Topik: Bantuan Sosial

  • Kala BPS Klaim Kemiskinan Turun saat PHK Melonjak

    Kala BPS Klaim Kemiskinan Turun saat PHK Melonjak

    Bisnis.com, JAKARTA — Data Badan Pusat Statistik menunjukkan jumlah penduduk miskin maupun persentasenya terhadap total populasi menurun pada Maret 2025. Pada saat bersamaan, korban PHK justru tercatat terus bertambah.

    Badan Pusat Statistik (BPS) merilis Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2025 dengan klaim angka kemiskinan Indonesia per Maret 2025 turun menjadi 8,47%. Level kemiskinan ini menjadi yang terendah sejak publikasi pertama pada 1960, dengan jumlah orang miskin terkini setara 23,85 juta orang.

    Begitu pula dengan kemiskinan ekstrem yang diukur melalui pengeluaran US$2,15 purchasing power parity (PPP) 2017 per hari (setara Rp5.353 per dolar), yang turun sebesar 0,14% (September 2024) menjadi 0,85% pada Maret 2025.

    Hal yang menjadi perhatian, angka kemiskinan tersebut tampak tak sejalan dengan data pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berkata sebaliknya. Pasalnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan, angka PHK pada periode Januari-Juni 2025 mencapai 42.385 orang, meningkat 32,1% (year on year/YoY).

    Menanggapi ketidaksesuaian yang menjadi pertanyaan tersebut, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memandang PHK perlu dilihat lebih dalam, apakah terjadi di sektor formal atau informal saja.

    Untuk kategori formal, PHK akan terekam dalam data BPJS Ketenagakerjaan, berbeda dengan data informal yang tidak terekam. Untuk itu, antara data yang beredar di masyarakat dengan data di BPJS Ketenagakerjaan, terdapat perbedaan atau selisih (delta) antara pekerja formal dan informal. 

    “Antara data yang beredar dan data yang di BPJS Ketenagakerjaan itu ada delta. Sehingga kita melihat sektor informal ini bagaimana kita bisa jaga,” jelas Airlangga kepada wartawan di kantornya,” Jumat (25/7/2025).

    Dalam mengatasi PHK yang melonjak, pemerintah dikabarkan bakal membentuk satuan tugas atau Satgas PHK. Airlangga memandang hal tersebut memang dapat mengatasi PHK. Namun, pemerintah juga perlu mendorong industri di setiap sektor untuk memiliki daya saing tinggi.

    Tanpa daya saing yang tinggi, produktivitas tidak dapat diharapkan meningkat. Untuk itu, langkah perbaikan daya saing akan turut meningkatkan pertumbuhan dan ketersediaan lapangan kerja yang pada akhirnya menurunkan jumlah PHK. 

    Terpisah, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Rizal Taufikurahman memandang penurunan angka kemiskinan dari 8,57% (September 2024) menjadi 8,47% (Maret 2025) memang mencerminkan perbaikan di kelompok terbawah. 

    Sayangnya, hal tersebut tidak berarti bahwa mayoritas masyarakat mengalami peningkatan kesejahteraan. 

    Rizal melihat hal ini dapat terjadi karena sebagian besar penduduk yang keluar dari garis kemiskinan hanya ‘naik tipis’ secara nominal, tetapi masih berada dalam posisi rentan (near poor).

    “Kelas menengah justru mengalami kontraksi daya beli akibat tekanan inflasi pangan, stagnasi penghasilan riil, dan meningkatnya pengeluaran non-pangan seperti perumahan, transportasi, dan pendidikan,” jelasnya.

    Adapun, PPP merupakan pengukuran perbandingan biaya yang dibutuhkan untuk membeli suatu barang atau jasa di satu negara dengan di Amerika Serikat. Misalnya, US$1 di New York tentu memiliki daya beli yang berbeda dengan US$1 di Jakarta. PPP memungkinkan perhitungan keterbandingan tingkat kemiskinan antarnegara yang memiliki tingkat biaya hidup yang berbeda-beda. Oleh sebab itu, kurs PPP berbeda untuk setiap negara.

    BPS sendiri mengklasifikasikan garis kemiskinan bulanan per Maret 2025 sebesar Rp609.160 per kapita per bulan, naik 2,34% dari Rp595.242 pada September 2024. Kenaikan ini dipicu oleh perubahan harga berbagai komoditas, terutama pangan. 

    Pemerintah pun tampak serius menghapus kemiskinan dan kemiskinan ekstrem. Tercermin dalam paruh pertama tahun ini, Prabowo telah menerbitkan dua Instruksi Presiden (Inpres) terkait kemiskinan ekstrem. 

    Teranyar, Inpres No.8/2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. 

    Melalui instruksi tersebut, kini pemerintah dan seluruh K/L wajib menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan.  Data tersebut nantinya akan menggantikan berbagai data yang Kementerian/Lembaga (K/L) gunakan untuk menyalurkan bantuan sosial.

    Pada tahun depan, tingkat kemiskinan ditargetkan turun ke rentang 6,5% hingga 7,5%. Sementara angka kemiskinan ekstrem diharapkan turun ke level 0%—0,5%.

  • Wali KotaTangerang tugasi kadis pantau distribusi bahan pokok di pasar

    Wali KotaTangerang tugasi kadis pantau distribusi bahan pokok di pasar

    Pemeriksaan kualitas beras di Gudang Bantuan Usaha Logistik (BULOG) Cikande oleh Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang. ANTARA/HO-DKP Kota Tangerang

    Wali KotaTangerang tugasi kadis pantau distribusi bahan pokok di pasar
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 25 Juli 2025 – 07:51 WIB

    Elshinta.com – Wali Kota Tangerang, Banten Sachrudin menginstruksikan kepada kepala dinas (kadis) terkait melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap distribusi bahan pokok di pasar tradisional maupun toko retail modern.

    “Saya sudah sampaikan kepada dinas terkait untuk melakukan pengawasan. Kami akan terus memastikan keamanan dan kualitas pangan yang dikonsumsi masyarakat,” kata Wali Kota Sachrudin di Tangerang Kamis.

    Wali kota juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan dalam menjaga ketahanan dan keamanan pangan di Kota Tangerang dan selektif dalam memilih beras, dengan memastikan membeli dari sumber yang resmi dan terpercaya.

    “Pilihlah beras dari agen pangan, distributor resmi, maupun toko-toko terpercaya. Pastikan kemasannya masih tersegel dengan baik, mencantumkan informasi produsen, tanggal kedaluwarsa, serta label legalitas dari lembaga berwenang,” kata dia.

    Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik dalam menyikapi isu ini. Pasalnya hingga saat ini belum ditemukan adanya peredaran beras oplosan di wilayahnya.

    “Hingga saat ini, di wilayah Kota Tangerang belum ditemukan adanya peredaran beras oplosan. Namun, saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam membeli beras maupun bahan pangan lainnya,” ujar Sachrudin.

    Sementara itu Dinas Ketahanan Pangan (DKP) memastikan kualitas kondisi beras bantuan pangan dari pemerintah yang akan didistribusikan ke masyarakat dalam kondisi bermutu dan layak dikonsumsi.

    “Kita telah melakukan pemeriksaan langsung di Gudang Bantuan Usaha Logistik (BULOG) Cikande untuk memastikan kondisi beras bantuan pangan pemerintah telah memenuhi standar pelayanan dan keamanan sebelum didistribusikan kepada masyarakat,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang Muhdorun.

    Ia melanjutkan, Pemkot Tangerang memastikan pemeriksaan telah dilakukan secara menyeluruh dengan beberapa fokus penilaian, mulai dari parameter kadar air sampai evaluasi fisik yang meliputi warna, bentuk, sampai aroma beras itu sendiri. 

    “Kami telah melakukan pemeriksaan menyeluruh, hasilnya tidak ada kejanggalan, jadi semua kondisi beras bantuan pangan pemerintah yang akan didistribusikan nanti dalam kondisi berkualitas serta sangat layak untuk dikonsumsi,” tambahnya.

    Perlu diketahui Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bekerja sama dengan Perum Bulog dan PT Pos Indonesia sebagai mitra distribusi melakukan penyaluran bantuan sosial (bansos) beras 20 kilogram kepada 66.245 keluarga atau penerima bantuan pangan (PBP). Bantuan sosial ini berasal dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan dilakukan penyaluran mulai 18 – 25 Juli 2025.

    Sumber : Antara

  • Jelang Hari Kemerdekaan, BI Bersiap Luncurkan Payment ID, Bisa Pantau Keuangan Warga

    Jelang Hari Kemerdekaan, BI Bersiap Luncurkan Payment ID, Bisa Pantau Keuangan Warga

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Bank Indonesia bakal meluncurkan Payment ID 17 Agustus 2025. Bersamaan dengan hari kemerdekaan RI.

    Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI Dicky Kartikoyono mengatakan Payment ID saat ini masih dalam tahap uji coba. Agar dapat digunakan pada ‘one use case’ tertentu saja, yaitu membantu akurasi penyaluran bantuan sosial non tunai.

    “Saat ini Payment ID masih dalam tahap uji coba/eksperimentasi untuk dapat digunakan pada satu use case tertentu saja yaitu membantu akurasi penyaluran bantuan sosial nontunai, yang akan dimulai prosesnya di 17 Agustus,” kata Dicky Kartikoyono dikutip ANTARA, Jumat (25/7/2025).

    Payment ID merupakan kode unik transaksi keuangan yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Wacana ini jadi sorotan sebelum diluncurkan.

    Pasalnya, Payment ID disebut bisa memantau keuangan warga. Rencana pengembangan Payment ID sendiri sudah tercantum dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030.

    Pada dasarnya, ada tiga fungsi utama Payment ID. Pertama, sebagai kunci identifikasi profil pelaku sistem pembayaran.

    Kemudian kedua, sebagai alat otentikasi data dalam pemrosesan transaksi. Ketiga, sebagai penghubung antara profil individu dan data transaksi secara rinci.

    Dicky mengklaim, pengembangan dan penggunaan Payment ID sepenuhnya tunduk pada prinsip kerahasiaan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

    “Oleh karenanya, pengembangan dan penggunaan data Payment ID dilindungi dan tunduk sepenuhnya pada kerahasiaan data individu sebagaimana diatur dalam UU PDP,” ujar dia.

  • Bantuan Subsidi Upah BSU 2025: Simak Syarat dan Cara Cek Status Penerima – Page 3

    Bantuan Subsidi Upah BSU 2025: Simak Syarat dan Cara Cek Status Penerima – Page 3

    Setelah memahami syarat, langkah selanjutnya adalah mengecek status penerimaan bantuan subsidi upah BSU Anda. Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beberapa kanal resmi yang dapat diakses secara mandiri oleh para pekerja. Ini memudahkan proses verifikasi dan memastikan transparansi penyaluran bantuan.

    Anda dapat mengecek status penerimaan BSU melalui situs resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id. Cukup masukkan NIK dan kode verifikasi, lalu klik “Cek Status” untuk melihat informasi kelayakan. Alternatif lain adalah melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Selain situs web, aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dan aplikasi Pospay juga dapat digunakan untuk memeriksa status.

    Pencairan dana BSU dilakukan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh). Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening Himbara atau rekeningnya bermasalah, pencairan dapat dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia. Saat mencairkan di Kantor Pos, pastikan Anda membawa e-KTP asli, kode QR dari aplikasi Pospay atau notifikasi resmi, nomor handphone aktif, dan Kartu Keluarga (KK) asli jika diperlukan.

    Apabila Anda merasa telah memenuhi semua syarat namun bantuan subsidi upah BSU belum cair, ada beberapa kemungkinan penyebabnya. Hal ini bisa disebabkan oleh data pribadi atau rekening yang tidak valid, rekening yang tidak aktif atau bermasalah, sudah menerima bantuan sosial lain, proses verifikasi yang masih berlangsung, atau tidak memenuhi syarat sesuai Permenaker. Penting untuk memastikan semua data Anda akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Cara Mudah Cek Bansos Pakai KTP: Panduan Lengkap Status Penerima dan Syaratnya – Page 3

    Cara Mudah Cek Bansos Pakai KTP: Panduan Lengkap Status Penerima dan Syaratnya – Page 3

    Pemerintah telah menetapkan kriteria ketat untuk memastikan bahwa bantuan sosial disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Program seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pemahaman mengenai syarat ini penting sebelum melakukan cek bansos KTP.

    Salah satu syarat fundamental adalah status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan e-KTP dan Kartu Keluarga yang valid. Selain itu, calon penerima wajib terdaftar dalam DTKS, yang merupakan basis data utama pemerintah untuk program kesejahteraan sosial. Status ini bisa dicek melalui platform resmi Kemensos.

    Kategori keluarga miskin atau rentan miskin juga menjadi penentu utama. Ini termasuk keluarga dengan penghasilan di bawah garis kemiskinan, bekerja di sektor informal, atau tidak memiliki penghasilan tetap. Mereka juga tidak boleh memiliki aset bernilai tinggi seperti kendaraan mewah atau rumah permanen dengan fasilitas modern.

    Penting juga untuk dicatat bahwa penerima bansos tidak boleh berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, BUMN, atau BUMD. Selain itu, mereka tidak sedang menerima bantuan sosial lain yang sejenis, seperti Kartu Prakerja atau BLT UMKM. Hal ini untuk menghindari tumpang tindih bantuan dan memastikan pemerataan.

    Secara umum, berikut adalah kriteria utama bagi calon penerima bansos:

    Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP dan Kartu Keluarga yang valid.

    Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Ini adalah basis data utama untuk menentukan penerima bansos.

    Termasuk dalam Kategori Keluarga Miskin atau Rentan Miskin: Memiliki penghasilan di bawah garis kemiskinan dan tidak memiliki aset bernilai tinggi.

    Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri: Serta bukan pegawai BUMN atau BUMD.

    Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain yang Sejenis: Agar penyaluran bantuan lebih merata dan tepat sasaran.

    Selain syarat umum, beberapa program seperti PKH memiliki kriteria khusus, meliputi:

    Ibu hamil dan ibu nifas.
    Anak usia dini (0-6 tahun).
    Pelajar SD, SMP, SMA atau sederajat.
    Lansia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas berat.
    Keluarga yang terdampak krisis ekonomi atau bencana.
    Tergolong rumah tangga rentan, seperti keluarga dengan anak balita atau kepala keluarga tunggal.

  • Biaya Hidup Tinggi, Tetangga RI Bagi-Bagi Duit ke Warga Buat Belanja

    Biaya Hidup Tinggi, Tetangga RI Bagi-Bagi Duit ke Warga Buat Belanja

    Jakarta, CNBC Indonesia – Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengumumkan serangkaian kebijakan fiskal baru untuk meredam keresahan publik atas kenaikan biaya hidup. Mulai 31 Agustus 2025, seluruh warga dewasa Malaysia akan menerima bantuan tunai satu kali sebesar RM100 atau sekitar US$24 (setara Rp388.800).

    “Kami mengakui bahwa biaya hidup tetap menjadi tantangan besar bagi masyarakat. Pemerintah tidak tinggal diam dan terus mencari solusi konkret,” kata Anwar dalam konferensi pers, seperti dikutip Reuters, Kamis (24/7/2025).

    Langkah ini diumumkan hanya beberapa hari menjelang aksi protes besar-besaran yang akan digelar di Kuala Lumpur pada Sabtu, 26 Juli mendatang. Polisi memperkirakan antara 10.000 hingga 15.000 orang akan turun ke jalan menuntut Anwar mundur, menyusul tingginya harga dan belum terwujudnya sejumlah janji reformasi.

    Anwar juga mengumumkan bahwa pemerintah akan mengalokasikan total RM15 miliar bantuan tunai pada 2025, meningkat dari RM13 miliar tahun sebelumnya. Selain itu, harga bahan bakar RON95, jenis yang paling banyak digunakan di Malaysia, akan diturunkan menjadi RM1,99 per liter dari harga saat ini RM2,05.

    “Warga negara asing tetap akan membayar harga pasar non-subsidi,” ujar Anwar, tanpa merinci skema pelaksanaan kebijakan ini.

    Kebijakan tersebut merupakan bagian dari rencana lama pemerintah untuk rasionalisasi subsidi energi, yang sebelumnya ditargetkan diterapkan pada pertengahan 2025. Belum ada kejelasan apakah pemotongan subsidi untuk 15% kelompok pendapatan teratas, yakni rumah tangga dengan penghasilan lebih dari RM13.500 per bulan, tetap akan diberlakukan.

    Beberapa warga kelas menengah menyuarakan kekhawatiran bahwa mereka dapat termasuk dalam kelompok ini, meski secara nyata terdampak kenaikan pengeluaran harian.

    Analis memperingatkan bahwa penundaan atau lambatnya pelaksanaan reformasi subsidi dapat mengganggu konsolidasi fiskal Malaysia. Ekonom Kenanga Investment Bank, Muhammad Saifuddin Sapuan, mengatakan langkah populis seperti bansos tunai dan subsidi memang penting untuk menjaga daya beli masyarakat, namun konsekuensinya tidak kecil.

    “Langkah ini mendorong permintaan domestik, tetapi pembiayaannya akan membebani target fiskal,” ujarnya, seperti dikutip Channel News Asia (CNA).

    Hal senada disampaikan Kathleen Chen dari Fitch Ratings. Ia menilai, lambatnya rasionalisasi subsidi bisa menghambat target pemerintah untuk memangkas defisit fiskal menjadi 3% pada 2028.

    “Utang pemerintah diperkirakan tetap tinggi, sekitar 76,5% dari PDB pada 2025. Penurunan defisit akan sangat bertahap,” kata Chen.

    Selain itu, Anwar juga mengumumkan alokasi tambahan untuk program distribusi bahan pokok murah, serta menjanjikan peningkatan skema bantuan sosial lainnya. Pemerintah juga menetapkan 15 September sebagai hari libur nasional tambahan untuk memperpanjang perayaan Hari Malaysia dari 13-16 September.

    Inflasi Malaysia tercatat mulai melandai, namun tekanan harga bahan makanan tetap terasa. Indeks Harga Konsumen (IHK) naik 1,1% pada Juni dibandingkan tahun lalu, tetapi harga makanan dan minuman naik 2,1% dalam periode yang sama.

     

    (sef/sef)

    [Gambas:Video CNBC]

  • BLT dan PBI JK Bisa Diterima Bersamaan? Cek Syaratnya

    BLT dan PBI JK Bisa Diterima Bersamaan? Cek Syaratnya

    Jakarta

    PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) merupakan program bantuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan oleh pemerintah untuk masyarakat yang tidak mampu membayar iuran BPJS secara mandiri.

    Bantuan ini bisa diterima bersama dengan bantuan sosial (bansos) lain seperti BLT (Bantuan Langsung Tunai), selama sang penerima memenuhi kriteria untuk kedua program tersebut.

    Sebab kedua program ini memiliki fungsi dan tujuan berbeda. Di mana BLT biasanya diberikan kepada masyarakat kurang mampu yang terdampak kondisi ekonomi seperti akibat kenaikan harga kebutuhan pokok, sementara PBI JK adalah bantuan iuran BPJS Kesehatan yang memberikan jaminan perlindungan kesehatan.

    Bahkan tak jarang kedua bansos ini diterima secara bersamaan. Karena kedua bantuan ini diberikan kepada mereka yang terdaftar atau masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

    Syarat Menerima PBI JK

    Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, yang dimaksud dengan fakir miskin dalam kepesertaan PBI adalah individu yang tidak memiliki sumber mata pencaharian sama sekali atau sumber mata pencaharian yang dimilikinya tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi dirinya dan/atau keluarganya.

    Sedangkan yang dimaksud dengan orang yang tidak mampu membayar iuran adalah individu yang memiliki sumber pendapatan, seperti gaji atau upah, yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak, tetapi tidak mencukupi untuk membayar iuran bagi dirinya dan keluarganya.

    Secara sederhana, menurut laporan Antara berikut syarat-syarat menjadi peserta PBI JK BPJS Kesehatan

    1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
    2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
    3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai fakir miskin, yaitu individu yang tidak memiliki sumber pendapatan dan tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup dasar, termasuk membayar iuran BPJS Kesehatan.
    4. Berasal dari Keluarga dengan Kondisi Ekonomi Terbatas, penerima bantuan adalah keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi. Kategori ini ditentukan melalui survei dan verifikasi yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial.
    5. Tidak Memiliki Asuransi Kesehatan Lain, peserta tidak boleh terdaftar dalam program asuransi kesehatan lain, baik yang disediakan oleh perusahaan maupun lembaga lain, karena program ini ditujukan untuk mereka yang sepenuhnya bergantung pada PBI JK sebagai jaminan kesehatan.

    Selain persyaratan di atas, ada beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan agar kepesertaan PBI berlaku, yaitu:

    1. Kepesertaan PBI dimulai sejak peserta didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan penetapan dari Menteri Sosial.
    2. Jika peserta PBI adalah seorang ibu yang memiliki anak, maka anak tersebut akan otomatis terdaftar sebagai penerima program ini.
    3. Peserta yang termasuk dalam kategori non-PBI dan belum membayar iuran dapat dipindahkan ke kepesertaan PBI jika memenuhi syarat.
    4. Peserta PBI yang tidak terdaftar di DTKS dapat diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar tersebut.

    Syarat Menerima BLT

    Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, pemerintah menetapkan beberapa kriteria bagi calon penerima BLT yakni:

    1. Warga Negara Indonesia (WNI): Calon penerima harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah dan masih berlaku.

    2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Calon penerima harus tercatat dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

    3. Keluarga Miskin atau Rentan Miskin: Prioritas diberikan kepada keluarga yang termasuk dalam desil 1 (satu) dari pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

    4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain: Calon penerima tidak boleh menerima bantuan dari program bansos lainnya.

    5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri: Bantuan ini tidak diberikan kepada mereka yang berstatus sebagai ASN, anggota TNI, atau Polri.

    Cara Cek Terdaftar dalam DTKS yang Jadi Syarat PBI JK dan BLT

    1. Buka browser di smartphone, kemudian kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.

    2. Masukkan data-data terkait dengan wilayah tempat tinggal individu yang ingin diperiksa. Data ini terdiri dari provinsi, kabupaten, kecamatan, serta desa/kelurahan.

    3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan ejaan di KTP.

    4. Masukkan kode captcha yang tertera. Klik tombol “Cari Data”.

    5. Tunggu hingga aplikasi menampilkan informasi terkait dengan penerima bantuan PKH.

    Sebagai catatan, sistem Cek Bansos Kemensos ini akan mencari nama penerima manfaat sesuai wilayah yang diisi. Karenanya pengisian sendiri harus sesuai dengan KTP dan lokasi penerima.

    Tonton juga video “Subsidi BBM-Listrik Tak Tepat Sasaran, Bahlil Bakal Kaji Jadi BLT” di sini:

    (igo/fdl)

  • Berapa Nilai Iuran yang Dibayar Pemerintah untuk PBI JK?

    Berapa Nilai Iuran yang Dibayar Pemerintah untuk PBI JK?

    Jakarta

    Seluruh peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk membayar iuran jaminan kesehatan yang besarannya bergantung kepada jenis kepesertaan. Namun bagaimana dengan mereka Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)?

    Untuk diketahui, PBI JK adalah program bantuan iuran yang ditanggung oleh pemerintah untuk masyarakat yang kurang beruntung. Sehingga Peserta PBI JK bisa menikmati layanan kesehatan tanpa biaya, karena iuran sudah dibayarkan pemerintah.

    Namun sesuai Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, kepesertaan PBI JK hanya diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu. Sehingga tak semua orang bisa menjadi penerima bantuan sosial ini.

    Sementara untuk nilai iuran yang dibayar pemerintah untuk PBI JK sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2024. Di mana dalam beleid tersebut iuran bagi peserta PBI JK yaitu sebesar Rp 42.000,00 per orang per bulan.

    “Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar oleh Pemerintah Pusat,” Tulis Pasal 3 Ayat (2) aturan tersebut.

    Kemudian untuk menjamin keberlangsungan dan kesehatan keuangan Jaminan Kesehatan, Pemerintah Daerah berkontribusi dalam membayar Iuran bagi Peserta PBI JK sesuai kapasitas fiskal daerah. Artinya Pemda ikut membayar sebagian Iuran peserta BPJS Kesehatan gratis di wilayahnya.

    “Pembayaran Kontribusi Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat bersumber dari transfer ke daerah,” sambung Pasal (3) Ayat (6) PMK Nomor 51 Tahun 2024.

    Cara Cek Status Penerima Bansos PBI JK

    Untuk bisa mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial PBI JK, ada beberapa metode mudah yang bisa dilakukan untuk cek status kepesertaan masyarakat yakni:

    1. Melalui WhatsApp BPJS Kesehatan

    Masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan WhatsApp resmi BPJS Kesehatan di nomor 0811-8750-400 (nama bot: Chika). Pilih opsi Cek Status Peserta, kemudian masukkan NIK atau nomor BPJS serta tanggal lahir (format YYYYMMDD). Dalam beberapa saat yang bersangkutan akan menerima informasi lengkap tentang status kepesertaannya masing-masing.

    2. Menggunakan Aplikasi Mobile JKN

    Download aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store atau App Store. Setelah login menggunakan nomor kartu BPJS atau NIK, yang bersangkutan dapat langsung mengecek status kepesertaan di halaman utama aplikasi dengan mudah dan praktis.

    3. Lewat Call Center BPJS Kesehatan

    Jika yang bersangkutan lebih suka layanan langsung, cukup hubungi nomor call center BPJS Kesehatan di 165. Sampaikan NIK atau nomor kartu BPJS kepada petugas, dan mereka akan membantu memberikan informasi status kepesertaan yang bersangkutan.

    4. Datang Langsung ke Kantor BPJS Kesehatan

    Alternatif terakhir, masyarakat bisa secara langsung mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat. Jangan lupa membawa KTP serta kartu kepesertaan untuk mempermudah proses pengecekan secara langsung.

    Tonton juga video “Dirut BPJS Kesehatan Bicara 7,3 Juta PBI JK Yang Dinonaktifkan” di sini:

    (igo/fdl)

  • BSU Kemnaker Rp600.000 Belum Cair? Berikut Alasan & Cara Ceknya

    BSU Kemnaker Rp600.000 Belum Cair? Berikut Alasan & Cara Ceknya

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah secara resmi telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 3 tahun 2025 sejak 3 Juli 2025. Meski demikian, sejumlah calon penerima manfaat masih banyak menyampaikan laporan bahwa pencairan bantuan tersebut belum kunjung terealisasi.

    Sejalan dengan hal itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta agar masyarakat yang telah memenuhi syarat tidak khawatir. Pasalnya, saat ini proses pencairan masih berlangsung secara bertahap.

    “Jadi, tidak semua penerima akan menerima bantuan secara bersamaan,” tulis @kemnaker dalam akun Instagram resminya, dikutip Minggu (20/7/2025).

    Kemnaker lantas meminta masyarakat yang telah memenuhi syarat penerima BSU untuk bersabar. Masyarakat juga diminta untuk terus melakukan pengecekan secara berkala melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id.

    Meski demikian, BSU yang tak kunjung cair juga bisa disebabkan oleh sejumlah faktor, di antaranya tidak memenuhi syarat yang ditetapkan.

    Berikut alasan BSU belum cair:

    – Masih proses verifikasi Dan validasi data

    – Masih menunggu antrian penyaluran via PT Pos Indonesia

    – Masalah pada rekening bank

    – Kendal sinkrnisasai data BPJS Ketenagakerjaan

    – Kendal tennis pada Website Kemnaker

    – Sudah pernah menerima Bantuan Sosial (Bansos) PKH atau BPNT di tahun yang sama

    – Perusahaan tidak input data karyawan ke SIPP

    – Karyawan Outsourcing Tidak Didaftarkan BPJS

    Adapun, berikut beberapa Langkah yang dapat dilakukan masyarakat apabila belum kunjung menerima BSU Rp600.000 Tahap 3 tahun 2025.

    Cek Status Secara Berkala BSU:

    Lakukan pengecekan Secara berkala, apabila Anda mendapati notifikasi berekening bermasalah maka terdapat langkah-langkah yang perlu dilakukan. Di antaranya melakukan pembaruan secara mandiri melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan Langkah berikut:

    Kunjungi laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, lalu isi data diri Anda.

    Ketika status penerima muncul, Anda akan menemukan tombol untuk memperbarui rekening.

    Pastikan Anda memasukkan data rekening Himbara yang baru dan masih aktif.

    Cara kedua adalah dengan meminta bantuan HRD perusahaan. Mereka dapat membantu Anda memperbarui data rekening melalui sistem SIPP BP Jamsostek.

  • Ada Penerima Bansos Melakukan Transaksi Judi Online Sampai Rp3 Miliar

    Ada Penerima Bansos Melakukan Transaksi Judi Online Sampai Rp3 Miliar

    GELORA.CO – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengungkap penerima bantuan sosial (bansos) melakukan transaksi judi online (judol) mencapai Rp3 miliar. Hal itu terdeteksi dari rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

    “Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).

    Temuan ini merupakan hasil koordinasi Kementerian Sosial yang mengirimkan data penerima bansos ke PPATK. PPATK melakukan pengecekan terhadap 32.055.168 KPM yang pernah atau sedang menerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako.

    PPATK mendeteksi sebanyak 656.543 KPM terindikasi judi online. Kemensos pun kembali memadankan data itu dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

    “Terhadap data tersebut, Kemensos telah memberikan tanda pada DTSEN dengan status terindikasi terlibat judi online,” terangnya.

    Gus Ipul mengatakan, Kemensos dan PPATK masih akan menganalisis, mengidentifikasi, dan segera melaporkan perkembangan kasus ini ke publik. Kemensos juga langsung melaporkan temuan ini ke Presiden Prabowo Subianto.

    “Ini dalam rangka bansos tepat sasaran berdasarkan Inpres 4 Tahun 2025 tentang DTSEN,” katanya.

    Dirinya juga berpesan agar bantuan sosial digunakan untuk keperluan yang tepat. Ia berharap penerima bansos tidak menggunakan uang untuk hal cuma-cuma.

    “Bansos itu jelas peruntukannya. Tidak boleh digunakan untuk membeli hal-hal di luar peruntukannya. Misalnya untuk asupan bayi, penyandang disabilitas, untuk lansia, asupan ibu hamil, ongkos anak sekolah. Jadi, sudah jelas peruntukannya. Tidak diberikan cuma-cuma,” kata dia.

    Dirinya juga mengungkap Presiden Prabowo memberikan penebalan bansos yang dilakukan khusus untuk Juni dan Juli 2025. KPM yang biasanya menerima Rp600 ribu, mendapatkan dukungan tambahan sebanyak Rp200 ribu untuk 2 bulan.

    “Artinya 18 juta lebih KPM menerima Rp1 juta di triwulan kedua,” tandasnya.