Topik: APBN

  • Gigin ke Jokowi: Whoosh Investasi Cina untuk Keuntungan Sebesar-besarnya bukan Sosial

    Gigin ke Jokowi: Whoosh Investasi Cina untuk Keuntungan Sebesar-besarnya bukan Sosial

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pernyataan presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo soal Whoosh adalah investasi sosial banyak disoroti.

    Sebelumnya, Jokowi mengatakan Whoosh tidak hanya dilihat dari keuntungan dari segi materi saja, tetapi juga dari keuntungan sosialnya.

    Jokowi menyebut Whoosh ini menjadi imvestasi yang digadangnya akane menguntungkan tiap tahunnya.

    “Dan sebagai pembanding, kalau kita lihat transportasi massal di negara yang lain juga sama, hitungannya pasti adalah itu hitungan investasi,” katanya dikutip Threads Kamis (30/10/2025).

    Pernyataan Jokowi ini lantas disoroti oleh pengamat kebijakan publik, Gigin Praginanto.

    Dalam unggahan X miliknya, Gigin menyebut Woosh adalah investasi China untuk menarik keuntungan dari Indonesia sebesar-besarnya.

    “Ini investasi Cina untuk menarik keuntungan sebesarnya dari Indonesia,” ungkapnya.

    Dia menegaskan bahwa tak tepat jika Whoosh ini disebut sebagai salah satu investasi sosial.

    “Whoosh Bukan Investasi Sosial,” tegasnya.

    Sebelumnya, polemik soal utang kereta cepat Jakarta-Bandung ini ramai diperbincangkan karena nilainya yang semakin naik tiap tahun.

    Hingga puncaknya Menteri Keuangan menolak untuk membayar utang Whoosh dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (Elva/Fajar)

  • Prabowo Akan Rapat Khusus soal Utang Kereta Cepat Whoosh

    Prabowo Akan Rapat Khusus soal Utang Kereta Cepat Whoosh

    Prabowo Akan Rapat Khusus soal Utang Kereta Cepat Whoosh
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden RI Prabowo Subianto disebut akan menggelar rapat khusus mengenai utang jumbo Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) atau Whoosh.
    “Itu nanti dibahas khusus,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Istana, Jakarta, Rabu (29/10/2025) malam.
    Airlangga pun menegaskan, rapat khusus soal utang Whoosh ini dilakukan bersama Prabowo.
    “Ada pembahasan khusus untuk itu. Iya (dengan Presiden),” imbuhnya.
    Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan menggunakan uang negara alias APBN untuk menanggung utang jumbo proyek KCIC atau Whoosh.
    Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) itu kini tengah disorot karena beban utangnya mencapai Rp 116 triliun.
    Danantara, sebagai superholding BUMN, disebut tengah mencari cara meringankan pembiayaan proyek tersebut, termasuk kemungkinan meminta dukungan dari APBN.
    Namun, Purbaya menolak wacana itu.
    Ia menilai, utang proyek KCIC bukan tanggung jawab pemerintah, melainkan sepenuhnya menjadi urusan BUMN yang terlibat di dalamnya.
    Meski mengaku belum menerima permintaan resmi dari Danantara, Purbaya mengingatkan bahwa sejak superholding itu terbentuk, seluruh dividen BUMN telah menjadi milik Danantara dan tidak lagi tercatat sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
    Nilainya disebut bisa mencapai sekitar Rp 80 triliun per tahun.
    “Kalau sudah dibuat Danantara, kan mereka sudah punya manajemen sendiri, sudah punya dividen sendiri yang rata-rata setahun bisa Rp 80 triliun atau lebih, harusnya mereka manage dari situ. Jangan ke kita lagi (Kemenkeu),” ujar Purbaya dalam sambungan virtual Zoom saat Media Gathering APBN 2026 di Bogor, Jumat (10/10/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Itu Tempat Kongko-kongko Para Termul

    Itu Tempat Kongko-kongko Para Termul

    GELORA.CO – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) mengatakan rumah pensiun hadiah dari negara yang terletak di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, akan difungsikan menjadi tempat pertemuan atau ruang publik. 

    Sementara itu, penggugat ijazah Jokowi, Roy Suryo, mengatakan rumah tersebut justru akan dimanfaatkan Jokowi sebagai ajang kumpul-kumpul para Ternak Mulyono (Termul), pengikut Jokowi. 

    Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI tersebut menilai proyek tersebut berpotensi melanggar aturan terkait fasilitas bagi mantan presiden sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978. 

    “Ini melanggar aturan. Kenapa? Ada undang-undang nomor 7 tahun 1978 khususnya pasal 8 di situ jelas aturan berapa nilai maksimal untuk seorang mantan presiden. Maksimal plus minus Rp 20 miliar,” katanya seperti dikutip dari YouTube Langkah Update yang tayang pada Senin (27/10/2025). 

    Ia melanjutkan tanah yang dibangun oleh pemerintah untuk Jokowi mencapai 12.000 meter persegi. 

    Dengan harga tanah di kawasan tersebut, Roy menaksir total nilainya kini bisa mencapai Rp 200 miliar. 

    “Harga tanah di sana sekarang kalau dikalikan 1,2 hektar sudah nilainaya 200 miliar. Jadi sudah 10 kali nilai harga yang diberikan oleh pemerintah terhadap mantan presidennya,” jelasnya. 

    Selain itu, undang-undang masih mengatur bahwa negara akan membiayai keperluan hidup mantan presiden tersebut.

    “Rakyat harus tahu, undang-undang itu harus mengatur negara masih membiayai kendaraan, masih membiayai sopir, masih membiayai seisi rumah.”

    “Apa kita rela? Kalau saya bisa pastikan nanti kalau sudah diresmikan itu hanya akan menjadi ajang kongko-kongko para termul yang ada di sana. Mereka datang tiap hari, kemudian makan minum di sana, siapa yang membiayai makan minum? Uang kita, uang rakyat itu,” jelasnya.  

    Roy juga menyinggung anggaran pembangunan rumah Jokowi tetap berasal dari uang negara. 

    “Kalau dikatakan uang negara iya, sama seperti uang negara katanya BUMN akan membiayai kereta Whoosh, akhirnya yang dipakai uang rakyat, karena itu uang dari APBN.”

    “Jadi, dosa utang Jokowi pada Whoosh, pada IKN dan nanti rumah yang akan ditempati itu adalah uang rakyat,” pungkasnya. 

    Sebagai tempat pertemuan

    Mantan Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa ia tidak akan menempati rumah pensiun hadiah dari negara yang terletak di Kecamatan Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.

    Jokowi menyatakan bahwa rumah yang saat ini hampir selesai dibangun tersebut akan difungsikan sebagai tempat pertemuan atau ruang publik.

    “Ya, bisa saja untuk pertemuan-pertemuan. (Dibuka sesekali untuk ruang publik) kayaknya iya, bisa aja,” ujar Jokowi saat ditemui di Banjarsari, Kota Solo, pada Senin (27/10/2025).

    Mantan presiden ini mengaku lebih nyaman tinggal di rumah lamanya meskipun ukurannya lebih kecil.

    “Tetap di rumah lama. Sudah punya rumah, meskipun rumahnya kecil ya, tapi tetap senang di rumah yang lama,” jelasnya.

    Jokowi kembali menegaskan bahwa meskipun rumah pensiunnya telah selesai dibangun dan diserahkan, ia tidak akan berpindah domisili.

    “Enggak, tetap di Sumber,” tegasnya.

    Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini, rumah tersebut masih merupakan milik negara yang berada di bawah kewenangan Kementerian Sekretariat Negara.

    “Dan saya melihat juga belum selesai,” kata Jokowi saat ditemui di Banjarsari, Kota Solo, pada hari yang sama.

    Capai 95 persen

    Pembangunan rumah pensiun Jokowi dimulai pada Juni 2024 dan kini telah memasuki tahap finishing.

    Kepala Desa Blulukan, Slamet Wiyono, menjelaskan bahwa proyek tersebut dibagi menjadi dua tahap.

    “Tahap pertama sudah selesai 100 persen, sementara tahap kedua masih proses finishing,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/10/2025).

    “Kalau progres sekarang masih tahap finishing… bangunan utama sudah 90–95 persen, tapi pagar baru sekitar 50 persen,” jelasnya.

    Rumah Jokowi di Colomadu direncanakan memiliki taman luas serta area akses khusus untuk pengamanan.

    Rumah pensiun Jokowi terletak di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, sekitar 13 menit dari Bandara Adi Soemarmo.

    Area sekitar rumah tersebut tidak bersebelahan langsung dengan permukiman warga, melainkan diapit oleh dua rumah makan dan dekat dengan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

    Harga tanah di kawasan tersebut kini mencapai Rp 10–15 juta per meter persegi, seiring dengan pesatnya pembangunan di sekitar Colomadu.

    Warga berharap agar rumah Jokowi di Karanganyar segera rampung agar mantan presiden dapat menempatinya setelah pensiun.

    Rumah baru Jokowi dibangun di atas lahan seluas 12.000 meter persegi.

    Diatur Undang-Undang

    Rumah pemberian negara tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

    Berdasarkan UU tersebut, negara berkewajiban menyediakan rumah bagi mantan Presiden dan Wakil Presiden.

    Sebagai turunan dari UU itu, terdapat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022 yang mengatur mengenai luas tanah rumah untuk mantan presiden.

    Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa luas tanah maksimal untuk pembangunan rumah mantan presiden dan wakil presiden adalah 1.500 meter persegi di ibu kota negara dan setara jika berada di luar kota.

  • 3
                    
                        Disebut Mahfud MD Takut Usut Dugaan Korupsi Whoosh, KPK: Penyelidikan Masih Berjalan
                        Nasional

    3 Disebut Mahfud MD Takut Usut Dugaan Korupsi Whoosh, KPK: Penyelidikan Masih Berjalan Nasional

    Disebut Mahfud MD Takut Usut Dugaan Korupsi Whoosh, KPK: Penyelidikan Masih Berjalan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki dugaan penggelembungan anggaran atau
    mark-up
    proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, Whoosh.
    Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat menanggapi mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menduga KPK takut mengusut dugaan korupsi dalam proyek kereta cepat Whoosh.
    “Penyelidikan perkara ini, saat ini masih terus berprogres,” kata Budi, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
    Budi mengatakan, dalam tahap penyelidikan, KPK harus memastikan setiap tahapan dilakukan secara profesional agar alat bukti dan petunjuk yang dikumpulkan valid.
    KPK, kata dia, membutuhkan waktu dalam proses penyelidikan perkara.
    “Bukti-bukti yang valid, petunjuk-petunjuk untuk mengungkap (dugaan korupsi) sehingga nanti bisa membuat terang perkara ini. Jadi, memang proses hukum tentu butuh waktu untuk KPK berprogres. Nanti tentu kami akan sampaikan secara berkala seperti apa perkembangannya,” ujar dia.
    Dilansir Kompas TV, mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD menduga KPK takut mengusut kasus dugaan korupsi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh.
    Namun, Mahfud tidak menjelaskan secara gamblang kepada siapa lembaga antirasuah tersebut takut.
    Demikian disampaikan Mahfud menjawab pertanyaan tentang apa yang menjadi ganjalan KPK sehingga belum proaktif melakukan investigasi untuk mengusut kasus itu.
    “Dugaan saya (KPK) takut. Entah takut pada siapa,” kata Mahfud MD, kepada Kompas TV dalam program acara Kompas Petang, yang dikutip, pada Selasa (28/10/2025).
    Mahfud menjelaskan kasus dugaan korupsi proyek kereta cepat sebenarnya sudah ramai dibicarakan sejak tanggal 12-13 Oktober 2025.
    Ketika itu, kata Mahfud, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan pernyataan menolak pembayaran utang proyek kereta cepat menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.
    Setelah ada pernyataan Purbaya tersebut, Mahfud mengaku baru ikut mengomentari proyek kereta cepat tersebut.
    “Saya ngomong tanggal 14, sudah hari ketiga,” ujar Mahfud.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ekonom: Pemotongan DAU di PP 38/2025 logis, harusnya proporsional

    Ekonom: Pemotongan DAU di PP 38/2025 logis, harusnya proporsional

    Jika pemotongan dilakukan secara kaku tanpa mempertimbangkan kondisi fiskal daerah, pelayanan publik berpotensi terganggu.

    Jakarta (ANTARA) – Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai ketentuan pemotongan DAU atau DBH bagi pemerintah daerah (pemda) yang menunggak pembayaran pinjaman merupakan mekanisme logis sebagai pengaman fiskal, namun pelaksanaannya harus tetap proporsional.

    Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 telah ditetapkan pada 10 September 2025. PP ini memungkinkan pemerintah pusat memberikan pinjaman kepada pemdan, BUMN, dan BUMD, dengan menggunakan dana dari APBN.

    “Jika pemotongan dilakukan secara kaku tanpa mempertimbangkan kondisi fiskal daerah, pelayanan publik berpotensi terganggu,” kata Yusuf saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

    Yusuf mengingatkan, kebijakan tersebut bisa menjadi beban tambahan bagi daerah, terutama yang memiliki ruang fiskal sempit dan masih bergantung pada transfer pusat untuk membiayai layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur publik.

    Karena itu, mekanisme pemotongan dana alokasi umum (DAU) atau dana bagi hasil (DBH) sebaiknya diterapkan secara selektif dan proporsional, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kemungkinan skema restrukturisasi atau penjadwalan ulang pembayaran.

    “Prinsip utamanya adalah menjaga disiplin fiskal tanpa mengorbankan fungsi layanan publik yang menjadi tanggung jawab daerah,” kata Yusuf.

    Hal senada juga disampaikan Kepala Ekonom Permata Bank Josua Pardede saat dihubungi secara terpisah. Ia memandang, syarat kesediaan pemotongan transfer umum dan bagi hasil bagi pemda adalah alat disiplin yang kuat untuk melindungi APBN dari gagal bayar.

    PP 38/2025 mewajibkan surat pernyataan kesediaan pemotongan serta surat kuasa pemotongan dari kepala daerah sebagai bagian dari berkas permohonan pinjaman.

    Secara manajemen risiko, ujar Josua, mekanisme penyekat seperti ini menurunkan kemungkinan arus kas negara tersendat ketika terjadi tunggakan. Namun di sisi lain, ia menambahkan bahwa mekanisme tersebut memang berpotensi memberatkan pemda yang sangat bergantung pada transfer pusat.

    “Jika pemotongan dilakukan besar-besaran tanpa batas, layanan dasar tertentu seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur dasar bisa terganggu,” kata dia pula.

    Oleh sebab itu, menurut Josua, pemotongan seharusnya diposisikan sebagai langkah terakhir setelah upaya restrukturisasi. Jika memang harus dilakukan, porsinya harus dibatasi agar tidak menggerus belanja wajib.

    “Pemerintah juga perlu mensyaratkan bahwa pemda yang mengajukan pinjaman telah mengoptimalkan kasnya sendiri dan memastikan proyek yang dibiayai memberi tambahan pendapatan atau penghematan agar beban cicilan tidak murni menekan belanja layanan,” kata Josua.

    Pasal 13 ayat (1) PP 38/2025 merinci mengenai sejumlah dokumen yang harus disertakan pemda dalam permohonan pinjaman kepada pemerintah pusat, salah satunya surat pernyataan kesediaan dilakukan pemotongan DAU dan/atau DBH dalam rangka pembayaran tunggakan. Pemohon juga harus melampirkan surat kuasa pemotongan DAU dan/atau DBH dari gubernur/wali kota/bupati.

    Adapun dokumen lain yang harus dilampirkan, di antaranya persetujuan DPRD, pertimbangan tertulis menteri bidang dalam negeri dan menteri bidang perencanaan pembangunan nasional, studi kelayakan, perhitungan APBD dan rasio kemampuan keuangan daerah, laporan keuangan yang telah diaudit tiga tahun terakhir, serta APBD tahun berjalan.

    Pasal 12 ayat (1) juga merinci syarat-syarat yang harus dipenuhi pemda, antara lain jumlah sisa pembiayaan utang daerah ditambah jumlah pembiayaan utang yang akan ditarik tidak melebihi 75 persen dari jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya.

    Pemda harus memiliki rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pembiayaan utang daerah paling sedikit 2,5, tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang bersumber dari pemerintah pusat dan/atau kreditur lain, dan syarat lainnya.

    Pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat bertujuan untuk mendukung pembangunan/penyediaan infrastruktur, penyediaan pelayanan umum, pemberdayaan industri dalam negeri, pembiayaan sektor ekonomi produktif/modal kerja, dan/atau pembangunan/program lain sesuai dengan kebijakan strategis pemerintah pusat.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Antisipasi Dampak Pengurangan TKD Rp2,8 Triliun, Sekdaprov Adhy Usulkan Program Rp10 Triliun ke Pusat

    Antisipasi Dampak Pengurangan TKD Rp2,8 Triliun, Sekdaprov Adhy Usulkan Program Rp10 Triliun ke Pusat

    Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengusulkan program pembangunan senilai Rp 10 triliun kepada pemerintah pusat atau kementerian.

    Langkah ini diusulkan untuk mengantisipasi dampak kebijakan pengurangan atau pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD) Jatim sebesar Rp 2,8 triliun pada tahun anggaran 2026.

    Hal itu disampaikan Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono saat Rapat Koordinasi Sekretaris Daerah dan Kepala Bappeda se-Indonesia hari ketiga di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat.

    “Usulan ini menindaklanjuti permintaan Kemendagri dan Provinsi Jawa Timur menyampaikan beberapa usulan yang menjadi prioritas di tahun 2026 tetapi tidak mampu dibiayai melalui APBD karena keterbatasan fiskal daerah dampak pengalihan dana transfer daerah, dimana Jawa Timur ada pengurangan senilai Rp 2,8 triliun,” jelas Adhy.

    Adhy menyampaikan, dalam rangka penyelarasan kebijakan pembangunan nasional dan daerah, setiap daerah diwajibkan menyampaikan daftar usulan program/kegiatan Pemerintah Daerah TA 2026 yang ditujukan kepada Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian.

    Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengajukan beberapa usulan program strategis lintas Kementerian senilai Rp 10,047 triliun. Usulan tersebut mencakup sektor infrastruktur, kesehatan, pendidikan, kebencanaan, dan penguatan kapasitas aparatur daerah hasil Musrenbang 2025 dan Program Strategis Nasional di Perpres 80 Tahun 2019 yang belum terealisasi.

    “Usulan tersebut juga masuk kategori program prioritas daerah yang sudah direncanakan dan akan dibiayai melalui dana TKD, tetapi akibat adanya pengalihan maka tidak dapat teralokasikan,” ujarnya.

    Dari total usulan program senilai Rp 10 triliun, Adhy menjelaskan sektor infrastruktur memiliki porsi terbesar melalui Kementerian PUPR senilai Rp 6,986 triliun. Dana tersebut untuk pembangunan dan rehabilitasi jalan, jembatan, irigasi, penyelesaian jalan Pansela, pengendalian banjir, pengelolaan sampah serta penyediaan air bersih.

    Kemudian usulan untuk Kementerian Kesehatan senilai Rp 426,37 miliar meliputi pembangunan rumah sakit, layanan kesehatan bergerak, rumah sakit terapung, dan dukungan bahan medis habis pakai. Usulan sektor pendidikan sebesar Rp 720,6 miliar untuk perbaikan ruang kelas yang rusak, perbaikan ruang laboratorium, toilet, peningkatan kualitas pendidikan menengah, serta program kejar paket bagi anak tidak sekolah.

    Lalu, usulan pada Kementerian Perhubungan senilai Rp 861,1 miliar untuk pembangunan dermaga di Situbondo dan kepulauan Sumenep. Usulan pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif senilai Rp 216,7 miliar untuk pengembangan destinasi wisata sejarah, budaya dan religi, termasuk revitalisasi kawasan Telaga Sarangan dan Situs Trowulan.

    Lebih lanjut, usulan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan senilai Rp 125,18 miliar untuk rehabilitasi mangrove dan pembangunan hutan rakyat. Usulan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan senilai Rp 151,63 miliar untuk pengembangan industri garam dan pelabuhan perikanan di empat kabupaten.

    Usulan pada Kementerian Dalam Negeri senilai Rp24,73 miliar untuk peningkatan kapasitas aparatur daerah melalui pelatihan dan uji kompetensi. Usulan pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana senilai Rp 31,5 miliar untuk penguatan kesiapsiagaan bencana seperti sarana prasarana penanganan bencana, pengadaan kendaraan operasional, logistik, dan penguatan kapasitas SAR.

    Usulan pada Kementerian Perdagangan senilai Rp 21,83 miliar untuk revitalisasi pasar rakyat. Usulan pada Kementerian Pertanian senilai Rp 13,4 miliar untuk program swasembada pangan, pengembangan pangan lokal dan pembibitan. Usulan pada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman senilai Rp 425 miliar untuk penyediaan perumahan terintegrasi dengan sarana umum.

    Usulan terakhir pada Kementerian Sosial sebesar Rp 43 miliar untuk memperluas penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai upaya menekan angka stunting.

    Adhy berharap, usulan dapat dibiayai melalui APBN, kementerian dan lembaga terkait. Sebab berdasarkan surat Dirjen Perimbangan Keuangan per tanggal 23 September 2025 No S-62/PK/2025, dana transfer ke daerah untuk Provinsi Jawa Timur berkurang Rp 2,815 triliun di tahun 2026.

    “Dana transfer untuk Pemprov Jatim di tahun 2026 akan dicairkan senilai Rp 8,8 trilliun atau berkurang 24,21 persen dibanding tahun 2025, yakni senilai Rp 11,4 trilliun. Sedangkan total pengurangan dari 38 kabupaten dan kota di Jatim senilai Rp 17,5 triliun,” tuturnya.

    Turut hadir dalam acara tersebut Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Koperasi Ferry Juliantono serta Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dan Akhmad Wiyagus. [tok/aje]

  • Digitalisasi Kopdes Merah Putih Dorong Literasi SDM

    Digitalisasi Kopdes Merah Putih Dorong Literasi SDM

    Bisnis.com, MALANG — Sudah lebih dari 3 bulan, Koperasi Desa Merah Putih di Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun Kota Malang, beroperasi. Denyut usaha di koperasi desa ini mulai terasa manfaatnya bagi masyarakat.

    Koperasi Desa Merah Putih (KMP) Karangbesuki ini mengoptimalkan jalur pemasaran berbasis digital secara sederhana yakni memanfaatkan saluran media sosial. Seluruh produk yang dijual kepada konsumen dan anggota, dapat dipantau langsung melalui media sosial.

    Dengan pendekatan tersebut, ada dua aspek yang ingin dijangkau oleh pengurus dan pengelola KMP Karangbesuki. Pertama, informasi yang cepat mengenai produk kepada anggota. Kedua, memantau langsung keaktifan anggota dalam berorganisasi di koperasi.

    “Informasi mengenai produk-produk yang dijual, jumlah stok, dan permintaan anggota, semua bisa dipantau secara digital,” kata Ketua KMP Karangbesuki R. Susy Devi Kurnia kepada Bisnis, Selasa (28/10/2025).

    Menurut Susy, seluruh pengurus dan pengawas di KMP Karangbesuki telah memperoleh pembekalan dan pelatihan mengenai pemanfaatan serta literasi digital.

    Meskipun pelatihan digital masih relatif sederhana, katanya hal itu sangat membantu dalam mengelola informasi yang benar terkait dengan sumber-sumber utama yang kaitannya dengan pengelolaan KMP.

    “Semua pengurus yang berjumlah 7 orang dan 5 orang pengawas telah dilatih digital. Sekarang kan informasi berkembang cepat, kami sadar kalau tidak dapat sumber yang terpercaya atau tidak tahu cara mengakses ke sumber-sumber resmi, malah bisa merugikan kami sebagai pengelola,” katanya.

    Pengetahuan lain yang juga terus dipelajari dengan adanya pembekalan digital yakni terkait dengan pemanfaatan aplikasi untuk mendukung bisnis koperasi, seperti aplikasi pengelolaan keuangan, antar jemput barang, layanan transaksi pembayaran, dan lain sebagainya.

    Dalam menjalankan bisnis, KMP Karangbesuki menjual beras, gula, tepung, minyak goreng, telur, dan gas elpiji. Saat ini, jumlah anggota KMP sebanyak 54 orang.

    Produk komoditas beras, gula, tepung, telur, dan minyak goreng, kata Susy dipasok dari Perumda Tugu Aneka Usaha (Tunas), BUMD milik Pemkot Malang dengan konsentrasi bisnis pada pangan.

    Perumda Tunas tidak mensyaratkan koperasi harus menempatkan terlebih dulu dana kemudian baru bisa dipasok komoditas pangan. Ketika ada permintaan dari KMP, Perumda Tunas langsung memasok ke koperasi.

    KMP Karangbesuki di Kota Malang ini menjadi salah satu proyek percontohan digitalisasi yang dijalankan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

    Talenta Digital

    Pada Agustus 2025, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid berkesempatan mengunjungi KMP Karangbesuki untuk memberikan dukungan dalam kegiatan pelatihan dan upskilling digitalisasi Koperasi Desa Merah Putih.

    Tujuan dari kegiatan pelatihan agar KMP dapat dijalankan lebih modern dengan pendekatan layanan yang bisa dijalankan secara transparan, cepat, dan efisien.

    Pelatihan digital tersebut sejalan dengan upaya dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam mendorong masyarakat yang memiliki literasi digital secara mumpuni dan menciptakan talenta digital.

    Salah satu yang dikembangkan Komdigi dalam mendukung talenta digital melalui program Digital Talent Scholarship. Tahun ini, total peserta pelatihan sebanyak 366.571 orang dengan lulusan mencapai 274.971 orang.

    Lima besar untuk peserta terbanyak di program Digital Talent Scholarship terkonsentrasi di pelatihan pemasaran digital dasar (44.016), lalu kewirausahaan digital dasar (21.457), junior web developer (20.944), video content creator (20.462), dan data science (19.269). 

    Dalam Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 disebutkan bahwa perkembangan digitalisasi dan kecerdasan buatan, dapat mentransformasi pasar tenaga kerja secara signifikan, sehingga menuntut adaptasi yang cepat dari para tenaga kerja untuk mengejar perkembangan teknologi yang pesat. 

    Apabila perkembangan digitalisasi tidak diikuti dengan peningkatan keterampilan yang cepat, digitalisasi dapat mengakibatkan job displacement yang akan memengaruhi kehidupan sosial ekonomi suatu negara secara signifikan.

    Pemerintah terus berupaya memperluas akses terhadap infrastruktur teknologi digital dan kemampuan penguasaan teknologi di seluruh wilayah.

    Sementara itu, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menuturkan lebih dari 907.000 orang saat ini telah menjadi anggota Kopdes Merah Putih dan lebih dari 640.000 orang menjadi pengurus dan pengawas Kopdes Merah Putih. 

    “Ada juga potensi penyerapan tenaga kerja sekitar 20 hingga 25 orang tenaga kerja per Kopdes Merah Putih, sebagai karyawan pada tujuh unit usaha koperasi,” kata Menkop.

    Selain itu, Kementerian Koperasi merekrut 1.104 orang Project Management Officer (PMO) yang ditempatkan di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, serta 8.000 orang Business Assistant (BA) yang mendampingi koperasi di lapangan. 

    Tenaga kerja Kopdes Merah Putih dibekali dengan pelatihan peningkatan kapasitas dan kompetensi pengelolaan lembaga dan usaha koperasi. 

    “Kami juga telah melakukan pelatihan bagi 7.587 orang pengurus Kopdes Merah Putih dan 159 dinas provinsi, kabupaten, kota guna mendorong operasionalisasi Kopdes Merah Putih dan segera menyerap tenaga kerja.” (*)

  • Ekonom beri rekomendasi agar APBN tetap prudent usai PP 38/2025 terbit

    Ekonom beri rekomendasi agar APBN tetap prudent usai PP 38/2025 terbit

    Perlu segera diterjemahkan dalam peraturan presiden (perpres) yang operasional….

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Ekonom Permata Bank Josua Pardede memberikan sejumlah rekomendasi yang perlu ditempuh pemerintah agar pengelolaan APBN tetap prudent seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.

    “Langkah pertama adalah menetapkan plafon tahunan dan lima tahunan untuk total portofolio pinjaman pemerintah pusat, dipatok sebagai bagian dari ruang pembiayaan dalam APBN serta disejajarkan dengan prioritas pembangunan nasional,” kata Josua saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.

    PP 38/2025 telah mengamanatkan penyusunan kebijakan pemberian pinjaman berperiode lima tahun yang memuat kapasitas fiskal, manajemen risiko, sektor prioritas, serta kriteria penerima.

    Hal itu, ujar Josua, perlu segera diterjemahkan dalam peraturan presiden (perpres) yang operasional, termasuk batas akumulasi portofolio per segmen penerima baik pemda, BUMN, maupun BUMD, serta batas eksposur per entitas

    Rekomendasi kedua yakni penetapan harga yang mencerminkan risiko. Bunga pinjaman sebaiknya menutup biaya dana pemerintah plus cadangan kerugian yang wajar, dengan tambahan biaya di muka untuk menutup ongkos pengelolaan.

    PP mengatur bahwa bunga dan biaya menjadi penerimaan negara bukan pajak. Menurut Josua, pemanfaatan ketentuan ini penting agar skema tidak menjadi subsidi terselubung dan tetap adil bagi kas negara.

    “Keringanan biaya dapat diberikan secara terarah hanya untuk proyek dengan manfaat publik yang jelas dan tercatat sebagai kebijakan anggaran yang eksplisit,” ujar dia lagi.

    Langkah ketiga yakni memastikan proyek yang dibiayai memiliki arus kas balik atau menghasilkan penghematan belanja yang terukur.

    Untuk pemda, prioritas dapat diberikan pada proyek yang menambah pendapatan sah atau menekan biaya layanan dasar.

    Sementara untuk BUMN dan BUMD, pemberian pinjaman harus disertai jaminan yang memadai, dengan pengecualian bahwa aset dari penyertaan modal daerah tidak boleh dijadikan agunan sebagaimana penjelasan pasal.

    Langkah keempat, membangun jalur pengamanan pembayaran sejak awal. Selain mekanisme pemotongan transfer ke daerah sebagaimana diatur dalam PP, penerima pinjaman perlu menyiapkan rekening khusus penerimaan proyek dan dana cadangan layanan utang.

    Pemerintah juga perlu membangun mekanisme peringatan dini untuk mendeteksi penurunan rasio kemampuan bayar yang mendekati ambang batas.

    “PP 38/2025 sendiri mewajibkan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan utang sedikitnya 2,5 serta menata seluruh proses penilaian kelayakan oleh Menteri Keuangan, angka ambang dan tata cara penilaian ini harus dipatuhi tanpa pengecualian,” kata Josua.

    Langkah kelima, menyinkronkan skema ini dengan kondisi riil APBN agar tidak mengganggu belanja prioritas.

    Laporan APBN Kita menunjukkan penyerapan belanja kementerian/lembaga per akhir September baru sekitar 60 persen dan masih perlu akselerasi, sementara pembiayaan utang untuk menutup defisit diproyeksikan Rp731,5 triliun pada 2025.

    “Ini berarti ruang fiskal harus dibagi cermat antara belanja yang langsung dirasakan masyarakat dan penyaluran pinjaman. Jangan sampai pinjaman justru menekan percepatan belanja yang sedang dikejar pemerintah,” kata Josua.

    Selanjutnya, langkah keenam, mengutamakan kolaborasi pembiayaan. Untuk proyek yang layak dibiayai perbankan atau pasar, pemerintah sebaiknya menjadi pelengkap yang mengurangi risiko awal, bukan menggantikan seluruh pembiayaan.

    Dengan begitu, dana APBN menjadi pemicu dan tidak menyingkirkan peran swasta. Hal ini sejalan dengan tujuan PP untuk mendorong sektor produktif sekaligus menjaga risiko pada tingkat yang bisa ditanggung APBN.

    Langkah terakhir atau ketujuh ialah memperkuat keterbukaan portofolio. Josua mengingatkan, pemerintah perlu mempublikasikan daftar pinjaman yang disetujui, kemajuan proyek, status pembayaran, hingga tindakan korektif.

    “PP mengatur penatausahaan, pelaporan, pemantauan, evaluasi, dan bahkan opsi penyelesaian masalah seperti pembatalan sebagian atau seluruh pinjaman bila terjadi penyimpangan. Seluruh kanal ini harus aktif dan dilaporkan berkala,” kata Josua pula.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ekonom ingatkan risiko pemberian pinjaman ke pemda dari APBN

    Ekonom ingatkan risiko pemberian pinjaman ke pemda dari APBN

    Tanpa disiplin fiskal dan akuntabilitas yang jelas, kebijakan ini justru berisiko menciptakan tekanan baru pada APBN, bukan memperkuatnya

    Jakarta (ANTARA) – Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet mengingatkan risiko kebijakan yang memungkinkan pemerintah pusat memberikan pinjaman kepada pemerintah daerah (pemda), BUMN dan BUMD dengan menggunakan dana dari APBN.

    Untuk diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat pada 10 September 2025.

    “Di atas kertas, kebijakan ini dapat menjadi salah satu cara untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan mendorong kegiatan ekonomi di daerah. Namun, di sisi lain, potensi dampaknya terhadap kesehatan fiskal nasional tidak bisa dianggap ringan,” kata Yusuf saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.

    Mengingat dana berasal dari APBN, Yusuf mengingatkan bahwa setiap risiko gagal bayar dari pemda atau BUMN pada akhirnya akan menambah beban fiskal pusat, terutama jika tidak ada mekanisme pengawasan yang kuat dan disiplin dalam pengelolaan pinjaman.

    Dalam konteks ini, catat Yusuf, pengalaman Tiongkok bisa menjadi pelajaran penting. Skema pembiayaan daerah di negara tersebut memang sempat berhasil mempercepat pembangunan, tetapi kemudian menciptakan tumpukan utang lokal yang besar karena lemahnya pengendalian dan pengawasan fiskal.

    “Indonesia perlu berhati-hati agar kebijakan serupa tidak menimbulkan risiko yang sama, yakni terjadinya liabilities tersembunyi yang membebani APBN di masa mendatang,” kata dia.

    Untuk itu, pemerintah perlu memastikan bahwa implementasi PP 38/2025 dijalankan dengan prinsip kehati-hatian (prudential fiscal management).

    Setiap permohonan pinjaman harus diseleksi berdasarkan kapasitas fiskal daerah, tingkat kemandirian keuangan dan kelayakan ekonomi proyek yang akan dibiayai.

    Pengawasan independen dan transparansi laporan juga menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan dana atau pembiayaan proyek yang tidak produktif.

    “Tanpa disiplin fiskal dan akuntabilitas yang jelas, kebijakan ini justru berisiko menciptakan tekanan baru pada APBN, bukan memperkuatnya,” kata Yusuf.

    Dihubungi secara terpisah, Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin juga menyampaikan hal senada.

    Ia mengingatkan pemberian pinjaman kepada pemda dan BUMN harus dilakukan secara hati-hati, hanya untuk kebutuhan mendesak dan sesuai kapasitas pembayaran.

    Pembayaran pokok pinjaman dapat dilakukan secara berkala melalui pemotongan Transfer ke Daerah (TKD), baik setiap semester maupun setiap tahun.

    “Untuk menghindari kepala daerah yang melempar tanggung jawab utang kepada penggantinya, tenor utang harus tidak boleh lebih panjang dari masa jabatan kepala daerah yang menandatangani perjanjian pinjaman. Hal lain, DPRD harus menyetujui rencana pinjaman tersebut,” kata Wijayanto.

    Ia menilai kebijakan ini dipicu oleh kekhawatiran pemerintah bahwa pemda tidak mampu membiayai pembangunan, bahkan kebutuhan operasional, akibat pemangkasan TKD.

    Selain itu, menurutnya, kebijakan ini mengandung unsur financial engineering sebagai upaya pemerintah menyiasati ketentuan defisit maksimal 3 persen terhadap PDB.

    Wijayanto memandang PP 38/2025 membuka peluang bagi pemerintah untuk mengalihkan TKD yang semula tercatat sebagai belanja APBN menjadi pinjaman dari pemerintah pusat yang dikategorikan sebagai pembiayaan APBN.

    “Jika ini berlanjut maka kita akan memasuki era di mana defisit APBN di bawah 3 persen tetapi utang pemerintah terus melejit. Ujung-ujungnya adalah semakin buruknya keberlanjutan fiskal kita,” kata dia.

    Menurut dia, langkah yang lebih terbuka dan sehat adalah dengan menerbitkan APBN Perubahan untuk menyesuaikan TKD, serta meninjau kembali batas defisit APBN sebesar 3 persen. Meskipun tidak populer, opsi ini dinilai lebih aman dan transparan.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Luhut yang Antitesis Prestasi OTT KPK Malah Dibela Mahfud, Ada Apa?

    Luhut yang Antitesis Prestasi OTT KPK Malah Dibela Mahfud, Ada Apa?

    Oleh: Damai Hari Lubis

    Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

    Mahfud nampak membela Luhut Binsar seolah Luhut tidak ikut terlibat atas kerugian program kereta api cepat whoosh. Namun “pembelaan” Mahfud MD kepada luhut bersifat subjektif bukan karena data emperis. Karena alasan Mahfud ” Luhut seorang berjiwa militer yang patuh menjalankan tugas yang diberikan oleh pimpinannya (Jokowi) dengan sebaik-baiknya”.

    Sementara publik sendiri banyak mencurigai Luhut terlibat, dengan dasar yang sama dengan Mahfud “faktor subjektifitas namun lebih objektif”:

    1. Luhut setia dan amat dipercaya oleh Jokowi memegang beberapa jabatan penting di berbagai bidang dan dihubungkan dengan sepengetahuan publik secara umum Jokowi punya “hobi” berbohong hingga digelari oleh sekelompok mahasiswa sebagai king lip of service.

    2. Luhut antitesis terhadap OTT yang sesungguhnya prestisius KPK sebagai lembaga TIPIKOR dengan menyikapi prestasi OTT, “terlalu sering OTT mencitrakan Indonesia adalah negara yang korup, OTT itu tidak bagus sebenarnya buat negeri ini. Jelek banget”.

    3. Luhut juga mengatakan “Jadi kalau kita mau bekerja dengan hati, ya kalau hidup-hidup sedikit bolehlah, kita kalau mau bersih-bersih amat di surga lah kau,”

    Oleh karenanya patut dipertanyakan, “apakah status Mahfud saat ini yang begitu fanatis membela Luhut dikarenakan memiliki hubungan bisnis yang mirip antara pengacara dengan kliennya ? Atau apakah dahulunya Luhut sering membantu keuangan kepada Mahfud ? Atau, apakah Mahfud pernah menjabat komisaris atau konsultan di perusahaan Luhut ?

    Sehingga hal hal yang terkait Mahfud dengan Luhut adalah pertanyaan publik yang didasari subjektifitas namun bisa menjadi ‘catatan temuan oleh KPK.’

    Adapun dugaan adanya perilaku korupsi ini berawal oleh sebab besarnya anggaran jalur kereta api cepat whoosh yang besarnya tidak masuk akal dengan berbagai bukti perbandingan atas pembiayaan terhadap projek yang sama di beberapa negara lainnya.

    Maka sesuai TUPOKSI KPK tanpa laporan atau pengaduan oleh siapapun, hendaknya segera melakukan investigasi kepada setiap orang yang terlibat dan para stake holder (konsorsium) projek kereta api cepat.

    Diantara yang harus dipanggil untuk diperiksa dan dijadikan saksi saksi ‘sementara’ ini oleh KPK selain Mahfud MD (eks Menkopolhukam) juga Luhut, yang keduanya sama sama “orang dekat” Jokowi dan radikal membela Jokowi, juga penanggung jawab dari sisi laporan penggunaan keuangan yang berhubungan dengan kereta api cepat yaitu Sri Mulyani dan Erick Thohir. Dan termasuk pihak yang menolak negara (APBN) dibebani pembayatan utang dampak program kereta api cepat woosh yaitu Purbaya yang tentunya sebagai Menkeu memiliki dalil bukti dan didasari berbagai temuan?