Topik: Bantuan Sosial

  • Pelatihan Pengolahan Pelepah Pisang di Bogor: Cara Unik Kemensos Tambah Penghasilan Warga

    Pelatihan Pengolahan Pelepah Pisang di Bogor: Cara Unik Kemensos Tambah Penghasilan Warga

    Bogor (beritajatim.com) — Kementerian Sosial (Kemensos) memberdayakan 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor melalui pelatihan pengolahan pelepah pisang. Program yang berlangsung sejak 13–15 November 2025 ini bekerja sama dengan Hangesti Handicraft sebagai mitra pengolahan dan pembelian produk.

    Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul meninjau langsung kegiatan yang digelar di Kantor Kecamatan Tanjungsari, Jumat (14/11/2025). Di hadapan peserta yang mayoritas ibu-ibu, ia membuka kunjungan dengan sebuah pantun.

    “Lewat pasar banyak yang jualan. Dari sayur segar sampai makanan ringan. Tali pelepah pisang bukan sekedar pajangan. Tapi cara sederhana untuk meningkatkan penghasilan,” ujar Gus Ipul.

    Menteri Sosial itu menegaskan pentingnya pelatihan ini untuk menambah keterampilan dan pendapatan masyarakat.

    “Dan diharapkan program ini nanti untuk meningkatkan kesejahteraan sosial bapak ibu sekalian,” ucapnya.

    Tanjungsari dipilih karena wilayah tersebut memiliki jumlah pohon pisang melimpah. Selama ini, daun pisang dimanfaatkan, sedangkan pelepahnya dibuang.

    “Di sini ada bahan baku pisang atau pelepah pisang yang berlimpah. Mari kita manfaatkan. Ibu-ibu belajar yang baik, sehingga nanti bisa dapat penghasilan tambahan yang cukup besar,” ajak Gus Ipul.

    Pelepah pisang yang dijemur kemudian dipintal menjadi tali dengan beberapa ukuran. Tali ukuran besar bernilai Rp6.000 per kilogram, sementara ukuran kecil yang proses pemintalannya lebih rumit bisa mencapai Rp22 ribu per kilogram. Hangesti Handicraft akan membeli hasil pintalan tersebut dan mengolahnya menjadi produk bernilai lebih tinggi, seperti keranjang seharga Rp60 ribu per buah.

    Gus Ipul juga menyampaikan perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap peningkatan penghasilan masyarakat agar dapat keluar dari kemiskinan.

    “Maka itu dicarikan upaya-upaya pemberdayaan seperti ini. Dengan cara bagaimana? Bermitra kepada perusahaan-perusahaan swasta yang mau membeli produk-produk daripada penerima manfaat,” jelasnya.

    Para Penerima Manfaat (KPM) di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat mengikuti pelatihan pengolahan pelepah pisang.

    “Pokoknya saya datang ke sini ingin bersama-sama gandeng tangan dengan bapak ibu sekalian. Mari sama-sama semangat. Pemerintahnya semangat, penerima manfaatnya semangat untuk melanjutkan, menindaklanjuti arahan Bapak Presiden, penerima manfaat harus bisa lebih berdaya,” tambahnya.

    Seorang peserta bernama Epi juga sempat berbincang dengan Mensos. Ia mengaku teknik pemintalan memiliki tantangan tersendiri.

    “Gampangnya kalau muternya mah gampang. Ngerapihinnya yang susah,” kata Epi.

    Saat ditanya berapa lama ia butuh untuk mahir, Epi menjawab singkat, “Insya Allah, sekarang juga mungkin bisa.”

    Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos, Mira Riyati, menyebut peserta pelatihan berasal dari tujuh desa di Tanjungsari dan semuanya merupakan KPM penerima bansos. Selain pelatihan, Kemensos membagikan 200 unit alat pemintal.

    “Dimana di alat pemintal ini sudah diberikan contoh-contoh terkait dengan jenis tali itu sendiri. Semakin tali itu memang ukurannya semakin kecil, berarti itu akan semakin tinggi nilainya bapak dan ibu sekalian,” ujar Mira.

    Ia menambahkan, pelatihan serupa telah dilakukan di Lumajang dan Probolinggo, dan akan dilanjutkan di Pemalang serta Grobogan. [tok/ian]

  • Cara Cek NIK Bansos 2025, Bisa Dicek Lewat HP!

    Cara Cek NIK Bansos 2025, Bisa Dicek Lewat HP!

    Jakarta: Pemerintah kembali menyalurkan berbagai program bantuan sosial (bansos) pada 2025 untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah. 

    Namun perlu diketahui, setiap jenis bansos memiliki kriteria yang berbeda. 

    Artinya, meski seseorang sudah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), belum tentu otomatis memenuhi syarat sebagai penerima.

    Nah untuk memastikan kamu sebagai penerima manfaat bansos, lebih baik kamu melakukan pengecekan terlebih dahulu. Pengecekan bansos saat ini tidak sulit, hanya menggunakan telepon genggammu kamu bisa memastikan apakah kamu penerima manfaat atau tidak.
     

    Cara cek NIK KTP penerima bansos secara online
    Merangkum laman Fahum UMSU, ada dua cara mudah untuk mengecek apakah NIK kamu terdaftar sebagai penerima PKH, BPNT, atau BLT Kesra yaitu lewat situs resmi dan aplikasi Cek Bansos.

    Lewat situs resmi Kemensos
    Ikuti langkah berikut:

    Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
    Masukkan informasi tempat tinggal sesuai dengan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
    Tuliskan nama sesuai dengan KTP.
    Isi captcha yang muncul di layar.
    Klik tombol Cari Data.
    Jika NIK terdaftar, sistem akan menunjukkan jenis bansos dan status penyalurannya. Jika tidak terdaftar, akan muncul pemberitahuan “Tidak Terdapat Peserta/PM. “

    Lewat aplikasi Cek Bansos di HP
    Kemensos juga menyediakan aplikasi resmi yang bisa kamu unduh di Play Store dan App Store.

    Caranya:

    Download Aplikasi Cek Bansos.
    Buka aplikasi dan pilih opsi Buat Akun Baru.
    Isi data diri, seperti nama, NIK, alamat, email, dan unggah foto KTP beserta swafoto.
    Setelah akun diaktifkan, masuk ke menu Cek Bansos.
    Lengkapi informasi wilayah dan nama sesuai KTP, kemudian klik Cari Data.

    Cara cek bansos secara offline
    Namun jika kamu tidak memiki akses internet, pengecekanbisa dilakukan secara offline. Kamu tinggal datangi Dinas Sosial (Dinsos) setempat dengan membawa KTP atau KK

    Kamu juga bisa menanyakan data penerima bansos lewat RT/RW atau kelurahan, yang memiliki akses ke daftar penerima wilayah

    Metode ini membantu masyarakat yang belum terbiasa menggunakan layanan digital atau tidak memiliki perangkat yang memadai.

    Jakarta: Pemerintah kembali menyalurkan berbagai program bantuan sosial (bansos) pada 2025 untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah. 
     
    Namun perlu diketahui, setiap jenis bansos memiliki kriteria yang berbeda. 
     
    Artinya, meski seseorang sudah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), belum tentu otomatis memenuhi syarat sebagai penerima.

    Nah untuk memastikan kamu sebagai penerima manfaat bansos, lebih baik kamu melakukan pengecekan terlebih dahulu. Pengecekan bansos saat ini tidak sulit, hanya menggunakan telepon genggammu kamu bisa memastikan apakah kamu penerima manfaat atau tidak.
     

    Cara cek NIK KTP penerima bansos secara online
    Merangkum laman Fahum UMSU, ada dua cara mudah untuk mengecek apakah NIK kamu terdaftar sebagai penerima PKH, BPNT, atau BLT Kesra yaitu lewat situs resmi dan aplikasi Cek Bansos.

    Lewat situs resmi Kemensos

    Ikuti langkah berikut:

    Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
    Masukkan informasi tempat tinggal sesuai dengan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
    Tuliskan nama sesuai dengan KTP.
    Isi captcha yang muncul di layar.
    Klik tombol Cari Data.
    Jika NIK terdaftar, sistem akan menunjukkan jenis bansos dan status penyalurannya. Jika tidak terdaftar, akan muncul pemberitahuan “Tidak Terdapat Peserta/PM. “

    Lewat aplikasi Cek Bansos di HP

    Kemensos juga menyediakan aplikasi resmi yang bisa kamu unduh di Play Store dan App Store.
     
    Caranya:

    Download Aplikasi Cek Bansos.
    Buka aplikasi dan pilih opsi Buat Akun Baru.
    Isi data diri, seperti nama, NIK, alamat, email, dan unggah foto KTP beserta swafoto.
    Setelah akun diaktifkan, masuk ke menu Cek Bansos.
    Lengkapi informasi wilayah dan nama sesuai KTP, kemudian klik Cari Data.

    Cara cek bansos secara offline
    Namun jika kamu tidak memiki akses internet, pengecekanbisa dilakukan secara offline. Kamu tinggal datangi Dinas Sosial (Dinsos) setempat dengan membawa KTP atau KK
     
    Kamu juga bisa menanyakan data penerima bansos lewat RT/RW atau kelurahan, yang memiliki akses ke daftar penerima wilayah
     
    Metode ini membantu masyarakat yang belum terbiasa menggunakan layanan digital atau tidak memiliki perangkat yang memadai.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (ANN)

  • Data Bansos Tak Padu dan Tak Tepat Sasaran, Prabowo Terbitkan Inpres DTSEN

    Data Bansos Tak Padu dan Tak Tepat Sasaran, Prabowo Terbitkan Inpres DTSEN

    Data Bansos Tak Padu dan Tak Tepat Sasaran, Prabowo Terbitkan Inpres DTSEN
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan banyak program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah tidak tersalurkan secara tepat akibat ketidakakuratan data penerima manfaat.
    Temuan itu dibeberkan
    Gus Ipul
    dalam Rapat Koordinasi Nasional Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) yang digelar di Hall Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).
    Gus Ipul menyebut, Presiden RI
    Prabowo Subianto
    sampai turun tangan untuk mengatasi permasalahan bansos yang salah sasaran akibat ketidakakuratan data penerima.
    Lalu, bagaimana cara pemerintah mengatasi ketidakakuratan data bansos?
    Gus Ipul mengatakan, Kepala Negara menyadari ada masalah data yang tidak padu dalam penyaluran bansos sehingga diterbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
    “Banyak alasan yang melatarbelakangi terbitnya Inpres nomor empat itu. Bapak Presiden menyadari dengan sungguh-sungguh tentang adanya suatu kenyataan di mana data kita selama ini memang belum padu, karena datanya tidak padu, intervensinya tidak padu,” kata Gus Ipul di Kasablanka Hall, Jakarta Selatan, Kamis.
    Gus Ipul melanjutkan, karena datanya tidak padu, maka dampaknya tentu tidak sekuat kalau itu kita intervensi secara bersama-sama.
    “Bisa jadi data ini tidak sepenuhnya benar, tetapi ketidaktepatan sasaran itu menjadi semacam situasi yang kita temukan,” tutur dia.
    Ketidaktepatan sasaran bansos itulah yang menjadi alasan terbitnya Inpres Nomor 4 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 5 Februari 2025.
    Inpres tersebut menetapkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama penyaluran bantuan, menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
    “Ini salah satu kenapa kemudian Inpres itu terbit dan ini kita rasakanlah di tengah-tengah masyarakat,” ucap dia.
    Mensos mengungkapkan data yang dikumpulkan oleh Dewan Ekonomi Nasional (DEN) tentang sejumlah subsidi dan bansos yang ditengarai tidak tepat sasaran.
    Bahkan, bantuan sosial dari total anggaran bantuan sosial dan subsidi yang mencapai lebih dari Rp 500 triliun juga tak luput dari masalah ketidakakuratan data.
    “Jadi, ada sekitar Rp 500 triliun lebih subsidi dan bantuan sosial yang disalurkan lewat APBN, tetapi ditengarai subsidi dan bantuan sosial itu tidak tepat sasaran,” ucap Gus Ipul.
    Kemudian, beberapa bantuan sosial (bansos), termasuk bansos Program Harapan Keluarga (PKH) dan sembako, hampir sebagian disinyalir tidak tepat sasaran.
    “Bukan berarti semua
    bansos tidak tepat sasaran
    , sebagian tidak tepat sasaran. Bahkan, kalau yang PKH dan sembako, ditengarai 45 persen tidak tepat sasaran, PIP juga 43,2 persen, gas 3 kilogram, dan seterusnya itu juga ditengarai tidak tepat sasaran,” ujar dia.
    Karena itu, Gus Ipul tampak terkejut mengetahui ada penerima manfaat yang pernah menerima bansos dari Kementerian Sosial yang sudah 10 tahun, 15 tahun, bahkan 18 tahun.
    “Ini adalah data-data yang kita temukan, yang perlu kita lakukan
    ground check
    , kita pastikan, kenapa mereka bisa terima bansos sampai 18 tahun, 15 tahun, maupun 10 tahun. Ini adalah fakta-fakta,” ujar dia.
    Maka dari itu, Gus Ipul memerintahkan jajarannya untuk mengikuti Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam menyalurkan bantuan.
    Di balik permasalahan bansos yang salah sasaran, ada masyarakat yang sadar diri merasa tidak lagi layak mendapatkan bantuan dari pemerintah.
    Di aplikasi Cek Bansos, kata Gus Ipul, masyarakat bisa mengusul untuk mendapat bansos atau sanggah alias menolak mendapatkan bansos karena sudah berdaya.
    “Di aplikasi Cek Bansos, ada menu di situ, usul atau sanggah. Sudah 600.000 lebih usul dan 30.000 lebih yang melakukan sanggahan,” ujar Gus Ipul.
    Artinya, 30.000 masyarakat itu sudah sadar diri jika mereka sudah tidak lagi layak mendapatkan bantuan dari pemerintah.
    Nantinya, bansos dari masyarakat yang menyanggah itu akan disalurkan kepada mereka yang layak dengan sejumlah pertimbangan agar tidak lagi salah sasaran.
    “Alhamdulillah sudah ada kelompok-kelompok masyarakat yang menyanggah bahwa dirinya itu tidak layak mendapatkan bansos dan bansos kepada yang lebih layak,” ucap dia.
    Gus Ipul memastikan bahwa pemerintah tidak akan mengurangi bansos kepada rakyat yang membutuhkan meski ada yang menyanggah.
    “Saya ingin menyatakan bahwa alokasi untuk bansos itu tidak berkurang, malah justru bertambah. Cuma penerimanya itu diarahkan kepada mereka yang memenuhi area,” imbuh dia.
    Ia mengatakan, kewenangan untuk menentukan kriteria penerima bansos ada di tangan Badan Pusat Statistik (BPS) yang membantu pemutakhiran data sesuai DTSEN.
    “Itu terus mutar (datanya). Jadi, kita ajak ini bareng-bareng membantu pemutakhiran data yang dinamis itu,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Panggil 2 Tenaga Ahli Heri Gunawan terkait Kasus CSR BI-OJK

    KPK Panggil 2 Tenaga Ahli Heri Gunawan terkait Kasus CSR BI-OJK

    Bisnis.com, JAKARTA – Dua tenaga ahli dari tersangka kasus CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, Heri Gunawan, dipanggil oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). 

    Keduanya berinisial HM dan MAT tenaga ahli saat Heri Gunawan menjabat sebagai anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024. KPK juga memeriksa MBD selaku Ibu Rumah Tangga, SH selaku Mahasiswa, WRA selaku Dokter, dan SRV selaku Mahasiswa.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (13/11/2025).

    Namun, Budi baru dapat menyampaikan detail materi pemeriksaan hingga mereka telah diperiksa penyidik lembaga antirasuah. 

    Selain Heri Gunawan, KPK juga telah menetapkan Satori, anggota Komisi XI DPR RI tahun 2019-2024 sebagai tersangka.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Lalu, Satori menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Keduanya menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah untuk membangun showroom, dan aset lainnya.

  • Intip Rahasia Dapur MBG Brazil hingga Laos, RI Bisa Belajar!

    Intip Rahasia Dapur MBG Brazil hingga Laos, RI Bisa Belajar!

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia alias LPEM FEB UI merilis kajian terkait kesiapan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Indonesia dengan sejumlah negara.

    Dalam hasil kajian yang menjadi bagian dari dokumen bertajuk “Leveraging Climate Finance for Food System Reform and Energy Transition in Indonesia” itu terungkap bahwa dari sisi regulasi MBG masih banyak tertinggal dengan negara lain, terutama terkait ketentuan hak gizi peserta didik.

    Dalam kajian itu, LPEM FEB UI mencatat, saat ini dasar hukum utama MBG baru sebatas Perpres No. 83/2024 (pembentukan BGN) dan Peraturan BGN/Juknis internal sebagai pelaksana teknis. Regulasi saat ini masih fokus pada kelembagaan dan koordinasi antar instansi, belum mengatur detail standar nutrisi, mekanisme pengadaan, dan hak peserta didik.

    “Jika kita menyinggung hak atas gizi dan penetapan standar nutrisi menu makanan, di Brazil dan India, siswa sudah ditetapkan sebagai penerima hak gizi sekolah dengan standar minimal kalori dan protein yang diatur nasional,” dikutip dari kajian LPEM FEB UI itu, Kamis (13/11/2025).

    LPEM FEB UI mencatat, hingga kini belum ada peraturan tambahan detail terkait program MBG meski beberapa rancangan sedang dalam perumusan, seperti Rancangan Perpres MBG tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, Keppres tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG, hingga Keputusan Kepala BGN terkait Pertek Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program MBG.

    Sedangkan di negara lain, regulasi program makan bergizi telah lebih detail, berikut ini ulasannya:

    1. Brazil

    Meskipun sudah berjalan selama 70 tahun, program PNAE atau National School Feeding Program di Brazil baru dikukuhkan melalui Undang-Undang No. 11.947 pada 2009.

    Aspek yang diatur:

    – Maksud, tujuan, dan cakupan program
    – Hak siswa untuk menjadi penerima manfaat
    – Ketentuan makanan yang disediakan
    – Mekanisme pengelolaan keuangan dan pengadaan
    – Tugas institusi terkait dan partisipasi sosial
    – Pemberdayaan pertanian lokal dan ketahanan pangan
    – Tambahan bantuan sosial
    – Ketentuan implementasi dan pengaturan administratif

    Peraturan tambahan dan turunan:

    – 7 peraturan umum (UU, Resolusi, dan Peraturan Antar Menteri)
    – 12 nota teknis National Fund for Educational Development terkait program
    – 4 peraturan terkait gizi
    – 11 peraturan mengenai kontrol kualitas
    – 2 peraturan pengadaan dan bidding
    – 5 resolusi mengenai akuntabilitas
    – 3 peraturan mengenai program kesehatan di sekolah
    – 3 peraturan mengenai pertanian lokal

    2. India

    PM POSHAN atau The Midday Meal Scheme dikelola berdasarkar Mid-Day Meal Rules 2015, bagian dari National Food Security Act (NFSA) 2013, yang menjamin keamanan pangan dan gizi bagi seluruh warga negara.

    Aspek yang diatur:

    – Hak anak atas makanan bergizi
    – Tempat pemberian makanan
    – Penyiapan makanan dan pemeliharaan standar dan kualitas
    – Peran pihak terkait, seperti komite pengawasan dan manajemen (Steering-cum-Monitoring Committee dan School Management Committee/SMC)
    – Pengujian makanan di laboratorium
    – Tunjangan keamanan pangan

    Peraturan tambahan dan turunan:

    – Kewenangan regulasi PM POSHAN berada di bawah Kementerian Pendidikan yang direalisasikan dalam bentuk petunjuk teknis, nota kesepakatan, hingga nota teknis.
    – Sejak 2002, ada kurang lebih 37 aturan tambahan atau perubahan terkait penyelenggaraan PM POSHAN. Dibuat rinci dan disesuaikan berkala.
    – Fortifikasi dan audit pangan secara umum diatur dalam Peraturan Keamanan dan Standar Pangan Tahun 2018 yang diterbitkan Otoritas Keamanan dan Standar Pangan India (FSSAI).

    3. Laos

    Program pemberian makan di sekolah Laos diinisiasi pada 2002 melalui pendanaan dan pengelolaan yang dibantu oleh WFP. Pada 2021, WFP menyerahkan pengelolaan program seluruhnya kepada Kementerian Pendidikan dan Olahraga Laos dan dibentuklah Peraturan Pemerintah No 283/GM Tahun 2022 atau lebih dikenal sebagal Decree on Promotion of School Lunch.

    Aspek yang diatur:
    – Prinsip dan cakupan program
    – Kriteria pemilihan sekolah penerima program
    – Perencanaan dan sumber dana
    – Monitoring & evaluasi
    – Peran dan fungsi institusi terkait
    – Tugas administrasi pelaksanaan program
    – Sanksi pelanggaran

    Peraturan tambahan dan turunan:
    – Peraturan induk mendukung berbagai peraturan yang berkaitan dengan strategi mutu pendidikan dan peningkatan gizi di Laos, seperti PP No. 03/NPC Tahun 2021, UU Pendidikan No. 62/NPC Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Olahraga No. 6388/2022.

    Namun, peraturan turunan yang membahas petunjuk teknis secara terperinci belum ditemukan.

    4. Amerika Serikat

    Program makan siang di sekolah di Amerika Serikat ditetapkan melalui Richard B. Russell National School Lunch Act tahun 1946 dan diperkuat oleh Child Nutrition Act tahun 1966.

    Partisipasi program bersifat sukarela, hanya sekolah yang mengajukan dan disetujui pemerintah federal yang dapat menjalankan program, serta menerima dana pengganti dari pemerintah.

    Aspek yang diatur:

    – Tujuan dan prinsip umum program makan siang
    – Kelembagaan dan kewenangan terkait program makan siang
    – Pembiayaan dan mekanisme pengembalian dana
    – Standar nutrisi dan menu makan siang
    – Kriteria peserta program makan siang
    – Pengadaan pangan secara domestik
    – Pengawasan dan audit program makan siang
    – Hubungan dengan program pangan lain

    Peraturan tambahan dan turunan:

    – 7 CFR Part 210 tentang pelaksanaan teknis, peran lembaga, & tata kelola program.
    – 7 CFR Part 245 menentukan kriteria siswa penerima manfaat.
    – 7 CFR Part 210.10 menetapkan standar gízi, menu, dan porsi makanan.
    – 7 CFR Part 210.21(d) mengatur kewajiban penggunaan bahan pangan domestik.
    – 7 CFR Part 210.31 mengatur kewajiban institusi pendidikan lokal dalam menyusun aturan terkait gizi & kesehatan anak.
    – 7 CFR Part 210.18 menetapkan tata cara audit, pelaporan, dan evaluasi program.
    – 7 CFR 210.24-26 mengatur tindakan korektif dan sanksi bagi lembaga tak patuh.

    5. Jepang

    Program makan siang sekolah di Jepang dikukuhkan melalui School Lunch Act Tahun 1954, menandai awal integrasi kebijakan gizi ke dalam sistem pendidikan nasional Jepang.

    Aspek yang diatur:

    – Tujuan dan sasaran program makan siang sekolah
    – Definisi program makan siang
    – Kewajiban sekolah terkait program makan siang
    – Kewajiban pemerintah daerah dalam program makan siang
    – Penyediaan fasilitas dapur sekolah
    – Penugasan terhadap ahli gizi dan guru
    – Standar pelaksanaan dan sanitasi
    – Standar gizi
    – Pendidikan pangan
    – Pembiayaan dan subsidi

    Peraturan tambahan dan turunan:

    – Basic Act on Shokuiku (Act No. 63 Tahun 2005) mengatur pendidikan pangan (shokuiku) sebagai kebijakan nasional & integrasi gizi ke pendidikan
    – School Education Act (Act No. 26 Tahun 1947) menjadi dasar umum penyelenggaraan pendidikan wajib di Jepang, termasuk integrasi kegiatan makan slang dalam proses pendidikan
    – Education Personnel Certification Act (Act No. 147 Tahun 1949) menetapkan standar sertifikasi bagi ahli gizi dan tenaga kependidikan yang berperan dalam perencanaan menu, edukasi gizi, dan supervisi program makan siang
    – Dietitians Act (Act No. 245 Tahun 1947) mengatur kualifikasi dan lisensi bagi ahli gizi di Jepang
    – Public Assistance Act (Act No. 144 Tahun 1950) mengatur dukungan biaya makan siang bagi siswa yang tidak mampu

    Sumber: Office Tanaka (2015)

    Dengan berbagai catatan regulasi yang telah ada di negara lain itu, LPEM FEB UI menganggap, pemerintah Indonesia juga perlu melakukan pembentukan regulasi tambahan untuk memperkuat program MBG ke depan, berikut ini sarannya:

    1. Hak Atas Gizi dan Penetapan Standar Nutrisi Menu Makanan Brazil dan India: siswa ditetapkan sebagai penerima hak gizi sekolah dengan standar minimal kalori dan protein yang diatur nasional
    2. Kewajiban Penggunaan Bahan Pangan Lokal Brazil: mewajibkan sedikitnya 30% bahan pangan berasal dari petani lokal untuk memperkuat ketahanan pangan dan ekonomi daerah.
    3. Integrasi Pendidikan Gizi dan Kesehatan Sekolah Jepang: menggabungkan aspek gizi, kesehatan, dan kebersihan dalam. satu regulasi terpadu.
    4. Sistem Pemantauan dan Evaluasi Khusus Korea Selatan: memiliki indikator nasional gizi sekolah dan mekanisme evaluasi berbasis data dalam peraturan pelaksanaannya.

    (arj/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Luhut Evaluasi Uji Coba, Program Bansos Digital Masuk Tahap Koreksi dan Integrasi Data

    Luhut Evaluasi Uji Coba, Program Bansos Digital Masuk Tahap Koreksi dan Integrasi Data

    Liputan6.com, Jakarta Ketua Dewan Ekonomi Nasional yang juga menjabat Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Luhut Binsar Pandjaitan, mengevaluasi pelaksanaan uji coba pertama program bantuan sosial digital (bansos digital) yang telah berlangsung pada September–Oktober 2025 di Banyuwangi, Jawa Timur.

    Program ini merupakan langkah awal dalam reformasi sistem perlindungan sosial agar lebih efisien, tepat sasaran, serta berbasis Digital Public Infrastructure (DPI).

    Uji coba ini melibatkan kolaborasi lintas Kementerian dan Lembaga serta tenaga ahli di berbagai bidang. Mulai dari pendaftaran dan verifikasi penerima bantuan, interoperabilitas data, desain penyaluran bantuan, penguatan regulasi, kesiapan infrastruktur, sosialisasi kepada masyarakat, hingga mekanisme evaluasi.

    “Saya mengapresiasi kerja keras seluruh tim yang terlibat. Ini adalah bukti bahwa kolaborasi lintas sektor mampu menghasilkan terobosan besar bagi reformasi perlindungan sosial di Indonesia,” ujar Luhut dalam keterangan tertulis, Kamis (13/11/2025).

    Pemerintah kini memasuki tahapan yang lebih krusial, yakni memastikan interoperabilitas data berjalan optimal. Data lintas lembaga mulai diintegrasikan, termasuk dari Dukcapil, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, PLN, OJK, Himbara, ATR/BPN, hingga Samsat Polri. Integrasi ini memastikan bahwa penyaluran bantuan dilakukan berbasis data yang valid.

    Tahapan berikutnya adalah penyiapan grievance mechanism, yakni sistem pengaduan dan koreksi data dari masyarakat.

    Data Tak Sesuai

    Dengan sistem ini, Luhut mengatakan, masyarakat yang merasa datanya tidak sesuai dapat mengajukan perbaikan dengan alur yang jelas, transparan, dan dapat ditindaklanjuti hingga ke tingkat lapangan.

    “Sistem bansos yang baik bukan hanya akurat, tetapi juga responsif. Jika ada warga yang merasa datanya keliru, sistem harus mampu menyelesaikan masalah itu dengan cepat,” tegas Luhut.

     

     

  • Klik di Sini! Link Resmi Cek Daftar Penerima BSU Rp600.000

    Klik di Sini! Link Resmi Cek Daftar Penerima BSU Rp600.000

    Bisnis.com, JAKARTA – Anda bisa cek daftar penerima BSU Rp600.000 dari pemerintah melalui link ini.

    Jika mengaca pada aturan sebelumnya, karyawan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta akan mendapat bantuan berupa BSU dari pemerintah.

    Oleh sebab itu, banyak yang berharap hal tersebut kembali dilaksanakan pada akhir tahun 2025 ini.

    Akan tetapi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan tidak ada rencana pemerintah untuk kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) pada sisa tahun ini.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa hal ini disampaikan seiring masih adanya informasi yang beredar di masyarakat bahwa BSU akan kembali disalurkan pada Oktober 2025.

    “Saya tegaskan kembali, tidak ada sampai sekarang BSU tahap kedua,” kata Yassierli dalam temu media di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

    Namun Anda tetap bisa mengecek apakah Anda penerima BSU atau tidak.

    Syarat Mendapat BSU Rp600.000

    Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid
    Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
    Memiliki gaji/upah di bawah batas tertentu yang ditentukan pemerintah
    Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja pada periode yang sama
    Menerima gaji/upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan
    Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan
    Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Cara Cek Penerima BSU Rp600.000

    1. Melalui Situs Kemnaker

    Masuk ke situs resmi bsu.kemnaker.go.id.
    Masukkan data diri berupa NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, serta alamat email.
    Lengkapi kode keamanan yang muncul.
    Klik tombol Cek Status untuk melihat hasil verifikasi.
    Jika lolos, sistem akan menampilkan notifikasi, dan penerima dapat mencairkan dana melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.

    2. Melalui JMO

    Unduh aplikasi JMO
    Daftar akun
    Setelah berhasil masuk, pada beranda aplikasi JMO, pilih menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
    Aplikasi akan menampilkan apakah pengguna termasuk penerima BSU atau tidak, lengkap dengan status
    penyaluran dan informasi rekening tujuan.
    Jika tidak terdaftar sebagai penerima, akan muncul keterangan bahwa pengguna tidak memenuhi syarat penerima BSU.

  • Dinas Sosial Kota Kediri Gelar Bimtek Pengoperasian Aplikasi SIKS–NG Guna Perkuat Akurasi Data Sosial

    Dinas Sosial Kota Kediri Gelar Bimtek Pengoperasian Aplikasi SIKS–NG Guna Perkuat Akurasi Data Sosial

    Kediri (beritajatim.com) – Dalam upaya meningkatkan kompetensi petugas operator kelurahan serta memperkuat sistem pendataan sosial di tingkat daerah, Dinas Sosial Kota Kediri menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengoperasian Aplikasi SIKS–NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation), Rabu (12/11), di salah satu hotel di Kediri. Kegiatan tersebut diikuti oleh 50 peserta yang merupakan operator SIKS–NG dari seluruh kelurahan di Kota Kediri.

    Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, Imam Muttaqin menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Ia menjelaskan bahwa tujuan utama bimtek ini adalah memastikan seluruh operator kelurahan memahami cara pengoperasian aplikasi SIKS–NG secara baik dan benar.

    “Melalui kegiatan ini, kami ingin seluruh petugas operator di kelurahan mampu mengelola data sosial secara lebih akurat, cepat, dan sesuai dengan standar nasional. Data sosial yang dikelola dengan baik akan membantu pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial secara tepat sasaran,” terang Imam Muttaqin.

    Lebih lanjut, Imam menjelaskan bahwa pemutakhiran data DTSEN menjadi langkah strategis dalam mengantisipasi dinamika sosial dan ekonomi masyarakat. Ia menambahkan bahwa data sosial yang valid dan mutakhir akan sangat berpengaruh terhadap keberhasilan program-program kesejahteraan sosial di Kota Kediri.

    “Pemutakhiran data DTSEN ini bukan hanya kegiatan administratif, tetapi menjadi fondasi penting dalam perumusan kebijakan sosial. Dengan data yang akurat, kita bisa memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan,” tambahnya.

    Lebih lanjut, dalam bimtek ini dibahas mulai dasar hukum, konsep, mekanisme usulan, hingga tata cara pembaruan data sosial yang digunakan sebagai acuan dalam penyaluran bantuan sosial.

    Beberapa regulasi nasional yang menjadi dasar pelaksanaan DTSEN di antaranya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, serta Keputusan Menteri Sosial Nomor 79/HUK/2025 mengenai penetapan peringkat kesejahteraan keluarga (desil bantuan). Selain itu, Keputusan Kepala BPS Nomor 846 Tahun 2024 digunakan sebagai acuan standar pendataan penduduk.

    Imam Muttaqin juga menekankan pentingnya integritas dan tanggung jawab petugas dalam mengelola data sosial. Menurutnya, tugas operator tidak berhenti pada tahap pengumpulan data, tetapi juga memastikan data tersebut dikelola dengan kejujuran dan dipelihara dengan profesionalisme.

    “Tugas kita bukan sekedar mengumpulkan data, tetapi menghidupkan data dengan kejujuran, merawatnya dengan integritas, dan menggunakannya dengan hati nurani. Karena dari data yang benar, lahir kebijakan yang tepat,” ungkapnya.

    Melalui kegiatan ini Imam berharap mampu meningkatkan kapasitas operator kelurahan agar lebih profesional dan memahami pembaruan sistem SIKS–NG yang terus berkembang. Dengan kemampuan teknis yang baik, diharapkan kualitas data sosial di Kota Kediri semakin meningkat dan sinkron dengan sistem nasional.

    “Harapan kami, seluruh peserta dapat memanfaatkan bimtek ini sebaik mungkin. Dengan data yang valid, akurat, dan mutakhir, kita bisa memastikan setiap bantuan sosial tersalurkan secara efektif, efisien, dan berkeadilan,” tutupnya. [nm/kun]

  • DPRD DKI Jakarta sahkan APBD 2026 sebesar Rp81,3 Triliun

    DPRD DKI Jakarta sahkan APBD 2026 sebesar Rp81,3 Triliun

    Jakarta (ANTARA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemprov DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 sebesar Rp81,3 triliun.

    “Mengenai angkanya, walaupun dipotong (dana bagi hasil) DBH kita Rp15 triliun, jadi APBD kita ketuk Rp81,3 triliun,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin di Jakarta, Rabu.

    APBD DKI Jakarta 2026 yang disepakati merupakan hasil penyesuaian setelah pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat Rp15 triliun.

    DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebelumnya sudah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) untuk APBD 2026 sebesar Rp95,3 triliun pada 13 Agustus 2025.

    Tetapi setelah adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pemotongan DBH, maka Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta telah menyepakati adanya perubahan APBD 2026 dan disepakati pada Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta Rp81,3 triliun.

    Khoirudin mengatakan bahwa adanya sejumlah anggota Dewan yang menyampaikan interupsi saat akan diketok, menandakan para anggota masih mementingkan hak rakyat.

    Mereka meminta agar dana sebesar Rp300 miliar untuk subsidi pangan supaya tidak dipotong dan dimasukkan ke APBD 2026.

    “Mengenai apa yang tadi disampaikan oleh teman-teman, saya berterima kasih teman-teman ‘concern’ kepada masalah masyarakat, kebutuhan masyarakat tentang bansos,” katanya.

    Namun dipastikan tidak ada pemotongan dana bansos. “Semua program kita memang untuk 10 bulan dahulu, nanti pada perubahan kita anggarkan,” katanya.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Luhut evaluasi bansos digital, bersiap integrasi data lintas lembaga

    Luhut evaluasi bansos digital, bersiap integrasi data lintas lembaga

    Saya mengapresiasi kerja keras seluruh tim yang terlibat. Ini adalah bukti bahwa kolaborasi lintas sektor mampu menghasilkan terobosan besar bagi reformasi perlindungan sosial di Indonesia,

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memimpin rapat evaluasi pelaksanaan uji coba pertama program bantuan sosial (bansos) digital di Banyuwangi, Jawa Timur, dan bersiap mengintegrasikan data lintas lembaga sebagai langkah lanjutan.

    Tahap pertama uji coba program bansos digital di Banyuwangi telah berlangsung pada September-Oktober 2025. Uji coba ini melibatkan kolaborasi lintas kementerian/lembaga (K/L) dengan tujuan reformasi sistem perlindungan sosial agar lebih efisien, tepat sasaran, serta berbasis Digital Public Infrastructure (DPI).

    “Saya mengapresiasi kerja keras seluruh tim yang terlibat. Ini adalah bukti bahwa kolaborasi lintas sektor mampu menghasilkan terobosan besar bagi reformasi perlindungan sosial di Indonesia,” ujar Luhut, yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

    Pemerintah kini memasuki tahapan yang lebih krusial, yaitu memastikan interoperabilitas data berjalan optimal. Data lintas lembaga mulai diintegrasikan, termasuk dari Dukcapil, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, PLN, OJK, Himbara, ATR/BPN, hingga Samsat Polri. Integrasi ini bertujuan memastikan bahwa penyaluran bantuan dilakukan berbasis data yang valid.

    Tahapan berikutnya adalah penyiapan grievance mechanism, yaitu sistem pengaduan dan koreksi data dari masyarakat.

    Dengan sistem ini, masyarakat yang merasa datanya tidak sesuai dapat mengajukan perbaikan dengan alur yang jelas, transparan, dan dapat ditindaklanjuti hingga ke tingkat lapangan.

    “Sistem bansos yang baik bukan hanya akurat, tetapi juga responsif. Jika ada warga yang merasa datanya keliru, sistem harus mampu menyelesaikan masalah itu dengan cepat,” tambah Luhut.

    Bersamaan dengan itu, Pemerintah menyiapkan desain penyaluran berbasis Government-to-Person (G2P) yang terintegrasi dengan Digital ID, rekening penerima, dan sistem data nasional.

    Pendekatan ini dilakukan secara bertahap, bertingkat, dan berkelanjutan memastikan setiap tahapan diuji dan disiapkan dengan matang agar sistem benar-benar siap digunakan tanpa tergesa-gesa.

    Luhut menyatakan, langkah ini sejalan dengan visi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

    “Penyaluran bansos harus transparan dan tepat sasaran, agar setiap anggaran yang dikeluarkan negara benar-benar menghadirkan rasa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tuturnya.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.