirakan kenaikan
    harga barang
    pokok dan bahan pokok penting di Nunukan dapat berlangsung hingga minggu kedua Januari 2025.
    Hal ini disebabkan oleh waktu yang dibutuhkan untuk perawatan kapal swasta, yang tentu saja menghambat pemasukan Bapokting ke daerah tersebut.
    “Kalau barang-barang dagangan dikirim dengan kapal Pelni, dia masuk ke Palksa, dan biayanya tidak murah. Itulah kenapa pengangkutan barang dagangan pasar sangat bergantung dengan kapal swasta,” jelasnya.
    Kenaikan harga juga dibenarkan oleh Hendrik, penjual palawija dan sayuran di Pasar Sentral Inhutani.
    Ia melaporkan, harga tomat yang sebelumnya Rp 17.000 per kilogram, kini meningkat menjadi Rp 22.000 per kilogram.
    “Stok lama semua kita jual. Stok cabai juga kosong. Mungkin sudah mulai susah kita dapat barang. Besok, masih ada kapal yang masuk terakhir. Dan pastinya harga jualnya tidak sama dengan hari ini,” tutup dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Daftar Harga Bahan Makanan yang Naik Tinggi Jelang Pergantian Tahun

    Daftar Harga Bahan Makanan yang Naik Tinggi Jelang Pergantian Tahun

    Jakarta

    Harga berbagai Bahan Pokok Penting (Bapokting) mengalami kenaikan menjelang akhir tahun 2024. Harga telur kini tembus Rp 31.000/Kg dari harga normalnya Rp 27.000/Kg. Kenaikan harga juga terjadi pada daging ayam, cabai, bawang merah, bawang putih, telur hingga minyak goreng.

    Kenaikan harga tersebut terjadi di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2024). Dari kunjungan detikcom ke lokasi, sejumlah pedagang bilang harga telur akan terus alami kenaikan hingga akhir tahun yang mencapai Rp 33.000/Kg.

    Salah satu pedagang di Pasar Kebayoran Lama, Silto mengatakan harga telur Rp 31.000/kg merupakan harga yang sudah naik dalam sepekan terakhir.

    “Sekarang masih Rp 31.000/Kg. Ini termasuk mahal, karena biasanya Rp 27.000/Kg. Kenaikan sudah berlangsung selama semingguan,” katanya saat ditemui di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

    Silto mengatakan harga telur akan terus mengalami kenaikan hingga akhir tahun. Ia menyebutkan harga telur bisa mencapai Rp 33.000.

    Kenaikan harga telur ini, kata Silto merupakan hal yang sudah biasa ketika mendekati hari-hari besar di Indonesia, seperti tahun baru, Imlek dan Lebaran.

    “Biasa tahun baru satu tahun sekali naik, sama kalau bulan-bulan besar itu naik juga. Paling sampai akhir tahun bisa Rp 33.000/Kg. Tahun kemarin juga soalnya bisa sampai Rp 33.000/Kg,” katanya.

    Kemudian, harga cabai di Pasar Kebayoran Lama sudah alami kenaikan Rp 20.000/Kg hingga Rp 30.000/Kg.

    Pedagang sayuran, Tarmidi mengatakan saat ini cabai rawit ijo yang ia jual Rp 90.000/Kg dari harga sebelumnya Rp 70.000/Kg. Sementara cabai keriting merah Rp 70.000/kg dari harga normal Rp 50.000/Kg. Untuk cabai rawit merah dibanderol harga Rp 80.000/Kg. Adapun kenaikan ini baru terjadi 3 hari belakangan.

    “Cabai rawit normal itu paling Rp 50.000-60.000/Kg. Sekarang sudah Rp 80.000 sampai Rp 90.000/Kg. Ini kemungkinan naik lagi pasti sampe Rp 100.000/Kg paling tinggi,” katanya.

    Tarmidi mengungkap, komoditas bawang juga mengalami kenaikan. Bawang merah yang biasanya ia jual Rp 35.000/Kg, kini harganya sudah Rp 45.000/Kg. Untuk bawang putih harga normal Rp 45.000/Kg, kini menjadi Rp 50.000/kg.

    Senada, Dewo pedagang sayuran di Pasar Kebayoran Lama mengatakan bahwa harga cabai dan bawang merah saat ini mengalami kenaikan harga. Ia mengatakan kenaikan harga ini lantaran mendekati tahun baru dan itu dianggap hal yang biasa.

    Ia menjual cabai rawit merah dengan harga Rp 80.000/Kg dari harga sebelumnya Rp 60.000/kg, cabai keriting merah di harga Rp 60.000/Kg dari harga normal Rp 50.000/Kg.

    Untuk bawang merah, ia menjual dengan harga Rp 45.000/Kg dari sebelumnya Rp 35.000/Kg. Untuk bawang putih ia menjual dengan harga Rp 50.000/Kg, dari harga normal Rp 45.000/kg.

    “Untuk 3 hari ini kenaikannya sekitar Rp 20.000an. Biasa mau tahun baru pasti harga pada naik,” katanya.

    Kenaikan juga terjadi pada harga ayam. Sri Asih pedagang ayam di Pasar Kebayoran Lama mengatakan harga ayam potong sudah mengalami kenaikan harga sejak seminggu lalu.

    Harga ayam potong yang biasa digunakan untuk pecel lele, ia juga dengan harga Rp 30.000/Kg. Padahal harga normal yang biasa ia jual Rp 27.000/Kg.

    “Ayam naik kurang lebih seminggu ini. Perkilonya ukuran buat ayam pecel Rp 30.000/Kg dari Rp 27.000/kg,” katanya.

    Sementara untuk daging ayam filet per kilogram dikenakan harga Rp 50.000/kg dari harga sebelumnya hanya Rp 45.000/kg. Ia pun mengatakan bahwa harga ayam akan mengalami kenaikan hingga tutup tahun.

    “Kalo sampai akhir tahun mungkin naik lagi sekitar Rp2.000 sampai Rp 5.000. Tapi saya pengennya sih nggak naik. Biar penjualan stabil,” katanya.

    Sementara itu, pedagang sembako bernama Imelda mengatakan saat ini yang paling dirasakan kenaikan harga pada barang yang ia jajakan ialah minyak goreng. Untuk MinyaKita saat ini ia menjual dengan harga Rp 18.000/liter, dari harga sebelumnya Rp 16.000/liter. Padahal harga Harga Eceran Tertinggi (HET) berada di Rp 15.700 per liter.

    “MinyaKita sekarang Rp 18.000/liter. Ini naiknya udah lama dari Rp 16.000/liter,” katanya.

    Selain harganya yang mahal, Imelda juga mengatakan bahwa stok MinyaKita juga tidak banyak, bahkan tidak ada dalam beberapa waktu lalu. Menurutnya hal ini juga yang menyebabkan harga MinyaKita mahal.

    “MinyaKita itu stok nggak ada. Kalau mau beli produk minyaKita itu hari ‘kawinan’. Jadi kita harus beli barang lainnya juga. Itu dapet harga biasa. Kalo cuma beli minyaKita pasti mahal,” katanya.

    Ia juga mengatakan harga minyak kemasan lainnya dan minyak curah pun mengalami kenaikan. Kenaikan harga minyak pun variatif. Misalnya minyak kemasan merek Sedaap ukuran 1 liter kini dibanderol Rp 20.000 dari harga sebelumnya Rp 18.000. Untuk minyak curah per liternya kena harga Rp 23.000 dari harga sebelumnya Rp 19.000.

    “Minyak sih yang naik banget. Yang lain masih stabil. Minyak per dusnya kalau minyak kemasan naiknya Rp 20.000 per dus,” katanya.

    (kil/kil)

  • Kontraksi Ekonomi Pasca Kenaikan PPN Menjadi 12% Diprediksi Hanya Berlangsung Temporer – Page 3

    Kontraksi Ekonomi Pasca Kenaikan PPN Menjadi 12% Diprediksi Hanya Berlangsung Temporer – Page 3

    Seiring dengan keputusan pemerintah untuk menaikkan PPN menjadi 12%, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan berbagai skema kebijakan dan program strategis. Bauran kebijakan ini diimplementasikan pemerintah dengan mempertimbangkan prinsip keadilan dan gotong royong, serta diiringi dengan langkah mitigasi berupa pemberian insentif di bidang ekonomi. 

    “Untuk itu, agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, Pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat,” ungkap Menko Airlangga.

    Pemerintah sendiri telah memproyeksikan insentif PPN dibebaskan yang diberikan pada 2025 sebesar Rp265,6 triliun. Pemerintah tetap memberikan fasilitas bebas PPN atau tarif PPN 0% untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat umum dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak. 

    Barang dan jasa tersebut termasuk bahan kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami, serta pemakaian listrik dan air minum.

    Selain itu, ada juga beberapa insentif bantuan untuk rumah tangga berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1% dari kebijakan PPN 12% untuk arang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) yakni minyak Kita, tepung terigu, dan gula industri, sehingga PPN yang dikenakan tetap sebesar 11%. Stimulus Bapokting tersebut cukup krusial untuk menjaga daya beli masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok. Secara khusus, stimulus untuk gula industri diharapkan dapat menopang industri pengolahan makanan-minuman yang memiliki kontribusi sebesar 36,3% terhadap total industri pengolahan.

    Ada juga kebijakan bantuan Pangan/Beras yang dirancang pemerintah sebanyak 10kg per bulan untuk 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) selama 2 bulan. Ada juga diskon listrik sebesar 50% selama 2 bulan (Januari-Februari 2025) untuk pelanggan dengan daya hingga 2200 VA. 

    Di sisi lain, kelas menengah juga mendapatkan berbagai stimulus kebijakan yang disiapkan pemerintah untuk menjaga daya beli. Misalnya PPN DTP Properti bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai Rp5 miliar dengan dasar pengenaan pajak sampai Rp2 miliar, PPN DTP KBLBB atau Electric Vehicle (EV) atas penyerahan EV roda empat tertentu dan bus tertentu, PPnBM DTP KBLBB/EV atas impor EV roda empat tertentu secara utuh (Completely Built Up/CBU) dan penyerahan EV roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (Completely Knock Down/CKD), serta Pembebasan Bea Masuk EV CBU.

    Kebijakan baru juga diberikan pemerintah untuk masyarakat kelas menengah seperti pemberian PPnBM DTP Kendaraan Bermotor Hybrid, pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP untuk Pekerja di Sektor Padat Karya dengan gaji sampai dengan Rp10 juta/bulan, optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai buffer bagi para pekerja yang mengalami PHK dengan tidak hanya manfaat tunai, tapi juga manfaat pelatihan dan akses informasi pekerjaan, serta Relaksasi/Diskon sebesar 50% atas pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada sektor industri padat karya.

    Beragam paket stimulus yang diberikan pemerintah diharapkan bisa menjadi ‘bantalan’ bagi masyarakat yang terdampak kenaikan PPN menjadi 12% tersebut. Sementara itu menurut Pengamat Perpajakan sekaligus mantan staf khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, menekankan bahwa pemerintah harus fokus mengukur dampak di lapangan ketika program ini sudah berlangsung minimal 2 bulan setelah penerapan. 

    “Pemerintah juga harus fokus melihat sektor mana yang kemungkinan terdampak namun belum tercakup dalam skema stimulus, ini kan penting supaya jangan ada yang tertinggal. Lalu memastikan belanja APBN-nya tepat sasaran sehingga dampaknya bisa dirasakan oleh masyarakat,” ungkap Prastowo dalam sesi wawancara bersama tim Liputan6.com.

    Prastowo juga melanjutkan bahwa adanya kontraksi ekonomi ini merupakan tanda bahwa ekonomi nasional mengalami pergerakan. 

    “Kalau kita berkaca pada pengalaman sebelumnya terkait kenaikan harga BBM maupun kenaikan PPN 11%, dampak inflasi ada tapi temporer. Artinya 3 bulan pertama ada tapi masih bisa diatasi, artinya ekonomi kita bergerak, tidak statis. Jadi, harapannya nanti juga temporer seperti itu, bisa dikendalikan dampaknya termasuk pemerintah kan diharapkan mengendalikan harga-harga yang variabelnya banyak ya,” ungkap Prastowo. 

    Ia menambahkan, “Maka menurut saya yang paling penting memastikan sinergi antara pusat dan daerah untuk melihat betul fakta lapangan apakah harga-harga dapat dikendalikan. Pemerintah kan punya kewenangan melakukan operasi pasar jika nanti ada kenaikan harga-harga tertentu. Menurut saya jadinya bagus karena pajak kan gotong royong, ya seperti iuran-iuran itu. Idealnya yang mampu membayar lebih besar. yang tidak mampu dibantu. Jadi harapannya dengan adanya stimulus dan mengejar pajak orang kaya, itu harapannya nanti bisa mengompensasi dampak atau risiko yang mungkin muncul,” tandasnya. 

  • Sehari Jelang Natal, Rupiah Tersandung

    Sehari Jelang Natal, Rupiah Tersandung

    Jakarta: Nilai tukar (kurs) rupiah pada pembukaan perdagangan di awal pekan ini mengalami pelemahan, menjelang Hari Raya Natal.
     
    Mengutip data Bloomberg, Selasa, 24 Desember 2024, rupiah hingga pukul 09.38 WIB berada di level Rp16.205 per USD. Mata uang Garuda tersebut turun tipis delapan poin atau setara 0,05 persen dari Rp16.197 per USD pada penutupan perdagangan hari sebelumnya.
     
    Sementara menukil data Yahoo Finance, rupiah pada waktu yang sama berada di level Rp16.199 per USD, melemah sebanyak 30 poin atau setara 0,19 persen dari Rp16.169 per USD pada penutupan perdagangan hari sebelumnya.
    Analis pasar uang Ibrahim Assuaibi memprediksi rupiah pada hari ini akan bergerak secara fluktuatif, meski demikian rupiah diprediksi akan menguat.
     
    “Untuk perdagangan hari ini, mata uang rupiah fluktuatif namun ditutup menguat di rentang Rp16.130 per USD hingga Rp16.200 per USD,” ujar Ibrahim dalam analisis hariannya.
     

     

    Ekonomi RI dijamin tak goyah

    Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjamin target pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak akan tergoyahkan, akibat kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Pemerintah yakin ekonomi tetap dapat tumbuh di level lima persen
     
    Pemerintah memastikan memberikan tambahan paket stimulus bantuan pangan sebagai bantalan perekonomian bagi masyarakat. Untuk target pertumbuhan ekonomi pada tahun depan tidak akan loyo akibat kebijakan kenaikan PPN. Sedangkan pertumbuhan ekonomi 2025 akan tetap dijaga sesuai target APBN sebesar 5,2 persen.
     
    Seiring dengan itu, pemerintah meyakini pergerakan inflasi pada tahun depan juga bakal tetap terjaga. Dampak kenaikan PPN terhadap inflasi dinilai minim. Kenaikan inflasi tersebut masih terjaga di kisaran yang ditargetkan pada 2024 dan 2025, yakni 2,5 plus minus satu persen. 
     
    Diketahui, pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 
     
    Meskipun demikian, untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN. Airlangga merinci, pemerintah bakal memberikan fasilitas dengan membebaskan PPN untuk sebagian barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting).
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (HUS)

  • Daftar Bansos, PKH, dan Insentif yang Cair Mulai Januari 2025

    Daftar Bansos, PKH, dan Insentif yang Cair Mulai Januari 2025

    Jakarta

    Pemerintah menyiapkan berbagai skema bantuan yang akan cair mulai Januari 2025. Bantuan ini diberikan dari berbagai sektor, mulai dari pendidikan, sosial, hingga kesehatan.

    Skema berupa bantuan sosial (bansos), PKH, insentif, dan diskon ini diharapkan bisa menjaga daya beli serta kondisi keuangan negara. Berikut penjelasan lengkapnya dikutip dari kementerian terkait dan Portal Informasi Indonesia.

    Daftar Bansos, PKH, dan Insentif di 2025

    Berdasarkan catatan detikcom dan dari buku Informasi APBN 2025 Kementerian Keuangan, ada sejumlah program bantuan dari pemerintah berupa bantuan langsung, insentif, maupun subsidi. Berikut ini 7 jenis bansos di antaranya:

    1. Makan Bergizi Gratis

    Sesuai janji kampanyenya, pemerintahan Prabowo-Gibran akan memulai program makan bergizi gratis pada 2025. Program ini menyasar seluruh siswa di sekolah negeri dan swasta jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, serta pesantren.

    Di tahap awal, program ini diberikan untuk 3 juta anak dengan total anggaran Rp 71 triliun pada tahun 2025. Program makan bergizi gratis juga akan diberikan kepada ibu hamil, menyusui, difabel, dan lansia.

    2. Program Keluarga Harapan (PKH)

    PKH sudah diberikan bertahun-tahun dan kini masih berlanjut. Dikutip dari situs Kemensos, PKH diberikan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Rencananya, jadwal penerimaan PKH dimajukan dari akhir triwulan I menjadi awal tahun.

    Adapun besaran PKH berbeda-beda sesuai dengan komponen yang terdaftar dan diterima KPM setiap tiga bulan. Misalnya pada komponen kesehatan, ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun menerima Rp 750 ribu.

    Pada komponen pendidikan, siswa SD/sederajat menerima Rp 225 ribu, Siswa SMP/sederajat menerima Rp 375 ribu, dan siswa SMA/sederajat menerima Rp 500 ribu. Sedangkan pada komponen kesejahteraan sosial, mencakup penyandang disabilitas berat dan lansia 60 tahun ke atas, menerima Rp 600 ribu.

    PKH diberikan sesuai Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Data ini diperlukan agar bantuan tepat sasaran dan bisa meningkatkan standar kesejahteraan penerimanya.

    3. Kartu Sembako

    Dikutip dari Informasi APBN 2025 dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Kartu Sembako termasuk program bansos yang dilanjutkan pada tahun 2025. Kartu Sembako sebelumnya adalah bantuan pangan non tunai yang bertujuan membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga miskin dan rentan.

    Bansos disalurkan pada 20 juta KPM dengan tiap keluarga menerima Rp 200 ribu per KPM per bulan. Jumlah ini naik dari sebelumnya sebesar Rp 150 ribu per KPM per bulan dengan total penerima 15,2 juta KPM. Jumlah anggaran yang disiapkan mencapai Rp 43,6 triliun.

    Bantuan nantinya disalurkan melalui rekening Himpunan Bank Negara (Himbara). Seperti bansos lain yang diberikan pemerintah pusat, penerima wajib terdaftar dalam DTKS. Calon penerima juga harus menjalani verifikasi data lebih dulu dari Kementerian Sosial, sebelum dinyatakan layak menerima bansos.

    4. Bantuan Pangan Beras 10 Kg

    Dalam situs Badan Pangan Nasional dijelaskan, pemerintah akan menggelontorkan bantuan pangan berupa beras 10 kg untuk setiap Penerima Bantuan Pangan (PBP). Bantuan akan disalurkan pada Januari-Februari 2025 untuk 16 juta PBP seluruh Indonesia.

    PBP adalah keluarga dengan tingkat kesejahteraan paling rendah dalam data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Bantuan ini diharapkan dapat mendukung stabilitas harga pangan, menjaga daya beli masyarakat, dan memberikan stimulus ekonomi di tengah kenaikan PPN menjadi 12%.

    5. Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI-JK)

    Pemerintah juga menyalurkan bansos PBI-JK bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan, untuk menjamin akses kesehatan bagi semua warga tanpa kecuali. Sesuai Peraturan Direksi BPJS Kesehatan nomor 67 tahun 2021, bansos PBI-JK disalurkan pada BPJS Kesehatan dan tidak bisa dicairkan penerima. Sehingga, penerima bisa langsung memanfaatkannya di fasilitas kesehatan.

    Besar iuran PBI-JK adalah Rp 42 ribu per penerima per bulan yang ditanggung pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah pusat menanggung PBI-JK dengan besaran berikut:

    Rp 39.800 untuk provinsi dengan kemampuan fiskal tinggi.Rp 39.900 untuk provinsi dengan kemampuan fiskal tinggi dan sedang.Rp 40.000 untuk provinsi dengan kemampuan fiskal rendah dan sangat rendah.

    Selebihnya dibayar pemerintah daerah sesuai kapasitas fiskal provinsi terkait.

    6. Program Indonesia Pintar (PIP)

    PIP ditujukan bagi pemegang KIP dari keluarga miskin, rentan, dan prioritas. Dalam situs Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud Ristek dijelaskan, PIP menjamin akses pendidikan formal dan nonformal bagi seluruh siswa Indonesia tanpa kecuali.

    Melalui APBN 2025, PIP akan menyasar 20,4 juta siswa sehingga diharapkan tidak ada yang putus sekolah. Besar PIP yang disalukan adalah:

    Rp 450.000 per tahun untuk SD/SDLB/Paket A.Rp 750.000 per tahun untuk SMP/SMPLB/Paket B.Rp 1.800.000 per tahun untuk SMA/SMK/SMALB/Paket C.

    Dana PIP untuk pemegang KIP disalurkan langsung dan utuh ke rekening siswa. Bantuan ini digunakan untuk memenuhi biaya personal pendidikan tiap peserta didik misal membeli alat tulis, buku, transportasi, dan kursus.

    7. KIP Kuliah

    Seperti namanya, KIP ditujukan bagi siswa yang melanjutkan ke bangku kuliah. Peserta memperoleh biaya pendidikan per semester sesuai besaran biaya pendidikan di program studi (prodi) pada tahun pendidikan yang sama atau setahun sebelumnya. Besar biaya pendidikanya adalah:

    Rp 8 juta untuk prodi unggul, akreditasi A, atau internasional, khusus untuk kedokteran maksimal Rp 12 juta.Rp 4 juta untuk prodi baik sekali atau akreditasi B.Rp 2,4 juta untuk prodi baik atau akreditasi C.

    Peserta juga memperoleh biaya hidup sesuai perhitungan harga di wilayah tiap perguruan tinggi. Besaran biaya hidup dibagi menjadi lima klaster yaitu Rp 800 ribu, Rp 950 ribu, Rp 1,1 juta, Rp 1,250 juta, dan Rp 1,4 juta per mahasiswa per bulan.

    8. BLT Dana Desa

    Selanjutnya ada Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari dana desa (DD). Dana desa 2025 tidak hanya digunakan untuk operasional desa, tetapi juga untuk pemberian BLT DD. Penerima BLT DD adalah warga yang masuk dalam DTKS. Besaran BLT DD adalah Rp 300 ribu per KK.

    9. Diskon Tarif Listrik

    Pemerintah menetapkan potongan tarif listrik bagi pelanggan berdaya kurang dari hingga 2.200 VA. Diskon sebesar 50 persen ini dapat dinikmati pada Januari-Februari 2025. Potongan harga tidak berlaku bagi pelanggan lebih dari 2.200 VA.

    Jumlah pelanggan yang mendapatkan diskon tarif listrik adalah 24,7 juta di 450 VA, 900 VA sebanyak 38 juta pelanggan, 1.300 VA sebanyak 14,1 juta pelanggan, dan 2.200 VA sebanyak 4,6 juta pelanggan.

    10. Insentif untuk Rumah Tangga atau Keluarga

    Pemerintah menetapkan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) berupa 1% dari kebijakan PPN 12% untuk Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) yaitu minyak Kita, tepung terigu, dan gula industri. Kebijakan ini penting untuk menjaga daya beli masyarakat terutama pada kebutuhan pokok.

    11. Insentif bagi Kelas Menengah

    Bantuan untuk kelas menengah dari pemerintah terdiri dari:

    PPN DTP Properti dengan harga jual mencapai Rp 5 miliar dan dasar pengenaan pajak hingga Rp 2 miliar.PPN DTP Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) atau Electric Vehicle (EV) roda empat dan bus tertentu.PPnBM DTP KBLBB atas impor roda empat secara utuh.Pembebasan Bea Masuk EV Completely Built Up (CBU).PPnBM DTP Kendaraan Bermotor Hybrid dan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja padat karya dengan gaji mencapai Rp 10 juta per bulan.Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek bagi para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).Diskon 50 persen untuk pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ke sektor industri padat karya.

    12. Insentif bagi Pelaku Usaha

    Para pelaku industri tidak luput dari pemberian bantuan menghadapi gonjang-ganjing fiskal di 2025. Insentif bagi pelaku usaha meliputi:

    Perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5 persen hingga 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang memanfaatkannya selama tujuh tahun dan berakhir di 2024.Pembebasan PPh bagi UMKM dengan omset kurang dari Rp 500 juta/tahun.Pembiayaan industri padat karya untuk perbaikan mesin yang meningkatkan produktivitas dengan skema subsidi bunga 5 persen.

    Bagi masyarakat yang berhak memperoleh bansos, PKH, potongan, dan bentuk insentif lain, wajib mengikuti jadwal pencairan bantuan. Masyarakat juga wajib update info di situs Cek Bansos Kemensos atau kementerian terkait untuk memastikan bantuan telah tersedia dan bisa diakses.

    (bai/row)

  • Geliatkan Manufaktur, Kemenperin Rilis Insentif untuk Kendaraan Listrik hingga Hybrid – Page 3

    Geliatkan Manufaktur, Kemenperin Rilis Insentif untuk Kendaraan Listrik hingga Hybrid – Page 3

    Menperin Agus menuturkan, upaya pemerintah tersebut memberikan sinyal kepada investor regulasi berupa insentif dan stimulus ini cukup kompetitif. Insentif bagi sektor otomotif sejalan dengan upaya pemerintah menjadikan Indonesia sebagai hub produksi KBLBB.

    Di samping itu, Pemerintah juga memberikan Insentif Pembiayaan Industri Padat Karya yang merupakan skema untuk menjaga industri padat karya dan bertujuan membantu para pelaku industri dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan dalam revitalisasi mesin, guna meningkatkan produktivitas.

    “Skema ini ditujukan untuk kredit investasi dengan mengakomodasi kebutuhan Kredit Modal Kerja. Dengan kisaran plafon kredit tertentu, pemerintah memberikan subsidi bunga sebesar 5%,” papar Menperin.

    Pemerintah juga memberikan Insentif PPN 1% DTP bagi produk manufaktur yang merupakan bahan pokok penting (bapokting) atau yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat, termasuk minyak goreng, tepung terigu, dan gula industri.

    Diperkirakan, kebutuhan minyak goreng “MINYAKITA” pada 2025 mencapai 175.000 ton per bulan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter. Kemudian, volume kebutuhan tepung terigu secara nasional pada 2025 diproyeksi mencapai 6,66 juta ton (harga rata-rata November 2023-November 2024 sebesar Rp13.139 per kilogram).

    Insentif PPN DTP 1% juga diberikan bagi gula industri. Sebagai pertimbangan, gula industri merupakan input penting bagi industri makanan minuman. Kontribusi sektor ini mencapai 36,3% terhadap total industri pengolahan.

    Pemberian insentif tersebut berdasarkan perhitungan yang menunjukkan kenaikan PPN 1% (dari 11% menjadi 12%) akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.

     

     

  • Ditjen Pajak: PPN 12% Tak Berdampak Signifikan ke Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi

    Ditjen Pajak: PPN 12% Tak Berdampak Signifikan ke Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal/Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengklaim bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 tidak akan berdampak signifikan terhadap daya beli, inflasi, maupun pertumbuhan ekonomi. 

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti menuturkan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tersebut telah dilaksanakan secara bertahap sejak 2022 lalu. 

    Ketentuan tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan kemudian dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025.

    “Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% tidak berdampak signifikan terhadap harga barang dan jasa,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Sabtu (21/12/2024).

    Dwi menjelaskan bahwa dampak yang tidak signifikan tersebut karena barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN dengan tarif 0%.

    Adapun kenaikan tarif PPN berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11%, kecuali barang pokok penting (bapokting) Minyak Kita, tepung terigu, dan gula industri.

    Di mana bapokting tersebut tetap 11%, sementara 1% sisanya ditanggung pemerintah (DTP).

    Dalam simulasi perhitungan Ditjen Pajak, kenaikan tarif 1% tersebut hanya memberikan tambahan harga sebesar 0,9% bagi konsumen.

    Misalnya, jika sebelumnya sebuah minuman seharga Rp7.000 dengan tarif 11% menjadi Rp7.770. Kini dengan tarif 12%, minuman tersebut menjadi Rp7.840 atau naik Rp70 atau setara 0,9%. 

    Kerek Inflasi Terbatas 

    Sebelumnya, Sekretaris Menteri Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menuturkan implementasi tarif PPN 12% pada tahun depan akan otomatis berdampak mendorong inflasi secara tahunan, tetapi secara terbatas.  

    Susi menyampaikan secara umum, melalui kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% terhadap barang maupun jasa, hanya akan mendorong inflasi sebesar 0,3% year on year (YoY). 

    “[Inflasi] tambahan 0,3% untuk year on year. Sekarang berapa? Kemarin 1,55% [November 2024], maka tambah 0,3%,” tuturnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (17/12/2024). 

    Sama halnya dengan bank sentral, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aida S. Budiman menyampaikan proyeksi tersebut berdasarkan hitungannya terhadap barang-barang yang kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan bobotnya terhadap porsi inflasi. 

    Sejauh ini, selain objek PPN secara umum yang naik tarifnya, pemerintah juga akan mengenakan PPN 12% terhadap barang/jasa yang tergolong premium. 

    “Hitungannya, ini mengakibatkan sekitar penambahan inflasi 0,2%. Apakah ini besar? Jawabanya tidak,” tuturnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG), Rabu (18/12/2024).

    Peningkatan yang terbatas tersebut artinya inflasi hanya akan naik sedikit dari target Bank Indonesia pada rentang 1,5% hingga 3,5% pada 2025.

    Meski demikian, kalangan ekonom meyakini efek kenaikan tarif pajak ini dapat mendorong inflasi tembus lebih dari 4%, lebih dari dari perkiraan pemerintah maupun Bank Indonesia. 

    Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Askar Wahyudi melihat pengeluaran masyarakat akan otomatis bertambah. 

    Seperti pengeluaran kelompok miskin berpotensi meningkat senilai Rp101.880 per bulan, sehingga memperburuk kondisi ekonomi mereka. Sementara itu, kelompok kelas menengah mengalami kenaikan pengeluaran sejumlah Rp354.293 per bulan.

    Berikut Barang/Jasa yang Bebas PPN alias PPN 0%:

    Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran

    Jasa-jasa di antaranya jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa tenaga kerja serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum

    Barang lainnya misalnya buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami, listrik, dan air minum