Topik: Bantuan Sosial

  • Bamsoet Dorong Bikers MBI Tingkatkan Budaya Aman Berkendara

    Bamsoet Dorong Bikers MBI Tingkatkan Budaya Aman Berkendara

    Jakarta

    Pengurus Motor Besar Indonesia (MBI) DKI Jakarta Periode 2025-2028 di bawah kepemimpinan Ketua MBI DKI Jakarta Alwiciano baru dilantik. Ketua Umum Ikatan Motor (IMI) Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan para anggota agar meningkatkan rasa persaudaraan (brotherhood) dengan komunitas atau club motor lainnya.

    “Pelantikan Ketua MBI DKI Jakarta merupakan momen penting bagi perkembangan MBI ke depan. Ketua MBI DKI Jakarta yang baru memiliki tanggung jawab besar untuk memimpin organisasi ini ke arah yang lebih baik,” ujar Bamsoet, dalam keterangannya, Minggu (9/2/2025).

    Sebelumnya, Alwiciano terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) MBI DKI Jakarta yang diselenggarakan di Jakarta, pada 26 Januari lalu.

    “Dengan visi, misi, dan program kerja yang tepat, MBI dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan industri otomotif di Indonesia,” sambungnya.

    Hal tersebut ia sampaikan saat menghadiri pelantikan pengurus MBI DKI Jakarta Periode 2025-2028 di Jakarta, Minggu (9/2). Bamsoet mengingatkan salah satu fokus utama ketua MBI DKI Jakarta yang baru adalah pengembangan komunitas.

    Selain meningkatkan jumlah anggota baru, ketua MBI DKI Jakarta harus mampu mempererat tali persaudaraan antar anggota yang ada. Salah satunya adalah dengan memfasilitasi berbagai kegiatan sosial yang dapat memperkuat hubungan di antara anggota.

    Misalnya, kegiatan bakti sosial seperti bantuan sosial, donor darah, pembersihan lingkungan, dan pendidikan keselamatan berkendara, merupakan langkah konkret yang dapat dilakukan. Melalui kegiatan-kegiatan ini, anggota MBI tidak hanya dapat berinteraksi satu sama lain, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.

    “Selain itu, mendorong kegiatan turing merupakan salah satu cara untuk mendukung sport tourism di Indonesia. Turing yang dilakukan secara rutin dengan rute yang menarik dapat menjadi daya tarik tersendiri bagi para riders MBI,” kata Ketua MPR RI ke-15 tersebut.

    “Tidak hanya menyenangkan, tetapi juga berpotensi meningkatkan pariwisata lokal dan ekonomi masyarakat di daerah yang dilalui,” sambungnya.

    Bamsoet menambahkan hal lain yang bisa dilakukan adalah promosi keselamatan berkendara. Di tengah meningkatnya jumlah kecelakaan lalu lintas, terutama yang melibatkan kendaraan roda dua, kampanye keselamatan menjadi semakin krusial.

    Data Korlantas Polri mencatat, sebanyak 1.150.000 kecelakaan terjadi di tahun 2024, dimana sekitar 76,42%-nya melibatkan sepeda motor. Peristiwa ini mengakibatkan sekitar 27.000 jiwa meninggal dunia.

    Karenanya, MBI harus aktif mengkampanyekan pentingnya keselamatan berkendara melalui berbagai kegiatan. Mengadakan pelatihan-pelatihan keselamatan yang melibatkan ahli dan praktisi di bidangnya, serta kolaborasi dengan pihak kepolisian untuk meningkatkan kesadaran tentang aturan lalu lintas di masyarakat, adalah langkah yang perlu dilakukan.

    “MBI dapat menyelenggarakan program ‘Safety Riding Campaign’. Melalui program ini, tidak hanya pengetahuan tentang keselamatan berkendara yang akan meningkat, namun juga kesadaran akan tanggung jawab berlalu lintas akan lebih baik,” jelas Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.

    “Dengan pendekatan yang sistematis dan melibatkan semua pemangku kepentingan, MBI dapat berkontribusi signifikan dalam mengurangi angka kecelakaan dan menciptakan budaya berkendara yang lebih aman,” pungkasnya.

    (hnu/ega)

  • Luhut Ungkap Bansos Era Jokowi Rp500 Triliun Hanya Separuh yang Sampai ke Tangan yang Berhak

    Luhut Ungkap Bansos Era Jokowi Rp500 Triliun Hanya Separuh yang Sampai ke Tangan yang Berhak

    GELORA.CO – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap hanya separuh dari total anggaran bantuan sosial (bansos) sebesar Rp500 triliun yang tepat sasaran. 

    Hal ini diungkap Luhut lewat akun Instagramnya yang dikutip Minggu 9 Februari 2025.

    Luhut menyebut hal ini menjadi salah satu tantangan dalam efektivitas program perlindungan sosial (perlinsos) selama lima tahun terakhir atau di era Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi.

    “Selama lima tahun terakhir, saya melihat sendiri bagaimana efektivitas program perlindungan sosial menghadapi tantangan besar. Dari total Rp500 triliun anggaran bansos, hanya separuh yang benar-benar sampai ke tangan yang berhak,” kata Luhut.

    Ketidaktepatan sasaran tersebut, kata Luhut, disebabkan oleh beberapa hal, seperti data penerima yang ganda, penerima yang tidak memenuhi syarat, hingga masyarakat yang tidak mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

    Menanggapi hal ini, pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno memberikan komentarnya dengan nada satir. 

    “Ya ampun, pengawasannya bagaimana selama ini ya? Bisa amsyong begini urusan bansos,” ujarnya seperti dikutip redaksi melalui akun X miliknya, Minggu 9 Februari 2025.

    Ia juga menyoroti ketimpangan perhatian pemerintah terhadap kebocoran anggaran besar dibandingkan dengan pengawasan ketat terhadap usaha kecil.

    “Ayo MUI mana fatwanya soal begini? Malah yang diuber-uber warung eceran penjualan gas 3 kg yang dituding bikin negara rugi,” tegasnya.

    Jika setengah anggaran bansos tak jelas alirannya, maka pemerintah baru di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto menghadapi tugas berat untuk membenahi sistem perlinsos agar tidak lagi menjadi ladang kebocoran anggaran.

    “Rezim sudah ganti, yang begini mesti diungkap tuntas,” tandas Adi Prayitno.

  • Evaluasi Kinerja Pemerintah Perlu Utamakan Metode Expert Judgement daripada Survei Publik

    Evaluasi Kinerja Pemerintah Perlu Utamakan Metode Expert Judgement daripada Survei Publik

    Jember (beritajatim.com) – Kampus dan lembaga penelitian di Indonesia seharusnya menyuburkan kembali studi evaluasi dengan metode sejenis ‘expert judgment’ (penilaian pakar) dalam menilai kinerja pemerintah. Tak cukup hanya mengandalkan survei publik.

    Hal ini dikemukakan Muhammad Iqbal, doktor ilmu komunikasi politik Fakulras Ilmu Sosial dan Ilmu Pendidikan Universitas Jember, di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Minggu (9/2/2025).

    “Metode expert judgment bukanlah metode baru. Teknik penilaian atas kualitas kebijakan denga metode yang melibatkan kelompok ahli itu sudah lazim digunakan. Ada banyak yang populer dari metode sejenis itu seperti metode delphi dan expert panel rating,” kata Iqbal.

    Metode expert judgement ini berguna untuk merawat akal sehat dan literasi demokrasi bangsa. Menurut Iqbal, potensi dan daya manfaat metode itu sering membersamai terjadinya perubahan sosial, politik dan demokrasi. “Bahkan membersamai kebijakan korporasi serta kedewasaan menyikapi transformasi ekonomi global,” jelasnya.

    Forum Ekonomi Dunia (WEF) dan badan-badan organik PBB juga sering memakai metode expert judgement untuk mengevaluasi dan membenahi sistem tatanan kebijakan dunia.

    Metode ini diperlukan di tengah industri survei dan polling politik kuantitatif yang subur menjamur di era reformasi. Pasalnya, kesuksesan lembaga survei politik untuk merekam dan sekaligus memengaruhi persepsi publik atas realitas atau citra aktor politik, kerap bertabur bias dalam penyelengaraan survei.

    Bias survei politik bisa terjadi antara lain bila sebelum pengumpulan data, publik sudah terkondisikan dengan kebijakan program populis seperti gelontoran bantuan sosial atau uang tunai.

    “Politik gentong babi (pork barrel politics) marak terjadi terkait upaya melambungkan citra aktor politik yang kemudian disusul oleh adanya survei atau polling politik,” kata Iqbal. Ini menyebabkan hasil survei yang dianggap representasi suara publik menjadi bias, sehingga tidak menggambarkan realitas yang sebenar-benarnya.

    Mengapa bias bisa terjadi? Iqbal menyebut, hari ini para pollster dan konsultan politik tidak sekadar menggunakan metode survei sebagai alat ukur ilmiah atas realitas sosial politik semata. “Ini juga sarana mendongkrak posisi tawarnya untuk melambungkan citra para aktor politik,” katanya.

    Berbeda dengan metode kualitatif seperti experts judgement. Menurut Iqbal, dalam metode ini, penilaian atas realitas didasarkan pada sejumlah kriteria yang disepakati oleh responden yang memang memiliki kapasitas serta terikat posisi integritas moral dan etika profesi.

    Salah satu pihak yang layak menjadi informan kunci dalam survei ahli ini adalah para jurnalis. “Mereka diyakini mengedepankan rasionalitas argumen dan kesahihan dokumen yang mempertaruhkan reputasi mereka,” kata Iqbal.

    Hal ini dikarenakan metode experts judgement panel sangat mengandalkan kredibilitas dan kepercayaan yang utuh terhadap para informan kunci dalam survei kualitatif itu.

    Berdasarkan riset yang berjudul Korelasi Literasi Media dan Preferensi Politik dengan Kepercayaan Media yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Remotivi pada 2023 ditemukan fakta, bahwa kepercayaan publik kepada media arus utama cukup tinggi, mencapai 70,2 persen.

    Survei Ipsos Global Trustworthiness Index 2024 yang dirilis pada 3 Januari 2025 juga menunjukkan, bahwa tingkat kepercayaan terhadap jurnalis (50 persen) lebih tinggi daripada profesi politisi, pegawai pemerintah, dan polisi.

    Tingkat kepercayaan terhadap jurnalis hanya dikalahkan oleh profesi guru (74 persen), dokter (73 persen), dan ilmuwan (70 persen). [wir]

  • Cara Cek Nama Penerima Bansos BPNT Februari 2025, Berapa Besaran Dana yang Dicairkan?

    Cara Cek Nama Penerima Bansos BPNT Februari 2025, Berapa Besaran Dana yang Dicairkan?

    PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Sosial (Kemensos), pemerintah daerah, dan bank penyalur menetapkan jadwal pencairan BPNT secara bertahap, biasanya antara awal hingga akhir bulan.

    Jika tidak disalurkan dalam satu bulan, maka biasanya BPNT cair di bulan berikutnya, dengan jumlah adalah hasil rapelan dari bulan sebelumnya.

    Penerima BPNT diharapkan memeriksa jadwal pencairan di wilayah masing-masing. Pencairan akan dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan.

    Cara Mengecek Penerima BPNT Februari 2025

    Untuk mengetahui apakah kamu termasuk dalam daftar penerima BPNT Februari 2025, kamu dapat melakukan pengecekan melalui beberapa cara:

    Melalui Situs Resmi Kemensos:

    Buka situs Cek Bansos Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id/. Masukkan informasi seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai dengan KTP Anda. Masukkan nama lengkap Anda sesuai dengan yang terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Masukkan kode verifikasi yang ditampilkan pada layar. Klik “Cari Data”.

    Jika kamu terdaftar sebagai penerima, informasi tentang bantuan yang akan kamu terima akan ditampilkan.

    Melalui Aplikasi Cek Bansos:

    Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store. Registrasi dengan memasukkan data diri yang valid. Login ke aplikasi dan pilih menu Cek Penerima Bansos. Masukkan data yang diperlukan dan klik “Cari”.

    Jika kamu terdaftar, informasi penerimaan bansos akan ditampilkan.

    Melalui Kantor Desa atau Kelurahan:

    Jika kamu kesulitan mengakses layanan online, kamu dapat mengunjungi kantor desa atau kelurahan untuk menanyakan daftar penerima BPNT. Petugas akan membantu mencocokkan datamu dengan daftar penerima yang telah ditentukan oleh Kemensos.

    Besaran Bantuan BPNT Februari 2025

    Besaran bantuan BPNT pada Februari 2025 masih sama dengan tahun sebelumnya, yaitu Rp200.000 per bulan per keluarga penerima manfaat (KPM).

    Namun, jika bantuan ini disalurkan dengan cara dirapel, total dana yang akan diterima oleh KPM adalah Rp400.000.

    Dengan mengetahui jadwal pencairan dan cara mengecek penerima bansos, masyarakat dapat memastikan bahwa mereka menerima haknya dengan tepat. Selalu periksa informasi terbaru dari Kemensos untuk menghindari berita palsu dan informasi yang tidak valid.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • PIP 2025 Sudah Cair Bulan Ini? Cek Status dan Kriteria Penerima Bantuan

    PIP 2025 Sudah Cair Bulan Ini? Cek Status dan Kriteria Penerima Bantuan

    PIKIRAN RAKYAT – Program Indonesia Pintar (PIP) adalah inisiatif pemerintah untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu dalam hal biaya pendidikan. Setiap tahun, siswa penerima manfaat PIP selalu menantikan pencairan dana bantuan ini.

    Namun, apakah benar dana PIP Februari 2025 sudah cair? Jika memang sudah, bantuan ini akan disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan pendidikan, seperti membeli buku, seragam, alat tulis, dan membiayai kebutuhan sekolah lainnya.

    Jadwal Pencairan Dana PIP Februari 2025

    Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), pencairan dana PIP biasanya dilakukan dalam tiga tahap sepanjang tahun.

    Februari 2025 merupakan jadwal pencairan tahap pertama yang akan berlangsung hingga bulan April. Proses pencairan dana ini akan dilakukan secara bertahap, tergantung pada kebijakan masing-masing sekolah dan daerah.

    Namun hingga saat ini belum ada informasi terkait pencairan bansos PIP. Mengingat jadwal tahap 1 dimulai Februari, maka siswa tinggal menunggu saja dana yang akan dikirim ke rekening bulan ini.

    Cara Mengecek Status Penerima Bantuan PIP Februari 2025

    Untuk lebih memastikan dana sudah cair atau belum, siswa dapat mengecek status penerima bantuan PIP Februari 2025 secara mandiri melalui website resmi PIP Kemdikbud. Berikut adalah langkah-langkahnya:

    Akses website PIP Kemdikbud melalui tautan berikut: https://pip.kemdikbud.go.id Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pada kolom yang tersedia. Klik tombol ‘Cari’. Tunggu beberapa saat hingga sistem selesai melakukan pencarian status informasi.

    Sistem akan menampilkan data pencairan dana bantuan PIP dan jadwal lengkapnya.

    Kriteria Penerima Bantuan PIP Februari 2025

    Siswa dari keluarga kurang mampu harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan agar bisa mendapatkan bantuan PIP pada pencairan Februari 2025, antara lain:

    Peserta Didik Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah Berasal dari Keluarga Miskin/Rentan Miskin, termasuk di antaranya anak-anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang sekarang berubah menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE). Bagi keluarga yang belum terdata dalam DTKS, maka harus memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Anak yatim piatu/yatim/piatu dari panti asuhan, korban bencana alam, disabilitas, dan sebagainya. Pelajar yang tidak bersekolah (Drop Out)

    Pastikan untuk selalu mendapatkan informasi dari sumber yang valid agar tidak termakan oleh berita tidak benar terkait pencairan dana PIP.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 2 Cara Cek Bansos Kemensos Go Id 2025 Mudah dan Cepat, Nama-nama Ini Langsung Dapat Transferan PKH

    2 Cara Cek Bansos Kemensos Go Id 2025 Mudah dan Cepat, Nama-nama Ini Langsung Dapat Transferan PKH

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2025 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan rentan. Dengan anggaran sebesar Rp504,7 triliun yang dialokasikan dari APBN, program ini menjadi salah satu prioritas utama dalam sektor perlindungan sosial.

    Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia resmi meluncurkan situs cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi Cek Bansos untuk memudahkan masyarakat dalam memeriksa status penerimaan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025.

    Peluncuran ini bertujuan untuk memberikan akses yang lebih cepat dan transparan bagi masyarakat guna memastikan apakah mereka termasuk dalam daftar penerima bantuan.

    Jadwal Pencairan Banson 2025

    Bantuan PKH disalurkan secara bertahap dalam empat periode sepanjang tahun 2025. Berikut rincian jadwal pencairannya:

    Tahap 1: Januari, Februari, Maret (mulai cair pada Januari) Tahap 2: April, Mei, Juni Tahap 3: Juli, Agustus, September Tahap 4: Oktober, November, Desember

    Sistem pencairan bertahap ini bertujuan agar penerima manfaat dapat mengelola bantuan secara lebih optimal sesuai dengan kebutuhan mereka.

    2 Cara Mengecek Penerima Bansos PKH

    Masyarakat yang ingin mengetahui status penerimaan bansos PKH dapat menggunakan situs web atau aplikasi yang telah disediakan oleh Kemensos. Berikut adalah langkah-langkahnya:

    Melalui Situs Web

    Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id. Masukkan data wilayah secara lengkap, termasuk Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan. Isi nama lengkap sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ketikkan kode keamanan (captcha) yang muncul. Klik tombol “Cari Data” untuk melihat hasil pencarian.

    Melalui Aplikasi Cek Bansos

    Unduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store. Buat akun dengan mengisi data diri dan mengunggah dokumen pendukung seperti foto KTP dan swafoto. Setelah akun terverifikasi, login ke aplikasi. Cek status bansos melalui menu “Profil”. Akurasi Data dan Jadwal Pencairan

    Kemensos menekankan pentingnya memasukkan data yang akurat untuk memastikan hasil pencarian yang tepat. Kesalahan dalam pengisian data dapat menyebabkan informasi tidak sesuai dengan yang seharusnya.

    Pencairan dana PKH 2025 akan dilakukan secara berkala, biasanya setiap tiga bulan. Namun, jadwal pencairan dapat bervariasi tergantung pada kebijakan wilayah masing-masing.

    Jika masyarakat mengalami kendala atau memiliki pertanyaan terkait status bansos, mereka dapat menghubungi layanan bantuan resmi Kementerian Sosial.

    Dengan adanya situs dan aplikasi Cek Bansos ini, diharapkan penerima manfaat dapat dengan mudah mengetahui status bantuan mereka secara real-time dan transparan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Perlindungan Saksi hingga Penegakan HAM Berpotensi Tergganggu Kebijakan Efisiensi Anggaran
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 Februari 2025

    Perlindungan Saksi hingga Penegakan HAM Berpotensi Tergganggu Kebijakan Efisiensi Anggaran Nasional 9 Februari 2025

    Perlindungan Saksi hingga Penegakan HAM Berpotensi Tergganggu Kebijakan Efisiensi Anggaran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kebijakan
    efisiensi anggaran
    yang diterapkan pemerintah berpotensi berdampak luas terhadap kinerja lembaga negara yang bergerak di bidang hukum dan hak asasi manusia.
    Pemangkasan anggaran
    ini menyebabkan terganggunya sejumlah program penting, mulai dari seleksi calon hakim agung 2025, pemberian perlindungan terhadap saksi dan korban, serta penegakan dan pemajuan HAM di Indonesia.
    Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemerintah untuk mengurangi anggaran belanja yang bersifat seremonial.
    Instruksi ini tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025 yang berlaku sejak 22 Januari 2025.
    “Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion,” tulis diktum keempat Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
    Selain itu, Presiden juga meminta pemerintah mengurangi anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen.
    Kemudian, pemerintah diminta mengurangi belanja yang tidak memiliki output terukur. Lalu, pemerintah daerah diminta lebih selektif dalam memberikan hibah langsung kepada kementerian/lembaga, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa.
    Presiden menargetkan penghematan total anggaran dari pemerintah pusat dan daerah mencapai Rp 306,69 triliun.
    Anggaran tersebut terdiri dari belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 256,10 triliun dan anggaran transfer ke daerah Rp 50,59 triliun.
    “Efisiensi atas anggaran belanja negara tahun anggaran 2025 sebesar Rp 306.695.177.420.000,” bunyi diktum kedua Inpres tersebut.
    Komisi Yudisial
    (KY) mengungkapkan bahwa
    pemangkasan anggaran
    sebesar 54 persen membuat mereka kesulitan menjalankan tugas, termasuk seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung (MA).
    “Sehubungan dengan efisiensi anggaran yang berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas, Komisi Yudisial tidak dapat melaksanakan seleksi hakim agung dan hakim ad hoc HAM pada MA untuk memenuhi permintaan MA seperti permintaan tersebut di atas,” kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, M Taufiq, dalam konferensi pers daring, Jumat (7/2/2025).
    Dalam surat yang dikirimkan MA ke KY, disebutkan bahwa terdapat kekosongan 16 posisi hakim agung di berbagai kamar peradilan.
    Dengan keterbatasan anggaran, KY belum bisa memastikan kapan seleksi dapat dilakukan.
    Meski begitu, KY masih berupaya agar seleksi hakim agung tetap dapat berjalan.
    “Saat ini KY terus mengupayakan untuk mendapatkan penambahan anggaran, dengan melakukan komunikasi pada pihak-pihak terkait,” ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata.
    Fajar pun berharap anggaran dapat ditambah agar seleksi hakim agung tetap bisa dilaksanakan.
    “Semoga apabila terpenuhi, maka Insya Allah agenda seleksi calon hakim agung ini akan kembali bisa dilaksanakan,” tambahnya.
    Efisiensi anggaran
    juga berdampak besar pada
    Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
    (LPSK), yang mengalami pemangkasan anggaran hingga 62 persen.
    Dari total Rp 229 miliar yang diusulkan, kini hanya tersisa Rp 85 miliar untuk operasional tahun 2025.
    Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, menyatakan bahwa keterbatasan anggaran akan berdampak pada layanan perlindungan saksi dan korban kejahatan.
    “Rp 85 miliar ini enggak mencukupi operasional kami, terutama berkaitan dengan layanan perlindungan terhadap saksi dan korban,” ujarnya saat dihubungi
    Kompas.com
    , Jumat (7/2/2025).
    LPSK terpaksa menghentikan beberapa layanan, seperti bantuan medis, psikologis, hingga perlindungan fisik.
    Selain itu, keterbatasan dana juga membuat LPSK harus lebih selektif dalam menangani permohonan perlindungan.
    “Kami enggak bisa menyetop orang untuk mengajukan permohonan, yang susahnya di situ. Makanya kami membatasi saja, misalnya kalau selama ini mungkin dihubungi 24 jam, sekarang jam kerja, misalnya jam 16.00 WIB selesai, lebih dari itu kami enggak bisa terima,” jelas Susilaningtyas.
    Untuk menekan biaya operasional, LPSK akan memangkas pengeluaran seperti listrik, internet, dan penggunaan kendaraan dinas.
    Komnas HAM juga terkena dampak signifikan dari kebijakan efisiensi anggaran, dengan pemotongan mencapai 46,22 persen. Dari pagu awal Rp 112,8 miliar, kini tersisa Rp 60,6 miliar.
    Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan bahwa efisiensi ini memengaruhi hampir seluruh program kerja lembaganya.
    “Skema efisiensi anggaran sebesar 46 persen terhadap Komnas HAM ketika diturunkan ke dalam alokasi anggaran program ternyata berdampak 90 persen lebih terhadap dukungan sumber daya terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi utama Komnas HAM, yaitu penegakan HAM dan pemajuan HAM,” katanya.
    Dari anggaran yang tersisa, Rp 47,8 miliar dialokasikan untuk belanja pegawai, sementara hanya Rp 12,8 miliar yang dapat digunakan untuk pelaksanaan tugas dan operasional.
    Atnike menegaskan bahwa pihaknya akan berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan dan DPR untuk memastikan anggaran yang tersedia cukup untuk menjalankan mandat perlindungan HAM.
    Menanggapi kekhawatiran terhadap dampak efisiensi anggaran, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu layanan publik.
    Menurut Hasan, pemotongan anggaran hanya dilakukan pada program yang dinilai tidak memiliki manfaat bagi publik, seperti perjalanan dinas dan seremonial.
    “Perjalanan luar negeri dikurangi, seremonial-seremonial dikurangi, perjalanan dinas dikurangi,” kata Hasan di Gedung Kwarnas, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
    Hasan juga memastikan bahwa belanja pegawai, pelayanan publik, serta program bantuan sosial tidak akan terdampak oleh kebijakan efisiensi ini.
    “Tapi yang pelayanan publik tidak dikurangi, public service obligation tidak dikurangi, belanja gaji pegawai tidak dikurangi. Jadi yang kayak gitu-gitu kan sudah jelas sebenarnya,” jelas Hasan.
    Guru Besar Manajemen dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada, Wahyudi Kumorotomo, menilai bahwa kebijakan efisiensi anggaran ini merupakan langkah realistis yang harus diambil pemerintah mengingat tantangan ekonomi global.
    “Namun, konsekuensi dari kebijakan pengetatan anggaran (bujet austerity) ini juga harus dipantau secara saksama,” ujarnya kepada
    Kompas.com
    , Minggu (9/2/2025).
    Wahyudi juga mengkritisi pemangkasan anggaran yang menyentuh sektor strategis seperti penegakan HAM, kesehatan, dan pendidikan.
    “Publik pantas khawatir bahwa layanan kesehatan dan pendidikan yang merupakan kebutuhan dasar rakyat justru semakin dikurangi, sementara prioritas untuk program MBG yang cenderung populis harus tetap diprioritaskan,” ungkap Wahyudi.
    Ia menekankan bahwa efisiensi anggaran tidak akan berdampak negatif jika dilakukan dengan benar.
    “Namun, biasanya reaksi para pejabat dan aparat adalah dengan mengurangi kualitas dan kuantitas layanan publik, sementara belanja operasional seperti perjalanan dinas tidak banyak berubah,” kata Wahyudi.
    “Dengan demikian, keberhasilan kebijakan pemerintah untuk melakukan realokasi anggaran sangat tergantung kepada komitmen dan kemampuan setiap pejabat di tingkat pusat maupun di daerah,” sambungnya.
    Wahyudi pun berpandangan bahwa komitmen tersebut tak mudah didapatkan.
    Sebab, janji-janji pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN juga belum konsisten diwujudkan.
    “Sesuatu yang tidak mudah mengingat bahwa janji-janji peningkatan kesejahteraan ASN dengan tunjangan kinerja juga belum terwujud secara konsisten,” ucap Wahyudi.
    “Jadi dengan keterbatasan anggaran, pelayanan memang sulit dimaksimalkan, tapi bukan berarti tidak bisa. Sekali lagi, tergantung komitmen dan disiplin para pejabat dan ASN,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Isu Politik Sepekan: Efisiensi Anggaran hingga Kelanjutan Pembangunan IKN

    Isu Politik Sepekan: Efisiensi Anggaran hingga Kelanjutan Pembangunan IKN

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah isu politik selama sepekan terakhir menarik perhatian pembaca. Berita efisiensi anggaran yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto menjadi isu politik yang hangat diperbicangkan pembaca Beritasatu.com.

    Isu politik lainnya, terkait kelanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Pramono Anung yang akan mengembalikan program Kartu Jakarta Pintar seperti era gubernur sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto yang meminta kader Gerindra untuk tidak mengkhianati rakyat, hingga pembentukan dewan pengawas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

    Berikut isu politik terkini Beritasatu.com.

    1. Anggaran Dipangkas Rp 3,66 Triliun, Menteri Maruarar Sirait Sebut Program 3 Juta Rumah Tetap Berjalan
    Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait tetap optimistis dengan program tiga juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto meski anggaran dipangkas Rp 3,66 triliun pada tahun anggaran 2025.

    Maruarar Sirait menyampaikan, program tiga juta rumah tidak hanya sebatas membangun rumah, tetapi juga merenovasi rumah masyarakat di desa, kota, dan pesisir. Untuk itu, pihaknya berupaya untuk kerja keras, kerja cerdas, dan kerja bersih guna mewujudkan program tersebut.

    Maruarar menyebut selama 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto 20 Oktober-5 Februari 2025, pihaknya telah merealisasikan KPR Subsidi oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebanyak 93.484 unit rumah.  

    2. Kementerian PU Tegaskan Pemblokiran Anggaran IKN 2025 Bukan karena Efisiensi
    Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memastikan pemblokiran anggaran pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) bukan disebabkan oleh kebijakan efisiensi anggaran. Hal ini menanggapi adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

    Kementerian PU menjadi salah satu kementerian yang terkena kebijakan efisiensi, dengan total pengurangan anggaran mencapai Rp 81,38 triliun sehingga menyisakan Rp 29,57 triliun untuk tahun ini.

    Sekretaris Jenderal Kementerian PU Muhammad Zainal Fatah menjelaskan, pemblokiran anggaran IKN merupakan mekanisme rutin pada awal tahun dan bukan bagian dari efisiensi anggaran. Ia juga memastikan dana yang diblokir bukan bagian dari anggaran operasional Kementerian PU.

    3. Pramono Anung Bakal Kembalikan KJP Layaknya Era Gubernur Terdahulu
    Selain berita terkait efisiensi anggaran, isu politik lainnya yakni terkait gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung, berencana mengembalikan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus seperti yang diterapkan pada era gubernur sebelumnya. Ia menilai kebijakan tersebut penting bagi masyarakat Jakarta, khususnya bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

    Diketahui, program Kartu Jakarta Pintar (KJP) pertama kali diluncurkan pada 2013 oleh Gubernur Joko Widodo dan dilanjutkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), serta Anies Baswedan. Program ini merupakan bantuan sosial pendidikan yang diberikan kepada siswa SD, SMP, dan SMA di Jakarta untuk meringankan biaya sekolah dan mendukung keberlanjutan pendidikan mereka.

    KJP Plus pada era Anies Baswedan memiliki perbedaan dengan versi sebelumnya, terutama dalam dana operasional yang bisa dicairkan dan manfaat tambahan yang diberikan kepada penerima.

    4. Presiden Prabowo Subianto Minta Kader Gerindra Tidak Mengkhianati Rakyat
    Ketua MPR sekaligus Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad  Muzani menyampaikan pesan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto untuk para kader tidak mengkhianati rakyat. Pasalnya kemenangan Prabowo sebagai presiden merupakan pilihan rakyat.

    Atas hal tersebut, Muzani menyinggung kalau beberapa kali dalam pidatonya Presiden Prabowo selalu mengutarakan keinginan untuk bisa memberantas kemiskinan. Presiden Prabowo memiliki keinginan agar Indonesia bisa menjadi negara yang makmur rakyatnya, dengan memanfaatkan kekayaan alam.

    5. Dewan Pengawas BPI Danantara Ditetapkan Presiden Prabowo
    Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, struktur organisasi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) akan ditetapkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Pernyataan ini disampaikan Dasco menanggapi kabar yang menyebut Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan menjadi ketua dewan pengawas BPI Danantara. Dasco menyampaikan, hingga kini DPR masih menunggu peraturan pemerintah (PP) yang akan mengatur lebih lanjut mengenai aset BUMN ke depan. BPI Danantara sendiri memiliki tanggung jawab utama dalam mengoptimalkan investasi BUMN.

    Demikian berita-berita politik terkini yang menarik perhatian pembaca Beritasatu.com, di antaranya terkait efisiensi anggaran pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

  • Era Jokowi Meninggalkan Warisan Utang dan Persoalan Hukum

    Era Jokowi Meninggalkan Warisan Utang dan Persoalan Hukum

    MASA kepemimpinan Presiden Joko Widodo selama dua periode meninggalkan permasalahan yang signifikan dalam berbagai aspek, terutama dalam bidang ekonomi dan hukum. Warisan kebijakan yang ditinggalkan tidak hanya membawa dampak positif tetapi juga menyisakan sejumlah tantangan yang harus dihadapi oleh pemerintahan berikutnya. 

    Dua isu yang paling banyak disoroti adalah meningkatnya utang negara dan berbagai persoalan hukum yang muncul selama maupun setelah kepemimpinannya.

    Salah satu kebijakan utama Jokowi adalah pembangunan infrastruktur yang masif, yang dilakukan dengan mengandalkan pinjaman dalam dan luar negeri. Total utang pemerintah meningkat secara signifikan selama pemerintahannya. 

    Pada awal kepemimpinan Jokowi di tahun 2014, total utang pemerintah berada di kisaran Rp 2.600 triliun, sementara pada akhir masa jabatannya di tahun 2024, angka tersebut mendekati Rp 8.444,87 triliun.

    Tahun / Utang dalam bentuk triliun 

    2014 / 2.608,78

    2015 / 3.165,13

    2016 / 3.515,02

    2017 / 3.938,70

    2018 / 4.418,30

    2019 / 4.779,28

    2020 / 6.074,56

    2021 / 6.908,87

    2022 / 7.733,99

    2023 / 8.000,00

    2024 / 8.444,87

    Data Kementerian Keuangan 

    Pemerintahan Jokowi mengklaim bahwa peningkatan utang ini digunakan untuk investasi jangka panjang yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi, seperti jalan tol, bandara, dan proyek kereta cepat. 

    Namun, kritik bermunculan mengenai efektivitas investasi ini. Beberapa proyek infrastruktur menghadapi kesulitan dalam memberikan return on investment yang diharapkan, sehingga memunculkan kekhawatiran terkait keberlanjutan fiskal negara.

    Selain itu, rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia mengalami peningkatan. Walaupun masih dalam batas aman menurut standar internasional, namun tekanan terhadap anggaran negara semakin besar karena meningkatnya pembayaran bunga utang. 

    Untuk menutupi utang, Pemerintah Jokowi  berupaya meningkatkan rasio pajak terhadap PDB dengan memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan menerapkan berbagai insentif serta sanksi bagi pelanggar pajak.

    Selama era Jokowi, rasio pajak (perbandingan antara penerimaan pajak) mengalami fluktuasi sebagai berikut:

    2015: 10,76%

    2016: 10,36%

    2017: 9,89%

    2018: 10,24%

    2019: 9,76%

    2020: 8,33% (terendah, dipengaruhi oleh pandemi Covid-19)

    Meskipun terdapat upaya untuk meningkatkan rasio pajak, capaian tersebut belum mencapai target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020—2024, yaitu 10,7%-12,3%.

    Untuk menggenjot penerimaan pajak, pemerintah Jokowi pada April 2022 menaikkan Tarif PPN naik dari 10% menjadi 11%.

    Pemerintah Prabowo sebagai penerus Rezim Jokowi harus menghadapi tantangan untuk menjaga keseimbangan antara membayar kewajiban utang dan menjaga belanja publik tetap optimal. Ini menjadi beban yang cukup berat dari rezim sebelumnya.

    Di bidang hukum, pemerintahan Jokowi juga meninggalkan sejumlah permasalahan yang menjadi sorotan. Beberapa di antaranya adalah terkait dengan kebijakan hukum yang kontroversial serta dugaan korupsi di berbagai proyek strategis nasional.

    Pertama, revisi Undang-Undang KPK. Salah satu kebijakan yang paling kontroversial adalah revisi Undang-Undang KPK pada 2019, yang dianggap melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Revisi ini mengubah struktur kelembagaan KPK dan mengurangi independensinya. 

    Akibatnya, kinerja pemberantasan korupsi di era Jokowi dianggap menurun, dengan beberapa kasus besar yang tidak terselesaikan atau proses hukumnya berjalan lambat.

    Kedua, kasus dugaan korupsi proyek strategis nasional. Sejumlah proyek infrastruktur yang digagas Jokowi juga menjadi sorotan karena adanya dugaan korupsi. Misalnya Proyek Irigasi Lembudud di Krayan, Nunukan, Kalimantan Utara. Proyek ini, yang dimulai pada tahun 2018 dengan anggaran sekitar Rp 19,9 miliar, bertujuan untuk mendukung pertanian padi organik di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia. 

    Namun, pada tahun 2023, Kejaksaan Negeri Nunukan menemukan indikasi kerugian negara sekitar Rp 11 miliar akibat proyek yang tidak selesai dan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat pembuat komitmen, konsultan pengawas, dan pelaksana kontrak

    Di era Jokowi proyek pengadaan bansos Covid-19 yang menyeret beberapa pejabat tinggi, serta berbagai kasus di sektor energi dan pangan. Berbagai pihak menilai kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana proyek-proyek besar tersebut.

    Kasus yang cukup ramai sekarang ini PSN PIK 2 di Banten, ada dugaan keterlibatan Jokowi di dalam proyek yang penuh kontroversi itu. Majalah Tempo menuliskan ada dugaan Sugianto Kusuma (Aguan) pemilik Agung Sedayu Group mendapatkan PSN PIK setelah membantu IKN.

    Dugaan keterlibatan korupsi mantan Wali Kota Solo itu menyebabkan Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) memasukkan nama Jokowi, mantan Presiden Indonesia, sebagai salah satu finalis untuk “Person of the Year” dalam kategori korupsi.

    Ketiga, kriminalisasi aktivis dan oposisi. Selama pemerintahan Jokowi, berbagai aktivis dan tokoh oposisi melaporkan adanya peningkatan kriminalisasi terhadap mereka yang bersuara kritis terhadap pemerintah. Beberapa undang-undang seperti UU ITE sering digunakan untuk membungkam kritik. Kasus-kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen pemerintahan Jokowi terhadap kebebasan berekspresi dan demokrasi.

    Kasus kriminalisasi terhadap aktivis:

    -Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti: Keduanya menghadapi proses hukum setelah mengkritik kebijakan pemerintah terkait isu HAM dan lingkungan. 

    -Ravio Patra: Aktivis ini ditangkap dengan tuduhan menyebarkan pesan provokatif, meskipun ia mengklaim bahwa akun WhatsApp-nya diretas.

    -Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan: Keduanya ditangkap dengan tuduhan menyebarkan informasi yang menimbulkan keonaran terkait penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja

    Data Kriminalisasi:

    2020: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat 132 kasus pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi dengan 157 korban, termasuk dugaan kriminalisasi terhadap aktivis. 

    2019: YLBHI melaporkan 47 kasus dugaan kriminalisasi masyarakat sipil dengan 1.019 korban. 

    2024: SAFEnet mencatat 30 kasus kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi di ranah digital selama Januari-Maret, dengan 52 orang terjerat kasus tersebut. 

    Mantan Presiden Jokowi meninggalkan warisan yang kompleks bagi pemerintahan Prabowo. Di satu sisi, investasi besar dalam infrastruktur diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi perekonomian. 

    Namun, di sisi lain, beban utang yang besar menuntut kebijakan fiskal yang hati-hati agar tidak menimbulkan krisis ekonomi di masa depan.

    Presiden Prabowo pun melakukan efisiensi dengan memangkas anggaran di berbagai lembaga negara.rmol news logo article

    *Penulis adalah Aktivis 98

  • Bansos PKH Februari 2025 Kapan Cair? Ini Cara Mencairkannya

    Bansos PKH Februari 2025 Kapan Cair? Ini Cara Mencairkannya

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2025. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin dan rentan.

    Syarat Penerima Bansos PKH

    Tidak semua masyarakat berhak menerima bansos PKH. Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:

    – Data penerima bansos PKH bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

    – Penerima bansos PKH harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, seperti ibu hamil, anak usia dini, lansia, atau penyandang disabilitas.

    Besaran Bantuan PKH 2025

    Besaran bantuan PKH yang diterima oleh setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berbeda-beda tergantung pada komponen penerima manfaat dalam keluarga tersebut. Secara umum, besaran bantuan PKH untuk tahun 2025 adalah sebagai berikut:

    – Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.

    – Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.

    – Anak SD/sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.

    – Anak SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.

    – Anak SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.

    – Lanjut usia: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

    – Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

    Kapan Bansos PKH Februari 2025 Cair?

    PKH Februari 2025.* Antara/Yusuf Nugroho

    Pencairan bansos PKH dilakukan secara bertahap dalam satu tahun. Untuk tahun 2025, pencairan tahap pertama dimulai pada bulan Januari dan berakhir pada bulan Maret. Namun, jadwal pencairan yang tepat dapat berbeda-beda di setiap daerah.

    Penting untuk diperhatikan, jadwal pencairan bansos PKH dapat disesuaikan dengan kondisi di lapangan dan kebijakan pemerintah daerah setempat.

    Penerima manfaat akan mendapatkan informasi mengenai jadwal pencairan melalui berbagai saluran, seperti kepala desa, RT/RW, atau pesan singkat.

    Cara Cek Penerima Bansos PKH

    Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, Anda dapat melakukan beberapa cara berikut:

    – Datangi kantor desa atau kelurahan setempat untuk menanyakan langsung mengenai status kepesertaan Anda.

    – Website akun media sosial resmi Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan informasi untuk mengecek status penerima bansos.

    – Aplikasi Cek Bansos dapat digunakan untuk mengecek status penerima bansos.

    Cara Mencairkan Bansos PKH

    Bansos PKH biasanya dicairkan melalui bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN). Penerima manfaat akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dapat digunakan untuk mengambil uang tunai di ATM atau agen bank.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News