Topik: Bantuan Sosial

  • Di Rezeki Anda Ada Hak Orang Lain, Setor Melalui Zakat atau Pajak

    Di Rezeki Anda Ada Hak Orang Lain, Setor Melalui Zakat atau Pajak

    GELORA.CO – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut dalam setiap rezeki yang didapat masyarakat terdapat hak untuk orang lain yang lebih membutuhkan. Selain lewat zakat dan wakaf, hak orang lain tersebut bisa juga diberikan melalui pajak, karena pada prinsipnya pajak adalah uang negara yang pada akhirnya akan kembali ke orang-orang yang membutuhkan.

    Ia juga menyebut bahwa dalam setiap rezeki yang didapat masyarakat terdapat hak untuk orang lain yang lebih membutuhkan. Selain lewat zakat dan wakaf, hak orang lain tersebut bisa juga diberikan melalui pajak, karena pada prinsipnya pajak adalah uang negara yang pada akhirnya akan kembali ke orang-orang yang membutuhkan.

    “Pada dasarnya mereka yang mampu harus menggunakan kemampuannya, karena di dalam setiap rezeki dan harta yang kamu dapatkan, ada hak orang lain. Bukan (sebagai) ustazah ya dalam hal ini, tapi (saya menyampaikan) ini karena Menteri Keuangan juga, dalam setiap rezeki Anda ada hak orang lain. Caranya, hak orang lain itu diberikan ada yang melalui zakat, ada yang melalui wakaf, ada yang melalui pajak,” ujar dia, dalam acara Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah Refleksi Kemerdekaan RI secara daring, Rabu (13/8/2025).

    Sebagai bentuk keadilan, pajak yang dibayarkan oleh orang-orang dengan kondisi ekonomi lebih baik akan disalurkan melalui bantuan sosial. Pada tahun ini, 10 juta keluarga tidak mampu diberikan program keluarga harapan (PKH) dan 18 juta keluarga diberikan bantuan pangan berupa sembako.

    Tidak hanya itu, usai mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang cenderung sulit bersaing dengan usaha-usaha besar diberikan bantuan modal berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pun, kini pemerintah juga memberikan layanan Cek Kesehatan Gratis kepada masyarakat miskin.

    “Dengan kita tahu kemampuan untuk membayarnya yang terbatas, maka diberikan subsidi terhadap beban biaya dananya. Itu bisa distrukturkan secara syariah,” tambah Sri Mulyani.

    Selain bantuan sosial, pemerintah juga menggunakan uang pajak untuk memperbaiki layanan publik, yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat agar lebih baik. Sebagai contoh, untuk mengurangi tingkat kematian akibat penyakit jantung dan penyakit tidak menular lainnya, kini pemerintah memperbanyak akses layanan kesehatan hingga ke pelosok daerah Indonesia.

    “Sehingga kalau menggunakan (istilah) Menteri Kesehatan, jangan orang yang terkena serangan jantung tapi di daerah terpencil harus dibawa ke Jakarta, baru jalan 10 kilo sudah dijemput malaikat maut. Takdir mengenai kematian kita nggak pernah tahu. Tapi ikhtiar untuk kita memperbaiki masyarakat, untuk mendapatkan hak kesehatan, itu adalah ikhtiar kita,” ucapnya.

    Pada saat yang sama, untuk meningkatkan kualitas hidup wong cilik, Presiden Prabowo Subianto telah membangun ratusan Sekolah Rakyat. Dengan keberadaan Sekolah Rakyat, anak-anak dari orang tua miskin diharapkan bisa mendapatkan pendidikan yang berkualitas.

    “Dari mulai orang tuanya pemulung, pekerja harian yang tidak memiliki pendapatan, anaknya kemudian mendapatkan sekolah diasramakan dan mendapatkan pendidikan dengan kualitas yang baik, serta bimbingan keagamaan. Semuanya tadi hak dari rezeki yang kamu miliki untuk orang lain,” tambah dia.

  • BI Tegaskan Payment ID Masih Uji Coba, Bukan Alat Intip Transaksi Pribadi – Page 3

    BI Tegaskan Payment ID Masih Uji Coba, Bukan Alat Intip Transaksi Pribadi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan bahwa Payment ID, sebuah identifikasi pembayaran yang digunakan dalam sistem pembayaran, masih dalam tahap uji coba. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai isu yang beredar di publik bahwa penerapan Payment ID akan dilakukan pada 17 Agustus 2025. 

    Bank Indonesia (BI) memastikan bahwa fokus utama uji coba Payment ID saat ini adalah untuk penyaluran bantuan sosial (bansos) nontunai, yang diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat proses pembayaran. BI pun memastikan bahwa akan selalu menjalankan aturan kerahasiaan data pribadi dalam penerapan Payment ID.

    Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, menyatakan bahwa Payment ID sepenuhnya tunduk pada prinsip kerahasiaan data pribadi. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang berlaku di Indonesia.

    “Jadi pemahaman terhadap hal yang berkembang saat ini sudah terlalu jauh. Bahwa isu Bank Indonesia memata-matai, ingin mengetahui ruang private individu masyarakat tidak mungkin,” ujar Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI Dicky  Kartikoyono, dikutip Rabu (12/8/2025).

    Tujuan utama pengembangan Payment ID adalah untuk menganalisis potensi perekonomian di sektor-sektor tertentu, bukan untuk melacak aktivitas individu.

    BI berorientasi pada kebijakan publik dan pertumbuhan ekonomi nasional, bukan pada ruang privat setiap warga negara. Penggunaan Payment ID diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam penyaluran dana, khususnya untuk bansos nontunai, serta meminimalisir potensi penyalahgunaan atau kesalahan data.

    Ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat ekosistem keuangan nasional.

  • Kemensos percepat pembukaan rekening kolektif untuk penyaluran bansos

    Kemensos percepat pembukaan rekening kolektif untuk penyaluran bansos

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Kemensos percepat pembukaan rekening kolektif untuk penyaluran bansos
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 12 Agustus 2025 – 21:48 WIB

    Elshinta.com – Kementerian Sosial (Kemensos) mempercepat pembukaan rekening kolektif bekerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk penyaluran bantuan sosial (bansos) berdasarkan hasil pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

    “Sebagaimana yang kita ketahui, setiap tiga bulan kita menyalurkan bansos, dan penyaluran itu didasarkan pada hasil pemutakhiran data BPS yang paling terakhir, itu yang akan kita jadikan pedoman lah. Pemutakhiran itu selalu saja kita temukan adanya penerima manfaat baru yang belum memiliki nomor rekening, maka kita membuka rekening bagi keluarga penerima manfaat yang belum memiliki rekening karena kita tahu data ini dinamis,” kata Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) di Jakarta, Selasa.

    Ia menjelaskan, dalam pemutakhiran penerima bansos yang dilakukan oleh BPS seringkali ditemukan inclusion dan exclusion error yang akan memengaruhi keluarga penerima manfaat dalam mendapatkan bantuan dari pemerintah.

    “Salah satu masalah adalah bahwa ketika buka rekening kolektif ini dilakukan, Himbara atau perbankan memerlukan waktu yang lumayan cukup panjang, mulai dari data yang kami kirimkan, kemudian dibersihkan, dan yang memenuhi syarat diteruskan, sedangkan yang belum memenuhi syarat dikembalikan dan seterusnya. Itu memerlukan waktu antara dua sampai tiga bulan,” paparnya.

    Untuk itu, Gus Ipul mengemukakan pihaknya telah berdiskusi dan mencari jalan keluar bersama Himbara agar pembukaan buku rekening kolektif tersebut bisa lebih dipercepat.

    “Karena in syaa Allah setiap tiga bulan akan ada buku rekening kolektif, alhamdulillah setelah melakukan diskusi, kami menemukan solusi yang bisa mempercepat pembukaan rekening kolektif, nanti dilanjutkan dengan pembagian kartu kepada penerima manfaat di rumah masing-masing,” ujar dia.

    Ia menegaskan, penyaluran bansos tetap berpedoman pada DTSEN yang telah dimutakhirkan oleh BPS.

    Gus Ipul menyatakan, Kemensos juga telah menghentikan 55 ribu penerima bantuan sosial (bansos) anomali yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Mensos mengungkap ada lebih dari 100 ribu penerima bantuan sosial (bansos) yang anomali atau seharusnya tidak menerima bantuan.

    “Dari jumlah itu, 55 ribu sudah tidak terima bansos lagi, tinggal sekarang 44 ribu yang sedang kita proses untuk tidak lagi menerima bansos,” kata Gus Ipul.

    Selain ASN dan BUMN, penerima bansos berprofesi anomali itu juga mencakup anggota TNI-Polri, dokter, dosen, manajer, eksekutif, serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahkan mencatat ada 27.932 pegawai BUMN yang terindikasi menerima bansos.

    Untuk mencegah bansos tidak tepat sasaran, Kemensos berkolaborasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan berbagai pihak terkait untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menekankan pentingnya akurasi, interoperabilitas, pembaruan data, dan sinergi antarkementerian atau lembaga.

    Sumber : Antara

  • Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Sama Mulianya dengan Zakat dan Wakaf

    Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Sama Mulianya dengan Zakat dan Wakaf

    Jakarta

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan persamaan antara pajak dengan kewajiban membayar zakat dan wakaf bagi yang mampu dalam syariat Islam. Menurutnya, keduanya memiliki manfaat yang sama, yaitu kembali kepada orang yang membutuhkan.

    Sri Mulyani mengatakan setiap rezeki dan harta yang dimiliki ada hak orang lain di dalamnya. Cara menyalurkan hak tersebut bisa melalui zakat, wakaf, maupun pajak.

    “Dalam setiap rezeki dan harta yang kamu dapatkan ada hak orang lain. Caranya hak orang lain itu diberikan ada yang melalui zakat, wakaf, ada yang melalui pajak, dan pajak itu kembali kepada yang membutuhkan,” kata Sri Mulyani dalam acara Sarasehan Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, Rabu (13/8/2025).

    Ia memaparkan, uang pajak disalurkan melalui berbagai program untuk masyarakat menengah bawah. Mulai dari bantuan sosial (bansos), hingga penyediaan layanan kesehatan gratis.

    “Kami sampaikan, 10 juta keluarga tidak mampu diberikan Program Keluarga Harapan bahkan diberikan tambahan sembako untuk 18 juta keluarga. UMKM yang belum mampu kita berikan akses permodalan. Dengan kita tahu kemampuan membayarnya terbatas, maka diberikan subsidi terhadap beban biayanya, itu bisa distrukturkan secara syariah,” jelasnya.

    Mereka yang membutuhkan pelayanan kesehatan mendapat fasilitas mulai dari pemeriksaan gratis hingga pembangunan akses layanan kesehatan seperti puskesmas, BKKBN, posyandu, hingga rumah sakit di daerah.

    Dari sisi pendidikan, pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto telah membuka Sekolah Rakyat untuk anak-anak dari keluarga tidak mampu. Tidak hanya sekolah, ada fasilitas asrama dan makan gratis bagi siswa selama menempuh pendidikan.

    “Dari mulai orang tuanya pemulung, pekerja harian yang tidak memiliki pendapatan, anaknya kemudian mendapatkan sekolah, diasramakan, dan mendapat pendidikan berkualitas serta bimbingan keagamaan. Itu semuanya hak dari rezeki yang kamu miliki untuk orang lain,” tegasnya.

    Di bidang pertanian dan energi, pemerintah memberikan subsidi pupuk bagi petani yang membutuhkan, serta bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan).

    “Itu yang kami sampaikan sebagai instrumen APBN untuk mewujudkan keadilan secara substansi, yaitu ekonomi syariah,” pungkas Sri Mulyani.

    (aid/rrd)

  • Kemensos dan Himbara Percepat Burekol Penerima Bansos – Page 3

    Kemensos dan Himbara Percepat Burekol Penerima Bansos – Page 3

    Ia memastikan penerima bansos akan berpedoman pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Namun, karena data bersifat dinamis sehingga terjadi inclusion error dan exclusion error yang mempengaruhi siapa saja yang berhak menerima bansos. 

    “Salah satu masalahnya adalah bahwa ketika burekol ini dilakukan, Himbara atau perbankan memerlukan waktu,” katanya.

    Ia merinci waktu yang dibutuhkan untuk burekol mulai pengiriman data dari Kemensos dan cleansing data. Data yang memenuhi syarat akan diteruskan ke Himbara dan yang belum memenuhi syarat akan dikembalikan. Proses tersebut memerlukan waktu.

    “Yang triwulan ini kita membuka rekening kolektif di semua bank penyalur itu 3,6 juta. Dari jumlah itu, selama dua bulan lebih ini sudah selesai sekitar 2 juta lebih. Sisanya masih dalam proses,” kata Gus Ipul.

  • Kabinet Era Jokowi Berpeluang Cetak Rekor Terbanyak Terjerat Korupsi

    Kabinet Era Jokowi Berpeluang Cetak Rekor Terbanyak Terjerat Korupsi

    GELORA.CO -Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi berpeluang besar mencetak rekor terkait menteri-menterinya yang terjerat kasus korupsi.

    Hal ini diungkap pegiat media sosial, Chusnul Chotimah melalui akun X pribadinya yang dikutip Rabu 13 Agustus 2025.

    “Apakah rekor @jokowi akan bertambah sbg presiden dgn menteri terbyk korupsi?” kata Chusnul Chotimah.

    Chusnul Chotimah berharap rekor negatif tersebut tidak ditiru menteri-menteri Presiden Prabowo Subianto.

    “Min @Gerindra bilangin ketummu yg seperti ini jgn ditiru ya,” sambung Chusnul Chotimah dengan emoji tersenyum.

    Saat ini, tercatat ada dua menteri era Jokowi yang tengah berurusan dengan aparat penegak hukum.

    Keduanya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang terseret kasus kuota haji di KPK dan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Telnologi, Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi chromebook yang merugikan negara Rp1,98 triliun di Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Nadiem Makarim juga tengah dibidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan penyimpangan proyek pengadaan layanan Google Cloud.

    Sebelumnya, sudah ada lima menteri era Jokowi yang masuk penjara gara-gara menggarong duit negara.

    Pertama, Syahrul Yasin Limpo Syahrul Yasin Limpo (SYL) merupakan salah satu nama yang pernah mengisi jabatan Menteri Pertanian (Mentan) sejak 23 Oktober 2019 hingga 6 Oktober 2023. 

    SYL telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada pertengahan 2023. Ia dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

    Kedua, Johnny Gerard Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika/Kominfo (sekarang bernama Komdigi) periode 2019-2023. 

    Politikus Nasdem ini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. 

    Ketiga, Idrus Marham Idrus Marham selaku Menteri Sosial (Mensos) periode Januari-Agustus 2018. Idrus tersandung kasus korupsi kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1. 

    Keempat, Imam Nahrawi selaku Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) periode 2014-2019. Imam terjerat kasus suap dana hibah KONI.

    Kelima, Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2019-2020. Edhy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster pada November 2020.

    Keenam, Juliari Batubara selaku Menteri Sosial periode Oktober 2019 hingga Desember 2020. Ia terlibat korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19. 

  • Kemensos hentikan 55 ribu penerima bansos anomali berprofesi ASN-BUMN 

    Kemensos hentikan 55 ribu penerima bansos anomali berprofesi ASN-BUMN 

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Kemensos hentikan 55 ribu penerima bansos anomali berprofesi ASN-BUMN 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 12 Agustus 2025 – 20:22 WIB

    Elshinta.com – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan Kemensos telah menghentikan 55 ribu penerima bantuan sosial (bansos) anomali yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) hingga pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Gus Ipul mengungkap ada lebih dari 100 ribu penerima bantuan sosial (bansos) yang anomali atau seharusnya tidak menerima bantuan.

    “Dari jumlah itu, 55 ribu sudah tidak terima bansos lagi, tinggal sekarang 44 ribu yang sedang kita proses untuk tidak lagi menerima bansos,” kata Gus Ipul di Jakarta pada Selasa.

    Selain ASN dan BUMN, penerima bansos berprofesi anomali itu juga mencakup anggota TNI-Polri, dokter, dosen, manajer, eksekutif, serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahkan mencatat ada 27.932 pegawai BUMN yang terindikasi menerima bansos.

    Untuk mencegah bansos tidak tepat sasaran, Kemensos berkolaborasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan berbagai pihak terkait untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menekankan pentingnya akurasi, interoperabilitas, pembaruan data, dan sinergi antarkementerian atau lembaga.

    Gus Ipul menjelaskan, pemutakhiran data dilakukan rutin setiap tiga bulan untuk menyesuaikan dengan perubahan kondisi masyarakat, seperti kelahiran, kematian, atau perpindahan penduduk. Hasil pemutakhiran diserahkan kepada BPS untuk divalidasi dan diverifikasi sebelum digunakan sebagai dasar penyaluran bansos.

    Bansos yang tidak tepat sasaran akan dialihkan kepada masyarakat yang lebih berhak, terutama mereka yang berada dalam desil 1 hingga desil 4, mencakup kelompok miskin ekstrem, miskin, dan rentan.

    “Secara bertahap yang salah sasaran akan kita koreksi, kita alihkan kepada mereka yang berikutnya. Fokus kita menyalurkan kepada desil 1 sampai desil 4,” ujar dia.

    Gus Ipul juga mendorong peran aktif masyarakat dalam pemutakhiran data melalui aplikasi Cek Bansos, yang memungkinkan warga melaporkan penerima bansos tidak layak atau mendaftarkan calon penerima yang seharusnya berhak namun belum mendapatkan bantuan. Untuk pengajuan tersebut, pelapor harus melampirkan identitas dan kelengkapan lain sebagai bahan verifikasi dan validasi.

    “Kalau merasa ada tetangganya, atau mungkin dirinya sendiri seharusnya mendapat bansos tapi tidak mendapatkan, berikan informasi identitasnya supaya kita bisa verifikasi,” tuturnya.

    Dengan langkah-langkah tersebut, Kemensos berharap penyaluran bansos semakin akurat, tepat sasaran, dan mampu membantu mereka yang benar-benar membutuhkan.

    Sumber : Antara

  • Mensos Uji Coba Penyaluran Bansos Melalui Payment ID di Banyuwangi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 Agustus 2025

    Mensos Uji Coba Penyaluran Bansos Melalui Payment ID di Banyuwangi Nasional 12 Agustus 2025

    Mensos Uji Coba Penyaluran Bansos Melalui Payment ID di Banyuwangi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan telah melakukan uji coba penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui sistem Payment ID sebagai bagian dari program digitalisasi penyaluran bansos.
    Program ini merupakan inisiatif dari Dewan Ekonomi Nasional (DEN) bersama Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Sosial menjadi salah satu anggota tim pelaksana.
    Menurut Gus Ipul, digitalisasi diharapkan membuat penyaluran bansos lebih cepat, tepat waktu, akurat, dan tepat sasaran.
    “Dengan adanya digitalisasi penyaluran bansos itu Insya Allah nanti akan lebih cepat, tepat waktu, dan juga lebih akurat untuk bisa sampai kepada mereka yang berhak. Uji cobanya sudah kita mulai di Kabupaten Banyuwangi,” kata Gus Ipul di kantornya, Selasa (12/8/2025).
    Meski menggunakan Payment ID, mekanisme penyaluran akan tetap melibatkan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) maupun PT Pos Indonesia.
    Bedanya, sistem ini memungkinkan adanya integrasi data dan pembatasan penggunaan dana sesuai tujuan bansos.
    “Misalnya, kalau ini bantuan untuk beli sembako, ada barcode-nya, hanya bisa untuk beli sembako. Tapi ini masih uji coba, ditunggu saja,” ujarnya.
    Gus Ipul bilang, digitalisasi saat ini menjadi tuntutan untuk menciptakan transparansi, efisiensi, dan ketepatan sasaran.
    Namun, ia mengakui ada tantangan di lapangan, terutama bagi penerima bansos lansia atau masyarakat yang belum terbiasa dengan teknologi.
    “Himbara otomatis tetap dipakai. Memang hari ini kita supaya lebih transparan, lebih tepat sasaran, dan lebih efisien,” ujar dia.
    “Jadi banyak manfaatnya kalau kita bisa melaksanakan digitalisasi penyaluran bansos. Memang tantangannya masih banyak di lapangan ya,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BI Tegaskan Payment ID Masih Tahap Uji Coba untuk Bansos Nontunai – Page 3

    BI Tegaskan Payment ID Masih Tahap Uji Coba untuk Bansos Nontunai – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Bank Indonesia (BI) menegaskan Payment ID masih dalam tahap uji coba untuk program pemerintah, salah satunya bantuan sosial nontunai (bansos nontunai). Program bansos nontunai itu akan diluncurkan oleh pemerintah pada September 2025 di Banyuwangi, Jawa Timur.

    “Sampai hari ini belum ada Payment ID. Kita masih kalau dalam bahasa digital itu sand box, uji coba, eksperimen. Itu yang kita masih kerjakan di Bank Indonesia. Dukungan yang kita berikan use case terkait dengan uji cobanya itu bansos nontunai,” ujar Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI Dicky  Kartikoyono kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).

    Uji coba yang dilakukan oleh Bank Indonesia untuk membantu program pemerintah yakni bansos nontunai yang merupakan kewenangan pemerintah. Penyaluran bansos nontunai yang akan diluncurkan itu dikabarkan melalui pendekatan baru.

    “Persis pendekatannya seperti apa tolong dicek. Kita lagi tunggu. Kayak apa yang harus kita bantu dengan melihat data yang ada di sistem keuangan,” ujar dia.

    Ia menegaskan, uji coba dilakukan untuk mengidentifikasi dari apa yang selama BI sudah punya. Selain itu, untuk menerapkan Payment ID juga membutuhkan aturan antara lain Peraturan Bank Indonesia (PBI), aturan turunan hingga petunjuk teknis (juknis) dan membangun infrastruktur. Adapun sistem ini menjadi bagian dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.

    “Bank Indonesia sejak dulu berada di bawah Undang-Undang Rahasia Bank. Kenapa? Rahasia bank itu berkaitan dengan sistem keuangan. Kalau tidak ada kerahasiaan bank siapa yang mau simpan. Kalau ada pembukaan rekening (data-red) rekening itu kalau ada masalah hukum, dan izin langsung kepala OJK sekarang, Gubernur BI,” kata Dicky.

    Dicky menegaskan, kerahasiaan data individu sangat penting dalam sistem keuangan karena tulang punggung bisnis lembaga keuangan. Dengan demikian, kerahasiaan data sangat dilindungi.

    “Harus dengan persetujuan dari pemilik datanya, tidak bisa sembarangan. Itu backbone bisnis kepercayaan yakni bisnis perbankan. Bahkan sekarang keluar UU Perlindungan Data Pribadi, privacy itu dilindungi betul, dan hanya bisa digunakan sesuai dengan persetujuan pemiliknya ini yang kami jaga betul,” kata dia.

     

  • Pakar Ekonomi Sebut Uji Coba Payment ID Bagaikan Pisau Bermata Dua, Kenapa?
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        12 Agustus 2025

    Pakar Ekonomi Sebut Uji Coba Payment ID Bagaikan Pisau Bermata Dua, Kenapa? Regional 12 Agustus 2025

    Pakar Ekonomi Sebut Uji Coba Payment ID Bagaikan Pisau Bermata Dua, Kenapa?
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com –
    Bank Indonesia akan mulai menguji coba sistem Payment ID pada 17 Agustus 2025.
    Payment ID sendiri adalah kode unik berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dirancang untuk mengidentifikasi dan mencatat riwayat transaksi keuangan masyarakat secara rinci.
    Dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI, Dudi Dermawan, menjelaskan bahwa kode ini terdiri dari kombinasi sembilan karakter huruf dan angka yang menghubungkan profil individu dengan seluruh transaksi, baik melalui rekening bank, dompet digital, maupun kanal pembayaran lainnya.
    Kebijakan ini mendapatkan respon dari Dosen Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Susilo Nur Aji Cokro Darsono.
    Menurutnya, kebijakan penerapan Payment ID bagaikan pisau bermata dua.
    Ia mengatakan melalui sistem ini, seluruh aktivitas keuangan seseorang dapat terdata dan terhubung secara otomatis. Bahkan jika seseorang memiliki lebih dari satu akun bank, semua akun tersebut akan terintegrasi ke dalam satu Payment ID.
    Lanjut dia, langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan pengawasan dalam sistem keuangan, sekaligus mendukung penyaluran bantuan sosial agar lebih tepat sasaran.
    “Payment ID ini menjawab kebutuhan interoperabilitas dan financial profiling. Saat ini, banyak permasalahan terkait pengajuan kredit dan pengawasan pajak yang disebabkan oleh transaksi yang tidak tercatat, sehingga perbankan kesulitan menilai kemampuan bayar seseorang secara akurat,” jelas Susilo dalam keterangannya, Selasa (11/8/2025).
    Meskipun demikian, Susilo menilai setiap kebijakan ibarat pisau bermata dua. Sistem Payment ID ini juga menghadirkan sejumlah tantangan besar yang menjadi kekhawatiran masyarakat Indonesia, terutama dalam hal perlindungan data pribadi.
    Oleh sebab itu, ia menegaskan bahwa pengelolaan data harus berbasis pada prinsip transparansi, kontrol pengguna, dan akuntabilitas sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022.
    “Selain itu, saya rasa kebijakan ini juga berpotensi menimbulkan bias financial data divide. Ketimpangan akses digital antara Kelompok masyarakat dengan akses digital tinggi dan rendah, seperti pekerja sektor informal, warga di daerah terpencil, dan lansia berpotensi tidak terjangkau oleh sistem ini,” tambahnya.
    Melihat hal tersebut, Susilo menilai, perlu ada desain sistem yang inklusif berbasis pendekatan human-centered yang dilengkapi dengan sosialisasi kepada masyarakat.
    Untuk itu, Susilo mendorong pemerintah untuk melakukan edukasi publik secara masif, membangun mekanisme audit algoritma yang independen, serta melibatkan berbagai sektor seperti akademisi, LSM, dan masyarakat sipil dalam proses evaluasi kebijakan.
    “Tiap kebijakan tentu memiliki pro dan kontra di masyarakat. Namun, yang perlu masyarakat ketahui adalah sistem ini tidak dirancang untuk mengawasi, tetapi untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan keuangan. Data masyarakat hanya akan dibuka jika diperlukan, dan harus melalui izin yang jelas. Setiap lembaga yang hendak mengakses data tetap diwajibkan memperoleh otorisasi dari Bank Indonesia dan persetujuan pemilik data,” tegas Susilo.
    Oleh sebab itu, masyarakat diajak untuk tetap proaktif dalam mencari informasi terkait Payment ID dan tidak segan menyampaikan masukan kepada pemerintah selama masa uji coba, agar sistem ini dapat berjalan dengan baik pada tahun 2029.
    “Jika ditemukan hal yang tidak sesuai atau berpotensi menimbulkan risiko, masyarakat masih punya ruang untuk menyuarakan pendapat melalui kanal publik dan lembaga legislatif. Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah juga harus terus memberikan keterbukaan informasi dan edukasi kepada masyarakat,” tutupnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.