Topik: Bantuan Sosial

  • Info Cairkan Dana Bansos KLJ Kartu Lansia Jakarta Tahap 1 Rp900.000 Cair Lagi Tahun 2025

    Info Cairkan Dana Bansos KLJ Kartu Lansia Jakarta Tahap 1 Rp900.000 Cair Lagi Tahun 2025

    JABAR EKSPRES – Inilah informasi mengenai pencairan dana bansos KLJ Kartu Lansia Jakarta tahap 1 Rp900.000 cair di tahun 2025.

    Program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) kembali hadir untuk mendukung kesejahteraan warga lansia di DKI Jakarta pada tahun 2025.

    Bantuan ini diberikan dalam bentuk dana yang dapat dicairkan setiap bulan, dengan total bantuan mencapai Rp900.000 untuk setiap tahapnya.

    Setiap penerima akan mendapatkan Rp300.000 per bulan, yang disalurkan selama 3 bulan setiap tahap.

    Artikel ini akan memberikan informasi lengkap mengenai cara mencairkan dana KLJ, siapa saja yang berhak menerima, dan kapan pencairan dilakukan.

    Kartu Lansia Jakarta (KLJ) adalah program bantuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diperuntukkan bagi warga lansia yang tinggal di Jakarta.

    Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup lansia, dengan memberikan bantuan dana sebesar Rp300.000 setiap bulan, yang disalurkan dalam 3 bulan berturut-turut, total mencapai Rp900.000 per tahap.

    BACA JUGA: Cek Harga iPhone 16 di Indonesia Lengkap dengan Spesifikasi Canggih sehingga Worth to Buy

    BACA JUGA: Bansos PKH Tahap 1 dan BPNT Mulai Disalurkan Hari ini, Cek Nama Anda di Link Ini

    Bantuan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari lansia yang membutuhkan dukungan finansial, terutama mereka yang kurang mampu atau hidup sendiri tanpa dukungan keluarga yang memadai.

    Syarat Penerima Bansos KLJ Tahun 2025

    Untuk menerima bantuan Kartu Lansia Jakarta (KLJ), ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh calon penerima, di antaranya:

    1. Penerima harus tercatat sebagai warga DKI Jakarta yang memiliki identitas resmi.

    2. Bantuan KLJ ditujukan untuk warga lansia berusia 60 tahun ke atas.

    3. Penerima bantuan harus terdaftar dalam database Dinas Sosial DKI Jakarta.

    4. Pastikan calon penerima memiliki KTP atau Kartu Keluarga (KK) yang valid dan terdaftar sesuai data pemerintah.

    Cara Mengecek Status Penerima Bansos KLJ 2025

    Sebelum mencairkan dana KLJ, pastikan Anda terdaftar sebagai penerima bantuan. Berikut adalah cara mudah untuk mengecek status penerimaan:

    -Kunjungi Website Resmi Dinas Sosial DKI Jakarta

    -Masukkan NIK KTP

    -Periksa Hasil Cek

    Sistem akan menampilkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan KLJ. Jika Anda terdaftar, Anda akan mendapatkan informasi tentang jadwal pencairan dan lokasi pencairan dana.

  • Siapkan Dokumen NIK KTP! Segera Cairkan Saldo Dana Rp300.000 Khusus Warga DKI Jakarta

    Siapkan Dokumen NIK KTP! Segera Cairkan Saldo Dana Rp300.000 Khusus Warga DKI Jakarta

    JABAR EKSPRES – Siapkan dokumen NIK KTP! Segera cairkan saldo dana Rp300.000 khusus warga DKI Jakarta untuk bantuan Kartu Lansia Jakarta atau KLJ tahap 1 tahun 2025.

    Bantuan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) kembali cair untuk tahap 1 di bulan Januari 2025 untuk warga lansia di DKI Jakarta.

    Bagi penerima yang sudah terdaftar, kini saatnya mencairkan saldo dana bantuan senilai Rp300.000.

    Program ini bertujuan untuk membantu meringankan kebutuhan hidup lansia yang membutuhkan perhatian ekstra.

    Bagi Anda yang memenuhi syarat, pastikan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan dan segera cairkan dana tersebut.

    Berikut adalah informasi lengkap tentang cara mencairkan saldo KLJ 2025.

    Bantuan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) adalah program yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan dukungan finansial kepada warga lansia yang terdaftar.

    Setiap penerima KLJ akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 yang disalurkan setiap bulan selama satu tahun.

    Biasanya bantuan akan dicairkan secara bertahap dalam empat tahap, setiap tahap penerima akan menerima saldo dana bantuan senilai Rp900.000.

    BACA JUGA: Bansos PKH Tahap 1 dan BPNT Mulai Disalurkan Hari ini, Cek Nama Anda di Link Ini

    BACA JUGA: Cek NIK KTP Menerima Saldo Dana BLT BBM Januari 2025, Mulai Cair dengan Skema ini ke Penerima

    Bantuan ini bertujuan untuk membantu mencukupi kebutuhan pokok lansia yang kurang mampu, serta memastikan mereka tetap mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah.

    Syarat Penerima Bantuan KLJ Tahap 1 Tahun 2025

    Bagi warga DKI Jakarta yang ingin menerima bantuan KLJ tahap 1 tahun 2025, berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

    1. Penerima harus terdaftar sebagai penduduk DKI Jakarta.

    2. Penerima harus berusia 60 tahun ke atas.

    3. Penerima harus terdaftar dalam sistem data yang dimiliki oleh Dinas Sosial DKI Jakarta.

    4. Pastikan nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP Anda terdaftar dengan benar dalam sistem pemerintah.

    Cara Cek Status Penerima KLJ 2025

    Sebelum mencairkan dana, pastikan Anda terdaftar sebagai penerima bantuan KLJ. Berikut adalah cara cek status penerima KLJ melalui sistem online:

    1. Akses situs resmi Dinas Sosial atau portal pemerintahan yang menyediakan informasi tentang penerima KLJ.

  • Bansos PKH dan BPNT 2025 Mulai Cair, Begini Cara Cairkan Saldo Dana di Kantor Pos

    Bansos PKH dan BPNT 2025 Mulai Cair, Begini Cara Cairkan Saldo Dana di Kantor Pos

    JABAR EKSPRES – Simak cara cairkan saldo dana bansos PKH dan BPNT 2025 yang mulai cair Januari 2025 di kantor pos.

    Pencairan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahun 2025 telah dimulai.

    Bagi penerima bantuan yang telah terdaftar, penting untuk mengetahui cara mencairkan saldo dana melalui Kantor Pos.

    Artikel ini akan membahas cara-cara tersebut serta memberikan informasi lengkap terkait proses pencairan dan cara mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan BPNT.

    Bagi Anda yang ingin memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima Bansos PKH dan BPNT 2025, Kemensos (Kementerian Sosial) telah menyediakan aplikasi dan situs web yang memudahkan pengecekan data penerima bansos.

    BACA JUGA: Bansos PKH Tahap 1 dan BPNT Mulai Disalurkan Hari ini, Cek Nama Anda di Link Ini

    BACA JUGA: Saldo Dana Bansos PKH Tahap 1 Tahun 2025 Mulai Disalurkan di Wilayah ini

    Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025

    Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek status penerimaan bansos melalui cekbansos.kemensos.go.id.

    1. Masuk ke situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.

    2.Pilih wilayah tempat tinggal Anda mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan.

    3.Lalu, masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera pada KTP Anda.

    4.Setelah itu, masukkan kode captcha yang tertera di layar.

    5.Jika kode captcha tidak terbaca jelas, klik tombol refresh untuk mengganti kode.

    6.Setelah semua data diisi dengan benar, klik tombol “Cari Data” untuk melihat hasilnya.

    Lihat Hasil Cek Sistem akan menampilkan status apakah Anda terdaftar sebagai penerima Bansos PKH atau BPNT, beserta informasi tentang pencairan dan periode penyaluran bantuan.

    Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2025

    Bansos PKH dan BPNT tahap 1 2025 sudah mulai disalurkan pada bulan Januari hingga Maret. Berikut adalah rincian bantuan yang diterima oleh penerima bansos PKH dan BPNT:

    Bantuan PKH

    Bantuan PKH 2025 diberikan sesuai dengan kategori penerima yang telah ditetapkan:

    1.Ibu Hamil dan Anak Usia Dini: Mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per tahap, dengan total bantuan Rp3.000.000 dalam setahun.

  • Serangan Balik Khofifah ke Risma dalam Sidang Sengketa Pilbup Jatim
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 Januari 2025

    Serangan Balik Khofifah ke Risma dalam Sidang Sengketa Pilbup Jatim Nasional 18 Januari 2025

    Serangan Balik Khofifah ke Risma dalam Sidang Sengketa Pilbup Jatim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Beragam dugaan pelanggaran yang dilontarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur nomor urut 3, Tri Rismaharini-Gus Hans, dalam sidang sengketa
    Pilgub Jatim
    kini dibalas oleh paslon nomor urut 2,
    Khofifah Indar Parawansa
    -Emil Dardak.
    Mereka melakukan serangan balik dalam agenda sidang mendengar keterangan pihak termohon, terkait, dan Bawaslu yang digelar
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) pada Jumat (18/1/2025).
    Dalam sidang itu, kubu Khofifah-Emil Dardak yang diwakili kuasa hukum Edward Dewaruci tidak hanya membantah, tetapi juga menuding balik kubu
    Risma-Gus Hans
    dalam dalil pokok permohonan mereka.
    Serangan balik kubu Khofifah-Emil Dardak terlihat dalam bantahan dalil politisasi bansos yang dituduhkan kubu Risma-Gus Hans.
    Khofifah-Emil Dardak berkilah bahwa bansos tidak lagi bisa dikendalikan karena jabatan sebagai gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur berakhir jauh sebelum proses pilgub berlangsung, yakni pada Februari 2024.
    Orang yang tidak memiliki jabatan lumrahnya tidak bisa mengendalikan bansos untuk menaikkan perolehan suara seperti yang dituduhkan oleh Risma-Gus Hans.
    Bantahan ini juga didukung oleh KPU Provinsi Jawa Timur yang menyebut adanya surat edaran Kementerian Dalam Negeri RI yang meminta agar bantuan sosial yang berasal dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dihentikan sementara hingga proses pilkada berlangsung untuk menghindari politisasi bansos.
    Kubu Khofifah-Emil Dardak menilai bahwa politisasi bansos justru menuding bahwa orang yang bisa merencanakan politisasi bansos adalah Risma, yang mengundurkan diri sebagai Menteri Sosial RI pada Agustus 2024.
    “Jika pun menggunakan asumsi tuduhan dari pemohon, maka yang bisa menggunakan bansos untuk memengaruhi perolehan suara adalah Mensos periode 2020-2024 yang lalu (Risma),” kata Edward.
    Edward Dewaruci juga membantah tudingan kubu Risma-Gus Hans yang mendalilkan adanya kecurangan manipulasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilihan (Sirekap).
    Dalil Risma-Gus Hans dinilai tidak berdasar. Pasalnya, tidak ada manipulasi untuk menciptakan stabilitas persentase perolehan suara pihak terkait yang menggambarkan pola tidak wajar Sirekap.
    “Faktanya, KPU tidak pernah menampilkan grafik menunjukkan persentase dalam websitenya dalam proses Sirekap,” imbuh Edward.
    Ditambah, dalil Risma-Gus Hans dinilai tidak menyentuh substansi karena Sirekap bukanlah dasar keputusan hasil perolehan suara.
    “Demikian juga berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2024, Sirekap hanyalah alat bantu dan sarana transparansi kepada masyarakat dan bukan menjadi dasar penetapan hasil,” ucapnya.
    Kemenangan Khofifah-Emil Dardak juga tidak luput dari dugaan “cawe-cawe” Presiden Ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi).
    Tuduhan bahwa Jokowi mengangkat Penjabat Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, untuk mengamankan suara Khofifah-Emil Dardak dibantah.
    “Tuduhan pelanggaran aparat oleh Presiden Jokowi, dalil pemohon tentang aparat yang dilakukan oleh mantan presiden Jokowi dengan melakukan panggilan telepon video untuk mengucapkan selamat kepada pihak terkait, hal itu sama sekali tidak beralasan hukum untuk dipersoalkan, apalagi dinyatakan terjadinya TSM,” kata Edward.
    Menurut kubu Khofifah, Jokowi juga tidak bisa menggerakkan aparatur sipil negara karena sudah tidak menjabat lagi sebagai kepala negara.
    “Mantan Presiden bukan aparat yang berperan aktif dalam proses pilkada,” imbuhnya.
    Terakhir, terkait dugaan pengurangan suara, secara tegas kubu Khofifah-Emil Dardak menyebut hal ini sebagai tuduhan yang paling tidak jelas.
    “Dalil tersebut sangatlah kabur dan tidak jelas karena tidak bisa menguraikan subyek hukum, tempus, lokus, dan dengan cara apa dugaan pengurangan suara itu dilakukan,” ucap Edward.
    Dia mengatakan, kubu Risma-Gus Hans sekonyong-konyong menyimpulkan perolehan suara di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berkisar 0-30 suara merupakan indikasi terjadinya kecurangan.
    Padahal, minimnya perolehan suara Risma-Gus Hans bukanlah bukti terjadinya manipulasi, sehingga tidak boleh disebut anomali yang mengindikasikan kecurangan dan pelanggaran.
    “Faktanya, perolehan suara 0-30 juga dialami oleh pihak terkait dan juga paslon nomor urut 1. Jika dianggap ada pengurangan, sejauh mana signifikansi perolehan suaranya?” ucap Edward.
    Dari berbagai alasan itu, Edward meminta agar Mahkamah Konstitusi menerima eksepsi mereka dan menolak seluruh permohonan Risma-Gus Hans.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Serangan Balik Khofifah ke Risma dalam Sidang Sengketa Pilbup Jatim
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 Januari 2025

    1 Serangan Balik Khofifah ke Risma dalam Sidang Sengketa Pilgup Jatim Nasional

    Serangan Balik Khofifah ke Risma dalam Sidang Sengketa Pilgup Jatim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Beragam dugaan pelanggaran yang dilontarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur nomor urut 3, Tri Rismaharini-Gus Hans, dalam sidang sengketa
    Pilgub Jatim
    kini dibalas oleh paslon nomor urut 2,
    Khofifah Indar Parawansa
    -Emil Dardak.
    Mereka melakukan serangan balik dalam agenda sidang mendengar keterangan pihak termohon, terkait, dan Bawaslu yang digelar
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) pada Jumat (18/1/2025).
    Dalam sidang itu, kubu Khofifah-Emil Dardak yang diwakili kuasa hukum Edward Dewaruci tidak hanya membantah, tetapi juga menuding balik kubu
    Risma-Gus Hans
    dalam dalil pokok permohonan mereka.
    Serangan balik kubu Khofifah-Emil Dardak terlihat dalam bantahan dalil politisasi bansos yang dituduhkan kubu Risma-Gus Hans.
    Khofifah-Emil Dardak berkilah bahwa bansos tidak lagi bisa dikendalikan karena jabatan sebagai gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur berakhir jauh sebelum proses pilgub berlangsung, yakni pada Februari 2024.
    Orang yang tidak memiliki jabatan lumrahnya tidak bisa mengendalikan bansos untuk menaikkan perolehan suara seperti yang dituduhkan oleh Risma-Gus Hans.
    Bantahan ini juga didukung oleh KPU Provinsi Jawa Timur yang menyebut adanya surat edaran Kementerian Dalam Negeri RI yang meminta agar bantuan sosial yang berasal dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dihentikan sementara hingga proses pilkada berlangsung untuk menghindari politisasi bansos.
    Kubu Khofifah-Emil Dardak menilai bahwa politisasi bansos justru menuding bahwa orang yang bisa merencanakan politisasi bansos adalah Risma, yang mengundurkan diri sebagai Menteri Sosial RI pada Agustus 2024.
    “Jika pun menggunakan asumsi tuduhan dari pemohon, maka yang bisa menggunakan bansos untuk memengaruhi perolehan suara adalah Mensos periode 2020-2024 yang lalu (Risma),” kata Edward.
    Edward Dewaruci juga membantah tudingan kubu Risma-Gus Hans yang mendalilkan adanya kecurangan manipulasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilihan (Sirekap).
    Dalil Risma-Gus Hans dinilai tidak berdasar. Pasalnya, tidak ada manipulasi untuk menciptakan stabilitas persentase perolehan suara pihak terkait yang menggambarkan pola tidak wajar Sirekap.
    “Faktanya, KPU tidak pernah menampilkan grafik menunjukkan persentase dalam websitenya dalam proses Sirekap,” imbuh Edward.
    Ditambah, dalil Risma-Gus Hans dinilai tidak menyentuh substansi karena Sirekap bukanlah dasar keputusan hasil perolehan suara.
    “Demikian juga berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2024, Sirekap hanyalah alat bantu dan sarana transparansi kepada masyarakat dan bukan menjadi dasar penetapan hasil,” ucapnya.
    Kemenangan Khofifah-Emil Dardak juga tidak luput dari dugaan “cawe-cawe” Presiden Ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi).
    Tuduhan bahwa Jokowi mengangkat Penjabat Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, untuk mengamankan suara Khofifah-Emil Dardak dibantah.
    “Tuduhan pelanggaran aparat oleh Presiden Jokowi, dalil pemohon tentang aparat yang dilakukan oleh mantan presiden Jokowi dengan melakukan panggilan telepon video untuk mengucapkan selamat kepada pihak terkait, hal itu sama sekali tidak beralasan hukum untuk dipersoalkan, apalagi dinyatakan terjadinya TSM,” kata Edward.
    Menurut kubu Khofifah, Jokowi juga tidak bisa menggerakkan aparatur sipil negara karena sudah tidak menjabat lagi sebagai kepala negara.
    “Mantan Presiden bukan aparat yang berperan aktif dalam proses pilkada,” imbuhnya.
    Terakhir, terkait dugaan pengurangan suara, secara tegas kubu Khofifah-Emil Dardak menyebut hal ini sebagai tuduhan yang paling tidak jelas.
    “Dalil tersebut sangatlah kabur dan tidak jelas karena tidak bisa menguraikan subyek hukum, tempus, lokus, dan dengan cara apa dugaan pengurangan suara itu dilakukan,” ucap Edward.
    Dia mengatakan, kubu Risma-Gus Hans sekonyong-konyong menyimpulkan perolehan suara di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berkisar 0-30 suara merupakan indikasi terjadinya kecurangan.
    Padahal, minimnya perolehan suara Risma-Gus Hans bukanlah bukti terjadinya manipulasi, sehingga tidak boleh disebut anomali yang mengindikasikan kecurangan dan pelanggaran.
    “Faktanya, perolehan suara 0-30 juga dialami oleh pihak terkait dan juga paslon nomor urut 1. Jika dianggap ada pengurangan, sejauh mana signifikansi perolehan suaranya?” ucap Edward.
    Dari berbagai alasan itu, Edward meminta agar Mahkamah Konstitusi menerima eksepsi mereka dan menolak seluruh permohonan Risma-Gus Hans.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KAI dan Kementerian BUMN bagikan bantuan TJSL di DIY

    KAI dan Kementerian BUMN bagikan bantuan TJSL di DIY

    Sumber foto: Izan Raharjo/elshinta.com.

    KAI dan Kementerian BUMN bagikan bantuan TJSL di DIY
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 17 Januari 2025 – 18:34 WIB

    Elshinta.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama dengan Kementerian BUMN serta perusahaan BUMN lainnya berkolaborasi membagikan bantuan sosial di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

    Bantuan diberikan ke 5 lokasi yaitu SD BOPKRI Karangwaru 2, Yogyakarta, GKJ Medari Wilayah 2 Cebongan, Sleman, Panti Asuhan Bhakti Luhur, Sleman, Panti Asuhan Santa Maria Ganjuran, Bantul, dan SD BOPKRI Gunung Ijo, Kulonprogo.   

    Seremonial kegiatan penyerahan bantuan dilakukan oleh Wakil Menteri 3 BUMN Aminuddin Ma’ruf didampingi Direktur Perencanaan Strategis dan Pengelolaan Sarana KAI John Robertho, Kepala Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta Bambang Respationo, dan Executive Vice President of Subsidiary Management  Emanuel Kurniawan Kriswijayanto,  Vice President of Corporate Social Responsibility Sandra Pridaswara serta perwakilan dari BUMN lainnya di SD BOPKRI Karangwaru 2 dan GKJ Medari Wilayah 2 pada Kamis (16/1).

    Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro mengatakan bahwa pada kesempatan ini KAI turut serta menyalurkan bantuan yang sudah menjadi kegiatan sosial rutin perusahaan.

    “Kegiatan ini merupakan bagian dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang menjadi komitmen BUMN dalam memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat,” ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Izan Raharjo, Jumat (17/1). 

    Ia menjelaskan bahwa bantuan yang diberikan diantaranya berupa perbaikan sarana prasarana sekolah, tempat ibadah, dan panti asuhan. Selain itu juga diberikan sembako serta fasilitas penunjang belajar mengajar sekolah dan panti asuhan.

    “Kolaborasi antar-BUMN ini sangat penting untuk memberikan dampak positif yang lebih besar. Sinergi antara BUMN tidak hanya menunjukkan komitmen kami terhadap kesejahteraan masyarakat, tetapi juga membangun semangat gotong-royong untuk menciptakan masa depan yang lebih baik,” imbuhnya.

    Adapun perusahaan BUMN lainnya yang turut dalam pemberian bantuan sosial ini diantaranya adalah Pupuk Indonesia, Jasa Marga, dan Injourney. 

    Dengan terselenggaranya program ini, KAI bersama Kementerian BUMN dan BUMN lainnya berharap dapat terus berkontribusi dalam mendukung pembangunan berkelanjutan serta mewujudkan Indonesia yang lebih maju dan sejahtera. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Tim Hukum Khofifah-Emil Ungkap Fakta Menohok Bantah Risma-Gus Hans

    Tim Hukum Khofifah-Emil Ungkap Fakta Menohok Bantah Risma-Gus Hans

    Caption: Tim Hukum Khofifah-Emil di MK

    Surabaya (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara Pilgub Jatim nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025, di Jakarta, Jumat (17/1/2025).

    Sidang kali ini, hakim MK memberi kesempatan pihak termohon, yakni KPU Jatim dan pihak terkait (Tim Hukum Khofifah-Emil) untuk menyampaikan eksepsi.

    Koordinator Hukum TPP Khofifah-Emil, Edward Dewaruci menyampaikan, semua dalil gugatan yang disampaikan Risma-Gus Hans tidak punya dasar yang jelas dan tidak memiliki legal standing.

    “Tidak ada dalil yang jelas dan tidak memiliki legal standing. Maka, kami mohon MK menolak semua gugatan dari pemohon (Risma-Gus Hans),” kata Edward dalam keterangannya, Jumat (17/1/2025).

    Edward membeberkan dalam aturan sengketa Pilkada, batas paslon untuk menggugat ialah dengan syarat selisih maksimal 0,5%. Sementara, total suara sah yang ditetapkan termohon (KPU Jatim) sebanyak 20.732.592 suara, maka pengajuan permohonan perselisihan hasil penghitungan suara hanya dapat dilakukan jika terdapat selisih suara paling banyak 0,5% x 20.732.592 suara sah = 103.663 suara.

    “Namun, faktanya selisih suara Pemohon dengan Pihak Terkait sebesar 5.449.070 suara. Sehingga, dengan selisih suara yang sangat jauh tersebut, sudah dapat dibuktikan pemohon (Risma-Gus Hans) tidak memiliki legal standing,” jelas Edward.

    Edward juga melihat narasi-narasi pelanggaran terstruktur, sistematis, masif (TSM) yang digaungkan Risma-Gus Hans tidak tepat sasaran.

    “TSM dapat dikualifikasikan sebagai sengketa pelanggaran administratif yang merupakan kewenangan Bawaslu provinsi, sehingga merupakan suatu hal yang mustahil bila persoalan-persoalan yang diajukan dipaksakan untuk diadili oleh Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

    Terkait adanya narasi pengurangan suara Risma-Gus Hans, Edward menyebut tudingan tersebut sangat kabur dan tidak jelas karena tidak menguraikan secara detil, jelas, dan spesifik terkait subjek hukum, tempus, locus dan dengan cara apa dugaan pengurangan suara tersebut dilakukan.

    “Akan tetapi pemohon (Risma-Gus Hans) sekonyong-konyong langsung menyimpulkan perolehan suara pemohon di TPS yang berkisar 0-30 suara merupakan indikasi terjadinya pengurangan terhadap suara pemohon. Minimnya perolehan suara Pemohon di sejumlah TPS bukanlah bukti telah terjadi manipulasi, melainkan dapat dianggap sebagai faktor sosial yang terjadi secara natural karena adanya kondisi atau situasi tertentu berdasarkan karakteristik daerah pemilihan masing-masing,” jelasnya.

    “Sehingga, hal tersebut tidak serta merta sebagai anomali yang mengindikasikan kecurangan atau pelanggaran. Faktanya perolehan suara 0-30 juga dialami Pihak terkait (Khofifah-Emil) dan paslon nomor 1 (Luluk-Lukmanul). Perlu juga dibuktikan signifikasinya terhadap hasil perolehan suara yang mempengaruhi penetapan calon terpilih dalam Pilgub Jatim 2024,” tambahnya.

    Lebih lanjut Edward juga menyebut dalil soal penggunaan DPT 90-100% di TPS yang dianggap Risma-Gus Hans sebagai sebuah kecurangan.

    “Terkait dalil yang mempersoalkan penggunaan DPT 90-100% pada Pilgub Jatim 2024 selain tidak didukung peraturan yang melarangnya, juga senyatanya justru membuktikan keberhasilan penyelenggaraan Pilkada di Jawa Timur. Adanya penggunaan DPT hingga 100% bukan hanya dimungkinkan terjadi, tetapi juga menjadi salah satu sasaran yang dituju KPU dalam rangka terselenggaranya pemilu yang mencapai seluruh pemilih, hal ini tercermin dari tersedianya surat suara cadangan sebanyak 2,5% yang dapat digunakan untuk memfasilitasi DPT tambahan. Sehingga singkatnya, bahkan dimungkinkan partisipasi hingga 102,5%,” bebernya.

    “Terlebih uraian tentang DPT 90-100% tidak miliki causa verband antara yang didalilkan dengan signifikasinya terhadap hasil perolehan suara yang mempengaruhi penetapan calon terpilih. Di samping itu Pemohon juga sama sekali tidak menguraikan perbuatan mana yang terbukti sebagai pelanggaran TSM akibat penggunaan DPT 90-100% hingga membuat perolehan suara yang tinggi bagi Pihak Terkait. Padahal yang terjadi di lapangan justru pada TPS-TPS dengan penggunaan DPT hampir 90-100%, ditemukan fakta bahwa Pihak Terkait mengalami kekalahan dalam perolehan suaranya, sementara Pemohon memperoleh kemenangan,” lanjutnya.

    “Terlebih lagi nyatanya Pemohon sendiri tidak keberatan dengan hasil rekapitulasi suara dari Termohon yang dibuktikan dengan ditandatanganinya Formulir C.Hasil-KWK-Gubernur oleh para Saksi Pemohon dan tidak adanya catatan kejadian khusus terkait tingginya penggunaan DPT tersebut, selain juga tidak pernah melaporkannya kepada Bawaslu,” tambahnya.

    Edward, juga mengatakan permohonan Risma tidak jelas. Dia menepis tudingan manipulasi suara hingga bansos untuk pemenangan Khofifah.

    “Apabila bansos PKH dikaitkan dengan kebijakan Pemprov Jawa Timur, kiranya tidak tepat karena bukan dalam kewenangannya. Justru fakta sebenarnya, karena melalui pernyataan resminya Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono mengatakan bahwa Pemprov Jatim telah menunda penyaluran bansos kepada masyarakat sesuai edaran Kemendagri,” ujarnya.

    “Terkait dengan alat bukti gugatan pemohon berupa grafik statistik yang menjelaskan bahwa bansos PKH memiliki pengaruh terhadap suara pihak terkait jelas tidak benar. Bahwa terlihat jelas dari grafik yang disajikan pemohon, daerah yang memiliki jumlah penerima PKH tinggi adalah daerah yang jumlah penduduknya tinggi. Begitu pula sebaliknya, daerah yang jumlah penerima PKH rendah adalah daerah yang jumlah penduduknya rendah. Maka yang sebenarnya berkaitan dengan jumlah suara paslon, bukan jumlah PKH, melainkan jumlah penduduk,” pungkasnya. (tok/kun)

  • Ambil Kuota Dana Gratis Rp900.000 Hanya Butuh KTP Untuk Daftar

    Ambil Kuota Dana Gratis Rp900.000 Hanya Butuh KTP Untuk Daftar

    JABAR EKSPRES – Peluang mendapatkan dana gratis sebesar Rp900 ribu bakal bisa cair dalam tiga bulan ini.

    Dana gratis senilai hampir satu juta rupiah tersebut akan diberikan kepada warga Jakarta dengan kriteria tertentu.

    Khususnya bagi warga miskin yang memiliki orang tua sudah lanjut usia, karena dana gratis ini merupakan bantuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk lansia yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

    Dana bantuan sosial (Bansos) ini merupakan bagian dari program pemenuhan kebutuhan dasar dengan nama Kartu Lansia Jakarta (KLJ).

    Baca juga : Cuma Jalankan Satu Misi, Cair Saldo Gratis Hingga Rp200.000 Langsung ke DANA

    Dimana biasanya akan dicairkan dalam 4 tahap setiap tahunnya, atau cair dalam tiga bulan sekali.
    Untuk Januari ini, merupakan pencairan tahap satu yang akan dicairkan untuk 3 bulan sekaligus, yakni Januari, Februari dan Maret.

    Tiap bulannya, dana gratis akan yang diberikan sebesar Rp300.000 sehingga untuk tahap satu ini akan dicairkan sebesar Rp900.000 untuk periode tiga bulan yakni Januari, Februari dan Maret 2025.

    Syarat dan Kriteria penerima KLJ

    Untuk bisa menjadi penerima dana gratis bansos KLJ ini, harus memenuhi berapa syarat dan kriteria, diantaranya:

    – Berusia minimal 60 tahun saat mendaftar.
    – Berdomisili di wilayah DKI Jakarta dan memiliki KTP elektronik yang sah.
    – Nama calon penerima harus terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial.
    – Tidak memiliki penghasilan tetap dan tergolong masyarakat prasejahtera.
    – Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

    Jika kamu merasa ada anggota keluarga yang lansia dan belum terdaftar sebagai penerima, kamu bisa mengajukan pendaftaran baru dengan cara online dan Offline agar masuk kedalam DTKA.

    Baca juga : Cair Tiap Hari, Saldo DANA Gratis Hingga Rp150.000 Cuma Main Game ini

    CAra Daftar KLJ 2025

    Pendaftaram disarankan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.

    Atau bisa juga melalui Online dengan cara berikut ini:

    1. Unduh aplikasi “Cek Bansos” di ponsel Anda.
    2. Buka aplikasi dan pilih menu “Registrasi”.

  • Cara Mencairkan BLT BBM 2025 Rp600.000, Penuhi Syarat ini

    Cara Mencairkan BLT BBM 2025 Rp600.000, Penuhi Syarat ini

    JABAR EKSPRES – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) pada tahun 2025.

    Bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat akibat kenaikan harga BBM dan dampak inflasi.

    Berikut informasi mengenai kriteria penerima, dokumen yang dibutuhkan, hingga cara mencairkan bantuan sebesar Rp600.000 ini.

    Baca juga : Dana Bantuan Rp600.000 Kartu Lansia Jakarta Cair Januari 2025? Cek Saldo Segera

    Apa Itu BLT BBM 2025?

    BLT BBM adalah program subsidi dari pemerintah sebagai bagian dari perlindungan sosial untuk masyarakat miskin dan rentan miskin yang terdampak kenaikan harga BBM.

    Program ini dirancang untuk meningkatkan daya beli masyarakat serta mengurangi dampak inflasi terhadap kebutuhan pokok.

    Bantuan sebesar Rp600.000 diberikan satu kali dalam tahun 2025 dan disalurkan melalui PT Pos Indonesia serta Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

    Kriteria Penerima BLT BBM

    Tidak semua masyarakat Indonesia berhak menerima bantuan ini.

    Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi, antara lain:

    1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

    Penerima harus tercatat dalam database DTKS milik Kementerian Sosial.

    DTKS adalah sistem pendataan nasional yang mencakup masyarakat miskin atau rentan miskin di Indonesia.

    2. Diprioritaskan untuk Masyarakat Miskin dan Rentan Miskin

    Bantuan ini dikhususkan bagi keluarga miskin atau kelompok masyarakat yang terdampak langsung oleh kenaikan harga BBM.

    3. Tidak Berstatus Pegawai Pemerintah

    BLT BBM diberikan kepada masyarakat umum yang membutuhkan dan tidak bekerja sebagai pegawai pemerintah.

    4. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

    Penerima bantuan wajib memiliki KKS, yang merupakan bukti bahwa mereka telah terdaftar dalam program bantuan sosial.

    Baca juga : Berapa Gaji dan Tunjangan PPPK Tahun 2025? Ini Rinciannya

    Syarat Dokumen yang Harus Dibawa untuk Pencairan

    Untuk mencairkan BLT BBM 2025, penerima harus membawa beberapa dokumen penting ke lokasi pencairan, yaitu:

    1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

    KTP diperlukan sebagai identitas resmi penerima bantuan.

    2. Kartu Keluarga (KK)

    KK digunakan untuk memastikan bahwa penerima merupakan bagian dari keluarga yang terdaftar dalam DTKS.

    3. Surat Undangan Pencairan

    Surat ini biasanya diberikan oleh pihak desa atau PT Pos Indonesia kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Surat tersebut berisi informasi jadwal dan lokasi pencairan bantuan.

  • DPRD Ciamis Usulkan Penghapusan Anggaran Bansos Mulai Tahun 2026, Ini Kata Pj Bupati

    DPRD Ciamis Usulkan Penghapusan Anggaran Bansos Mulai Tahun 2026, Ini Kata Pj Bupati

    JABAR EKSPRES – Ketua DPRD Ciamis, H Nanang Permana, mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis untuk menghapus nomenklatur Bantuan Sosial (Bansos) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mulai tahun 2026.

    Usulan tersebut disampaikan dalam Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Adipati Angganaya Bappeda Ciamis.

    Dalam pernyataannya, Nanang menjelaskan bahwa penghapusan Bansos, terutama yang bersifat konsumtif, dianggap perlu untuk meningkatkan efisiensi APBD Ciamis.
    Ia berpendapat bahwa alokasi dana hibah Pemkab kepada sejumlah organisasi sebaiknya dihentikan agar tidak membebani anggaran daerah.

    “Biarkan mereka bekerja sendiri, mandiri untuk menghidupkan organisasinya. Mampu tidak mereka berjalan tanpa Bansos APBD,” ujarnya.

    BACA JUGA: Dugaan Penyelewengan Program MBG di Ciamis, Pemerintah Diharapkan Ganti Kerugian UMKM

    Sebagai Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kabupaten Ciamis, Nanang menegaskan bahwa organisasi Pramuka masih dapat beroperasi dengan mengandalkan iuran dari para anggotanya, tanpa bergantung pada dana Bansos dari pemerintah.

    Usulan ini juga mendapat dukungan dari kalangan akademisi. Hendra Sukarman, Ketua Kajian Unigal Fakultas Hukum, menyatakan bahwa dihapusnya Bansos diharapkan dapat membuat postulat APBD Ciamis lebih sehat. Ia menekankan perlunya moratorium pada mata anggaran penyaluran Bansos.

    “Setiap ormas atau lembaga yang terbiasa mendapatkan Bansos Pemkab diharapkan dapat mendanai organisasinya secara swadaya dengan memberdayakan anggotanya,” tambahnya.

    Menanggapi usulan tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Ciamis, Budi Waluya, menyambut baik rencana penghapusan nomenklatur Bansos jika hal itu memang menguntungkan pemerintah. “Kenapa tidak, jika perlu dihapus, ya kita hapus saja untuk efisiensi APBD,” tegasnya.

    BACA JUGA: 20 Formasi CPNS Kabupaten Ciamis 2024 Tidak Terisi, Ternyata Karena Ini!

    Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Ciamis, H Andang Firman, menjelaskan bahwa dalam usulan Ketua DPRD terdapat kata ‘bisa’ atau ‘dapat’ dihapuskan, bukan ‘harus’ atau ‘wajib’.

    Oleh karena itu, Pemkab perlu melakukan kajian lebih mendalam untuk menentukan apakah Bansos akan dihapus atau tidak. “Kita lihat dulu hasil kajian atau evaluasinya dan disesuaikan juga dengan kemampuan anggaran,” pungkasnya. (CEP)