Topik: APBN

  • Itu Sumbu dari Gejolak Sosial ke Depan

    Itu Sumbu dari Gejolak Sosial ke Depan

    GELORA.CO – Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyebut keputusan Presiden Prabowo Subianto yang ingin menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN) akan semakin memperburuk kesenjangan dengan pekerja informal.

    “Ya ini kan akan memperburuk ketimpangan sebenarnya, antara pegawai pemerintah dengan pekerja informal. Dan itu adalah sumbu dari adanya keretakan sosial atau gejolak sosial ke depan,” ujar Bhima kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (20/9/2025).

    Ia menilai, kenaikan gaji ASN di tengah efisiensi anggaran kurang tepat, dan menunjukkan pemerintah tidak memiliki kepekaan terhadap krisis serta empati.

    “Kenapa? Karena mereka PPh 21-nya juga sudah ditanggung oleh negara. Jadi fasilitas negara itu sudah terlalu banyak bagi ASN. Justru para pencari kerja, para orang yang kerja di sektor informal, ojol itu yang harusnya dinaikkan pendapatannya dengan APBN,” terangnya.

    Bhima menyebut bila APBN hanya berputar pada urusan belanja pegawai semata, maka artinya pemerintah tidak punya solusi dan salah dalam menerapkan kebijakan.

    “Sementara kalau dicek dari 2021-2026 atau 5 tahun terakhir, belanja pegawai itu sudah naik 49,7 persen bahkan melebihi dari belanja produktif, seperti belanja modal yang naiknya cuma 14,4 persen. Bahkan lebih tinggi daripada kenaikan subsidi non energi yang tumbuhnya cuma 7 persen di periode yang sama, perlindungan sosial itu -3,6 persen,” ungkap Bhima.

    Oleh karena itu, ia menegaskan pemerintah seharusnya menggunakan anggaran hasil penghematan belanja pegawai untuk melakukan stimulus ke UMKM. “Biar ada lapangan kerja di luar dari sektor pemerintahan,” jelasnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh, dosen, TNI/Polri serta pejabat negara.

    Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Perpres ini ditandatangani Prabowo pada 30 Juni 2025 dan berlaku sejak diundangkan pada tanggal yang sama.

    Ketentuan tentang menaikkan gaji ASN dalam Perpres, termuat di bagian lampiran pada Program Hasil Terbaik Cepat dalam RKP Tahun 2025. Setidaknya ada 8 program hasil terbaik cepat dalam RKP Tahun 2025. Kenaikan gaji ASN itu tercantum di nomor 6 dari 8 program hasil terbaik cepat itu.

    “Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara,” sebagaimana tertulis dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025.

    Selain menaikkan gaji ASN, lampiran Perpres 79/2025 juga akan memberlakukan peningkatan kesejahteraan ASN, melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja. Kebijakan ini sebagai upaya mendukung terwujudnya kesejahteraan ASN yang adil, layak, dan kompetitif yang akan tergambar dari aspek penggajian penghargaan, dan disiplin Indeks Sistem Merit menjadi 67 persen, serta aspek manajemen kinerja Indeks Sistem Merit menjadi 61 persen.

    “Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja, aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan bagi aparatur sipil negara, serta penerapan sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara,” bunyi lampiran Perpres tersebut.

  • Video: RAPBN 2026 Dirombak & Belanja Naik Rp56,2 T, Apa Urgensinya?

    Video: RAPBN 2026 Dirombak & Belanja Naik Rp56,2 T, Apa Urgensinya?

    Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk mengubah Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 dirombak. Dimana Belanja negara naik Rp56,2 Triliun menjadi Rp 3.842,7 Triliun dari sebelumnya Rp 3.786,5 Triliun dengan Defisit APBN Melebar ke 2,68%

    Economist CNBC Indonesia, Maesaroh memandang kenaikan belanja negara utamanya dari sisi transfer dana daerah yang sebelumnya dipangkas cukup dalam. Diharapkan kebijakan ini bisa memberi ruang bagi Pemda untuk berekspansi meski pelebaran defisit APBN juga harus diwaspadai karena berdampak ke penambahan utang.

    Seperti apa analis terkait perubahan postur RAPBN 2026? Selengkapnya simak ulasan Shinta Zahara dengan Economist CNBC Indonesia, Maesaroh dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Jum’at, 19/09/2025)

  • Bukan Hanya IKN Nusantara, Ini 7 Negara dengan Ibu Kota Politik Terpisah dari Pusat Ekonomi – Page 3

    Bukan Hanya IKN Nusantara, Ini 7 Negara dengan Ibu Kota Politik Terpisah dari Pusat Ekonomi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan rencana pemindahan Ibu Kota Negara atau IKN ke Nusantara, Kalimantan Timur, akan terealisasi pada tahun 2028. Nusantara bahkan akan ditetapkan sebagai ibu kota politik Indonesia.

    Kepastian ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang resmi diundangkan pada 30 Juni 2025. 

    Aturan tersebut merupakan perubahan atas Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang disesuaikan dengan amanat Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2025 mengenai APBN Tahun Anggaran 2025.

    Melalui aturan ini, pemerintah melakukan pemutakhiran narasi serta matriks pembangunan yang memuat sasaran nasional, program dan kegiatan prioritas, hingga proyek strategis dengan indikator target dan alokasi pendanaan.

    “Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi Ibu Kota Politik di tahun 2028,” demikian tertulis dalam beleid tersebut, dikutip Jumat (19/9/2025).

    Praktik memiliki ibu kota politik yang berbeda dari pusat ekonomi seringkali merupakan hasil dari kompromi historis, upaya untuk mengurangi kepadatan kota, atau strategi untuk menyeimbangkan kekuatan regional.

    Pendekatan ini menunjukkan bahwa konsep ibu kota tunggal tidak selalu menjadi satu-satunya model yang layak untuk tata kelola negara yang efektif. Hal ini juga dapat berfungsi sebagai solusi untuk mengatasi masalah kemacetan, kepadatan penduduk, dan konsentrasi kekuasaan di satu wilayah.

    Dari benua Asia hingga Afrika dan Amerika Selatan, negara-negara ini menawarkan studi kasus menarik tentang bagaimana fungsi-fungsi pemerintahan dapat didistribusikan untuk mencapai tujuan nasional yang lebih besar. Pemisahan ini seringkali bertujuan untuk menciptakan pusat administrasi yang lebih efisien, mengurangi tekanan pada kota-kota besar yang padat, atau bahkan untuk mencerminkan identitas nasional yang baru.

    Berikut beberapa negara yang menerapkan sistem unik ini dan alasan di baliknya: 

    Ibu Kota Nusantara (IKN) di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, siap menyambut kepindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara bertahap mulai Maret 2025. Otorita IKN memastikan seluruh fasilitas penting mulai dari hunian vertikal hingga sara…

  • Terbaru, Dirut Pertamina Bantah Impor BBM Satu Pintu

    Terbaru, Dirut Pertamina Bantah Impor BBM Satu Pintu

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Utama Simon Aloysius Mantiri menyampaikan bahwa Pertamina tidak akan melakukan impor BBM satu pintu kepada Presiden Prabowo.

    Saat ditemui di Istana Presiden, Simon mengaku hanya akan memberikan laporan rutin kepada Presiden Prabowo. Dia juga meluruskan terkait impor BBM satu pintu dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo.

    Simon juga menyampaikan hasil pertemuan antara seluruh distributor BBM di Indonesia, termasuk Pertamina dan swasta di Kementerian ESDM ke Presiden Prabowo. Simon, yang sebelumnya menjabat Komisaris Utama Pertamina sebelum menjadi Dirut, menegaskan kembali pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bahwa tidak ada monopoli oleh BUMN migas tersebut.  

    Dia menyebut alokasi kuota impor BBM kepada badan usaha juga sudah sesuai, bahkan ada penambahan persentase untuk porsinya. 

    “Dan untuk sekaligus meluruskan bahwa tidak ada impor satu pintu oleh Pertamina, karena kebijakan importasi itu sesuai seperti sebelumnya adalah melalui badan usaha masing-masing. Kecuali penambahan, jadi tadi untuk penambahan sampai akhir tahun ini itu adalah penambahan dari alokasi yang sudah diberikan. Nah untuk penambahan memang saran dari kementerian untuk dikolaborasikan dengan Pertamina,” terang Simon, Jumat (19/9/2025).

    Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto melaksanakan rapat terbatas (ratas) dengan sejumlah pejabat tinggi negara, Jumat (19/9/2025) sore. Beberapa yang terpantau hadir adalah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa hingga Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri. 

    Keduanya terpantau tiba di Kompleks Istana Kepresidenan sore ini. Selain Purbaya dan Simon, Menteri Sosial Saifullah Yusuf juga terlihat tiba di Istana. 

    Menkeu Purbaya diketahui berkegiatan di kantornya siang ini dan juga bertemu dengan sejumlah awak media. Sementara itu, Simon sebelumnya hadir di Kementerian ESDM untuk membicarakan soal polemik ketersediaan BBM. 

    “Saya kalau diundang enggak tahu mau bahas apa, enggak ada yang dilaporkan. Mungkin kalau tanya APBN akan saya jelaskan APBN sedikit, tapi enggak ada yang spesifik,” jelasnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

  • Purbaya, Gus Ipul, dan Bos Pertamina Dipanggil Prabowo ke Istana

    Purbaya, Gus Ipul, dan Bos Pertamina Dipanggil Prabowo ke Istana

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Prabowo Subianto memanggil menteri dan pejabat BUMN ke Istana, Negara, Jumat (19/9/2025). Beberapa yang hadir antara lain Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri, hingga Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul).

    Purbaya tiba lebih dulu di kawasan Istana sekitar pukul 17.00 WIB. Meski ia belum mengetahui perihal pembahasan yang akan dilakukan.

    “Enggak ada yang dilaporin, mungkin kalau tanya APBN akan saya jelaskan APBN sedikit, tapi nggak ada yang spesifik,” katanya.

    Sementara Simon mengatakan pemanggilan ini hanya laporan rutin, dan beberapa hal lainnya.

    Sementara Gus Ipul mengatakan bahwa rapat berkaitan dengan Bantuan Sosial.

    “Bansos tepat sasaran sebagai tindak lanjut dari Inpres nomor 4 2025 di mana Presiden meminta BPS untuk bisa melakukan konsolidasi data secara nasional, sehingga menjadi satu-satunya pedoman bagi kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah dalam melaksanakan program maupun menyalurkan Bansos,” katanya.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Tak Perlu Ubah Batas Utang

    Tak Perlu Ubah Batas Utang

    Jakarta

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait Revisi Undang-undang (RUU) Keuangan Negara yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Revisi tersebut merupakan usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

    Purbaya mengatakan tidak ada rencana pemerintah untuk melakukan perubahan batasan defisit APBN yang saat ini maksimal 3% terhadap produk domestik bruto (PDB).

    “Anda pasti pikir saya mau melanggar 3%? Nggak ada,” ujar Purbaya kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2025).

    Purbaya menilai program pemerintah yang tepat dapat mendorong perekonomian nasional dan penerimaan negara. Dengan demikian, menurutnya tidak perlu mengandalkan pembiayaan dalam bentuk utang hingga menaikkan batas defisit.

    “Kalau ekonominya bagus, misalnya jurus saya berhasil, harusnya sih ekonominya akan lebih bergairah dan pendapatan pajaknya lebih tinggi juga. Harusnya kita nggak perlu mengubah undang-undang untuk menaikkan defisit atau batas utang,” tuturnya.

    Meski begitu, Purbaya menilai penetapan batas utang kala itu kurang berdasar. Batas tersebut muncul dari kebanyakan negara maju seperti Amerika Serikat (AS) dan Eropa yang menganggap bisa menjadi indikator suatu negara membayar utang, namun kini dilanggar sendiri oleh mereka.

    “Jadi nggak usah takut dengan batas-batas itu, semuanya dilanggar sekarang. Hampir semua negara Eropa melanggar. AS berapa? Hampir 100% juga. Defisitnya mungkin 6%, rasio utang ke PDB-nya di atas 100%,” ujar Purbaya.

    Indonesia, kata Purbaya, masih jauh dari batas aman dan tidak pernah mengalami gagal bayar utang. “Kita selama ini tidak pernah default. Kekayaan kita juga cukup,” tambahnya.

    Indonesia sendiri pernah melebarkan defisit ketika pandemi COVID-19 sampai 5,07% PDB, seiring dengan kebutuhan pembiayaan yang tinggi. Seandainya hal yang sama terjadi, maka tidak menutup kemungkinan akan menjadi opsi pemerintah.

    “Seandainya kita kepepet, seandainya ya, kenapa mereka boleh, kita nggak boleh?,” imbuhnya.

    Lihat juga Video: Purbaya soal Rp 200 T Buat Bank: Mereka Orang Pintar, Selama Ini Malas

    (kil/kil)

  • Perpres Nomor 79 Tahun 2025: Isi Aturan dan Link Unduh PDF

    Perpres Nomor 79 Tahun 2025: Isi Aturan dan Link Unduh PDF

    Jakarta

    Presiden RI Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Aturan ini diundangkan tertanggal 30 Juni lalu.

    Perpres tersebut diterbitkan untuk menyesuaikan dokumen RKP 2025 dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2025. Lantas, apa saja isi Perpres 79 Tahun 2025?

    Mengutip dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), berikut informasi selengkapnya:

    Latar Belakang dan Dasar Hukum

    Perpres 79 Tahun 2025 lahir karena perlunya pemutakhiran RKP 2025 yang sebelumnya ditetapkan melalui Perpres 109 Tahun 2024. Pemutakhiran ini mengacu pada Pasal 30 PP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional.

    Selain itu, aturan ini juga menyesuaikan arah pembangunan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang ditetapkan melalui Perpres 12 Tahun 2025. Dengan demikian, RKP 2025 yang dimutakhirkan menjadi acuan nasional bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

    Isi Pokok Perpres 79 Tahun 2025

    Berdasarkan salinan resmi, isi Perpres ini menegaskan bahwa pemutakhiran RKP 2025 mencakup dua hal utama:

    Pemutakhiran narasi, yang tercantum dalam Lampiran I.Pemutakhiran matriks pembangunan, yang tercantum dalam Lampiran II.

    Matriks pembangunan memuat sasaran pembangunan nasional 2025, prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, hingga proyek prioritas lengkap dengan indikator, target, alokasi pendanaan, serta instansi pelaksana.

    Dokumen ini digunakan oleh Kementerian PPN/Bappenas sebagai instrumen pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan, oleh kementerian/lembaga untuk menyesuaikan Rencana Kerja 2025, serta menjadi pedoman bagi pemerintah daerah.

    Link Unduh Perpres 79 Tahun 2025

    Masyarakat dapat mengakses dokumen Perpres 79 Tahun 2025 melalui situs resmi JDIH BPK melalui tautan berikut:

    Demikian informasi terkait Perpres 79 Tahun 2025. Aturan ini menjadi acuan terbaru pemutakhiran RKP 2025 agar pelaksanaan pembangunan lebih sinkron dengan APBN dan RPJMN.

    (wia/imk)

  • Pendaftaran Internet 100 Mbps Dibuka, Pendapatan Negara Melonjak

    Pendaftaran Internet 100 Mbps Dibuka, Pendapatan Negara Melonjak

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada 2026 akan mengalami kenaikan dibandingkan tahun ini.

    “Kalau target PNBP ini memang terjadi kenaikan dari tahun 2025 ke tahun 2026,” ujar Sekretaris Jenderal Komdigi, Ismail, dalam acara Ngopi Bareng di Kantor Komdigi, Jumat (19/9/2025).

    Ismail menjelaskan bahwa ada tiga sumber utama PNBP di Komdigi, yakni dari spektrum frekuensi radio, jasa telekomunikasi yang melekat pada pendapatan usaha para pelaku bisnis, serta Badan Layanan Umum (BLU) Universal Service Obligation (USO).

    Menurutnya, tambahan penerimaan ini terutama diperoleh dari hasil lelang spektrum baru yang dilaksanakan pemerintah. Sebagai informasi, Komdigi baru membuka lelang frekuensi 1,4 GHz yang memiliki rentang 1432 MHz hingga 1512 MHz dengan lebar 80 MHz.

    Adapun pemanfaatannya untuk penyelenggaraan internet cepat 100Mbps dan juga menyediakan harga layanan yang lebih murah. Pendaftaran lelang frekuensi 1,4 GHz ini diikuti oleh beberapa penyedia layanan telekomunikasi seperti PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, PT XLSMART Telecom Sejahtera, dan PT Indosat Tbk.

    Selain frekuensi 1,4 GHz, Komdigi juga pada tahun ini berencana melelang 2 frekuensi lain. Masing-masing 700 MHz dan 26 GHz. 

    Secara total, PNBP Komdigi pada 2026 diproyeksikan mencapai sekitar Rp25 triliun, dengan mayoritas kontribusi berasal dari spektrum frekuensi.

    “Totalnya kita Rp 25 triliun kalau dari tiga sumber tadi. Tapi yang untuk spektrum itu di kisaran Rp 22 triliun jadinya untuk tahun 2026,” jelasnya.

    Kenaikan target ini melanjutkan tren positif kinerja PNBP Komdigi pada 2025. Pada kuartal I tahun ini, Komdigi tercatat sebagai penyumbang terbesar PNBP di antara seluruh kementerian dan lembaga (K/L). Dari total PNBP K/L sebesar Rp29,7 triliun, Komdigi memberikan kontribusi Rp3,25 triliun atau 10,9 persen.

    Capaian tersebut bahkan melampaui kementerian besar lainnya seperti Kementerian Perhubungan (Kemenhub) maupun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

    “PNBP K/L adalah Rp29,7 Triliun, 71,7 persennya ada di 10 kementerian ini. Jadi cukup besar kontribusinya. Ini memperlihatkan betapa pentingnya peran K/L dalam konteks PNBP kita,” kata Plh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Suahasil Nazara, dalam ketarangan pers Komdigi.

    Adapun realisasi PNBP per 31 Maret 2025 telah mencapai Rp115,9 triliun atau 22,6 persen dari target APBN 2025 yang ditetapkan sebesar Rp513,6 triliun.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Masa Pensiun Aman, 5.000 PPPK Ikut Program Taspen – Page 3

    Masa Pensiun Aman, 5.000 PPPK Ikut Program Taspen – Page 3

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan bahwa penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP) telah mendapat persetujuan pemerintah.

    “PPPK atas perintah Bapak Presiden sudah disetujui Mendagri dan Menpan RB, dua atau tiga orang per koperasi,” ujar Zulhas dikutip dari Antara, Kamis (18/9/2025).

    Jumlah PPPK yang ditempatkan di tiap koperasi maksimal tiga orang dan minimal dua orang. Penempatan akan diprioritaskan bagi putra-putri daerah setempat. Ia menegaskan, gaji PPPK tersebut tidak dibebankan ke desa atau koperasi, melainkan ditanggung oleh negara melalui APBD maupun APBN.

    “Kalau gaji PPPK itu dari APBD atau APBN. Jadi kalau ditanya gajinya (di koperasi) tidak ada,” jelas Zulhas.

    Menurutnya, PPPK masih bisa mendapatkan tambahan penghasilan dari keuntungan koperasi. “Kalau usahanya untung 100 persen, 20 persen untuk pembangunan desa, 30 persen untuk pengurus, dan 50 persen untuk pengembangan usaha,” tambahnya.

    Jika kebutuhan tenaga PPPK di suatu daerah lebih dari tiga orang, Zulhas menyarankan agar pemerintah daerah dapat mengajukan kembali ke Kementerian PANRB.

    Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Menpan RB dan BKN terkait penempatan PPPK maupun PPPK paruh waktu. “Jadi 16 ribu Kopdes MP kita prioritaskan, kita tempatkan segera PPPK-nya, dan alurnya dipercepat,” kata Bima Arya.

  • Instruksi Prabowo: Kampung Haji Dibangun Pakai Duit Danantara-BPKH

    Instruksi Prabowo: Kampung Haji Dibangun Pakai Duit Danantara-BPKH

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2025 (Inpres 15/2025) tentang Pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi. Beleid anyar itu mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan, yakni 6 Agustus 2025.

    Adapun, pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerjaan Arab Saudi dapat bersumber dari BPI Danantara, APBN, maupun BPKH.

    Mengacu beleid itu, Presiden Prabowo menyatakan pembangunan kampung haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan jamaah haji dan umrah Indonesia.

    “Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan jamaah haji dan umrah Indonesia dan memberikan kenyamanan dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah, perlu dilakukan pembangunan fasilitas akomodasi yang memadai dan sesuai dengan kebutuhan jamaah haji dan umrah Indonesia di Tanah Suci Makkah, Kerajaan Arab Saudi,” demikian bunyi Inpres 15/2025, dikutip pada Jumat (19/9/2025).

    Seiring dengan hal itu, Kepala Negara RI menginstruksikan agar Menteri Keuangan, Menteri Luar Negeri, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia), Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Kepala Badan Penyelenggara Haji untuk melakukan optimalisasi dan percepatan pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi.

    Prabowo menyampaikan bahwa pendanaan untuk pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi dapat bersumber dari Danantara Indonesia.

    Selain dari Danantara, pembangunan Kampung Haji Indonesia juga dirogoh dari kocek BPKH, kemitraan dengan pihak-pihak dari dalam dan/atau luar negeri, anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Khusus kepada Menteri Keuangan untuk memberikan dukungan fasilitasi fiskal yang diperlukan untuk pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi, dapat berupa bauran pembiayaan, penjaminan, dan perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian yang dikutip.

    Lebih lanjut, Kepala Badan Pelaksana BPI Danantara juga diminta untuk bertindak sebagai pelaksana dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi.

    “[BPI Danantara] membentuk perusahaan patungan dan/atau mekanisme kerja sama lainnya dalam pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi,” tulisnya.

    Kemudian, dalam hal proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi, Danantara dapat menunjuk mitra, konsultan, kontraktor, dan pengelola melalui mekanisme penunjukan langsung.

    Selain itu, Danantara juga mempersiapkan skema pendanaan dan/atau pembiayaan terhadap pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi.

    Serta, melaksanakan proses perencanaurn, pelaksanaan, dan pengelolaan pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi melalui holding investasi dan/atau holding operasional.

    “[BPI Danantara] berkoordinasi dengan kementerian/badan terkait dalam pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi,” lanjutnya.

    Di samping itu, Prabowo juga menginstruksikan agar Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM untuk memfasilitasi penyediaan mitra investasi dalam memberikan dukungan pendanaan untuk pembangunem Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi. Serta, berkoordinasi dengan instansi terkait di Kerajaan Arab Saudi dalam rangka mendukung penerbitan perizinan pembangunan.

    Nantinya, Menteri/Kepala juga wajib melaporkan hasil pelaksanaan Inpres 15/2025 kepada Presiden secara berkala.