ANTARA – Menteri Sosial Saifullah Yusuf menerima kunjungan Wakil Menteri Bumn Kartika Wirjoatmodjo di Kantor Kemensos Jakarta, Kamis (5/12). Keduanya mendiskusikan penguatan program perlindungan sosial, salah satunya perihal penyaluran bansos pada 2025.
(Sanya Dinda Susanti/Suci Nurhaliza/Arif Prada/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Topik: Bantuan Sosial
-

Mensos bertemu Wamen BUMN perkuat program perlindungan sosial
-

Respon Kapolri Jenderal Listyo Sigit ditanya soal isu Parcok
Kapolri Jenderal Listyo Sigit enggan menjawab pertanyaan yang dilontarkan wartawan terkait isu Partai Cokelat alias Parcok dengan dalih bahwa dirinya bukan orang partai, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024). Foto: Rama Pamungkas
Respon Kapolri Jenderal Listyo Sigit ditanya soal isu Parcok
Dalam Negeri
Editor: Nandang Karyadi
Kamis, 05 Desember 2024 – 17:07 WIBElshinta.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menolak merespon tudingan adanya ‘Partai Cokelat’ (Parcok) yang diisukan ‘bermain’ dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Parcok mengacu pada dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam Pilkada 2024.
Listyo enggan menjawab pertanyaan yang dilontarkan wartawan terkait isu tersebut dengan dalih bahwa dirinya bukan orang partai.
“Tanyakan ke partai-lah, saya kan bukan dari partai,” ujar Listyo singkat di Mabes Polri, Kamis (5/12/2024).
Dugaan keterlibatan ‘Parcok’ dihembuskan sejumlah pihak terutama para politisi PDIP dalam berbagai kesempatan.
Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus mengatakan, pihaknya menemukan adanya dugaan keterlibatan ‘Parcok’ di sejumlah daerah saat Pilkada 2024, terutama di Jawa Tengah.
“Rekan-rekan wartawan, mulai hari ini bisa menyebut Jawa Tengah bukan sebagai kandang banteng lagi. Tapi sebagai kandang bansos dan parcok,” ujar Deddy Sitorus dalam jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Terbaru, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengungkapkan, bahkan partainya telah membentuk tim khusus yang fokus mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang, termasuk keterlibatan Parcok di beberapa daerah.
“Untuk mempersoalkan berbagai anomali yang terjadi baik itu di Banten, Sumut, Jateng, maupun juga di beberapa wilayah lainnya seperti Sulut. Penggunaan parcok itu sangat-sangat masif bahkan sangat masuk ke tempat-tempat (ibadah) gereja,” kata Hasto, dalam konferensi pers di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024).
Penulis: Rama Pamungkas/Ter
Sumber : Radio Elshinta
-

422 Buruh Rokok di Kota Blitar Terima BLT Rp300 Ribu
Blitar (beritajatim.com) – Sebanyak 422 buruh pabrik rokok mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) dari Pemkot Blitar. Masing-masing buruh mendapatkan BLT senilai Rp300 ribu.
Ini merupakan penyaluran BLT dari Pemkot Blitar tahap IV. Penyalurannya pun langsung ke rekening bank masing-masing penerima yang sebelumnya telah didata oleh petugas.
“Bantuan BLT dan bantuan sarana usaha mandiri diberikan untuk meningkatkan motivasi para penerima manfaat agar semangat dalam bekerja,” terang Sad Sasmintarti, Kepala Dinas Sosial Kota Blitar, Kamis (5/12/2024).
Selain memberikan bantuan BLT, Dinsos Kota Blitar juga memberikan bantuan sarana usaha mandiri untuk 7 orang penerima, berupa kompor gas, wajan, teflon dan lainnya. Bantuan ini pun diharapkan bisa meringankan beban buruh pabrik di tengah mahalnya kebutuhan pokok seperti saat ini.
“Ini merupakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk buruh pabrik rokok dan bantuan sarana usaha mandiri bagi warga penerima manfaat program keluarga harapan (PKH),” imbuhnya.
Sementara itu, Walikota Blitar, Santoso mengatakan pemberian bantuan sosial baik berupa uang tunai maupun bantuan alat ini untuk memberikan dorongan dan semangat para penerima manfaat untuk giat bekerja.
Santoso menjelaskan penyaluran bantuan kali ini diberikan untuk jatah bulan Oktober sampai Desember 2024. Setiap bulan nya masing-masing KPM buruh pabrik rokok menerima bantuan sebesar Rp300 ribu.
“Semoga dengan diberikannya bantuan ini seluruh pekerja atau buruh rokok dapat bekerja dengan maksimal dan dapat meringankan beban kebutuhannya sehari-hari,” kata Santoso. [owi/beq]
-

Cara Cek Bansos PKH Cair Desember 2024, Secara Online dari HP
Jakarta –
Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) yang keempat tahun ini akan cair pada Desember 2024. Hal ini sudah ditunggu banyak orang. Inilah cara mengeceknya.
Dilansir dari Portal Informasi Indonesia, Bansos PKH dicairkan 4 tahap dalam setahun. Bansos PKH tahap 1 dibagikan bulan Januari-Maret, kemudian tahap 2 pada April-Juni dan tahap 3 pada Juli-Oktober. Terakhir, ada tahap 4 pada Oktober hingga Desember.
PKH diberikan untuk membantu masyarakat tidak mampu khususnya dalam aspek kesejahteraan, pendidikan dan kesehatan. Kita bisa mengeceknya secara online langsung dari smartphone, baik via website atau aplikasi. Inilah caranya:
1. Cara Cek Bansos PKH via WebsiteBuka browser dan kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.Isi kolom-kolom yang tersedia, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa tempat tinggal.Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan yang tertera pada KTP.Pada halaman tersebut, akan muncul kolom untuk mengisi kode verifikasi yang terdiri dari angka dan huruf. Ketikkan kode yang tertera pada gambar.Setelah mengisi semua kolom dengan benar, klik tombol Cari Data untuk melanjutkan pengecekan.Jika data yang dimasukkan sesuai, akan muncul informasi terkait status penerima bansos PKH, termasuk jumlah nominal bantuan yang diterima.2. Cara Cek Bansos PKH via AplikasiPertama, instal aplikasi Cek Bansos yang ada di Google Play Store untuk perangkat Android.Setelah aplikasi terpasang, buka aplikasi Cek Bansos.Pilih Buat Akun untuk membuat akun baru. Isi kolom yang diperlukan dengan data diri lengkap, seperti nama lengkap, nomor NIK, alamat lengkap, email aktif, dan password yang akan digunakan.Pada tahap ini, unggahlah foto swafoto (selfie) dan foto KTP. Pastikan foto yang diunggah jelas dan memenuhi persyaratan yang diminta.Setelah melengkapi semua kolom dan mengunggah foto, klik Buat Akun Baru untuk menyelesaikan proses pendaftaran.Jika diminta untuk melakukan verifikasi email, buka kotak masuk email yang digunakan untuk mendaftar dan klik link verifikasi yang diterima.Setelah akun berhasil dibuat, buka menu Profil untuk melihat apakah sudah terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan mengetahui status serta nominal bantuan yang diterima.Nominal Bansos PKH Desember 2024
Dikutip dari Kementerian Sosial RI, bansos PKH diberikan kepada ibu hamil, keluarga dengan anak usia sekolah, disabilitas berat, lanjut usia 60 tahun ke atas, dan korban pelanggaran HAM berat. Berikut ini rincian nominal bansos yang diterima masing-masing kategori:
Ibu hamil/nifas: Rp 750.000/tahap atau Rp 3.000.000/tahunAnak usia dini/balita: Rp 750.000/tahap atau Rp 3.000.000/tahunLansia: Rp 600.000/tahap atau Rp 2.400.000/tahunPenyandang disabilitas: Rp 600.000/tahap atau Rp 2.400.000/tahunAnak sekolah SD: Rp 225.000/tahap atau Rp 900.000/tahunAnak sekolah SMP: Rp 375.000/tahap atau Rp 1.500.000/tahunAnak sekolah SMA: Rp 500.000/tahap atau Rp 2.000.000/tahunKorban pelanggaran HAM berat: Rp 2.700.000/tahap atau Rp 10.800.000/tahun
(fay/afr)
-

Jangan Paksakan Penaikan PPN
BESAR kemungkinan penaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% akan diberlakukan oleh pemerintah mulai 1 Januari 2025. Kado pada awal tahun itu mesti diterima masyarakat meski daya beli terus menurun sepanjang 2024.
Hingga kini, belum ada pembicaraan antara pemerintah dan DPR untuk merevisi UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang menjadi dasar hukum penaikan PPN itu. Apalagi pada 6 Desember 2024, DPR memasuki masa reses dan baru akan kembali bersidang pada Januari tahun depan.
Artinya, hanya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang dapat dikeluarkan Presiden jika pemerintah ingin membatalkan rencana penaikan PPN itu. Namun, pertanyaannya, ada situasi kegentingan memaksa apa sehingga perppu harus diterbitkan? Sepertinya opsi itu pun tak akan diambil Presiden mengingat penaikan PPN ada dasar hukumnya.
Jika menilik UU No 62/2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2025, dapat dipandang wajar jika pemerintah tetap menaikkan PPN. Bagaimana tidak? Dengan rencana belanja senilai Rp3.621,3 triliun pada tahun depan, pemerintah hanya punya duit sebesar Rp3.005,1 triliun. Artinya, ada defisit sebesar Rp616,19 triliun yang mesti ditalangi.
Kalau bukan berutang, pilihannya efisiensi dan pungutan negara yang mesti ditambah buat menalanginya. Dari perincian Perpres No 201/2024 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2025, terlihat jelas pemerintah memilih ingin menambah pendapatan negara ketimbang berutang. Dengan pemberlakuan PPN sebesar 12%, pemerintah menargetkan penerimaan PPN dalam negeri Rp609,04 triliun. Target PPN itu naik 23,4% dari tahun sebelumnya, yakni Rp493,3 triliun.
Jelas tambahan PPN itu masih belum mampu menutupi besaran defisit APBN. Karena itu, siap-siap saja pemerintah akan menambah pungutan pajak lainnya, termasuk cukai.
Terbitnya Perpres pada 30 November 2024 itu sekaligus menandai sikap pemerintah yang tetap akan jalan terus dengan menaikkan tarif PPN meski penolakan dari masyarakat dan dunia usaha terus menguat.
Pemerintah berdalih tergerusnya daya beli masyarakat yang diperparah oleh tambahan penaikan PPN itu akan diganjal dengan guyuran bansos dan PPNBM (pajak pertambahan nilai dan bea masuk) yang ditanggung negara. Tak cuma itu, insentif, utamanya untuk industri padat karya, juga tengah disiapkan pemerintah.
Namun, itu hitung-hitungan versi pemerintah. Masyarakat yang kini banyak yang sudah turun kelas, dari menengah menjadi menuju menengah dan rentan miskin, tentu juga punya hitung-hitungan sendiri.
Saat pendapatan tak berubah atau hanya naik tak sampai 10% pada tahun depan, masyarakat mesti menghadapi kenaikan berbagai harga barang dan jasa. Dunia usaha pun akan kelimpungan karena barang dan jasa mereka banyak yang tak laku akibat harganya naik.
Pemerintah tentu belum lupa, data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut jumlah kelas menengah pada 2024 tinggal 47,85 juta jiwa, melorot jika dibandingkan dengan periode prapandemi covid-19 pada 2019 yang mencapai 57,33 juta jiwa. Artinya, sebanyak 9,48 juta warga kelas menengah turun kelas dalam lima tahun terakhir.
Penurunan itu tentu berdampak pada pengurangan kontribusi kelas menengah terhadap konsumsi domestik. Pangsa konsumsi mereka turun dari 45,6% pada 2018 menjadi hanya 40,3% pada 2023.
Jika banyak anggota masyarakat yang turun kelas, bagaimana negara bisa mendapat kenaikan pendapatan lewat penaikan PPN? Pemerintah tentu mesti memikirkan dampak penurunan konsumsi tersebut. Apalagi BPS mencatat ekonomi kuartal III 2024 hanya mampu tumbuh 4,94% secara tahunan, anjlok dari 5,05% pada kuartal II 2024. Itu semua diakibatkan turunnya konsumsi masyarakat yang selama ini jadi tumpuan utama pertumbuhan ekonomi nasional.
Dengan berkaca dari semua itu, sebenarnya simpel saja jalan keluarnya. Ketimbang memaksakan penaikan PPN yang berdampak langsung pada daya beli masyarakat, lebih baik pemerintah memangkas pengeluaran yang bukan prioritas. Belanja-belanja besar yang bersifat jangka panjang sebaiknya ditunda dulu di tengah anggaran yang pas-pasan. Gunakan anggaran yang ada buat menyelesaikan persoalan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Mimpi indah tentu dibolehkan, tapi hidup di atas realitas itu kewajiban.
BESAR kemungkinan penaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% akan diberlakukan oleh pemerintah mulai 1 Januari 2025. Kado pada awal tahun itu mesti diterima masyarakat meski daya beli terus menurun sepanjang 2024.
Hingga kini, belum ada pembicaraan antara pemerintah dan DPR untuk merevisi UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang menjadi dasar hukum penaikan PPN itu. Apalagi pada 6 Desember 2024, DPR memasuki masa reses dan baru akan kembali bersidang pada Januari tahun depan.
Artinya, hanya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang dapat dikeluarkan Presiden jika pemerintah ingin membatalkan rencana penaikan PPN itu. Namun, pertanyaannya, ada situasi kegentingan memaksa apa sehingga perppu harus diterbitkan? Sepertinya opsi itu pun tak akan diambil Presiden mengingat penaikan PPN ada dasar hukumnya.
Jika menilik UU No 62/2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2025, dapat dipandang wajar jika pemerintah tetap menaikkan PPN. Bagaimana tidak? Dengan rencana belanja senilai Rp3.621,3 triliun pada tahun depan, pemerintah hanya punya duit sebesar Rp3.005,1 triliun. Artinya, ada defisit sebesar Rp616,19 triliun yang mesti ditalangi.
Kalau bukan berutang, pilihannya efisiensi dan pungutan negara yang mesti ditambah buat menalanginya. Dari perincian Perpres No 201/2024 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2025, terlihat jelas pemerintah memilih ingin menambah pendapatan negara ketimbang berutang. Dengan pemberlakuan PPN sebesar 12%, pemerintah menargetkan penerimaan PPN dalam negeri Rp609,04 triliun. Target PPN itu naik 23,4% dari tahun sebelumnya, yakni Rp493,3 triliun.
Jelas tambahan PPN itu masih belum mampu menutupi besaran defisit APBN. Karena itu, siap-siap saja pemerintah akan menambah pungutan pajak lainnya, termasuk cukai.
Terbitnya Perpres pada 30 November 2024 itu sekaligus menandai sikap pemerintah yang tetap akan jalan terus dengan menaikkan tarif PPN meski penolakan dari masyarakat dan dunia usaha terus menguat.
Pemerintah berdalih tergerusnya daya beli masyarakat yang diperparah oleh tambahan penaikan PPN itu akan diganjal dengan guyuran bansos dan PPNBM (pajak pertambahan nilai dan bea masuk) yang ditanggung negara. Tak cuma itu, insentif, utamanya untuk industri padat karya, juga tengah disiapkan pemerintah.
Namun, itu hitung-hitungan versi pemerintah. Masyarakat yang kini banyak yang sudah turun kelas, dari menengah menjadi menuju menengah dan rentan miskin, tentu juga punya hitung-hitungan sendiri.
Saat pendapatan tak berubah atau hanya naik tak sampai 10% pada tahun depan, masyarakat mesti menghadapi kenaikan berbagai harga barang dan jasa. Dunia usaha pun akan kelimpungan karena barang dan jasa mereka banyak yang tak laku akibat harganya naik.
Pemerintah tentu belum lupa, data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut jumlah kelas menengah pada 2024 tinggal 47,85 juta jiwa, melorot jika dibandingkan dengan periode prapandemi covid-19 pada 2019 yang mencapai 57,33 juta jiwa. Artinya, sebanyak 9,48 juta warga kelas menengah turun kelas dalam lima tahun terakhir.
Penurunan itu tentu berdampak pada pengurangan kontribusi kelas menengah terhadap konsumsi domestik. Pangsa konsumsi mereka turun dari 45,6% pada 2018 menjadi hanya 40,3% pada 2023.
Jika banyak anggota masyarakat yang turun kelas, bagaimana negara bisa mendapat kenaikan pendapatan lewat penaikan PPN? Pemerintah tentu mesti memikirkan dampak penurunan konsumsi tersebut. Apalagi BPS mencatat ekonomi kuartal III 2024 hanya mampu tumbuh 4,94% secara tahunan, anjlok dari 5,05% pada kuartal II 2024. Itu semua diakibatkan turunnya konsumsi masyarakat yang selama ini jadi tumpuan utama pertumbuhan ekonomi nasional.
Dengan berkaca dari semua itu, sebenarnya simpel saja jalan keluarnya. Ketimbang memaksakan penaikan PPN yang berdampak langsung pada daya beli masyarakat, lebih baik pemerintah memangkas pengeluaran yang bukan prioritas. Belanja-belanja besar yang bersifat jangka panjang sebaiknya ditunda dulu di tengah anggaran yang pas-pasan. Gunakan anggaran yang ada buat menyelesaikan persoalan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Mimpi indah tentu dibolehkan, tapi hidup di atas realitas itu kewajiban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id(ADN)
-

Berikut Kriteria Penerima Bansos PKH Desember 2024
Jakarta: Bantuan sosial (bansos) dari pemerintah memang penting untuk membantu meringankan beban keluarga yang membutuhkan.
Untuk Desember 2024, Program Keluarga Harapan (PKH) akan kembali memberikan bantuan kepada masyarakat yang memenuhi syarat.
Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh penerima agar bantuan ini bisa diberikan dengan tepat dan sesuai dengan kebutuhan.
Berikut kriteria penerima bansos PKH Desember 2024 seperti dikutip dari laman Indonesia Baik.
Ibu hamil atau menyusui
Keluarga yang memiliki ibu hamil atau menyusui berhak menerima Bansos PKH. Ibu hamil diharapkan memeriksakan kehamilannya secara rutin untuk memastikan kehamilan sehat, sementara ibu menyusui perlu menjaga asupan gizi agar dapat memberikan yang terbaik untuk bayi mereka.
Anak usia 0 hingga 5 tahun
Jika keluarga memiliki anak usia 0 hingga 5 tahun yang belum masuk sekolah dasar, mereka juga berhak mendapatkan bantuan. Pada usia ini, anak membutuhkan perhatian khusus dalam hal gizi dan stimulasi agar tumbuh kembangnya optimal.Anak usia sekolah yang belum menyelesaikan pendidikan
Keluarga dengan anak usia sekolah, baik di tingkat SD, SMP, atau SMA yang belum menyelesaikan pendidikan wajib 12 tahun, juga memenuhi syarat untuk mendapatkan PKH. Bantuan ini bertujuan untuk mendukung anak agar tetap bersekolah dan mendapat pendidikan yang layak.
Keluarga dengan penyandang disabilitas atau lansia di atas 70 tahun
PKH juga diberikan kepada keluarga yang memiliki anggota dengan penyandang disabilitas berat atau lansia yang berusia di atas 70 tahun. Bantuan ini bertujuan untuk meringankan kebutuhan hidup mereka yang memerlukan perhatian lebih dalam hal kesejahteraan dan kesehatan
Dengan adanya program PKH, diharapkan keluarga yang memenuhi syarat bisa mendapatkan bantuan yang meringankan beban hidup mereka. Melalui bantuan ini, anak-anak bisa mendapatkan pendidikan yang layak, sementara keluarga juga mendapat dukungan dalam hal kesehatan dan kesejahteraan.
Bagi yang memenuhi kriteria, pastikan semua persyaratan sudah dipenuhi agar bantuan bisa diterima dengan tepat. (Nanda Sabrina Khumairoh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id(ANN)



