Topik: APBN

  • Menkeu menunggu BNPB ajukan anggaran tangani dampak banjir Sumatera

    Menkeu menunggu BNPB ajukan anggaran tangani dampak banjir Sumatera

    Kami tunggu permintaan dari BNPB. Kalau tidak salah sudah dibentuk satuan tugas (satgas) khusus di sana.

    Denpasar (ANTARA) – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa masih menunggu pengajuan tambahan anggaran dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk menangani dampak banjir di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

    “Kami tunggu permintaan dari BNPB. Kalau tidak salah sudah dibentuk satuan tugas (satgas) khusus di sana,” kata Menkeu Purbaya di sela-sela meresmikan Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kemenkeu, di Denpasar, Bali, Jumat.

    Menkeu mengaku sudah menyiapkan dana tambahan untuk BNPB guna mengatasi dampak banjir dan tanah longsor di tiga provinsi itu.

    Namun, ia belum memberikan detail nominalnya karena masih mencermati anggaran.

    Hingga saat ini, kata dia lagi, pihaknya belum menerima pengajuan tambahan dana dari BNPB.

    Ia memperkirakan BNPB saat ini juga masih menghitung opsi tambahan anggaran untuk penanganan bencana alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

    “Nanti kalau kurang, kan masih dihitung. Dananya sudah siap,” katanya pula.

    Meski begitu, Purbaya memastikan BNPB masih memiliki anggaran sebesar Rp500 miliar hingga Rp600 miliar yang bisa digunakan untuk kebutuhan darurat penanganan bencana alam.

    Seperti diketahui, BNPB mendapat alokasi anggaran APBN 2025 mencapai Rp2,01 triliun.

    Jumlah anggaran tersebut mendapat pemangkasan dibandingkan pada 2024, BNPB mendapat anggaran Rp4,92 triliun.

    Berdasarkan data BNPB, hingga Kamis (4/12) pukul 16.00 WIB, jumlah korban meninggal dunia di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mencapai 836 jiwa berdasarkan data yang telah dimutakhirkan pada pukul 16.00 WIB.

    Selain itu, bencana alam itu membuat puluhan ribu orang terpaksa harus mengungsi karena rumah mereka hanyut hingga rusak.

    Saat ini tim gabungan terus melakukan evakuasi dan pencarian terhadap korban banjir dan tanah longsor serta mempercepat pembukaan akses jalan dan distribusi bantuan kepada korban di tiga provinsi di Sumatera itu.

    Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Panggilan Darurat dari Sumatera: Pemerintah Gamang Tetapkan Bencana Nasional?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 Desember 2025

    Panggilan Darurat dari Sumatera: Pemerintah Gamang Tetapkan Bencana Nasional? Nasional 5 Desember 2025

    Panggilan Darurat dari Sumatera: Pemerintah Gamang Tetapkan Bencana Nasional?
    Sejak 2006 berkecimpung di dunia broadcast journalism, dari Liputan6 SCTV, ANTV dan Beritasatu TV. Terakhir menjadi produser eksekutif untuk program Indepth, NewsBuzz, Green Talk dan Fakta Data
    GUBERNUR
    Aceh, Muzakir Manaf, menyamakan banjir yang menerjang provinsinya sebagai tsunami kedua. Itu momen terkelam dalam sejarah Aceh sejak bergabung dengan republik Indonesia–gempa dahsyat dengan skala yang “menyundul” Skala Richter di akhir 2004 silam.
    Kini, “tsunami” itu berulang, tapi dari sebab lain: Diduga paduan faktor alam dan ulah manusia.
    “Aceh seakan mengalami tsunami kedua. Tugas kita adalah melayani mereka yang terdampak. Tidak boleh ada jeda kemanusiaan di lapangan,” kata Mualem, begitu gubernur Aceh itu karib disapa (
    Antara
    , 2/12/2025).
    Skala dampak banjir di tanah rencong menjangkau 18 kabupaten/kota, tersebar di 226 kecamatan serta 3.310 desa (gampong). Hingga 4 Desember 2025, sebanyak 277 orang meninggal di Aceh. Sedikitnya 193 korban hilang dan 1.800 luka-luka.
    Bukan hanya Aceh, banjir serupa menghumbalang Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Data terakhir, korban meninggal di Sumut mencapai 299 orang, korban hilang 159 orang dan 610 luka-luka.
    Adapun di Sumatera Barat, sebanyak 200 orang meninggal, 212 orang lainnya masih hilang dan 111 orang luka-luka. Total warga terdampak banjir besar di Aceh, Sumut, dan Sumbar menembus 3,3 juta jiwa (
    Liputan6.com
    , 4/12/2025).
    Banjir besar itu juga meluluhlantakkan infrastruktur seperti jembatan, fasilitas pendidikan, rumah ibadah, kantor hingga rumah warga.
    Data di atas menggambarkan betapa daruratnya bencana di tiga provinsi itu. Panggilan yang mestinya mendesak pemerintah pusat di Jakarta merespons dengan sigap dan supercepat.
    Terlebih dalam bencana ini, terindikasi ada kejahatan korporasi dan manusia di balik banjir dan longsor. Pemandangan kayu gelondongan di sejumlah titik lokasi banjir memberi kabar tentang adanya ulah manusia di balik bencana ini. Menteri Lingkungan Hanif Faisol mulai mengakui soal ini.
    “Ada indikasi pembukaan-pembukaan kebun sawit yang menyisakan log-log. Karena memang kan
    zero burning
    , sehingga kayu itu tidak dibakar, tapi dipinggirkan,” ujar Hanif Faisol (
    Kompas.com
    , 3/12/2025).
    Sang menteri melanjutkan, “Ternyata banjirnya yang cukup besar, mendorong itu (gelondongan kayu) menjadi bencana berlipat-lipat.”
    Dalam UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah

    longsor.
    Sementara bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
    Bencana di Sumatera kali ini adalah kombinasi antara faktor alam (curah hujan ekstrem) dengan kerusakan ekologi yang diduga karena ulah manusia, khususnya korporasi.
    Daya rusaknya mencekam. Tak salah jika menteri Lingkungan Hidup bilang “bencana berlipat-lipat”. Maksudnya, dampak banjir itu ke mana-mana, sangat merusak, luas dan parah.
    Namun, mengapa pemerintah tak lekas menetapkannya sebagai bencana nasional? Apakah perlu data dan informasi lagi untuk menggedor Jakarta bertanggung jawab?
    Sebagian kepala daerah telah melempar handuk atau bendera putih, tanda tak sanggup. Mengapa Jakarta masih kagok dan gamang?
    Kemarin adalah masa lalu, hari ini adalah kenyataan, dan esok adalah masa depan. Korban banjir membutuhkan kehadiran pemerintah untuk menghadapi kenyataan pahit ini.
    Mereka perlu diyakinkan bahwa masa depannya bisa ditegakkan. Namun, tak mungkin mereka membangun rumah, sekolah, tempat ibadah, jembatan hingga infrastruktur publik lainnya dengan swadaya.
    Negara perlu hadir lewat pemerintah terdekat. Ketika pemerintah terdekat tak sanggup, Jakarta harus menanggung beban.
    Negeri kita punya UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pasal 51 ayat 1 menyebutkan, “Penetapan status darurat bencana dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan skala bencana.”
    Ayat 2 menorehkan siapa yang harus bertanggung jawab. Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk skala nasional dilakukan oleh presiden, skala provinsi dilakukan oleh gubernur, dan skala kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/wali kota.
    Sudah waktunya Presiden Prabowo Subianto mengambil tanggung jawab. Saat ini tak penting lagi memberi “cap” bantuan presiden untuk beras atau kebutuhan pokok untuk korban banjir di Sumatera.
    Kini dibutuhkan seorang komandan yang menggerakkan tim dari Jakarta untuk turun ke lokasi bencana.
    Data dan informasi dihimpun untuk menggerakkan pekerjaan raksasa ini. Skala prioritas dibuat paling penting menyelamatkan manusia.
    Mereka yang berada di pengungsian tak boleh lapar. Tak boleh lagi ada cerita korban banjir, seperti di Sibolga, Sumatera Utara yang berebut makanan di minimarket. Sebelumnya diberitakan “menjarah”.
    Jangan lagi ada penjabat yang dengan enteng bicara, ”
    Banjir Sumatera
    cuma besar di media sosial”. Korban banjir di Sumatera memanggil. Panggilan mereka darurat, terkait nyawa yang tak ada “penggantinya di toko”.
    Pemerintah pusat punya duit kok. Dana makan bergizi gratis (MBG) tidak seluruhnya terserap tahun ini. Untuk program ini Badan Gizi Nasional (BGN) pernah minta dana tambahan hingga berjumlah Rp 171 triliun.
    Dari dana teralokasi tahun ini, bisa dikembalikan ke kas negara jika tak sanggup diserap. Pemerintah harus tahu mana yang lebih darurat dan mana yang harus ditangguhkan.
    Ini bukan masa normal. Bertindak
    business as usual
    tidak cukup. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa harus lentur. Menurut dia, saat ini, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) masih memiliki lebih dari Rp 500 miliar dana siap pakai. Apakah itu cukup?
    Keadaan dan situasi lapangan yang berbicara. Satu yang pasti, anggaran penanganan bencana justru turun pada RAPBN 2026 menjadi Rp 491 miliar. Padahal di APBN 2025 masih Rp 2,01 triliun (
    CNBCIndonesia.com
    , 1/12/2025).
    Negara ini berada di lintasan “cincin api Pasifik”. Indonesia rentan dengan gempa bumi. Pada 2004 silam, negeri kita telah berpengalaman menangani bencana superbesar: Tsunami Aceh dan lalu Nias.
    Seyogianya pengalaman itu tidak bikin pemerintah kagok dan gagap lagi. Itu menimpa ujung Sumatera di masa Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kala.
    Di masa itu pemerintah terpaksa dan harus rela membentuk Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh dan Nias.
    Duet militer dan sipil itu juga memobilisasi bantuan internasional karena super dahsyatnya kerusakan akibat tsunami dan gempa bumi saat itu.
    Dalam lima tahun BRR bekerja, badan ini menghabiskan Rp 74 triliun untuk merehabilitasi dan rekonstruksi Aceh dan Nias. BRR membangun 134.000 rumah, 3.600 kilometer jalan dan 1.400 gedung sekolah.
    Apakah badan semacam BRR ini diperlukan untuk menjawab masalah saat ini?
    Menurut saya, iya. Itu merupakan bentuk kehadiran negara. Skala masalah dan kerjanya mungkin tak sebesar di Aceh 2004. Namun ingat, banjir akhir November 2025 ini memorakporandakan tiga provinsi di Sumatera.
    Untuk saat ini, yang paling penting adalah segera menetapkan status bencana nasional di Sumatera. Wakil rakyat di DPR jangan hanya menyerahkan urusan ini kepada presiden.
    Sebaliknya, DPR harus di depan dalam memberikan saran kepada presiden untuk menyatakan status bencana nasional di Sumatera.
    Korban banjir menunggu bantuan, daerah yang aksesnya terputus perlu segera dibuka, kerusakan infrastruktur yang massal harus segera dibangun.
    Sementara itu, mulai sekarang layak dikaji ulang keserakahan bangsa ini dalam mengeruk alam. Dalam siaran pers bertajuk “Dari Hulu yang Robek ke Kampung yang Tenggelam: Banjir Sumatera dan Ledakan Izin Ekstraktif”, Jatam mengingatkan hal yang sudah lama tidak didengar.
    Mengutip data Kementerian ESDM, Jatam memperlihatkan bahwa Sumatera telah diperlakukan sebagai zona pengorbanan untuk tambang minerba, mineral dan batu bara. Di pulau ini, ada 1.907 wilayah izin usaha pertambangan minerba aktif dengan total luas 2.458.469,09 hektare.
    Kepadatan izin ini terkonsentrasi di Bangka Belitung (443 izin), Kepulauan Riau (338), Sumatera Selatan (217), Sumatera Barat (200), Jambi (195), dan Sumatera Utara (170).
    Sementara provinsi lain seperti Lampung, Bengkulu, Aceh, dan Riau juga dijejali puluhan hingga ratusan izin di darat maupun laut.
    Menurut Jatam, luasan dan sebaran konsesi ini berarti jutaan hektare jaringan hutan, kebun rakyat, dan lahan basah yang dulu berfungsi sebagai penyangga air kini berubah menjadi area galian, infrastruktur tambang, dan jalur angkut, yang melemahkan kemampuan DAS untuk menahan dan mengalirkan air secara perlahan.
    Tekanan terhadap ekosistem Sumatera tidak berhenti pada tambang minerba. Sedikitnya 28 proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) beroperasi atau dikembangkan di pulau ini, dengan sebaran terbesar di Sumatera Utara sebanyak 16 titik, diikuti Bengkulu (5 PLTA), Sumatera Barat (3), Lampung (2), dan Riau (2).
    Negeri ini harus mengkaji ulang tentang pembangunan yang bertumpu pada industri ekstraktif.
    Saya ingin ulang lagi pernyataan Bjorn Hettne dalam buku “Teori Pembangunan dan Tiga Dunia” (1990). Di buku ini, ia menyebut pembangunan adalah salah satu gagasan yang tertua dan terkuat dari semua gagasan Barat (baca: Eropa).
    Unsur utamanya, kata Hettne, tak lain metafora pertumbuhan. Pembangunan sesuai dengan metafora ini dipahami sebagai organisme, imanen, terarah, kumulatif, dan bertujuan.
    Sumatera hari ini adalah kisah pembangunan yang kehilangan arah. Saat alam rusak, cuma soal waktu ia bakal memukul balik manusia.
    Bencana Sumatera
    bukan semata karena faktor alam, tapi juga karena ulah manusia–kepanjangan tangan dari korporasi–yang serakah.
    Sesuatu yang digugat dan tidak dikehendaki oleh Presiden Prabowo ketika berulang-ulang mengucapkan ‘Serakahnomics’ di sejumlah kesempatan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menkeu pantau belanja daerah untuk kaji opsi pelonggaran TKD

    Menkeu pantau belanja daerah untuk kaji opsi pelonggaran TKD

    Denpasar (ANTARA) – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terus memantau belanja pemerintah daerah untuk mengkaji opsi pelonggaran terhadap transfer keuangan daerah (TKD) 2026.

    “Kami lihat apakah satu triwulan ini dan triwulan pertama ke depan mereka bisa menyerap anggaran lebih baik, tepat sasaran, tepat waktu, tidak bocor,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Balai Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Keuangan di Denpasar, Bali, Jumat.

    Melalui cara itu, lanjut dia, bendahara negara itu akan mempertimbangkan potensi membuat ruang lebih untuk penambahan pos TKD.

    Ia menekankan juga opsi penambahan TKD tergantung keadaan anggaran, ekonomi hingga belanja pemerintah daerah.

    Menkeu menegaskan sampai saat ini untuk alokasi anggaran TKD 2026 tidak ada perubahan yaitu masih sesuai dengan postur yang telah ditetapkan dalam APBN 2026.

    Pemerintah telah menetapkan besaran TKD dalam APBN 2026 mencapai Rp693 triliun atau lebih rendah dari alokasi TKD pada APBN 2025 mencapai Rp919,9 triliun.

    Akibatnya, pemangkasan itu pun memicu keluhan dari sejumlah kepala daerah di tanah air, karena berpotensi mempengaruhi program yang akan dijalankan di daerah, salah satunya dari Gubernur Bali Wayan Koster.

    Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ekosistem Pendanaan Bencana di BPDLH

    Ekosistem Pendanaan Bencana di BPDLH

    Bisnis.com, JAKARTA – Di tahun 2018, pemerintah secara resmi mengeluarkan kebijakan terkait Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana (PARB).

    Menurut keterangan yang dikutip dari Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJ SEF), Kementerian Keuangan, PARB adalah sebuah pendekatan komprehensif pemerintah untuk mengelola risiko finansial bencana melalui kombinasi instrumen pembiayaan Pooling Fund Bencana (PFB) baik dana publik APBN/APBD, hibah internasional serta dana-dana bersumber lainnya, yang akan digunakan di periode pra-bencana, tanggap darurat dan pasca bencana.

    Dengan adanya strategi PARB, maka diharapkan ke depannya pemerintah memiliki mekanisme pendanaan bencana yang memadai, tepat waktu dan berkelanjutan demi menciptakan ketangguhan bangsa menghadapi bencana.

    Beberapa pilar utama dari strategi PARB di antaranya: 1) Pooling Fund Bencana (PFB) sebagai mekanisme dana bersama dari berbagai sumber untuk menyediakan pendanaan pra-bencana, tanggap darurat dan pasca bencana secara memadai; 2) Transfer Risiko untuk mengalihkan beban finansial besar ke pihak ketiga melalui asuransi (aset pemerintah/BMN) dan reasuransi ketika terjadi bencana melalui kepastian tersedianya dana secara lebih cepat dan pasti; 3) Dana Siap Pakai (DSP) yang dicadangkan di APBN yang harapannya mudah dicairkan dalam waktu singkat untuk kejadian tanggap darurat.

    Peran BPDLH

    Melalui mandat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana serta Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 47 tahun 2021, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) kemudian diberikan mandat untuk mengelola dana tersebut.

    Hal ini dirasakan selaras dengan tugas dan fungsi BPDLH sendiri sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup (IELH) yang kemudian diperkuat melalui Perpres Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (PDLH).  

    Perpres Nomor 77 Tahun 2018 menjadi dasar regulasi bagi BPDLH untuk dapat memobilisasi berbagai sumber-sumber pendanaan non publik khususnya dana internasional baik yang bersumber dari MDBs, lembaga multilateral, hubungan bilateral antar negara, philantropi, foundation termasuk sumber pendanaan domestik.

    Hal ini wajib ditempuh mengingat keterbatasan sumber pendanaan APBN, sementara permasalahan lingkungan hidup sangat beragam dan bervariasi dengan total kebutuhan pendanaan yang sangat besar. Sebagai contoh misalnya target komitmen pemerintah untuk mencapai janji Nationally Determined Contributions (NDC) 2030 yang mencapai 281 billion USD, tentu menjadi sangat mustahil jika hanya mengandalkan dana APBN semata.

    Sebagai institusi pengelola dana internasional, BPDLH menerapkan prinsip beyond project atas setiap pengelolaan dana program yang dijalankan melalui penciptaan ekosistem pendanaan yang tematik.

    Untuk PFB sendiri, masuk di dalam kategori ekosistem pendanaan tematik disaster dengan menyasar institusi pemerintah baik di Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah. Di tahap awal, yang baru saja diluncurkan adalah skema asuransi barang milik negara (ABMN), untuk kemudian segera menyusul mekanisme asuransi parametrik yang juga akan dengan mendorong peran serta Pemerintah Daerah untuk ikut berkontribusi kepesertaan pembelian premi asuransi bencana. Kepesertaan Pemda tentu akan disesuaikan kapasitas fiskal masing-masing serta tingkat risiko bencana yang dimiliki.

    Selain menyasar institusi pemerintah, BPDLH di dalam ekosistem pendanaan disaster juga memberikan layanan kepada masyarakat khususnya petani di daerah rawan bencana melalui program Community Resilience Revolving Fund (CRRF) dengan menggandeng UNDP sebagai mitra kerja utama dan koperasi terpilih sebagai lembaga penyalur.

    Model bisnisnya adalah pendanaan campuran melalui dana bergulir BPDLH kepada para petani di pinggir hutan yang sudah menjadi anggota koperasi di daerah masing-masing. Untuk menjamin supaya koperasi mau melayani anggota yang berdomisili di daerah rawan bencana, UNDP memberikan dukungan dana garansi yang dapat dicairkan oleh koperasi ketika bencana betul-betul terjadi dan menimpa petani anggota koperasi tersebut.

    Khusus terkait PARB sendiri sesuai dengan peta jalan yang disusun, bukan menjadi pesaing atau menghilangkan skema dana cadangan bencana yang dialokasikan melalui APBN.

    Strategi PFB dan transfer risiko diharapkan dapat menjadi penguat atau complimentary skema dana cadangan bencana yang disediakan melalui mekanisme APBN, tanpa harus meniadakan satu dengan lainnya. Kejadian bencana Sumatera yang melanda provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat juga menegaskan urgensi percepatan skema PARB ini.

    Seluruh pihak tentu sangat berharap agar PARB ini dapat segera terealisasi. Secara teknis, BPDLH bersama beberapa pemangku kepentingan terkait juga bekerja sangat keras agar segera merampungkan seluruh perangkat regulasi dan governance di 2025 ini, sehingga tahun 2026 akan menjadi tonggak bersejarah dimulainya secara penuh implementasi PARB melalui PFB dan Transfer Risiko dengan tetap mendukung strategi DSP. Semoga !!!!

  • Banggar DPR Dorong Purbaya Gunakan Dana On Call Rp4 Triliun untuk Bencana Sumatra

    Banggar DPR Dorong Purbaya Gunakan Dana On Call Rp4 Triliun untuk Bencana Sumatra

    Bisnis.com, SURABAYA – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah mendorong Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menggunakan dana on call senilai Rp4 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 untuk penanganan bencana ekologis di Sumatra.

    “Pemerintah dapat menggunakan dana on call yang ada di APBN tahun 2025 sebesar Rp4 triliun untuk penanganan bencana di Sumatra,” ungkap Said dalam keterangan resminya, Jumat (5/12/2025).

    Said menjelaskan, dana on call dalam APBN 2025 tersebut dapat digunakan untuk mempercepat proses tanggap darurat hingga pemulihan pascabencana. 

    Dia menegaskan bahwa pemanfaatan dana tersebut dapat dilakukan pemerintah mengingat banyaknya jumlah korban jiwa yang tercatat, juga ribuan rumah serta fasilitas umum yang mengalami kerusakan parah.

    “Tragedi ini sangat memilukan. Kita harus berduka secara nasional. Atas hal itu, saya mengucapkan berbela sungkawa yang mendalam kepada seluruh keluarga korban,” ucapnya.

    Ketua DPP PDI Perjuangan itu juga menyebut, anggaran on call tersebut dapat dialokasikan sesegera mungkin untuk pemenuhan kebutuhan pemulihan pascabencana, seperti tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi.

    Pembiayaan terhadap kebijakan rehabilitasi dan rekonstruksi terhadap bencana yang melanda Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh tersebut dapat ditempuh melalui opsi penggunaan anggaran multiyears, yakni pada anggaran 2026 dan tahun-tahun berikutnya karena pembiayaan kebutuhannya yang sangat besar.

    “Pembiyaan kebutuhan rehabilitasi diperlukan untuk memulihkan layanan umum seperti rumah sakit, sekolah, kantor pemerintah, tempat ibadah, serta infrastruktur dasar lainnya,” ucapnya.

    Sementara itu, pembiayaan kebutuhan rekonstruksi meliputi berbagai fasilitas layanan umum yang rusak, seperti lembaga pendidikan, kesehatan, jalan, jembatan, kantor pemerintahan, tempat ibadah, hingga pasar.

    “Kebutuhan anggaran rekonstruksi lebih memerlukan anggaran yang lebih besar lagi,” tegasnya. 

    Guna memberikan respons cepat dan terintegrasi, Said pun berharap pemerintah agar dapat mengerahkan seluruh sumber daya nasional dalam usaha penanganan bencana di Sumut, Aceh, dan Sumbar itu.

    Kebutuhan tanggap darurat, sebut Said, sangat-sangat diperlukan, khususnya di wilayah yang terisolir, agar warga yang terdampak banjir bandang hingga tanah longsor tidak kelaparan.

    “Layanan tanggap darurat ternyata belum menjangkau seluruh korban, lantaran ada sejumlah warga yang terpaksa mengambil barang di toko dan gudang Bulog akibat minimnya bantuan,” ungkapnya.

    Oleh sebab itu, Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur ini pun menyerukan kepada pemerintah untuk segera menyalurkan kebutuhan tanggap daruat, seperti tempat pengungsian layak, suplai kebutuhan makanan, MCK, selimut, hingga pakaian jadi, secepat-cepatnya ke seluruh daerah yang terdampak.

    Dia juga menegaskan bahwa mereka yang termasuk dalam kelompok rentan, seperti anak-anak, juga sangat perlu untuk diberikan layanan trauma healing pascabencana. “Pada saat yang sama perlu dilakukan search and rescue yang terus massif untuk menemukan korban yang hilang,” pungkasnya.

  • Kunci Mencapai Target Produksi Migas Nasional di Lapangan Mature

    Kunci Mencapai Target Produksi Migas Nasional di Lapangan Mature

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah telah menetapkan target lifting minyak sebesar 610.000 barel per hari (bph) pada 2026 dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Angka tersebut meningkat dari target lifting minyak pada APBN 2025 yang sebesar 605.000 bph.

    Peningkatan target itu juga didasari optimisme pemerintah, di mana realisasi lifting minyak pada November 2025 diklaim telah mencapai level 610.000 bph.

    Kendati demikian, target peningkatan produksi migas yang telah ditetapkan pemerintah pada dasarnya tidak mudah untuk dicapai, mengingat sebagian besar lapangan existing yang menjadi andalan sudah dalam kondisi mature.

    Di sisi lain, ketergantungan terhadap lapangan mature menjadi salah satu penyebab menurunnya produksi migas nasional selama periode 2014–2024. Secara rata-rata, produksi minyak selama periode tersebut turun sebesar 3,42% per tahun, sementara produksi gas turun sekitar 1,72% per tahun.

    Komaidi Notonegoro, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute mengatakan, penyempurnaan kebijakan fiskal hulu migas menjadi kunci utama untuk dapat mencapai target produksi migas nasional yang sebagian besar telah berada pada kondisi mature.

    Perbaikan kebijakan fiskal menjadi faktor penentu utama untuk meningkatkan investasi hulu migas nasional. Laporan IHS Markit (S&P Global) pada Juni 2025 mencatat bahwa overall attractiveness iklim investasi hulu migas Indonesia menempati peringkat ke-9 dari 14 negara di Asia Pasifik.

    Dari empat indikator penilaian, yaitu legal and contractual, fiscal systems, oil and gas risk, serta activity and success, Indonesia tercatat memperoleh rating rendah pada aspek fiscal systems (5,11), dan legal and contractual (5,34).

    Sementara itu, dua indikator lainnya yaitu oil and gas risk dan activity and success mendapatkan rating masing-masing sebesar 5,53 dan 6,03.

    Menurut Komaidi, munculnya permasalahan pada aspek fiskal di sektor hulu migas nasional akibat hilangnya elemen fundamental dari regulatory framework pada sektor hulu migas yaitu penerapan prinsip assume and discharge. 

    Sebagai landasan hukum utama dalam kegiatan hulu migas, imbuhnya, Undang-Undang Migas No. 22/2001 tidak lagi menerapkan asas lex specialis (assume and discharge).

    “Melalui Pasal 31, UU Migas No.22/2001 menyebutkan bahwa perlakuan perpajakan di sektor hulu migas disesuaikan dengan ketentuan Undang-undang Perpajakan yang berlaku,” kata Komaidi dalam sebuah diskusi, Kamis (4/12/2025).

    Dengan kondisi saat ini, ReforMiner menilai perlu adanya penyempurnaan regulasi, khususnya pada aspek fiskal, agar kembali selaras dengan konsep kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) dan dilakukan secara menyeluruh, baik pada level praktis maupun pada aspek-aspek fundamental.

    Pada tataran praktikal, perbaikan dapat dilakukan melalui penyempurnaan kebijakan fiskal pada skema PSC Cost Recovery, yang mencakup pengembalian prinsip assume and discharge untuk menjamin kepastian atas pajak tidak langsung; revisi PP 79/2010 jo. PP 27/2017 dengan menyederhanakan proses pengajuan insentif perpajakan tanpa persyaratan keekonomian yang berlapis; serta penegasan ketentuan fiskal terkait PBB, PPN, dan PPNBM melalui regulasi yang lebih konsisten dan otomatis. Penyusunan pedoman insentif berbasis parameter objektif (marginal field, frontier, mature field) juga diperlukan.

    Sejalan dengan itu, penyempurnaan kebijakan fiskal pada skema PSC Gross Split juga diperlukan di antaranya melalui revisi PP 53/2017 dengan memperluas pembebasan pajak tidak langsung hingga tahap eksploitasi; pemberlakuan mekanisme pembebasan otomatis, khususnya untuk PPN/PPNBM; penyediaan fasilitas perpajakan tanpa persyaratan surat keterangan fasilitas perpajakan (SKFP); serta pengurangan PBB 100% untuk seluruh tahapan operasi secara otomatis.

    Komaidi menegaskan, perlu dilakukan penyempurnaan mekanisme transisi fiskal terkait dengan perubahan skema kontrak dan pengelolaan Tax Loss Carry Forward (TLCF), dengan memastikan kompensasi kerugian tetap berlaku dalam skema baru; pemberlakuan surut; penyediaan formula transisi untuk mencegah lonjakan beban pajak dan menghindari peningkatan Direct Tax Loss (DTL); serta penegasan bahwa biaya komitmen pasti (K3P) dapat diakui kembali sebagai biaya operasi dalam skema Cost Recovery.

    “Dalam tataran fundamental, penyelesaian segera atas proses revisi undang-undang migas yang ada menjadi kebutuhan mendesak. Dua prinsip utama yaitu assume and discharge dan lex specialis, perlu ditegaskan kembali sebagai landasan fiskal dalam pengusahaan PSC,” tuturnya.

    Prinsip assume and discharge (A/D) menetapkan bahwa kontraktor hanya menanggung pajak langsung, sementara pajak tidak langsung dibebaskan dan ditanggung oleh pemerintah.

    Dengan demikian, porsi bagi hasil antara negara dan kontraktor merupakan penerimaan bersih karena seluruh komponen pajak telah diperhitungkan melalui mekanisme ini.

    Reformasi migas untuk menjaga stabilitas..

  • Utak Atik Skema Subsidi BBM-Listrik untuk Pangkas Beban Negara

    Utak Atik Skema Subsidi BBM-Listrik untuk Pangkas Beban Negara

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah tengah menggodok rencana perombakan skema penyaluran subsidi energi BBM hingga listrik. Rencana kebijakan ini dilakukan agar anggaran negara yang dikucurkan lebih efisien dan tepat sasaran.

    Rencana perombakan skema subsidi BBM dan listrik ini terungkap dalam rapat kerja (raker) antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Danantara, dan Komisi XI DPR, Kamis (4/12/2025).

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah dan Danantara akan mendesain ulang (redesign) strategi penyaluran subsidi dalam dua tahun ke depan.

    Pada rapat tertutup selama 2,5 jam itu, Purbaya mengungkap bahwa DPR dan pemerintah memandang perlunya efisiensi penyaluran subsidi. Dia menyebut adanya analisis yang menunjukkan terdapat kendala dalam hal desain hingga penyaluran subsidi.

    Masalah subsidi yang tidak tepat sasaran diakui Purbaya menjadi bahasan antara pemerintah, Danantara serta DPR terkait dengan subsidi maupun kompensasi pada APBN 2025 itu.

    “Masih ada orang yang relatif kaya atau kaya, super kaya di Indonesia mungkin yang masih mendapat subsidi. Nanti ke depan akan kami lihat gimana perbaikannya. Kami simpulkan sih tadi dalam dua tahun ke depan kami akan redesign strategi subsidi sehingga betul-betul tetap sasaran,” kata Purbaya kepada wartawan usai rapat tersebut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

    Skema Baru Subsidi

    Purbaya pun memberikan bocoran terkait dengan rancangan skema baru kebijakan subsidi, salah satunya yakni mengurangi jumlah masyarakat menengah ke atas yang menerima subsidi. Misalnya, apabila merujuk ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), maka gambaran kategori desil meliputi 1-10.

    Desil 1-5 meliputi kategori masyarakat miskin esktrem hingga pas-pasan atau mendekati kelas menengah, serta 6-10 yakni kelompok menengah ke atas atau dinilai mampu.

    “Mungkin desil 8, 9, 10 subsidi akan dikurangi secara signifikan. Kalau perlu uangnya kami balikkan ke yang desil 1, 2, 3, 4 yang lebih miskin gitu. Itu kira-kira utamanya itu dan itu perlu desain macam-macam karena terlibatkan BUMN-BUMN, Danantara,” jelas Purbaya.

    Lebih lanjut, Purbaya mengaku dirinya memiliki waktu enam bulan untuk menggodok ulang strategi penyaluran subsidi.

    “Saya dikasih waktu enam bulan ke depan untuk mendesain itu. Mengoordinasikan desain tadi,” jelasnya.

    Adapun mengenai kebijakan kompensasi, Kemenkeu belum lama ini menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 73/2025 tentang Tata Cara Penyediaan Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi Atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Penetapan Harga Jual Eceran BBM dan Tarif Tenaga Listrik. Skema baru ini diundangkan dan berlaku pada 19 November 2025.

    Beleid itu mengubah tata cara pembayaran kompensasi kepada sejumlah BUMN, utamanya seperti PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN. Dari awalnya pembayaran kompensasi setiap tiga bulan atau kuartalan 100%, maka tahun depan pembayaran kompensasi dilakukan setiap bulannya sebesar 70%. 

    Sementara itu, sisa 30% pembayaran dana kompensasi akan dibayarkan setelah melalui proses audit BPKP atas realisasi kompensasi selesai. Adapun, audit tahunan dijadwalkan selesai setiap September sehingga pembayaran akhir disesuaikan dari hasil verifikasi.

    Menurut Purbaya, Danantara merespons positif kebijakan baru itu karena bakal mendukung arus keuangan perseroan.

    “Mereka senang banget karena tahun depan nanti cashflow-nya akan membaik, mereka enggak perlu pinjem ke bank lagi. Jadi ngurangin cost mereka cukup banyak, 70% setiap bulan. Kalau subsidi kan dibayar langsung, yang kompensasi itu 70% setiap bulan sampai 9 bulan, nanti Oktober dibayar yang 30% sisanya,” ungkapnya

    Respons Danantara

    CEO Danantara Rosan Roeslani menyebut pihaknya saat ini pun sudah memulai proses untuk mengefisienkan proses subsidi dan kompensasi. Khususnya kompensasi, hal tersebut sudah dijalankan di PT Pupuk Indonesia (Persero).

    “Bagaimana kalau dari BUMN ini kami lebih mengefisienkan di pihak BUMN sendiri. Contohnya, kami sudah mulai lakukan di Pupuk yang tadinya kompensasi dalam bentuk cost plus, sekarang kami sesuaikan dengan harga market sehingga ini memberikan insentif kami untuk lebih efisien,” jelasnya kepada wartawan usai rapat tersebut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

    Untuk diketahui, cost plus pricing method merujuk pada penentuan harga jual dengan cara menghitung dan menambahkan laba yang diharapkan di atas biaya penuh.

    Menurut Rosan, Pupuk yang dulu menerapkan metode inefisien itu pun tetap mendapatkan kompensasi dari APBN. Oleh sebab itu, dia menilai perlunya membenahi skema kompensasi tanpa mengurangi hak-hak dari masyarakat.

    Secara umum, pria yang juga menjabat Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM itu menilai pembayaran dari kompensasi dan subsidi dari pemerintah kepada BUMN sudah berjalan lebih baik.

    “Sangat membantu BUMN ini yang sudah memberikan subsidi dan kompensasi dari beberapa public service obligation yang memang harus kami laksanakan,” ujarnya. 

    Adapun dikutip dari Buku II Nota Keuangan APBN 2026, outlook belanja subsidi pada APBN 2025 senilai Rp288,1 triliun yang mencakup energi dan nonenergi. Pada 2026, belanja subsidi dianggarkan sebesar Rp318,9 triliun. Sampai dengan akhir Oktober 2025, realisasi belanja subsidi energi dan nonenergi sudah mencapai Rp194,9 triliun. Sementara itu, kompensasi sudah dibelanjakan Rp120 triliun. Keduanya total mencapai Rp315 triliun. 

  • Purbaya Tolak Permintaan Bos Danantara Bebaskan Pajak BUMN yang Ada Saham Asing

    Purbaya Tolak Permintaan Bos Danantara Bebaskan Pajak BUMN yang Ada Saham Asing

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak permintaan CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani untuk pembebasan kewajiban pajak sejumlah BUMN lain yang belum dipenuhi sejak 2023 lalu.

    Dia mengungkapkan perusahaan yang disebut meminta keringanan pajak sejak 2023 lalu itu turut dimiliki sahamnya oleh perusahaan asing dan justru mencetak untung.

    “Ya, enggak bisa itu kan sudah terjadi di masa lalu. Perusahaannya untung dan ada komponen perusahaan asing juga di situ,” ungkap Purbaya dikutip, Jumat (5/12/2025).

    Purbaya juga menuturkan bahwa Danantara Indonesia mengajukan keringanan pajak untuk BUMN, salah satunya dalam hal melaksanakan sejumlah aksi korporasi.

    Permintaan keringanan pajak untuk BUMN disampaikan oleh CEO Danantara Rosan Roeslani kepada Purbaya saat bertemu di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Rabu (3/12/2025).

    Menurut Purbaya, keringanan pajak kepada pelat merah bisa diberikan untuk sejumlah aksi korporasi yang akan banyak dilakukan BUMN dalam dua sampai dengan tiga tahun ke depan.

    “Yang dikasih itu seperti dia kan akan restrukturisasi, konsolidasi, kan seperti jual beli antara satu perusahaan ke perusahaan lain. Dia [Rosan] bilang itu kalau bayar pajak semua ya kemahalan,” terangnya.

    Dia menilai permintaan keringanan pajak bagi aksi korporasi BUMN itu masih masuk akal untuk jangka waktu dua sampai tiga tahun ke depan. Namun, dia memastikan setelahnya aksi korporasi BUMN yang kini di bawah Danantara bakal dipungut pajak.

    “Setelah itu setiap corporate action kami akan charge. Kami akan kenakan pajak sesuai dengan aturan. Ini kan Danantara baru, dan juga [mengerjakan] proyek pemerintah,” ucapnya.

    Pada Rabu (3/12/2025), CEO Danantara Rosan Roeslani turut mendiskusikan soal keringanan pajak ini dengan Purbaya saat bertemu di kantor Kemenkeu, Jakarta.

    Selain itu, Danantara turut membicarakan soal opsi penyertaan APBN dalam penanganan utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh.

    “Hal-hal lain yang memang kami diskusikan bagaimana pengembangan Danantara ini, hubungan dari segi fiskal dan perpajakannya seperti dari Kementerian Keuangan. Beliau [Purbaya] sangat terbuka dan akan dilanjutkan lagi oleh tim kerja,” ujar Rosan. 

  • Kemenkeu dan DPR sepakat ubah skema subsidi energi 2026

    Kemenkeu dan DPR sepakat ubah skema subsidi energi 2026

    ANTARA – Pemerintah dan Komisi XI DPR RI, Kamis (4/12) menyepakati mekanisme baru penyaluran subsidi dan kompensasi dalam APBN 2025. Kesimpulan itu muncul setelah pembahasan teknis antara Kementerian Keuangan, Danantara, serta sejumlah pimpinan BUMN, untuk melakukan desain ulang pemberian subsidi pada paruh pertama 2026. (Irfan Hardiansyah/Andi Bagasela/Suwanti)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Danantara pastikan subsidi-kompensasi lebih adil dan tepat sasaran

    Danantara pastikan subsidi-kompensasi lebih adil dan tepat sasaran

    Contohnya, kami sudah mulai lakukan di pupuk. Yang tadinya kompensasi-nya itu dalam bentuk cost plus, sekarang kita sesuaikan dengan harga market..,

    Jakarta (ANTARA) – Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia Rosan Roeslani mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Keuangan tengah berupaya menyempurnakan supaya penyaluran subsidi dan kompensasi lebih adil dan tepat sasaran bagi masyarakat Indonesia.

    Ia mengatakan, kedua pihak membahas solusi supaya penyaluran subsidi dan kompensasi berjalan secara efisien, namun tetap memenuhi hak-hak yang semestinya didapatkan oleh masyarakat.

    “Contohnya, kami sudah mulai lakukan di pupuk. Yang tadinya kompensasi-nya itu dalam bentuk cost plus, sekarang kita sesuaikan dengan harga market, sehingga ini memberikan inisiatif kita untuk lebih efisien,” kata Rosan dalam wawancara cegat seusai Rapat Kerja bersama Komisi XI di Komplek Parlemen DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis.

    Lanjutnya, karena kalau dulu kan tidak efisien saja tetap mendapatkan kompensasi yang sesuai dengan cost yang ada, plus berapa persen.

    Dengan upaya penyempurnaan itu, Ia memastikan bahwa anggaran penyaluran subsidi dan kompensasi dapat lebih efisien, namun tetap tidak akan mengurangi hak-hak yang semestinya didapatkan oleh masyarakat.

    Ia memastikan bahwa kerja sama dengan Kementerian Keuangan terjalin dengan sangat baik, termasuk berkaitan dengan pembayaran kompensasi dan subsidi kepada perusahaan-perusahaan BUMN dilakukan sangat baik.

    “Dan juga sangat membantu BUMN-BUMN yang sudah memberikan subsidi dan kompensasi dari beberapa Public Service Obligation (PSO) yang memang harus kami laksanakan,” ujar Rosan.

    Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pihaknya bersama Danantara Indonesia membahas upaya untuk meningkatkan efisiensi penyaluran subsidi dan kompensasi.

    “Kita analisa dan kita lihat-lihat, ternyata ada kendala dalam hal penyaluran subsidi, dari sisi desain-nya juga ada. Jadi kita lihat masih ada orang yang relatif kaya atau kaya, super kaya kalau di Indonesia mungkin, yang masih mendapat subsidi. Nanti ke depan akan kita lihat gimana perbaikannya,” ujar Purbaya

    Dalam kesempatan ini, Danantara Indonesia dan Kementerian Keuangan menggelar Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, dengan agenda pembahasan subsidi dan kompensasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025.

    Pewarta: Muhammad Heriyanto
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.