Topik: Bantuan Sosial

  • Menkes Soroti Data Penerima Iuran BPJS Tak Standar: Sekjen Saya Dibayarin Pemda

    Menkes Soroti Data Penerima Iuran BPJS Tak Standar: Sekjen Saya Dibayarin Pemda

    Menkes Soroti Data Penerima Iuran BPJS Tak Standar: Sekjen Saya Dibayarin Pemda
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Kesehatan (Mereka)
    Budi Gunadi Sadikin
    menyoroti kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
    BPJS Kesehatan
    yang belum terstandarisasi.
    Ketiadaan standar baku ini menyebabkan sasaran pemberian jaminan kesehatan oleh pemerintah daerah (pemda) berbeda-beda.
    Padahal, standar baku diperlukan agar pemberian bantuan iuran lebih tepat sasaran.
    “PBPU (dari) pemda ini biasanya diberikan oleh pemerintah daerah untuk desil 5 dan 6. Tapi karena berbeda-beda datanya, pemerintah daerah masih berbeda-beda juga memberikannya. Kami sedang diskusi juga ini dimasukkan ke dalam BPS supaya bisa lebih terstandarisasi,” kata Budi dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).
    Budi lantas mencontohkan konsekuensi dari ketiadaan standar penerima bantuan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta misalnya, memilih menerapkan kebijakan universal coverage.
    Lewat kebijakan itu, setiap warga didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas III tanpa memandang status sosial dan ekonomi. Mereka dibiayai lewat skema PBPU pemda dengan total iuran yang telah ditetapkan per bulan.
    Tak heran, salah satu eselon I di kementeriannya juga mendapat bantuan tersebut.
    “Sekjan saya, Pak Kunta Wibawa (Dasa Nugraha) itu juga dibayarin PBPU-nya karena dia di DKI Jakarta pada saat itu. Bapak ibu pernah dengar kan DKI Jakarta semua dibayarin sama pemda, termasuk Pak Kunta. Dan ada orang lain yang lebih kaya dari beliau juga dibayarin,” ucap Budi.
    Oleh karenanya, pihaknya ingin merapikan data penerima bantuan iuran. Hal ini kata dia, sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan kesatuan data.
    Masyarakat yang dikategorikan miskin dan mendapat bantuan sosial di bidang ekonomi juga mendapatkan bantuan di bidang kesehatan.
    “Jadi kalau bisa miskin di kesehatan, miskin di ekonomi, miskin di subsidi listrik kalau bisa sama (penerimanya),” jelasnya.
    “Jadi itu sebabnya ditugaskan semua data harus ditaruh di BPS, penerima subsidi listrik, penerima PBI, penerima PKH, penerima subsidi BBM, subsidi pupuk, nanti diusahakan sebaiknya orangnya kategorinya sama,” imbuh Budi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Simak! Ini Cara Laporkan Bansos Tak Tepat Sasaran Secara Online

    Simak! Ini Cara Laporkan Bansos Tak Tepat Sasaran Secara Online

    Jakarta – Penyaluran bantuan sosial (bansos) oleh Kementerian Sosial (Kemensos) kerap menemui kendala, seperti penyaluran bansos yang tidak tepat sasaran. Jika kamu menemukan penerima bansos yang tidak sesuai kriteria, ada cara untuk melaporkannya.

    Cara melaporkan adanya penyaluran bansos tidak tepat sasaran bisa dengan mengajukan sanggahan secara online melalui aplikasi Cek Bansos yang dikelola Kemensos. Berikut langkah-langkahnya.

    1. Unduh Aplikasi Cek Bansos

    Aplikasi resmi dari Kementerian Sosial ini tersedia di Play Store (Android) dan App Store (iOS).

    2. Daftar Akun

    Masukkan data berikut saat mendaftar:
    – Nama lengkap
    – NIK sesuai KTP
    – Nomor HP aktif
    – Alamat email
    – Swafoto dengan KTP

    3. Login ke Aplikasi

    Setelah akun aktif, masuk menggunakan username dan kata sandi.

    Pilih menu “Sanggahan” di halaman utama, lalu klik opsi “Tambah Sanggahan”. Kemudian akan dialihkan ke menu “Pencarian Daftar Penerima Manfaat”.

    5. Isi Data Penerima Bansos

    Isi sejumlah data seperti:
    – Provinsi
    – Kabupaten/Kota
    – Kecamatan
    – Kelurahan/Desa

    6. Pilih Nama yang Dianggap Tidak Layak

    7. Berikan Alasan Sanggahan

    Masukkan alasan secara jelas. Contoh: memiliki kendaraan pribadi, penghasilan tinggi, atau tidak tinggal di alamat tersebut.

    8. Sertakan Catatan Tambahan dan Foto

    Tambahkan keterangan tambahan dan unggah bukti foto pendukung yang relevan (misalnya, foto kendaraan atau rumah mewah).

    9. Centang Pernyataan Kebenaran

    10. Kirim Sanggahan

    Setelah semua data dan bukti lengkap, klik “Kirim Sanggahan”.

    Dengan melaporkan bansos yang tidak tepat sasaran, kamu turut membantu agar bantuan pemerintah lebih tepat guna dan diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan. Lapor jika menemukan ketidaksesuaian di lingkungan sekitarmu!

    (wia/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Bandel Bansos Dipakai Judol, Namanya Bakal Ditendang dari Daftar Penerima!

    Bandel Bansos Dipakai Judol, Namanya Bakal Ditendang dari Daftar Penerima!

    Jakarta – Pemerintah bakal mengevaluasi data penerima bantuan sosial (bansos) agar lebih tepat sasaran. Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, sejumlah nama bisa didepak dari daftar penerima bansos, lalu yang lainnya bisa dimasukkan ke daftar nama penerima.

    Beberapa kategori yang bakal didepak antara lain oknum yang menggunakan dana bansos untuk bermain judi online (judol). Tak hanya itu, masyarakat yang sudah naik kelas juga dikeluarkan dari daftar penerima bansos.

    “Penerima bansos bisa berubah, termasuk PBI (Penerima Bantuan Iuran BPJS) Kesehatan, selalu ada yang keluar dan ada yang menggantikannya. Siapa yang keluar ,yang inclusion error yang masuk data negative list, yang bansosnya disalahgunakan seperti judol misalnya, yang mungkin sudah sejahtera atau atau naik kelas,” kata Gus Ipul dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).

    Mereka akan digantikan oleh nama-nama yang selama ini tidak mendapatkan bansos padahal seharusnya berhak menerima sesuai kriteria yang berlangsung. Menurut Gus Ipul, hal penyesuaian ini merupakan konsekuensi dari penerapan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTESN).

    Konsekuensi lainnya adalah adanya pemeringkatan dari desil 1 sampai desil 10. Lewat desil, masyarakat dikelompokkan berdasarkan tingkat pendapatan, yakni paling miskin desil 1, sementara paling kaya desil 10.

    “Apa yang terjadi di sana, pertama dinamis pemeringkatan berubah dalam kurun waktu 3 bulan sekali akibat pemutakhiran data. Dengan adanya pemutakhiran itu ada inclusion error, mereka yang seharusnya tidak menerima bansos, tetapi menerima. Ada juga yang exclusion error, mereka yang seharusnya menerima Bansos, namun tidak menerima Bansos,” bebernya.

    Menurutnya data-data tersebut sangat dinamis dan terus berubah setiap hari, sesuai dengan kondisi di masyarakat. Misalnya, bertambahnya jumlah kelahiran, kematian, masyarakat yang pindah domisili dan lain-lain.

    Konsekuensi ketiga adalah kuota penerima bansos daerah yang berubah. Namun, Gus Ipul menegaskan kuota bansos nasional tidak akan berubah.

    “Ada 10 juta KPM untuk PKH, ada 18,3 juta KPM untuk sembako, dan 96,8 juta Jiwa PBI untuk jaminan kesehatan, jadi kuotanya tidak berubah,” tuturnya.

    Hanya saja distribusi kuota penerima bansos daerah berubah mengikuti proporsi jumlah penduduk miskin di daerah. Intinya semakin banyak penduduk miskin maka semakin banyak pula kuota bansosnya.

    “Kemudian daerah yang kurang dari kuota akan ditambah, sementara daerah yang over kuota akan berkurang, ini yang mungkin perlu kami Informasikan di awal sebagai hal yang mungkin baru,” tutupnya.

    Lihat juga Video Mensos Masih Dalami Kasus Penerima Bansos yang Terlibat Judol-Terorisme

    (ily/fdl)

  • Bansos Rp 500 Triliun Bocor! Sebanyak Ini yang Salah Sasaran

    Bansos Rp 500 Triliun Bocor! Sebanyak Ini yang Salah Sasaran

    Jakarta

    Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkap besarnya angka salah sasaran pada program bantuan sosial (bansos) dan subsidi. Program yang dimaksud mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP) hingga bansos lainnya.

    Anggaran bansos dan subsidi tahun ini diketahui mencapai Rp 504,7 triliun. Sayangnya banyak program yang dicanangkan pemerintah justru salah sasaran dan mengalir ke pihak yang tidak berhak.

    “Bantuan sosial yang besarannya Rp 500 triliun lebih besar juga ya, Rp 500 triliun lebih, di situ jelas untuk PKH dan Sembako, untuk PIP, untuk Gas 3 kg, BBM, listrik Bantuan Sosial lainnya termasuk PBI,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat. Selasa (15/7/2025).

    “Nah ini yang menarik, ditengarai untuk PKH dan Sembako misalnya itu 45% mistargeted atau salah sasaran. Jadi hampir bantuan sosial dan subsidi sosial kita itu ditengarai tidak tepat sasaran,” tambah Gus Ipul.

    Dari data yang dipaparkan, anggaran untuk PKH dan Sembako adalah Rp 78 triliun, namun 45% salah sasaran. Kemudian anggaran PIP adalah Rp 13,4 triliun, tapi 43% salah sasaran.

    Pemerintah juga menganggarkan Rp 87,6 triliun untuk subsidi LPG 3 kg namun 60,6% di antaranya salah sasaran. Sementara 58,6% dari total subsidi listrik yang sebesar Rp 90,2 triliun salah sasaran. Begitu juga dengan bansos dan subsidi lainnya senilai Rp 207,8 triliun, 40% di antaranya salah sasaran.

    Karena alasan itu, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTESN). Nantinya akan ada satu data terpadu supaya penyaluran program pemerintah menjadi lebih tepat sasaran.

    “Ini adalah suatu sejarah baru buat Indonesia, di mana kita diwajibkan, baik itu kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah Menjadikan DTSEN sebagai satu-satunya sumber untuk melaksanakan program-program pembangunan,” tutupnya.

    Potensi efisiensi jika subsidi dan bansos tepat sasaran diprediksi mencapai Rp 101 triliun sampai Rp 127 triliun. Potensi ini berasal dari efisiensi pada program-program bantuan sosial yang saat ini berjalan.

    (ily/fdl)

  • Politik kemarin, Prabowo hadiri Bastille Day hingga ODGJ dapat bansos

    Politik kemarin, Prabowo hadiri Bastille Day hingga ODGJ dapat bansos

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa politik kemarin yang menjadi sorotan, di antaranya Presiden Prabowo Subianto tiba di Paris, Prancis, untuk menghadiri parade militer hari nasional Prancis (Bastille Day), hingga masyarakat dalam kategori difabel, lanjut usia atau lansia, dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) akan mendapatkan bantuan sosial (bansos) abadi.

    Berikut rangkuman ANTARA untuk berita politik kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

    Presiden Prabowo tiba di Paris untuk hadiri parade Bastille Day

    Presiden Prabowo Subianto tiba di Paris, Prancis, Minggu (13/7) malam waktu setempat, untuk menghadiri parade militer hari nasional Prancis (Bastille Day) sebagai tamu kehormatan dan memenuhi undangan dari Presiden Prancis Emmanuel Macron.

    Dari Brussels, Belgia, Presiden tiba di Bandar Udara Orly, Paris sekitar pukul 18:35 waktu setempat, dan kedatangan Presiden Prabowo disambut secara resmi tepat di apron bandara oleh Menteri Dalam Negeri Prancis Bruno Retailleau dan Duta Besar Prancis untuk Indonesia Fabien Penone.

    Di apron bandara tak jauh dari ujung anak tangga pesawat, pasukan jajar kehormatan dari militer Prancis juga menyambut kedatangan Presiden Prabowo.

    Baca selengkapnya di sini.

    Menhan minta TNI berikan penampilan terbaik saat Bastille Day 2025

    Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin meminta Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tergabung dalam Satgas Patriot II menampilkan penampilan terbaik dalam perayaan Bastille Day di Prancis demi menjaga nama baik Indonesia.

    “Seluruh anggota kontingen menjaga nama baik Indonesia dan menunjukkan disiplin serta semangat juang yang menjadi ciri khas prajurit Indonesia,” kata Sjafrie dalam siaran pers resmi Kementerian Pertahan yang diterima ANTARA di Jakarta, Senin.

    Menurut Sjafrie, kesempatan yang diberikan Pemerintah Prancis kepada Indonesia untuk tampil di acara Bastille Day merupakan sebuah penghargaan bagi Indonesia, terkhusus TNI.

    Baca selengkapnya di sini.

    DPR terus buka masukan revisi KUHAP sebelum disahkan di paripurna

    Komisi III DPR RI memastikan untuk terus membuka masukan untuk revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hingga sebelum disahkan di tingkat Rapat Paripurna DPR RI.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan biasanya jika pembahasan revisi di tingkat panitia kerja (Panja) selesai, maka tidak ada lagi perubahan hingga rapat paripurna.

    Namun, dia memastikan bahwa Komisi III DPR akan terus mengevaluasi pasal-pasal yang ada.

    Baca selengkapnya di sini.

    Komisi II DPR: Dua daerah gelar pilkada ulang pada 27 Agustus

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan ada dua daerah yang diharuskan menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang pada 27 Agustus mendatang, yakni Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka dan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kabupaten Bangka.

    “Sehingga akan digelar pilkada ulang, yakni Kabupaten Bangka tanggal 27 Agustus dan Kota Pangkal Pinang tanggal 27 Agustus,” kata Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Hal itu disampaikannya saat memimpin rapat kerja (Raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

    Baca selengkapnya di sini.

    Menko PM sebut difabel, lansia, ODGJ akan dapat bansos abadi

    Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar menyebut masyarakat dalam kategori difabel, lanjut usia atau lansia, dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) akan mendapatkan bantuan sosial (bansos) abadi.

    “Ya, ada term (istilah) periode. Sampai hari, ini kita berkesimpulan untuk difabel, manusia lanjut usia—manula, sama ODGJ itu abadi, bansos terus,” ucap Cak Imin, sapaan akrabnya, saat ditemui di Jakarta, Minggu (13/7) malam.

    Selain dari tiga kategori kelompok masyarakat rentan itu, pemberian bansos akan dibatasi. “Untuk sementara maksimal lima tahun,” tuturnya.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Apakah BLT BBM Bisa Dicabut? Ini Ketentuan Terbaru Kemensos

    Apakah BLT BBM Bisa Dicabut? Ini Ketentuan Terbaru Kemensos

    Jakarta – Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM adalah salah satu bantuan sosial (bansos) menjadi angin segar bagi masyarakat luas. Sebab kehadiran bansos ini dapat meringankan beban serta melindungi daya beli masyarakat prasejahtera akibat inflasi.

    Program ini merupakan langkah pemerintah dalam mengalihkan subsidi BBM yang selama ini berbasis pada komoditas menjadi subsidi yang lebih terarah kepada penerima yang tepat. Langkah ini dianggap lebih efektif dalam mendukung masyarakat yang membutuhkan, serta menghindari pembengkakan dana subsidi yang tidak tepat sasaran.

    Apakah BLT BBM Bisa Dicabut?

    Sayangnya, pemberian BLT BBM ini bisa saja dicabut. Sebab prosedur pemberian bansos ini tidak dilakukan dengan sembarangan. Untuk mendapatkan bantuan ini, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan.

    Secara khusus, penerima bansos ini harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kemensos yang sekarang juga sudah diverifikasi Badan Pusat Statistik (BPS).

    Sementara data ini terus diperbarui oleh pemerintah, sehingga berpotensi terjadi perubahan para penerima bantuan. Dari yang dulu sempat menerima kemudian BLT BBM-nya dicabut, atau dulu tidak menerima kemudian kini bisa mendapatkan BLT BBM.

    Dalam hal ini, sebelumnya Kemensos bahkan tercatat sudah mencabut sekitar 1,9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dari daftar penerima bantuan. Mereka-mereka yang namanya terhapus dari daftar penerima bansos inilah yang ke depan tidak dapat lagi menerima bantuan dari pemerintah.

    Secara umum berikut syarat mendapatkan bansos dari Kemensos 2025.
    – Warga Negara Indonesia (WNI)
    – Memiliki Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku
    – Terkategori sebagai masyarakat miskin
    – Tidak menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI)
    – Terdaftar dalam DTKS Kemensos

    Skema penyaluran BLT BBM 2025

    Berdasarkan laporan Antara, penyaluran BLT BBM 2025 akan menggunakan sistem teknologi yang lebih canggih. Pemerintah akan memanfaatkan Government Financial Technology (GFT) untuk memastikan bantuan sampai kepada penerima yang tepat. Sistem ini juga dilengkapi dengan fitur barcode untuk memantau penggunaan dana.

    Dalam skema baru ini, setiap penerima bantuan diwajibkan memiliki rekening bank yang aktif. Tujuannya adalah untuk mempermudah proses transfer dana serta mengurangi potensi penyalahgunaan. Selain itu, dana BLT hanya dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok seperti sembako, sesuai dengan tujuan program.

    Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan melakukan audit secara berkala untuk memastikan penyaluran yang transparan. Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat mengurangi kebocoran anggaran dan memastikan dana digunakan sesuai dengan peruntukannya.

    Jadwal pencairan BLT BBM 2025

    Hingga saat ini, jadwal pencairan BLT BBM 2025 belum diumumkan secara resmi. Namun, pemerintah telah memberikan gambaran umum mengenai alur penyaluran bantuan.

    Rencananya pencairan BLT BBM 2025 akan dilaksanakan secara bertahap, dengan tujuan memastikan bantuan disalurkan tepat waktu dan sesuai sasaran. Jadwal pencairan umumnya akan diumumkan oleh pemerintah setelah proses verifikasi data penerima selesai.

    Proses validasi data penerima masih berlangsung oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan keakuratan informasi. Masyarakat diminta untuk terus mengikuti pengumuman resmi dari pemerintah melalui situs web Kementerian Sosial dan kanal Youtube Info Bansos karena informasi terkini mengenai tanggal pencairan akan terus diperbarui.

    Sedangkan untuk pencairan dana BLT akan dilakukan melalui bank-bank yang telah ditunjuk, seperti Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank BTN. Bagi masyarakat yang tidak memiliki rekening bank, dana bantuan bisa diambil di kantor pos terdekat.

    Tonton juga video “Masalah BPJS-Penerima Bansos Terlibat Judol Dibahas Cak Imin-Prabowo” di sini:

    (igo/fdl)

  • Pemerintah Tutup Rekening Penerima Bansos yang Dipakai Buat Judol

    Pemerintah Tutup Rekening Penerima Bansos yang Dipakai Buat Judol

    Jakarta

    Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyebut pemerintah telah menutup rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang dipakai untuk bermain judi online (judol). Penutupan secara langsung dilakukan setelah pengecekan data-data penerima.

    “Langsung dihentikan, langsung dihentikan bantuannya, rekeningnya langsung ditutup,” sebut Cak Imin di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025) malam.

    Dia menjelaskan penutupan ini juga sudah dikoordinasikan dengan pihak PPATK. Dia mengatakan bansos terhadap rekening-rekening penerima bansos terindikasi judol pun otomatis langsung berhenti.

    “Otomatis PPATK menutup. Ini khusus bansos, yang rekening penerima bansos yang digunakan untuk judol langsung ditutup,” ucap dia.

    Sebelumnya, Cak Imin mengungkapkan isi bahasan saat rapat terbatas Menko dengan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu. Dia mengatakan sempat membahas perihal BPJS hingga temuan bansos yang dijadikan modal judi online.

    “Banyak. PM itu mulai dari bansos, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, apa lagi? Tentang koperasi desa, tentang sekolah rakyat. Banyak kita. Soal judol kita diskusikan, kita carikan solusi-solusi, termasuk sanksi,” kata Cak Imin kepada wartawan selepas pengukuhan PB IKA PMII di Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (13/7).

    “Sehingga dari tujuh menko, semua bidang, semua sektor, semua dalam pembicaraan,” jelas dia.

    Dia melanjutkan, Prabowo menitip pesan agar seluruh menteri bekerja dengan serius. Terlebih, kini Prabowo sedang melakukan lawatan ke luar negeri.

    (whn/whn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Rekening penerima bansos yang main judi online otomatis ditutup

    Rekening penerima bansos yang main judi online otomatis ditutup

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa rekening penerima bantuan sosial yang bermain judi online atau daring otomatis ditutup.

    “Langsung dihentikan bantuannya dan rekeningnya langsung ditutup,” ujar Muhaimin di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Senin (14/7) malam.

    Ia mengatakan penutupan rekening penerima bansos yang bermain judi online tersebut otomatis dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    “Sudah otomatis PPATK menutup,” kata Cak Imin, sapaan akrabnya.

    Walaupun demikian, ketika ditanya mengenai nasib penerima bansos yang diduga terlibat pendanaan terorisme, Muhaimin membantah data tersebut.

    “Enggak ada,” ujarnya singkat.

    Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustivandana mengungkapkan sekitar 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bansos merupakan pemain judi online selama tahun 2024.

    Pada rapat kerja Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (10/7), Ivan menjelaskan data tersebut merupakan pencocokan data antara penerima bansos dengan pemain judi online.

    Selain itu, dia mengungkapkan lebih dari 100 orang penerima bansos disebut terlibat pendanaan terorisme.

    “Ternyata ada juga NIK-nya yang terkait dengan tindakan pidana korupsi, bahkan ada yang pendanaan terorisme. Lebih dari 100 orang itu NIK-nya teridentifikasi terlibat mengenai kegiatan pendanaan terorisme,” katanya.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kasus Korupsi Bansos, Eks Kadisdikbud Ngawi Hanya Divonis 4 Tahun, Jaksa Belum Bersikap
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        14 Juli 2025

    Kasus Korupsi Bansos, Eks Kadisdikbud Ngawi Hanya Divonis 4 Tahun, Jaksa Belum Bersikap Surabaya 14 Juli 2025

    Kasus Korupsi Bansos, Eks Kadisdikbud Ngawi Hanya Divonis 4 Tahun, Jaksa Belum Bersikap
    Tim Redaksi
    NGAWI, KOMPAS.com
    – Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Ngawi, Muhammad Taufiq Agus Susanto divonis selama 4 tahun penjara, Kamis (10/7/2025) lalu.
    Taufik tersangkut dalam perkara korupsi penyalahgunaan dana hibah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Ngawi tahun 2022.
    Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ngawi belum mengambil sikap terkait vonis tersebut.
    Jaksa masih memiliki waktu tiga hari lagi untuk menyatakan vonis yang dibacakan majelis hakim diterima atau banding.
    “Kami masih dalam posisi pikir-pikir. Namun hasil persidangan kemarin juga sudah kami laporkan ke pimpinan,” kata Kepala Subseksi (Kasubseksi) Penuntutan Kejari Ngawi, Alfonsus Hendriatmo, Senin (14/7/2025).
    Sikap pikir-pikir itu diambil lantaran putusan majelis hakim kurang dari dua pertiga tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Ngawi.
    Sebelumnya, JPU Kejari Ngawi menuntut mantan Kadindik Ngawi, Muhammad Taufiq Agus Susanto selama delapan tahun denam bulan penjara.
    Selain itu, terdakwa Taufiq juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 17,7 miliar subside 4 tahun tiga bulan penjara.
    Sementara itu Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dalam amar putusannya menjatuhkan vonis kepada
    mantan Kadisdikbud Ngawi
    tersebut dengan 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
    Majelis hakim berkeyakinan terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menyalahgunakan wewenang dan jabatan hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp328 juta.
    Sedangkan pasal 2 ayat 1 yang dijeratkan kepada terdakwa Taufiq bagi majelis tidak terbukti dalam persidangan.
    Lantaran putusan majelis hakim dibawah dua per tiga dari tuntutan JPU, Kejari Ngawi memiliki waktu selama tujuh hari terhitung setelah putusan vonis dibacakan untuk menentukan sikap menerima atau banding.
    “Kami upayakan secepatnya (mengambil sikap) terkait putusan perkara ini. Laporan pun sudah kami sampaikan ke Kejati Jatim,” kata Alfons.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 54 Ribu Keluarga di Jakbar Dapat Beras 20 Kg Juli Ini, Begini Cara Ceknya
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Juli 2025

    54 Ribu Keluarga di Jakbar Dapat Beras 20 Kg Juli Ini, Begini Cara Ceknya Megapolitan 14 Juli 2025

    54 Ribu Keluarga di Jakbar Dapat Beras 20 Kg Juli Ini, Begini Cara Ceknya
    Penulis

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sebanyak 54.545 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayah
    Jakarta Barat
    (Jakbar) dipastikan menerima bantuan pangan berupa beras sebanyak 20 kilogram dari pemerintah melalui Perum
    Bulog
    untuk periode Juni dan Juli 2025.
    Bantuan tersebut merupakan bagian dari program nasional yang tertuang dalam Surat Penugasan Bapanas Nomor 170/TS.03.03/K/7/2025 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Beras oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas).
    Bantuan beras
    diberikan kepada keluarga yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial (Kemensos).
    Koordinator Pembagian Pangan Bulog Wilayah Jakarta Barat, Zakaria Putra, mengatakan bahwa penyaluran dilakukan sekaligus untuk dua bulan alokasi.
    “Penyaluran akan dilakukan satu kali pengiriman untuk alokasi dua bulan sekaligus, Juni dan Juli 2025,” ujar Zakaria di Jakarta, Senin (14/7/2025), dikutip dari
    Antara
    .
    Dari total 18,27 juta penerima bantuan pangan (PBP) di seluruh Indonesia, Jakarta Barat menjadi salah satu wilayah dengan jumlah penerima cukup besar.
    “Untuk wilayah Jakarta Barat, bantuan akan diberikan kepada 54.545 KPM. Setiap KPM menerima 10 kg beras per bulan, sehingga totalnya 20 kg,” tambahnya.
    Zakaria juga memastikan kualitas beras yang disalurkan telah melalui pengecekan ketat antara Bulog dan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta.
    “Beras yang diberikan ke warga dipastikan berkualitas baik karena telah dicek langsung di gudang Bulog,” tegasnya.
    Menurut Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kota Jakarta Barat, Amin Haji, skema penyaluran bantuan pangan tahun ini berbeda dibanding tahun lalu.
    “Tahun lalu distribusi masih dikoordinasi oleh kantor Pos Indonesia. Tapi sekarang, Bulog langsung yang menyalurkannya,” jelas Amin.
    Ia berharap proses distribusi dapat berjalan lancar melalui kerja sama antara Bulog, Pemkot Jakarta Barat, dan pengurus lingkungan setempat (RT/RW).
    Selain
    bantuan beras
    , pemerintah juga menyalurkan bantuan sosial (bansos) penebalan senilai Rp 400.000 kepada keluarga penerima manfaat yang terdaftar di DTSEN Kemensos.
    Bantuan uang tunai ini merupakan alokasi Rp 200.000 per bulan yang disalurkan sekaligus untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025.
    Masyarakat bisa mengecek secara
    online
    apakah terdaftar sebagai penerima bantuan melalui laman resmi Kemensos dengan cara berikut:
    Jika nama yang dicari terdaftar sebagai penerima bantuan, maka sistem akan menampilkan informasi sebagai berikut Nama penerima (KPM), umur, jenis bansos, status penyaluran, periode penyaluran.
    Bantuan uang tunai akan disalurkan melalui Bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN), atau Kantor Pos Indonesia (bagi KPM yang belum memiliki rekening).
    Sedangkan
    bantuan beras 20 kg
    juga akan disalurkan langsung ke rumah KPM atau melalui titik distribusi di lingkungan RT/RW masing-masing.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.