Topik: APBN

  • Prabowo Tetapkan Aturan Baru, Pemda hingga BUMN Bisa Pinjam Uang ke Pusat

    Prabowo Tetapkan Aturan Baru, Pemda hingga BUMN Bisa Pinjam Uang ke Pusat

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.

    Aturan ini menjadi dasar hukum baru bagi pemerintah dalam menyalurkan pembiayaan kepada pemerintah daerah (Pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

    PP ini ditandatangani di Jakarta pada 10 September 2025 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada hari yang sama melalui Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2025.

    Dalam penjelasan umum, peraturan ini disebutkan sebagai pelaksanaan dari Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur bahwa pemerintah pusat dapat memberikan pinjaman kepada Pemda, BUMN, dan BUMD.

    Pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat bertujuan mendukung pelaksanaan berbagai program strategis nasional di sektor infrastruktur, energi, transportasi, air minum, dan pelayanan publik, termasuk untuk memperkuat industri dalam negeri dan pembiayaan sektor produktif.

    Beleid ini juga menegaskan bahwa pinjaman dapat diberikan kepada Pemda dan BUMD yang membutuhkan pendanaan mendesak, terutama saat terjadi bencana alam atau nonalam, guna membantu pemulihan sosial-ekonomi masyarakat.

    “Negara harus hadir dalam pemulihan pembangunan dan kehidupan bagi daerah yang terkena dampak bencana, khususnya dalam penyediaan layanan kesehatan dan pendidikan,” demikian tertulis dalam penjelasan umum PP tersebut.

    Pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, manfaat, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan kehati-hatian. Pinjaman hanya dapat diberikan dalam jangka waktu lebih dari 12 bulan dan dikelola oleh Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara.

    Sumber pendanaan pinjaman berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan mekanisme pengusulan dan persetujuan yang harus melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    Pinjaman Harus Sesuai Kelayakan dan Kapasitas Fiskal

    Pemda, BUMN, dan BUMD yang ingin memperoleh pinjaman dari pemerintah wajib memenuhi sejumlah persyaratan ketat.

    Untuk pemerintah daerah, misalnya, jumlah sisa pembiayaan utang ditambah utang baru tidak boleh melebihi 75 persen dari pendapatan APBD tahun sebelumnya, dan harus memiliki rasio kemampuan keuangan (Debt Service Coverage Ratio/DSCR) minimal 2,5.

    Selain itu, calon penerima pinjaman wajib menyampaikan dokumen lengkap, mulai dari studi kelayakan, laporan keuangan yang telah diaudit, hingga surat kuasa pemotongan dana alokasi umum atau dana bagi hasil jika terjadi tunggakan pembayaran.

    PP ini juga mengatur secara rinci mekanisme penilaian, jaminan, perjanjian, pencairan, pelaporan, serta evaluasi pinjaman. Menteri Keuangan berwenang melakukan pemantauan dan evaluasi atas penggunaan dana pinjaman, dan dapat mengambil tindakan penyelesaian bila terjadi penyimpangan atau gagal bayar.

    Penerima pinjaman wajib mengembalikan dana sesuai perjanjian, termasuk cicilan pokok, bunga atau margin, dan biaya lainnya. Keterlambatan pembayaran dikenai denda atau sanksi lain yang dicatat sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

    Semua transaksi dan pembayaran dilakukan dalam mata uang rupiah, dan setiap perjanjian pinjaman harus disampaikan salinannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

  • Purbaya Bawa Kabar Baik Buat PNS 2026, Gaji Naik?

    Purbaya Bawa Kabar Baik Buat PNS 2026, Gaji Naik?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku, telah mendengar rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS pada 2026.

    Meski begitu, Purbaya menegaskan, dirinya belum mendengar detail kebijakan itu dari Presiden Prabowo Subianto selaku kepala negara.

    “Kayaknya ada (rencana), tapi saya belum tau detailnya,” ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada awal pekan ini, sebagaimana dikutip kembali Jumat (24/10/2025).

    Dalam momen itu, Purbaya turut menekankan bahwa kemungkinan kenaikan gaji ASN akan selalu ada. Namun, lagi-lagi kebijakan itu sepenuhnya tergantung keputusan kepala negara.

    “Kalau kemungkinan ya selalu ada, cuman peluangnya berapa, kita nggak tahu,” tegas Purbaya.

    Kendati begitu, penting diketahui bahwa Kementerian Keuangan belum mencatat adanya porsi khusus dana yang disiapkan dalam APBN 2026 untuk menaikkan gaji para ASN.

    “Kalau kita bicara 2026 di nota keuangan belum kelihatan kenaikan gaji di 2026 ini,” kata Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Tri Budhianto dalam acara taklimat media di Bogor, Jawa Barat, dikutip Senin (20/10/2025).

    Tri Budhianto menuturkan, Kementerian Keuangan juga belum mendapatkan arahan kebijakan khusus untuk menyiapkan dana penggajian tambahan bagi para ASN pada tahun depan.

    Ia menekankan, bila pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji sebagai agenda prioritas pada 2026 tentu besaran dananya akan langsung tergambar dalam APBN 2026.

    “Pak Menteri Keuangan kan sudah sampaikan, saat ini kita belum mendapat kebijakannya, apakah akan dinaikkan pada 2026. Jadi kita tunggu kebijakan pemerintah terkait kenaikan gaji,” tegasnya.

    Meski begitu, ia mengatakan, tidak tertutup kemungkinan bahwa pemerintah pada akhirnya memutuskan menaikkan gaji para ASN pada tahun depan. Namun, lagi-lagi itu tergantung keputusan akhir Kepala Negara.

    “Tapi semua tetap tergantung prioritas pemerintah. Jadi kita lihat semua yang menjadi bagian dari APBN akan tergantung prioritas pemerintah saat itu,” ucap Tri Budhianto.

    “Kalau pemerintah anggap kenaikan gaji jadi prioritas saya yakin akan menjadi perhitungan di tahun depan,” tuturnya.

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini sebelumnya menegaskan dirinya belum dapat memastikan perihal kenaikan gaji ASN pada 2026, kendati ihwal kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (PNS & PPPK), TNI/Polri, hingga pejabat negara merupakan bagian dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

    RKP yang memuat soal kenaikan gaji ASN ini memang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

    “Perpres kan baru keluar, nanti kita memang perlu bicara dengan Pak Menteri Keuangan,” tegasnya, saat ditemui di DPR, beberapa waktu lalu (26/9/2025).

    (arj/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Menkeu Purbaya akan Bayar 70% Kompensasi Energi BBM hingga Listrik Setiap bulan – Page 3

    Menkeu Purbaya akan Bayar 70% Kompensasi Energi BBM hingga Listrik Setiap bulan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan membayarkan kompensasi energi sebesar 70 persen setiap bulan mulai tahun depan. Kebijakan ini dinilai akan menguntungkan PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). 

    Perubahan mekanisme itu akan membantu memperkuat arus kas jangka pendek kedua perusahaan pelat merah tersebut, sehingga perusahaan tidak perlu terlalu bergantung pada pembiayaan eksternal dari perbankan.

    “Itu akan membantu keuangan Pertamina dan PLN karena kan paling enggak short term cash-nya terpenuhi di situ. Jadi mereka enggak harus pinjam terlalu banyak ke perbankan dengan semua (bunga) yang harus dibayar oleh mereka,” ujar dia melansir Antara di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

    Adapunk ompensasi energi meliputi subsidi energi yang diberikan pemerintah untuk bahan bakar (BBM seperti solar dan Pertalite), listrik, dan LPG 3 kg. 

    Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan akan menerapkan skema baru tersebut mulai tahun anggaran 2026. Dalam mekanisme tersebut, pembayaran kompensasi energi sebesar 70 persen akan dilakukan setiap bulan. Sementara sisa 30 persen akan dibayarkan setelah perhitungan pada bulan kedelapan tahun anggaran.

    Purbaya memastikan bahwa perubahan skema pembayaran tidak akan berdampak terhadap belanja maupun defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Enggak ada (pengaruhnya), cash flow aja,” katanya, menegaskan. 

    Sebelumnya, Kemenkeu sudah mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada PLN dan Pertamina terkait penerapan kebijakan itu.

    “Tinggal mereka kirim surat ke kami, ‘minta duit’ kira-kira gitu. Minta dicairkan. Nanti kami kirim. Tapi sudah disetujui tiga menteri, jadi sudah nggak masalah,” ujar dia.

  • Syarat Ketat Buat Pemda, BUMN, hingga BUMD Pinjam Uang dari APBN

    Syarat Ketat Buat Pemda, BUMN, hingga BUMD Pinjam Uang dari APBN

    Jakarta

    Pemerintah pusat menerapkan syarat ketat untuk fasilitas peminjaman uang dari kocek negara. Pinjaman uang pemerintah pusat ini diberikan untuk Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD.

    Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman Oleh Pemerintah Pusat. Aturan tersebut baru saja diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025 yang lalu.

    Dalam pasal 12 beleid tersebut, dikutip pada Jumat (24/10/2025), disebutkan Pemerintah Daerah sebagai calon penerima pinjaman harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, jumlah sisa Pembiayaan Utang Daerah ditambah jumlah pembiayaan utang yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya.

    Kedua, pemerintah daerah juga harus memiliki rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah paling sedikit 2,5 atau ditetapkan lain oleh Menteri.

    Ketiga, Pemerintah Daerah juga tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan atau kreditur lain. Keempat, kegiatan yang dibiayai dari Pembiayaan Utang Daerah harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah dan penganggaran daerah.

    Kelima, permintaan pinjaman pemerintah pusat harus memiliki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diberikan pada saat pembahasan APBD. Keenam, syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Syarat Buat BUMN dan BUMD

    Kemudian, untuk BUMN sebagai calon penerima pinjaman juga harus memenuhi syarat minimal. Pertama, BUMN yang mau mengajukan pinjaman pemerintah pusat tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah Pusat dan kreditur lain.

    Kedua, BUMN juga harus mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN, rapat umum pemegang saham atau pemilik modal.

    Syarat yang sama juga diberikan untuk BUMD sebagai calon penerima pinjaman pemerintah pusat, yaitu BUMD harus tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari pemerintah pusat dan kreditur lain.

    BUMD yang juga mau mendapatkan pinjaman pemerintah pusat pun harus mendapat persetujuan dari kepala daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kekayaan daerah yang dipisahkan pada perusahaan umum daerah atau rapat umum pemegang saham.

    (kil/kil)

  • China Akhirnya Buka Suara soal Utang Kereta Cepat, Bilang Begini

    China Akhirnya Buka Suara soal Utang Kereta Cepat, Bilang Begini

    Jakarta

    Pemerintah China angkat bicara soal utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh. Untuk diketahui proyek itu hasil kerja sama dengan China dengan dibentuknya PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) sebagai perusahaan patungan antara PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dan China Railway International Company Ltd.

    Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Guo Jiakun, mengatakan selama dua tahun kereta cepat Jakarta-Bandung beroperasi dengan aman, lancar, dan tertib. Ia mengatakan layanan transportasi itu telah melayani lebih dari 11,71 juta penumpang.

    Tak hanya itu, ia menyebut arus penumpang yang terus meningkat, dan manfaat ekonomi serta sosialnya terus dirasakan, menciptakan lapangan kerja yang luas bagi masyarakat setempat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di sepanjang jalur kereta api.

    “Pemerintah kedua negara sangat mementingkan pengembangan proyek ini. Otoritas dan perusahaan yang berwenang dari kedua belah pihak telah menjalin koordinasi yang erat untuk memberikan dukungan yang kuat bagi pengoperasian kereta api yang aman dan stabil,” terangnya, dalam keterangannya di laman resmi Kementerian Luar Negeri China, Jumat (24/10/2025).

    Dalam keterangannya, China tidak secara gamblang menjawab soal utang dari proyek Whoosh. NamunChina memastikan siap bekerja sama untuk terus memfasilitasi operasional dari proyek tersebut.

    “Perlu ditegaskan bahwa, ketika menilai proyek kereta api cepat, selain angka-angka keuangan dan indikator ekonomi, manfaat publik dan imbal hasil komprehensifnya juga harus dipertimbangkan. Tiongkok siap bekerja sama dengan Indonesia untuk terus memfasilitasi pengoperasian kereta api cepat Jakarta-Bandung yang berkualitas tinggi sehingga proyek ini akan memainkan peran yang lebih besar dalam mendorong pembangunan ekonomi dan sosial Indonesia serta meningkatkan konektivitas kawasan,” tutup keterangan tersebut.

    Masalah penyelesaian utang Kereta Cepat ini memang menjadi perhatian banyak pihak, termasuk Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut heran dengan heboh penyelesaian utang kereta cepat dikaitkan dengan APBN. Sebab, menurut Luhut, saat ini utang kereta cepat tinggal melalui proses restrukturisasi.

    Di sisi lain, sebagai pihak yang turun tangan langsung dalam proyek Kereta Cepat, Luhut mengakui sejak awal kondisi keuangan proyek Kereta Cepat memang tidak baik.

    Saat itu Luhut menjabat Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi. Berdasarkan hasil perundingan tersebut, China pun akhirnya memutuskan untuk menyetujui proses restrukturisasi. Namun memang, Luhut mengatakan, proses tersebut agak terlambat lantaran sempat ada pergantian pemerintahan.

    “Restructuring saya sudah bicara dengan China karena saya yang dari awal mengerjakan itu, karena saya terima sudah busuk itu barang. Kita coba perbaiki, kita audit BPKP, kemudian kita berunding dengan China,” kata Luhut, dalam acara 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, pekan lalu.

    Lalu kemarin, Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) sempat mengatakan akan mengirim tim ke China untuk bernegosiasi soal utang Kereta Cepat Jakarta Bandung atau Whoosh. Hal ini diungkap langsung oleh Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria.

    Poin-poin yang dinegosiasikan mencakup tenor pinjaman, bunga utang, hingga mata uang yang akan digunakan. Namun, dia tidak merinci kapan tim negosiator berangkat ke China.

    “Kami akan berangkat lagi, juga untuk menegosiasikan mengenai term daripada pinjaman ini. Ini menjadi point of negosiasi kita. kan berkaitan sama jangka waktu pinjaman, suku bunga, kemudian juga ada beberapa mata uang yang juga akan kita diskusikan,” ujar Dony ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis (23/10/2025).

    Dony menyebut pihaknya sudah mengatur waktu untuk mengutus tim ke China. Ia menambahkan, pembahasan utang kereta cepat juga melibatkan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono.

    (ada/fdl)

  • Kementan Replanting Kakao 248.500 Hektare Pakai APBN – Page 3

    Kementan Replanting Kakao 248.500 Hektare Pakai APBN – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah tengah menyiapkan langkah konkret guna mengembalikan produktivitas kakao nasional yang terus menurun.

    Melalui Kementerian Pertanian, program peremajaan tanaman kakao (replanting) akan digulirkan secara besar-besaran dengan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dukungan tambahan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). 

    Ketua Tim Kerja Perkebunan dan Tanaman Semusim Lainnya Kementerian Pertanian (Kementan), Yakub Ginting, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari program peningkatan produksi dan produktivitas nasional.

    “Kami di Kementerian Pertanian merespons penurunan produksi ini dengan program untuk peningkatan produksi dan produktivitas. Saat ini, bagian pengembangan peremajaan maupun perluasan dilakukan dalam dua bagian,” ujarnya dalam sesi talkshow pada acara Peringatan Hari Kakao Nasional 2025 yang diadakan di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, dikutip Jumat, (24/10/2025).

    Dari anggaran reguler, Kementan telah menyiapkan dana untuk peremajaan seluas 3.800 hektare dan perluasan 650 hektare, dengan total 4.450 hektare yang akan direalisasikan.

    Sementara itu, dari Anggaran Biaya Tambahan (ABT), pemerintah mendapat tambahan dana untuk 4.266 hektare khusus tahun 2025. Program tersebut akan dilanjutkan dengan program hilirisasi kakao nasional yang juga menjadi fokus kebijakan Presiden. 

    “Untuk hilirisasinya, pengembangan kakao tahun 2025 sudah diluncurkan dengan target 4.266 hektare,” lanjut Yakub.

    Menurut dia, pada 2026 pemerintah akan melakukan peremajaan sebesar 175.500 hektare, dan pada 2027 seluas 68.734 hektare. Jika dibandingkan dengan total 290 ribu hektare tanaman kakao rusak, melalui program hilirisasi ini sekitar 248.500 hektare sudah akan terpenuhi hingga 2027.

     

  • Purbaya Ubah Skema Kompensasi Energi Demi Bantu Keuangan Pertamina & PLN

    Purbaya Ubah Skema Kompensasi Energi Demi Bantu Keuangan Pertamina & PLN

    Jakarta

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bakal mengubah skema pembayaran kompensasi energi kepada PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero). Mulai tahun 2026, pembayaran kompensasi dilakukan tiap bulan sebesar 70%.

    Sementara itu sisa 30%-nya akan dilunasi setelah melalui proses audit di bulan September. Audit ini diperlukan untuk melihat adanya kurang bayar atau lebih bayar yang dilakukan pemerintah.

    “Jadi kita bayar 70% setiap bulan, kita bayar 70%. Terus sampai bulan September nanti di situ diaudit, nanti hasil audit yang 30% kurangnya dibayar semua di situ,” sebut Purbaya saat ditemui di Kantor Pusat Kemenkeu di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

    Purbaya yakin skema ini akan membantu keuangan dua perusahaan pelat merah itu. Pasalnya, PLN dan Pertamina tidak perlu menarik pinjaman dari bank dan membayar bunganya.

    “Dan ini sudah membantu akan membantu keuangan Pertamina dan PLN, karena kan paling nggak short term cashnya terpenuhi disitu. Jaadi mereka nggak harus pinjam terlalu banyak ke perbankan dengan bunga yang harus dibayar oleh mereka, bunga tambahan yang harus dibayar,” tuturnya.

    Purbaya juga memastikan perubahan ini tidak akan mengganggu APBN. Beberapa waktu lalu, Purbaya menyampaikan rencana mempercepat proses pembayaran kompensasi kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penugasan.

    Purbaya mengatakan proses peninjauan kembali dan audit dalam pelunasan tagihan kompensasi energi maupun non energi selama tiga bulan terlalu lama. Oleh karena itu, ia menginginkan supaya prosesnya bisa lebih cepat hanya dalam jangka waktu satu bulan.

    “Kita akan review proses yang tiga bulan tadi, kelamaan menurut saya juga. Memastikan bahwa program PSO kami tidak mengganggu cash flow dari Pertamina, PLN dan lain-lain,” kata Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (30/9/2025).

    (ily/rrd)

  • Prabowo Teken Aturan Pemda, BUMN, hingga BUMD Bisa Pinjam Uang ke APBN

    Prabowo Teken Aturan Pemda, BUMN, hingga BUMD Bisa Pinjam Uang ke APBN

    Jakarta

    Pemerintah memberikan fasilitas peminjaman uang dari kocek negara. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman Oleh Pemerintah Pusat.

    Aturan tersebut baru saja diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025 yang lalu. Dalam beleid itu dijelaskan pinjaman oleh pemerintah pusat bisa diberikan kepada pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.

    “Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat kepada: a. Pemerintah Daerah; BUMN; dan c. BUMD,” tulis pasal 2 ayat 1 beleid tersebut dikutip Jumat (24/10/2025).

    Pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, manfaat, akuntabilitas, efisien, efektif, dan penuh kehati-hatian. Pemberian pinjaman juga harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan pengelolaan risiko yang memperhatikan kemampuan keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Dalam pasal 4 beleid tersebut juga dijelaskan pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat diberikan hanya untuk tujuan mendukung kegiatan pembangunan atau penyedian infrastruktur, penyediaan pelayanan umum, pemberdayaan industri dalam negeri, pembiayaan sekror ekonomi produktif dan mendukung program lain sesuai dengan kebijakan strategis Pemerintah Pusat.

    “Pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan pemberian Pinjaman dalam jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan,” tulis pasal 6 beleid tersebut.

    Dalam pasal 7 dijelaskan pemberian pinjaman pemerintah pusat dilaksanakan untuk dan atas nama pemerintah pusat dan dikelola oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara, dalam hal ini berarti Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

    Pemberian pinjaman pemerintah pusat juga disebut baru bisa dilakukan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR menyetujui pemberian pinjaman pemerintahan pusat sebagai bagian dari persetujuan APBN ataupun APBN perubahan.

    “Sumber dana pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat berasal dari APBN,” tulis pasal 8 beleid tersebut.

    (kil/kil)

  • Jangan Cuma Pikirin Mobil Nasional, Angkutan Umum di RI Banyak yang Sudah Tua!

    Jangan Cuma Pikirin Mobil Nasional, Angkutan Umum di RI Banyak yang Sudah Tua!

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto menggaungkan rencana Indonesia melahirkan mobil nasional dalam waktu 3 tahun ke depan. Namun, pengamat transportasi meminta, pemerintah jangan hanya fokus pada mobil nasional. Pikirkan juga pemerataan transportasi umum.

    Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan Indonesia akan memiliki mobil nasional sendiri dalam waktu dekat ini. Presiden telah menyiapkan alokasi dana dan pabriknya.

    “Belum merupakan prestasi tapi sudah kita mulai rintis, kita akan punya mobil buatan Indonesia dalam 3 tahun yang akan datang. Saya sudah alokasi dana, sudah kita siapkan lahan untuk pabrik-pabriknya. Sedang bekerja sekarang,” kata Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna dikutip kanal Youtube Sekretariat Presiden.

    Pengamat transportasi Djoko Setijowarno meminta pemerintah tidak hanya fokus pada mobil nasional. Pemerataan transportasi umum dengan kualitas yang baik juga harus menjadi prioritas.

    “Sebanyak 95 persen kota-kota di Indonesia tidak memiliki transportasi umum modern. Bahkan banyak kota sudah tidak memiliki fasilitas transportasi umum. Andai ada, rata-rata sarana transportasi umum itu usianya di atas 10-15 tahun dan tidak layak operasi,” kata Djoko dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/10/2025).

    Menurut Djoko, transportasi umum modern dengan skema buy the service baru ada di 17 kota dan 11 kabupaten. Di Indonesia terdapat 514 pemda (termasuk 38 provinsi), artinya masih banyak daerah yang belum tersentuh transportasi umum modern itu.

    “Program mobil nasional akan menciptakan sejumlah kendaraan untuk mobilitas para pejabat di Indonesia.Kebutuhan mobilitas tdak hanya oleh pejabat, rakyat juga memerlukan. Alangkah baiknya juga diproduksi mobil untuk rakyat berupa bus, angkutan pedesaan, dan truk. Bus untuk menambah kota dan kabupaten memiliki transportasi umum modern. Angkutan pedesaan untuk digunakan warga desa ke pasar mengangkut hasil desa. Truk untuk angkut logistik dan pangan,” beber Djoko.

    Lanjut Djoko, belajar dari India, China dan Jepang, produksi truk dan bus juga menjadi target mereka. Di Indonesia, kebutuhan bus dan truk juga cukup tinggi.

    “APBN dari rakyat, jangan hanya untuk pejabat tapi juga rakyat ikut meniknati program mobil nasional,” sebut Djoko.

    (rgr/din)

  • COO Danantara Sebut Penyelesaian Utang Whoosh Belum Tentu Pakai APBN

    COO Danantara Sebut Penyelesaian Utang Whoosh Belum Tentu Pakai APBN

    JAKARTA – Chief Operation Officer (COO) Danantara Dony Oskaria mengatakan belakangan ini banyak pandangan mengenai perlu atau tidaknya suntikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam penyelesaian utang kereta cepat Whoosh.

    Padahal, sambung Dony, solusi penyelesaian utang proyek kereta cepat Whoosh masih terus dikaji dan belum ada keputusan final.

    “Menurut saya, kita terjebak sama itu ya, sama perdebatan itu (pakai APBN atau tidak),” tuturnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 23 Oktober.

    Saat ini, kata Dony, Danantara sebagai pengelola dan tim negosiasi restrukturisasi utang kereta cepat Whoosh masih terus mencari opsi terbaik. Bahkan, salah satu opsinya penyelesaian tanpa suntikan APBN.

    “Menurut saya sebetulnya kita akan cari opsi terbaik, belum tentu pakai itu (APBN) dan kami mengikuti aja arahan dari pemerintah. Toh Danantara juga sebenarnya, yang paling penting bagaimana beroperasinya (kereta cepat),” jelasnya.

    Sebelumnya, Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pemerintah tidak akan menanggung sebagian utang dari Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung yang dijalankan oleh PT Kereta Cepat Indonesia–China (KCIC).

    Menurut Purbaya, tanggung jawab pelunasan utang seharusnya berada di bawah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), yang membawahi sejumlah BUMN, termasuk PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai pemegang saham KCIC.

    “Yang jelas, saya belum dihubungi terkait masalah ini. Tapi KCIC sekarang kan di bawah Danantara, ya? Kalau sudah di bawah Danantara, mereka seharusnya sudah punya manajemen sendiri, dividen sendiri,” ujarnya dalam Media Gathering APBN 2026, Jumat, 10 Oktober.

    Dia menjelaskan, Danantara saat ini mengelola dividen sebesar sekitar Rp80 triliun per tahun. Dengan dana sebesar itu, menurutnya, sumber daya dari Sovereign Wealth Fund (SWF) Indonesia seharusnya cukup untuk menyelesaikan masalah pembiayaan utang proyek Kereta Cepat, tanpa harus menggunakan dana dari APBN.

    “Kalau di bawah Danantara, mereka sudah punya manajemen sendiri, sudah punya dividen sendiri, yang rata-rata setahun bisa mencapai Rp80 triliun atau lebih. Harusnya mereka bisa mengelola utang Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung dari situ,” tegasnya.