Topik: APBN

  • Eddy Soeparno Konsisten Dorong Alihkan Subsidi LPG 3 Kg Jadi Subsidi Uang

    Eddy Soeparno Konsisten Dorong Alihkan Subsidi LPG 3 Kg Jadi Subsidi Uang

    Jakarta

    Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menyampaikan pentingnya integrasi data acuan. Hal ini dia nilai untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran kepada mereka yang berhak.

    Diketahui, pernyataan Eddy merupakan tanggapan atas data subsidi energi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk LPG 3kg dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, sementara Menteri Bahlil menilai data yang disampaikan Purbaya kurang akurat.

    “Saya meyakini baik Menteri Keuangan maupun Menteri ESDM ingin agar subsidi energi tepat sasaran kepada mereka yang berhak. Karena itu kami mendorong agar data penerima subsidi LPG maupun subsidi BBM terintegrasi dan menjadi acuan bersama. Dengan data acuan yang sama ini diharapkan tidak ada lagi subsidi salah sasaran,” Kata Eddy saat berdialog dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama di Cianjur dalam keterangan tertulis, Jumat, (3/10/2023).

    “Dengan begitu data yang dipakai Kementerian Keuangan maupun Kementerian ESDM dan kementerian lainnya yang berkaitan dengan penyaluran subsidi selalu sama,” lanjutnya.

    Eddy menjelaskan pada awalnya produk LPG 3 kg ini telah menjadi kebutuhan esensi hampir setiap rumah tangga di Indonesia yang ditujukan untuk masyarakat miskin atau pra-sejahtera.

    Selain integrasi data penerima subsidi, Eddy juga konsisten untuk terus mendorong pengalihan subsidi barang menjadi subsidi uang yang diterima langsung oleh masyarakat penerima.

    “Sejak awal masalah subsidi energi ini menjadi diskusi publik, saya sudah sampaikan bahwa lebih baik jika subsidi barang ini dialihkan menjadi subsidi uang yang diberikan langsung kepada penerima masyarakat miskin dan tidak mampu,” ungkap Eddy.

    “Ini sebagai gambaran saja. Misalnya jika subsidi pemerintah di dalam satu tabung LPG 3 kg adalah Rp 33.000 dan setiap kepala keluarga diasumsikan menggunakan 3 tabung per bulannya, maka sang penerima subsidi akan mendapatkan Rp 99.000 secara tunai dari pemerintah dan dikirim langsung pada penerima,”

    “Jika mekanisme ini berjalan, hanya akan ada satu harga LPG 3 kg di pasaran yang merupakan harga eceran tetap sesuai ketetapan regulator dan Pertamina,” lanjutnya.

    Eddy menjelaskan gagasannya untuk memberikan subsidi langsung dalam bentuk uang kepada masyarakat akan tetap mengedepankan asas keadilan bagi masyarakat sekaligus bagian dari upaya meringankan beban APBN.

    “Pilar utama pembiayaan negara selain meningkatkan pendapatan adalah dengan melakukan penghematan anggaran. Di antara yang bisa dilakukan untuk menghemat anggaran adalah memastikan subsidi diberikan tepat sasaran hanya kepada mereka yang berhak yakni saudara-saudara kita yang miskin dan tidak mampu. Ini penting sebagai implementasi asas keadilan,” tutup Eddy.

    (akn/ega)

  • Kepala Otorita lapor Istana perkembangan IKN jadi ibu kota politik

    Kepala Otorita lapor Istana perkembangan IKN jadi ibu kota politik

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono menyambangi Kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Jumat, melaporkan perkembangan pembangunan IKN sebagai ibu kota politik kepada dua wakil menteri sekretariat negara, Juri Ardiantoro dan Bambang Eko Suharyanto.

    Basuki, selepas pertemuan itu, menjelaskan dirinya melaporkan status dan perkembangan pembangunan Ibu Kota Nusantara, terutama setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

    “Pada kesempatan ini, saya melaporkan status dan progress pembangunan Ibu Kota Nusantara pascaterbitnya Perpres 79/2025, sekaligus menyampaikan rencana program 2026—2028 yang difokuskan pada penyelesaian kawasan legislatif dan yudikatif sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” kata Basuki di Jakarta, Jumat.

    Basuki melanjutkan dirinya optimistis IKN dapat segera menjadi ibu kota politik yang modern dan inklusif.

    “Dengan koordinasi erat bersama Kementerian Sekretariat Negara, kami optimistis Nusantara dapat dipersiapkan sebagai Ibu Kota Politik Indonesia yang modern, inklusif, dan siap menjalankan sistem pemerintahan yang lengkap pada 2028,” kata Kepala OIKN Basuki Hadimuljono.

    Presiden Prabowo Subianto menargetkan IKN beroperasi sebagai ibu kota politik pada tahun 2028 sebagaimana termuat dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Dalam Perpres No. 79/2025 disebutkan: “Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi Ibu Kota Politik pada tahun 2028”.

    IKN dapat menjalankan fungsinya sebagai ibu kota politik manakala seluruh kompleks pembangunan tiga lembaga negara, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif rampung dan dapat mendukung operasional masing-masing lembaga.

    Presiden Prabowo Subianto, dalam rapat bersama sejumlah jajarannya termasuk Kepala Otorita IKN (OIKN) Basuki Hadimuljono di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan RI, pada 21 Januari 2025, telah memasang target IKN beroperasi sebagai ibu kota politik pada tahun 2028. Dalam rapat yang sama, Presiden juga telah menyetujui pembangunan tahap kedua IKN yang berlangsung pada 2025–2029. Kemudian, Presiden Prabowo juga menyetujui anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan tersebut sebesar Rp48,8 triliun.

    Kepala OIKN, selepas rapat, menjelaskan pembangunan tahap dua itu tak hanya mencakup ekosistem untuk legislatif dan yudikatif, tetapi juga ekosistem pendukung, dan akses menuju IKN.

    “(Itu semua, red.) termasuk juga dalam Rp48,8 triliun ini, adalah untuk memelihara, untuk mengelola prasarana, dan sarana yang sudah diselesaikan pada tahap awal. Jadi, dari Kementerian PU, Kementerian Perumahan, menyerahkan untuk OIKN untuk kami mengelola dan kami pelihara. Itu dari APBN,” kata Basuki Hadimuljono.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemerintah salurkan Rp13,87 triliun dana transfer ke Sumbar

    Pemerintah salurkan Rp13,87 triliun dana transfer ke Sumbar

    Jumlah TKD yang sudah terealisasi itu setara dengan 64,61 persen dari pagu 2025 sebesar Rp21,47 triliun

    Padang (ANTARA) – Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Sumatera Barat (Sumbar) mencatat pemerintah pusat telah menyalurkan dana transfer ke daerah (TKD) ke provinsi itu sebesar Rp13,87 triliun.

    “Jumlah TKD yang sudah terealisasi itu setara dengan 64,61 persen dari pagu 2025 sebesar Rp21,47 triliun,” kata Kepala DJPb Kemenkeu Provinsi Sumbar Dody Fachrudin di Padang, Jumat.

    Hal tersebut disampaikan Dody Fachrudin terkait laporan kinerja anggaran pendapatan belanja negara (APBN) di Provinsi Sumbar hingga 31 Agustus 2025.

    Dody mengatakan realisasi belanja TKD didominasi oleh komponen Dana Alokasi Umum (DAU) yakni sebesar Rp10,02 triliun, atau 72,28 persen dari total TKD.

    Dana ini dialokasikan kepada provinsi, kabupaten dan kota untuk membiayai berbagai kebutuhan daerah dalam rangka desentralisasi seperti belanja pegawai, dana pembangunan prasarana serta dukungan layanan publik di bidang pendidikan maupun kesehatan.

    Dalam laporan kinerja APBN tersebut, DJPb mencatat dana bagi hasil yang sudah disalurkan hingga 31 Agustus 2025 mencapai Rp398,07 miliar, atau 60,16 persen dari total pagu Rp661,73 miliar.

    “Realisasi ini meningkat 71,74 persen secara year on year (yoy),” sebut Kepala DJPb Sumbar.

    Ia mengatakan kenaikan nilai salur seiring dengan implementasi Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

    Sementara itu, Wakil Wali Kota Padang Provinsi Sumbar Maigus Nasir mengatakan pemerintah pusat memotong dana transfer sebesar Rp500 miliar untuk tahun anggaran 2026.

    Menyikapi itu, kepala daerah meminta organisasi perangkat daerah (OPD) agar mencarikan solusi pendanaan dari sumber lain.

    “Untuk 2026, kegiatan akan banyak dikelola oleh pusat. Ada kegiatan kepresidenan dan kegiatan kementerian,” kata dia.

    Eks Anggota DPRD Provinsi Sumbar tersebut mengatakan pemotongan dana transfer sebesar Rp500 miliar itu merupakan salah satu upaya pemerintah pusat untuk mempercepat implementasi Program Astacita.

    “Saya wajib menyampaikan ini. Lebih kurang Rp500 miliar dana dari pusat akan berkurang,” sebut dia.

    Pewarta: Muhammad Zulfikar
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Purbaya Ungkap Alasan Pemangkasan Dana Transfer ke Daerah Karena Penyimpangan, Tetap Buka Peluang Penambahan

    Purbaya Ungkap Alasan Pemangkasan Dana Transfer ke Daerah Karena Penyimpangan, Tetap Buka Peluang Penambahan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan alasan pemangkasan dana transfer daerah tahun 2025. Dia menyebut karena ada penyimpangan.

    Itu diungkapkan di Gedung Keuangan Negara (GKN) Surabaya, Kamis (2/10/2025). Setelah Purbaya bertemu dengan sejumlah kepala daerah.

    “Beberapa bupati dari beberapa tempat datang ke sini. Tadinya mau ketemu saya semua, saya cuma ketemu perwakilan,” kata Purbaya.

    Para kepala daerah itu, kata dia, mengeluhkan pemangkasan dana transfer dari pusat. Bagi mereka, itu membuat daerah terbatas.

    Dia pun membeberkan alasannya. Bahwa anggaran dipotong, salah satunya, karena selama ini banyak penyimpangan.

    “Tapi alasan motongnya itu utamanya dulu karena banyak penyimpangan. Artinya enggak semua uang yang dipakai, dipakai dengan betul,” ujarnya.

    Menurut dia, meski transfer ke daerah turun Rp200 triliun, program untuk daerah naik signifikan dari Rp900 triliun menjadi Rp1.300 triliun.

    “Jadi ekonomi di daerah sebetulnya uangnya tidak berkurang, malah ditambah secara netto,” ujarnya.

    Purbaya menambahkan pemerintah menyiapkan tambahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sebesar Rp43 triliun.

    Ia membuka peluang transfer kembali ditambah jika ekonomi membaik dan penerimaan pajak meningkat.

    “Kalau daerah bisa menunjukkan penyerapan yang baik dan bersih, harusnya saya bisa meyakinkan pemimpin di atas untuk menambah dengan cepat,” katanya.

    Dalam pernyataannya, Purbaya juga menekankan agar pemerintah daerah tidak hanya berfokus pada besaran transfer, tetapi meningkatkan kapasitas dalam menyerap dan mengelola anggaran.

  • Dana Hibah Jatim Dikorupsi 21 Tersangka, KPK: Cuma 55-70 Persen yang Dinikmati Rakyat

    Dana Hibah Jatim Dikorupsi 21 Tersangka, KPK: Cuma 55-70 Persen yang Dinikmati Rakyat

    Dana Hibah Jatim Dikorupsi 21 Tersangka, KPK: Cuma 55-70 Persen yang Dinikmati Rakyat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa dana hibah pokok pikiran (pokir) dari APBN Provinsi Jawa Timur periode 2019-2022 tidak seluruhnya dinikmati oleh masyarakat.
    KPK menyatakan bahwa hanya 55-70 persen dana hibah yang dinikmati masyarakat lantaran adanya kasus korupsi dengan 21 tersangka.
    “Dana pokir yang betul-betul digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55 persen sampai 70 persen dari anggaran awal,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
    Asep mengatakan bahwa eks Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, mendapatkan dana pokir hibah Provinsi Jatim sebesar Rp398,7 miliar selama empat tahun terakhir.
    Kemudian, dana jatah pokir tersebut didistribusikan kepada sejumlah koordinator lapangan (korlap).
    Mereka adalah Hasanuddin, yang merupakan Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 dan sebelumnya berstatus pihak swasta dari Kabupaten Gresik, Jatim; Jodi Pradana Putra selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar, Jawa Timur; Sukar, yang merupakan eks Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur; serta Wawan Kristiawan dan A. Royan selaku pihak swasta dari Tulungagung.
    Dia menjelaskan bahwa keempat korlap ini membuat proposal permohonan dana hibah dengan menentukan jenis pekerjaannya sendiri, membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) sendiri, dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sendiri.
    Selanjutnya, terjadi kesepakatan pembagian fee kepada pihak lain selain Kusnadi.
    Rinciannya adalah korlap mendapat 5-10 persen; pengurus pokmas mendapat 2,5 persen; dan admin pembuatan proposal dan LPJ mendapat sekitar 2,5 persen.
    Berdasarkan hal tersebut, KPK menahan empat orang dari 21 tersangka untuk 20 hari ke depan.
    Mereka adalah Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan.
    “Terhadap keempat tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih,” ucap dia.
    Atas perbuatannya, empat tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Blak-blakan soal Pengawalan Anggaran Program MBG

    Kejagung Blak-blakan soal Pengawalan Anggaran Program MBG

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait dengan pengawasan anggaran program makan bergizi gratis (MBG).

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan untuk saat ini pihaknya tidak ikut dalam pengawasan program prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut.

    “Tidak ikut. Untuk mengawasi terhadap anggaran MBG? Tidak ikut, tidak ikut,” ujarnya di Kejagung, Kamis (2/10/2025).

    Anang menegaskan bahwa pengawasan itu merupakan kewenangan dari MBG.

    Namun demikian, korps Adhyaksa lebih kepada mengarahkan agar anggaran MBG digunakan sebagaimana mestinya.

    “Yang penting kalau Kejaksaan Agung mengarahkan bahwa digunakan sesuai dengan ketentuan ya,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, pagu anggaran terkait program MBG mencapai Rp71 triliun pada 2025.

    Program terkait peningkatan gizi ini kemudian menambah suntikan dana Rp28 triliun. Alhasil, total pagu anggaran MBG ini mencapai Rp99 triliun.

    Dalam hal ini, Kepala BGN Dadan Hindayana optimistis bahwa anggaran puluhan triliun untuk MBG itu bisa terserap pada akhir tahun.

    “Di akhir tahun itu kita akan menyerap kurang lebih Rp99 triliun. Itu dari APBN,” tutur Dadan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).

  • Ketika Purbaya Geram Soal Danantara hingga Kilang Pertamina

    Ketika Purbaya Geram Soal Danantara hingga Kilang Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa blak-blakan menyampaikan sejumlah keluhannya terhadap Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dan beberapa BUMN yang dibawahinya ketika melaksanakan rapat dengan Komisi XI DPR, Selasa (30/9/2025).

    Rapat dengan Komisi Keuangan DPR itu awalnya membicarakan terkait dengan anggaran subsidi sekaligus pembayaran kewajiban public service obligation (PSO) dari negara kepada sejumlah BUMN, seperti PT Pertamina (Persero) hingga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.

    Purbaya menyebut pemerintah sudah membayarkan beban subsidi kepada BUMN, meski pelaksanaannya diakui lambat. Dia pun memerintahkan anak buahnya agar pembayaran subsidi dan kompensasi ke BUMN seperti Pertamina dan PLN ke depannya tidak melebihi waktu satu bulan lamanya.

    “Saya kan pernah di private sector, saya ngerti cost of capital perusahaan jadi tinggi. Saya akan lihat satu minggu terakhir, ke depan saya akan percepat. Jangan sampai kita telat bayar lagi, kalau bisa sebulan langsung bayar,” jelas Purbaya di hadapan Komisi XI DPR, dikutip dari YouTube DPR, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

    Meski demikian, Menkeu yang belum genap sebulan menjabat itu menyayangkan kenapa BUMN tidak langsung menghadap kepadanya terkait dengan subsidi yang belum dibayarkan negara. Laporan itu justru disampaikan kepada Komisi XI DPR.

    Purbaya menilai harusnya BUMN, yang kini dibawahi Danantara, tanggap melihat kebijakannya saat ini. Dia menyinggung uang pemerintah di Bank Indonesia (BI) padahal masih bersisa Rp250 triliun, bahkan setelah sebelumnya Rp200 triliun diinjeksi ke himbara untuk memacu kredit.

    “Ketika mood saya seperti itu, langsung dia menghadap saya, minta apa. Ini kan enggak, dia menghadap anda langsung kan? Padahal sama saya teman. Saya pengawas Danantara, awas besok. Kenapa mereka enggak ke saya?,” jelasnya sambil disambut tawa para anggota DPR.

    Jaminan Purbaya untuk memastikan pemerintah mempercepat pembayaran subsidi PSO tidak datang tanpa peringatan. Pria yang juga otomatis menjabat sebagai Dewan Pengawas Danantara itu mengingatkan, BUMN harus turut memastikan agar perusahaan mencetak laba.

    “Tapi nanti saya lihat, kalau enggak untung juga, awas. Kalau cost udah diturunkan, jangan main-main mereka. Tapi saya janji betulin proses di sini. Kita akan percepat sebulan selesai, Pak,”
    terangnya.

    Desak Bangun Kilang Pertamina

    Purbaya yang kini bertanggung jawab mengelola keuangan negara mengaku, anggaran subsidi energi untuk masyarakat memakan porsi besar APBN. Namun, hal itu menjadi konsekuensi lantaran ekonomi masyarakat belum tumbuh dengan baik sehingga fiskal kerap berfungsi sebagai shock absorber.

    Namun demikian, mantan Deputi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi itu blak-blakan mengaku pernah meminta Pertamina agar membangun kilang baru. Harapannya, agar BBM yang menjadi hajat hidup orang banyak tidak perlu diimpor dalam jumlah besar dari negara tetangga seperti Singapura.

    Dia menyebut permintaannya kepada Pertamina itu tak kunjung diwujudkan sejak pertama kali disampaikan pada 2018. Satu kilang pun tak dibangun oleh BUMN migas itu.

    Purbaya mengungkap pernah menawarkan ke Pertamina investor dari China yang ingin membangun kilang di Tanah Air. Setelah 30 tahun membeli dari kilang itu, nantinya kilang bisa dimiliki oleh Pertamina. Namun, dia mengatakan Pertamina menolak usulan tersebut dengan alasan sudah melebihi kapasitas perseroan (overcapacity).

    “Saya kaget. Overcapacity apa? Satu pun kilang enggak jadi kan? Mereka bilang tapi ke depannya jadi. Yang ada malah kebakaran kan?,” ungkapnya.

  • Purbaya Ungkap Harga Asli LPG 3 Kg, Bahlil: Mungkin Salah Baca Data

    Purbaya Ungkap Harga Asli LPG 3 Kg, Bahlil: Mungkin Salah Baca Data

    Jakarta

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia merespons paparan Menteri Keuangan Purabaya Yudhi Sadewa dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (30/9) soal harga LPG 3 kilogram (kg). Bahlil menyebutkan bahwa Purbaya salah membaca data terkait harga asli LPG 3 kg.

    Purbaya sebelumnya mengatakan harga asli LPG 3 kg Rp 42.750/tabung dan disubsidi Rp 30.000/tabung agar masyarakat bisa membeli senilai Rp 12.750.

    “Itu mungkin Menkeunya salah baca data itu. Biasalah kalau, ya mungkin butuh penyesuaian. Saya nggak boleh tanggapi sesuatu yang selalu ini ya. Jadi, saya kan udah banyak ngomong tentang LPG gitu ya. Mungkin Menkeunya belum dikasih masukan oleh dirjennya dengan baik atau oleh timnya,” kata Bahlil di Kantor BPH Migas, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

    Terkait dengan LPG subsidi yang akan masuk akan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang sedang dirancang oleh Badan Pusat Statistik (BPS), Bahlil mengatakan proses tersebut masih dalam pembahasan lebih lanjut.

    “Jadi menyangkut juga subsidi tentang satu data itu juga. Itu juga masih dalam proses pematangan ya. BPS itu kan kerja sama dengan tim di ESDM. Jadi mungkin pak Menteri Keuangan ya, mungkin belum baca data kali itu ya,” katanya.

    Harga Asli Komoditas Tanpa Subsidi

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan harga asli komoditas energi dan non energi yang dikonsumsi masyarakat jika tidak disubsidi. Selama ini harga di masyarakat lebih terjangkau karena pemerintah menanggung subsidi dan kompensasinya.

    “Selama ini pemerintah menanggung selisih antara harga keekonomian dan harga yang dibayar masyarakat melalui pemberian subsidi dan kompensasi baik energi dan non energi,” kata Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (30/9/2025).

    Untuk harga solar misalnya, seharusnya mencapai Rp 11.950/liter, namun harga jual eceran (HJE) yang dibayar masyarakat hanya Rp 6.800/liter. Artinya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menanggung Rp 5.150/liter.

    “Kemudian untuk BBM bersubsidi lainnya seperti Pertalite, harga aslinya Rp 11.700/liter, namun HJE yang dibayar masyarakat Rp 10.000/liter, sehingga APBN harus menanggung Rp 1.700/liter atau 15% melalui kompensasi,” beber Purbaya.

    Demikian juga untuk minyak tanah yang masih disubsidi pemerintah dengan nilai mencapai Rp 8.650/liter atau setara 78% dari harga aslinya Rp 11.150/liter. Dengan begitu, masyarakat bisa membeli minyak tanah dengan harga Rp 2.500/liter.

    Untuk LPG 3 kg harga aslinya Rp 42.750/tabung. Pemerintah selama ini menanggung Rp 30.000/tabung agar masyarakat bisa membeli LPG 3 kg senilai Rp 12.750.

    Halaman 2 dari 2

    (ara/ara)

  • 235,4 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Jawa Timur, Segini Kerugian Negara – Page 3

    235,4 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Jawa Timur, Segini Kerugian Negara – Page 3

    Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pihak yang masih nekat memperjualbelikan rokok ilegal.

    Ia menegaskan pemerintah tidak akan tinggal diam menghadapi praktik ini, baik di pasar tradisional, warung kecil, maupun di platform digital.

    “Jadi, yang masih mau jual harus berhenti jangan mau jual lagi, saya harapkan bisa mengurangi konsumsi rokok ilegal,” kata Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KiTa, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

    Menkeu Purbaya menambahkan, pihaknya sudah mengantongi data siapa saja penjual yang terlibat, dan dalam waktu dekat akan mulai dilakukan penindakan.

    “Kan sudah terdeteksi siapa-siapa saja yang jual. Kita akan mulai tangkapin,” ujarnya.

    Langkah ini, menurut dia, penting untuk menjaga penerimaan negara dari cukai yang selama ini terus dirugikan akibat peredaran rokok ilegal. Selain itu, penindakan juga bertujuan menciptakan efek jera di kalangan pelaku usaha nakal.

    Purbaya menyebut dirinya tidak akan segan mendatangi langsung para penjual secara acak untuk memastikan mereka mematuhi aturan yang berlaku.

     

  • FSGI Sebut Korban Keracunan MBG Bisa Tuntut Ganti Rugi ke Negara

    FSGI Sebut Korban Keracunan MBG Bisa Tuntut Ganti Rugi ke Negara

    JAKARTA – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai korban keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki dasar hukum untuk menuntut ganti rugi kepada negara.

    Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti menegaskan, kasus yang menimpa ribuan peserta didik akibat mengonsumsi makanan MBG merupakan bentuk kesalahan layanan yang dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum.

    “Keracunan yang dialami peserta didik akibat makanan MBG adalah kesalahan layanan badan dalam negara yang dapat dituntut ganti kerugian kepada negara berupa perbaikan kesehatan dan kompensasi tertentu,” kata Retno dalam keterangannya, Kamis, 2 Oktober.

    Retno menekankan, korban keracunan dapat menuntut ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata. Pasal tersebut berbunyi, “tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”.

    Ganti rugi yang bisa diajukan korban mencakup dua aspek, yakni kerugian materiil berupa biaya nyata yang diderita, serta kerugian immateriil atau hilangnya harapan.

    “Ganti kerugian dapat diajukan kepada negara dengan melihat dampak. Melihat dampak dapat disimpulkan ada kesalahan yang berdampak menimbulkan kerugian,” ujar Retno.

    Menurut Retno, kesalahan dapur MBG dalam penyediaan makanan seharusnya tunduk pada ilmu kesehatan gizi. Namun belum ada aturan yang merumuskan sanksi bagi juru masak maupun ahli gizi yang lalai.

    Retno mencatat sejumlah persoalan mendasar dalam program MBG. Pertama, penggunaan anggaran MBG yang berasal dari APBN tidak tunduk pada Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga mekanisme pengawasan menjadi lemah.

    Kedua, kerja sama antara Badan Gizi Nasional (BGN), mitra dapur MBG, dan sekolah hanya didasarkan pada MoU, bukan kontrak yang diawasi lembaga berwenang. Padahal, MoU tunduk pada Pasal 1320 KUH Perdata dan seharusnya mengikat secara hukum.

    Ketiga, pengalokasian anggaran MBG dilakukan atas dasar diskresi pemerintah, sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah. Hal ini membuat perubahan anggaran tidak masuk klasifikasi pelanggaran hukum, tetapi berpotensi menimbulkan masalah tata kelola.

    Keempat, FSGI menyoroti rencana pengalihan anggaran pendidikan 2026 untuk MBG yang dinilai dapat mengancam tunjangan profesi guru. “Jika hak tunjangan profesi guru dihapus atau ditunda demi MBG, maka jelas melanggar UU Nomor 14 Tahun 2005,” tegas Retno.

    Dari kejadian ini, Retno menilai pemerintah wajib mengobati dan memulihkan kesehatan korban keracunan MBG serta memberikan kompensasi tambahan. Selain itu, program MBG perlu diperbaiki tanpa menghentikan dapur, agar layanan gizi tetap berjalan dengan pengawasan ketat.

    Kemudian, dana pendidikan untuk MBG tidak boleh menghilangkan hak guru penerima tunjangan profesi. MBG juga harus membawa manfaat bagi anak-anak, ibu hamil, dan ibu menyusui, sekaligus tetap melindungi kesejahteraan guru.

    “Program MBG seharusnya menjadi berkah, bukan menimbulkan kerugian dan keresahan di masyarakat. Negara harus hadir dan bertanggung jawab,” pungkas Retno.