Topik: APBN

  • Wamenkop Beberkan Peran Danantara di Koperasi Merah Putih

    Wamenkop Beberkan Peran Danantara di Koperasi Merah Putih

    Jakarta

    Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono membeberkan peran Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (BP Danantara) dalam kerja sama di program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih.

    Ferry mengatakan, Danantara secara tidak langsung terlibat karena peran Himpunan Bank Negara (Himbara) dalam menyalurkan pendanaan ke Kopedeskel Merah Putih. Rencananya, Himbara memberikan plafon pinjaman ke Kopdeskel Merah Putih Rp 3 miliar.

    “Kan Danantara itu anggotanya juga ada Bank Himbara. Bank Himbara ini kan penyalurannya, kan pasti ikut terlibat secara tidak langsung Danantara ini, karena kepemilikan Bank Himbara kan sekarang Danantara,” kata Ferry saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).

    Saat ditanya lebih lanjut mengenai peran perusahaan pelat merah lainnya dalam pendanaan maupun investasi Koperasi Merah Putih, Ferry menyebut tidak ada. Investasi memang ada dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

    Ferry menekankan, APBN hanya mendanai investasi, bukan modal bisnis koperasi. Seperti diketahui, program tersebut mewajibkan 7 unit bisnis, seperti kantor koperasi, kios sembako, unit simpan pinjam, klinik kesehatan, apotek, pergudangan, dan logistik.

    “Nggak ada, tapi kalau di investasi memang ada dari APBN, tapi APBN itu sekali lagi atau APBD itu dari untuk membiayai investasi, bukan modal kerja. Kalau yang Rp 3 miliar atau lebih itu kan biaya modal kerja,” terang Ferry.

    Ferry menjelaskan investasi tersebut berupa kantor koperasi. Dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Ferry menyebut pihaknya dapat menggunakan aset-aset yang dimiliki pemerintah provinsi maupun kabupaten untuk kantor koperasi.

    “Investasi ini kan kantor koperasinya di mana, makanya kami tadi salah satu keputusan rapat dengan Komisi VI adalah bagaimana kita bisa menggunakan aset-aset yang dimiliki oleh pemerintah provinsi, kabupaten, BUMN BUMD, atau resi gudang, itu bisa digunakan untuk kegiatan Koperasi Desa Merah Putih,” imbuh Ferry.

    Sebelumnya, informasi kerja sama Kopdeskel Merah Putih dengan Danantara pertama kali disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas). Zulhas mengatakan Kopdes Merah Putih akan kerja sama dengan Danantara. Saat ini, pemerintah mempercepat pembentukan program tersebut.

    “Sekarang kan ada Danantara, nanti kita kerja samanya dengan Danantara. Orangnya, kemudian tata kelolanya, kemudian sistemnya,” kata Zulhas dalam acara Rapat Inflasi dikutip dari akun Youtube Kemendagri.

    Chief Information Officer (CIO) Danantara Pandu Sjahrir mengungkapkan Danantara akan menjadi bagian dari Public Service Obligation (PSO).

    “Kalau Kopdes tuh kalo udah ngomong dengan Danantara itu nantinya tentu kita kan itu bagian dari public service obligation (PSO). Jadi ya kalo bisa kita bantu, kita bantu,” ujarnya saat ditemui di Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Jakarta Selatan, Minggu (25/5/2025).

    (rea/ara)

  • DPRD Surabaya Tekankan Pentingnya Integritas Calon Pengurus Koperasi Merah Putih

    DPRD Surabaya Tekankan Pentingnya Integritas Calon Pengurus Koperasi Merah Putih

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan bahwa integritas calon pengurus menjadi kunci utama dalam keberhasilan program Koperasi Kelurahan Merah Putih (Kopkel MP). Menurutnya, proses seleksi pengurus tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa, mengingat besarnya tanggung jawab serta nilai dana yang dikelola oleh koperasi tersebut.

    “Yang paling penting itu integritas. Wong iki nek wis dicekeli duit, cekeli anggaran, sok-sok akhire mbelarah (orang itu kalau sudah dipegangi uang, dipegangi anggaran, biasanya suka sembarangan). Maka kami ingin memastikan bahwa yang mengelola ini benar-benar punya kompetensi dan karakter,” tegas Cak YeBe, sapaan akrabnya, di Gedung DPRD Surabaya, Senin (26/5/2025).

    Cak YeBe juga meminta agar proses seleksi dilakukan secara ketat dan terbuka, serta melibatkan unsur masyarakat mulai dari RT, RW, hingga tokoh kelurahan. Ia menegaskan bahwa jika dari 25 calon pengurus ada yang tidak memenuhi syarat, maka harus segera dicoret.

    Kopkel Merah Putih merupakan program nasional berbasis Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Di Surabaya, program ini berpotensi melibatkan 153 kelurahan dengan total 3.825 orang pengurus. Setiap koperasi akan mendapatkan dana sebesar Rp3 miliar yang bersumber dari pinjaman bank anggota Himbara dengan tenor pembayaran enam tahun.

    “Ini bukan dana hibah dari APBN, tapi pinjaman. Jadi pengelolaannya harus profesional. Jangan sampai setelah diluncurkan Presiden 12 Juli nanti, justru Kopkel di Surabaya tidak bisa berjalan profesional,” tegas politisi Gerindra tersebut.

    Cak YeBe juga menyoroti pentingnya pemanfaatan tujuh unit usaha koperasi yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah. Ia mencontohkan cold storage untuk nelayan di Surabaya Utara dan usaha pertanian di wilayah seperti Kampung Semanggi, Surabaya Barat.

    Ia mengajak seluruh masyarakat untuk aktif mengawal pelaksanaan program ini dan tidak ragu melapor jika ditemukan pelanggaran atau penyimpangan di lapangan.

    “Kalau tidak sesuai dengan juklak dan juknisnya, masyarakat silakan lapor ke kami. Kami akan respons cepat. Karena ini tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya. [asg/beq]

  • Wamen PU Dipanggil Kejati NTT soal Dugaan Korupsi Rumah Eks Pejuang Timor Timur

    Wamen PU Dipanggil Kejati NTT soal Dugaan Korupsi Rumah Eks Pejuang Timor Timur

    Jakarta

    Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti dipanggil Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) terkait dugaan korupsi pembangunan rumah bagi eks pejuang Tim-tim (Timor-Timur). Kabarnya, Diana dipanggil untuk dimintai keterangan.

    Berdasarkan potongan gambar surat pemanggilan yang beredar di media, surat itu dirilis tanggal 14 Mei 2025 dengan nomor nomor B-1915/N.3/Fd.1/05/2025. Diana diminta untuk datang pada tanggal 21 Mei 2025, namun disebut-sebut ia tak hadir pada waktu yang dijadwalkan.

    Diana dipanggil untuk dimintai keterangan selaku Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero) dan Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR tahun 2023.

    “Memang kami mendapatkan surat tersebut, namun karena kemarin kesibukan kami jadi kami akan menjadwalkan ulang. Namun, waktunya kami masih belum mendapatkan dari Kejati,” kata Diana dalam konferensi pers di Kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).

    Diana mengatakan, dirinya telah berkoordinasi dengan Menteri PU Dody Hanggodo. Dody telah memberikan arahan agar Diana bisa memberikan keterangan kepada Kejati dan tidak perlu mengambil cuti sementara hingga kasus ini selesai.

    “Sebenarnya saya sudah diskusi dengan pak menteri dan saya diminta untuk memberikan keterangan saja kepada Kejaksaan Tinggi. Nah, ini yang harus saya siapkan dan tidak perlu cuti,” ujarnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan, ini baru pemanggilan awal. Ia meminta agar masyarakat tidak langsung mengambil kesimpulan negatif.

    “Mungkin baru pemanggilan awal jadi belum tahu arahnya ke mana, bahkan belum jadi saksi masih memberikan keterangan. Jadi masih berproses, jangan suudzon dulu kan baru dimintai keterangan,” kata Dody.

    Menurut Dody, hal ini menjadi bagian dari kewajibannya dan para pejabat lain untuk memberikan laporan secara transparan dan akuntabilitas kepada masyarakat. Apalagi, para pejabat publik punya tugas besar dalam mengelola dan mempergunakan uang negara.

    “Ini bagian daripada kewajiban kita, transparansi kita, akuntabilitas kita, pada saat kita diberikan tugas dan wewenang untuk mengelola sebagian dana APBN yang diturunkan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan harus membangun sesuatu dan itu harus dipertanggungjawabkan lah,” ujarnya.

    Sebagai informasi, pada April lalu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengatakan jajaran Inspektorat Jenderal Kementerian PKP menemukan dugaan kecurangan dalam pembangunan rumah bagi eks pejuang Tim-tim (Timor-Timur) di Kabupaten Kupang, NTT. Sebanyak 2.100 unit rumah dibangun tidak sesuai rencana kerja dan syarat (RKS).

    “Kami telah menerjunkan tim Inspektorat Jenderal dan menemukan sejumlah dugaan bahwa ada kecurangan dalam proses pembangunan rumah bagi Eks Pejuang Tim Tim di Kupang, NTT,” ujar Ara dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (15/4/2025).

    Pembangunan rumah tersebut dilaksanakan oleh kontraktor dari BUMN seperti PT Brantas Abipraya (Persero) dan PT Nindya Karya (Persero). Ia telah bertemu dengan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo beserta perwakilan dari jajaran dari PT Brantas Abipraya (Persero) dan PT Nindya Karya (Persero) dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

    Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian PKP Heri Jerman menyampaikan bahwa tim dari Inspektorat Jenderal sudah meninjau ke lapangan dengan mengajak tim ahli dari Universitas Nusa Cendana. Hasil tinjauan menemukan dari pekerjaan 2.100 rumah itu, aspek pondasinya tidak sesuai dengan RKS.

    Berdasarkan data Inspektorat Jenderal Kementerian PKP, ada beberapa hasil temuan Tim Inspektorat Jenderal Kementerian PKP. Pertama, dari shop drawing-nya, seharusnya kedalaman pondasi 90 centimeter dan bahkan ada yang 170 centimeter. Namun, kenyataannya melalui video dan foto yang diterima, kedalaman pondasi hanya sekitar 30 sampai 40 centimeter dari beton.

    Kedua, ia menyebutkan pemadatan tanah yang dikerjakan oleh Ditjen Cipta Karya tidak maksimal, sehingga menyebabkan bangunan mudah begitu turun. Ketiga, banyak rumah mengalami keretakan pada bagian dinding. Keempat, terdapat banyak genangan air ketika hujan turun lantaran airnya tidak mengalir dengan baik dikarenakan elevasi yang seharusnya 30 centimeter justru rata dengan tanah.

    Tonton juga Video: Warga Perbatasan RI-Timor Leste Serahkan Senjata-108 Amunisi ke TNI

    (shc/ara)

  • Dana Parpol Rp 10 Ribu Per Suara? Ini Respons Ketua DPR Puan Maharani

    Dana Parpol Rp 10 Ribu Per Suara? Ini Respons Ketua DPR Puan Maharani

    Jakarta (beritajatim.com) – Sejumlah partai politik mengusulkan kenaikan dana bantuan partai politik dari Rp 1.000 per suara menjadi Rp 10.000 per suara. Seperti yang diusulkan Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani dan Bendahara Umum PKS Mahfudz Abdurrahman.

    Menanggapi hal ini, Ketua DPR RI Puan Maharani menilai, perlu kajian mendalam mengenai manfaat dan mudarat dari kenaikan dana parpol. “Apakah kemudian itu memang bisa dilakukan dengan cepat ya, kita lihat dulu kajiannya seperti apa,” kata Ketua DPP PDI Perjuangan ini.

    Menurutnya, kenaikan dana parpol juga perlu mempertimbangkan kemampuan anggaran negara. “Soal dana parpol yang diusulkan itu kan intinya, konteksnya adalah soal anti-korupsi, cuma kita harus melihat ke depannya apakah kemudian anggaran APBN-nya mencukupi,” kata Puan.

    Seperti diketahui, Partai Gerindra mengusulkan kenaikan dana parpol hingga 10 kali lipat. Sekjen Gerindra Ahmad Muzani menilai kenaikan bantuan dana partai bisa di angka Rp 10 ribu per suara.

    Sementara Bendahara Umum PKS Mahfudz Abdurrahman juga mengusulkan agar partai diperbolehkan membentuk badan usaha sebagai salah satu sumber tambahan dana parpol. Menurutnya, badan usaha ini bisa membuat partai tidak bergantung pada sebagian kecil pihak saja.

    Adapun sumber dana parpol di Indonesia saat ini diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Serta terdapat aturan turunan dalam PP Nomor 1 Tahun 2017 yang menyebutkan sumber dana partai hanya berasal dari 3 sumber, yakni iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan APBN/APBD. [kun]

  • Menteri PU: Total anggaran tahap I dan II Sekolah Rakyat Rp10 triliun

    Menteri PU: Total anggaran tahap I dan II Sekolah Rakyat Rp10 triliun

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkapkan total anggaran yang disiapkan untuk Program Sekolah Rakyat tahap I dan II sebesar Rp10 triliun.

    “Untuk sekolah rakyat, APBN-nya di kami (Kementerian PU). Disiapkan total Rp10 triliun untuk tahap I dan II,” ujar Dody di Jakarta, Senin.

    Ia menambahkan, kemungkinan total anggaran tersebut tidak akan terserap semuanya tahun ini.

    “Jadi semampunya dan sebagian besar akan disiapkan di 2026. Makanya tahap II itu harus wajib selesai di Juni 2026,” katanya.

    Sebagai informasi, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memastikan penanganan infrastruktur untuk Sekolah Rakyat tahap I sudah mulai dilaksanakan. Penanganan tahap I meliputi 100 sekolah yang ditargetkan selesai tahun 2025.

    Dari 100 Sekolah Rakyat tahap I, sebanyak 65 sekolah sudah dimulai pekerjaan renovasi ringan hingga sedang (non struktur) sejak minggu lalu. Renovasi 65 sekolah ini bisa diselesaikan awal Juli nanti.

    Enam puluh lima sekolah yang sudah mulai ditangani tersebut yaitu 13 sekolah di Sumatera, 34 sekolah di Jawa, 3 sekolah di Kalimantan, 8 sekolah di Sulawesi, 3 sekolah di Bali/Nusa Tenggara, 2 sekolah di Maluku Utara, dan 2 sekolah di Papua. Sedangkan untuk 35 sekolah lainnya Kementerian PU masih melakukan survey ke lokasi usulan.

    Sedangkan untuk 35 sekolah ditargetkan selesai September 2025, tapi Kementerian PU akan usahakan agar bisa selesai pada Juli atau Agustus.

    Dody menjelaskan penanganan Sekolah Rakyat tahap I ini merupakan pekerjaan renovasi yang meliputi perbaikan struktur bangunan sekolah eksisting hingga penyediaan meubelair. Sementara penanganan tahap II yang ditargetkan selesai tahun 2026 berupa pekerjaan pembangunan bangunan sekolah baru.

    “Kita sudah memverifikasi 219 lokasi usulan tahap II, dimana 35 sudah disetujui, 69 belum disetujui antara lain karena sertifikat lahan belum lengkap, dan 115 tidak disetujui karena lahannya tidak sesuai ketentuan. Untuk yang tidak disetujui, kami akan meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mengusulkan lokasi pengganti yang lebih sesuai,” ujarnya.

    Pewarta: Aji Cakti
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kementerian PU serahkan aset KAP Borarsi kepada Pemkab Manokwari

    Kementerian PU serahkan aset KAP Borarsi kepada Pemkab Manokwari

    Manokwari, Papua Barat (ANTARA) – Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Papua Barat (BPPWPB) menyerahkan aset kawasan area publik (KAP) Borarsi kepada Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat, untuk dikelola.

    Aset KAP Borarsi itu diserahkan Kepala BPPWPB Wahyu Tri Nugroho kepada Bupati Manokwari Hermus Indou yang didampingi Wakil Bupati Manokwari Mugiyono di Manokwari, Papua Barat, Senin.

    “Barang milik negara ini dibangun dengan anggaran APBN tahun 2023 sebesar Rp67 miliar dan selesai tahun 2024,” kata Wahyu Tri Nugroho.

    Ia mengatakan KAP Borarsi merupakan proyek strategis nasional (PSN) yang berdiri di atas lahan seluas 24.940 meter persegi, memiliki luas bangunan utama 4.903 meter persegi dengan konstruksi dua lantai.

    Item pekerjaan yang sudah dilakukan pihaknya adalah pembangunan gedung utama, panggung utama, toilet umum, lapangan serbaguna, lapangan basket, pedestrian, trotoar, parkiran mobil dan motor, parkiran difabel, hard standing pemadam kebakaran, tempat pembuangan sampah, dan gerbang depan.

    KAP Borarsi dikerjakan kontraktor PT Irma Tiara Putra dengan konsultan manajemen konstruksi PT Mahakarya KSO Siara dan konsultan perencana PT Cempaniga Raya Konsultan.

    “Setelah diserahkan kepada Pemkab Manokwari, maka gedung ini secara resmi bisa dikelola oleh Pemkab Manokwari,” ujar Wahyu.

    Bupati Manokwari Hermus Indou mengatakan KAP Borarsi dengan segala fasilitas yang dimiliki telah menjadi ruang terbuka publik terbaik yang dimiliki Kabupaten Manokwari yang dapat dimanfaatkan untuk bersantai dan olah raga masyarakat.

    Pemkab Manokwari mengapresiasi dukungan Kementerian PU dalam pembangunan di Kabupaten Manokwari.

    Pemkab Manokwari berkomitmen menjaga kebersihan dan keamanan ruang publik tersebut, serta mengajak masyarakat untuk berperilaku baik dan menjaga fasilitas yang ada.

    Adanya KAP Borasi diharapkan menjadi pusat kegiatan masyarakat, ruang ekspresi seni budaya, dan dapat menjadi simbol kemajuan di Tanah Papua.

    “Pemkab Manokwari siap mengelola KAP Borarsi dengan sebaik-baiknya dengan melibatkan partisipasi masyarakat, terutama para pemuda di sekitar lokasi,” katanya.

    Pewarta: Ali Nur Ichsan
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • DPR Dukung Efisiensi Anggaran Pemerintahan Prabowo Berlanjut di 2026

    DPR Dukung Efisiensi Anggaran Pemerintahan Prabowo Berlanjut di 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung rencana efisiensi anggaran belanja negara yang akan berlanjut pada 2026.

    Ketua DPR, Puan Maharani menyebut selama kebijakan pemerintah itu memang baik untuk rakyat, maka pihaknya akan mendukung hal tersebut.

    “Efisiensi anggaran, selama itu memang baik untuk rakyat, DPR akan mendukung, karena kita lihat dulu dari postur yang terbaru bagaimana, yang pasti sebanyak-banyaknya adalah untuk kesejahteraan rakyat,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Senin (26/5/2025).

    Lebih lanjut, Puan memastikan bahwa DPR akan ‘memelototi’ pelaksanaan APBN ahar pengelolaan oleh pemerintah sesuai dengan akuntabilitas yang ada.

    “Jadi ya itu nanti akhir bulan ini Kementerian Keuangan, minggu depan pandangan fraksi, kemudian nanti pemerintah akan memberikan jawabannya kembali terkait dengan pandangan dari semua fraksi,” terang mantan Menko PMK itu. 

    Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan efisiensi anggaran belanja negara akan berlanjut pada tahun depan. 

    Kepastian itu disampaikan Sri Mulyani usai memaparkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026 dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat Selasa (20/5/2025). 

    “Pasti dilakukan [efisiensi] itu tadi. Jadi kalau mau disampaikan, jawaban saya tegas dilakukan,” ujar Sri Mulyani usai rapat paripurna DPR.  

    Dia menuturkan, pihaknya punya dua bulan untuk menyusun anggaran kementerian/lembaga dalam Rancangan APBN atau RAPBN 2026. Menurutnya, RAPBN 2026 akan disusun berdasarkan evaluasi anggaran kementerian/lembaga tahun ini. 

    “Jadi kinerja dari kementerian/lembaga dan langkah-langkah efisiensi mereka tentu akan masuk di dalam pertimbangan untuk penyusunan pagu dari anggaran APBN,” ungkapnya.

  • Gerindra Usul Dana Parpol dari APBN Naik 10 Kali Lipat, PDIP Bereaksi

    Gerindra Usul Dana Parpol dari APBN Naik 10 Kali Lipat, PDIP Bereaksi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Usulan kenaikan dana partai politik (parpol) hingga 10 kali lipat menuai beragam reaksi dari para politisi. Partai Gerindra belum lama ini mengusulkan kenaikan dana parpol hingga 10 kali lipat. Sekjen Gerindra Ahmad Muzani menilai kenaikan bantuan dana partai bisa di angka Rp 10 ribu per suara.

    Sementara Bendahara Umum PKS Mahfudz Abdurrahman juga mengusulkan agar partai diperbolehkan membentuk badan usaha sebagai salah satu sumber tambahan dana parpol. Menurutnya, badan usaha ini bisa membuat partai tidak bergantung pada sebagian kecil pihak saja.

    Adapun sumber dana parpol di Indonesia saat ini diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Serta terdapat aturan turunan dalam PP Nomor 1 Tahun 2017 yang menyebutkan sumber dana partai hanya berasal dari 3 sumber, yakni iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan APBN/APBD.

    Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani mengatakan, kenaikan dana parpol tentu perlu mempertimbangkan kemampuan anggaran negara.

    “Soal dana parpol yang diusulkan itu kan intinya, konteksnya adalah soal anti-korupsi, cuma kita harus melihat ke depannya apakah kemudian anggaran APBN-nya mencukupi,” kata Puan saat konferensi pers usai bertemu Perdana Menteri (PM) Republik Rakyat Tiongkok (RRT) atau China, Li Qiang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Minggu (25/5/2025) sore.

    Lebih lanjut Puan menilai, perlu kajian mendalam mengenai manfaat dan mudarat dari kenaikan dana parpol.

    “Apakah kemudian itu memang bisa dilakukan dengan cepat ya, kita lihat dulu kajiannya seperti apa,” sebut perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

  • DPR RI dukung pemerintah bila terapkan efisiensi anggaran pada 2026

    DPR RI dukung pemerintah bila terapkan efisiensi anggaran pada 2026

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa institusinya mendukung pemerintah bila menerapkan kebijakan efisiensi anggaran pada 2026.

    “Efisiensi anggaran selama itu memang baik untuk rakyat, DPR RI tentu saja akan mendukung,” ujar Puan saat memberikan keterangan usai bertemu Perdana Menteri (PM) Li Qiang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu.

    Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa DPR RI akan melihat postur anggaran pada 2026, dan memastikan hal tersebut banyak dipakai untuk kesejahteraan rakyat.

    Sementara itu, terkait target pertumbuhan ekonomi yang disampaikan pemerintah dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2026, yakni pada rentang 5,2-5,8 persen, dia memandang bahwa DPR RI akan membahasnya dengan Kementerian Keuangan.

    “Pada minggu depan pandangan fraksi, kemudian nanti pemerintah akan memberikan jawabannya kembali terkait dengan pandangan dari semua fraksi,” katanya.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi sinyal kebijakan efisiensi anggaran akan berlanjut pada tahun anggaran 2026.

    “Kami masih akan terus memonitor berbagai langkah-langkah efisiensi, dan tentu nanti penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 menggunakan seluruh evaluasi tahun ini yang sudah dilakukan,” kata Sri Mulyani kepada jurnalis usai Rapat Paripurna DPR RI Ke-18 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/5).

    Sementara pada rapat itu, Sri Mulyani menyampaikan target pemerintah yang tercantum pada KEM PPKF 2026.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pengamat militer: Perpres 66 harus memiliki batasan yang ketat

    Pengamat militer: Perpres 66 harus memiliki batasan yang ketat

    “Perlu SOP yang ketat, batasan yang jelas, dan durasi yang terukur agar tidak menimbulkan kesan militerisasi atau tumpang tindih kewenangan,”

    Jakarta (ANTARA) – Pengamat pertahanan dan keamanan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Khairul Fahm menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia harus memiliki batasan yang ketat demi membatasi wewenang TNI.

    “Perlu SOP yang ketat, batasan yang jelas, dan durasi yang terukur agar tidak menimbulkan kesan militerisasi atau tumpang tindih kewenangan,” kata dia saat dikonfirmasi Antara, Sabtu.

    Menurut Fahmi, prinsip dasar dari terbentuknya perpres tersebut harus didukung yakni mengerahkan TNI untuk melindungi seluruh komponen Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menjalankan tugas.

    Namun demikian, Fahmi juga tidak menyalahkan masyarakat yang khawatir lantaran perpres tersebut memfasilitasi TNI untuk campur tangan dalam kerja kejaksaan yakni di bidang pengamanan.

    “Kekhawatiran sebagian pihak bahwa ini bisa membuka celah keterlibatan TNI yang terlalu luas dalam urusan sipil adalah hal yang sah dan wajar dalam demokrasi,” jelas Fahmi.

    Karenanya, Fahmi menilai baik TNI dan Polri harus tunduk pada ketentuan perpres yakni porsi kerja dua instansi tersebut hanya sebatas pengamanan saja.

    “Perpres ini menegaskan bahwa TNI dan Polri tidak mengambil alih fungsi penegakan hukum, melainkan hadir dalam bentuk perlindungan terbatas terhadap jaksa,” kata Fahmi.

    Fahmi melanjutkan, komitmen TNI dan Polri juga perlu diawasi oleh publik agar dua instansi itu taat dengan ketentuan di dalam perpres.

    Dengan keterbukaan untuk diawasi, Fahmi yakin kepercayaan publik akan TNI maupun Polri dalam menjalankan perpres tersebut akan meningkat.

    “Pengawasan dan akuntabilitas kelembagaan, serta komunikasi publik yang terbuka, tetap menjadi kunci untuk memastikan bahwa profesionalisme tetap terjaga, kepercayaan publik tetap tumbuh, dan demokrasi tetap sehat,” jelas Fahmi.

    Sebelumnya, Perpres Nomor 66 Tahun 2025, yang terdiri atas 6 bab dan 13 pasal, ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Rabu (21/5), kemudian diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

    Dalam perpres itu, yang salinannya diterima Antara di Jakarta, Kamis, jaksa beserta keluarganya berhak mendapatkan pelindungan negara yang nantinya diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    Pasal 4 Perpres No. 66/2025 mengatur pelindungan negara untuk jaksa dan Kejaksaan diberikan oleh Polri dan TNI. Kemudian, Pasal 5 dan Pasal 6 merinci pelindungan negara yang diberikan khusus oleh Polri kepada jaksa.

    Pasal 5, yang terdiri atas tiga ayat, lengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Pelindungan negara yang dilakukan oleh Polri diberikan kepada jaksa dan/atau anggota keluarga; 2. Anggota keluarga sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) merupakan orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah, dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan dari jaksa; 3. Dalam memberikan pelindungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Polri dapat berkoordinasi dengan instansi lain.

    Sementara itu, Pasal 6 Perpres No. 66/2025 berbunyi sebagai berikut: Pelindungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan dalam bentuk pelindungan atas keamanan pribadi, tempat tinggal, tempat kediaman baru atau rumah aman, harta benda, kerahasiaan identitas, dan/atau bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.

    Dalam perpres yang sama, Pasal 8 dan Pasal 9 mengatur pelindungan negara yang diberikan oleh TNI kepada Kejaksaan dan pengawalan jaksa.

    Pasal 9, yang terdiri atas dua ayat, lengkapnya sebagai berikut:
    1. Pelindungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan dalam bentuk: (a) pelindungan terhadap institusi Kejaksaan, (b) dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi, dan/atau (c) bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis;

    2. Bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan hal yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara.

    Dalam perpres tersebut, ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan negara yang diberikan oleh Polri terhadap jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, sementara untuk ketentuan lebih lanjut pelindungan negara yang diberikan oleh TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9 ditetapkan bersama-sama oleh Jaksa Agung dan Panglima TNI.

    Kemudian, Pasal 11 Perpres No. 66/2025 mengatur soal sumber dana dalam pelindungan negara baik yang diberikan oleh Polri maupun TNI kepada Kejaksaan dan jaksa. Biaya-biaya yang muncul itu dibebankan seluruhnya kepada anggaran Kejaksaan dalam APBN. Namun, untuk pelindungan yang diberikan Polri, anggarannya juga bisa diperoleh dari sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Terlepas dari itu, pelindungan negara yang berhak diterima oleh jaksa itu hanya akan diberikan manakala ada permintaan dari Kejaksaan.

    Di samping soal pelindungan, Perpres No. 66/2025 juga mengatur ketentuan lain, terutama terkait kerja sama Kejaksaan dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

    Pasal 12 Perpres No. 66/2025 lengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, Kejaksaan dapat melakukan kerja sama dengan BIN dan BAIS; 2. Kerja sama dilakukan dalam bentuk paling sedikit pendidikan dan pelatihan, dan/atau pertukaran data dan informasi; 3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama ditetapkan bersama oleh Jaksa Agung dan Kepala BIN/Panglima TNI sesuai dengan kewenangannya.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.