Topik: autopsi

  • Mabuk dan Cabuti Bendera Merah Putih, Pria di Tulungagung Tewas Dianiaya

    Mabuk dan Cabuti Bendera Merah Putih, Pria di Tulungagung Tewas Dianiaya

    Tulungagung (beritajatim.com) – Mabuk dan mencabuti bendera merah putih milik warga menjadi pemicu penganiayaan terhadap Rudi Cahyono (35) warga Desa Bukur, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung. Korban akhirnya tewas di tangan sejumlah pemuda.

    Sementara itu, tiga orang pelaku penganiayaan terhadap korban telah diamankan oleh Satreskrim Polres Tulungagung. Mereka berinisial SE (21) MRA (21) dan BS (19) warga desa setempat.

    Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP M Nur menjelaskan peristiwa penganiayaan ini terjadi Minggu (11/8/2024) dini hari. Kronologi kejadian berawal ketika korban yang dalam pengaruh minuman keras (miras) membuat onar di sekitar kampungnya dengan mencabuti bendera merah putih milik warga.

    Aksi ini membuat geram warga sekitar, yang berujung pada aksi penganiayaan secara bersama – sama terhadap korban.

    “Awalnya korban mabok miras, membuat resah warga dengan cara mencabuti bendera merah putih atau umbul-umbul. Atas perbuatan itu warga yang risih akhirnya melakukan tindakan kekerasan terhadap korban,” ujarnya, Kamis (15/8/2024).

    Akibat dari kejadian tersebut korban menderita luka dalam yang harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD dr Iskak Tulungagung. Namun, kondisi korban mengalami penurunan kesadaran dan akhirnya meninggal pada Rabu (14/8/2024) sekitar pukul 09.30 WIB.

    “Setelah menjalani perawatan selama empat hari, akhirnya korban dilaporkan meninggal dunia,” paparnya.

    Guna memastikan penyebab kematian korban, petugas melakukan proses autopsi terhadap jasad korban. Melihat dari tubuh korban, terindikasi adanya bekas kekerasan.

    Selain mengamankan tiga terduga pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti bendera yang dicabuti oleh korban. Untuk ketiga pelaku mereka bakal dijerat dengan pasal 170 KUHP tetang penganiayaan secara bersama-sama di muka umum.

    “Yang kita amankan barang bukti bendera yang dicabuti oleh korban karena berawal permasalah dari itu,” pungkasnya. [nm/suf]

  • Tindaklanjuti Laporan terhadap Hakim Damanik, Bawas Periksa Sejumlah Saksi

    Tindaklanjuti Laporan terhadap Hakim Damanik, Bawas Periksa Sejumlah Saksi

    Surabaya (beritajatim.com) – Pengacara korban Dini Sera Afrianti yakni Dimas Yemahura menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik yang memvonis bebas Terdakwa Ronald Tannur.

    Dimas menjalani pemeriksaan oleh Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) selama kurang lebih tiga jam.

    Ada 25 pertanyaan yang dijawab Dimas terkait majelis hakim yang memimpin persidangan kasus pembunuhan tersebut.

    “ Sekitar 25 pertanyaan bagaimana hakim memimpin persidangan, pertimbangan hakim yang tidak sesuai fakta, kejanggalan dalam putusan hakim,” ujar Dimas, Selasa (13/8/2024).

    Dimas mengaku tetap menaruh harapan dan keyakinan kepada Komisi Yudisial, karena demi terciptanya keadilan dan penegakan hukum yang baik.

    Lebih lanjut Dimas mengatakan, bantuan dan support dari berbagai pihak adalah senjata yang paling maksimal sekarang. Jika tidak ada tokoh publik dan media tidak mungkin rakyat mendapat keadilan

    “Pemeriksaan dilaksanakan di kantor kami untuk mempermudah fleksibilitas dan irit pembiayaan, kedua agar kami agar diberi keleluasaan menyampaikan bukti-bukti,” ujarnya.

    Pemeriksaan di sini kata Dimas, sifatnya tertutup hanya dari Tim Supervisi, namun intinya tidak ada kepentingan apa pun dan pemeriksaan ini dilakukan Tim Bawas Hakim Mahkamah Agung.

    “Materi pemeriksaannya laporan kami terhadap 3 hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heri Anindyo terkait putusan bebas terhadap Ronald,” ujarnya.

    Pertanyaan terkait sikap dan perilaku hakim dalam persidangan, objektivitas hakim dalam memeriksa perkara dan mempertimbangkan keputusan, ketiga apakah ada dugaan tentang indikasi jual beli kasus.

    “Sudah saya sampaikan ke tim pemeriksa bukti-bukti dan pendapat saya selama persidangan di PN Surabaya,” ujarnya.

    Bukti rekaman yang dilakukan oleh tersangka setelah tersangka melakukan pelindasan terhadap korban di basemen Lenmarc Surabaya. Seolah-olah tersangka tidak mengenal korban, tersangka melihat korban tergeletak malah mengaku tidak mengenal korban. Dan menertawakan korban.

    Bukti foto-foto korban sebelum dilakukan autopsi. Saat pertama tiba di dr. Soetomo dan foto-foto menunjukkan bekas ban di lengan korban dan memar-memar di sekujur badan korban.

    Untuk kasasi saat ini sudah dikirim memori kasasi. Tentunya nanti akan ada kontra memori kasasi dari kuasa hukum terdakwa. Kami berharap nanti majelis hakim di tingkat kasasi yang memeriksa bisa objektif, berkeadilan.

    “ Saya harap majelis hakim kasasi memutus perkara ini dengan tindak pidana pembunuhan,” ujarnya. [uci/ian]

  • Peradi Surabaya Ajukan Amicus Curiae atas Bebasnya Ronald Tannur

    Peradi Surabaya Ajukan Amicus Curiae atas Bebasnya Ronald Tannur

    Surabaya (beritajatim.com) – Bebasnya Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti mematik rasa peduli dan simpati terhadap korban.

    Baik kelompok maupun individu, menunjukkan kepedulian terhadap kasus kematian Dini Sera Afrianti. Kali ini, Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Peradi Surabaya mengajukan amicus curiae untuk mengkritisi putusan bebas Gregorius Ronald Tannur.

    Johanes Dipa Widjaja, ketua tim pengajuan amicus curiae, menyatakan bahwa dokumen tersebut diterima oleh Mahkamah Agung pada Senin (12/8/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Ia mengungkapkan bahwa pengajuan ini dilakukan karena merasa bahwa kasus ini tidak mendapatkan keadilan yang semestinya.

    “Baru pertama kalinya Pengadilan Negeri Surabaya menerima karangan bunga dalam jumlah yang begitu banyak. Hakim tampak tidak aktif dalam menggali fakta dan hanya berorientasi pada keterangan terdakwa, menyimpulkan bahwa korban tewas akibat minuman alkohol,” ujar Johanes.

    Majelis hakim yang mengatakan bahwa kematian Dini Sera Afrianti disebabkan oleh alkohol kata Johanes Dipa adalah hal yang sangat keliru. Tidak masuk akal bahwa minuman alkohol bisa menyebabkan kematian.

    Meskipun hasil autopsi menunjukkan adanya alkohol dalam tubuh Dini Sera Afrianti, kematiannya disebabkan oleh luka robek yang diakibatkan oleh tekanan benda tumpul.

    Ada bukti visum et repertum dan keterangan ahli yang tidak bisa terbantahkan. Pihaknya sebagai advokat, merasa perlu mengawal keadilan melalui amicus curiae ini dengan beberapa catatan kritis.

    Sementara Ketua DPC Peradi Surabaya, Hariyanto, mengatakan bahwa pengajuan amicus curiae dilakukan setelah melalui diskusi dengan 30 pengacara, baik dari pengurus maupun anggota.

    Mereka berharap Majelis Hakim Agung dapat mempertimbangkan masukan ini dalam memutus perkara dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah serta menjatuhkan pidana sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.

    Peradi Surabaya Saat Melakukan Konpres Terkait Kasus Ronald Tannur.

    Saat ini, kasus Ronald Tannur berada dalam tahap kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan. Putusan bebas Ronald Tannur, yang dibuat oleh Hakim Erintuah Damanik bersama Mangapul dan Heru Hanindyo, akan ditinjau kembali oleh Mahkamah Agung. DPC Peradi Surabaya berharap amicus curiae ini dapat memberikan masukan bagi Majelis Hakim Agung dalam proses kasasi.

    Amicus Curiae merupakan orang perseorangan atau organisasi yang bukan merupakan pihak dalam suatu perkara hukum, tetapi diperbolehkan membantu pengadilan dengan memberikan informasi, keahlian, atau wawasan yang berkaitan dengan permasalahan dalam perkara tersebut.

    “Ada rasa keadilan yang ter cederai maka kami tuangkan dalam bentuk Amicus Curiae kolektif menjadi satu kesatuan, karena DPC Peradi adalah kolegial untuk menentukan sikap,” ujar Hariyanto saat konferensi pers di kantor DPC Peradi Surabaya, Senin (12/8/2024).

    Hariyanto menjelaskan, pihaknya tidak mengajukan eksmanasi atau tindakan menguji atau membahas ulang berbagai aspek dalam proses pengadilan karena kasus ini kini tengah bergulir di Mahkamah Agung.

    “Melalui pengurus kami melakukan Amicus Curiae, karena kasus ini kan masih bergulir di MA. untuk itu yang tepat adalah Amicus Curiae, kalau eksmanasi itu kalau sudah final. Kalau belum final itu Amicus Curiae saya anggap lebih tepat,” katanya.

    Ada delapan point penjelasan dalam Amicus Curiae. Mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli hingga penjelasan soal visum et repertum penyebab kematian korban.

    “Termasuk masalah sebab kematian di Visum Et Rapertum tadi, ini kami jelaskan di Amicus Curiae,” jelasnya..

    Hariyanto menyebut, pihaknya baru menyatakan sikap atas perkara Ronald Tannur karena Peradi menunggu salinan putusan dari pengadilan.

    “Kami harus menunggu (salinan) putusan resmi. Tanpa itu kami tidak asal bicara, setelah dapat , salinan putusan resminyang diekspos, baru kami bisa bicara berdasarkan hukum yang kita ketahui,” pungkas dia. [uci/ian]

  • Polisi Tulungagung Selidiki Kasus Mahasiswi Lahirkan Bayi di Kamar Kos

    Polisi Tulungagung Selidiki Kasus Mahasiswi Lahirkan Bayi di Kamar Kos

    Tulungagung (beritajatim.com)– Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung menyelidiki kasus kematian bayi yang baru dilahirkan di sebuah kamar kos. Bayi tersebut dilahirkan oleh seorang Mahasiswi berinisial A (23) di sebuah kos masuk Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Ibu bayi tersebut pingsan setelah melahirkan seorang diri.

    Kanit PPA Satreskrim Polres Tulungagung Iptu Nursaid mengatakan peristiwa tersebut terjadi kemarin. Mereka menerima laporan adanya kematian bayi di sebuah kamar kos. Saat ditemukan jenazah bayi berjenis kelamin laki-laki dengan panjang 51 cm ini berada di dalam bak.

    “Saat ditemukan kondisinya sudah meninggal dunia, ibu korban juga menjalani perawatan di Puskesmas,” ujarnya.

    Ibu bayi tersebut diketahui tinggal seorang diri di kamar kos dan masih berstatus sebagai mahasiswi dan belum menikah. Usai melahirkan ibu bayi mengalami pingsan. Saat sadar ibu bayi tersebut menghubungi kakaknya. Setelah kakaknya datang, ibu dan bayi dibawa ke puskesmas.

    “Yang membawa ke Puskesmas kakak ibu bayi tersebut,” tuturnya.

    Polisi telah melakukan autopsi dalam kasus ini. Jenazah bayi juga telah dimakamkan di komplek pemakaman umum Desa Plosokandang. Hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. “Nanti jika ada perkembangan lebih lanjut akan kami infokan,” pungkasnya. [nm/ted]

  • Adik Kandung Bunuh Kakak di Surabaya Fix Tersangka, Polisi Tunggu Hasil Autopsi

    Adik Kandung Bunuh Kakak di Surabaya Fix Tersangka, Polisi Tunggu Hasil Autopsi

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi sudah menetapkan perempuan Surabaya berinisial PT (20) adik kandung dari Sandra korban pembunuhan di Darmo Indah Selatan sebagai tersangka. Dengan begitu, polisi sudah mengantongi minimal 2 alat bukti untuk menjerat PT sebagai tersangka pembunuhan.

    Plt Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan mengatakan, perempuan yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial, PR (20), Rabu (31/8/2024) setelah polisi melakukan gelar perkara.

    “Sudah ditetapkan sebagai tersangka yang kemarin kita amankan terlebih dahulu (PT),” kata Teguh, Minggu (04/08/2024).

    Pihak Polrestabes Surabaya menjerat PT dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dan/atau pasal 338 tentang pembunuhan.

    Teguh menjelaskan saat ditemukan, jenazah korban lehernya terlilit kabel di leher dengan posisi terikat di tangga menuju lantai 2. Saat ini, polisi masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab kematiannya.

    “Saat ditemukan dalam kondisi terlilit kabel. Kami sekarang masih menunggu hasil otopsi untuk mengetahui penyebab kematian. Sembari kita juga terus menyelidiki dan mencari petunjuk yang terkait dengan kasis ini,” pungkas Teguh.

    Diketahui, Seorang gadis di Surabaya, Sandra (30) ditemukan Tewas dengan kondisi leher dililit kabel USB, Selasa (31/07/2024) malam. Tersangka PT yang sehari-hari menjadi ojek online sudah 6 bulan memiliki masalah dengan korban. [ang/aje]

  • Diduga Dibunuh, Gadis Surabaya Ditemukan Tewas Terlilit Kabel USB

    Diduga Dibunuh, Gadis Surabaya Ditemukan Tewas Terlilit Kabel USB

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang gadis di Surabaya, Sandra (30) ditemukan Tewas dengan kondisi leher dililit kabel USB, Selasa (31/07/2024) malam. Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com, Sandra merupakan korban dari aksi pembunuhan yang dilakukan kerabatnya sendiri.

    Joko salah satu warga Jalan Darmo Indah Selatan mengatakan bahwa sebelumnya terdengar suara ribut-ribut di rumah korban. Namun, tidak berselang lama kondisi sepi.

    “Pertama kali ditemukan satpam karena curiga kok rumahnya dalam kondisi terbuka,” kata Joko, Rabu (31/07/2024).

    Petugas keamanan perumahan Darmo Indah Selatan lantas melakukan pengecekan ke rumah korban. Saat masuk ke dalam rumah, security mendapati Sandra sudah dalam kondisi tergeletak dengan kabel USB menjerat di leher.

    “Korban selama ini tinggal sendirian dan masih lajang,” imbuh Joko.

    Sementara itu, Plt Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan mengatakan saat ini pihaknya sudah melakukan autopsi kepada jenazah korban. Kuat dugaan, Sandra dibunuh.

    “Kami melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk proses autopsi jenazah korban,” jelas Plt Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan.

    Teguh meminta agar masyarakat bersabar karena sampai saat ini polisi masih melakukan penyelidikan mendalam. Teguh juga masih menunggu hasil autopsi untuk luka-luka yang dialami oleh korban.

    “Nanti dulu ya. Kami masih melakukan penyelidikan mendalam,” pungkas Teguh. (ang/ian)

  • Hasil Lengkap Visum dan Autopsi Dini Sera Afrianti, Hakim Sebut Meninggal Karena Alkohol

    Hasil Lengkap Visum dan Autopsi Dini Sera Afrianti, Hakim Sebut Meninggal Karena Alkohol

    Surabaya (beritajatim.com) – Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo yang membebaskan Terdakwa Gregorius Ronald Tannur mengejutkan banyak pihak.

    Majelis hakim menilai kematian Dini Sera Afrianti bukan karena kekerasan yang dilakukan Ronald Tannur melainkan karena terlalu banyak minum beralkohol.

    Lalu bagaimana hasil visum et repertum dari pihak rumah sakit. Dikutip dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa di RSUD Dr. Soetomo dilakukan autopsi terhadap korban DINI SERA AFRIANTI oleh dr. RENNY SUMINO, Sp.F.M., M.H. dan sesuai dengan Visum et Repertum No. KF. 23.0465  diperoleh kesimpulan sebagai berkut :

    1. Jenazah berjenis kelamin perempuan, berusia antara dua puluh tahun hingga tiga puluh tahun, panjang badan seratus lima puluh sembilan sentimeter, warna kulit sawo matang.

    Pada pemeriksaan luar ditemukan:

    Pelebaran pembuluh darah pada selaput lender kelopak mata dan selaput keras bola mata.
    Bintik perdarahan pada selaput lender kelopak mata dan selaput keras bola mata.
    Kebiruan pada ujung jari-jari dan kuku tangan kanan dan kiri.
    Pucat pada ujung jari-jari dan kuku kaki kanan dan kiri.

    Kelainan di atas lazim ditemukan pada mati lemas.

    Luka lecet pada dada, perut, lengan atas kiri, tungkai atas kanan dan kiri, tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul.
    Luka memar pada kepala, telinga kiri, leher, dada, perut, punggung, anggota gerak atas kanan, lengan atas kiri dan tungkai atas kiri akibat kekerasan tumpul.

    Pada pemeriksaan dalam ditemukan:

    1. Pelebaran pembuluh darah pada otak, usus halus, usus besar akibat mati lemas.
    2. Resapan darah pada kulit bagian dalam kepala. Resapan darah pada kulit bagian dalam leher. Resapan darah pada otot dada. Resapan darah pada tulang iga kedua, ketiga, keempat dan kelima kanan.
    3. Luka memar pada baga bawah paru kanan dan hati akibat kekerasan tumpul.
    4. Luka robek pada hati akibat kekerasan tumpul.
    5. Perdarahan pada rongga perut kurang lebih 1200 ml.

    Pada pemeriksaan tambahan ditemukan:

    1. Ditemukan alkohol pada lambung dan darah.
    2. Pelebaran pembuluh darah pada otak besar, hati, ginjal kanan dan ginjal kiri.
    3. Perdarahan pada tempat pertukaran udara paru kanan bawah dan paru kiri atas.

    Sebab kematian karena luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul sehingga terjadi perdarahan hebat.

    Itulah hasil visum dan autopsi Dini Sera Afrianti lengkap dari RSUD Dr. Soetomo oleh dr. RENNY SUMINO, Sp.F.M., M.H. tentang kematiannya yang dianggap tidak wajar. [uci/ian]

  • Kematian Sopir Truk di Madiun Masih Misteri, Muatan Menghilang Separuh

    Kematian Sopir Truk di Madiun Masih Misteri, Muatan Menghilang Separuh

    Madiun (beritajatim.com) – Penyebab kematian Hario Anggi Pratama (36), sopir truk asal Kebumen yang ditemukan tewas di Madiun, masih belum terungkap.

    Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun menduga kuat bahwa korban dirampok oleh orang tak dikenal. Dugaan ini dikuatkan dengan hilangnya separuh muatan truk yang berisi rongsokan besi dan tembaga.

    “Pemilik truk menaksir kerugiannya mencapai Rp 600 juta. Untuk berat muatannya sekitar 9 ton,” ujar Kasatreskrim Polres Madiun AKP Magribi Agung Saputra, Rabu (24/7/2024).

    Penyidik telah memeriksa 6 orang saksi, termasuk pemilik truk dan pemasok tembaga dari Yogyakarta. Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian juga turut diamankan sebagai barang bukti.

    Satreskrim Polres Madiun masih menunggu hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Kediri untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban.

    Autopsi awal menunjukkan adanya luka pada bagian kepala dan bibir korban, namun belum diketahui apakah luka tersebut akibat benda tumpul atau benda tajam. Polres Madiun terus berupaya mengungkap kasus ini dengan mengumpulkan bukti dan keterangan dari para saksi. [fiq/suf]

  • Seorang Wanita di Malang Tewas di Rumahnya, Motor dan HP Lenyap

    Seorang Wanita di Malang Tewas di Rumahnya, Motor dan HP Lenyap

    Malang (beritajatim.com) – Dugaan pencurian disertai kekerasan terjadi di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Lokasi dugaan pencurian yang membuat korban meninggal dunia ini terjadi di Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada Selasa (16/7/2024) kemarin sore.

    Ketua RT setempat Fresio Sudarmawan, menyampaikan yang menjadi korban saat ini adalah seorang wanita bernama Sunik (48). Dugaan perampokan disertai pembunuhan tersebut diketahui kali pertama oleh suaminya, Juanto usai pulang bekerja sekitar pukul 16:00 WIB.

    “Kondisi korban (Sunik) meninggal. Suami histeris gulung-gulung kemudian tetangga datang. Bu Sunik ditemukan di ruang kamar depan. Posisi miring,” ucapnya.

    Di lokasi ia mengaku ada bercak darah di atas kasur hingga tembok. Kemudian barang-barang yang hilang di antaranya, motor Vario warna putih, handphone (HP), dan dompet beserta isinya.

    “Ada bercak darah ditembok. Mungkin akibat benturan. Di kasur juga banyak darah,” kata Fresio.

    Ia menjelaskan, pada siang hari, suasana sekitaran lokasi sangatlah sepi. Membuat, warga tidak mengetahui kejadian yang sebenarnya.

    “Siang itu sepi. Tidak ada yang mengetahui tetangga,” tambahnya.

    Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah menjelaskan, saat ini polisi masih mendalami peristiwa berdarah tersebut.

    “Setelah kami lakukan olah TKP, benar ada satu orang wanita MD diperkirakan usia 58 tahun dengan luka di kepala,” ucap Gandha, Rabu (17/7/2024).

    Menurut Gandha, pihaknya perlu pendalaman lebih lanjut. Oleh karena itu, sebab kematian korban masih dilakukan visum atau autopsi.

    Dari keterangan warga, sebelumnya ada tamu wanita berkunjung ke rumah korban. Gandha menyebut, semua informasi yang disampaikan masih terus dilakukan pendalaman.

    “Kami mohon doa mudah-mudahan perkara ini bisa kami ungkap secara cepat dan benar,” ucapnya.

    “Ini sudah ada 6 orang masih proses kami periksa. Meliputi tetangga, keluarga, dan majikan korban, suami korban belum bisa kami mintai keterangan. Profesi korban wiraswasta,” pungkas Gandha. (yog/ian)

  • Pelajar di Malang Meninggal Tak Wajar, Polisi Periksa 9 Orang

    Pelajar di Malang Meninggal Tak Wajar, Polisi Periksa 9 Orang

    Malang (beritajatim.com) – Kematian seorang pelajar di Kabupaten Malang masih menjadi misteri. Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sembilan orang saksi termasuk kekasih almarhum Syahronpada Jumat (5/7/2024) lalu.

    Sebab, pelajar usia 19 tahun warga Desa Urek-urek, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, ini meninggal dengan cara tidak wajar. Di wajah Syahroni, ada sejumlah luka yakni bagian bibir sebelah kanan, dan pelipis mata.

    AKP Gandha Syah menjelaskan, meski sudah memeriksa sembilan orang saksi, pihaknya sedang menunggu hasil autopsi untuk mengetahui penyebab meninggalnya pelajar kelas dua SMK ini.

    “Kami sudah memeriksa sembilan orang. Dan hasil resminya belum keluar,” tegas Gandha, Minggu (7/7/2024).

    Hanya saja, meninggalnya almarhum Syahroni, pria dengan tiga balok emas di pundak menyebut, mengarah kepada gejala asfiksia. Hasil autopsilah yang bisa menjawab penyebab sebenarnya almarhum meninggal dunia.

    “Sementara info dari dokter yang menangani autopsi mengarah ke asfiksia,” katanya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, korban ditemukan meninggal dunia pada hari Jumat (5/7/2024) siang sekitar pukul 12.00 WIB. Sebelum meninggal, sekitar pukul 03.00 pagi, Syahroni diantarkan pulang oleh seseorang yang tidak dikenalnya.

    Saat sang anak sulung ini dibangunkan, Syahroni sudah dalam keadaan kaku. Sang ibu lalu berteriak meminta bantuan warga. Dan ternyata, Syahroni sudah dalam keadaan meninggal dunia.

    Sementara dari hasil pemeriksaan Polisi, Syahroni sudah dua hari tidak pulang. Dari keterangan keluarga, Syahroni ini sangat menyayangi kekasihnya. Muncul rumor apakah kekasih korban yang mengantarkannya pulang pada saat itu.

    “Pada saat diantar pulang sempat mampir di depan Puskesmas Turen, tapi korban menolak turun dan minta diantar ke rumah saja,” ucapnya.

    Tiba di rumah, korban tidur di ruang tamu. Dan sekitar pukul 06.00 pagi, sang adik yang masih kelas 3 sekolah dasar (SD) memegang tubuh Syahroni. Dan ternyata tubuhnya dingin. Dari situ sang adik menyelimuti sang kakak.

    “Singkat cerita, sekitar pukul 12.00 Syahroni ini tidak bangun-bangun akhirnya dibalikkan dan tubuhnya sudah kaku dalam keadaan meninggal dunia,” tutur Gandha.

    Gandha menambahkan, sampai saat ini, dirinya masih terus mendalami kasus tersebut. Termasuk apakah ada unsur pembunuhan dalam perkara meninggalnya Syahroni.

    “Sementara kita masih dalami semua,” pungkasnya. (yog/ted)