Topik: Bantuan Sosial

  • Efisiensi Anggaran Demi Selamatkan Negara, Masyarakat Diimbau Tidak Terprovokasi Isu Sesat – Halaman all

    Efisiensi Anggaran Demi Selamatkan Negara, Masyarakat Diimbau Tidak Terprovokasi Isu Sesat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran dinilai sebagai langkah positif dalam meningkatkan efektivitas penggunaan APBN.

    Kebijakan ini tidak hanya memastikan bahwa belanja negara tetap fokus pada pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga berpotensi menutup celah korupsi dalam kementerian dan lembaga.

    Menurut Pakar Kebijakan Publik Universitas Muhammadiyah Makassar, Sulawesi Selatan. Ridwan Fawallang menyebut efisiensi anggaran harus dilihat sebagai upaya penataan keuangan negara agar lebih sehat, layaknya tubuh manusia yang harus menjaga keseimbangan antara lemak dan otot.

    “Lemak berlebih dapat menghambat kinerja tubuh sementara otot yang kuat mendukung daya tahan dan pertumbuhan. Begitu juga dengan APBN yang harus efisien agar mampu mendukung pembangunan tanpa pemborosan,” ujar Ridwan dalam pernyataannya, Rabu(12/2/2025) malam.

    Ridwan Fawallang juga menegaskan bahwa efisiensi anggaran ini tidak akan memangkas sektor-sektor vital seperti belanja pegawai, layanan dasar publik, serta bantuan sosial di bidang kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, dan subsidi.

    Semua pelayanan masyarakat tetap berjalan seperti biasa, tanpa ada gangguan yang merugikan rakyat.

    Lebih lanjut, pria bergelar doktor ini menambahkan bahwa dengan kebijakan efisiensi ini kementerian dan lembaga akan lebih transparan dalam pengelolaan anggaran. “Efisiensi yang dilakukan bukan hanya sekadar menghemat, tetapi juga sebagai langkah untuk meminimalisir​ potensi penyalahgunaan anggaran. Anggaran yang lebih ketat dan terkontrol akan mengurangi ruang bagi praktik korupsi,” katanya.

    Kebijakan tersebut sebagai strategi untuk memperbaiki tata kelola keuangan negara. Pengawasan terhadap belanja kementerian dan lembaga akan semakin diperketat sehingga penggunaan anggaran benar-benar berdampak bagi kesejahteraan masyarakat.

    Ridwan Fallawang mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh berita-berita yang menyesatkan terkait kebijakan efisiensi ini. “Kebijakan ini bukan soal pemangkasan hak rakyat, melainkan upaya memastikan bahwa uang negara digunakan sebaik-baiknya,” tegasnya.

    Dengan implementasi efisiensi anggaran yang baik, diharapkan APBN semakin sehat, transparan, dan berdampak optimal bagi pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.

     

  • Fraksi PKB Dorong Penyaluran Bansos Satu Pintu, Sejalan dengan DTSEN – Halaman all

    Fraksi PKB Dorong Penyaluran Bansos Satu Pintu, Sejalan dengan DTSEN – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maman Imanulhaq, mengusulkan agar penyaluran bantuan sosial (bansos) dilakukan melalui satu pintu.

    Langkah ini dinilai lebih efektif meskipun dana bansos berasal dari berbagai sumber.

    “Bantuan sosial ini sangat penting bagi masyarakat kurang mampu. Namun, selama ini penyalurannya sering menimbulkan masalah karena terlalu banyak pintu,” ujar Maman di Jakarta, Rabu (12/2/2025).

    “Saya harap ini diperbaiki, idealnya menurut saya cukup satu pintu saja,” kata Maman.

    Maman, yang juga merupakan Anggota Dewan Syura DPP PKB, menekankan mekanisme satu pintu akan menciptakan sistem penyaluran bansos yang lebih terkoordinasi dan efisien.

    “Ini sejalan dengan program Data Tunggal Sosial Ekonomi Masyarakat (DTSEN) yang saat ini sedang dalam proses penyusunan.

    “Jika DTSEN berhasil diterapkan dan penyalurannya dilakukan melalui satu pintu, maka risiko salah sasaran akan bisa dihilangkan,” ungkapnya.

    Di sisi lain, Maman juga mengapresiasi keputusan pemerintah yang tidak memangkas anggaran bansos meskipun sedang melakukan efisiensi keuangan negara.

    “Memang kalau Bansos sebaiknya tidak mengalami pemangkasan.”

    “Saya apresiasi keputusan itu karena nilai kemaslahatannya untuk masyarakat yang membutuhkan sangat besar,” jelas Maman.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar, memastikan bantuan sosial tidak akan terkena dampak kebijakan efisiensi anggaran.

    “Kami tegaskan tidak ada pemotongan anggaran untuk bantuan sosial. Efisiensi tidak mengurangi kinerja kita,” ujarnya usai mengikuti mengikuti agenda Rapat Tingkat Menteri (RTM) di Jakarta Pusat, Selasa, (11/2/2025).

    Ketua Umum PKB itu juga menyatakan kementerian dan lembaga di bawah Kemenko Pemberdayaan Masyarakat siap melakukan penyesuaian.

    Dia memastikan kebijakan pemangkasan didukung penuh.

    Selain itu, dalam rapat tersebut, Muhaimin juga membahas sejumlah aspek terkait bansos, termasuk DTSEN, yang menyangkut urusan regulasi penyaluran bantuan sosial (bansos). 

    “Dengan semakin kuatnya DTSEN, semakin jelas para penerima manfaat sudah (terdaftar) di Keluarga Penerima Manfaat (KPM), terus kita tingkatkan kesejahteraannya,” jelasnya.(*)

     

  • Kemenperin Lapor ke DPR Anggaran Dipangkas Rp 883 Miliar

    Kemenperin Lapor ke DPR Anggaran Dipangkas Rp 883 Miliar

    Jakarta

    Komisi VII DPR RI menyetujui efisiensi anggaran Kementerian Perindustrian sebesar Rp 883.409.939.000. Hal ini diputuskan dalam Rapat Kerja dengan Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza yang mewakili Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

    “Komisi VII DPR RI menyetujui rencana efisiensi anggaran Kementerian Perindustrian RI setelah dilakukan rekonstruksi sebesar Rp 883.409.939.000,” kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga dalam rapat tersebut di DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025).

    Sebelumnya dalam rapat tersebut, Faisol menyebut pagu anggaran awal Kemenperin adalah Rp 2.519.612.734.000. Artinya dengan efisiensi Rp 883.409.939.000 pagu anggaran yang dapat dimanfaatkan adalah Rp 1.636.202.795.000.

    Sebagai informasi, jumlah efisiensi ini telah berkurang dari sebelumnya yang sebesar Rp 1,1 triliun. Namun setelah dilakukan rekonstruksi efisiensi bersama Kementerian Keuangan, jumlahnya turun menjadi Rp 883 miliar.

    “Pagu awal yang tadinya Rp 2,5 triliun efisiensinya menjadi Rp 883,6 miliar lebih. Maka setelah efisiensi, pagu yang kami dapatkan itu Rp 1,6 triliun lebih. Sebagai catatan, Kementerian diminta untuk tidak melakukan efisiensi terhadap belanja pegawai dan belanja bantuan sosial,” ujar Faisol.

    Faisol juga merinci besaran efisiensi yang berlaku di Kemenperin. Misalnya Sekretariat Jenderal Kemenperin yang terkena efisiensi Rp 94 miliar, sehingga pagu anggaran akhirnya sebesar Rp 199 miliar.

    “Ditjen Industri Agro, dari Rp 99 miliar, efisiensinya Rp 62,8 miliar, pagu akhirnya Rp 36,2 miliar. Ditjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil, dari pagu awal Rp 100 miliar lebih, efisiensi Rp 57,8 miliar, lalu pagu akhir Rp 42,3 miliar,” jelasnya.

    Lalu Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika yang kena efisiensi Rp 58 miliar dari pagu awal Rp 106 miliar, dan menyisakan anggaran Rp 48 miliar.

    “Ditjen Industri Kecil, Menengah, dan Aneka ini pagu awalnya Rp 328 miliar lebih, efisiensinya Rp 221 miliar lebih, lalu pagu akhirnya Rp 107 miliar lebih. Inspektorat Jenderal dari pagu awal Rp 44,2 miliar, efisiensi Rp 10,7 miliar, pagu akhir Rp 33,5 miliar,” sebut Faisol.

    Selanjutnya Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri yang membawahi sekitar 24 balai di seluruh Indonesia, pagu awalnya Rp 676,8 miliar. Besaran efisiensinya Rp 181 miliar lebih sehingga pagu akhirnya Rp 494,9 miliar.

    “Lalu Ditjen Ketahanan, Perwilayahan, Dan Akses Industri Internasional pagu awalnya Rp 99 miliar, efisiensi Rp 50 miliar, pagu akhirnya Rp 48,5 miliar
    Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri pagu awal Rp 770 miliar lebih, efisiensi Rp 145 miliar, pagu akhirnya Rp 625 miliar,” tutupnya.

    (ily/hns)

  • Istana: Tidak benar anggaran BMKG dipangkas 50 persen

    Istana: Tidak benar anggaran BMKG dipangkas 50 persen

    Tidak benar anggaran BMKG terkena efisiensi sebesar 50 persen. Silakan cek lagi ke BMKG untuk data terbaru

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi membantah bahwa anggaran Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) tahun ini terkena efisiensi 50 persen sebagaimana informasi yang beredar hingga dikhawatirkan menurunkan akurasi alat info cuaca dan deteksi gempa.

    Pernyataan Hasan tersebut merespons soal dampak efisiensi anggaran pada BMKG sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

    “Tidak benar anggaran BMKG terkena efisiensi sebesar 50 persen. Silakan cek lagi ke BMKG untuk data terbaru,” kata Hasan di Jakarta, Rabu.

    Hasan menjelaskan bahwa efisiensi anggaran dilakukan untuk mengurangi beban negara, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan bahwa anggaran negara harus difokuskan untuk kepentingan rakyat.

    Dalam kesempatan sebelumnya, ia juga menegaskan bahwa efisiensi dilakukan pada hal-hal yang dianggap “lemak” dan memboroskan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    “Efisiensi yang sesuai arahan Presiden Prabowo adalah menghilangkan ‘lemak-lemak’ dalam belanja APBN kita, tapi tidak mengurangi ‘otot’. Tenaga pemerintah dan kemampuan pemerintah tidak akan berkurang karena pengurangan ‘lemak’ ini,” kata Hasan.

    Lebih lanjut, Hasan memastikan ada sejumlah hal yang tidak terpengaruh dari efisiensi APBN di kementerian dan lembaga yang semuanya berhubungan dengan produktivitas serta layanan bagi masyarakat.

    Dalam hal mendukung produktivitas, Pemerintah memastikan bahwa gaji pegawai serta layanan dasar prioritas pegawai tidak akan terdampak efisiensi.

    Sementara untuk layanan bagi masyarakat, program-program yang terkait bantuan sosial dan layanan publik juga anggarannya tidak dilakukan penyesuaian.

    Hasan mencontohkan salah satu layanan publik yang dipastikan tidak terdampak oleh efisiensi adalah terkait dengan mitigasi bencana. Layanan tersebut dipastikan tetap memiliki anggaran khusus.

    “Mitigasi bencana merupakan layanan publik yang dipastikan optimal,” ucap Hasan.

    Dalam kesempatan berbeda, Kepala BMKG Dwikorita Karnawati juga menyampaikan bahwa anggaran terkait dengan pengelolaan gempa dan tsunami tetap dipertahankan, di tengah adanya kebijakan efisiensi anggaran.

    “Di sini, dalam poin pengelolaan gempa bumi dan tsunami Rp41,9 miliar, di situ tetap dipertahankan, termasuk kegiatan sekolah lapang gempa bumi,” kata Dwikorita dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu, dengan agenda pembahasan seputar kebijakan efisiensi anggaran.

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • Efisiensi Anggaran Kementerian PU Bisa Hambat Program Bedah Rumah

    Efisiensi Anggaran Kementerian PU Bisa Hambat Program Bedah Rumah

    Jakarta, Beritasatu.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyatakan efisiensi anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sebesar Rp 81 triliun, dari sebelumnya Rp 110 triliun, berpotensi memengaruhi program bantuan bedah rumah.

    Direktur Kajian dan Pengembangan Baznas, Hasbi Zaenal, mengatakan pihaknya masih perlu mendiskusikan lebih lanjut dampak pemotongan anggaran ini terhadap program prioritas tersebut.

    “Kemungkinan akan terdampak, tetapi kita belum tahu pasti. Kita akan diskusi lebih lanjut,” ujar Hasbi dalam wawancara di studio B-Universe, PIK 2, Rabu (12/2/2024).

    Hasbi menjelaskan Baznas tidak bergantung pada anggaran Kementerian PU. Namun, kementerian tersebut berperan dalam menyediakan data penerima manfaat secara akurat.

    “Program ini tetap berjalan karena anggaran berasal dari Baznas, swadaya masyarakat, serta dukungan dari TNI, Polri, dan pemerintah daerah. Kementerian PU lebih kepada penyediaan data agar tidak terpecah,” jelasnya.

    Meski begitu, pemangkasan anggaran di Kementerian PU bisa berdampak pada proses verifikasi penerima manfaat, karena keterbatasan sumber daya untuk pendataan. Selain itu, koordinasi dengan pemerintah juga berpotensi melambat jika kementerian lebih fokus pada program prioritas lainnya.

    Pada 2025, Baznas menambah empat program prioritas, sehingga total program yang dijalankan menjadi 10 program, dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya enam. Program-program ini ditujukan untuk masyarakat penerima manfaat, khususnya yang tergolong miskin ekstrem.

    Meskipun terjadi efisiensi anggaran, Baznas berharap koordinasi dengan Kementerian PU tetap berjalan optimal agar program bedah rumah dan bantuan sosial lainnya dapat tersalurkan dengan baik kepada masyarakat yang membutuhkan.

  • Bansos PKH dan BPNT Sudah Cair! Segera Cek Saldo Kartu Keluarga Sejahtera, Ada Dana hingga Rp 1 Juta – Halaman all

    Bansos PKH dan BPNT Sudah Cair! Segera Cek Saldo Kartu Keluarga Sejahtera, Ada Dana hingga Rp 1 Juta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kabar gembira, dua bantuan sosial (bansos) rutin dari Kementerian Sosial (Kemensos), sudah cair!

    Dua bansos itu adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

    Bansos PKH dan BPNT cair bersamaan untuk periode Januari-Maret 2025 pada bulan Februari 2025.

    Pencairan kedua bansos diketahui saat Tribunnews.com melakukan pengecekan data penerima PKH dan BPNT di situs cekbansos.kemensos.go.id, Rabu (12/2/2025).

    Selain menampilkan nama penerima bansos, situs cekbansos.kemensos.go.id juga memperlihatkan status penyaluran PKH dan BPNT.

    Di mana kolom Keterangan tertulis “PROSES BANK HIMBARA/PT. POS” atau “PENGURUS.” 

    Sementara kolom Periode yang muncul adalah “SEMBAKO JAN – MAR 2025” atau “PKH JAN – MAR 2025.”

    Status ini menerangkan, bansos PKH dan BPNT sudah disalurkan kepada masyarakat.

    Cek Saldo Kartu Keluarga Sejahtera

    KARTU KELUARGA SEJAHTERA – Pekerja menunjukkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di Kantor Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Jumat (15/12/2017) lalu. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

    Masyarakat yang menjadi terdaftar sebagai penerima PKH dan BPNT dapat segera mengecek saldo di Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

    Anda dapat membawa Kartu Keluarga Sejahtera atau yang kerap disebut Kartu Merah Putih ke ATM Bank Himbara terdekat seperti BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.

    Jika lokasi rumah jauh dari ATM, Anda bisa datang ke e-warong atau agen perbankan terdekat seperti BRILink, BNI Agen46, Agen Mandiri, dan Agen BTN.

    Kemudian lakukan transaksi pengecekan saldo apakah bansos PKH dan BPNT sudah masuk ke rekening.

    Jika sudah masuk ke rekening, Anda dapat melakukan penarikan sesuai kebutuhan.

    Atau jika bansos PKH dan BPNT disalurkan melalui kantor pos, Anda hanya perlu menanti undangan yang dibagikan oleh pengurus RW atau RT.

    Undangan itu berisi pemberitahuan untuk mengambil dana bansos PKH dan BPNT periode Januari-Maret 2025.

    Besaran Bansos PKH dan BPNT

    Setiap masyarakat yang menjadi penerima bansos PKH dan BPNT akan mendapatkan nilai bantuan yang berbeda-beda.

    Penerima PKH akan mendapatkan bansos dengan besaran Rp 225 ribu hingga Rp 750 ribu, tergantung kategorinya.

    Berikut besaran bansos PKH per 2025.

    Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu/tiga bulan
    Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375 ribu/tiga bulan
    Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta/tahun atau Rp 500 ribu/tiga bulan
    Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
    Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
    Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
    Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan

    Sementara penerima BPNT akan menerima bansos sebesar Rp 200 ribu per bulan. 

    Namun karena BPNT periode ini disalurkan untuk tiga bulan sekaligus, maka total bantuan yang diterima adalah Rp 600 ribu.

    Jika ada masyarakat yang menjadi penerima PKH sekaligus BPNT, maka saldo yang ada di Kartu Keluarga Sejahtera paling sedikit Rp 825 ribu untuk penerima kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat.

    Rinciannya, Rp 225 ribu dari bansos PKH dan Rp 600 ribu bansos BPNT.

    Sementara saldo paling banyak yang ada di Kartu Keluarga Sejahtera adalah Rp 1.350.000 untuk penerima bansos kategori Ibu Hamil/Nifas.

    Rinciannya, Rp 750 ribu dari PKH dan Rp 600 ribu bansos BPNT.

    Semisal Anda seorang lansia, maka total bansos yang diterima adalah Rp 1,2 juta yang terdiri dari Rp 600 ribu PKH dan Rp 600 ribu BPNT.

    Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT

    Cara cek apakah nama kita terdaftar di sebagai penerima bansos PKH dan BPNT atau tidak, dapat dilakukan lewat HP di situs Cek Bansos Kemensos.

    Masyarakat hanya memasukkan nama dan alamat sesuai KTP di situs cekbansos.kemensos.go.id.

    Nantinya, Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari nama Penerima Manfaat (PM) sesuai wilayah yang diinputkan.

    Inilah cara cek nama terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan BPNT atau tidak:

    Akses situs Cek Bansos Kemensos atau klik link https://cekbansos.kemensos.go.id/;
    Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa;
    Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP;
    Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode;
    Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru;
    Klik tombol CARI DATA;
    Lihat hasil pencarian.

    Bagi masyarakat yang namanya terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan BPNT, situs Cek Bansos Kemensos akan menampilkan halaman “Hasil Pencarian PM (Penerima Manfaat)”.

    Termasuk tabel daftar bansos yang pernah disalurkan Kemensos seperti PKH, BPNT, PBI-JKN, BLT BBM, dan lainnya.

    Sementara bagi masyarakat yang namanya tidak ada di DTKS, maka tampilan yang muncul adalah “Tidak Terdapat Peserta / PM.”

    (Tribunnews.com/Sri Juliati)

  • KPK Ungkap Alasan Panggil Deputi OJK di Kasus CSR BI

    KPK Ungkap Alasan Panggil Deputi OJK di Kasus CSR BI

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan di balik pemeriksaan Deputi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indarto Budiwitono dalam kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). 

    Indarto, yang menjabat Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut, Senin (10/2/2025). Dia menjadi salah satu dari lima orang yang dipanggil penyidik KPK Senin kemarin. 

    “Saudara I [Indarto] dipanggil dan didalami terkait tupoksinya yang bersangkutan selaku Deputi [Komisioner Pengawas Bank Swasta OJK, red]. Tentunya pengetahuan yang terlibat dalam perkara yang sedang berjalan,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, dikutip Rabu (12/2/2025).

    Tessa enggan memerinci lebih lanjut ihwal pengetahuan Indarto terkait apa yang didalami penyidik. Dia menyebut substansi pemeriksaannya sudah masuk ke dalam berita acara teknis perkara. 

    Di sisi lain, Tessa juga tidak memerinci lebih lanjut ihwal pemeriksaan Indarto untuk tersangka siapa. Dia menyebut KPK saat ini belum menetapkan pihak tersangka dalam kasus CSR BI. 

    “Sampai saat ini belum ada tersangka, untuk dugaan perkara yang judulnya CSR BI,” paparnya.

    Adapun empat orang saksi lain yang diperiksa KPK Senin lalu adalah Analis Implementasi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) Tri Subandoro dan mantan Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono. 

    Kemudian, mantan Kepala Departemen Sekretariat Dewan Komisioner dan Hubungan Kelembagaan OJK Enrico Hariantoro serta Bendahara Yayasan Abhinaya Dua Lima Fatimatuzzahroh. 

    Sebelumnya, KPK telah memeriksa sederet saksi dalam kasus CSR BI. Beberapa di antaranya adalah dua anggota DPR yang menjabat di Komisi XI atau Komisi Keuangan DPR pada periode 2019-2024. Mereka adalah Politisi Partai Gerindra Heri Gunawan dan Politisi Partai Nasdem Satori. 

    Rumah keduanya juga telah digeledah penyidik KPK beberapa waktu lalu. 

    Di sisi lain, KPK juga sudah menggeledah kantor BI dan OJK di Jakarta. Salah satu ruangan di kompleks perkantoran BI pusat yang digeledah yakni ruangan Gubernur BI Perry Warjiyo.

    Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa lembaga antirasuah menduga dana CSR yang disalurkan bank sentral itu diterima oleh penyelenggara negara melalui yayasan. KPK menduga terjadi penyimpangan, di mana CSR diberikan ke penyelenggara negara melalui yayasan yang direkomendasikan, namun tak sesuai peruntukannya.  

    Uang dana CSR, atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) itu pun, kata Asep, diduga sempat berpindah-pindah rekening sebelum terkumpul lagi ke satu rekening yang diduga merupakan representasi penyelenggara negara. 

    Bahkan, dana itu sudah ada yang berubah bentuk ke aset seperti bangunan hingga kendaraan.  Sebagaimana dana CSR, bantuan sosial itu harusnya disalurkan ke dalam bentuk seperti perbaikan rumah tidak layak huni hingga beasiswa.  

    “Ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan dan lain-lain. Jadi di situ penyimpangannya tidak sesuai peruntukkannya. Harusnya, dana CSR yang diberikan kepada mereka, dititipkan lah karena mereka merekomendasikan yayasan. Harusnya disalurkan,” terang Asep. 

    Lembaga antirasuah juga mendalami bagaimana pemilihan yayasan penerima dana PSBI itu. Ada dugaan yayasan dimaksud mendapatkan dana CSR bank sentral melalui rekomendasi, atau karena terafiliasi dengan anggota Komisi XI DPR. 

    Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso memastikan bahwa penyaluran CSR BI dilakukan dengan tata kelola/ketentuan yang benar.  

    “Proses pemberian PSBI senantiasa dilakukan sesuai tata kelola/ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan,” tuturnya, Minggu (29/12/2024). 

  • Bansos PKH-BPNT Cair! Begini Cara Ceknya

    Bansos PKH-BPNT Cair! Begini Cara Ceknya

    Jakarta: Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) kepada masyarakat yang berhak menerimanya. 
     
    Bantuan ini diberikan untuk membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan.
    Apa itu Bansos PKH dan BPNT?
    Merangkum laman Telkomsel, PKH adalah program bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dengan anggota keluarga yang memenuhi kriteria tertentu, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.
     
    Sementara itu, BPNT adalah bantuan berupa saldo elektronik yang bisa digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong yang telah bekerja sama dengan pemerintah. BPNT bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan keluarga penerima manfaat.
     

    Besaran bantuan yang diterima
    Penerima manfaat PKH mendapatkan bantuan dengan besaran yang berbeda sesuai dengan kategori yang ditentukan oleh pemerintah:

    Ibu hamil: Rp750.000 per tahap.
    Balita (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap.
    Anak SD: Rp225.000 per tahap.
    Anak SMP: Rp375.000 per tahap.
    Anak SMA: Rp500.000 per tahap.
    Lansia (di atas 60 tahun): Rp600.000 per tahap.
    Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap.
     
    Sedangkan untuk BPNT, setiap keluarga penerima manfaat mendapatkan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan yang dapat digunakan untuk membeli sembako.

    Jadwal pencairan PKH 2025
    Pencairan PKH dilakukan dalam empat tahap dalam setahun, dengan jadwal sebagai berikut:
     
    Periode 1: Januari, Februari, Maret
    Periode 2: April, Mei, Juni
    Periode 3: Juli, August, September
    Periode 4: Oktober, November, Desember
     
    Sementara itu, BPNT dicairkan setiap bulan ke rekening penerima manfaat melalui kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera).
     

    Cara cek status penerima Bansos PKH-BPNT
    Masyarakat bisa mengecek status penerima bansos secara online melalui situs resmi Kementerian Sosial. Berikut langkah-langkahnya:

    Buka situs web https://cekbansos.kemensos.go.id/
    Pilih provinsi tempat tinggal kamu.
    Pilih kabupaten/kota sesuai alamat KTP.
    Pilih kecamatan dan desa tempat tinggal kamu.
    Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
    Ketik kode CAPTCHA yang muncul di layar.
    Klik tombol “Cari Data”.
    Jika nama kamu terdaftar sebagai penerima manfaat, maka informasi mengenai jenis bantuan yang diterima akan muncul di layar.

    Bansos PKH dan BPNT merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu keluarga miskin memenuhi kebutuhan dasar mereka. 
     
    Dengan memahami cara cek status penerima dan besaran bantuan yang diberikan, masyarakat dapat lebih mudah mengakses bantuan ini.
     
    Pastikan untuk selalu mengecek informasi melalui kanal resmi Kementerian Sosial agar terhindar dari penipuan yang mengatasnamakan bantuan sosial ya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Cek Syarat Bantuan PKH Tahap 1 Periode Februari 2025 Lengkap dengan Besaran Dana

    Cek Syarat Bantuan PKH Tahap 1 Periode Februari 2025 Lengkap dengan Besaran Dana

    JABAR EKSPRES – Cek syarat bantuan PKH tahap 1 periode Februari 2025 lengkap dengan besaran dana yang akan diterima penerima.

    Kabar baik bagi masyarakat Indonesia! Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 untuk periode Februari 2025 akan segera dicairkan.

    Bantuan ini ditujukan bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Simak informasi lengkap mengenai syarat penerima dan besaran dana bantuan di bawah ini.

    PKH adalah program bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang bertujuan untuk membantu keluarga kurang mampu dengan memberikan bantuan tunai bersyarat.

    BACA JUGA: Selamat! Pemilik NIK KTP ini Berhak Dapat Saldo DANA Gratis Rp700.000, Begini Caranya

    BACA JUGA: KLJ Bakal Cair Lagi! Cek Syarat Penerima Bansos Kartu Lansia Jakarta Tahap 1

    Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan akses terhadap layanan pendidikan serta kesehatan.

    Besaran Dana Bantuan PKH Tahap 1 Februari 2025

    Besaran dana yang diterima oleh setiap keluarga berbeda, tergantung pada kategori penerima manfaat. Berikut rinciannya:

    1. Ibu hamil/nifas: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap).

    2. Anak usia dini (0-6 tahun): Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap).

    3. Siswa SD/sederajat: Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per tahap).

    4. Siswa SMP/sederajat: Rp1.500.000 per tahun (Rp375.000 per tahap).

    5. Siswa SMA/sederajat: Rp2.000.000 per tahun (Rp500.000 per tahap).

    6. Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap).

    7. Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap).

    Syarat Penerima PKH

    Agar bisa menerima bantuan PKH, penerima harus memenuhi kriteria berikut:

    1. Terdaftar dalam DTKS Kemensos.

    2. Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.

    3. Memiliki komponen keluarga yang masuk dalam kriteria penerima, seperti ibu hamil, anak usia dini, siswa SD-SMA, penyandang disabilitas, atau lansia.

    4. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

    BACA JUGA: Cara Mencairkan Bantuan PKH Tahap 1 bagi Lansia dan Penyandang Disabilitas di Kantor Ini

    Cara Mengecek Status Penerima PKH

    Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan PKH tahap 1, ikuti langkah-langkah berikut:

    – Kunjungi situs resmi Cek Bansos Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id.

  • KLJ Bakal Cair Lagi! Cek Syarat Penerima Bansos Kartu Lansia Jakarta Tahap 1

    KLJ Bakal Cair Lagi! Cek Syarat Penerima Bansos Kartu Lansia Jakarta Tahap 1

    JABAR EKSPRES – Segera cek syarat penerima bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ) tahap 1 yang dikabarkan cair periode Februari 2025.

    Kabar baik bagi para lansia di Jakarta! Bantuan sosial (bansos) Kartu Lansia Jakarta (KLJ) tahap 1 akan segera cair.

    Program ini ditujukan bagi lansia yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat. Jika Anda atau keluarga Anda termasuk dalam kategori tersebut, pastikan untuk mengecek syarat dan cara pencairannya di bawah ini.

    Kartu Lansia Jakarta adalah program bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diberikan kepada warga lanjut usia yang kurang mampu.

    BACA JUGA: Bocoran Prediksi Perilisan iPhone 16 di Indonesia, Cek Harga dan Spesifikasi di Sini

    BACA JUGA: Cara Mencairkan Bantuan PKH Tahap 1 bagi Lansia dan Penyandang Disabilitas di Kantor Ini

    Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan lansia melalui bantuan tunai yang bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

    Besaran Bantuan KLJ Tahap 1

    Penerima manfaat akan mendapatkan bantuan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan, yang dicairkan dalam beberapa tahap sepanjang tahun.

    Syarat Penerima Bansos KLJ

    Agar bisa menerima bantuan ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

    – Warga berusia 60 tahun ke atas.

    – Berdomisili di DKI Jakarta dengan bukti KTP elektronik yang masih berlaku.

    – Termasuk dalam kategori warga kurang mampu berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

    – Tidak menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah pusat, seperti PKH atau BPNT.

    – Terdaftar sebagai penerima manfaat KLJ di Dinas Sosial DKI Jakarta.

    Cara Mengecek Status Penerima KLJ

    Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos KLJ, ikuti langkah-langkah berikut:

    – Kunjungi situs resmi Dinas Sosial DKI Jakarta di https://dinsos.jakarta.go.id.

    – Masukkan NIK KTP Anda pada kolom pencarian penerima bantuan.

    – Jika terdaftar, akan muncul informasi status dan jadwal pencairan bantuan.

    BACA JUGA: Titik Lokasi Razia Operasi Keselamatan Lodaya Bandung 2025 Hari ini

    Cara Mencairkan Bantuan KLJ

    Setelah dinyatakan sebagai penerima, bantuan bisa dicairkan dengan langkah berikut:

    – Pastikan rekening Bank DKI Anda aktif.

    – Cek saldo melalui ATM, aplikasi JakOne Mobile, atau kantor cabang Bank DKI terdekat.