Topik: Bantuan Sosial

  • Hore KJP Plus Tahap 2 2024 Segera Cair, Catat Jadwalnya

    Hore KJP Plus Tahap 2 2024 Segera Cair, Catat Jadwalnya

    JABAR EKSPRES – Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II tahun 2024 akan dimulai pada 6 Desember 2024.

    Proses ini dilakukan secara bertahap dan diharapkan dapat membantu ribuan siswa di DKI Jakarta memenuhi kebutuhan pendidikan mereka.

    Baca juga : Deretan Bansos yang Cair di Bulan Desember 2024

    Berdasarkan informasi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, total penerima bantuan pada tahap ini mencapai 523.622 peserta didik.

    Proses Pencairan KJP Plus Tahap II 2024

    Bagi siswa yang sudah terdaftar sebagai penerima KJP Plus, dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing.

    Sementara itu, penerima baru harus menunggu proses administrasi berupa:

    Pembukaan rekening di Bank DKI, Pencetakan buku tabungan dan kartu ATM, Penyerahan buku tabungan dan ATM, serta Pemindahbukuan dana ke rekening penerima.

    Setelah proses tersebut selesai, dana bantuan dapat digunakan sesuai kebutuhan.

    Rincian Besaran Bantuan KJP Plus Tahap II 2024

    Berikut adalah rincian bantuan yang diberikan sesuai jenjang pendidikan:

    1. SD/MIBiaya rutin: Rp 135.000/bulanBiaya berkala: Rp 115.000/bulanTambahan SPP (swasta): Rp 130.000/bulan2. SMP/MTsBiaya rutin: Rp 185.000/bulanBiaya berkala: Rp 115.000/bulanTambahan SPP (swasta): Rp 170.000/bulan3. SMA/MABiaya rutin: Rp 235.000/bulanBiaya berkala: Rp 185.000/bulanTambahan SPP (swasta): Rp 290.000/bulan4. SMKBiaya rutin: Rp 235.000/bulanBiaya berkala: Rp 215.000/bulanTambahan SPP (swasta): Rp 240.000/bulan5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)Biaya rutin: Rp 185.000/bulanBiaya berkala: Rp 115.000/bulan

    Jumlah Penerima KJP Plus Tahap II 2024 per Jenjang Pendidikan

    Distribusi penerima bantuan berdasarkan jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:

    SD/MI: 242.919 peserta didikSMP/MTs: 147.341 peserta didikSMA/MA: 48.876 peserta didikSMK: 83.403 peserta didikPKBM: 1.083 peserta didik

    Baca juga : Bantuan Resmi dari Kemensos Bakal Cair Bulan Desember ini, Cek di Sini

    Manfaat KJP Plus untuk Pendidikan

    KJP Plus tidak hanya membantu siswa memenuhi kebutuhan sekolah, seperti buku dan seragam, tetapi juga memberikan dukungan finansial bagi siswa yang bersekolah di lembaga swasta.

    Dengan pencairan yang dilakukan tepat waktu, program ini diharapkan mampu meningkatkan akses pendidikan bagi seluruh siswa di DKI Jakarta, terutama mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.

  • Cek Bansos PKH Cair Desember 2024 Secara Online, Segini Besarannya

    Cek Bansos PKH Cair Desember 2024 Secara Online, Segini Besarannya

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) akan cair pada Desember 2024 ini untuk keempat kalinya dalam setahun.

    Sebelumnya, bansos PKH tahap 1 dibagikan bulan Januari-Maret, kemudian tahap 2 dan 3 pada April-Juni dan Juli-Oktober. Sementara itu, tahap 4 pada Oktober hingga Desember.

    PKH diberikan untuk membantu masyarakat tidak mampu khususnya dalam aspek kesejahteraan, pendidikan dan kesehatan. PKH kesehatan akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) PKH kepada ibu hamil dan anak balita sebesar Rp3 juta per tahun.

    Untuk pendidikan, pemerintah memberikan anak-anak SD bantuan sebesar Rp900 ribu per tahun, anak SMP Rp1,5 juta per tahun, dan anak SMA Rp2 juta per tahun. Sementara itu, untuk tujuan kesejahteraan, keluarga yang memiliki anggota berusia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas akan menerima Rp2,4 juta per tahun.

    Perincian Bansos PKH

    – Balita usia 0-6 tahun serta ibu hamil dan baru melahirkan masing-masing mendapat Rp 3 juta per tahun atau Rp 750 ribu per tahap.

    – Siswa SD, SMP, dan SMA menerima bantuan sesuai jenjangnya, mulai dari Rp 900 ribu hingga Rp 2 juta per tahun.

    – Lansia berusia 70 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat mendapatkan Rp 2.4 juta per tahun atau Rp 600 ribu per tahap

    (Pemerintah Indonesia membagikan serangkaian bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang membutuhkan.

    Bagi penerima bansos, bisa mengecek secara mandiri dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan yang ada di Kartu Tanpa Penduduk (NIK KTP).

    NIK merupakan data diri berupa 16 digit angka yang ada di KTP setiap warga Indonesia.

    Pengecekan nama penerima bansos dengan NIK KTP bisa dilakukan lewat aplikasi “Cek Bansos”, yang merupakan aplikasi resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos) dan dapat diunduh pengguna Android di Google Play Store.

    Cara Cek Bansos di Aplikasi HP

    1. Pertama, Anda harus mendownload aplikasi Cek Bansos di Google Play Store. Tinggal ketikan Cek Bansos di kolom pencarian, lalu akan muncul Aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial RI.

    2. Kemudian, buka aplikasi lalu akan muncul permintaan untuk akses lokasi. Anda bisa pilih “Izinkan ketika menggunakan apliaksi atau “Izinkan hanya saat ini”

    3. Lalu akan muncul kolom username dan password, jika sudah punya akun Anda bisa login. Jika belum Anda bisa pilih “Buat Akun Baru” pada bagian bawah.

    4. Lakukan pembuatan akun dengan mengisi kolom berikut:

    Nomor Kartu Keluarga

    NIK

    Nama lengkap sesuai KTP

    Provinsi

    Kabupaten/kota

    Kecamatan

    Kelurahan/desa

    Alamat sesuai KTP

    RT dan RW

    Nomor Ponsel

    Alamat e-mail

    Masukan alamat email kembali

    Username

    Password

    Masukan password kembali

    Lampirkan swafoto dan foto KTP

    5. Klik ‘Buat Akun Baru’

    6. Ketika semua data cocok, maka akun otomatis akan dibuat

    7. Jika diminta verifikasi email, cek kotak masuk e-mail yang didaftarakna untuk melakukan tahapan tersebut

    8. Buka ‘Profil’ untuk mengetahui status penerima bansos

    Nanti akan ada keterangan jenis bantuan yang diberikan kepada pengguna. Tertera juga profil keluarga yang juga terdaftar dalam DTKS mulai dari nama, umur, jenis kelamin, dan sanggahan.

    Selain menggunakan aplikasi, pengecekan online dapat dilakukan melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

    Anda tidak perlu menggunakan NIK KTP. Hanya memasukkan wilayah inggal penerima mafaat seperti Provinsi hingga Desa, dan juga memasukkan nama lengkap.

    Kemudian masukan Huruf Kode sesuai dengan yang ditampilkan. Lalu klik “Cari Data”. Sistem secara otomatis akan mencari nama sesuai data yang dimasukkan.

    Jika terdaftar maka akan muncul tabel berupa data bantuan yang diterima. Bagi yang belum menjadi penerima maka akan muncul notifikasi ‘Tidak Terdaftar Peserta/PM’.

    Nah, itu dia cara mengecek bansos secara online lewat HP atau situs. Semoga membantu!

    (fab/fab)

  • Pemerintah umumkan aturan soal PPN dan insentif 2025 minggu depan

    Pemerintah umumkan aturan soal PPN dan insentif 2025 minggu depan

    Kan di tahun ini kan ada PPn BM untuk otomotif, kemudian ada PPN DTP untuk perumahan. Nah ini lagi dimatangkan, seminggu lagi nanti kami umumkan untuk tahun depan

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah berencana mengumumkan sejumlah kebijakan fiskal pada minggu depan, termasuk keputusan mengenai kenaikan PPN dan pemberian insentif kepada para pelaku usaha pada 2025.

    “Kan di tahun ini kan ada PPn BM untuk otomotif, kemudian ada PPN DTP untuk perumahan. Nah ini lagi dimatangkan, seminggu lagi nanti kami umumkan untuk tahun depan,” kata Airlangga Hartarto saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Selasa (3/12) malam.

    Ia menyatakan bahwa juga akan ada sejumlah insentif baru yang diumumkan untuk industri padat karya serta penyesuaian insentif terkait revitalisasi permesinan.

    Pemberian insentif tersebut, lanjutnya, bertujuan untuk meningkatkan daya saing para pemain lama dalam industri padat karya nasional agar tidak kalah dengan pelaku industri padat karya baru yang didukung investasi asing.

    Ia mengatakan bahwa insentif yang nantinya diberikan berfokus pada penguatan dunia usaha, walaupun tidak menutup akan ada insentif untuk meningkatkan daya beli masyarakat selain bantuan sosial (bansos).

    “Daya beli masyarakat kan sudah ada bansos. Jadi, tentu kami akan lihat lagi (apakah perlu ada insentif lain),” imbuhnya.

    Pada Selasa (3/12) sore, Airlangga menyelenggarakan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Kebijakan dan Insentif Fiskal untuk mendorong Perekonomian dan Menarik Investasi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.

    Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Fahri Hamzah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, serta Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo.

    Pada rapat Pembahasan Usulan Program Quick Win di Kementerian di Bidang Perekonomian di Jakarta pada 3 November lalu, Airlangga menyampaikan bahwa pihaknya mengusulkan perpanjangan sejumlah insentif pajak pada tahun depan.

    Insentif pajak yang diusulkan tersebut diantaranya Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP), Pajak Penjualan Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB), serta PPN DTP untuk properti.

    Pewarta: Uyu Septiyati Liman
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bantuan Dengan Dana Pribadi, Boleh Atas Nama Pemberi

    Bantuan Dengan Dana Pribadi, Boleh Atas Nama Pemberi

    GELORA.CO -Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menuai sorotan usai membagikan bantuan sosial kepada warga terdampak banjir di Jakarta Timur. Bantuan tersebut dikemas dalam tas bertuliskan “Bantuan Wapres Gibran” dan “Istana Wakil Presiden”.

    Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno mengkritik langkah tersebut. Ia menegaskan bahwa bantuan yang menggunakan anggaran negara harus disebut sebagai bantuan negara, bukan atas nama pribadi pejabat.

    “Sebaliknya, bantuan dengan dana pribadi boleh disebut atas nama pemberi bantuan,” kata Adi kepada RMOL, Rabu 4 Desember 2024.

    Analis politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu juga menyampaikan bahwa sekadar membagikan bantuan bukan ukuran kinerja yang substansial.

    “Segala sesuatu untuk bantuan sudah tersedia. Yang perlu ditonjolkan adalah langkah terukur seperti mengatasi kemiskinan, pengangguran, dan masalah mendasar lainnya,” ujarnya.

    Menurutnya, Wapres Gibran sebaiknya memanfaatkan forum besar untuk menyampaikan gagasan strategis yang akan dijalankan dalam lima tahun ke depan.

    “Hal ini dinilai lebih penting untuk memperlihatkan arah kebijakan pemerintah secara komprehensif, ketimbang bagi-bagi bantuan yang sebenarnya bisa dilakukan Kementerian Sosial,” pungkasnya

  • Kejelasan PPN 12% dan Insentif Baru Diumumkan Pekan Depan

    Kejelasan PPN 12% dan Insentif Baru Diumumkan Pekan Depan

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah akan menyampaikan kepada publik terkait kepastian kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada pekan depan.

    Hal tersebut dirinya sampaikan di kantor Kemenko Perekonomian usai menggelar Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Kebijakan dan Insentif Fiskal untuk mendorong Perekonomian dan Menarik Investasi, Selasa (3/12/2024).

    “Nanti diumumkan minggu depan,” ujarnya menanggapi pertanyaan media massa soal kepastian PPN 12%.

    Airlangga enggan menyampaikan lebih lanjut soal kapan akan diumumkan. Dirinya juga menyebut masih akan menyampaikan hasil Rakortas kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum hasil kebijakan fiskal diumumkan.

    Rapat tersebut terpantau dihadiri sejumlah menteri seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah.

    Bukan hanya kebijakan fiskal berupa PPN, Airlangga juga menyampaikan bahwa pekan depan akan ada pengumuman sederet insentif yang ditujukan kepada industri padat karya.

    Airlangga menyampaikan insentif seperti PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sektor perumahan dan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) turut menjadi pembahasan Rakortas tersebut.

    “Kan ada PPnBM untuk otomotif, kemudian ada PPN untuk perumahan. Nah ini lagi dimatangkan, seminggu nanti kita umumkan untuk tahun depan,” lanjutnya.

    Meski demikian, Airlangga memberikan sinyal akan adanya insentif baru yang disiapkan namun lebih kepada industri padat karya, baik sepatu, furnitur, hingga garmen.

    Sementara terkait rencana insentif untuk daya belli masyarakat, Airlangga menegaskan pemerintah telah memiliki bantuan sosial atau bansos.

    Sebelumnya, saat rapat tersebut usai dan para menteri mulai meninggalkan kantor Airlangga, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memilih bungkam terkait rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% yang rencananya mulai pada 1 Januari 2025.

    Sri Mulyani baru menjawab ketika ditanya soal pembahasan Rakortas tersebut.

    “Nanti Pak Menko [Airlangga Hartarto] saja yang menyampaikan [hasil Rakortas] ya,” ujarnya.

  • Darurat Militer Korea Selatan Berasa Nonton Drakor dan Kuliah Tata Negara

    Darurat Militer Korea Selatan Berasa Nonton Drakor dan Kuliah Tata Negara

    Jakarta

    Pengumuman darurat militer di Korea Selatan (Korsel) oleh Presiden Yoon Suk-yeol pada tanggal 3 Desember 2024 telah mengejutkan dunia. Keputusan ini tidak hanya menggegerkan masyarakat lokal namun juga membuat warganet seluruh dunia.

    Seperti diketahui status darurat militer ini diumumkan Korsel karena ketegangan dengan tetangganya, Korea Utara (Korut) terus meningkat. Korsel terakhir kali mengumumkan darurat militer pada 1987.

    “Untuk melindungi Korea Selatan yang liberal dari ancaman yang ditimbulkan oleh kekuatan komunis Korea Utara dan untuk melenyapkan elemen-elemen anti-negara… Dengan ini saya umumkan darurat militer,” kata Yoon dalam pidato yang disiarkan langsung di televisi kepada rakyat.

    Menanggapi pengumuman tersebut, warga Korsel berdemo di gedung parlemen menentang keputusan tersebut. DPR Korsel pun menolak darurat militer dan meminta Presiden Yoon untuk membatalkan keputusannya.

    Pada perkembangannya Presiden Yoon mengatakan akan mencabut darurat militer dan menarik pasukan dari operasi. Situasi politik Korsel yang mengejutkan ini mencuri perhatian netizen, beberapa merasa seperti sedang menonton episode dramatis dari salah satu serial drama Korea (drakor) favorit mereka.

    “Korea Selatan lagi seru bgt beritanya. Ada darurat militer tiba2. Tentara mau nerobos gedung DPR. DPR membatalkan darurat militer dgn 100% anggota setuju baik koalisi maupun oposisi.Kek drakor anjir!!” kata @puturadar.

    “ngeliat berita di korea serasa nonton drakor tema politik yang ada tikus dzolim nya anjir serem banget.. tapi respect buat semua majelis politik dan rakyat nya kompak menolak darurat militer PLUS SANGAT AMAT SATSET.. bayangin in the past midnight mereka demo,” kata @nononivers.

    “Darurat militer Korea selatan seperti drakor yang sedang di pertontonkan hanya waktu dua jam sudah tamat. Ril drama korea,” ujar @aseprivva.

    “South Korea DPR-nya berfungsi, dan punya banyak partai oposisi yg ngusung Demokrasi. Ditambah rakyatnya melek politik. Lah Indonesia Partai Oposisinya skrg apa cok? 😭
    Oposisi Pemerintahan itu idealnya adalah rakyat, tp rakyat kita dikasih Bansos aja langsung diem wkwk 🥲,” kata @baemonbae.

    “south korea give us kuliah hukum tata negara dan hukum politik in 2 hours 😭 ayo adik” new generation indonesia coba dibaca” itu yaaa,” ujar @byuldalbit.

    (afr/afr)

  • Siap-siap, Ini Daftar Bansos Kemensos yang Cair Desember 2024

    Siap-siap, Ini Daftar Bansos Kemensos yang Cair Desember 2024

  • Video: Kenaikan PPN 12% Diundur, Industri Otomotif Masih Lesu

    Video: Kenaikan PPN 12% Diundur, Industri Otomotif Masih Lesu

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pelaksanaan kenaikan PPN 12% yang harusnya dimulai 1 Januari 2025, diundur setelah mendapat penolakan berbagai kalangan. Menurut Luhut Binsar Panjaitan, pemerintah masih menyiapkan stimulus bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak.

    Selengkapnya dalam program Autobizz CNBC Indonesia, Selasa (03/12/2024).

  • Pj Gubernur Jatim Berikan Bantuan Pipanisasi Air Bersih di Tiga Desa

    Pj Gubernur Jatim Berikan Bantuan Pipanisasi Air Bersih di Tiga Desa

    Pasuruan (beritajatim.com) – Antisipasi bencana alam, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono datangi saluran irigasi yang berada di Kecamatan Pandaan. Kedatangannya ini guna melakukan pengecekan terhadap pekerjaan Dinas PU Sumberdaya Air.

    Sebelumnya pemerintah provinsi sudah melakukan perbaikan terhadap sejumlah saluran air, khususnya yang telah terkena bencana. Tak hanya itu, beberapa pekerjaan seperti rumah rusak dan jalan rusak juga telah dilakukan perbaikan.

    “Selama ini kita sudah melakukan pembangunan, sekarang waktunya melakukan pengecekan dilapangan. Ada banyak pekerjaan yang dilakukan selain memperbaiki saluran air akibat bencana, seperti jalan, dan rumah,” jelasnya.

    Tak hanya itu, Pj Gubernur juga memberikan sejumlah bantuan sosial bagi sejumlah masyarakat yang berada di wilayah Kabupaten Pasuruan. Tak ganya itu, Pj Gubernur Jawa Timur juga memberikan bantuan kepada tiga desa.

    Bantuan tersebut digunakan untuk sarana dan prasarana air bersi di Desa Dayurejo dan Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen. Kemudian satu desa lainnya yakni Desa Ngadimulyo, Kecamatan Sukorejo.

    Dari tiga desa terbut bantuannya beragam, mulai dari pipanisasi air bersih, pembangunan pompa bak hidram, dan pembangunan instalasi pengelolaan air sederhana. “Bantuan ini sudah biasa dan PU sudah sangat baik dalam menjalankan tugasnya,” tutup Adhi. (ada/kun)

  • Pernah Naik pada 2022, Ini Alasan Pemerintah Akan Naikkan PPN Jadi 12 Persen

    Pernah Naik pada 2022, Ini Alasan Pemerintah Akan Naikkan PPN Jadi 12 Persen

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah sudah berencana menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Sebelumnya, PPN sudah mengalami kenaikan dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022.

    Kenaikan PPN tersebut menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat. Sebagian mendukung dan sebagian lainnya mengkritiknya.

    Sebenarnya apa yang melatarbelakangi kenaikan PPN dan apa dampaknya bagi masyarakat? Berikut ini penjelasannya.

    Peraturan Pemerintah Terkait PPN
    Rencana kenaikan PPN dimulai pada 2021 setelah pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 29 Oktober 2021. UU HPP mengubah beberapa UU mengenai Perpajakan seperti UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU PPN, dan UU Cukai.

    Usulan kenaikan PPN berasal dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang saat itu dipimpin oleh Sri Mulyani yang kemudian diajukan kepada Komisi XI DPR. Setelah melewati proses yang panjang, DPR kemudian menerima dan mengesahkan UU HPP. Salah satu aturan yang berlaku setelah pengesahan UU HPP adalah kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022 dan direncanakan kembali naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

    Tujuan Kenaikan PPN
    Kenaikan PPN bertujuan untuk menaikkan jumlah pemasukan negara melalui pajak. Pada 2021, Sri Mulyani menuturkan melalui kenaikan PPN diharapkan penerimaan pajak pada 2022 dapat meningkat. Ketika itu, diproyeksikan penerimaan pajak antara Rp 1.499 triliun hingga Rp 1.528 triliun atau tumbuh sebesar 8,37 persen hingga 8,42 persen.

    Realitanya pada akhir Desember 2022, Kemenkeu mencatat penerimaan pajak tahun tersebut meningkat pesat dan melewati dari target proyeksi awal, yaitu sebanyak Rp 2.034 triliun. Jumlah tersebut tumbuh sebanyak 31,4 persen, jika dibandingkan dengan 2021 yang mendapatkan penerimaan pajak sebanyak Rp 1.547 triliun.

    Dengan adanya rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen per 1 Januari 2025, pemerintah dalam hal ini Kemenkeu memproyeksikan jumlah penerimaan pajak akan sebesar Rp 2.189 triliun pada tahun tersebut. Angka ini tumbuh sekitar 13,9 persen jika dibandingkan dengan outlook penerimaan pajak 2024 sekitar Rp 1.921 triliun.

    Penerapan PPN
    Penerapan PPN diberlakukan pada beberapa objek, seperti:
    – Barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) diserahkan dalam daerah pabean oleh pengusaha kena pajak (PKP).
    – Mengekspor BKP dan/atau JKP yang dilakukan oleh PKP.
    – Mengimpor BKP dan/atau pendayagunaan JKP tak berwujud berasal dari di luar daerah pabean.

    Aktiva yang diserahkan oleh PKP yang pada awal mulanya tidak ditujukan untuk diperjualbelikan, asalkan PPN yang dibayarkan pada proses perolehannya dapat dikreditkan.

    BKP dalam hal ini diartikan sebagai barang-barang yang memiliki wujud dan sifat barang bergerak atau tidak bergerak serta barang tidak berwujud. Barang berwujud, seperti mobil, komputer, dan ponsel, sementara barang tidak berwujud berupa hak paten, aplikasi, dan lisensi.

    JKP tidak berwujud meliputi layanan menonton siaran film atau mendengarkan musik berbasis aplikasi atau web.

    Skema Kenaikan PPN di Indonesia
    Pemerintah Indonesia telah merencanakan kenaikan tarif PPN dalam dua tahap sebagai bagian dari reformasi perpajakan. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021, kenaikan pertama pada 1 April 2022, mengubah tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen, dan tahap kedua direncanakan pada 1 Januari 2025, tarif PPN akan meningkat menjadi 12 persen.

    Kebijakan tersebut dirancang secara bertahap untuk memberi waktu kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk menyesuaikan harga barang dan sistem pembayaran pajak.

    Sebagai bagian dari implementasi kebijakan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaksanakan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat dan pelaku usaha, termasuk UKM, agar mereka bisa menyesuaikan sistem pelaporan dan pembayaran pajak dengan tarif yang baru.

    Barang dan jasa esensial, seperti sembako, kesehatan, pendidikan, dan jasa keuangan, tetap bebas dari PPN, untuk menjaga daya beli masyarakat. Di samping itu, pemerintah juga menyiapkan bansos dan insentif sektor untuk membantu mengurangi dampak kenaikan tarif PPN pada masyarakat berpendapatan rendah serta sektor usaha yang terdampak, seperti pariwisata dan barang konsumsi.

    Untuk memastikan kebijakan berjalan dengan baik, pemerintah akan melakukan evaluasi dan monitoring secara berkala. Pemantauan ini akan dilakukan untuk menilai dampak sosial dan ekonomi dari kenaikan PPN, serta untuk mengidentifikasi sektor atau kelompok yang mungkin paling terdampak. Pemerintah juga akan memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi pelaporan dan pembayaran PPN.

    Dampak Kenaikan PPN di Indonesia
    1.  Dampak bagi pemerintah
    Kenaikan PPN menjadi 12 persen dapat memberikan tambahan pemasukan bagi pemerintah untuk mendanai berbagai program penting, seperti pembangunan jalan, sekolah, rumah sakit, dan program pengentasan kemiskinan. Dengan pemasukan yang lebih besar dari pajak ini, pemerintah juga bisa lebih mudah mengurangi utang negara dan menjaga keuangan tetap stabil.

    2. Dampak bagi masyarakat
    – Kenaikan PPN bisa memicu inflasi
    Saat PPN naik 1 persen, harga barang dan jasa juga ikut naik, meskipun kenaikannya tidak langsung sebesar itu. Menurut studi Ernst & Young, kenaikan 1 persen PPN biasanya meningkatkan inflasi sedikit di bawah 1 persen. Akibatnya, masyarakat harus membayar lebih untuk barang dan jasa, sehingga daya beli mereka berkurang.

    – Daya beli masyarakat menurun
    Karena harga naik, banyak orang mulai mengurangi belanja mereka. Sebagian besar memilih menabung daripada membeli barang. Ini membuat konsumsi rumah tangga, yang biasanya menjadi pendorong utama ekonomi Indonesia, jadi lebih lambat. Pada 2023, konsumsi rumah tangga menyumbang sekitar 53 persen dari total ekonomi, jadi penurunan ini cukup mengkhawatirkan.

    – Pertumbuhan ekonomi melambat
    Jika daya beli turun dan konsumsi rumah tangga melemah, aktivitas ekonomi pun akan berkurang. Hal ini bisa memengaruhi sektor perdagangan dan membuat ekonomi secara keseluruhan berjalan lebih lambat.

    3. Dampak pada dunia usaha
    Pelaku usaha perlu menyesuaikan harga jual atau menyerap sebagian kenaikan biaya agar tetap kompetitif saat PPN 12 persen diterapkan. Sektor jasa konsumsi, elektronik, dan otomotif menjadi yang paling terdampak. Selain itu, perusahaan juga harus lebih kreatif dalam strategi pemasaran untuk menarik konsumen yang semakin selektif.

    Penundaan PPN 12 Persen
    Baru-baru ini Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan sinyal pemerintah akan menunda kenaikan PPN 12 persen.

    “Ya, hampir pasti diundur,” ujar Luhut di Jakarta, Rabu (27/11/2024).

    Menurut Luhut, keputusan untuk menunda kenaikan PPN ini diambil karena pemerintah berencana memberikan stimulus atau insentif terlebih dahulu kepada masyarakat. Stimulus akan diberikan khususnya kepada masyarakat kelas menengah, melalui bantuan sosial (bansos).

    “PPN 12 persen harus diundur karena sebelum itu, pemerintah harus memberikan dahulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya terpuruk,” kata Luhut.

    Luhut menjelaskan bansos yang akan diberikan bukan berupa bantuan langsung tunai (BLT), melainkan subsidi energi ketenagalistrikan.