Bisnis.com, JAKARTA – DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) adalah lembaga legislatif yang mewakili rakyat secara nasional melalui partai politik, dengan tugas utama membentuk undang-undang, menetapkan anggaran, dan mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah.
Sementara DPD (Dewan Perwakilan Daerah) adalah lembaga perwakilan yang mewakili kepentingan daerah secara langsung, dengan wewenang memberikan pertimbangan dan usulan terkait kebijakan yang berhubungan dengan otonomi daerah, APBN, serta hubungan pusat dan daerah.
Dalam sistem demokrasi Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan dua lembaga perwakilan yang memiliki peran penting dalam menjalankan kedaulatan rakyat. Keduanya dibentuk berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen, sebagai representasi dari prinsip perwakilan rakyat dan perwakilan daerah.
DPR berfungsi sebagai lembaga legislatif yang mewakili rakyat secara nasional melalui partai politik, sementara DPD mewakili kepentingan daerah secara langsung. Keduanya memiliki perbedaan dari sisi keanggotaan, fungsi, wewenang, hingga lingkup representasi politik.
Pengertian dan Kedudukan DPR dan DPD
1. Pengertian DPR
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga negara yang memiliki kekuasaan membentuk undang-undang, menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah. DPR merupakan lembaga legislatif yang menjadi wakil rakyat di tingkat nasional.
Kedudukan DPR ditegaskan dalam Pasal 19 UUD 1945, yang menyatakan bahwa anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum. DPR berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara sejajar dengan Presiden dan DPD dalam sistem presidensial Indonesia.
2. Pengertian DPD
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah lembaga negara yang mewakili kepentingan daerah di tingkat nasional. DPD berfungsi menyalurkan aspirasi daerah dalam pembuatan kebijakan negara, terutama yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta pengelolaan sumber daya alam di daerah.
Dasar hukum DPD terdapat dalam Pasal 22C dan 22D UUD 1945, yang menegaskan bahwa DPD dibentuk untuk memperkuat sistem perwakilan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dengan demikian, DPR dan DPD memiliki kedudukan yang sama sebagai lembaga perwakilan rakyat, tetapi berbeda dalam fungsi dan ruang lingkup representasi politiknya.
Perbedaan Keanggotaan DPR dan DPD
1. Jumlah Anggota
DPR terdiri atas anggota yang jumlahnya ditentukan berdasarkan hasil pemilihan umum, dengan total 580 anggota DPR RI periode 2024-2029 (meningkat dari 575 sebelumnya).
DPD beranggotakan 4 orang per provinsi, sehingga totalnya mengikuti jumlah provinsi di Indonesia (saat ini 38 provinsi, maka 152 anggota DPD RI).
2. Cara Pemilihan
Anggota DPR dipilih melalui partai politik peserta Pemilu, menggunakan sistem proporsional terbuka. Artinya, rakyat memilih calon anggota DPR yang diajukan oleh partai politik di daerah pemilihan masing-masing.
Anggota DPD dipilih secara perseorangan (independen) tanpa melalui partai politik, langsung oleh rakyat di setiap provinsi.
3. Basis Representasi
DPR mewakili rakyat secara nasional berdasarkan afiliasi partai politik.
DPD mewakili kepentingan daerah secara langsung dan bersifat nonpartisan.
Dengan demikian, perbedaan keanggotaan DPR dan DPD mencerminkan dua bentuk representasi, politik (partai) dan geografis (daerah). DPR membawa aspirasi politik nasional, sedangkan DPD menyalurkan kepentingan daerah ke dalam kebijakan nasional.
Perbedaan Tingkat Keterwakilan DPR dan DPD
1. DPR: Representasi Politik Nasional
DPR berfungsi sebagai representasi politik rakyat secara nasional melalui partai politik. Anggota DPR berasal dari berbagai partai yang memiliki ideologi, visi, dan program tertentu. Melalui sistem fraksi, DPR menjadi wadah utama dalam menentukan arah kebijakan negara, membahas undang-undang, dan mengontrol kinerja pemerintah.
Representasi politik DPR bersifat ideologis dan partisipatif, karena rakyat menyalurkan suaranya melalui partai politik sebagai perantara aspirasi mereka.
2. DPD: Representasi Daerah
DPD berperan sebagai representasi daerah yang menyalurkan aspirasi masyarakat di setiap provinsi. DPD hadir untuk memperjuangkan kepentingan daerah dalam kebijakan nasional, terutama yang menyangkut desentralisasi, pembangunan daerah, dan pemerataan ekonomi.
Keberadaan DPD menjamin bahwa setiap daerah memiliki wakil yang setara, terlepas dari besar kecilnya wilayah atau jumlah penduduk.
Perbedaan Tugas dan Wewenang DPR dan DPD
1. Tugas dan Wewenang DPR
Fungsi Legislasi: DPR berwenang membentuk undang-undang bersama Presiden. Dalam prosesnya, DPR berperan mulai dari perencanaan (Prolegnas), pembahasan, hingga pengesahan RUU.
Fungsi Anggaran: DPR bersama Presiden menetapkan APBN setiap tahun serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya.
Fungsi Pengawasan: DPR mengawasi pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah melalui rapat kerja, hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Fungsi Representasi Politik: DPR menjadi jembatan antara rakyat dan pemerintah dalam menentukan arah pembangunan nasional, kebijakan fiskal, serta program prioritas nasional.
2. Tugas dan Wewenang DPD
Mengajukan RUU Tertentu: DPD berhak mengajukan RUU kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, serta pengelolaan sumber daya ekonomi daerah.
Memberikan Pertimbangan terhadap RUU dan APBN: DPD memberikan pertimbangan dan pendapat terhadap RUU yang berkaitan dengan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
Melakukan Pengawasan Terbatas: DPD mengawasi pelaksanaan undang-undang tertentu, terutama yang berhubungan langsung dengan kepentingan daerah, lalu menyampaikan hasilnya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan.
Menyalurkan Aspirasi Daerah: DPD menampung, meneliti, dan menyampaikan aspirasi daerah ke tingkat nasional agar tercipta keadilan pembangunan antarwilayah.
Perbedaan ini menunjukkan bahwa DPR memiliki kekuasaan legislasi penuh, sedangkan DPD bersifat memberi masukan dan pertimbangan terhadap kebijakan nasional.
Perbedaan Fungsi DPR dan DPD dalam Sistem Ketatanegaraan
1. Fungsi DPR
DPR berfungsi menjalankan fungsi politik dan legislasi nasional. Dalam hal ini, DPR berperan menentukan arah kebijakan negara melalui pembentukan undang-undang, penetapan anggaran, dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah.
Fungsi DPR bersifat konstitutif dan mengikat, artinya hasil keputusan DPR seperti undang-undang dan persetujuan APBN memiliki kekuatan hukum tetap.
2. Fungsi DPD
DPD berfungsi menjalankan fungsi konsultatif dan representatif daerah. Fungsi DPD berorientasi pada pemberian saran, pertimbangan, dan masukan terhadap kebijakan nasional yang berdampak langsung pada daerah.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, DPD berperan memperkuat prinsip checks and balances dengan membawa perspektif daerah agar kebijakan nasional tidak terpusat pada kepentingan tertentu saja.
DPR dan DPD merupakan dua lembaga perwakilan rakyat yang memiliki perbedaan mendasar dalam hal keanggotaan, fungsi, dan wewenang.
DPR berfungsi sebagai lembaga legislatif politik nasional yang mewakili rakyat melalui partai politik, sedangkan DPD berfungsi sebagai lembaga representasi daerah yang mewakili aspirasi masyarakat di tiap provinsi.
Perbedaan DPR dan DPD terlihat dari:
DPR memiliki kekuasaan legislasi penuh, sementara DPD hanya bersifat memberikan pertimbangan.
DPR beranggotakan wakil partai politik, sedangkan DPD beranggotakan wakil daerah independen.
DPR menentukan arah politik nasional, sementara DPD menjaga keseimbangan kepentingan daerah.
Keduanya saling melengkapi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, memastikan agar demokrasi berjalan dengan prinsip representasi yang seimbang antara rakyat dan daerah.
FAQ
Apa perbedaan utama antara DPR dan DPD?
DPR berperan sebagai lembaga legislatif nasional yang membentuk undang-undang dan mengawasi pemerintah, sedangkan DPD mewakili kepentingan daerah dan memberi pertimbangan terhadap kebijakan yang berkaitan dengan daerah.
Siapa yang memilih anggota DPD?
Anggota DPD dipilih secara langsung oleh rakyat di setiap provinsi tanpa melalui partai politik.
Mengapa DPD tidak memiliki fungsi legislasi penuh seperti DPR?
Karena berdasarkan UUD 1945, fungsi utama legislasi diberikan kepada DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang, sementara DPD berperan memberikan masukan dan pertimbangan.
Apa hubungan DPR dan DPD dalam pembuatan undang-undang?
DPD dapat mengajukan RUU tertentu dan memberi pertimbangan terhadap RUU yang dibahas oleh DPR, tetapi keputusan akhir tetap berada di tangan DPR bersama Presiden.
Dengan memahami perbedaan DPR dan DPD, masyarakat dapat menilai peran masing-masing lembaga dalam menjaga keseimbangan politik, memperjuangkan aspirasi rakyat, dan memastikan bahwa pembangunan nasional tetap memperhatikan kepentingan seluruh daerah di Indonesia.