Topik: APBN

  • Purbaya Siapkan Rp 20 Triliun Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

    Purbaya Siapkan Rp 20 Triliun Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

    Jakarta

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah menyiapkan anggaran Rp 20 triliun pada APBN 2026 untuk menghapus atau memutihkan tunggakan iuran BPJS Kesehatan masyarakat tak mampu.

    “Siap, untuk tahun 2026 sudah siap. Rp 20 triliun itu ada, Rp 20 triliun sudah kita anggarkan,” kata Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (22/10/2025).

    Di sisi lain, Purbaya meminta BPJS Kesehatan melakukan perbaikan manajemen. Salah satunya terkait pemanfaatan IT hingga mengurangi program-program yang tidak efisien.

    “Harus ada perbaikan juga sedikit di sana. Misalnya mereka sudah kemukakan ada banyak program-program mungkin dari Kementerian Kesehatan yang mewajibkan rumah sakit membeli alat-alat yang kemahalan dan kebanyakan. Jadi saya bilang, sudah diskusi saja dengan Kementerian Kesehatan, kita kurangin begitu-begitu,” terang Purbaya

    “Saya juga minta mereka mengefektifkan IT yang mereka punya. Mereka rupanya punya 200 orang yang bekerja di IT, itu sudah perusahaan komputer sendiri. Gede banget saya bilang, ya sudah lu bikin lebih optimal dengan cara mengintegrasikan seluruh IT mereka di seluruh Indonesia, dan pakai AI sehingga program nanti kalau sudah klaim-klaim yang nggak jelas kelihatan langsung terdeteksi,” sambung mantan Kepala Lembaga Penjamin Simpanan itu.

    Purbaya menambahkan perbaikan manajemen BPJS Kesehatan ini dapat terlaksana dalam 6 bulan ke depan, khususnya dalam hal pemanfaatan IT. Dengan begitu dana Rp 20 triliun dari pemerintah tidak akan terbuang sia-sia.

    “Jadi saya harapkan 6 bulan ke depan itu sudah bekerja, mereka bilang bisa. Kalau itu bisa harusnya IT kita, IT BPJS merupakan IT yang nanti sistem rumah sakit bisa terbesar dan terbaik di dunia. Saya maunya itu, jadi Rp 20 triliun nggak apa-apa,” tutur Purbaya.

    (igo/hns)

  • Istana Buka-Bukaan Soal Alasan Prabowo Bentuk Dirjen Pesantren

    Istana Buka-Bukaan Soal Alasan Prabowo Bentuk Dirjen Pesantren

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memastikan pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pondok Pesantren di bawah Kementerian Agama merupakan langkah konkret untuk memperkuat perhatian negara terhadap dunia pesantren di Indonesia.

    Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam penyambutan kunjungan kenegaraan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

    Dalam kesempatan itu, Prasetyo juga menyampaikan ucapan selamat Hari Santri 2025 atas nama Presiden dan pemerintah.

    “Kami mewakili Bapak Presiden dan pemerintah ingin mengucapkan selamat Hari Santri 2025. Semoga peringatan ini membawa keberkahan bagi kita semua,” ujarnya. 

    Menurut Prasetyo, gagasan pembentukan Ditjen Pondok Pesantren berawal dari peristiwa yang menimpa salah satu lembaga pendidikan Islam, Pondok Pesantren Al-Qozini di Sidoarjo, beberapa waktu lalu. Dari kejadian itu, pemerintah menilai perlunya perhatian lebih terhadap keamanan, kualitas pendidikan, dan kesejahteraan pesantren.

    “Saat ini ada sekitar 42.000 pondok pesantren di seluruh Indonesia. Presiden sangat konsen terhadap keamanan bangunan, karena banyak yang belum memenuhi prosedur keamanan teknis. Beliau memberi arahan kepada Kementerian PU untuk melakukan asesmen terhadap kondisi bangunan pesantren,” jelasnya.

    Selain keamanan fisik, kata Prasetyo, Presiden Ke-8 RI itu juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas pendidikan di pesantren.

    Dengan jumlah santri mencapai sekitar 16 juta orang, Prasetyo menekankan bahwa pemerintah ingin para santri mendapat bekal keilmuan yang lebih luas.

    “Presiden menghendaki agar santri tidak hanya kuat dalam ilmu agama, tapi juga dibekali ilmu pengetahuan, teknologi, dan ekonomi. Harapannya, para santri bisa beradaptasi dengan perkembangan zaman tanpa kehilangan nilai-nilai akhlak,” tambahnya.

    Prasetyo menegaskan bahwa pembentukan Ditjen Pondok Pesantren juga bertujuan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas di lingkungan pesantren, termasuk dalam hal pembangunan infrastruktur.

    “Presiden memberi petunjuk agar ada program pelatihan bagi santri, yang sedang dijalankan oleh Kementerian PUPR. Mereka akan mendapat pembekalan dasar di bidang bangunan, konstruksi, dan sipil. Jadi kalau ada pembangunan di pesantren, ada santri yang paham aspek teknisnya,” tutur Prasetyo.

    Skema Pendanaan dan Dukungan Pemerintah

    Terkait pendanaan, Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah akan menghitung secara cermat kemampuan APBN dalam mendukung pembangunan infrastruktur pesantren.

    “Nanti akan dihitung dan diinventarisasi bersama, melihat status dan kemampuan keuangan negara. Kalau memungkinkan, pembangunan bisa dibebankan ke APBN,” katanya.

    Meski masih dalam tahap perencanaan, pemerintah juga akan memverifikasi daerah dan pondok pesantren mana saja yang akan menjadi prioritas penerima manfaat program.

    “Kita identifikasi dulu datanya. Tapi para santri juga sudah masuk dalam program pemerintah lain, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG),” ujarnya.

    Lebih jauh, Prasetyo menyoroti keberhasilan sejumlah pesantren yang telah mengembangkan ekonomi mandiri di lingkungannya.

    “Banyak pesantren yang sukses menggerakkan ekonomi pesantren dan masyarakat sekitar. Itu bisa jadi role model untuk pesantren lain,” katanya.

    Dia menegaskan, perhatian Presiden Prabowo terhadap pesantren bukan hanya pada aspek spiritual dan pendidikan, tapi juga pada kemandirian ekonomi dan ketahanan sosial.

    “Bangunannya harus aman, pendidikannya adaptif terhadap zaman, dan SDM-nya sehat serta produktif. Itu arah kebijakan Presiden,” tandas Prasetyo.

  • Pupuk Subsidi Turun Harga, Petani dan Industri Sama-Sama Untung

    Pupuk Subsidi Turun Harga, Petani dan Industri Sama-Sama Untung

    Jakarta

    Pemerintah resmi menurunkan harga pupuk subsidi hingga 20 persen mulai Rabu (22/10), langkah yang mendapat apresiasi luas dari kalangan legislatif. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis yang tak hanya meringankan beban petani, tetapi juga memperkuat efisiensi industri pupuk nasional tanpa menambah beban pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Golkar, Adrianus Asia Sidot, menyebut kebijakan ini akan memberikan dampak langsung terhadap produktivitas dan kesejahteraan petani. Penurunan harga disertai dengan reformasi tata kelola distribusi pupuk, yang kini dipangkas dari rantai administrasi panjang menjadi lebih sederhana.

    “Penurunan harga pupuk akan sangat dirasakan manfaatnya oleh petani, dan diharapkan mampu meningkatkan produksi serta kesejahteraan mereka,” ujar Adrianus dalam keterangannya, Rabu (20/10/2025).

    Perbaikan sistem distribusi memungkinkan pupuk tiba lebih cepat di tangan petani, meminimalkan risiko gagal panen yang kerap terjadi akibat keterlambatan distribusi, terutama pada sawah tadah hujan. Asia Sidot juga menekankan pentingnya pengawasan di lapangan agar tidak terjadi disparitas harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

    Saat ini, harga pupuk urea turun dari Rp 2.250 menjadi Rp 1.800 per kilogram, NPK dari Rp 2.300 menjadi Rp 1.840 per kilogram, NPK kakao dari Rp 3.300 menjadi Rp 2.640 per kilogram, ZA khusus tebu dari Rp 1.700 menjadi Rp 1.360 per kilogram, dan pupuk organik dari Rp 800 menjadi Rp 640 per kilogram.

    Selain penurunan harga, pemerintah juga menambah volume pupuk bersubsidi hingga 700 ribu ton sampai tahun 2029. Reformasi tata kelola distribusi pupuk yang dilakukan Kementerian Pertanian (Kementan) disebut sebagai salah satu faktor kunci menuju swasembada pangan nasional.

    Sebelumnya, penyaluran pupuk diatur melalui 145 regulasi dan melibatkan tanda tangan dari 12 menteri, 38 gubernur, serta 514 bupati/wali kota. Kini, sistem baru memungkinkan Kementan berkoordinasi langsung dengan pabrik, dan pabrik menyalurkan langsung ke kios.

    Hasilnya, Kementan berhasil menghemat anggaran hingga Rp 10 triliun serta menurunkan biaya produksi pupuk sebesar 26 persen. Efisiensi ini bahkan diproyeksikan mampu meningkatkan laba PT Pupuk Indonesia (Persero) hingga Rp 7,5 triliun pada 2026.

    Sebagai langkah penertiban, Kementan juga mencabut izin 2.039 kios pengecer yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran pupuk subsidi.

    Langkah efisiensi ini menandai pergeseran besar dalam tata kelola pupuk nasional-dari birokrasi panjang menuju sistem distribusi cepat, transparan, dan berorientasi hasil. Jika konsisten dijalankan, kebijakan ini berpotensi menjadi katalis bagi peningkatan produktivitas pertanian dan ketahanan pangan Indonesia.

    (rrd/rrd)

  • Warga Sulsel Tenang! Satgas Pastikan Tidak Ada Penimbunan Beras, Stok Melimpah

    Warga Sulsel Tenang! Satgas Pastikan Tidak Ada Penimbunan Beras, Stok Melimpah

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Tidak ingin masyarakat diperhadapkan dengan harga beras mahal, Satgas Pangan Provinsi Sulsel langsung bereaksi.

    Berkolaborasi dengan Bulog, Satgas Pangan Sulsel melakukan rapat koordinasi di Barugga Lappo Ase, Jalan AP Pettarani, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Rabu (22/10/2025).

    Kastgas Pangan Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, mengatakan, mereka diasistensi langsung oleh tim dari Bappanas, dan Satgas Pangan Pusat Mabes Polri.

    “Kenapa beras harus dikendalikan? Karena ini wujud nyata kehadiran negara, kehadiran pemerintah, memperhatikan distribusi dan harga beras,” ujar Dedi kepada awak media.

    Dikatakan Dedi, Pemerintah telah menggelontorkan begitu banyak anggaran melalui APBN untuk mewujudkan swasembada dan stabilitas harga beras.

    “Kehadiran Satgas di sini untuk memastikan harga beras di pasaran sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang dikeluarkan oleh Bapanas,” ucapnya.

    Bukan hanya itu, kata Dedi, Satgas juga bakal memastikan tidak ada penimbunan maupun perbuatan curang di pasaran.

    “Misalnya repacking untuk meningkatkan mutu yang tidak sesuai aturan perundang-undangan,” sebutnya.

    Dibeberkan Dedi, dalam upaya itu ia berkolaborasi dengan Kanwil Bulog, Dinas Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, BPS, dan pihak lainnya.

    “Dari pemantauan kami di Enrekang dengan Palopo, memang ada sedikit yang di atas HET. 2 dari 24 kabupaten/kota,” Dedi menuturkan.

    “Nanti akan kami asistensi, kami pelajari dengan data-data itu apakah terjadi penimbunan atau suplai yang kurang. Jika suplai kurang, Bulog harus segera melakukan operasi pasar di sana,” tambahnya.

  • Soal renovasi ponpes pakai APBN, Istana: Kita lihat kemampuan negara

    Soal renovasi ponpes pakai APBN, Istana: Kita lihat kemampuan negara

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah masih mengkaji kemungkinan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendukung renovasi bangunan pondok pesantren (ponpes), dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

    “Tentu kita melihat kemampuan dari keuangan negara ya, dalam hal ini APBN, manakala yang berkenaan dengan proses-proses pembangunan itu akan dibebankan kepada APBN,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

    Prasetyo mengatakan pemerintah akan terlebih dahulu menghitung dan menginventarisasi bersama untuk menentukan pondok pesantren yang berpotensi menerima dukungan anggaran.

    Menurut dia, penghitungan tersebut akan dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di bawah Kementerian Agama yang pembentukannya telah disetujui Presiden Prabowo Subianto.

    “Nanti dengan dibentuknya Ditjen Pondok Pesantren nanti akan coba kita hitung bersama-sama dan kita inventarisasi bersama-sama mana yang secara status itu memungkinkan,” kata dia.

    Terkait apakah nantinya renovasi tersebut dilakukan kepada seluruh pesantren atau hanya pesantren-pesantren tertentu saja, Prasetyo mengatakan hal tersebut masih dalam proses penghitungan.

    “Justru itu yang sedang nanti kita identifikasi, kita verifikasi, kita lihat datanya,” ujarnya.

    Dalam kesempatan itu, Prasetyo juga menyampaikan bahwa Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum mulai melaksanakan program pelatihan bagi para santri di berbagai pondok pesantren agar memiliki pengetahuan dasar di bidang bangunan, konstruksi, dan teknik sipil.

    Pelatihan itu bertujuan agar para santri dapat berperan aktif dalam pembangunan maupun renovasi fasilitas di lingkungan pesantren masing-masing.

    Pemerintah berharap ke depan akan ada lebih banyak santri yang memiliki keterampilan teknis dalam mendirikan bangunan sesuai standar keamanan.

    “Harapannya ketika ada proses-proses pembangunan di setiap pondok pesantren masing-masing, ada beberapa santri yang memiliki keilmuan dalam hal pendirian bangunan-bangunan,” kata Mensesneg.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyatakan pemerintah perlu membantu pembangunan ulang Ponpes Al Khoziny yang ambruk dengan menggunakan APBN.

    Menurutnya, penggunaan anggaran negara dalam hal ini dilakukan dalam upaya menciptakan rasa aman dan nyaman dalam proses belajar mengajar.

    Pewarta: Fathur Rochman
    Editor: Imam Budilaksono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPR Sewot KPU Sewa Jet Pribadi Mewah Rp 90 Miliar Dipakai ke Bali-KL

    DPR Sewot KPU Sewa Jet Pribadi Mewah Rp 90 Miliar Dipakai ke Bali-KL

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Komisi II DPR RI akan memanggil Komisioner KPU terkait penyalahgunaan jet pribadi diluar kepentingan tugas dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

    “Saat ini masih masa reses, setelah masuk (masa) sidang, akan kami panggil KPU untuk meminta penjelasan terkait hal tersebut,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi dalam keterangannya, Rabu (22/10).

    Rencana ini sebagai respon dijatuhkannya sanksi teguran keras oleha Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Ketua dan empat komisioner KPU.

    Politisi Partai Demokrat itu menjelaskan, setiap penggunaan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tentu harus dipertanggungjawabkan pengelolaannya. Oleh karena itu pihaknya berharap agar setiap anggaran negara digunakan dengan sangat hati-hati.

    “Semua fasilitas yang disediakan negara tentu diperuntukan melancarkan tugas negara dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara atau pejabat publik. Bukan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

    Dalam sidang DKPP yang digelar pada Selasa (21/10/2025) terungkap fakta bahwa KPU menyewa private jet untuk komisionernya senilai Rp 90 miliar menggunakan dana APBN dengan pelaksanaan kontrak, yaitu bulan Januari sampai dengan Februari 2024.

    Penyewaan itu dilakukan dalam dua tahap, yakni tahap pertama Rp 65.495.332.995 dan tahap kedua Rp 46.195.658.356. DKPP menyebut ada selisih anggaran Rp 19.299.674.639.

    Dinyatakan bahwa ketua dan empat Anggota KPU RI melakukan 59 kali perjalanan menggunakan jet pribadi sewaan saat Pemilu 2024. Namun tidak satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik sebagaimana yang pernah diakui kelima pimpinan KPU tersebut, yakni Afifuddin, Idham Holik, Persada Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat.

  • Luhut Sebut Utang Kereta Cepat Direstrukturisasi 60 Tahun, Herwin Sudikta: Kita Disuruh Pura-pura Bangga

    Luhut Sebut Utang Kereta Cepat Direstrukturisasi 60 Tahun, Herwin Sudikta: Kita Disuruh Pura-pura Bangga

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial, Herwin Sudikta, merespons pernyataan Ketua Dewan Energi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, yang menyebut utang proyek Kereta Cepat akan direstrukturisasi hingga 60 tahun.

    Ia menaruh perhatian terhadap panjangnya tenor pelunasan utang tersebut dengan gaya khasnya yang sarkas.

    “60 tahun, bro. Itulah umur utang kereta cepat yang katanya tanpa beban APBN,” ujar Herwin kepada fajar.co.id, Rabu (22/10/2025).

    Ia menyindir perubahan sikap Luhut yang sebelumnya begitu antusias menjual proyek tersebut, namun kini justru menyebutnya sebagai proyek gagal.

    “Lucunya lagi, yang dulu paling semangat jual proyek ini kayak jual mimpi. Sekarang paling getol bilang itu proyek busuk,” timpalnya.

    Herwin pun mempertanyakan tanggung jawab moral mereka yang sejak awal terlibat dalam proyek bernilai triliunan rupiah itu.

    “Kalau emang busuk, ya siapa yang masak pertama kali?,” Herwin menuturkan.

    “Jangan pura-pura jadi penilai masakan kalau dulu ikut ngaduk bumbunya,” tambahnya.

    Herwin bilang, publik kini harus menanggung konsekuensi jangka panjang dari keputusan politik masa lalu.

    “60 tahun cicil utang, 60 tahun juga kita disuruh pura-pura bangga,” kuncinya.

    Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan, memastikan pemerintah dan pihak Tiongkok telah menyepakati restrukturisasi pembiayaan proyek Kereta Cepat.

    Dengan restrukturisasi ini, masa pembayaran utang akan diperpanjang hingga 60 tahun. Menurut Luhut, langkah tersebut diambil agar beban keuangan menjadi lebih ringan bagi Indonesia.

  • Perbedaan DPR dan DPD: Tugas dan Wewenang dalam Demokrasi RI

    Perbedaan DPR dan DPD: Tugas dan Wewenang dalam Demokrasi RI

    Bisnis.com, JAKARTA – DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) adalah lembaga legislatif yang mewakili rakyat secara nasional melalui partai politik, dengan tugas utama membentuk undang-undang, menetapkan anggaran, dan mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah.

    Sementara DPD (Dewan Perwakilan Daerah) adalah lembaga perwakilan yang mewakili kepentingan daerah secara langsung, dengan wewenang memberikan pertimbangan dan usulan terkait kebijakan yang berhubungan dengan otonomi daerah, APBN, serta hubungan pusat dan daerah.

    Dalam sistem demokrasi Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan dua lembaga perwakilan yang memiliki peran penting dalam menjalankan kedaulatan rakyat. Keduanya dibentuk berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen, sebagai representasi dari prinsip perwakilan rakyat dan perwakilan daerah.

    DPR berfungsi sebagai lembaga legislatif yang mewakili rakyat secara nasional melalui partai politik, sementara DPD mewakili kepentingan daerah secara langsung. Keduanya memiliki perbedaan dari sisi keanggotaan, fungsi, wewenang, hingga lingkup representasi politik.

    Pengertian dan Kedudukan DPR dan DPD

    1. Pengertian DPR

    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga negara yang memiliki kekuasaan membentuk undang-undang, menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah. DPR merupakan lembaga legislatif yang menjadi wakil rakyat di tingkat nasional.

    Kedudukan DPR ditegaskan dalam Pasal 19 UUD 1945, yang menyatakan bahwa anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum. DPR berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara sejajar dengan Presiden dan DPD dalam sistem presidensial Indonesia.

    2. Pengertian DPD

    Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah lembaga negara yang mewakili kepentingan daerah di tingkat nasional. DPD berfungsi menyalurkan aspirasi daerah dalam pembuatan kebijakan negara, terutama yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta pengelolaan sumber daya alam di daerah.

    Dasar hukum DPD terdapat dalam Pasal 22C dan 22D UUD 1945, yang menegaskan bahwa DPD dibentuk untuk memperkuat sistem perwakilan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    Dengan demikian, DPR dan DPD memiliki kedudukan yang sama sebagai lembaga perwakilan rakyat, tetapi berbeda dalam fungsi dan ruang lingkup representasi politiknya.

    Perbedaan Keanggotaan DPR dan DPD

    1. Jumlah Anggota

    DPR terdiri atas anggota yang jumlahnya ditentukan berdasarkan hasil pemilihan umum, dengan total 580 anggota DPR RI periode 2024-2029 (meningkat dari 575 sebelumnya).
    DPD beranggotakan 4 orang per provinsi, sehingga totalnya mengikuti jumlah provinsi di Indonesia (saat ini 38 provinsi, maka 152 anggota DPD RI).

    2. Cara Pemilihan

    Anggota DPR dipilih melalui partai politik peserta Pemilu, menggunakan sistem proporsional terbuka. Artinya, rakyat memilih calon anggota DPR yang diajukan oleh partai politik di daerah pemilihan masing-masing.
    Anggota DPD dipilih secara perseorangan (independen) tanpa melalui partai politik, langsung oleh rakyat di setiap provinsi.

    3. Basis Representasi

    DPR mewakili rakyat secara nasional berdasarkan afiliasi partai politik.
    DPD mewakili kepentingan daerah secara langsung dan bersifat nonpartisan.

    Dengan demikian, perbedaan keanggotaan DPR dan DPD mencerminkan dua bentuk representasi, politik (partai) dan geografis (daerah). DPR membawa aspirasi politik nasional, sedangkan DPD menyalurkan kepentingan daerah ke dalam kebijakan nasional.

    Perbedaan Tingkat Keterwakilan DPR dan DPD

    1. DPR: Representasi Politik Nasional

    DPR berfungsi sebagai representasi politik rakyat secara nasional melalui partai politik. Anggota DPR berasal dari berbagai partai yang memiliki ideologi, visi, dan program tertentu. Melalui sistem fraksi, DPR menjadi wadah utama dalam menentukan arah kebijakan negara, membahas undang-undang, dan mengontrol kinerja pemerintah.

    Representasi politik DPR bersifat ideologis dan partisipatif, karena rakyat menyalurkan suaranya melalui partai politik sebagai perantara aspirasi mereka.

    2. DPD: Representasi Daerah

    DPD berperan sebagai representasi daerah yang menyalurkan aspirasi masyarakat di setiap provinsi. DPD hadir untuk memperjuangkan kepentingan daerah dalam kebijakan nasional, terutama yang menyangkut desentralisasi, pembangunan daerah, dan pemerataan ekonomi.

    Keberadaan DPD menjamin bahwa setiap daerah memiliki wakil yang setara, terlepas dari besar kecilnya wilayah atau jumlah penduduk.

    Perbedaan Tugas dan Wewenang DPR dan DPD

    1. Tugas dan Wewenang DPR

    Fungsi Legislasi: DPR berwenang membentuk undang-undang bersama Presiden. Dalam prosesnya, DPR berperan mulai dari perencanaan (Prolegnas), pembahasan, hingga pengesahan RUU.
    Fungsi Anggaran: DPR bersama Presiden menetapkan APBN setiap tahun serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya.
    Fungsi Pengawasan: DPR mengawasi pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah melalui rapat kerja, hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
    Fungsi Representasi Politik: DPR menjadi jembatan antara rakyat dan pemerintah dalam menentukan arah pembangunan nasional, kebijakan fiskal, serta program prioritas nasional.

    2. Tugas dan Wewenang DPD

    Mengajukan RUU Tertentu: DPD berhak mengajukan RUU kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, serta pengelolaan sumber daya ekonomi daerah.
    Memberikan Pertimbangan terhadap RUU dan APBN: DPD memberikan pertimbangan dan pendapat terhadap RUU yang berkaitan dengan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
    Melakukan Pengawasan Terbatas: DPD mengawasi pelaksanaan undang-undang tertentu, terutama yang berhubungan langsung dengan kepentingan daerah, lalu menyampaikan hasilnya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan.
    Menyalurkan Aspirasi Daerah: DPD menampung, meneliti, dan menyampaikan aspirasi daerah ke tingkat nasional agar tercipta keadilan pembangunan antarwilayah.

    Perbedaan ini menunjukkan bahwa DPR memiliki kekuasaan legislasi penuh, sedangkan DPD bersifat memberi masukan dan pertimbangan terhadap kebijakan nasional.

    Perbedaan Fungsi DPR dan DPD dalam Sistem Ketatanegaraan

    1. Fungsi DPR

    DPR berfungsi menjalankan fungsi politik dan legislasi nasional. Dalam hal ini, DPR berperan menentukan arah kebijakan negara melalui pembentukan undang-undang, penetapan anggaran, dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah.

    Fungsi DPR bersifat konstitutif dan mengikat, artinya hasil keputusan DPR seperti undang-undang dan persetujuan APBN memiliki kekuatan hukum tetap.

    2. Fungsi DPD

    DPD berfungsi menjalankan fungsi konsultatif dan representatif daerah. Fungsi DPD berorientasi pada pemberian saran, pertimbangan, dan masukan terhadap kebijakan nasional yang berdampak langsung pada daerah.

    Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, DPD berperan memperkuat prinsip checks and balances dengan membawa perspektif daerah agar kebijakan nasional tidak terpusat pada kepentingan tertentu saja.

    DPR dan DPD merupakan dua lembaga perwakilan rakyat yang memiliki perbedaan mendasar dalam hal keanggotaan, fungsi, dan wewenang.

    DPR berfungsi sebagai lembaga legislatif politik nasional yang mewakili rakyat melalui partai politik, sedangkan DPD berfungsi sebagai lembaga representasi daerah yang mewakili aspirasi masyarakat di tiap provinsi.

    Perbedaan DPR dan DPD terlihat dari:

    DPR memiliki kekuasaan legislasi penuh, sementara DPD hanya bersifat memberikan pertimbangan.
    DPR beranggotakan wakil partai politik, sedangkan DPD beranggotakan wakil daerah independen.
    DPR menentukan arah politik nasional, sementara DPD menjaga keseimbangan kepentingan daerah.

    Keduanya saling melengkapi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, memastikan agar demokrasi berjalan dengan prinsip representasi yang seimbang antara rakyat dan daerah.

    FAQ

    Apa perbedaan utama antara DPR dan DPD?
    DPR berperan sebagai lembaga legislatif nasional yang membentuk undang-undang dan mengawasi pemerintah, sedangkan DPD mewakili kepentingan daerah dan memberi pertimbangan terhadap kebijakan yang berkaitan dengan daerah.
    Siapa yang memilih anggota DPD?
    Anggota DPD dipilih secara langsung oleh rakyat di setiap provinsi tanpa melalui partai politik.
    Mengapa DPD tidak memiliki fungsi legislasi penuh seperti DPR?
    Karena berdasarkan UUD 1945, fungsi utama legislasi diberikan kepada DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang, sementara DPD berperan memberikan masukan dan pertimbangan.
    Apa hubungan DPR dan DPD dalam pembuatan undang-undang?
    DPD dapat mengajukan RUU tertentu dan memberi pertimbangan terhadap RUU yang dibahas oleh DPR, tetapi keputusan akhir tetap berada di tangan DPR bersama Presiden.

    Dengan memahami perbedaan DPR dan DPD, masyarakat dapat menilai peran masing-masing lembaga dalam menjaga keseimbangan politik, memperjuangkan aspirasi rakyat, dan memastikan bahwa pembangunan nasional tetap memperhatikan kepentingan seluruh daerah di Indonesia.

  • Kala Dedi Mulyadi Tantang Balik Purbaya Buka Data Dana APBD yang Mengendap di Bank
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        22 Oktober 2025

    Kala Dedi Mulyadi Tantang Balik Purbaya Buka Data Dana APBD yang Mengendap di Bank Megapolitan 22 Oktober 2025

    Kala Dedi Mulyadi Tantang Balik Purbaya Buka Data Dana APBD yang Mengendap di Bank
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com –
    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menantang Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membuka data daerah yang disebut menahan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam bentuk simpanan di bank.
    “Saya sudah cek, tidak ada yang disimpan dalam deposito. Saya tantang Pak Menkeu (Purbaya) untuk membuka data dan faktanya, daerah mana yang menyimpan dana dalam bentuk deposito,” kata Dedi dalam keterangan tertulis, Senin (20/10/2025).
    Pernyataan itu disampaikan menanggapi pernyataan Purbaya yang sebelumnya menyoroti lambatnya realisasi belanja pemerintah daerah hingga menyebabkan dana sebesar Rp 234 triliun masih mengendap di bank per akhir September 2025.
    Dari total tersebut, Jawa Barat tercatat memiliki simpanan terbesar kelima dengan nilai Rp 4,17 triliun.
    Purbaya menilai, lambatnya penyerapan anggaran bukan disebabkan kurangnya dana, melainkan karena keterlambatan eksekusi program di daerah.
    “Pemerintah pusat sudah menyalurkan dana ke daerah dengan cepat. Sekali lagi (untuk) memastikan uang itu benar-benar bekerja untuk rakyat,” ujarnya dalam acara Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (20/10/2025).
    Ia menegaskan, rendahnya serapan APBD membuat uang daerah terus menumpuk di bank.
    “Realisasi belanja APBD sampai dengan triwulan ketiga tahun ini masih melambat. Rendahnya serapan tersebut berakibat menambah simpanan uang Pemda yang menganggur di bank sampai Rp 234 triliun,” tutur Purbaya.
    Ia pun mengingatkan agar pemerintah daerah segera mempercepat realisasi anggaran.
    “Pesan saya sederhana, dananya sudah ada, segera gunakan, jangan tunggu akhir tahun. Gunakan untuk pembangunan yang produktif dan bermanfaat langsung bagi masyarakat,” tegasnya.
    Dedi menilai tudingan Purbaya tidak sepenuhnya tepat karena tidak semua daerah menahan belanja atau menimbun uang di perbankan.
    Menurut dia, sebagian pemerintah daerah justru mempercepat realisasi belanja publik agar manfaatnya cepat dirasakan masyarakat.
    Dedi mendesak pemerintah pusat membuka daftar daerah-daerah yang benar-benar menaruh uang APBD dalam deposito agar meminimalisir opini negatif terhadap daerah lain.
    “Sebaiknya, daripada menjadi spekulasi yang membangun opini negatif, umumkan saja daerah-daerah mana yang belum membelanjakan keuangannya dengan baik, bahkan yang menyimpannya dalam bentuk deposito,” kata Dedi.
    “Hal ini sangat penting untuk menghormati daerah-daerah yang bekerja dengan baik,” tambahnya.
    Selain itu, Dedi meminta pemerintah pusat juga memeriksa dana APBN yang mungkin masih mengendap di sejumlah kementerian.
    Ia menilai istilah “dana mengendap” tidak sepenuhnya tepat digunakan karena uang yang telah masuk ke kas daerah tidak langsung bisa dibelanjakan seluruhnya.
    “Nah, kemudian juga kami pertanyakan juga, apakah dana yang tersimpan itu yang belum dibelanjakan sepenuhnya hanya ada di kabupaten, kota, dan provinsi? Apakah di kementerian hari ini sudah habis dananya? Ya, dicek saja,” terang Dedi.
    Dedi juga mengoreksi data yang disampaikan Purbaya. Menurut dia, sisa dana APBD Jawa Barat yang tersimpan dalam bentuk giro sebesar Rp 2,41 triliun, bukan Rp 4,17 triliun seperti disebutkan pemerintah pusat.
    “Bukan Rp 4 triliun, tapi Rp 2,4 triliun. Oh, tapi
    Alhamdulillah
    , kalau di Bank Indonesia (BI) masih ada dana Pemprov Jabar Rp 4 triliun,” ucap Dedi saat ditemui di Universitas Indonesia, Depok, Selasa (21/10/2025).
    Ia menambahkan, hingga Desember 2025, Pemprov Jabar masih membutuhkan dana sekitar Rp 5–6 triliun untuk menuntaskan belanja daerah.
    Karena itu, Pemprov Jabar sementara menggunakan kas daerah untuk belanja modal, sambil menunda belanja barang dan jasa.
    “Sampai akhir Desember kami masih perlu lagi sekitar Rp 5 triliun lagi. Jadi nanti di Desember, mungkin bisa malah kurang kalau saya dorongin terus pembangunannya,” ujar Dedi.
    Dedi juga menyebut masih ada dana transfer dari pemerintah pusat yang belum dibayarkan seluruhnya, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH).
    “Di mana minus (Rp 5 triliun) itu menutupi? Ya nunggu pendapatan daerahnya masuk, dana transfer dari pemerintah pusatnya masuk, termasuk juga kurang bayarnya pemerintah pusat pada Provinsi Jawa Barat,” jelasnya.
    “Dana DBH yang tahun lalu belum lunas bayarnya, masih Rp 191 miliar lagi belum lunas tuh,” sambung Dedi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penggunaan Jet Pribadi Komisioner KPU Berujung Sanksi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 Oktober 2025

    Penggunaan Jet Pribadi Komisioner KPU Berujung Sanksi Nasional 22 Oktober 2025

    Penggunaan Jet Pribadi Komisioner KPU Berujung Sanksi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada lima komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) RI.
    Para komisioner tersebut adalah Mochammad Afifuddin merangkap sebagai Ketua KPU RI, kemudian Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.
    Sanksi yang mereka terima adalah peringatan keras yang dibacakan langsung oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam sidang yang digelar, Selasa (21/10/2025).
    “Menjatuhkan sanksi peringatan keras pada teradu 1 Mochammad Afifuddin selaku ketua merangkap anggota, teradu 2 Idham Holik, teradu 3 Yulianto Sudrajat, teradu 4 Parsadaan Harahap, teradu 5 August Mellaz masing-masing selaku anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” katanya.
    Mereka berlima bersama Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernard Dermawan Sutrisno disanksi peringatan keras karena masalah pengadaan jet pribadi sebagai alat transportasi dinas.
    Dalam sidang itu juga diungkap sejumlah fakta pengadaan pesawat jet, mulai dari anggaran puluhan miliar dan penggunaan yang mencapai puluhan kali.
    Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi terungkap anggaran yang digunakan mencapai puluhan miliar rupiah.
    Anggaran tersebut didapat dari pagu sewa dukungan kendaraan distribusi logistik pada pemilu 2024.
    “Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pagu anggaran pengadaan sewa dukungan kendaraan distribusi logistik untuk monitoring dan evaluasi logistik pemilu tahun 2024 dengan kode RUP469 dan seterusnya dengan sumber dana APBN senilai Rp 90 miliar dengan pelaksanaan kontrak yaitu bulan Januari sampai dengan Februari 2024,” kata Raka.
    Dia menjelaskan, kontrak tersebut diumumkan pada 6 Januari 2025 dengan metode e-Purchasing.
    Salah satu perjalanan yang diungkap dalam sidang tersebut bahwa jet pribadi pernah digunakan untuk pergi ke Bali dengan agenda monitoring logistik, sortir, dan lipat suara.
    Selain ke Bali, jet pribadi juga digunakan untuk ke Kuala Lumpur, Malaysia untuk mengecek masalah perhitungan suara dapil luar negeri yang terjadi.
    Beberapa peruntukan lainnya adalah untuk melakukan pelaksanaan fit and proper test calon anggota KPU Jawa Timur, Riau, dan Kalimantan Timur.
    Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, dalam persidangan juga terungkap penggunaan jet pribadi mewah dengan tipe Embraer Legacy 650 itu tidak hanya digunakan sekali.
    Dia menyebut, penggunaan jet pribadi dilakukan sebanyak 59 kali, dan semuanya melenceng dari alasan penggunaan distribusi logistik.
    “Bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan
    private jet
    , tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik,” ucap Ratna.
    Ratna menjelaskan bahwa lima anggota KPU itu beralasan menggunakan jet pribadi untuk monitoring logistik ke beberapa daerah.
    Begitu juga untuk menghadiri bimbingan teknis kelompok penyelenggara pemungutan suara, kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan, dan penyerahan santunan untuk petugas badan ad hoc.
    “Bahkan di antara 59 kali perjalanan, sebagian besar bukan merupakan daerah 3T, tertinggal, terdepan, dan terluar.
    Terlebih, daerah yang dikunjungi menggunakan private jet terdapat penerbangan komersial dengan jadwal penerbangan yang memadai,” tutur Ratna.
    Fakta sidang yang dibacakan DKPP ini sekaligus membantah pernyataan Ketua KPU Afifuddin terkait alasan jet pribadi digunakan untuk perjalanan dinas.
    Pada Mei 2025, Afifuddin mengungkap alasan dia bersama empat komisioner KPU lainnya menggunakan jet pribadi saat perjalanan dinas.
    Diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 hanya selama 75 hari, jauh lebih pendek dari masa Pemilu 2019 yakni 263 hari.
    Kondisi itu, menurut Afifuddin, membuat KPU harus mempercepat distribusi logistik kampanye ke seluruh daerah selama masa kampanye berlangsung.
    Oleh karena itu, dia mengatakan, penggunaan pesawat jet pribadi, menjadi pilihan yang tepat agar pengiriman logistik pemilu berjalan cepat dan efisien.
    “Dalam situasi seperti ini, mobilitas tinggi menjadi keharusan. Moda transportasi reguler tidak mampu memenuhi kecepatan yang dibutuhkan, baik ke daerah terluar maupun ke kota-kota besar yang memiliki daftar pemilih banyak, dengan agenda padat,” ujar Afifuddin dalam keterangan resmi, Sabtu (24/5/2025).
    Afifudin juga menjawab kritik yang mengatakan pesawat jet pribadi justru tidak digunakan ke wilayah kategori Tertinggal, Terdepan, Terluar (3T).
    Menurut dia, selama 75 hari masa pengiriman, KPU kerap terkendala ketika harus mengirim ke wilayah di luar kategori 3T seperti kunjungan ke tiga provinsi dalam satu hari.
    “Ini tidak mungkin dicapai dengan pesawat komersial reguler, mengingat jadwal penerbangan yang terbatas dan risiko keterlambatan,” ujar Afifuddin.
    “Konteksnya bukan jarak geografis saja, tapi kejar waktu dan efisiensi koordinasi nasional. Ini murni kebutuhan teknis, bukan gaya hidup,” katanya lagi.
    Lantaran ragam kondisi tersebut, dia dan jajaran KPU sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.