Topik: Bantuan Sosial

  • DPRD Jatim Hapus Anggaran Kunjungan Luar Negeri dan Pokir di P-APBD 2025

    DPRD Jatim Hapus Anggaran Kunjungan Luar Negeri dan Pokir di P-APBD 2025

    Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, memastikan bahwa Perubahan APBD 2025 tidak menambah alokasi hibah maupun pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD. Seluruh anggaran dialihkan untuk program yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.

    “Dalam P-APBD 2025, tidak ada tambahan hibah ataupun pokir untuk DPRD. Fokusnya adalah program-program yang benar-benar menyentuh kepentingan rakyat,” kata Deni Wicaksono, Rabu (10/9/2025).

    Deni menjelaskan, kebijakan ini diambil untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah. DPRD bersama pemerintah provinsi sepakat bahwa kondisi ekonomi saat ini membutuhkan prioritas yang jelas pada program sosial dan pemberdayaan masyarakat.

    “Ini komitmen bersama agar anggaran tidak terjebak pada kepentingan politik, tetapi kembali sepenuhnya untuk masyarakat,” tegasnya.

    Selain itu, DPRD juga menghapus seluruh anggaran kunjungan kerja luar negeri pada tahun 2025. Dana yang semula untuk perjalanan dinas luar negeri akan dialihkan ke sektor yang lebih produktif dan berdampak langsung.

    “Anggaran kunker luar negeri dihapus total, dananya kami realokasikan untuk kegiatan yang lebih penting, seperti jaring pengaman sosial dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.

    Menurut Deni, sebagian besar anggaran P-APBD akan digunakan untuk memperkuat program pro rakyat seperti pasar murah, beasiswa pendidikan, dan bantuan sosial. Bahkan, program beasiswa direncanakan naik menjadi Rp1 juta per penerima dengan target hingga 50 ribu penerima.

    “Dengan memperbesar beasiswa, kami ingin membuka kesempatan lebih luas bagi generasi muda untuk mengakses pendidikan yang layak,” jelasnya.

    Deni berharap langkah ini menjadi bukti komitmen DPRD dalam mengawal anggaran daerah yang benar-benar berpihak kepada masyarakat. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk mengawasi pelaksanaan program agar tepat sasaran.

    “P-APBD 2025 harus menjadi bukti bahwa anggaran daerah benar-benar hadir untuk rakyat, bukan hanya formalitas,” pungkasnya. [asg/but]

  • KPK Panggil Analis Senior Hukum OJK jadi Saksi Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

    KPK Panggil Analis Senior Hukum OJK jadi Saksi Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Analis Senior Departemen Hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pramoto Anindito sebagai saksi terkait kasus korupsi CSR BI-OJK.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemanggilan ini bertujuan untuk mendalami informasi yang menyeret dua anggota DPR menjadi tersangka.

    “Dalam lanjutan penyidikan perkara program sosial atau CSR pada Bank Indonesia dan OJK, hari ini (Selasa, 9/9), KPK memanggil Sdr. PA selaku Analis Senior Departemen Hukum OJK, untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, di gedung KPK Merah Putih,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (9/9/2025).

    Budi mengatakan penyidik akan mendalami pengetahuannya mengenai dugaan tindak gratifikasi dan pencucian uang. Kendati Budi belum bisa menyampaikan detail materi pemeriksaan.

    Diketahui, KPK telah menetapkan Heri Gunawan, anggota Komisi XI periode 2019-2024 dan kemudian Satori, anggota Komisi XI periode 2019-2024.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Heri Gunawan diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya, ke rekening pribadi melalui metode transfer. 

    Heri Gunawan kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

    “HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, diantaranya; pembangunan rumah makan; pengelolaan outlet minuman; pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” jelasnya, Kamis (7/8/2025).

    Lalu, Satori menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.

    Sama seperti Heri Gunawan, Satori menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.

    Satori melakukan rekayasa perbankan dengan cara meminta salah satu bank menyamarkan penempatan deposito sehingga pencairan tidak teridentifikasi di rekening koran.

    Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.

    Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  • Perjalanan Sri Mulyani Kawal Kebijakan Fiskal SBY, Jokowi, hingga Prabowo

    Perjalanan Sri Mulyani Kawal Kebijakan Fiskal SBY, Jokowi, hingga Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Sri Mulyani Indrawati akhirnya menyelesaikan jabatan sebagai Menteri Keuangan (Menkeu). Dia resmi digeser dari posisi yang dipegangnya secara berturut-turut sejak Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2016.

    Sejatinya ekonom senior perempuan lulusan Indonesia hingga Amerika Serikat (AS) itu sudah mengemban tugas sebagai Menkeu pada tiga rezim presiden dan lima kabinet. Perempuan akrab disapa Ani itu pertama kali mengemban amanah sebagai Menkeu pada 2005 atau Kabinet Indonesia Bersatu pada pemerintahan periode pertama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 

    Saat itu, dia menggantikan Jusuf Anwar. Sebelumnya, dia lebih dulu dilantik sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). 

    Sri Mulyani lalu melanjutkan kiprahnya sebagai Bendahara Negara pada 2009 ketika SBY kembali menjadi presiden untuk memimpin Kabinet Indonesia Bersatu II. Namun, jabatan itu tidak lama dipegangnya. Umur jabatan itu hanya sampai pertengahan 2010 ketika akhirnya dia memilih untuk mengambil pekerjaan sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia. 

    Jabatan Menkeu lalu diduduki oleh tiga orang ekonom pria, yaitu Agus Martowardojo dan Chatib Basri pada sisa periode pemerintahan SBY, kemudian Bambang Brodjonegoro. Bambang menjadi Menkeu pertama yang ditunjuk Presiden Jokowi pada 2014.

    Namun, hanya sampai sekitar 2016, jabatan Menkeu kembali ke pangkuan Sri Mulyani. Jokowi memanggilnya untuk kembali ke Indonesia dan menjadi Bendahara Negara pada sisa periode Kabinet Kerja yakni 2016-2019, kemudian lanjut ke Kabinet Indonesia Maju 2019-2024. 

    Isu terkait dengan rencana mundurnya Sri Mulyani dari jabatan itu mulai berembus di akhir pemerintahan Jokowi. Isu penyaluran bantuan sosial (bansos) besar-besaran di era Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 turut menyeretnya. 

    Bahkan, pada April 2024, dia dan tiga orang lainnya termasuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dihadirkan pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), yang mana akhirnya pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming secara berkekuatan hukum tetap dinyatakan memenangkan kontestasi. 

    Akan tetapi, pada akhirnya dia tetap menuntaskan jabatannya sebagai Menkeu dalam satu periode penuh. Apabila ditarik mundur, baru pada Kabinet Indonesia Maju Sri Mulyani tuntas menjabat Menkeu dari awal sampai akhir periode. 

    “Hari ini adalah titik di mana saya mengakhiri tugas, dari kabinet di bawah pimpinan Pak Jokowi dan wakil Ma’ruf Amin,” lanjutnya dengan suara bergetar saat membacakan ucapan perpisahan di DPR ketika pengesahan APBN 2025, September 2024 lalu. 

    Saat hampir diyakini tak akan melanjutkan jabatannya, Sri Mulyani ternyata menjadi salah satu tokoh yang dipanggil Prabowo, saat itu masih Presiden Terpilih, ke Kertanegara IV untuk ditawarkan menjadi Menkeu yakni 14 Oktober 2024. 

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat melayat ke rumah duka Kwik Kian Gie, di RSPAD Jakarta, Selasa (29/7/2025)/BISNIS-Annisa Nurul Amara

    Enam hari setelahnya, Sri Mulyani diumumkan sebagai Menkeu Kabinet Merah Putih pada malam hari setelah Prabowo mengucapkan sumpah jabatan di DPR pada 20 Oktober 2024. Dia kemudian kembali dilantik memimpin Kemenkeu pada 21 Oktober 2024. 

    Seperti halnya periode jabatannya di Kabinet Indonesia Bersatu II, posisi itu tak lama dipegang oleh Sri Mulyani. Dia akhirnya digeser oleh Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa, rekannya di Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). 

    Tantangan Ekonomi

    Selama di pemerintahan, Sri Mulyani pernah juga memegang jabatan sebagai Menteri PPN/Kepala Bappenas, Plt. Menko Perekonomian serta Ketua KSSK. 

    Doktor lulusan AS itu turut menghadapi berbagai tantangan perekonomian, utamanya krisis akibat bencana alam. Saat menjadi menteri, dia ikut menangani bencana alam yakni tsunami di Aceh 2004 (sebagai Menteri PPN/Bappenas), gempa Yogyakarta 2006 hingga likuifaksi di Palu pada 2018. 

    Bencana terbesar yang pernah dihadapinya sebagai Menkeu adalah pandemi Covid-19. Tingkat penyebaran dan kematian akibat virus tersebut utamanya tinggi pada 2020, dan lanjut saat merebaknya virus Corona varian Delta pada 2021. 

    Hal itu turut berdampak pada pengelolaan fiskal. Dampak terdalam adalah pada tahun pertama pagebluk yakni 2020. Dengan melonjaknya kebutuhan belanja pemerintah untuk penanggulangan pandemi, pemerintah memutuskan untuk melakukan kebijakan fiskal ekspansif dan menetapkan defisit APBN 2020 melampaui batas UU yakni 3% terhadap PDB. 

    Realisasinya, pada 2020 APBN mengalami defisit sampai 6,09% terhadap PDB. Belanja diutamakan untuk penanganan Covid-19, bansos hingga pemulihan ekonomi nasional. 

    Pada saat itu juga Sri Mulyani atas restu Presiden Jokowi menggaet Bank Indonesia (BI) untuk bersama-sama menanggung beban biaya fiskal atau burden sharing. Bank sentral saat itu berperan untuk membeli SBN pemerintah pada pasar primer. Kebijakan itu pun dilanjutkan setidaknya melalui pasar sekunder sampai dengan pemerintahan Prabowo saat ini. 

    Defisit pun menyusut menjadi 4,65% terhadap PDB pada 2021. Setelahnya, sampai dengan outlook 2025 sebesar 2,78%, defisit kini terjaga pada level di bawah 3% PDB.  

    Perempuan yang pernah menjabat di Bank Dunia (World Bank) dan Dana Moneter Internasional (IMF) itu juga pernah menghadapi krisis keuangan global pada 2008, yang dipicu oleh subprime mortgage crisis di AS. 

    Kenaikan Pajak

    Kendati kerap menorehkan prestasi dan pengakuan di level internasional, kebijakan-kebijakan Sri Mulyani tak selalu disambut positif. Beberapa yang disambut positif yakni saat program pengampunan pajak atau tax amnesty pada periode pertama dan kedua pemerintahan Jokowi. 

    Tax amnesty ditujukan untuk mengincar pajak konglomerat yang memiliki tunggakan besar. Kebijakan itu lalu dilanjutkan kedua kalinya usai pandemi melandai yakni 2022, dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Hal itu berbarengan dengan pengesahan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

    Spanduk iklan program pengampunan pajak atau tax amnesty pada 2016. / dok. Kominfo

    Namun demikian, dalam catatan Bisnis, realisasinya masih jauh panggang dari api. Dari tingkat partisipasi, wajib pajak (WP) yang ikut tax amnesty jilid pertama hanya kurang dari 1 juta WP. Jumlah tersebut hanya 2,4% dari wajib pajak yang terdaftar pada tahun 2017 yakni pada angka 39,1 juta. 

    Sementara itu untuk uang tebusan, dengan realisasi Rp114,5 triliun jumlah tersebut masih di luar ekspektasi pemerintah yang sebelumnya berada pada angka Rp165 triliun. Realisasi repatriasi juga sama, dari janji yang dalam pembahasan di DPR sebesar Rp1.000 triliun, otoritas pajak ternyata hanya bisa merealisasikan sebesar Rp146,7 triliun.

    Kenaikan pajak pun turut membayangi kiprah Sri Mulyani sebagai pemegang kuasa otoritas fiskal. Pada 2023, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi dikerek dari 10% menjadi 11%. Kenaikan itu awalnya ingin dilanjutkan menjadi 12% pada awal 2025, tetapi batal usai masyarakat ramai-ramai menolaknya. 

    Pemerintah kemudian mengakalinya dengan menerapkan tarif PPN 12% hanya pada barang terkategorikan mewah atau dalam daftar kena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). 

    Tidak hanya pajak yang dipungut oleh pusat, kenaikan pajak di daerah juga terjadi utamanya Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PPB-P2) oleh pemda.

    Dalam catatan Kemendagri, penaikan tarif PBB-P2 adalah cara pemda untuk mengerek pendapatan asli daerah (PAD), yang wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD). UU itu juga menjadi warisan Sri Mulyani yang disahkan pada 2022 lalu 

    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut ada lima daerah yang menerapkan kebijakan kenaikan PBB-P2 pada 2025, di antaranya Pati dan Jepara yang kini sudah dibatalkan. Namun, dia juga mengungkap ada 15 pemda lain yang mengerek tarif PBB-P2 di atas 100% kendati pada periode 2022-2024, atau sebelum kebijakan efisiensi. 

    “Artinya tidak ada hubungannya, 15 daerah, tidak ada hubungannya dengan efisiensi yang terjadi di tahun 2024. Nah jadi sekali lagi inilah inisiatif baru dari teman-teman daerah, hanya lima daerah yang melakukan kenaikan NJOP dan PBB di tahun 2025. Yang lainnya 2022-2024,” terang Tito di kantor Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

    Kenaikan pajak ini pun menjadi salah satu hal yang disoroti publik terhadap Sri Mulyani belakangan ini. Ditambah lagi dengan kejadian penjarahan di rumahnya di Bintaro, Tangerang Selatan, 31 Agustus dini hari lalu, hal itu semakin memicu berembusnya kabar Sri Mulyani ingin mengundurkan diri dari jabatannya. 

    Tanggapan Ahli

    Para ekonom maupun analis memberikan respons beragam. Center of Law and Economic Studies (Celios) blak-blakan menyebut berita penggantian kursi Menkeu dari Sri Mulyani adalah berita positif bagi ekonomi. 

    “Tuntutan untuk mengganti Sri Mulyani sudah lama diserukan oleh berbagai organisasi think tank dan masyarakat sipil sebagai bentuk kritik atas ketidakmampuan Menteri Keuangan dalam mendorong kebijakan pajak yang berkeadilan, pengelolaan belanja yang hati-hati, dan naiknya beban utang yang kian mempersempit ruang fiskal,” terang Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, Senin (9/9/2025). 

    Sementara itu, ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Fadhil Hasan memandang bahwa figur Sri Mulyani selama ini diakui dan dipercaya terutama oleh dunia usaha dan lembaga internasional sebagai pejabat yang berhasil menjaga kebijakan fiskal secara stabil, prudent, dan sustainable. 

    Dengan demikian, terangnya, Indonesia masih merupakan salah satu dari negara yang dipercaya mengelola ekonominya dengan baik dan masih menarik untuk investasi. 

    “Walau dalam beberapa tahun terakhir terutama di masa kedua Jokowi banyak melakukan akomodasi terhadap keinginan Presiden sehingga mengakibatkan semakin meningkatnya utang publik dan menurunnya kredibilitas kebijakan fiskal sendiri,” paparnya. 

  • Mensos Gus Ipul Tekankan Tiga Mandat Presiden untuk Entaskan Kemiskinan – Page 3

    Mensos Gus Ipul Tekankan Tiga Mandat Presiden untuk Entaskan Kemiskinan – Page 3

    Arahan ketiga dari Presiden, lanjut Gus Ipul, adalah Bansos tepat sasaran. Pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran lebih dari Rp500 triliun untuk subsidi dan bansos pada 2025. Namun, sebagian masih belum tepat sasaran, sehingga diperlukan perbaikan dan komitmen bersama untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Di sini peran sentral dan sinergi antara kepala daerah, dinas sosial, dan pilar sosial diperlukan. “Dinsos menggerakkan, pilar sosial menggelorakan, dan bersama kita kobarkan semangat baru untuk Indonesia,” ucapnya disambut tepuk tangan hadirin.

    Selain tepat sasaran, Gus Ipul juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo menekankan paradigma baru, yaitu Bansos Sementara, Berdaya Selamanya. “Bansos PKH, sembako, dan PBI-JK hanya untuk yang paling membutuhkan. Selanjutnya mereka harus menuju kemandirian melalui graduasi lewat Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE). Kami sudah mencoret lebih dari dua juta penerima yang tidak layak, termasuk ribuan orang yang menggunakan bansos untuk judi online,” ungkapnya.

    Mengakhiri arahannya, Gus Ipul mengajak seluruh pemangku kepentingan menyamakan visi dan langkah untuk mencapai Indonesia Emas 2045. “Sekolah Rakyat adalah jalan untuk mencetak generasi tangguh. DTSEN menjadi landasan intervensi berbasis data yang akurat dan bansos tepat sasaran akan memastikan bantuan negara benar-benar sampai kepada yang membutuhkan. Tiga mandat Presiden ini harus kita laksanakan bersama,” tegasnya.

  • Ada Rekening Untuk Judol, Mensos : Akan Kami Periksa dan Alihkan ke Orang Lain

    Ada Rekening Untuk Judol, Mensos : Akan Kami Periksa dan Alihkan ke Orang Lain

    Malang (beritajatim.com) – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan sebanyak 300 ribu lebih penerima bantuan sosial (bansos) tidak lagi menerima bantuan. Mereka yang tidak menerima lagi diduga rekening penerima digunakan untuk judi online.

    “Akan kita periksa. Sekarang lebih dari 300 ribu yang gak dapet lagi. Kita validasi kalau memang bener (untuk judol) ya mereka gak dapet bansos lagi,” ujar pria yang akrab disapa Gus Ipul di Kota Malang, Senin, (8/9/2025).

    Gus Ipul ingin melakukan evaluasi dan perombakan penerima bansos jika memang benar rekening yang terdaftar untuk judi online. Dia ingin penyaluran bansos benar tepat sasaran. Kepada masyarakat yang memang berhak menerima.

    Meski begitu Gus Ipul menegaskan Kemensos tidak kaku. Jika memang rekening penerima juga digunakan untuk Judol kemudian dihapus penerimaannya. Si penerima masih hisa mengajukan pendataan lagi asalkan memang membutuhkan atau data lama dimanfaatkan orang lain.

    “Ya dihentikan. Kalau dia memang bener bener butuh ya harus lewat proses pendataan ulang. Kita beri kesempatan ulang juga. Jadi memang ada yang mungkin dimanfaatkan orang lain. Itu perlu kita proses, kita periksa dan pastikan lagi,” ujar Gus Ipul.

    Kemensos sendiri telah berkoordinasi dengan PPATK untuk melakukan pengecekan rekening terhadap penerima bansos. Dalam rangka Bansos tepat sasaran itu, mereka melakukan konsolidasi bersama BPS. Dari 12 juta penerima yang sudah dicek ulang. Sebanyak 2 juta tidak memenuhi syarat untuk menerima bansos.

    “Setelah itu kita bergerak ke PPATK untuk memeriksa NIK dari penerima bansos. Baru kita ke perbankan dan ditemukanlah itu tadi 600 ribu lebih penerima bansos yang dari kemensos diduga melakukan atau terlibat dalam judol. Jadi kita alihkan, tidak dikurangi. Alokasi tetap, dialihkan ke mereka yang lebih berkah,” ujar Gus Ipul. (luc/kun)

  • Kemendagri tekankan urgensi desa jaga situasi kondusif wilayah

    Kemendagri tekankan urgensi desa jaga situasi kondusif wilayah

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Laode Ahmad P. Bolombo menekankan pentingnya peran pemerintah desa dalam menjaga situasi kondusif di lingkungan desanya.

    Hal tersebut disampaikan Laode Ahmad pada Rapat Koordinasi Pembinaan Penguatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Rapat virtual tersebut digelar terkait situasi terkini di daerah dalam rangka monitoring perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di desa/kelurahan.

    “Dalam rapat tersebut, kami sampaikan kembali 11 arahan Bapak Menteri untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dalam menjaga kondusivitas situasi kamtibmas di daerah masing-masing,” kata Laode dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Laode mengingatkan bahwa pemerintah desa/kelurahan merupakan unsur terdepan, paling penting, dan terdekat untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

    Pada kesempatan itu, ia juga meminta pemerintah daerah memastikan pengaktifan sistem keamanan desa/kelurahan melalui siskamling, sesuai Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Trantibumlinmas.

    Jajaran pemerintah daerah juga harus berperan aktif menjaga kerukunan masyarakat dengan pendekatan pranata adat yang berlaku di tengah masyarakat dan memastikan pasca-aksi demonstrasi tidak terjadi eskalasi konflik, provokasi lanjutan, atau ketegangan horizontal.

    Ia meminta pemerintah daerah agar tetap siaga dengan melaksanakan rencana aksi terpadu. Aksi itu meliputi identifikasi potensi konflik, strategi pencegahan konflik sosial, mekanisme penghentian konflik, dan program pemulihan pasca konflik.

    Selain itu, harus dipastikan pelayanan publik di desa/kelurahan tidak terganggu. “Menyediakan akses bantuan sosial dan pemulihan ekonomi bagi warga desa/kelurahan. Memperbaiki sarana dan prasarana yang rusak akibat aksi demonstrasi,” tuturnya.

    Laode menambahkan untuk mengukur, mengevaluasi, dan merefleksikan tingkat keharmonisan dalam masyarakat di desa dengan mengintegrasikan aspek ekonomi, sosial, budaya, dan keagamaan, akan ditetapkan Indeks Harmoni di desa.

    Selanjutnya, sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri juga meminta daerah memberikan sejumlah data.

    Data itu berupa laporan pengaktifan siskamling, rencana pelaksanaan pemilihan kepala desa, data akhir masa jabatan kepala desa, data penetapan peraturan desa tentang kewenangan desa, data laporan hasil inventarisasi aset desa dan identifikasi barang milik daerah, dan data pelaporan evaluasi perkembangan desa/kelurahan.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Gaji Rp 7,5 Juta Bebas Pajak Bisa Bikin Penerimaan PPh Berkurang, tapi…

    Gaji Rp 7,5 Juta Bebas Pajak Bisa Bikin Penerimaan PPh Berkurang, tapi…

    Jakarta

    Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diminta untuk dinaikkan ambang batasnya, dari semula Rp 4,5 juta per bulan, menjadi Rp 7,5 juta per bulan. Usulan ini paling kencang disuarakan oleh serikat buruh dan diungkapkan langsung saat bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu.

    Menaikkan PTKP jelas akan berdampak ke penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi ke kantong negara. Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet mengungkapkan ketika PTKP dinaikkan pada 2013, penerimaan negara dari PPh orang pribadi anjlok Rp 13 triliun. Saat itu, PTKP hanya naik 53%.

    “Jelas kita perlu melihat sisi fiskalnya. Ada pengalaman menarik di 2013. Waktu itu pemerintah menaikkan PTKP cukup besar, sekitar 53%. Dampaknya? Penerimaan PPh orang pribadi turun sekitar Rp 13 triliun,” sebut Yusuf Rendy kepada detikcom, Senin (8/9/2025).

    Nah, saat ini usulan kenaikan PTKP yang diberikan buruh jauh lebih ekstrem daripada 2013. Bila PTKP naik menjadi Rp 7,5 juta, artinya kenaikan itu sebesar 70%. Bila kenaikan PTKP 53% saja bisa menghilangkan Rp 13 triliun, potensi kehilangan pendapatan negara dari PPh orang pribadi bisa jauh lebih besar jika usulan buruh diakomodir.

    Di tengah belanja pemerintah yang tinggi-tingginya, turunnya penerimaan dari PPh orang pribadi bisa membuat defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melebar. Bisa jadi, terjadi kenaikan tarif pajak lain untuk menggantikan potensi pendapatan yang hilang dari kenaikan PTKP.

    “Potensi kehilangan penerimaan negara tentu jauh lebih besar. Padahal belanja pemerintah lagi tinggi-tingginya, subsidi energi, bantuan sosial, kesehatan, pendidikan. Kalau basis pajak formal menyempit terlalu drastis, risiko defisit melebar dan negara terpaksa menutup celah itu lewat utang atau dengan menaikkan pajak jenis lain, misalnya PPN atau cukai,” papar Yusuf Rendy.

    Di sisi lain, masih berkaca pada kenaikan PTKP pada 2013, Rendy mengatakan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan kala itu menemukan pola data yang unik. Usai PTKP naik, turunnya penerimaan PPh orang pribadi hanya terjadi 1-2 tahun saja, setelahnya ekonomi bergerak dengan cepat dan penerimaan pajak secara keseluruhan kembali normal.

    “Namun kajian Badan Kebijakan Fiskal menemukan penurunan itu hanya berlangsung 1-2 tahun. Setelah ekonomi pulih, penerimaan pajak kembali naik normal, sementara di sisi lain konsumsi, investasi, bahkan penciptaan lapangan kerja justru terdorong,” kata Yusuf Rendy.

    Kenaikan PTKP Bisa Bertahap

    Namun secara prinsip, Rendy melihat usulan buruh menaikkan PTKP masuk akal dan punya dasar kuat, yaitu biaya hidup yang melonjak, sementara PTKP tak berubah bertahun-tahun. Namun, agar fiskal tetap sehat, lebih realistis kalau pemerintah menaikkan PTKP secara bertahap tak perlu sampai langsung menjadi Rp 7,5 juta per bulan.

    “Hal itu dilakukan sambil memperluas insentif berbasis tanggungan keluarga atau kebutuhan hidup layak. Dengan begitu, tujuan melindungi daya beli tercapai, tetapi keberlanjutan keuangan negara juga tetap terjaga,” jelas Yusuf Rendy.

    Penerimaan PPN Bisa Meningkat

    Di sisi lain, Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda justru menilai potensi turunnya penerimaan dari PPh orang pribadi karena kenaikan PTKP bisa digantikan penerimaan pajak yang lain.

    Sebab, menurut Huda, kenaikan PTKP akan memberikan penghasilan bersih kepada masyarakat sebagai pekerja jauh lebih besar. Dengan begitu daya beli meningkat dan masyarakat pun berbelanja. Pada ujungnya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan terkerek imbas kenaikan belanja masyarakat.

    “Hasil bagi penerimaan negara memang bisa negatif di pajak penghasilan karyawan tapi bisa positif di pajak lainnya, salah satunya Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Dengan ada ruang konsumsi lebih besar, masyarakat akan mengkonsumsi lebih banyak. Harapannya adalah konsumsi rumah tangga meningkat dan penerimaan PPN juga melonjak. Jadi, penurunan di PPh 21 karyawan akan terkompensasi dengan kenaikan penerimaan PPN. Jadi, hasilnya tetap positif dan kebijakan ini bisa diterapkan,” sebut Huda ketika dihubungi detikcom.

    Tonton juga video “17+8 Tuntutan Rakyat Dijawab DPR, TNI, dan Polri” di sini:

    Halaman 2 dari 2

    (hal/ara)

  • Dugaan Ketidakterbukaan dalam Penyaluran Bantuan Sosial di Sampang Mencuat

    Dugaan Ketidakterbukaan dalam Penyaluran Bantuan Sosial di Sampang Mencuat

    Sampang (beritajatim.com) – Isu ketidakterbukaan dalam pendistribusian bantuan sosial kembali mencuat di Desa Banyukapah, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang. Kasus ini terungkap setelah seorang warga mengaku menerima beras bantuan secara diam-diam, setelah pemberitaan tentang ketidakmendapatkan bantuan beredar di media sosial.

    Pada Minggu (7/9/2025), Nasideh, salah satu warga Desa Banyukapah, menceritakan pengalaman mengejutkan yang dialaminya. “Ya, beras itu diantarkan malam hari oleh seseorang. Tapi saya lupa malam apa tepatnya,” ujarnya saat ditemui di kediamannya. Nasideh menambahkan, orang yang mengantarkan beras hanya mengatakan, “Maaf Bu, ini untuk ibu.”

    Keanehan muncul karena penyaluran beras tersebut tidak disertai dengan keterangan resmi apapun, seperti surat undangan atau informasi lainnya. Hal ini menimbulkan berbagai pertanyaan dari masyarakat setempat tentang transparansi dan kejelasan proses distribusi bantuan.

    Ketika dikonfirmasi, Pj Kades Banyukapah, Ruspandi, mengklarifikasi bahwa beras yang diterima oleh Nasideh bukanlah bantuan sosial dari pemerintah desa. “Beras itu dibeli dengan uang pribadi saya, karena saya kasihan melihat orang tersebut tidak mendapatkan bantuan setelah mendengar kabar dari media sosial,” kata Ruspandi.

    Menurut Ruspandi, jumlah bantuan beras Bulog yang diterima Desa Banyukapah sebanyak 526 paket, yang sudah disalurkan seluruhnya kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). “Beras itu sudah disalurkan semua terhadap KPM,” tambahnya.

    Namun, hasil penelusuran lebih lanjut mengungkapkan bahwa Nasideh bukan satu-satunya warga yang tidak menerima bantuan meskipun tercatat sebagai penerima. Media kami menemukan sedikitnya 10 warga lain yang mengalami hal serupa. Mereka juga tercatat sebagai KPM, namun bantuan beras yang seharusnya mereka terima tidak sampai ke tangan mereka.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber, jumlah warga yang belum menerima bantuan beras tersebut bisa mencapai ratusan orang. Hal ini menambah keprihatinan dan pertanyaan terkait mekanisme pendistribusian bantuan sosial di desa tersebut. [sar/suf]

  • Dua Link Resmi untuk Cek Bansos PKH dan BPNT dengan Mudah – Page 3

    Dua Link Resmi untuk Cek Bansos PKH dan BPNT dengan Mudah – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta- Program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) kembali hadir untuk memenuhi kebutuhan dasar sekaligus menekan angka kemiskinan.

    Namun, masih banyak warga yang belum memahami cara mengecek status penerima bantuan, sehingga sering kali harus bolak-balik ke kantor kelurahan atau Dinas Sosial hanya untuk memastikan apakah namanya terdaftar atau tidak.

    Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Kementerian Sosial telah menyediakan dua kanal resmi dan mudah diakses oleh siapa pun, baik melalui situs web maupun aplikasi digital.

    Pertama, masyarakat bisa mengakses laman https://cekbansos.kemensos.go.id, yang merupakan situs resmi Kementerian Sosial yang secara langsung terhubung dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

    Di laman ini, siapa pun cukup mengisi data wilayah domisili secara lengkap mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa atau kelurahan, lalu memasukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera pada KTP, mengetik kode captcha sebagai verifikasi, dan kemudian menekan tombol “Cari Data”.

    Dalam hitungan detik, sistem akan menampilkan informasi terkait status bantuan, apakah terdaftar sebagai penerima PKH, BPNT, atau jenis bantuan sosial lainnya seperti BLT El Nino atau Bantuan Pangan Beras.

    Kedua, selain menggunakan situs web, Kemensos juga telah merilis aplikasi resmi bernama “Cek Bansos” yang dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store.

    Aplikasi ini menawarkan fitur yang lebih personal karena pengguna diwajibkan melakukan registrasi terlebih dahulu dengan memasukkan data NIK, nomor KK, email aktif, serta mengunggah foto e-KTP dan swafoto sebagai bentuk verifikasi identitas.

    Setelah akun aktif, pengguna bisa langsung login dan memilih menu “Cek Bansos” untuk mengetahui apakah mereka tercatat sebagai penerima bantuan. Bahkan lebih dari itu, aplikasi ini juga memberikan fitur tambahan seperti mengusulkan diri sendiri atau tetangga sebagai calon penerima bantuan, serta menyampaikan pengaduan jika terjadi ketidaksesuaian data atau dugaan penyelewengan.

  • Koperasi Desa Merah Putih Bisa Jadi Agen Pos, Begini Fungsinya – Page 3

    Koperasi Desa Merah Putih Bisa Jadi Agen Pos, Begini Fungsinya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) akan menjalankan fungsi sebagai Agen Pos. Nantinya, kantor Kopdes Merah Putih bisa menjadi titik pengiriman paket ke kawasan tersebut, layaknya Kantor Pos.

    Direktur Business Development & Portfolio Management, PT Pos Indonesia, Prasabri Pesti, mengatakan KDMP akan mengemban tugas sebagai Agen Pos. Cara ini memastikan distribusi logistik ke 80 ribu titik koperasi.

    “Dengan menjadi Agen Pos, koperasi otomatis sudah menjadi Kantor Pos. Masyarakat bisa kirim barang, beli meterai, membayar tagihan listrik, telepon, hingga layanan keuangan. Semuanya bisa dilakukan di KDMP,” kata Prasabri dalam keterangan resmi, Sabtu (6/9/2025).

    Agen Pos di KDMP memiliki fungsi ganda. Pertama, sebagai titik layanan kurir bagi masyarakat yang ingin mengirim paket, surat, atau dokumen. Kedua, sebagai mitra aktif yang bisa menjemput bola, membantu UMKM setempat dalam mengirimkan produk ke konsumen maupun marketplace.

    Pos Indonesia akan membagi implementasi dukungan logistik KDMP dalam tiga tahap. Tahap pertama mencakup penyediaan konsultasi logistik, distribusi barang, pergudangan, hingga dukungan penyaluran bansos dan operasi pasar.

    Tahap kedua akan memperluas peran KDMP ke level distribusi sekunder, termasuk pengelolaan transportasi melalui Transport Management System (TMS) dan pengelolaan pergudangan dengan Warehouse Management System (WMS). “Semua ini agar koperasi bisa mengelola logistik secara lebih profesional, efisien, dan terukur,” jelas Prasabri.