Topik: Bantuan Sosial

  • 2
                    
                        Jeritan Warga Saat Rekeningnya Diblokir PPATK: Dari Tabungan Darurat hingga Rekening Anak
                        Megapolitan

    2 Jeritan Warga Saat Rekeningnya Diblokir PPATK: Dari Tabungan Darurat hingga Rekening Anak Megapolitan

    Jeritan Warga Saat Rekeningnya Diblokir PPATK: Dari Tabungan Darurat hingga Rekening Anak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (
    PPATK
    ) yang memblokir rekening bank tidak aktif selama tiga bulan menuai gelombang protes dari masyarakat.
    Warga menilai kebijakan tersebut tidak hanya menyulitkan, tetapi juga dianggap ketinggalan zaman dan menyamaratakan semua nasabah sebagai pihak yang patut dicurigai.
    Mereka mempertanyakan dasar pemblokiran yang dilakukan secara sepihak, tanpa proses verifikasi atau pemberitahuan, terlebih terhadap rekening yang memang jarang digunakan namun masih dianggap penting.
    Salah satu warga yang terdampak adalah Mardiyah (48), pedagang kecil asal Citayam. Ia kaget saat mengetahui salah satu rekening miliknya telah diblokir saat hendak menggunakannya kembali.
    “Saya punya dua rekening, satu buat usaha, satu lagi yang dulu dipakai menerima bantuan. Sekarang katanya diblokir karena enggak aktif tiga bulan. Saya juga kaget, padahal itu rekening masih saya anggap penting,” ujar Mardiyah.
    Rekening tersebut sebelumnya digunakan untuk menerima bantuan sosial. Meski tidak aktif digunakan, rekening tersebut tetap disimpan Mardiyah untuk keperluan darurat.
    “Kadang orang baru isi tabungan pas lagi dapat rezeki. Bukan berarti mau salah gunain. Harusnya lihat juga kondisi masyarakat bawah, jangan semua disamakan,” ucap Marduyah.
    Di tengah tekanan ekonomi, masyarakat kecil seperti Mardiyah merasa tersudut. Ia menilai proses pengaktifan ulang justru menambah beban biaya dan waktu, apalagi bagi warga dengan keterbatasan ekonomi.
    Ahmad Lubis (37) juga mengalami hal serupa. Ia mendapati rekening atas nama anaknya—yang masih duduk di bangku sekolah dasar—ikut diblokir. Rekening tersebut adalah tempat menyimpan hadiah dari prestasi anaknya.
    “(Rekening yang terblokir) isi tabungan rekening anak saya hampir semuanya itu hadiah dari ikut lomba dan prestasi lainnya,” kata Ahmad.
    Ia baru menyadari ada masalah setelah gagal menarik uang dari ATM, meski saldo masih terlihat normal. Setelah mendatangi kantor cabang bank, ia diberitahu bahwa rekening anaknya diblokir oleh PPATK.
    “Sekitar tiga minggu lalu mau ambil uang dari rekening anak lewat ATM tapi tidak mau keluar, ada kendala. Tapi cek saldo bisa. Terus, 11 Juli saya ke bank, kata pihak bank diblokir PPATK,” ujar Ahmad.
    Rekening itu memang jarang dipakai karena disiapkan sebagai tabungan jangka panjang.
    “Itu rekening khusus tabungan anak, tabungan Taplus BNI. Atas nama anakku sendiri, masih SD, terakhir bulan April akhir masih saya transfer kalau tidak salah dan masuk ke rekening anakku,” kata dia.
    Ahmad menilai kebijakan PPATK menyamaratakan semua nasabah dan tidak mampu membedakan mana rekening yang mencurigakan dan mana yang hanya pasif.
    “Sebetulnya PPATK kan mau memberantas kejahatan. Seharusnya mereka pintar untuk memblokir yang tepat bukan sembarangan blokir,” ujar dia.
    Reza Nugraha (25), pekerja lepas asal Depok, juga kesal karena rekening darurat miliknya diblokir tanpa pemberitahuan.
    Ia jarang menggunakan rekening tersebut karena sebagian besar kliennya membayar melalui dompet digital atau PayPal.
    “Klien gue kan biasanya bayar lewat dompet digital. Tapi gue emang tetap pertahanin rekening itu buat jaga-jaga. Kemarin pas mau pakai, malah udah diblokir. Harus ke bank, ribet,” ucap Reza.
    Saat menghubungi bank, Reza tidak mendapat kejelasan mengenai prosedur pembukaan blokir.
    “Gue coba tanya ke
    customer service
    bank, katanya ini perintah dari pusat dan buat membukanya harus nunggu dari PPATK. Tapi mereka sendiri enggak tahu proses pastinya,” ucap dia lagi.
    Menurut Reza, negara seharusnya lebih memahami cara masyarakat mengelola keuangan, terutama di era digital seperti saat ini.
    “Ini kebijakan yang ketinggalan zaman lah. Kalau alasannya mau cegah rekening bodong, ya jangan semua disikat,” kata Reza.
    Menurut Reza, kebijakan ini terasa seperti pemaksaan agar seluruh rakyat bertransaksi layaknya pegawai kantoran, padahal tidak semua orang bisa hidup dengan pola transaksi tetap dan stabil.
    Ia menilai niat baik untuk mencegah kejahatan keuangan harus diimbangi dengan pelaksanaan yang lebih akurat.
    “Kalau niatnya bagus, ya pelaksanaan juga harus tepat. Jangan malah bikin rakyat tambah susah dan merasa dicurigai terus,” ucap Reza.
    PPATK menyatakan, pemblokiran terhadap rekening tidak aktif (
    dormant
    ) dilakukan untuk mencegah tindak kejahatan keuangan, terutama yang berkaitan dengan jual beli rekening, praktik judi
    online
    , dan pencucian uang.
    Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
    Sepanjang tahun 2024, PPATK mencatat telah menemukan lebih dari 28.000 rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal, termasuk oleh sindikat judi
    online
    .
     PPATK menegaskan bahwa rekening dormant yang diblokir hanya dibekukan sementara, bukan disita. Nasabah tetap bisa mengakses kembali dananya setelah mengikuti prosedur reaktivasi.
    “Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” tegas Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (28/7/2025). Adapun alasan PPATK memblokir rekening dormant adalah untuk menghindari tindakan kriminal seperti:
    Berikut cara mengaktifkan kembali rekening dormant yang diblokir PPATK. Langkah-langkah yang harus dilakukan nasabah, antara lain:
    Setelah itu, bank dan PPATK akan sinkronisasi data, lalu rekening bisa diaktifkan kembali.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mentan Amran Lapor ke Prabowo Program Cetak Sawah Berjalan Tepat Waktu

    Mentan Amran Lapor ke Prabowo Program Cetak Sawah Berjalan Tepat Waktu

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman melakukan rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto untuk melaporkan perkembangan program cetak sawah di berbagai daerah. 

    Amran memastikan progres program itu berjalan dengan baik di Papua Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan sampai dengan Sumatra Selatan. 

    “Insyaallah berjalan tepat waktu,” ujar Amran kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/7/2025). 

    Amran juga melaporkan bahwa perkembangan produksi beras dalam negeri saat ini aman, baik dari segi stok maupun dari operasi pasar yang dilakukan secara besar-besaran. 

    “Kita siapkan SPHP beras yang disubsidi itu 1,3 juta ton dan bansos 365 ton totalnya 1,5 juta ton. Stok kita 4,2 juta ton. Semuanya aman,” tuturnya. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, amanat untuk menyelenggarakan cetak sawah di sejumlah daerah sudah disampaikan Prabowo ke Amran sejak awal dilantik sebagai salah satu menteri Kabinet Merah Putih. 

    Salah satu daerah target cetak sawah adalah Merauke, Papua Selatan dengan luas 1 juta hektare. 

    “Yang di Wanam adalah program cetak sawah, diawali di Merauke, di Wanam. Di sekitar Merauke ada juga rencananya 100 ribu hektar, kemudian nanti yang kita start dari Wanam sampai ke Muting itu sekitar 1 juta hektar,” ujar Kepala Satgas Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhan, November 2024 lalu. 

    Di samping itu, Kementerian Keuangan bahkan menyiapkan anggaran negara untuk menyiapkan program cetak sawah hingga 3 juta hektare. 

    Wakil Menteri Keuangan III Anggito Abimanyu menyebutkan, pada dasarnya Prabowo mencanangkan dalam 5 tahun ke depan untuk mencapai swasembada beras.

    “[Cetak sawah] 1 juta dulu kami akan siapkan anggarannya, kemudian 3 juta,” ujarnya dalam Rapat Terbuka Senat: Puncak Dies Natalis ke-15 & Lustrum III Sekolah Vokasi UGM Tahun 2024, Senin (28/10/2024).

  • Kepala PPATK Rapat dengan Prabowo di Istana, Gara-gara Blokir Rekening Dormant?

    Kepala PPATK Rapat dengan Prabowo di Istana, Gara-gara Blokir Rekening Dormant?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menghadiri rapat bersama dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/7/2025). 

    Ivan terlihat tiba di Kompleks Istana Kepresidenan sekitar pukul 17.00 WIB. Dia mengaku dipanggil Presiden untuk menghadiri rapat. Namun, dia tak mengungkap apa yang akan dibahas bersama dengan Kepala Negara. 

    “Saya dipanggil Presiden, belum tahu agendanya,” ujar Ivan sembari berjalan masuk ke ruangan rapat, Rabu (30/7/2025). 

    Sekitar dua jam setelahnya, Ivan terlihat keluar setelah menyelesaikan rapat bersama dengan Presiden pada pukul 19.04 WIB. Namun, dia tetap tak mau membeberkan apa hasil pertemuannya dengan Prabowo. 

    Ivan hanya mengaku ada banyak hal yang dibahas dengan Presiden. Namun, dia mengarahkan agar pertanyaan terkait dengan rapat bersama Presiden sore ini disampaikan Ke Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. 

    Saat ditanya apabila pertemuan itu juga membahas soal rekening tidur atau dormant yang belakangan ini dibicarakan, Ivan tetap enggan menjawab. 

    “Tanya beliau [Mensesneg dan Seskab] ya,” ujar Ivan.

    Untuk diketahui, PPATK sebelumnya menyampaikan bahwa rekening dormant selama tiga bulan berpotensi untuk diblokir atau dihentikan sementara transaksinya. Rekening dormant dikhawatirkan disalahgunakan untuk tindak pidana. 

    Penyalahgunaan Rekening Dormant

    Terdapat tiga bentuk penyimpangan rekening dormant yang ditemukan PPATK. Pertama, 150.000 rekening diduga pernah dialiri dana ilegal sebelum dinyatakan dormant.

    Berdasarkan hasil analisis maupun pemeriksaan yang dilakukan PPATK sejak 2020, terdapat lebih dari 1 juta rekening perbankan yang dianalisis berkaitan dengan dugaan tindak pidana. 

    Sebanyak 150.000 di antaranya adalah rekening tidak aktif atau dormant, yang sebelumnya digunakan untuk tindak pidana. 

    “Dari 1 juta rekening tersebut, terdapat lebih dari 150.000 rekening adalah nominee, di mana rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya secara melawan hukum, yang selanjutnya digunakan untuk menampung dana dari hasil tindak pidana, yang kemudian menjadi menjadi tidak aktif/dormant,” jelas Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah secara terpisah melalui siaran pers, Selasa (29/7/2025). 

    Dari 150.000 rekening nominee itu, PPATK turut menemukan bahwa lebih dari 50.000 di antaranya tidak ada aktivitas transaksi sebelum digunakan untuk transaksi dana ilegal. 

    Kedua, rekening dormant penerima bantuan sosial (bansos). Lembaga intelijen keuangan itu menemukan bahwa lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun. 

    Dana bansos sebesar Rp 2,1 triliun hanya mengendap sehingga menunjukkan indikasi penyaluran belum tepat sasaran. 

    Ketiga, lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang menganggur alias dormant. Total dana di rekening itu Rp500 miliar. 

  • Video: Warga Ngebor Sumur Minyak – Uang Bansos di Rekening Dormant

    Video: Warga Ngebor Sumur Minyak – Uang Bansos di Rekening Dormant

    Jakarta, CNBC Indonesia- Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan hasil minyak yang diproduksi dari sumur-sumur rakyat akan dibeli oleh PT Pertamina (Persero). Hal itu dia ungkapkan setelah melakukan rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (29/07/2025) kemarin.

    Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dana bantuan sosial sebesar Rp 2,1 triliun, di 10 juta rekening bank penerima yang sudah lama tidak digunakan alias dorman. PPATK menyebut rekening-rekening tersebut tidak digunakan hingga tiga tahun.

    Dari mancanegara, India resmi menyalip China sebagai eksportir utama smartphone ke Amerika Serikat. Lonjakan ini terjadi di tengah pergeseran rantai pasok global dan tekanan dagang dari Washington terhadap produk buatan China.

    Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Rabu, 30/07/2025) berikut ini.

  • Catat, Batas Pencairan BSU Melalui Pos Indonesia Cuma Sampai 3 Agustus 2025 – Page 3

    Catat, Batas Pencairan BSU Melalui Pos Indonesia Cuma Sampai 3 Agustus 2025 – Page 3

    Berikut beberapa langkah untuk melakukan pengecekan pencairan BSU melalui aplikasi Pospay. Pertama, calon penerima perlu mengunduh aplikasi Pospay melalui Play Store atau App Store. Pada halaman login, klik ikon “i” di pojok kanan bawah, lalu pilih ikon Bantuan Sosial. Pilih jenis bantuan “Bantuan Subsidi Upah 2025”, kemudian masukkan NIK.

    Jika terdaftar sebagai penerima, akan diminta memfoto KTP dan mengisi formulir data sesuai identitas. Kemudian baca dan setujui syarat dan ketentuan pemrosesan data pribadi. 

    Setelah selesai, pengguna akan menerima QR Code yang digunakan untuk proses verifikasi dan pencairan BSU di Kantor Pos.

    BSU Cuma Sekali Bayar

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tak akan diperpanjang. Program itu dirancang untuk satu kali bayar kepada para penerima.

    Seperti diketahui, ada sekitar 16 juta penerima Bantuan Subsidi Upah. Angka ini turun dari target awal sebanyak 17,3 juta orang penerima setelah diverifikasi.

    “BSU cuma sekali ya. Tolong sampaikan ya, BSU cuma sekali,” tegas Yassierli, ditemui di Plaza BPJamsostek, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

     

     

     

  • Mudah dan Cepat: Begini Cara Cek Bansos PKH BPNT Lewat HP atau Website Resmi – Page 3

    Mudah dan Cepat: Begini Cara Cek Bansos PKH BPNT Lewat HP atau Website Resmi – Page 3

    Pengecekan status penerima bansos PKH dan BPNT dapat dilakukan dengan mengakses situs web resmi Kementerian Sosial. Metode ini merupakan salah satu cara paling umum dan cepat yang banyak digunakan oleh masyarakat. Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil untuk kelancaran proses ini.

    Langkah pertama adalah membuka peramban (browser) di perangkat Anda, baik ponsel maupun komputer, lalu kunjungi alamat cekbansos.kemensos.go.id. Setelah halaman terbuka, Anda akan diminta untuk mengisi data wilayah sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimiliki. Pilihlah Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan secara akurat.

    Selanjutnya, masukkan nama lengkap Anda sesuai dengan KTP pada kolom “NAMA PM (Penerima Manfaat)”. Jangan lupa untuk mengetikkan kode verifikasi atau captcha yang muncul di layar. Jika kode tersebut kurang jelas, Anda dapat mengklik ikon di kotak biru untuk mendapatkan kode baru yang lebih mudah dibaca.

    Setelah semua data terisi dengan benar, klik tombol “CARI DATA”. Sistem akan segera memproses permintaan Anda dan menampilkan hasil pengecekan. Jika Anda terdaftar sebagai penerima, informasi lengkap mengenai bantuan yang akan diterima, termasuk nama, usia, jenis bantuan (PKH/BPNT), status, dan periode pencairan, akan muncul. Namun, jika tidak terdaftar, akan ada keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”.

  • PPATK Ungkap Ada Jutaan Rekening Nganggur, Sebagian Sudah Diblokir

    PPATK Ungkap Ada Jutaan Rekening Nganggur, Sebagian Sudah Diblokir

    Bisnis.com, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan jutaan rekening yang dinyatakan menganggur atau dormant sebagaimana dilaporkan oleh pihak perbankan. 

    Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah menyebut jumlah data rekening dormant itu diserahkan ke lembaganya langsung dari pihak perbankan. 

    Natsir menyebut bahwa terhadap rekening ‘tidur’ itu telah dilakukan penghentian sementara transaksi atau pemblokiran. Akan tetapi, dia tidak memerinci berapa jumlah yang sudah diblokir PPATK.

    “Jumlahnya saya enggak hafal dan enggak pegang juga datanya,” ungkapnya kepada Bisnis, Selasa (29/7/2025). 

    Kendati demikian, Natsir menyebut dari jutaan rekening yang ditemukan dormant itu, lebih dari separuhnya sudah diaktifkan kembali. Proses reaktivasi rekening itu masih berlangsung sampai dengan saat ini. 

    “Sekarang terus berproses untuk aktifasi lagi sepanjang ada pemiliknya dan melakukan konfirmasi,” jelasnya. 

    Adapun berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan per Februari 2025, PPATK pada Mei 2025 memblokir sebanyak lebih dari 140.000 rekening dormant. 

    Rekening-rekening itu, kata Natsir, sudah tidak melakukan transaksi lebih dari 10 tahun lamanya dan mengendapkan nilai dana mencapai Rp428,6 miliar. 

    Rekening-rekening itu tidak digunakan untuk transaksi dan datanya tidak diperbaharui. Kini, rekening-rekening dimaksud sedang dianalisis oleh PPATK dan sebagian ada yang direaktivasi kembali sesuai dengan konfirmasi pemilik rekening. 

    Menurut Natsir, rekening-rekening menganggur itu rentang disalahgunakan untum keperluan menyimpan dana-dana pencucian uang dari hasil tindak pidana. Mulai dari narkotika hingga korupsi. Dia memastikan apabila indikasi itu ditemukan pada rekening dormant tersebut, akan langsung diserahkan ke penegak hukum. 

    “Kalau ada indikasi tindak pidana dilakukan analalisis, kemudian Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan disampaikan kepada penyidik,” pungkasnya. 

    Temuan PPATK Soal Rekening Nganggur

    Terdapat tiga bentuk penyimpangan rekening dormant yang ditemukan PPATK. Pertama, 150.000 rekening diduga pernah dialiri dana ilegal sebelum dinyatakan dormant. Berdasarkan hasil analisis maupun pemeriksaan yang dilakukan PPATK sejak 2020, terdapat lebih dari 1 juta rekening perbankan yang dianalisis berkaitan dengan dugaan tindak pidana. 

    Sebanyak 150.000 di antaranya adalah rekening tidak aktif atau dormant, yang sebelumnya digunakan untuk tindak pidana. 

    “Dari 1 juta rekening tersebut, terdapat lebih dari 150.000 rekening adalah nominee, di mana rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya secara melawan hukum, yang selanjutnya digunakan untuk menampung dana dari hasil tindak pidana, yang kemudian menjadi menjadi tidak aktif/dormant,” jelas Natsir secara terpisah melalui siaran pers, Selasa (29/7/2025). 

    Dari 150.000 rekening nominee itu, PPATK turut menemukan bahwa lebih dari 50.000  di antaranya tidak ada aktivitas transaksi sebelum digunakan untuk transaksi dana ilegal. 

    Kedua, rekening dormant penerima bantuan sosial (bansos). Lembaga intelijen keuangan itu menemukan bahwa lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun. 

    Dana bansos sebesar Rp 2,1 triliun hanya mengendap, sehingga menunjukkan indikasi penyaluran belum tepat sasaran. Ketiga, lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang menganggur alias dormant. Total dana di rekening itu Rp500 miliar. 

    Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan meminta PPATK menjelaskan secara resmi kepada masyarakat, ihwal pemblokiran sementara rekening bank yang tidak aktif atau tidak digunakan untuk transaksi selama tiga bulan.

    Hinca berujar, Komisi III DPR akan menggelar rapat kerja (raker) dengan PPATK seusai masa reses selesai. Dalam raker nanti, pihaknya akan bertanya soal kebijakan itu, mulai dari latar belakangnya apa, mengapa ini perlu dilakukan, dan apa tujuan yang hendak dicapai. Dia berharap publik bisa mendapatkan informasi yang cukup.

    “Kita belum mendapatkan penjelasan utuh dari PPATK, saya ingin minta PPATK jelaskan secepatnya lah. Kalau nanti nunggu di komisi III kelamaan, saya kira lewat teman-teman [media], saya minta PPATK jelaskan ke publik secepatnya, back ground-nya apa, latar belakangnya apa, tujuannya apa, sehingga publik mengerti,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).

    Adapun saat ditemui di Istana Kepresidenan, Kamis (22/5/2025), Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut pemblokiran rekening dormant sebagai tindak lanjut atas praktik penyalahgunaan rekening untuk kegiatan pidana termasuk judi online tidak dilakukan secara tiba-tiba. 

    “Itu sudah dibicarakan lama,” ungkap Ivan kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/5/2025). 

    Sebagaimana diketahui, beberapa pemilik rekening yang terdampak pemblokiran PPATK itu mengeluh karena tidak bisa menggunakan rekening mereka. Padahal, mereka mengaku rekeningnya tidak digunakan untuk pidana seperti deposit judi online. 

    Ivan menyampaikan, masyarakat yang rekeningnya terdampak bisa langsung melakukan reaktivasi kembali. “Ya itu bisa langsung direaktivasi kok enggak ada masalah,” ujarnya.

  • PPATK Temukan 150.000 Rekening Dormant Terlibat Transaksi Narkoba hingga Korupsi

    PPATK Temukan 150.000 Rekening Dormant Terlibat Transaksi Narkoba hingga Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa sejak 2020 telah menemukan rekening-rekening tidak aktif atau dormant rentan disalahgunakan untuk dugaan tindak pidana.

    Berdasarkan hasil analisis maupun pemeriksaan yang dilakukan PPATK sejak 2020, terdapat lebih dari 1 juta rekening perbankan yang dianalisis berkaitan dengan dugaan tindak pidana. 

    Sebanyak 150.000 di antaranya adalah rekening tidak aktif atau dormant, yang sebelumnya digunakan untuk tindak pidana. 

    “Dari 1 juta rekening tersebut, terdapat lebih dari 150.000 rekening adalah nominee, di mana rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya secara melawan hukum, yang selanjutnya digunakan untuk menampung dana dari hasil tindak pidana, yang kemudian menjadi tidak aktif/dormant,” jelas Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah melalui siaran pers, Selasa (29/7/2025). 

    Tidak sampai di situ, PPATK turut menemukan bahwa lebih dari 50.000 rekening di antaranya tidak ada aktivitas transaksi sebelum akhirnya digunakan untuk transaksi dana ilegal. 

    Adapun PPATK mengungkap terdapat beberapa bentuk penyimpangan lain pada rekening dormant. Misalnya, pada rekening penerima bantuan sosial (bansos). 

    Lembaga intelijen keuangan itu menemukan bahwa lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun. 

    “Dana bansos sebesar Rp2,1 triliun hanya mengendap, dari sini terlihat ada indikasi bahwa penyaluran belum tepat sasaran,” ungkap Natsir. 

    Selain itu, PPATK turut menemukan lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang menganggur alias dormant. Total dana di rekening itu Rp500 miliar. 

    “Padahal secara fungsi, rekening ini seharusnya aktif dan terpantau. Hal ini jika didiamkan akan memberikan dampak buruk bagi ekonomi Indonesia, serta merugikan kepentingan pemilik sah dari rekening tersebut,” tuturnya. 

    Sebagai salah satu tindak lanjutnya, PPATK sempat memblokir atau menghentikan sementara transaksi lebih dari 140.000 rekening perbankan pada Mei 2025.

    Data-data rekening dormant itu diperoleh PPATK dari perbankan. Penghentian sementara itu dilakukan lantaran maraknya penggunaan rekening dormant menjadi target kejahatan, tanpa diketahui atau disadari pemiliknya dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

    “Digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya,” terang Natsir.

  • Usai stimulus triwulan II, Sri Mulyani siapkan stimulus nataru 2025

    Usai stimulus triwulan II, Sri Mulyani siapkan stimulus nataru 2025

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Usai stimulus triwulan II, Sri Mulyani siapkan stimulus nataru 2025
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 29 Juli 2025 – 21:55 WIB

    Elshinta.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku tengah mempersiapkan stimulus untuk natal 2025 dan tahun baru 2026, setelah menggelontorkan paket stimulus ekonomi triwulan II-2025.

    “Stimulus untuk menjelang nataru sedang kami rumuskan bersama dengan Menko Perekonomian dan menteri-menteri terkait,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dikutip di Jakarta, Selasa.

    Tahun ini, pemerintah telah dua kali mengucurkan paket stimulus ekonomi.

    Paket stimulus yang pertama disalurkan pada Januari dan Februari 2025 dengan total anggaran sebesar Rp33 triliun.

    Stimulus yang diberikan berupa diskon listrik; PPN DTP untuk pembelian rumah; insentif Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP); perpanjangan PPh final 0,5 persen untuk UMKM; PPh 21 DTP, bantuan pembiayaan, dan bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk industri padat karya; serta insentif untuk kendaraan listrik.

    Sedangkan pada triwulan II, nilai alokasi stimulus mencapai Rp24,4 triliun, sebesar Rp23,6 triliun berasal dari APBN sementara Rp900 miliar berasal dari non-APBN.

    Stimulus pertama pada periode ini yaitu diskon transportasi yang meliputi PPN DTP 6 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi, diskon 30 persen tiket kereta api, dan diskon 50 persen tiket angkutan laut.

    Kemudian, penebalan bantuan sosial (bansos) lewat Kartu Sembako dan bantuan pangan 10 kilogram (kg) beras; stimulus Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu untuk 17 juta pekerja dan 565 guru; diskon tarif tol, serta perpanjangan diskon iuran JKK bagi perusahaan industri padat karya tertentu.

    Paket stimulus ekonomi triwulan II digelontorkan untuk bulan Juni dan Juli 2025. Sedangkan realisasi per Juni 2025 telah mencapai Rp13,6 triliun.

    “Stimulus yang kedua, Juli masih ada beberapa hari. Jadi, kami nanti akan mengevaluasi,” tuturnya.

    Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan, program paket stimulus ekonomi bakal dilanjutkan guna mendongkrak pertumbuhan ekonomi di semester II 2025.

    Rincian paket stimulus tersebut akan diumumkan pada September 2025 mendatang.

    Sumber : Antara

  • Duit Haram hingga Dana Bansos

    Duit Haram hingga Dana Bansos

    Jakarta

    Rekening dormant atau rekening milik nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apa pun lebih dari tiga bulan akan diblokir. Hal ini dilakukan menanggapi maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan.

    Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan lebih dari 1 juta rekening diduga terkait dengan
    tindak pidana. Temuan itu berdasarkan Hasil Analisis ataupun Hasil Pemeriksaan PPATK sejak tahun 2020.

    Dari 1 juta rekening tersebut, lebih dari 150 ribu rekening adalah nominee. Rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal-hal lain secara melawan hukum.

    “Terdapat lebih dari 150 ribu rekening adalah nominee, di mana rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya secara melawan hukum,” kata Ivan dalam keterangan tertulis, Selasa (29/7/2025).

    Rekening tersebut selanjutnya digunakan untuk menampung dana dari hasil tindak pidana, yang kemudian menjadi tidak aktif/dormant. Selain itu, lebih dari 50 ribu rekening tidak ada aktifitas transaksi rekening sebelum teraliri dana ilegal.

    Untuk itu, PPATK memutuskan akan mengambil tindakan dengan menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant. Data rekening diperoleh berdasarkan laporan dari perbankan.

    “PPATK melakukan upaya perlindungan rekening nasabah, tentunya agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi – uang nasabah tetap aman dan 100% utuh,” tegasnya.

    Ada Dana Bansos

    PPATK juga menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) tidak pernah dipakai selama lebih dari tiga tahun. Dana bansos yang mengalir ke rekening tersebut sebesar Rp 2,1 triliun dan hanya mengendap.

    “PPATK menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bansos yang tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun. Dana bansos sebesar Rp 2,1 triliun hanya mengendap,” kata Ivan.

    Bagi yang ingin menyampaikan keberatan terkait penghentian sementara transaksi rekening dormant, dapat menyampaikannya melalui tautan https://bit.ly/FormHensem. Selanjutnya, isi formulir dengan lengkap dan teliti.

    “Mudah saja mengaktifkan kembali, yang diperlukan adalah nasabah bersangkutan menyampaikan ke bank atau PPATK apakah rekening mau diaktifkan atau ditutup,” imbuhnya.

    Tonton juga video “Rekening Nganggur 3 Bulan Bakal Diblokir?” di sini:

    (acd/acd)