Topik: Bantuan Sosial

  • Program Cek Kesehatan Gratis Mulai Februari, Kemensos Kerahkan 120 Ribu Pendamping Sosial – Halaman all

    Program Cek Kesehatan Gratis Mulai Februari, Kemensos Kerahkan 120 Ribu Pendamping Sosial – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Sosial akan mengerahkan 120.767 pilar sosial atau pendamping sosial untuk menyosialisasikan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG). 

    Program ini rencananya akan diluncurkan mulai awal Februari 2025.

    “Kita akan sosialisasikan lewat pendamping-pendamping agar keluarga penerima manfaat (KPM) kita, baik itu PKH dan Bansos bisa periksa (kesehatan) saat mereka ulang tahun. Ini adalah program dari Bapak Presiden,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul melalui keterangan tertulis, Jumat (31/1/2025).

    Kemensos, kata Gus Ipul, memiliki 120.767 pilar-pilar sosial yang tersebar di seluruh Indonesia. 

    Program Cek Kesehatan Gratis menjadi amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H ayat 1 yang menyebutkan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. 

    Pada pasal 34 ayat 3 disebutkan bahwa Negara bertanggung jawab atas penyediaan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

    Program tersebut memberikan layanan kesehatan gratis guna mengecek kondisi tubuh sehingga deteksi dini terhadap risiko adanya masalah kesehatan dapat dilakukan. 

    Hal tersebut bertujuan untuk mencegah penyakit sehingga kualitas hidup masyarakat Indonesia dapat meningkat. 

    Setiap warga negara Indonesia yang berulang tahun berhak mendapatkan Cek Kesehatan Gratis dengan cara mengunduh terlebih dahulu aplikasi SATUSEHAT Mobile (SSM). 

    Masyarakat dapat mengisi lengkap data diri pada aplikasi tersebut dan menunggu pemberitahuan lebih lanjut.

    Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) diberikan dengan tiga cara, yaitu CKG Hari Ulang Tahun yang ditujukan bagi bayi dan anak hingga usia 6 tahun (balita dan anak prasekolah) dan bagi usia 18 tahun ke atas (dewasa dan lanjut usia); CKG Sekolah bagi anak usia 7-17 tahun (usia sekolah dan remaja) yang dilaksanakan setiap tahun ajaran baru; dan CKG khusus bagi ibu hamil, bayi, dan anak hingga usia 6 tahun meliputi pemeriksaan kesehatan yang dilakukan sesuai standar pelayanan kesehatan ibu dan anak (KIA).

    Masyarakat dapat mengakses layanan CKG pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di hari ulang tahun mereka, atau paling lambat satu bulan setelahnya. 

    Sedangkan bagi bayi baru lahir, pemeriksaan akan dilakukan dua hari setelah kelahiran. 

    Jenis pemeriksaan pada setiap kelompok usia berbeda-beda, tergantung kejadian rata-rata penyakit terbanyak yang terjadi pada setiap kelompok usia. 

    Pemerintah mengimbau setiap masyarakat untuk mengunduh dan membuat akun pada aplikasi SATUSEHAT Mobile (SSM). 

    Nantinya pada aplikasi tersebut, pemilik akun akan mendapatkan tiket pemeriksaan, dilengkapi dengan notifikasi yang dikirim H-30, H-7, H-1, dan pada hari H ulang tahun. 

    Selain itu pada H-7 sebelum ulang tahun, pemilik akun akan menerima kuesioner skrining Kesehatan yang perlu di isi secara mandiri. 

    Tiket pemeriksaan tersebut dapat digunakan di FKTP maksimal 30 hari setelah hari ulang tahun (H+30) untuk mendapatkan PKG Hari Ulang Tahun.

    Seperti diketahui, program ini akan diluncurkan serentak di 10 ribu puskesmas dan 20 ribu klinik pada awal Februari 2025.

  • Menteri Agus ke Jajaran: Sederhanakan Seremoni, Anggaran untuk Program Penting

    Menteri Agus ke Jajaran: Sederhanakan Seremoni, Anggaran untuk Program Penting

    Jakarta

    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menekankan agar jajarannya menyederhanakan seluruh kegiatan seremonial. Dia mengarahkan anggaran dialokasikan untuk program yang berdampak nyata bagi masyarakat luas.

    Penekanan ini disampaikan Menteri Agus saat memberi sambutan Hari Bakti ke-75 Imigrasi Indonesia, Jumat (31/1/2025). Penyederhanaan kegiatan seremonial ini merupakan implementasi Kementerian Imipas atas arahan Presiden Prabowo Subianto.

    Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas sendiri memperingati hari jadi secara serentak, baik di kantor pusat, kantor wilayah, maupun kantor imigrasi dan rumah detensi di seluruh Indonesia.

    “Penyederhanaan dalam kegiatan seremonial ini adalah bentuk nyata untuk mendukung efisiensi anggaran negara. Anggaran yang berhasil dihemat dari penyelenggaraan acara ini akan dialokasikan untuk program-program lain yang lebih mendesak dan berdampak kepada masyarakat, sejalan dengan arahan Bapak Presiden,” ungkap Menteri Agus.

    Menteri Imipas Agus Andrianto dalam peringatan Hari Bakti ke-75 Imigrasi Indonesia. (dok Imipas)

    Hari Jadi ke-75 Imigrasi kali ini mengusung tema ‘Melayani, Mengabdi dan Berinovasi’. Peringatan dilakukan dengan pemotongan tumpeng, doa bersama, dan pemutaran video sejarah keimigrasian di Tanah Air.

    Di tingkat wilayah, unit pelaksana teknis (UPT), dan perwakilan RI, peserta perayaan dibatasi hingga 15 orang. Meski sederhana, namun syukuran tak mengurangi kebersamaan lantaran Menteri Agus menyapa jajaran kantor imigrasi wilayah lewat video conference.

    Menteri Agus menyapa Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kalimantan Barat beserta stakeholders seperti Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bengkayang, Satgas Pengamanan Perbatasan (PAMTAS) dan Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Dalam kesempatan ini, dia juga membahas soal distribusi bantuan sosial bagi masyarakat perbatasan di Kalimantan Bara dan corporate social responsibility (CSR) untuk UMKM.

    Distribusi dilakukan dalam dua tahap, sebanyak 310 paket didistribusikan pada hari ini di PLBN Jagoi Babang, dan 1.800 paket akan selesai didistribusi sebelum 7 Februari 2025 ke desa-desa yang terdampak banjir di wilayah Kecamatan Siding dan Jagoi. Selain itu, Menteri Agus juga berinteraksi dengan Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Tengah membahas rencana pembentukan kantor imigrasi di Blora, sebagai salah satu program perluasan layanan keimigrasian di seluruh Indonesia.

    Ada juga petugas Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Papua, Oliver Marsel Ferre, yang berbagi cerita kesehariannya dalam bertugas, saat disapa Menteri Agus.

    Syukuran Hari Bakti ke-75 merupakan acara puncak dari rangkaian peringatan Hari Jadi Imigrasi yang dilaksanakan sepanjang Januari 2025. Acara-acara yang sebelumnya digelar dalam rangka HBI antara lain layanan Paspor Simpatik, donor darah, bakti sosial di semua satuan kerja Imigrasi se-Indonesia, serta Immigration Run, Layanan 1.075 Paspor dan Festival Imigrasi yang bertempat di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat.

    “Momentum ini bukan sekadar peringatan hari jadi, tetapi juga pengingat akan tanggung jawab kita untuk terus berinovasi dan melayani masyarakat dengan lebih baik. Kami percaya, efisiensi dan kebersahajaan dalam pelaksanaan acara justru akan memperkuat makna peringatan ini,” pungkas Menteri Agus.

    (aud/jbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Nenek Berusia 90 Tahun di KBB jadi Korban Penyelewengan Bansos

    Nenek Berusia 90 Tahun di KBB jadi Korban Penyelewengan Bansos

    JABAR EKSPRES – Seorang lansia warga Kampung Pasir Lengo, RT 01 RW 09, Desa Saguling, Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat (KBB) menjadi korban penyelewengan dana bantuan sosial dari pemerintah.

    Dugaan penyelewengan itu terungkap usai adanya transaksi mencurigakan selama kurun waktu dua tahun. Padahal buku rekening serta kartu ATM Program Keluarga Harapan (PKH) milik wanita lanjut usia bernama Inong, berusia 90 tahun tersebut sudah hilang usai rumahnya terbakar pada Juni 2023 lalu.

    Sejak peristiwa tersebut hingga saat ini, Mak Inong tak lagi menerima bantuan sosial PKH kategori lansia, meskipun namanya masih tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) .

    “Enggak menerima sama sekali, sejak buku nenek saya hilang saat rumah terbakar. Sampai sekarang engga ada. Kalai ditotal dari Juni 2023 sampai Januari 2025 itu mencapai Rp4.800.000,” ungkap Deni, cucu dari Mak Inong saat dikonfirmasi, Jumat (31/1/2025).

    Deni menjelaskan, pihaknya mengetahui adanya riwayat transaksi mencurigakan usai memeriksa DTKS Bansos PKH atas nama Mak Inong ke salah satu kader program keluarga harapan.

    BACA JUGA:Satgas Saber Pungli Temukan Dugaan Penyelewengan Bansos di KBB

    Riwayat transaksi terakhir, lanjut dia, dana PKH atas nama Mak Inong rutin dicairkan. Namun baik Deni maupun kader PKH tersebut tak mengetahui siapa yang telah mencairkan Bansos milik lansia tersebut.

    “Dalam catatan riwayat transaksi, dana PKH atas nama Ma Inong tetap dicairkan, tetapi beliau tidak pernah menerima uang tersebut. Ini menjadi tanda tanya besar. Siapa yang mencairkan dana tersebut tanpa konfirmasi kepada penerima manfaat?,” paparnya.

    “Dugaan kami, ini dilakukan oleh oknum yang memiliki akses dan paham terhadap prosedur pencairan,” sambungnya.

    Dugaan penyelewengan dana Bansos PKH itupun sempat dilaporkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bandung Barat.

    Berdasarkan keterangan dari Dinsos KBB, dikatakan Deni, Mak Inong mendapat dua sumber bantuan dari pemerintah. Pertama dari PKH dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).

    “Nah yang dari BPNT ini si ma sama sekali tidak menerima. Bahkan dari awal tahun 2023. Berdasarkan informasi dari Reskrim Polsek Saguling juga ternyata yang BPNT itu selalu dicairkan dari Januari 2023, jadi hampir dua tahun,” ujar dia.

  • Bansos PKH Tahap 1 Kenapa Belum Cair ke Rekening? Ini Penyebab dan Bocorannya

    Bansos PKH Tahap 1 Kenapa Belum Cair ke Rekening? Ini Penyebab dan Bocorannya

    PIKIRAN RAKYAT – Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program bantuan sosial dari pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga kurang mampu di Indonesia.

    Akan tetapi, meski sudah ditunggu-tunggu, tidak sedikit Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum menerima pencairan dana PKH tahap pertama untuk periode Januari-Maret 2025. Lantas, apa penyebabnya? Berikut penjelasan mendalam mengenai alasan mengapa saldo bansos PKH belum cair ke rekening penerima.

    Penyebab Bansos Belum Cair ke Rekening

    PKH diberikan kepada keluarga yang memiliki komponen tertentu, seperti anak usia sekolah, balita, ibu hamil, lansia, atau penyandang disabilitas. Jika dalam proses verifikasi terbaru ditemukan bahwa keluarga penerima tidak lagi memiliki komponen tersebut, bantuan tidak akan dicairkan. Misalnya, jika anak penerima sudah lulus sekolah atau ibu hamil sudah melahirkan tanpa ada komponen lain yang memenuhi syarat, maka hak penerima bisa gugur. Oleh karena itu, penting bagi KPM untuk memastikan data keluarga selalu diperbarui sesuai kondisi terkini.

    Tidak Terdaftar dalam SK DTKS

    Surat Keputusan Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (SK DTKS) menjadi acuan utama dalam penyaluran bantuan sosial. Jika nama penerima tidak lagi terdaftar dalam DTKS, otomatis bantuan PKH tidak akan dicairkan. Penyebab tidak terdaftar bisa beragam, mulai dari peningkatan kesejahteraan keluarga hingga ketidaklengkapan data. KPM disarankan untuk rutin mengecek status di DTKS melalui Dinas Sosial setempat atau melalui aplikasi resmi yang disediakan.

    Diberhentikan oleh Pemerintah Daerah

    Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengevaluasi dan menghentikan bantuan PKH kepada KPM yang dinilai sudah tidak memenuhi kriteria. Evaluasi ini biasanya dilakukan melalui musyawarah desa atau kelurahan berdasarkan hasil verifikasi lapangan. Jika ditemukan indikasi bahwa penerima sudah tidak layak mendapatkan bantuan, seperti peningkatan status ekonomi, maka bansos dapat diberhentikan.

    Meninggalnya Penerima

    Apabila penerima PKH meninggal dunia dan tidak ada anggota keluarga lain yang memenuhi syarat sebagai penerus bantuan, saldo bansos PKH tidak akan dicairkan. Namun, dalam beberapa kasus, ahli waris dapat mengajukan penggantian nama penerima dengan melengkapi dokumen yang diperlukan ke Dinas Sosial. Proses ini membutuhkan waktu dan verifikasi lebih lanjut.

    Proses Verifikasi dan Administrasi yang Masih Berlangsung

    Selain empat penyebab di atas, keterlambatan pencairan bansos PKH tahap pertama 2025 juga disebabkan oleh proses verifikasi dan administrasi yang masih berlangsung. Pemerintah saat ini sedang mempersiapkan data para KPM yang berhak dan dinyatakan layak untuk menerima bantuan.

    Salah satu syarat utama adalah memastikan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP penerima sudah valid dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

    Syarat Penerima Bansos PKH 2025

    Agar dapat menerima bansos PKH, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

    Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP yang valid. Termasuk dalam kategori keluarga berpenghasilan rendah. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Bocoran Jadwal Pencairan PKH 2025

    Meski belum ada kepastian tanggal pasti, pencairan bansos PKH tahap pertama 2025 diprediksi akan dimulai pada pertengahan Februari atau menjelang bulan Ramadan. Pencairan dilakukan secara bertahap berdasarkan wilayah penerima. Bantuan ini akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia atau beberapa bank milik negara seperti BNI, Mandiri, BRI, dan BTN.

    Cara Mengecek Status Penerima Bansos PKH 2025

    Untuk memastikan status penerimaan bansos PKH, KPM dapat melakukan pengecekan melalui dua cara:

    Melalui Aplikasi SIKS-NG

    Aplikasi ini digunakan oleh petugas pendamping sosial untuk memantau proses pencairan bansos. KPM dapat meminta bantuan petugas setempat untuk mengecek status penerimaan.

    Melalui Website Kemensos

    Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id. Isi data sesuai KTP, mulai dari Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan. Masukkan nama lengkap sesuai KTP. Ketikkan kode verifikasi yang tertera di layar. Klik tombol “Cari Data”. Jika terdaftar, nama akan muncul sebagai penerima bansos PKH. Jika tidak, akan muncul pesan “Tidak Terdapat Peserta.” Besaran Bantuan PKH 2025

    Besaran bantuan PKH 2025 disesuaikan dengan komponen penerima manfaat, antara lain:

    Ibu hamil
    Rp750.000 per 3 bulan (Rp3.000.000 per tahun). Anak usia dini (0-6 tahun)
    Rp750.000 per 3 bulan (Rp3.000.000 per tahun). Anak SD
    Rp225.000 per 3 bulan (Rp900.000 per tahun). Anak SMP
    Rp375.000 per 3 bulan (Rp1.500.000 per tahun). Anak SMA
    Rp500.000 per 3 bulan (Rp2.000.000 per tahun). Lanjut usia (70 tahun ke atas)
    Rp600.000 per 3 bulan (Rp2.400.000 per tahun). Penyandang disabilitas berat
    Rp600.000 per 3 bulan (Rp2.400.000 per tahun).

    Dengan memahami penyebab keterlambatan pencairan bansos PKH, diharapkan KPM dapat lebih proaktif dalam memastikan kelengkapan dan keakuratan data. Pemerintah juga terus berupaya mempercepat proses verifikasi dan penyaluran agar bantuan dapat segera diterima oleh yang membutuhkan. Bansos PKH diharapkan dapat menjadi solusi nyata dalam meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin dan rentan di Indonesia.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Bansos PKH Tahap 1 Cair, Cek Cara Penerimanya di Sini

    Bansos PKH Tahap 1 Cair, Cek Cara Penerimanya di Sini

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Indonesia kembali melanjutkan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat melalui penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap pertama untuk periode Januari hingga Maret 2025.

    Program ini dirancang khusus untuk membantu keluarga miskin dan rentan, dengan fokus pada peningkatan kualitas hidup melalui bantuan langsung tunai yang diberikan secara berkala.

    Apa Itu Program Keluarga Harapan (PKH)?

    PKH merupakan program bantuan sosial yang ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan dengan anggota yang membutuhkan perhatian khusus, seperti ibu hamil, anak usia sekolah, lanjut usia, dan penyandang disabilitas berat. Tujuannya adalah memberikan dukungan finansial agar keluarga tersebut dapat memenuhi kebutuhan dasar, seperti kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sehari-hari.

    Pada 2025, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp504,7 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendanai berbagai program perlindungan sosial, termasuk PKH. Anggaran ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mengurangi kemiskinan ekstrem dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

    Siapa Saja yang Menjadi Sasaran PKH 2025?

    PKH 2025 memiliki sasaran utama yang terbagi dalam beberapa kelompok, yaitu:

    Ibu Hamil
    Bantuan diberikan untuk memastikan asupan gizi dan perawatan medis yang memadai selama masa kehamilan. Anak Usia Dini (0-6 Tahun)
    Dukungan finansial diberikan untuk mendukung tumbuh kembang anak di usia emas. Anak Usia Sekolah (SD, SMP, SMA)
    Bantuan ini bertujuan agar anak-anak dari keluarga miskin dapat terus mengakses pendidikan tanpa terkendala biaya. Lanjut Usia (70 Tahun ke Atas)
    Bantuan diberikan untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari, seperti makanan dan obat-obatan. Penyandang Disabilitas Berat
    Dukungan ini ditujukan untuk membantu penyandang disabilitas dalam memenuhi kebutuhan khususnya. Besaran Bantuan PKH 2025

    Bantuan yang diberikan dalam PKH 2025 bervariasi sesuai dengan kelompok sasaran. Berikut rinciannya:

    Ibu Hamil
    Rp750.000 setiap 3 bulan atau Rp3.000.000 per tahun. Anak Usia Dini (0-6 Tahun)
    Rp750.000 setiap 3 bulan atau Rp3.000.000 per tahun. Anak Sekolah SD
    Rp225.000 setiap 3 bulan atau Rp900.000 per tahun. Anak Sekolah SMP
    Rp375.000 setiap 3 bulan atau Rp1.500.000 per tahun. Anak Sekolah SMA
    Rp500.000 setiap 3 bulan atau Rp2.000.000 per tahun. Lanjut Usia (70 Tahun ke Atas)
    Rp600.000 setiap 3 bulan atau Rp2.400.000 per tahun. Penyandang Disabilitas Berat
    Rp600.000 setiap 3 bulan atau Rp2.400.000 per tahun. Jadwal Penyaluran PKH 2025

    Penyaluran dana PKH dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Untuk tahun 2025, jadwal penyaluran dibagi menjadi empat tahap:

    Tahap 1: Januari, Februari, Maret. Tahap 2: April, Mei, Juni. Tahap 3: Juli, Agustus, September. Tahap 4: Oktober, November, Desember. Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2025

    Bagi masyarakat yang ingin memastikan status penerimaan Bansos PKH, terdapat dua cara yang dapat dilakukan:

    Melalui Aplikasi “Cek Bansos Kemensos”

    Unduh aplikasi dari Google Play Store. Buat akun dengan mengisi data pribadi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, alamat, nomor Kartu Keluarga (KK), serta nomor ponsel dan email. Unggah dokumen pendukung, seperti foto KTP dan swafoto. Aktivasi akun melalui email yang telah didaftarkan. Login ke aplikasi dan cek status penerimaan Bansos melalui menu “Profil”.

    Melalui Website Kemensos

    Akses laman cekbansos.kemensos.go.id. Isi data wilayah dan nama lengkap sesuai KTP. Verifikasi kode CAPTCHA. Klik “Cari Data” untuk melihat status penerimaan. Tujuan dan Manfaat PKH 2025

    Program PKH dirancang untuk memberikan dampak jangka panjang dalam meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin. Dengan bantuan ini, diharapkan:

    Ibu hamil dapat memperoleh perawatan kesehatan yang memadai. Anak-anak dapat terus bersekolah tanpa terkendala biaya. Lanjut usia dan penyandang disabilitas berat dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

    Selain itu, PKH juga bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan ekstrem di Indonesia. Dengan adanya bantuan ini, beban finansial keluarga miskin dapat berkurang, sehingga mereka memiliki kesempatan untuk meningkatkan taraf hidupnya.

    Untuk informasi lebih detail mengenai Program Keluarga Harapan (PKH) 2025, masyarakat dapat menghubungi layanan resmi Kementerian Sosial atau mengunjungi situs web cekbansos.kemensos.go.id. Dengan memanfaatkan program ini secara bijak, diharapkan kesejahteraan masyarakat miskin dan rentan dapat meningkat secara signifikan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Ciri-Ciri NIK KTP Penerima Bansos PKH Tahap 1, Cair Januari-Maret 2025

    Ciri-Ciri NIK KTP Penerima Bansos PKH Tahap 1, Cair Januari-Maret 2025

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahap pertama pada tahun 2025.

    Pencairan bansos ini dilakukan setiap tiga bulan sekali, dengan tahap pertama berlangsung antara Januari hingga Maret 2025. Masyarakat dapat mengecek status penerimaan bansos PKH menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.

    Tujuan dan Manfaat PKH

    PKH adalah program bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan tujuan untuk mengurangi tingkat kemiskinan serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

    Bantuan ini diberikan kepada keluarga yang memenuhi persyaratan tertentu, seperti memastikan anak-anak mendapatkan pendidikan dan layanan kesehatan yang memadai. Program ini juga menyasar lansia serta penyandang disabilitas yang membutuhkan bantuan tambahan untuk menunjang kehidupan sehari-hari.

    Kriteria Penerima Bansos PKH 2025

    Bansos PKH diberikan kepada masyarakat yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi persyaratan berikut:

    Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP yang aktif dan valid. Terdaftar sebagai keluarga miskin atau rentan miskin dalam DTKS Kemensos. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD, perangkat desa, atau pegawai dengan penghasilan tetap. Tidak menerima bantuan lain dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT Subsidi Gaji atau BLT UMKM. Tercatat dalam pendataan kelurahan setempat sebagai masyarakat yang membutuhkan.
    Besaran Bantuan PKH Berdasarkan Komponen

    Bantuan PKH diberikan dalam jumlah yang berbeda, tergantung pada kategori penerima dalam keluarga:

    Ibu hamil dan anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun. Siswa SD/sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun. Siswa SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun. Siswa SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun. Lansia (di atas 70 tahun) dan penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun. Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2025

    Untuk memastikan apakah seseorang terdaftar sebagai penerima bansos PKH, langkah-langkah berikut dapat dilakukan:

    Akses laman cekbansos.kemensos.go.id melalui perangkat yang terhubung internet. Isi informasi domisili sesuai KTP, termasuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan. Masukkan nama lengkap sesuai KTP. Ketik kode captcha yang muncul di layar. Klik tombol “Cari Data”. Jika terdaftar sebagai penerima bansos PKH, informasi akan ditampilkan, termasuk nama, usia, serta jenis bantuan yang diterima. Jika tidak terdaftar, akan muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta / PM”. Komitmen Pemerintah dalam Penyaluran Bansos PKH

    Pemerintah telah mengalokasikan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp504,7 triliun dalam APBN 2025 untuk mendukung berbagai program bantuan sosial, termasuk PKH. Upaya dilakukan untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran, transparan, dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat yang membutuhkan.

    Verifikasi menggunakan NIK e-KTP menjadi salah satu langkah untuk memastikan penerima bantuan adalah mereka yang benar-benar memenuhi kriteria. Melalui program ini, diharapkan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat, khususnya bagi kelompok rentan yang sangat membutuhkan dukungan finansial.

    Selain itu, dengan adanya transparansi dalam penyaluran, kepercayaan masyarakat terhadap program bansos semakin meningkat, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Cara Mudah Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025 Online

    Cara Mudah Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025 Online

    Jakarta

    Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) sudah mulai disalurkan. Ini cara mudah cek NIK KTP secara online untuk penerima bansos.

    Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyiapkan dana senilai Rp 28,7 triliun untuk diberikan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

    Bansos PKH tahap pertama disalurkan pada Januari hingga Maret. Penerima bansos PKH adalah keluarga miskin yang memenuhi syarat dan tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

    Setiap penerima didata oleh Kementerian Sosial sesuai data diri yang ada di KTP. NIK KTP penerima bansos PKH adalah nomor 16 digit yang tertera pada KTP dan juga Kartu Keluarga.

    Cara Cek Bansos PKH 2025 Tahap 1 Secara Online

    1. Cek Bansos di Aplikasi

    Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store. Setelah itu, lakukan cara berikut untuk mengeceknya:

    Buka aplikasi Cek Bansos yang diunduhKlik ‘Buat Akun’Lakukan pembuatan akun dengan mengisi kolom data diri, seperti:
    a. Nama lengkap
    b. Nomor NIK
    c. Alamat lengkap
    d. Email dan passwordLampirkan swafoto dan foto KTPKlik ‘Buat Akun Baru’Ketika tidak ada data yang salah, maka akun otomatis dibuat.Jika diminta verifikasi email, cek kotak masuk e-mail untuk melakukan tahapan tersebut.Buka Profil untuk mengetahui status penerima bansos

    2. Cek Bansos di Situs Resmi

    Untuk mengecek bansos bisa juga ke https://cekbansos.kemensos.go.id/ yang merupakan situs resminya. Laman tersebut menjadi perantara untuk masyarakat dapat mengetahui status sebagai penerima bansos PKH atau bukan. Berikut ini tata caranya:

    Buka situs Cek Bansos KemensosIsi kolom provinsi, kab/kota, kecamatan dan desaMasukkan nama penerima manfaat sesuai KTPIsi huruf kode yang terteraKlik ‘Cari Data’

    Jika terdaftar akan muncul tabel berupa data bantuan yang diterima. Bagi yang belum menjadi penerima maka akan muncul notifikasi ‘Tidak Terdaftar Peserta/PM’.

    Jadwal Pencairan Bansos PKH 2025

    Penyaluran bantuan dilakukan pemerintah secara bertahap yakni sebanyak empat kali dalam setahun atau tiga bulan sekali. Berikut ini rincian jadwalnya.

    – Tahap 1: Januari hingga Maret
    – Tahap 2: April hingga Juni
    – Tahap 3: Juli hingga September
    – Tahap 4: Oktober hingga Desember

    Cara Pencairan Bansos PKH 2025

    Berikut adalah beberapa pilihan cara pencairan Bansos PKH 2025.

    1. Datang ke Kantor Pos

    Penerima bantuan dapat mendatangi Kantor Pos terdekat untuk langsung melakukan pencairan dana PKH. Ini adalah cara yang dilakukan secara langsung dan cepat.

    2. Pencairan Melalui Bank

    Dana PKH juga bisa dicairkan melalui beberapa bank nasional seperti Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BTN. Penerima harus mengunjungi cabang terdekat dari salah satu bank tersebut untuk melakukan transaksi.

    3. Penyaluran PT Pos Indonesia ke Komunitas

    Untuk memudahkan penerima yang berada dalam komunitas atau kelompok tertentu, PT Pos Indonesia menyediakan penyaluran grup yang dapat lebih efisien dan terorganisir.

    4. Layanan Door to Door

    Skema penyaluran dana secara door to door disediakan khusus untuk penerima yang memiliki akses terbatas atau kesulitan dalam mobilitas. Tim dari PT Pos Indonesia akan mendatangi rumah-rumah untuk menyampaikan bantuan secara langsung.

    Nominal Bansos PKH 2025

    Besaran bansos dibagi berdasarkan kategori penerima. Inilah daftar tujuh kategori penerima bansos PKH beserta nominalnya:

    Anak Usia Dini: Rp 3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap.Ibu hamil: Rp 3.000.000/tahun atau Rp 750.000/tahap.Siswa SD: Rp 900.000/tahun atau Rp 225.000/tahap.Siswa SMP: Rp 1.500.000/tahun atau Rp 375.000/tahap.Siswa SMA: Rp 2.000.000/tahun atau Rp 500.000/tahap.Lansia berusia 60 tahun lebih: Rp 2.400.000/tahun atau Rp 600.000/tahap.Disabilitas berat: Rp 2.400.000/tahun atau Rp 600.000/tahap.

    Itulah cara cek bansos PKH 2025 tahap pertama secara online yang lengkap dengan jadwal dan nominal. Silakan dicoba!

    (fay/fyk)

  • Cabup Edistasius Penuhi Syarat, Umumkan Status Eks Napi

    Cabup Edistasius Penuhi Syarat, Umumkan Status Eks Napi

    Jakarta

    KPU Manggarai Barat menegaskan Cabup nomor urut 2, Edistasius Endi, telah memenuhi syarat pencalonan Pilbup Manggarai Barat. KPU menyebut Edistasius telah mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana kasus judi.

    Hal itu disampaikan kuasa hukum KPU Rio Sandy Setyono, dalam sidang perkara 65/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025). Rio mengatakan KPU telah melakukan tahapan seleksi administratif sesuai PKPU.

    “Bahwa dalil pemohon yang menuduh termohon meloloskan eks napi tanpa melakukan seleksi administrasi merupakan dalil keliru, dan tidak berlandaskan hukum,” kata Rio.

    “Karena pada faktanya calon Bupati Manggarai Barat nomor urut 2 adalah mantan terpidana didakwa berdasarkan pasal 303 bis ayat 1 KUHP di mana ancamannya paling lama 4 tahun,” sambungnya.

    Rio mengatakan Edistasius dipidana penjara selama 4 bulan 15 hari. Pidana itu dijatuhi oleh Pengadilan Negeri Laboan Bajo pada 10 Agustus 2016.

    Sebab itu, Rio mengatakan Edistasius tidak terikat dengan ketentuan pasal 14 ayat 2 huruf f dan pasal 22 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Rio menegaskan tindak pidana yang dilakukan Edistasius bukan ancaman 5 tahun atau lebih.

    Rio mengatakan Edistasius juga telah mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana. Hal itu diumumkan Edistasius melalui salah satu media cetak yang ada di NTT.

    “Ada dia umumkan (status eks napi)?” tanya ketua majelis hakim panel 2 Saldi Isra.

    “Media cetak Yang Mulia,” jawab Rio.

    Lebih lanjut, Rio juga membantah dalil terkait dugaan kecurangan pembagian bansos Pemerintah Daerah Manggarai Barat. Rio mengatakan KPU tidak pernah menerima rekomendasi Bawaslu terkait tudingan tersebut.

    “Bahwa dalil pemohon adalah mengada-ngada, karena pemohon tidak dapat menjelaskan siapa yang menerima bansos tersebut dan apa yang dibagikan,” ujarnya.

    Kemudian, Rio membantah tudingan Ketua KPU Manggarai Barat Ferdiano Sutarto Parman mencoblos di 2 TPS berbeda yakni TPS 002 Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo dan TPS 001 Desa Munting, Kecamatan Lembor Selatan. Rio mengatakan Ferdiano sudah mengurus pindah memilih.

    Rio mengatakan Ferdiano memang terdaftar dalam DPT di TPS 001 Desa Munting. Namun, kata dia, Ferdiano telah mengurus pindah memilih ke TPS 002 Desa Batu Cermin, dikarenakan pekerjaan.

    “Bahwa terhadap dalil tersebut termohon membantah bahwa Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat terdaftar dalam formulir model A daftar pemilih di TPS 01 Desa Munting, dengan nomor urut 128 sesuai dengan alamat di KTP,” ujarnya.

    “Namun, dalam formulir model A daftar pemilih Desa Munting nama dari Ketua KPU Manggarai Barat telah diberi tanda khusus berupa garis horizontal pada baris nama yang bersangkutan dengan keterangan pindah memilih. Bahwa karena bekerja di luar domisili yang bersangkutan mengurus pindah ke TPS 002 di Desa Batu cermin dan menggunakan hak pilihnya,” lanjutnya.

    Saldi pun bertanya, memastikan jika Ferdiano hanya menggunakan hak pilihnya satu kali. Sebab, Saldi mengatakan MK bisa membatalkan seluruh perolehan suara Pilbup Manggarai Barat jika Ketua KPU terbukti mencoblos dua kali.

    “Prinsipnya cuma sekali menggunakan hak pilih ya?” tanya Saldi.

    “Iya,” jawab Rio.

    “Kalau Ketua KPU nya 2 kali, bisa kita batalkan semua hasilnya ini,” ujar Saldi.

    Sebelumnya, Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Manggarai Barat nomor urut 1 Christo Mario Y Pranda dan Richardus Tata Sontani menggugat hasil Pilbup Manggarai Barat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Christo-Richardus mempersoalkan Cabup nomor urut 2, Edistasius Endi, merupakan mantan terpidana kasus judi.

    Hal itu disampaikan kuasa hukum Christo-Richard, Muhammad Asrun, dalam sidang perkara 65/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/1). Asrun mengatakan cabup Edistasius tidak mengumumkan kepada publik pernah menjadi terpidana kasus judi.

    “Bahwa pemilukada Manggarai Barat ini sejak awal telah dirusak oleh cara-cara yang tidak fair dengan pelanggaran yang bersifat sistematis dan masif oleh KPU. Bahwa KPU sebagai termohon meloloskan calon bupati atau pihak terkait 02 padahal tidak memenuhi syarat, tidak mencantumkan, mengumumkan latar belakangnya sebagai eks narapidana perkara judi,” kata Asrun.

    “Bahwa diketahui saudara Edistasius Endi, selaku calon Bupati pasangan calon nomor 2 adalah mantan narapidana dalam tindak pidana Pasal 303 KUHP,” sambungnya.

    Padahal, kata dia, setiap mantan terpidana harus mengumumkan statusnya saat mencalonkan diri di Pilkada. Dia mengatakan KPU seharusnya menyatakan pencalonan Edistasius-Yulianus Weng tidak memenuhi syarat.

    (amw/dek)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Berkah Suhendra usai Ikhlas Durian dan Uang Dijarah saat Pikap Terguling, Dapat Rezeki dari Polisi

    Berkah Suhendra usai Ikhlas Durian dan Uang Dijarah saat Pikap Terguling, Dapat Rezeki dari Polisi

    TRIBUNJATIM.COM – Video warga jarah durian dan uang saat pikap terguling viral di media sosial beberapa waktu lalu.

    Sang sopir pikap hanya bisa pasrah dan ikhlas atas apa yang menimpanya.

    Kini, sopir pikap yang bernama Suhendra itu pun mendapat rezeki tak terduga.

    Ia pun bersyukur atas berkah yang didapatkannya.

    Sebelumnya, peristiwa penjarahan tersebut terjadi di Jalinsum Kampung Banjar Masin, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Lampung pada Minggu (26/1/2025) sekira pukul 01.00 WIB.

    Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika melalui Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang memberikan santunan dan kebutuhan pokok untuk Suhendra pada Rabu (29/1/2025).

    Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Adanan Mangopang menyampaikan rasa prihatin atas kejadian yang dialami korba.

    “Kami datang bersilaturahmi mengujungi rumah korban, murni sebagai wujud kepedulian Polri,” ujar Kapolres, melansir dari TribunLampung.

    Bantuan sosial (bansos) ini sebagai rasa kemanusiaan yang diberikan kepada keluarga korban lakalantas.

    Pihaknya juga sudah mendapatkan beberapa informasi dan identifikasi dari beberapa video atau barang bukti yang dikumpulkan.

    “Apabila cukup alat bukti maka kami akan memproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. 

    Adanan berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi khususnya di wilayah hukum Polres Way Kanan.

    “Kami meminta para pengemudi yang melintasi Jalur lintas tengah Sumatera Way Kanan agar lebih berhati-hati dan apabila menemukan atau mengalami tindak pidana jangan segan segan untuk melaporkan kepada kami sehingga kami bisa melakukan upaya untuk segera mengungkap tindak pidana tersebut,” pesannya.

    Ucapan terimakasih disampaikan Sehendra atas kepedulian bapak Kapolda Lampung dan Jajarannya khususnya Kapolres Way Kanan dan mendoakan yang terbaik untuk Polres Way Kanan dan Polsek Baradatu.

    “Semoga kebaikan bapak di balas oleh Allah SWT dan pelaku pemerasan dapat segera diungkap,” kata dia.

    Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kasatlantas AKP Asep Suhendi, Kanit Regident Ipda Aprisa Putra Akhiriansa, Kanit Gakkum Ipda Fery Handayani bersama personel Polres Way Kanan untuk memberikan santunan ke rumah Suhendra bertempat di kediamannya di Kampung Pekon Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat.

    Adapun santunan yang diberikan berupa tali asih berupa uang santunan dan paket sembako yang langsung diberikan oleh Kapolres Way Kanan kepada korban lakalantas Suhendra.

    Sebelumnya, kendaraan pikap merek Isuzu Traga Warna Putih dengan Nopol BG 8035 TG yang dikemudikan korban yang bermuatan durian hilang kendali (out control) lalu terguling karena menghindari kendaraan yang searah berhenti dijalur menikung.

    Akibat kejadian itu, durian yang dibawa korban diduga dijarah warga setempat, ditambah uang dan STNK korban hilang saat di TKP.

    Sementara itu, Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving (JDDC), mengatakan, penjarahan pada truk atau mobil yang mengalami kecelakaan sudah sering terjadi dan seolah menjadi kebiasaan lama yang berulang.

    “Saya pernah melakukan investigasi kecelakaan truk logistik di Sidikalang, Sumatera Utara, karena kalau ada kecelakaan saya diminta oleh perusahaan untuk investigasi sebagai konsultan, kebetulan isi truk itu barang-barang Unilever seharga Rp 700 jutaan habis (oleh warga),” kata Jusri kepada Kompas.com, Selasa (28/1/2025).

    “Bahkan bukan hanya barang-barang di truk itu, tapi mulai dari ban dan ada saja semuanya habis. Padahal sopirnya meninggal, ada sopir yang meninggal tapi masyarakat tidak menolong tapi barang habis,” kata Jusri.

    Jusri bercerita, berdasarkan pengalaman pribadi penjarahan barang-barang mulai dari mobil pribadi dan truk yang sedang kecelakaan sudah terjadi dari tahun 80-an.

    Artinya tindakan kriminal dan minim empati pada orang yang sedang dilanda musibah sebetulnya sudah terjadi dari dulu.

    “Saya mau cerita mengenai barang-barang hilang tidak hanya terjadi saat ini, tapi pada tahun awal 80-an juga sudah terjadi,” katanya.

    “Saya mengalami, adik saya terbalik di Banyuwangi, Jawa Timur, jatuh ke dalam jurang pakai Jimny kanvas, mulai dari tape, ban serep, setir hilang semuanya,” kata Jusri.

    “Padahal itu posisinya di bawah jurang bukan di pinggir jalan. Dia naik merangkak setengah mati. Untung selamat,” ujar Jusri.

    Untuk itu, atas dasar kemanusiaan sangat diimbau kepada para warga buat menolong korban kecelakaan, dan jangan mencuri barang-barang korban.

    Segera laporkan kejadian kecelakaan kepada petugas yang berwenang, serta petugas kesehatan, untuk dilakukan penanangan secara cepat dan tepat.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Cek KTP Apakah sudah Terdaftar Bansos PKH dan BPNT, Bisa Dapat Hingga Rp 3 Juta

    Cek KTP Apakah sudah Terdaftar Bansos PKH dan BPNT, Bisa Dapat Hingga Rp 3 Juta

    TRIBUNJATIM.COM – Berikut ini cara mengecek KTP apakah mendapatkan bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2025.

    Siapkan KTP lalu bisa mengecek menggunakan ponsel atau HP untuk mengecek apakah terdaftar atau tidak.

    Untuk mengecek di HP, masuk ke link cekbansos.kemensos.go.id.

    Setelah itu masukkan data sesuai KTP.

    Diketahui, pencairan bansos PKH dan BPNT memasuki tahap 1 pada Januari 2025.

    Sembari menunggu, Anda dapat mengecek apakah mendapat bansos PKH dan BPNT 2025 atau tidak.

    Cara Cek KTP Apakah Dapat Bansos PKH dan BPNT 2025 di HP

    1. Akses situs cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini di HP;

    2. Masukkan nama Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan;

    3. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP;

    4. Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode;

    5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon Refresh untuk mendapatkan huruf kode baru;

    6. Klik tombol CARI DATA;

    7. Situs akan memunculkan hasil pencarian apakah nama Anda masuk dalam daftar sebagai penerima bansos atau tidak.

    Catatan: Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama Penerima Manfaat (PM) sesuai wilayah yang diinputkan.

    Jika termasuk penerima, maka nama Anda akan muncul sebagai daftar penerima PKH atau BPNT. 

    Sebaliknya, jika muncul info “Tidak Terdapat Peserta / PM”, maka Anda tidak termasuk sebagai penerima bansos.

    Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT2025

    PKH dan BPNT adalah bansos yang diberikan pemerintah kepada masyarakat dalam bentuk uang tunai.

    Bansos PKH disalurkan per tiga bulan sekali. Sementara BPNT, cair setiap sebulan atau dua bulan sekali.

    Pada Januari 2025, penyaluran bansos PKH dan BPNT memasuki tahap 1.

    Tepatnya, PKH Tahap 1 untuk pencairan bulan Januari hingga Maret 2025.

    Sementara BPNT tahap 1 memasuki pencairan per bulan Januari 2025.

    Terkait jadwal pencairan bansos PKH dan BPNT, rencananya akan dipercepat pada awal Januari 2025.

    Demikian dikatakan Tenaga Ahli Menteri Sosial Bidang Perencanaan dan Evaluasi Kebijakan Strategis, Andy Kurniawan pada akhir Desember 2024.

    Andy mengatakan, bansos PKH yang sedianya cair pada akhir triwulan I yaitu Maret 2025, akan dipercepat pada awal tahun 2025.

    Bansos PKH 2025 akan diberikan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

    Pun dengan penyaluran bansos BPNT yang ikut dipercepat dan akan segera digelontorkan di awal tahun 2025.

    Bahkan mekanisme penyaluran BPNT akan menjadi setiap bulan dengan jumlah penerima mencapai 18,8 juta KPM.

    Sayangnya, Andy tidak menjelaskan secara pasti tanggal berapa kedua bansos reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos) itu akan disalurkan.

    Andi hanya mengatakan, program Kemensos akan disalurkan berdasarkan Data Tunggal Terpadu Kesejahteraan Sosial Ekonomi yang merupakan penyempurnaan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

    Besaran Bansos PKH dan BPNT 2025

    Besaran bansos PKH dan BPNT 2025 yang diberikan pemerintah kepada masyarakat, berbeda-beda.

    Bahkan di bansos PKH, ada 7 kategori penerima bansos PKH dengan nominal yang berbeda-beda.

    Inilah besaran bansos PKH per 2025.

    Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan

    Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan

    Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu/tiga bulan

    Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375 ribu/tiga bulan

    Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta/tahun atau Rp 500 ribu/tiga bulan

    Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan

    Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan

    Sementara bansos BPNT tidak mengenal kategori.

    Besaran bansos BPNT 2025 sama setiap penerima yaitu Rp 200 ribu per bulan.

    Baik bansos PKH dan BPNT disalurkan lewat melalui kantor pos Indonesia serta Himpunan Bank Negara (Himbara) yaitu BNI, Mandiri, BRI, dan BTN.

    Masyarakat hanya perlu membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) alias Kartu Merah Putih untuk pencairan.