Topik: Bantuan Sosial

  • Pengertian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Kriteria, dan Manfaatnya

    Pengertian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Kriteria, dan Manfaatnya

    Jakarta: Singkatan DTKS mungkin sudah tidak terlalu asing saat ini. Khususnya, saat pemerintah sudah mulai membagi-bagikan bantuan sosial.
     
    DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial berperan penting dalam memastikan bantuan yang diberikan tepat sasaran kepada mereka yang membutuhkan, terutama kelompok masyarakat dengan kondisi ekonomi rendah.
     
    Pada artikel ini akan dibahas lebih lanjut mengenai Pengertian DTKS, kriteria, dan manfaat dari DTKS.
    Apa itu DTKS
    Melansir dari Dinas Sosial Kota Palangkaraya, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan informasi tentang status sosial ekonomi dan demografi dari 40 persen penduduk Indonesia mulai dari yang paling rendah status sosialnya.
     
    DTKS saat ini dikelola oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi Kesejahteraan Sosial (PUSDATIN-KESOS) Kementerian Sosial, yang sebelumnya dikelola oleh secara nasional oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
     
    DTKS hanya berisikan 40 persen penduduk Indonesia dengan alasan 40 persen tersebut sudah cukup untuk merangkum semua kebutuhan penargetan program perlindungan Sosial dan Penanggulangan kemiskinan.
     
    Dalam data yang berisikan 40 persen tersebut meliputi penduduk Indonesia dengan kelompok sosial miskin dan hampir miskin.
     

    Kriteria DTKS
    Jika kamu ingin bergabung dalam DTKS maka kamu perlu mengetahui beberapa kriteria berikut ini:

    Proses verifikasi dan validasi DTKS dimulai dari tingkat Desa/Kelurahan 
    Pengamatan dan pencatatan terhadap keluarga yang perlu dikeluarkan dari DTKS dilakukan oleh Aparat Pemerintah Desa/Kelurahan. 
    Aparat Pemerintah Desa/Kelurahan akan melakukan pengamatan dan pencatatan terhadap keluarga yang ada serta dianggap perlu diusulkan untuk masuk dalam DTKS 
    Musyawarah akan dilakukan Pemerintah Desa/kelurahan untuk menetapkan daftar keluarga yang ada dalam DTKS yang dinilai perlu dikeluarkan dan diusulkan dalam DTKS 
    Petugas pemerintah akan mengunjungi masing-masing keluarga yang sudah ditetapkan dalam musyawarah sebelumnya. Untuk melakukan validasi dengan mengisi formulir penilaian yang dikeluarkan oleh PUSDATIN-KEMENSOS. Data tersebut akan diserahkan kepada Dinas Sosial dengan melampirkan:
    – Berita hasil musyawarah Desa/Kelurahan
    – Kartu Keluarga
    – Form pemutakhiran Data Sosial Ekonomi terkait Perubahan/Penghapusan/Pengusulan Data DTKS
     
    Setelah usulan diterima, Dinas Sosial akan menginput data kedalam sistem aplikasi SIKS-NG yang terkoneksi dengan PISDATIN-KEMENSOS. Data akan diolah oleh PUSDATIN -KEMENSOS melalui Methode Proxi- Mean Testing yang hasilnya akan menentukan apakah keluarga tersebut layak untuk di masukan kedalam DTKS atau tidak 
     
    Hasil finalisasi akan ditetapkan melalui keputusan Menteri Sosial sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang terbaru.

    DTKS pada dasarnya bukan data kemiskinan, tetapi data yang menunjukan komposisi tingkat kesejahteraan masyarakat Indonesia.
     

    Manfaat Terdaftar DTKS
    Beberapa manfaat yang akan kamu dapatkan jika bergabung dalam DTKS yaitu:
     
    Dalam UU No 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin pasal 11 ayat 2 disebutkan bahwa data yang ditetapkan oleh menteri merupakan dasar bagi pemerintah untuk memberi bantuan atau pemberdayaan.
     
    DTKS adalah bantun berbasis rumah tangga namun pengalokasian program pengentasan kemiskinan baik berupa bantuan sosial maupun pemberdayaan masyarakat adalah berbasis keluarga dan perorangan.
     
    Bantuan DTKS yang berbasis keluarga seperti Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Sosial Pangan (BSP). Sedangkan bantuan berbasis perorangan berupa Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI -JKN), Kartu Prakerja, Kartu Indonesia Pintar, serta Bantuan Rehabilitasi Sosial bagi penyandang Disabilitas dan lanjut usia. (Ridini Batmaro)
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Syarat dan Cara Daftar DTKS secara Offline dan Online

    Syarat dan Cara Daftar DTKS secara Offline dan Online

    Jakarta: DTKS merupakan upaya kementerian sosial untuk mengidentifikasi keluarga dan individu yang membutuhkan bantuan sosial serta memastikan bantuan tersebut tepat sasaran.
     
    Pendaftaran DTKS saat ini dapat kamu lakukan secara offline dan juga online loh! Tapi sebelum kamu melakukan pendaftaran alangkah baiknya kamu mengetahui beberapa hal berikut ini, seperti dikutip dari laman Fakultas Hukum UMSU.
    Syarat daftar DTKS
    Beberapa syarat yang harus kamu lengkapi jika ingin mendaftar DTKS yaitu:

    Warga miskin atau rentan miskin.
    Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya.
    Tercatat sebagai penduduk di wilayah setempat.
    Telah melalui proses musyawarah

    Cara Daftar DTKS Via Online
    Kamu dapat melakukan pendaftaran DTKS secara online hanya menggunakan Handphone. Berikut ini langkah-langkah lengkapnya:

    Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos dari Playstore.
    Buka aplikasi dan “Buat akun baru” untuk memulai registrasi akun.
    Isi data diri seperti No KK, NIK, Nama sesuai KK dan KTP.
    Unggah dokumen berupa foto KTP dan selfie kamu memegang KTP.
    Verifikasi dan aktivasi akun akan dikirim melalui email oleh kemensos.
    Setelah verifikasi berhasil, akses kembali ke aplikasi dan klik menu “daftar ulang” isi data diri sesuai petunjuk.
    Pilih jenis bantuan sosial yang ingin kamu ajukan Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang kamu ajukan.

    Cara daftar DTKS via offline
    Pendaftaran DTKS juga dapat kamu lakukan dengan mendatangi kantor Desa/Kelurahan setempat secara langsung loh!! Berikut ini caranya yang dapat kamu ikuti:

    Datangi kantor Desa/Kelurahan di tempat kamu.
    Pastikan kamu membawa dokumen sebagai persyaratan seperti Kartu Keluarga, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
    Lakukan diskusi dengan pihak Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang berhak masuk DTKS.
    Hasil diskusi kamu catat dalam berita acara dan ditandatangani oleh Kepala Desa/Kelurahan.

    Berita acara tersebut dapat kamu gunakan untuk melakukan berifikasi dan validasi data melalui kunjungan rumah tangga oleh Dinas Sosial.
     

    Berapa lama DTKS jadi 
    Untuk mengetahui status Penerimaan Bantuan yang kamu ajukan sudah jadi atau belum, kamu dapat melakukannya dengan cara berikut ini:

    Buka aplikasi Cek Bansos Kemensos atau kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.
    Isi data berupa nama Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan.
    Masukan nama kamu sesuai KTP.
    Ketik kode verifikasi yang ditampilkan.
    Klik Tombol “Cari Data”.

    Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut kamu dapat mengetahui status dari Penerimaan Bantuan yang kamu ajukan. (Ridini Batmaro)
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Video Pidato Wapres Gibran dalam Rakornas Trending di Kanal YouTube

    Video Pidato Wapres Gibran dalam Rakornas Trending di Kanal YouTube

    Jakarta, Beritasatu.com – Pidato Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dalam rapat koordinasi nasional (rakornas) pemerintah pusat dan pemerintah daerah 2024 di Sentul International Convention Center (SICC) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/11/2024), menjadi sorotan publik dan menjadi trending di kanal YouTube.

    Hingga Minggu (10/11/2024) siang, video berjudul “Wapres Gibran Rakabuming Minta Pemerintah Pusat dan Daerah Tingkatkan Sinergi” telah menerima tayang 936.000 kali dan mendapat 19.000 like dan dibanjiri sekitar 5.370 komentar.

    Pidato berdurasi 9 menit 43 detik tersebut menuai berbagai tanggapan dari warganet. Komentar dari pengguna @jiwakusehat9434 menarik perhatian, dengan 443 balasan. 

    “Pak presiden dan Pak wakil presiden yang terhormat, tolong semua kades seluruh Indonesia diperiksa/diaudit. Niscaya 90% adalah korupsi. Tak main-main korupsinya melebihi anggota DPR. Dari bansos fiktif dan bansos tak sampai, sampai anggaran yang masuk kantong pribadi sungguh banyak terjadi,” tulis @jiwakusehat9434 dalam komentarnya. 

    Beberapa warganet menyampaikan pujian dan harapannya dalam kolom komentar. “Barakallahufiikum. Bapak wapres dan jajarannya, semoga amanah, sehat dalam bimbingan dan lindungan Allah Ta’ala. Demi kemajuan dan kejayaan NKRI.. aamiin,” ujar @abiemiftah.

    “Mantap Bapak Mas Gibran, semoga Indonesia Emas terwujud. Aamiin yaa Robbal’alamin,” tulis @juremirahma7520.

    Pidato Gibran, yang disampaikan pada acara penutupan Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2024 di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Kamis (7/11/2024), menekankan pentingnya sinergi dan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah. 

    Ia meminta agar seluruh unsur forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) di Indonesia menanggalkan egosektoral demi mempercepat pembangunan nasional.

    “Kita harus kompak, tidak ada lagi egosektoral. Forkopimda dan kepala-kepala daerah ini terutama harus kompak dengan kabupaten, kota sekitarnya,” kata Wapres Gibran.

    Dalam pidatonya, Gibran juga mengingatkan para pemimpin daerah yang hadir dalam rakornas adalah orang-orang terpilih yang memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola negara sebesar Indonesia. “Kita perlu kerja sama tim,” tegasnya di hadapan peserta.

  • KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Pihak Korporasi pada Kasus Bansos Presiden 2020

    KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Pihak Korporasi pada Kasus Bansos Presiden 2020

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku penyidik membuka peluang untuk menetapkan tersangka korporasi dalam dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Presiden pada pandemi Covid-19 pada 2020. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan, lembaganya masih membuka peluang untuk meminta pertanggungjawaban dari pihak individu tambahan maupun korporasi terkait dengan kasus tersebut. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK sebelumnya telah menetapkan seorang tersangka dari pihak swasta yaitu Direktur Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren.

    “Seandainya itu ada korporasi yang terlibat dan menikmati yang digunakan secara aktif untuk mengambil keuntungan dengan secara melawan hukum, itu kita akan tetapkan sebagai tersangka termasuk tambahan tersangka individu,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Minggu (10/11/2024). 

    Meski demikian, Tessa menyebut penetapan individu tambahan atau korporasi sebagai tersangka harus dilakukan berdasarkan mekanisme gelar perkara atau expose. 

    Adapun sejauh ini KPK telah memeriksa berbagai saksi terkait dengan kasus yang diduga merugikan keuangan negara itu. Contohnya, pada pekan ini, Kamis (7/11/2024), penyidik memeriksa dua orang swasta yaitu Direktur Utama PT Anomali Lumbung Artha Teddy Munawar serta Direktur PT Inkubisc Steven Kusuma. 

    Keduanya dimintai konfirmasi atas dokumen yang disita oleh penyidik KPK, terkait dengan spesifikasi barang bansos termasuk harga beli dari supplier dan harga jualnya ke Kementerian Sosial (Kemensos). 

    Tessa enggan memerinci lebih lanjut soal materi pemeriksaan terhadap dua orang saksi itu. Namun, dia memastikan penyidik mendalami harga beli dan harga jual bansos itu karena adanya indikasi ketidakwajaran harga. 

    “Tentunya kalau wajar kan tidak mungkin ada perkara pidana yang ditangani oleh KPK, pastinya akan ada selisih baik itu kemahalan yang juga akan dihitung oleh teman-teman yang menghitung perhitungan kerugian negara ya,” ungkap pria yang juga merupakan penyidik pada kasus tersebut. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK menduga terdapat 6 juta paket bansos Presiden yang diduga dikorupsi pada pandemi Covid-19 lalu. Total 6 juta paket itu terdiri dari paket yang disalurkan pada tahap 3, 5 dan 6. Terdapat 2 juta paket sembako di masing-masing tahap. 

    Alat bukti kasus tersebut ditemukan ketika KPK melakukan penyidikan pada kasus suap pengadaan bansos Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

    Pada kasus bansos presiden, KPK menyebut potensi kerugian keuangan negara yang ada mencapai sekitar Rp250 miliar. Penyidik menduga kerugian keuangan negara itu terjadi saat pengadaan bansos presiden 2020 lalu di wilayah Jabodetabek. 

    Mengenai perincian proyeknya, Tessa menyebut nilai proyek bansos presiden itu sekitar Rp900 miliar dari anggaran Kementerian Sosial (Kemensos).  

    “Untuk nilai kontraknya sendiri totalnya sekitar Rp900 miliar untuk tiga tahap ya, sekitar segitu,” ungkap Tessa pada keterangan terpisah.

  • Orangtua Murid Harap KJP Tetap Ada Meski Sekolah Swasta di Jakarta Digratiskan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 November 2024

    Orangtua Murid Harap KJP Tetap Ada Meski Sekolah Swasta di Jakarta Digratiskan Megapolitan 9 November 2024

    Orangtua Murid Harap KJP Tetap Ada Meski Sekolah Swasta di Jakarta Digratiskan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dian (41) warga Kramat Pulo, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, berharap tetap mendapatkan bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk membeli buku dan seragam jika sekolah swasta gratis diterapkan Juli 2025.
    Dian memiliki dua orang anak. Anak sulungnya duduk di kelas 9 di SMEA Sekolah Menengah Ekonomi Atas (swasta) dan anak keduanya kelas 6 Sekolah Dasar Negeri (SDN).
    “Maunya KJP tetap ada, harus ada. Kan itu kan buat kita beli-beli buku, baju seragam,” kata Dian kepada Kompas.com di Jalan Kramat Pulo, Jakarta Pusat, Sabtu (9/11/2024).
    Dian mengatakan, pengeluarannya untuk biaya sekolah cukup banyak. Mulai dari bayar SPP, buku, seragam dan perlengkapan lainnya.
    “Bayaran sekolah (SPP) misalnya mau beli buku, beli apa, bayar lagi. Belum lagi UN, bayar lagi, saya jadi pusing kebanyakan bayar,” kata dia.
    Suami Dian yang hanya bekerja sebagai pedagang dan tidak mendapatkan penghasilan tetap. Sebab itu, Dian membantu dengan berjualan bersama adik kandungnya.
    “Suami wiraswasta, namanya pedagang enggak selamanya dapat (penghasilan). Makanya saya bantu adik saya jualan mochi, ya lumayan sehari-hari buat makan, buat jajan, nambah-nambahin,” kata dia.
    Dian mengaku belum mengetahui mekanisme sekolah swasta gratis. Sejauh ini, ia hanya baru mendengar terkait program pendidikan itu dari berita dan omongan mulut ke mulut.
    Terlepas dari itu, Dian menaruh harapan besar kepada pemerintah agar semua program-program selalu mengutamakan rakyat bawah.
    “Baru dengar dari berita saja, dari namanya omongan orang sana sini gitu ya. Mudah-mudahan programnya berjalan,” katanya.
    Pendapat senada juga diutarakan Wulan. Ia mengatakan, KJP harus tetap ada untuk kebutuhan dasar anak-anaknya membeli keperluan sekolah.
    “Ya harus tetap ada kan apalagi kan kasian kalau Bapaknya resign (kena PHK), kan kasian anaknya. Kita (saya) saja usaha dagang-dagang, bantu (suami),” tuturnya.
    Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jakarta Ima Mahdiah menegaskan, program sekolah swasta gratis bukan ditujukan untuk anak-anak dari kalangan keluarga yang mampu.
    Ima menuturkan, program sekolah swasta gratis ini rencananya akan direalisasikan pada Juli 2025 dan menyasar anak-anak dari keluarga tak mampu.
    “Yang harus menjadi catatan bahwa ini (program sekolah swasta gratis) bukan untuk kalangan mampu,” ujar Ima saat ditemui di Gedung DPRD Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024).
    Nantinya, selain biaya sekolah yang gratis, Pemprov akan menambah bantuan sosial berupa perlengkapan sekolah seperti seragam serta buku.
    “Ini hanya untuk yang memang dia terdaftar sebagai golongan yang tidak mampu, misal satu sekolah kuota 200, 100 orang yang dibiayai Pemda, itu yang akan diberikan,” paparnya.
    Mekanisme pemberian bantuan sosial perlengkapan sekolah itu masih dievaluasi apakah nanti berupa uang atau barang.
    “Mekanismenya masih dievaluasi terus, tapi kalau saran saya tetap pakai kartu, uangnya dialokasikan untuk seragam dan alat sekolah, enggak dipakai untuk yang lain,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Orangtua Murid Harap KJP Tetap Ada Meski Sekolah Swasta di Jakarta Digratiskan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 November 2024

    Program Sekolah Swasta Gratis Dikhawatirkan Tak Bisa untuk Beli Keperluan Belajar Megapolitan 9 November 2024

    Program Sekolah Swasta Gratis Dikhawatirkan Tak Bisa untuk Beli Keperluan Belajar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tidak semua warga
    kelas menengah ke bawah
    di Jakarta rupanya mendukung program sekolah swasta gratis. Ada hal yang menghantui mereka.
    Seorang ibu rumah tangga yang tinggal di permukiman padat penduduk Kramat Pulo Dalam, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat bernama Dian (41) misalnya.
    Ia sebenarnya lebih memilih agar program Kartu Jakarta Pintar (
    KJP
    ) dilanjutkan dibandingkan anggarannya dialihkan ke program sekolah swasta gratis.
    “Saya maunya sih KJP tetap ada, harus tetap ada,” ungkap Dian saat dijumpai
    Kompas.com
    di sela aktifitasnya, Sabtu (9/11/2024). 
    Sebab, program KJP tidak hanya membiayai aktifitas akademis anak saja, melainkan juga membiayai keperluan buku dan seragam sekolah, bahkan bisa digunakan untuk tambahan pemenuhan gizi anak.
    Hal senada juga diucapkan ibu rumah tangga lain bernama Wulan (42). Ia berpendapat, program sekolah gratis dikhawatirkan tidak bisa memenuhi kebutuhan anak akan keperluan sekolah.
    Wulan sungguh merasa keberatan apabila pemerintah hanya membiayai akademis saja, tetapi tidak dengan keperluan sekolah anak.
    “Apalagi saya, bapaknya (suami) kena PHK. Kasihan anak saya. Saya ini bantu suami dengan dagang-dagang,” ujar Wulan. 
    Pilihan kembali bekerja pun sulit bagi Wulan dan sang suami. Pasalnya mereka terbentur dengan aturan banyak perusahaan soal batas atas usia kerja.
    Dian berharap, kedua anaknya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Ekonomi Atas dan Kelas 6 Sekolah Dasar (SD) tetap mendapatkan KJP.
    “Penginnya berjalan beriringan sih ya,” kata dia.
    Sang suami yang hanya bekerja sebagai pedagang, tidak mendapatkan penghasilan tetap. Sebab itu, Dian membantu dengan berjualan bersama adik kandungnya.
    “Suami wiraswasta, namanya pedagang enggak selamanya dapat (penghasilan). Makanya saya bantu adik saya jualan mochi, ya lumayan sehari-hari buat makan, buat jajan, nambah-nambahin,” kata dia.
    Baik Dian atau Wulan mengaku, belum mengetahui secara persis seluk beluk program sekolah swasta gratis yang diwacanakan akan berlaku pada tahun ajaran baru Juni 2025.
    “Baru dengar dari berita saja, dari namanya omongan orang sana sini gitu ya. Mudah-mudahan programnya berjalan bagus,” kata Dian.
    Diberitakan sebelumnya, Pemprov Jakarta bersama DPRD Jakarta tengah gencar menekankan pentingnya pendidikan yang merata di Jakarta tanpa memandang kelas ekonomi.
    Agar anak-anak, khususnya dari kalangan tak mampu, mendapatkan pendidikan hingga tuntas, Pemprov dan DPRD segera menghadirkan program
    sekolah swasta gratis di Jakarta
    yang rencananya dimulai pada Juli 2025.
    Program ini akan diberikan kepada peserta didik di tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) swasta. 
    Pembahasan mengenai program sekolah swasta gratis ini pun telah berlangsung sejak dua tahun lalu di Komisi E DPRD Jakarta.
    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jakarta Purwosusilo mengatakan, ada bantuan biaya personal dalam program sekolah swasta gratis yang dimulai tahun depan.
    Dalam program tersebut, Pemprov ingin memastikan anak-anak kurang mampu di Jakarta mendapat fasilitas sekolah melalui bantuan sosial.
    “Biaya personalnya untuk beli baju, seragam, sepatu, tas, alat tulis, kami akan berikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu yang menerima KJP,” ucap Purwo saat dikonfirmasi, Selasa (5/11/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemenkeu rilis aturan anggaran dan penggunaan aset kementerian baru

    Kemenkeu rilis aturan anggaran dan penggunaan aset kementerian baru

    Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (ANTARA/HO-Kementerian Keuangan)

    Kemenkeu rilis aturan anggaran dan penggunaan aset kementerian baru
    Dalam Negeri   
    Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 09 November 2024 – 08:05 WIB

    Elshinta.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis aturan mengenai pengelolaan anggaran dan penggunaan aset bagi kementerian/lembaga (K/L) dalam Kabinet Merah Putih, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2024.

    Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi November 2024 di Jakarta, Jumat, menjelaskan PMK itu menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) 139/2024 yang mengamanatkan Kemenkeu untuk menerbitkan peraturan yang mengatur tentang penggunaan aset dan anggaran bagi K/L baru.

    “PMK sudah keluar, yaitu PMK 90/2024 yang diteken 4 November, termasuk di dalamnya mengatur mengenai penggunaan aset, penggunaan anggaran, dan nomor bagian anggaran dari K/L baru,” kata Suahasil.

    Secara paralel, perpres terkait K/L mulai diterbitkan satu per satu. Hal ini menjadi pedoman untuk alokasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang direncanakan akan keluar pada akhir November atau awal Desember 2024. Menurut Suahasil, penyelesaian APBN 2024 terus dilakukan oleh seluruh K/L dengan berpedoman terhadap mekanisme yang diatur dalam PMK 90/2024.

    Program quick wins dari Presiden Prabowo Subianto yang telah masuk dalam APBN 2025 juga akan dikeluarkan dalam bentuk DIPA dan diimplementasikan sejak awal pelaksanaan APBN 2025. Sementara program-program yang masih dalam tahap perencanaan oleh K/L akan dibahas bulan ini, agar bisa dianggarkan dan dilaksanakan mulai awal tahun 2025.

    “Masing-masing K/L sekarang sedang bekerja untuk merumuskan aktivitas dan kegiatannya yang akan dianggarkan dalam APBN 2025 tersebut,” ujar Suahasil.

    Adapun detail PMK 90/2024 mengatur pelaksanaan penggunaan anggaran dan Aset dalam masa transisi untuk TA 2024 dan TA 2025 pada K/L yang mengalami perubahan. Dalam Pasal 2, dijelaskan K/L itu mencakup K/L yang mengalami perubahan nomenklatur, pemisahan, penggabungan, dan yang baru dibentuk.

    Kemudian, Pasal 3 menjelaskan menteri keuangan menetapkan kode bagian anggaran K/L untuk percepatan pelaksanaan anggaran dan penggunaan aset TA 2024 dan TA 2025 K/L yang tercantum dalam Pasal 2. K/L yang mengalami perubahan nomenklatur tetap melaksanakan program/kegiatan pada bagian anggaran yang tercantum dalam DIPA TA 2024.
     

    Bila diperlukan, K/L dapat mengajukan revisi DIPA sesuai ketentuan, dengan batas akhir pengajuan revisi hingga 29 November 2024. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan menyelesaikan revisi paling lama dua hari kerja setelah dokumen lengkap diterima.

    Untuk K/L yang mengalami pemisahan dapat menggunakan DIPA TA 2024 dengan revisi atau memilih pemisahan DIPA. DJA akan menerbitkan surat penunjukan K/L pengampu dalam satu hari setelah aturan diundangkan. K/L pengampu akan menggunakan alokasi anggaran untuk mendanai tugas dan fungsi K/L hasil pemisahan.

    Pengajuan revisi DIPA TA 2024 oleh K/L pengampu juga harus disampaikan paling lambat 29 November 2024, dengan proses penyelesaian dua hari kerja.

    Sementara untuk K/L yang terpisah dengan mekanisme pemisahan anggaran, K/L pengampu dan Kemenkeu akan memetakan program/kegiatan yang relevan sesuai dengan prioritas nasional. Prioritas alokasi anggaran mencakup penyelesaian pekerjaan yang telah dikontrakkan, belanja pegawai, belanja bantuan sosial, bantuan pemerintah, serta sisa uang persediaan. Revisi DIPA untuk K/L hasil pemisahan harus diajukan paling lambat 15 November 2024.

    Untuk K/L yang mengalami penggabungan kan tetap melaksanakan DIPA TA 2024 hingga 31 Desember 2024. Jika ada kebutuhan untuk mengintegrasikan program/kegiatan, revisi DIPA harus dilakukan paling lambat 29 November 2024.

    Sedangkan K/L yang baru dibentuk akan berada di bawah naungan Kementerian Sekretariat Negara atau K/L lain yang ditunjuk oleh DJA atas nama menteri keuangan.

    Untuk K/L yang terpisah dan menerapkan pola keuangan badan layanan umum (BLU) harus menyepakati status satuan kerja yang disampaikan kepada menteri keuangan paling lambat 11 November 2024. Jika kesepakatan tidak tercapai, menteri keuangan akan menetapkan status tersebut. Tarif dan remunerasi yang berlaku sebelum peraturan ini akan tetap digunakan hingga ketentuan baru diterbitkan.

    Sumber : Antara

  • Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Hanya untuk Menengah ke Bawah
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 November 2024

    Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Hanya untuk Menengah ke Bawah Megapolitan 9 November 2024

    Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Hanya untuk Menengah ke Bawah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta tengah gencar menekankan pentingnya pendidikan yang merata di Jakarta tanpa memandang kelas ekonomi.
    Agar anak-anak, khususnya dari kalangan tak mampu, mendapatkan pendidikan hingga tuntas, Pemprov dan DPRD segera menghadirkan program
    sekolah
    swasta gratis di Jakarta yang rencananya dimulai pada Juli 2025.
    Program ini akan diberikan kepada peserta didik di tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) swasta.
    Pembahasan mengenai program
    sekolah swasta gratis
    telah berlangsung sejak dua tahun lalu di Komisi E DPRD Jakarta. Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua DPRD Jakarta Ima Mahdiah.
    Ima menegaskan bahwa anak-anak yang berhak mendapatkan program ini adalah mereka yang berasal dari keluarga tidak mampu.
    “Yang harus menjadi catatan bahwa ini (program
    sekolah swasta gratis di Jakarta
    ) bukan untuk kalangan mampu,” ujar Ima saat ditemui di Gedung DPRD Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024).
    Nantinya, selain biaya sekolah yang gratis, Pemprov akan menambah bantuan sosial berupa perlengkapan sekolah seperti seragam dan buku.
    Dengan bantuan tersebut, anak-anak dari keluarga tak mampu dapat mengenyam pendidikan tanpa memikirkan biaya apa pun.
    Mekanisme pemberian bantuan sosial perlengkapan sekolah itu saat ini masih dievaluasi oleh Pemprov dan DPRD.
    “Mekanismenya masih dievaluasi terus, tapi kalau saran saya tetap pakai kartu, uangnya dialokasikan untuk seragam dan alat sekolah, enggak dipakai untuk yang lain,” imbuh dia.
    Karena sasarannya anak-anak ekonomi kelas menengah ke bawah, klasifikasi sekolah swasta gratis juga perlu dipetakan di kawasan yang padat penduduk.
    Pemprov dan DPRD akan memastikan di kawasan itu tidak banyak orangtua dari kalangan mampu yang menyekolahkan anaknya di sekolah swasta.
    “Pertama, sekolah swasta tersebut memang (berada) di wilayah padat penduduk. Yang kondisi wilayahnya banyak orang susahnya. Yang kedua, tidak ada orang mampu yang sekolah di tempat tersebut, itu yang jadi prioritas,” ucapnya.

    Ima menuturkan, klasifikasi sekolah swasta akan dipetakan sesuai tingkatan atau grade sekolah.
    Sekolah
    swasta “high class” dipastikan tak ikut kerja sama.
    Terlepas dari itu, sekolah swasta yang bekerja sama dengan Pemprov Jakarta terkait program ini harus bisa menjamin setiap anak mendapat pendidikan yang adil.
    “Walaupun anak tersebut (sekolah) gratis, tapi harus dapat pendidikan yang layak,” ucapnya.
    Ima juga meminta guru-guru bersikap adil dan tidak membeda-bedakan murid, sekalipun siswa tersebut peserta program sekolah gratis.
    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Jakarta Purwosusilo mengatakan, target pemerintah untuk program sekolah swasta gratis adalah klaster 1 hingga klaster 3, bukan klaser 4 dan 5.
    Sekolah swasta klaster 4 dan klaster 5 yang sudah dinilai sebagai sekolah swasta elite, tidak termasuk dalam program ini.
    Kriteria sekolah swasta yang menjadi target sekolah gratis antara lain bersedia bekerja sama lalu menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat selama tiga tahun terakhir tanpa terputus.
    Kemudian, peserta didik memiliki NIK Jakarta dan jumlah peserta didik di sekolah tersebu minimal 60 orang per satuan pendidikan sesuai regulasi BOS.
    Selain itu, telah terselenggara proses belajar-mengajar tanpa ada kelas yang terputus.
    “Kalau SD berarti kelas 1 sampai 6 ada lengkap. Begitu juga SMP kelas 7 sampai 9 dan SMA atau SMK kelas 10 sampai 12,” kata Purwo.
    DPRD Jakarta dan Pemprov telah menyepakati besaran nilai rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2025 sebesar Rp 91,1 triliun.
    Total anggaran untuk program sekolah swasta gratis dan bantuan biaya perlengkapan sekolah Rp 2,3 triliun.
    Jika dirinci, Rp 1,6 triliun untuk program sekolah swasta gratis di Jakarta dan Rp 700 miliar untuk bantuan perlengkapan sekolah.
    “Anggaran Rp 1,6 triliun, tapi ada tambahan Rp 700 miliar untuk yang itu tadi. Nanti berupa bantuan seragam dan buku-buku itu, mungkin kita sebutnya KJP-nya juga,” ujar Ima.
    Ia mengatakan, anggaran tambahan tersebut harus digunakan untuk kebutuhan pendidikan, seperti pembelian seragam dan alat-alat sekolah.
    Ima tidak ingin KJP disalahgunakan kembali. Sebab temuan di lapangan, KJP malah digunakan untuk membayar cicilan motor, membeli kebutuhan sembako dan sebagainya.
    “Jadi kami lebih memprioritaskan untuk keperluan sekolah,” kata Ima.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jangan Sampai Ketinggalan! Begini Cara Mudah Cek Bansos November 2024!

    Jangan Sampai Ketinggalan! Begini Cara Mudah Cek Bansos November 2024!

    JABAR EKSPRES – Berikut ini merupakan informasi perihal cara cek penerima bansos di November 2024.

    Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memastikan berbagai program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) akan tetap berlanjut demi kesejahteraan rakyat.

    Selain itu, terdapat rencana untuk memberikan bantuan baru bagi lansia berupa kartu khusus yang dapat digunakan untuk mengakses bantuan tertentu.

    Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai tuntas untuk mengetahui informasi perihal cara cek penerima bansos di November 2024.

    BACA JUGA: Cara Cerdas Mengelola Keuangan dan Investasi di Usia 30-an

    Cek Kelayakan Bantuan Sosial November 2024

    Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka berhak menerima bantuan sosial pada bulan November 2024, proses pengecekan dapat dilakukan secara mudah dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui situs Kementerian Sosial. Langkah-langkah berikut akan memandu proses pengecekan kelayakan penerima bantuan:

    Langkah-Langkah Mengecek Kelayakan Bantuan Sosial

    Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id – Situs ini dikelola oleh Kementerian Sosial untuk memfasilitasi pengecekan penerima bantuan.Isi data wilayah tempat tinggal – Masukkan provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, dan desa tempat tinggal sesuai dengan data KTP.Masukkan nama lengkap sesuai KTP – Pastikan data nama sesuai dengan identitas di KTP untuk validasi data penerima bantuan.Isi kode captcha dan klik “Cari Data” – Setelah data terisi lengkap, masukkan kode captcha untuk verifikasi, lalu klik tombol “Cari Data”.Jika Anda memenuhi syarat, nama penerima bantuan, usia, dan jenis bantuan yang diperoleh akan ditampilkan pada layar.

    Jenis-Jenis Bantuan Sosial yang Tersedia

    Berbagai jenis bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat bertujuan untuk meringankan beban hidup, terutama bagi masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah. Berikut adalah jenis bantuan sosial yang disalurkan:

    Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

    BPNT diberikan dalam bentuk pangan senilai Rp200.000 per bulan, yang disalurkan setiap dua bulan sekali. Bantuan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar keluarga penerima manfaat.

    Program Keluarga Harapan (PKH)

    PKH adalah bantuan tunai bersyarat yang bertujuan mengurangi tingkat kemiskinan. Program ini memberikan bantuan kepada keluarga yang memiliki anggota rentan, seperti ibu hamil, anak sekolah, atau penyandang disabilitas. Penyaluran tahap keempat PKH direncanakan berlangsung pada bulan November 2024.

  • Cak Imin Minta Anggaran Bansos Ditambah jadi Rp100 Triliun pada 2025

    Cak Imin Minta Anggaran Bansos Ditambah jadi Rp100 Triliun pada 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) berharap anggaran bantuan sosial (bansos) dapat dinaikkan menjadi Rp100 triliun pada 2025. 

    Menurut Cak Imin, angka tersebut dapat direalisasikan apabila seluruh pihak jajaran Kementerian/Lembaga mengikuti arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan efisiensi dan menutup segala kebocoran anggaran.

    “Presiden dengan tegas berkali-kali menyampaikan kita akan melakukan efisiensi sekaligus dalam satu tarikan nafas menutup segala jenis kebocoran anggaran kita. Kami berharap ini sukses dan paling tidak kita berdoa 2025 ini akan ada tambahan bantuan sosial moga-moga bisa sampai Rp100 triliun,” katanya di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/11/2024).

    Ketum PKB itu menilai apabila pemerintah dapat menggelontorkan bansos yang tinggi dan tepat sasaran. Maka, kemiskinan dan kemiskinan ekstrem akan berkurang dengan signifikan.

    Meski begitu, dia menekankan bahwa sampai saat ini belum ada usulan tambahan anggaran sebesar Rp100 triliun untuk bansos pada 2025. Bertambahnya anggaran bansos itu hanya menjadi harapannya usai ada efisiensi dan tidak ada lagi kebocoran anggaran. 

    Di sisi lain dia mengaku bahwa saat ini anggaran pemerintah untuk pemberian bansos pada tahun mendatang berada dikisaran Rp70 triliun. Sejalan dengan harapan kenaikan anggaran bansos, Cak Imin juga meminta Kepala Daerah melakukan sinkronisasi data dengan Badan Pusat Statistik (BPS).

    Sinkronisasi data, kata Cak Imin, diharapkan agar pemerintah memiliki data tunggal terpadu agar mengetahui jumlah secara pasti pihak yang berhak menerima bansos.

    “Jangan sampai orang yang bukan miskin tapi masuk data miskin. Kami minta kepala daerah melakukan sinkronisasi data dengan BPS, dengan berbagai data yang real sehingga tidak membocorkan bantuan sosial yang tersesat,” pungkas Cak Imin.