Topik: APBN

  • Anggaran Makan Bergizi Gratis Lebih Besar Tahun Depan, Target 82,9 Juta Penerima – Page 3

    Anggaran Makan Bergizi Gratis Lebih Besar Tahun Depan, Target 82,9 Juta Penerima – Page 3

    Sebelumnya, pemerintah terus memantau realisasi program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk memastikan anak Indonesia memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh gizi yang cukup. Hingga 21 Mei 2025, program ini telah mencapai realisasi anggaran sebesar Rp3 triliun dan telah menjangkau 3.977.514 orang penerima manfaat, serta dilayani oleh 1.386 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur umum yang telah beroperasi.

    “Kalau kita lihat sampai dengan 21 Mei ini yang telah dijangkau mendapatkan MBG ini ada 3.977.514 orang penerima manfaat yang terdiri atas anak sekolah berbagai level SD, SMP, SLTA dan sederajat juga ibu hamil,” ungkap Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam Konferensi Pers APBN Kita di Jakarta pada Jumat (23/05).

    Target awal penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis pada tahun 2025 adalah 17,9 juta orang. Namun, target ini telah dinaikkan menjadi 82,9 juta penerima pada kuartal keempat (Q4) tahun 2025.

     

  • Menelisik Model Bisnis Koperasi Desa Merah Putih

    Menelisik Model Bisnis Koperasi Desa Merah Putih

    Jakarta

    Pemerintah tengah mengebut pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih. Hal ini diiringi dengan diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang menginstruksikan peran kementerian/lembaga untuk mewujudkannya.

    Sejalan dengan itu, pemerintah juga menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025 mengatur tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Keppres tersebut mengatur tentang struktur satgas dari tingkat pusat hingga daerah, hingga sumber pendanaan kerja Satgas.

    Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) sebagai Ketua Satgas, didampingi empat wakil ketua terdiri dari Menteri Koperasi, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Dalam Negeri, dan juga Menteri Kelautan dan Perikanan. Pembentukan Kopdes Merah Putih ini dinilai sebagai solusi yang menjawab permasalahan ekonomi di desa.

    Dalam kesempatan dengan detikSore, Zulhas buka-bukaan mengenai progres terkini Kopdeskel Merah Putih. Tidak hanya itu, Zulhas juga membeberkan terkait model bisnis yang akan dijalankan, pendanaan serta pengurusnya. Berikut cuplikan lengkap wawancaranya:

    Pak Zulkifli Hasan selaku Menko Pangan dan juga Ketua Satgas Koperasi Desa Merah Putih hari-hari ini mestinya semakin sibuk dengan menuju ke tanggal nanti di hari kooperasi akan diresmikan Koperasi Desa Merah Putih ya?

    Tanggal 12 (Juli).

    Kebetulan ini bertepatan banget sama hujan. Saya sebutkan wajahnya Pak Zulhas cerah banget sekarang ini. Apakah ini ada hubungannya juga dengan stok pangan kita yang semakin hari semakin aman?

    Iya saya barusan salat, jadi ada wudhu kan, biasa jadi fresh gitu ya. Selain tadi stok pangan cukup. Sampai tahun depan insyaallah cukup.

    Ini katanya juga tertinggi sepanjang sejarah Indonesia?

    Sampai tahun depan mudah-mudahan kita nggak impor beras lagi. Tahun lalu kita 3,8 juta impor.

    Bertepatan dengan nuansa yang positif ini juga pemerintah sedang gencar-gencarnya membentuk Koperasi Desa Merah Putih yang juga menjadi salah satu sumber harapan di masa mendatang bisa meningkatkan target pertumbuhan ekonomi nasional kita. Tempo hari Pak Zulhas juga sudah banyak ngobrol soal Koperasi Desa Merah Putih sebetulnya, tapi kita pengin tahu updatenya nih sekarang. Bapak kan dikasih tugas untuk bisa mempercepat pembentukan koperasi-koperasi Desa Merah Putih ini yang targetnya itu sekitar 70 ribu koperasi nanti di tanggal 12. Sampai hari ini boleh di-share ke kita progresnya seperti apa?

    Saya cerita dulu ya. Kita bahagianya bahwa Presiden ini (punya) konsep yang sudah matang. Jadi beliau itu visi, misi, konsepnya itu sudah terang, jelas gitu ya dan semua itu keberpihakan kepada rakyat itu luar biasa, hampir semua.

    Dan itulah saya kira yang menjadi kebanggaan kami, menjadi kebahagiaan kami. Oleh karena itu kami kerja tidak pernah lelah, tidak pernah mengeluh ya.

    Kami bahagia karena apa yang menjadi pekerjaan ini sama dengan apa kita cita-citakan. Apa yang ada di hati kita dan apa yang dirasakan rakyat dan apa yang menjadi tujuan kita berbangsa-bernegara.

    Pertama, Bapak Presiden ingin kita ini tidak susah makan. Produksi kita untuk makan itu cukup. Kita harus mandiri, kita harus berdaulat. Makan dulu. Kalau makan kita enggak bisa, bagaimana yang lain?

    Jadi makan dulu. Alhamdulillah. Makan itu ada dua. Satu protein, satu karbohidrat.

    Alhamdulillah karbohidrat ini sudah kita atasi. Stoknya tadi yang sampaikan sudah 3,9 juta (ton). Jadi sampai tahun depan insyaallah kita tidak impor beras lagi.

    Begitu juga jagung, banyak stoknya. Ini sudah cukup. Tinggal kita sekarang akan mengejar protein, ada ikan, nanti ada daging, telur, dan lain-lain. Itu kita akan kejar. Mungkin di bulan Juli sampai akhir tahun kita akan fokus ke sana.

    Secara paralel ya?

    Iya, secara paralel. Kalau ini sudah, maka cukup tidak? Nggak cukup. Yang harus dibangun itu adalah ekosistem ekonomi di desa, agar desa itu punya kegiatan ekonomi yang produktif. Kita inginkan rakyat kita itu produktif, kreatif, sehingga kita bisa menjadi bangsa yang kuat, maju, hebat gitu. Tapi kalau tidak, tentu nanti kalau dikit-dikit sumbangan, dikit-dikit bansos, dikit-dikit nanti apa lagi. Jadi kita, ya itu oke, tapi untuk sementara boleh.

    Tapi kita harus mendidik, kalau kita ingin menjadi negara maju, rakyat kita ini harus kerja keras, harus kreatif, dan itu saya yakin bisa. Asal mereka dapat reward yang jelas.

    Seperti petani, dia nanam rajin sekali, tapi gabahnya dihargai Rp 4.500? Ya males dong. Tapi begitu kita hargai Rp 6.500, dia luar biasa. Kita berlebih gitu.

    Jadi aslinya rakyat kita ini rajin, mau kerja keras asal ada reward-nya. Maksudnya apa yang dikerjakan itu dihargai dan dinilai.

    Nah setelah pangan, maka berikutnya kita harus membangun ekonomi, ekosistem ekonomi desa itu, ini langsung konsep dari Pak Prabowo. Maka dibentuklah Koperasi Desa Merah Putih, atau Koperasi Kelurahan Merah Putih, atau Desa Nelayan Merah Putih.

    Agar apa? Tadi itu Agar ekonomi desa itu tumbuh, anak-anak muda tidak kehilangan harapan, ada pekerjaan, sehingga dia tidak lari atau tidak pergi ke kota. Kadang-kadang jadi macam-macam gitu ya.

    Nah ini konsep dari Presiden langsung. Koperasi Desa ini dibentuk memang tidak seperti yang lalu-lalu, beda. Kalau dulu-dulu, itu kasih uang, nanti pinjaman, namanya simpan pinjam. Yang minjam semua, begitu ada uang kelihatan disimpan pinjam semua, yang nyimpan enggak ada. Biasanya itu ada KUD kan – Ketua Untung Duluan. Ini biasanya 6 bulan, 1 tahun, tutup. Kita tidak ingin begitu.

    Jadi nggak ada lagi KUD (Ketua Untung Duluan) nanti ya?

    Kita ingin ini berhasil, kita ingin ini sukses, Pak Presiden perintahkan ini harus sukses, harus betul-betul bisa membuat ekonomi di desa itu berkembang. Karena itu kami di sini tidak pakai APBN, nggak.

    Jadi dana modal untuk koperasi ini tidak bersumber dari APBN?

    Tidak ada pemberian gratis, nggak ada atau pakai APBN, tidak ada. Ada APBD tapi waktu mendirikan notaris saja – Rp 2,5 juta. Hanya notaris Rp 2,5 juta itu saja.

    Lain semuanya tidak ada APBN, tidak ada APBN, enggak ada. Dan ini bukan bagi-bagi uang, tapi ini adalah gerakan untuk keberpihakan kepada rakyat, keberpihakan kepada ekonomi pedesaan, keberpihakan kepada rakyat yang ekonominya tertinggal. Jadi ini soal keberpihakan. Tidak ada pemberian, nggak.

    Tidak ada bagi-bagi, nggak ada. Oleh karena itu, Kopdes ini, nanti gimana dong modalnya? Dari mana duitnya? Dari mana mereka bergerak? Kita pikirkan usahanya dulu.

    Kalau dibagi duit nggak ada usahanya, habis juga. Pikirkan usahanya dulu. Presiden perintahkan harus ada gedungnya, harus ada gedungnya, sekurang-kurangnya nanti 400 meter.

    Gedung nanti harus ada isinya. Apa yang menguntungkan? Satu, setelah ada tempatnya, yang menguntungkan apa? Agen pupuk, pasti ada untungnya. Jadi Kopdes nanti menjadi agen pupuk, pupuk subsidi.

    Kedua; ini langsung arahan dari Pak Presiden, koperasi ini nanti harus menjadi agen, karena semua dipakai di desa-desa, di kampung-kampung, itu gas melon, LPG 3 kg ini harus ada.

    Ketiga, harus ada warung. Paling nggak warung sembako; beras, minyak, gula, sabun, macam-macam lah ya. Harus ada warungnya. Ini juga kan menguntungkan.

    Keempat, di desa, kata Pak Presiden, tidak boleh ada orang yang tidak terjamin kesehatannya. Maka harus ada klinik, atau Pustu atau pusat pembantu puskesmas. Harus ada apotek sederhana.

    Jadi kalau orang sakit di desa, tidak harus ke kota, karena di desanya enggak ada apa-apa. Cukup bisa diselesaikan di desa, kalau masuk angin, salah makan. Kalau berat baru dia ke kota.

    Harus ada logistik. Jadi nanti kalau ada hasil pertanian di kampung, dibawa ke koperasi, ada angkutannya. Sebaliknya dari koperasi mau ke kabupaten, ada angkutannya. Dari kota ke koperasi ada angkutannya.

    Jadi itu kira-kira, dan nanti kerjasama dengan Pos (Indonesia). Pos (Indonesia) itu nanti untuk bantuan-bantuan pemerintah keseluruhannya, apakah bansos, apakah uang, pangan, beras, dan sebagainya, nanti cukup di-drop di Kopdes. Kodes yang mau bagi kepada masyarakat di desa itu, sehingga ada untungnya, ada pendapatannya.

    Satu lagi, harus ada lembaga keuangan. Karena selama ini di desa itu ada rentenir, ada tengkulak, ini harus dipangkas. Tidak boleh ada judol tengkulak, rentenir, harus kita pangkas, nggak boleh ada lagi.

    Maka satunya harus ada BRILink, atau BSI, atau BNI. Nanti di situ. Sehingga di situ juga bisa ada income, ada pendapatan.

    Itu juga memotong akses yang jauh. Desa itu jauh ke bank itu. Ini langsung bank datang ke desa. Jadi, menghindari tadi ya, rentenir, pinjol, kemudian tengkulak-tengkulak. Karena petani itu biasa menanam jagung, perlu pupuk, kan mesti beli dulu. Petani nggak ada duit, akhirnya ke tukang ijon, untung bagi dua, repot kita.

    Nah sekarang ada BRILink. Jadi, mendekatkan desa, akses perbankan.

    Tadi ada sembako memotong rantai pasok yang panjang dari pusat produksi ke desa itu berapa. Grosir-grosir sedang, grosir kecil, toko, pengecer panjang sekali. Ini langsung dipotong. Jadi kita pikirkan usahanya dulu.

    Nanti kalau sudah berkembang, tentu potensi desa itu juga bisa dikembangkan dengan baik.

    Nah sekarang baru kita mikir uangnya. Uangnya dari mana? Dananya itu, pinjem bank. Karena usaha sudah kelihatan, ada untung, harga bagus, ya. Tadi yang saya sebutkan tadi, maka bank akan kasih pinjam. Dan juga pemerintah yang jamin.

    Jadi ada plafon. Jadi bukan bagi-bagi duit, nggak. Orang bilang, ‘wah ini Pak Menkopangan, dapat koper, berkoper-koper, dapat duit.’ Nggak ada.

    Nanti pinjaman ini akan dijamin sama pemerintah?

    Dijamin oleh pemerintah. Karena yang membentuk koperasi itu adalah pemerintahan desa.

    Lewat apa, Pak, dijamin lembaganya?

    Yang membentuk pemerintahan desa. Ya, pemerintahan desa. Jadi, ini punya milik pemerintahan desa, tetapi punya anggota masyarakat yang ada di desa situ. Jadi dikasih plafon. Plafon pinjaman Rp 3 miliar. Plafon pinjaman.

    Begitu datang sembakonya, dihitung. Saya mau minjam nih Rp 500 juta, dihitung sama bank. BRI kan ada di situ, ada orangnya. Orangnya di situ. Wah ini Rp 100 juta, ya boleh minjam Rp 100 juta. Terus dia, saya jadi agen pupuk, minjam Rp 500 juta.

    Eh, ini pupuknya dihitung berapa Pusri? Ke Pupuk Indonesia berapa? Dihitung Rp 50 juta, ya kasih bayarnya Rp 50 juta.

    Plafon Rp 3 miliar, bisa pakai lebih, bisa kurang.

    Nanti kalau sudah berkembang, maka Koperasi Desa Merah Putih atau Koperasi Kelurahan Merah Putih itu bisa nambah. Bahkan bisa menjadi penjamin potensi desa itu yang ingin mengambil kredit. Misalnya di situ ada usaha perikanan, atau usaha pertanian, atau ada usaha peternakan yang dinilai oleh bagus untung layak, itu bisa diberi rekomendasi, pinjam ke bank yang ada di sini BRILINK, BNI LINK, atau dengan BSI tadi itu.

    Dengan begitu kita berharap ini bisa berkembang. Memang ini perlu capek. Memang kalau mau mudah kan ada uang bagi aja, selesai, tapi nggak berhasil.

    Kita memilih jalan yang sulit. Jalan yang panjang. Tapi harus dibina, dibantu, dimandori. Nanti akan ada 2 orang dari tenaga P3K ditaruh di situ.

    Buat apa tuh?

    Ya buat membantu.

    Jadi ada unsur pemerintah masuk dari P3K?

    P3K, ada juga BRILink ada orangnya kan? Jadi ada 3 orang. 3 orang yang bantu me-maintain bagaimana pembukuannya, bagaimana auditnya, bagaimana pelaporannya.

    Memang kita capek ini. Tapi kalau memudah ya bagi duit, tapi selesai. Nah kalau ini memang kita lebih sulit, kita mandori dulu koperasinya, kita jagain, kita bantu seperti bayi ya, kasih susu, dimandiin, pakaikan baju, sampai dia tumbuh, berkembang, sampai kuat, baru nanti dilepas.

    Dengan begini, walaupun kita capek, ada Satgas ya, Satgas Pusat, Satgas Provisi, Satgas Kabupaten, tapi dengan begitu ini saya, kita meyakini ini bisa berkembang dengan baik.

    Mau tanya lebih detail sedikit soal permodalan yang datang dari bank tadi, sempat dimention ada BSI di situ, ada BNI?

    Bank Himbara, atau swasta juga kalau mau silakan.

    Tapi sejauh ini Himbara semuanya udah komitmen ya untuk bisa memberikan (kredit) itu?

    Ya

    Kalau itu semua bisa terjadi, wah kebayang sih bahwa desa itu akan kembali berdaulat gitu, nanti bisa berdikari. Orang-orang bahkan mungkin akan jadi balik ke desa semua?

    Diperkirakan bisa menyerap tenaga kerja 2 juta. Kalau berkembang, ya bisa 2 juta tenaga kerja di desa itu bisa ditampung.

    Dan orang-orang yang mengurus juga mestinya butuh kualifikasi yang cukup baik dong?

    Ada standarnya dong nanti, jadi yang menjadi pengurus, memang karena didirikan oleh pemerintah desa, ex officio, kepala desa menjadi dewan pengawas, tapi pengurusnya yang profesional.

    Kondisi desa kita saat ini cukup untuk mengurus Koperasi Desa Merah Putih itu?

    Banyak anak-anak yang pintar, sarjana-sarjana hampir tiap desa ada. Itu nanti yang direkrut sarjana-sarjana itu untuk membantu mengurus koperasi. Banyak sarjana-sarjana kita, lulusan sekolah, hampir tiap desa itu mungkin nggak 1, 2, banyak. Cuman lapangan pekerjaannya nggak ada.

    Pemerintah optimistis dari sumber daya yang ada di desa saat ini berarti bisa untuk bisa menjalankan itu dengan baik?

    Kita nggak kurang SDM, cuma memang diperlukan keberpihakan. Jadi ini saya sudah, misalnya kemarin saya rapat dengan BUMN, ada BUMN Pupuk, ada BUMN Gas, Pertamina Patraniaga, ada Bulog, ada ID Food, ada Pos. Saya mengatakan kepada mereka, kita tidak minta, kita minta diperlakukan sama dengan yang lain-lain.

    Misalnya menjadi agen pupuk, kita nggak minta, kita bayar, ada duitnya. Kalau menjadi agen gas, kita bayar, tidak ada yang gratis, tidak ada bantuan, tidak ada free, nggak ada.

    Cuma kita minta, yuk permudah aja. Ini Kopdes menjadi agen, kasih dong gas melon, pangkalan. Kasih dong pangkalan pupuk, itu aja, dibayar.

    Itu nanti butuh payung hukum baru nggak untuk biar bisa semua kooperasi Desa Merah Putih menyalurkan LPG 3 kg?

    Oh iya tentu. Sekarang Koperasi itu kan dibentuk oleh Musdesus. Jadi Desa Musyawarah dibentuk terserah mereka. Nah setelah jadi, daftarkan KUM. Jadi itu koperasi, ada pengurusnya. Sudah langsung bisa.

    Maksudnya, semua kooperasi Desa Merah Putih bisa menjadi penyalur LPG 3 kg, apakah butuh payung hukum baru?

    Oh nggak usah lagi, sudah. Sudah bisa, ada payung hukumnya. Sudah itu, koperasi itu kan sudah badan usaha untuk apa saja.

    Katakanlah semuanya ini terlaksana dengan baik gitu ya, unit bisnis yang diharapkan bisa dijalankan itu berlangsung dengan baik gitu sama koperasi-koperasi kita. Kemudian ini kan juga ada di desa yang existing-existing. Itu gimana pemetaannya biar nggak bentrok?

    Jadi terserah kepada Musdesus masyarakat desa. Koperasi Merah Putih itu mau koperasi yang sudah ada dijadikan Kopdes monggo, terserah mereka.

    Mau bikin baru, silakan. Mau kooperasi yang sudah mati mau diaktifkan, silakan. Oh koperasinya ada 2-3 tapi kurang jalan digabung jadi 1, silakan.

    Oh mau masing-masing silakan. Jadi tidak ada apa-apa, tidak ada masalah. Oh di situ ada koperasi maju semua 3, syukur alhamdulillah.

    Lebih banyak yang maju lebih bagus. Kerjasama jadi kopdes nanti semacam holding kan. Ini bisa kerjasama. Jadi saling mendukung.

    Jadi nggak ada yang saling makan tuh?

    Nggak ada. Nelayan khusus ikan, silahkan. Nanti bahkan ada lagi apa khusus peternak ayam, boleh. Malah semakin maju semakin bagus. Kalau nggak maju, nah baru pusing kita.

    Kan saya juga dengar kalau Pak Menkop, Budi Arie, sempat bilang bahwa ini nih bisnisnya dijamin menguntungkan gitu. Karena pendekatan bisnisnya adalah monopoli. Saya jadi khawatir monopoli ini apakah jadi sesuatu yang dikhawatirkan nanti di desa?

    Nggak ada, warung dimana-mana ada. Mana ada monopoli. Nggak ada monopoli. Warung tuh dimana-mana ada. Cuma ini desa punya juga warung. Kopdes ini. Sehingga harganya dari pusat nggak diuntungin terlalu banyak.

    Rantainya nggak panjang. So, silahkan aja. Mau beli sini, beli sini silakan. Gas melon kan pangkalan banyak juga. Cuma kopdes sudah ada dimana-mana, gitu. Kopdes juga dikasih dong.

    Jadi intinya adalah ini seperti memutus rente gitu ya?

    Yang di desa yang selama ini ada. Desa itu kita mau putus namanya tengkulak, pinjol. Namanya Rentenir ini kita putus.

    Middleman, makelar kita putus. Dari jauh, dari pusat, rantai distribusi yang panjang. Rantai distribusi panjang dari pabrik, grosir-grosir, pengecer-pengecer kita potong.

    Ketiga, kita mendekatkan akses nih. Dari bank orang desa yang nggak pun bertimbang sekarang, BRI masuk di desa nih.

    Yang keempat dengan begini maka desa ini tenaga kerjanya banyak. Jadi orang nggak perlu nggak perlu ikut jadi apa jadi begal, atau jadi apa namanya itu preman.
    Ada kerjaan.

    Berarti ada sebuah jaminan juga bahwa harga-harga yang dijual nanti dari koperasi ini akan menjaga stabilitas harga di desa itu nanti, termasuk LPG?

    Sekaligus ini nanti kalau maju, maka inilah nanti saya kira akan ikut membantu stabilisasi harga. Misalnya tiba-tiba harga minyak melejit, maka pemerintah melakukan operasi pasar kan sudah ada kopdes. Jadi untuk menjaga stabilisasi harga-harga bahan pokok.

    Tiba-tiba harga mulai melejit, kita bisa operasi pasar. Sudah ada kakinya kan, ada kopdesnya.

    Bakal ada aturannya nggak pak nanti kaya koperasi nggak boleh menjual dari harga batas segini gitu?

    Nggak, ya kalau rugi kan dia gimana? Dia nggak boleh rugi.

    Jadi sesuai mekanisme pasar aja?

    Iya. Dia tahu untungnya kan, sudah. Kan kalau pupuk harga jualnya ada, harga belinya ada. Ada.

    Ini kan yang mau dibentuk cukup banyak, 70 ribu?

    80 ribu. 80 ribu, 10 ribunya nanti desa, koperasi desa nelayan. Selain nanti kita akan mengembangkan besar-besaran kampung nelayan.

    Berarti 10 ribunya kooperasi desa nelayan, 70 ribunya Koperasi Desa Merah Putih?

    Jadi kalau koperasi ini ya, tadi tidak ada dari APBN, tapi kalau kampung nelayan itu dari APBN. Kalau koperasi, enggak.

    Dari 70 ribu ini, sampai sekarang progresnya sudah berapa?

    Jadi sudah dibentuk satgas, saya punya dua, satu Inpres, satu Kepres.

    Inpres untuk memergasi 17 kementerian lembaga. Keppres itu Satgas. Satgas Pusat saya ketuanya, ketuanya Menko Pangan, itu Satgas Koperasi Pusat.

    Provinsi ketuanya gubernur dan aparatnya. Kabupaten, bupati, kemudian wali kota, di kota. Mereka harus laporan ke gubernur tiap minggu, gubernur laporan ke kami, Satgas Pusat tiap minggu. Saya laporan ke presiden satu kali ratas, satu kali apakah surat atau menghadap. Jadi, sebulan dua kali.

    Yang target kita Mei 31 ini akhir bulan ini, itu sudah musdesus semua.

    Berapa banyak?

    Semuanya harus sudah tanggal 31 (Mei). Kemudian 30 Juni harus terdaftar semua di KUM (Kementerian Hukum). Nah sekarang kita lihat, saya cek rapat terakhir hampir 40 ribu, hari ini diperkirakan lebih dari 50 ribu yang sudah musdesus. Lebih dari 50 ribu ya.

    Berarti akhir Juni itu sudah terdaftar di KUM semua ya?

    30 Juni kita targetkan 100% sudah terdaftar di KUM.

    Sudah terbentuk tuh semua Koperasi Desa Merah Putih?

    12 Juni sudah ada 80 contoh yang sudah jadi. 28 Oktober sudah jadi tuh koperasinya.

    Dalam prosesnya, kalau boleh curhat, apa yang ditemui kendala di lapangan? Apakah cuma kendala teknis biasa saja atau ada hal-hal yang butuh pendekatan khusus?

    Ya tentu kita namanya koordinasi dan satgas kita terus koordinasi karena kan untuk memberi pemahaman tuh ya nggak mudah. Sampai sekarang kan nggak semua orang juga paham.

    Wah ini bagi-bagi itu uang APBN? Nggak. Ini plafon pinjaman.

    Banyak yang bilang bagi-bagi gitu?

    Banyak. Ini plafon pinjaman. Ya kan? Wah nanti monopoli, nggak. Buka warung-warung dimana-mana aja.

    Ini memang program, konsep, program dari Pak Prabowo ingin ya membangun kemandirian ekonomi di pedesaan sehingga kesenjangan bisa berkurang. Kesetaraan, pemerataan bisa terbentuk. Dan tadi, satu memangkas pinjol, memangkas rentenir, memangkas tengkulak-tengkulak.

    Dua, memotong rantai pasok yang panjang. Tiga, menciptakan lapangan kerja. Keempat, memberikan akses perbankan yang cepat kepada pusat. Jadi sosialisasinya memang mesti terus menerus.

    Pak, ini harus saya tanyakan karena pembaca detik paling banyak nyari ini hari ini. Gaji pengurus Koperasi Merah Putih. Ini soalnya pasti banyak masyarakat desa yang, ‘Wah saya juga mau jadi pengurus kalau gitu, karena ini jadi lapangan kerja baru’?

    Nanti itu akan diputuskan oleh pengurus koperasi. Ya. Jadi kalau ada, saya lihat sekarang banyak di medsos-medsos, banyak apa namanya itu, video-video dicari tenaga kerja, nggak ada.

    Oke, itu hoax berarti?

    Itu hoax, tidak ada memungut uang apapun. Tolong siapapun yang mengatasnamakan Koperasi Desa Merah Putih, minta uang, cari tenaga kerja yang pungut uang, nggak ada.

    Laporin ke polisi terdekat. Tidak ada. Menawarkan jasa, menawarkan A B C D, minta duit, lapor polisi terdekat tidak ada, pungut-memungut, tidak ada.

    Nanti akan ada resmi dari Satgas Koperasi Desa Merah Putih.

    Itu berarti nanti ditunjuk sama pengurus sendiri?

    Pengurus, nanti pemerintah yang akan ngasih itu dari P3K.

    Jadi sudah ada pegawai, nanti diangkat, itu yang akan ditempatkan. Jadi nggak ada itu. Iklan dicari, dicari, dicari itu hoax. Lapor polisi kalau minta duit.

    Jadi nggak ada open recruitment di pengurus Koperasi Desa Merah Putih?

    Nggak ada. Kecuali yang diputuskan oleh musdesus, anggotanya kan ada tokoh masyarakat, ada macam-macam silakan.

    Jadi nanti di 12 Juli ini akan diresmikan?

    12 Juli kita akan launching pembentukannya dengan beberapa contoh. 28 Oktober diharapkan nanti Bapak Presiden yang akan me-launching sudah terbentuk koperasi dan bangunannya, tokonya sudah jadi.

    Di mana rencana yang mau diluncarkan?

    Belum, lagi sedang direncanakan. Tapi memang kalau 12 Juli nampaknya Bapak Presiden belum, tapi syukur-syukur kalau beliau mau ya. Tapi 28 Oktober kita memang minta Bapak Presiden nanti yang me-launching-nya.

    Satu lagi, apalagi kendala tadi kan tanya, itu kendala tempat, gedungnya itu. Nah gedungnya itu satu bisa pakai, kalau ada koperasi yang lama ada gedung bisa dipakai, tinggal di-branding. Lalu, sekolah-sekolah banyak sekarang.

    SD itu kan dulu orang anak 10, sekarang anaknya 1, 2, ada yang jomblo. Jadi sekolah-sekolah banyak yang gabung sekarang. Sekolah ini bisa dipakai, sekolah SD kalau ada yang kosong.

    Tiga, aset pemerintah kalau ada yang kosong, bisa dipakai. Empat, biasanya itu ada kerjasama Pos. kalau ada gedung pos di desa-desa yang tidak terpakai bisa dipakai.

    Kelima, ada Balai Desa. Hampir setiap desa ada Bela Desa itu bisa dipakai, blending. Jadi kalau ada acara-acara bisa pakai tenda kalau ada koperasi ada kepala desa ada, tokonya. ramai kan bisa bikin warung kopi, bayar lagi, ada pendapatan, ngobrol cukup di situ kan. jadi hidup kampung itu.

  • Makan Bergizi Gratis Digeber, Anggaran Tahun Depan Ditambah

    Makan Bergizi Gratis Digeber, Anggaran Tahun Depan Ditambah

    Jakarta

    Pemerintah menambah anggaran untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk 2026 menjadi Rp 217 triliun. Dengan kata lain bertambah sebanyak Rp 46 triliun dari anggaran 2025 sebesar Rp 171 triliun.

    Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, BGN mendapatkan anggaran Rp 71 triliun untuk program MBG. Kemudian pada Maret 2025, pemerintah menambah anggaran untuk program tersebut sebanyak Rp 100 triliun, sehingga tahun ini anggaran MBG mencapai Rp 171 triliun.

    Terkait anggaran MBG tahun depan Rp 217 triliun, diungkapkan oleh Badan Gizi Nasional. Kenaikan anggaran itu dibutuhkan untuk mencapai target dari Presiden Prabowo Subianto dalam merealisasikan penerima Makan Bergizi Gratis (MBG) sebanyak 82,9 juta orang.

    “Kami sudah dikasih anggaran (pagu indikatif 2026), Rp 217 triliun, itu untuk membayar 82,9 juta penerima,” kata Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional Nyoto Suwignyo dalam acara Seminar Perspektif Lingkungan pada MBG, di Kantor Badan Pangan Nasional, Jakarta, Selasa (27/5/2025).

    Nyoto menyebutkan, untuk merealisasikan 82,9 juta penerima, dibutuhkan 30.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ia merinci, target terdekat pada September bisa terbentuk 15.000 SPPG, Oktober 20.000 SPPG, sehingga pada akhir tahun bisa mencapai 30.000 SPPG.

    “Pak Presiden memberikan arahan tambahan di tahun ini diharapkan semua target selesai yaitu 82,9 juta (penerima), sehingga jumlah SPPG yang kami bangun 30.000,” jelasnya.

    Sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melaporkan realisasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga 21 Mei 2025 mencapai Rp 3 triliun.

    “Angka paling terbaru telah dicairkan realisasi anggaran yang telah cair adalah Rp 3 triliun. Sampai dengan 21 Mei ini, yang telah dijangkau, mendapatkan MBG ada 3.977.519 orang penerima manfaat yang berdiri atas anak sekolah berbagai level, SD, SMP, SMA dan juga ibu hamil,” kata Suahasil dalam Konferensi Pers APBN KiTa Edisi Mei 2025 di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (23/5) lalu.

    Penambahan anggaran untuk program tersebut memang telah diumumkan pada awal tahun ini. Di tengah efisiensi yang dilakukan pemerintah, BGN menjadi instansi yang mendapatkan tambahan anggaran Rp 100 triliun

    Anggaran itu diperkirakan cair pada September 2025. Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan, ada tiga kunci dalam pelaksanaan program MBG, antara lain anggaran, sumber daya manusia (SDM), dan infrastruktur. Terkait anggaran, menurutnya BGN tidak menemui kendala apapun.

    “Karena berapapun yang diminta oleh BGN pasti akan diberi oleh Pak Presiden (Prabowo). Jadi kalau yang lain, dia kasihan,” kata Dadan, dalam sambutannya di acara penandatanganan MoU di Kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Sabtu (22/3).

    (ada/hns)

  • Penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Pusat capai Rp35,84 triliun

    Penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Pusat capai Rp35,84 triliun

    Jakarta (ANTARA) – Penerimaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat hingga 30 April 2025 sebesar Rp35,84 triliun atau 32,33 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditetapkan sebesar Rp110,85 triliun.

    “Berdasarkan jenis pajaknya, capaian Kanwil DJP Jakarta Pusat terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp24,71 triliun atau 42,59 persen dari target,” kata Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Eddi Wahyudi di Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, pertumbuhan pajak di Jakarta Pusat 7,26 persen tahunan (yoy) dibandingkan tahun sebelumnya.

    Selain Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Rp7,81 triliun atau 15,05 persen dari target dan Pajak Lainnya Rp3,28 triliun atau 4.323,84 persen dari target.

    “Capaian Pajak Lainnya yang tinggi dikarenakan melonjaknya penerimaan pada jenis pajak ini dari target yang ditentukan yaitu sebesar Rp75,95 miliar” ujarnya.

    ​​​​​​Kontribusi dominan penerimaan bulan April diperoleh dari sektor perdagangan sebesar Rp3,66 triliun, sektor industri pengolahan sebesar Rp1,89 triliun dan sektor jasa perusahaan sebesar Rp1,65 triliun.

    “Realisasi penerimaan neto bulan April 2025 mengalami pertumbuhan 32.45 persen (y-o-y) yang dipengaruhi kenaikan penerimaan pajak pada beberapa sektor dominan,” ujarnya.

    Menurut dia, secara regional se-Jakarta, penerimaan pendapatan pajak sebesar Rp421,87 triliun atau 27,54 persen dari target, yang terdiri atas penerimaan PPh Non-Migas sebesar Rp206,02 triliun atau 23,83 persen dari target.

    Kemudian PPN Rp80,65 triliun atau sebesar 14.09 persen dari target, PPh Migas Rp9,08 triliun atau sebesar 14,45 persen dari target dan PBB dan Pajak Lainnya Rp126,06 triliun atau sebesar 396,98 persen dari target.

    Terjadi kenaikan pajak cukup signifikan pada April 2025 sebesar 210,76 persen dari bulan Maret 2025 karena akselerasi pendapatan dari pajak penghasilan dan PPN.

    “Hal ini juga di dukung oleh upaya perbaikan yang terus berjalan terhadap sistem Coretax untuk mendorong normalisasi pelayanan kepada wajib pajak,” katanya.

    Dengan total penerimaan sebesar Rp421,87 triliun Kanwil DJP se-Jakarta memiliki proporsi sebesar 75,73 persen dari total penerimaan pajak secara nasional.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Legislator Soroti Usulan Usia Pensiun ASN 70 Tahun: Jangan Tergesa-gesa

    Legislator Soroti Usulan Usia Pensiun ASN 70 Tahun: Jangan Tergesa-gesa

    Jakarta

    Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Rahmat Saleh menyoroti usulan perpanjangan batas usia pensiun ASN menjadi 70 tahun. Rahmat mewanti-wanti pemerintah melakukan kajian akademik dan uji dampak kebijakan secara menyuruh mengenai usulan tersebut.

    Rahmat menilai kecenderungan masyarakat menjadi ASN terus meningkat. Rahmat mengatakan saat ini terdapat persoalan regenerasi bagi ASN di bidang tertentu lantaran menyangkut kompetensi dan kualifikasi.

    “Bila melihat tren, pelamar CPNS terus mengalami peningkatan. Kalau berbicara kualifikasi regenerasi, harus dapat dipastikan apakan perpanjangan usia ASN ini memang sebuah kebutuhan di semua sektor profesi melibatkan ASN atau tidak. Jangan sampai pemerintah mengambil keputusan dengan tergesa-gesa akhirnya memunculkan efek domino yang cenderung negatif,” kata Rahmat Saleh kepada wartawan, Selasa (27/05/2025).

    “Karenanya penting bagi pemerintah melakukan kajian akademik dan uji dampak kebijakan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak, bukan hanya pakar, tapi juga pemangku kepentingan daerah, serta asosiasi profesi,” lanjutnya.

    Diketahui, berdasarkan data KemenPAN-RB serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), pelamar CPNS mengalami tren peningkatan signifikan. Menurut Rahmat, pada 2024 dari 250.407 formasi CPNS, jumlah pelamar mencapai lebih dari 3,9 juta orang, sedangkan pada 2018 hanya mencapai 3,7 juta.

    Menurutnya, perpanjangan usia pensiun ASN dikhawatirkan akan menghambat proses regenerasi. Rahmat mengatakan bila ASN senior mencapai 70 tahun, maka peluang ASN muda naik ke jenjang lebih tinggi akan tertutup.

    Lebih lanjut, Rahmat mengatakan kebijakan ini akan berpotensi meningkatkan beban belanja negara. Khususnya, kata dia, untuk gaji dan tunjangan ASN yang diperpanjang masa kerjanya.

    “Dalam situasi APBN yang terbatas dan prioritas pembangunan yang luas, kebijakan ini harus mempertimbangkan kemampuan fiskal negara. Jangan sampai reformasi birokrasi yang seharusnya menekankan efisiensi justru menjadi beban baru bagi keuangan publik,” jelasnya.

    “Rekomendasi pertama yaitu perpanjangan usia pensiun dilakukan secara terbatas untuk jabatan-jabatan fungsional tertentu yang memang kekurangan SDM berkualitas. Sedangkan rekomendasi kedua, seleksi berbasis kompetensi dan evaluasi kinerja harus menjadi dasar utama dalam mempertimbangkan perpanjangan masa kerja individu ASN,” paparnya.

    “Rekomendasi ketiga, sistem promosi dan regenerasi ASN muda perlu diperkuat untuk menjamin kesinambungan dan pembaruan birokrasi. Sementara rekomendasi keempat, skema perpanjangan bersyarat dan opsional dapat dikembangkan, dengan memperhatikan kesiapan mental, fisik, dan kompetensi ASN yang bersangkutan,” imbuh dia.

    (amw/rfs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Usul dana parpol naik, DPR bakal utamakan kesejahteraan rakyat

    Usul dana parpol naik, DPR bakal utamakan kesejahteraan rakyat

    Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (27/5/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

    Usul dana parpol naik, DPR bakal utamakan kesejahteraan rakyat
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 27 Mei 2025 – 19:52 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan DPR RI bakal mengutamakan terlebih dahulu kesejahteraan masyarakat, saat merespons wacana atau usulan kenaikan dana bantuan bagi partai politik (parpol).

    Menurut dia, DPR RI akan mengkaji terlebih dahulu usulan kenaikan dana partai politik tersebut. Jika nantinya usulan kenaikan itu disetujui, dia memastikan bahwa hal itu disiapkan juga untuk kesejahteraan rakyat.

    “Cuman kan kita juga harus baca betul, pelajari betul aturannya,” kata Adies di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Di sisi lain, dia pun khawatir bahwa aturan dana parpol bakal menjadi tidak jelas jika nominalnya naik. Maka, kata dia, aturan kegunaan dana tersebut juga harus diperjelas terlebih dahulu.

    “Seperti apa cara menggunakannya. Itu kan juga harus dipelajari betul-betul,” katanya.

    Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani juga menilai bahwa usulan kenaikan dana parpol itu harus dikaji kembali, walaupun semangatnya baik karena untuk mengurangi potensi korupsi.

    Selain itu, usulan kenaikan tersebut juga perlu mempertimbangkan kemampuan anggaran yang dimiliki oleh negara.

    “Itu kan supaya mengurangi korupsi yang mungkin terjadi, jangan sampai terjadi di partai politik, jadi biaya yang besar di parpol bisa tercukupi,” kata dia.

    Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan lembaganya mengusulkan kepada pemerintah untuk memberikan dana yang besar dari APBN ke partai politik sebagai salah satu upaya untuk memberantas korupsi yang ada di Indonesia.

    “KPK adalah memberikan rekomendasi pendanaan terhadap partai politik. Agar partai politik itu dibiayai dari APBN,” jelas Fitroh dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/5).

    Sumber : Antara

  • Tok! MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan Pendidikan SD-SMP, Baik di Sekolah Negeri Maupun Swasta

    Tok! MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan Pendidikan SD-SMP, Baik di Sekolah Negeri Maupun Swasta

    GELORA.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta. Permohonan uji materi ini diajukan oleh lembaga masyarakat sipil bernama Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) serta tiga orang ibu rumah tangga, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI, Jakarta, Selasa.

    MK menyatakan frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

    Dijelaskan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” yang penerapannya hanya berlaku bagi sekolah negeri dapat menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta. Terlebih, dalam kondisi tertentu, terdapat peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

    Dalam kondisi demikian, menurut MK, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.

    Sejatinya, konstitusi tidak memberikan batasan mengenai pendidikan dasar mana yang wajib dibiayai negara. Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mewajibkan negara untuk membiayai pendidikan dasar dengan tujuan agar warga negara dapat melaksanakan kewajibannya dalam mengikuti pendidikan dasar.

    “Dalam hal ini, norma Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah atau negeri maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta,” imbuh Enny.

    Menurut MK, jika frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” hanya dimaknai berlaku untuk sekolah negeri, negara justru mengabaikan fakta keterbatasan daya tampung sekolah negeri telah memaksa banyak anak untuk bersekolah di sekolah swasta dengan beban biaya lebih besar.

    Kondisi demikian dinilai oleh Mahkamah bertentangan dengan kewajiban negara dalam menjamin pendidikan dasar tanpa memungut biaya bagi seluruh warga negara. Oleh karena itu, negara harus mewujudkan kebijakan pembiayaan pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, melalui mekanisme bantuan pendidikan atau subsidi.

    Di sisi lain, MK memahami tidak seluruh sekolah swasta di Indonesia yang menyelenggarakan pendidikan dasar dapat diletakkan dalam satu kategori yang sama sebab sejumlah sekolah swasta juga menerapkan kurikulum tambahan selain kurikulum nasional yang menjadi nilai jual sekolah tersebut.

    Sekolah-sekolah seperti itu berpengaruh pada motivasi peserta didik untuk mengikuti pendidikan dasar. Warga negara yang mengikuti pendidikan dasar di sekolah swasta dimaksud tidak sepenuhnya dilatarbelakangi atas tidak tersedianya akses ke sekolah negeri.

    Dalam konteks itu, peserta didik secara sadar memahami konsekuensi biaya yang lebih tinggi ketika memutuskan bersekolah di sekolah swasta tersebut. Oleh karena itu, MK meminta negara mengutamakan alokasi anggaran pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan dasar, termasuk pada sekolah swasta, dengan mempertimbangkan faktor kebutuhan dari sekolah swasta tersebut.

    Lebih lanjut Enny mengatakan bahwa bantuan pendidikan untuk kepentingan peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta tetap hanya dapat diberikan kepada sekolah swasta yang memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan. Hal ini untuk menjamin bahwa sekolah swasta yang memperoleh bantuan pendidikan tersebut dikelola dengan baik.

    Berdasarkan pertimbangan itu, MK dalam amar putusannya mengubah norma frasa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menjadi:

    “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

    Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji memandang putusan ini adalah kemenangan monumental bagi hak atas pendidikan. Sehingga hal ini menjadi penegasan negara wajib hadir memastikan pendidikan dasar berkualitas, inklusif, dan bebas biaya bagi seluruh anak bangsa, tanpa memandang apakah sekolah tersebut diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) maupun masyarakat (swasta).

    “Putusan ini membuka jalan bagi berakhirnya diskriminasi pembiayaan pendidikan yang selama ini membebani jutaan keluarga. Ini adalah pengakuan bahwa anggaran 20% pendidikan dari APBN dan APBD harus benar-benar dialokasikan secara adil untuk pendidikan dasar tanpa dipungut biaya di semua jenis sekolah, baik negeri maupun swasta,” kata Ubaid, Selasa (27/5/2025).

    Menyusul putusan ini, JPPI menyerukan pemerintah segera mengambil langkah-langkah konkret dan sistematis. JPPI mendorong integrasi sekolah swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Online. Pemerintah wajib segera mengintegrasikan sekolah swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar ke dalam SPMB berbasis online yang dikelola pemerintah.

    “Ini memastikan transparansi, kesetaraan akses, dan implementasi nyata dari putusan MK bahwa pendidikan dasar bebas biaya juga mencakup sekolah swasta,” ujar Ubaid.

    Ubaid mendorong anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN dan APBD harus segera diaudit, direalokasi, dan dioptimalkan secara transparan. Prioritas utama harus diarahkan pada pembiayaan operasional sekolah, tunjangan guru, dan penyediaan fasilitas yang menunjang pendidikan dasar bebas biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.

    “Ini termasuk menghentikan praktik anggaran yang tidak relevan dengan pendidikan,” ujar Ubaid.

    Selain itu, JPPI mengingatkan transformasi sistem pembiayaan pendidikan harus segera dilakukan. Hal ini guna menjamin tidak ada lagi anak yang putus sekolah atau ijazahnya ditahan karena masalah biaya.

    “Pendidikan bukan lagi beban, melainkan hak yang terjamin sepenuhnya oleh negara. Putusan ini adalah kesempatan emas untuk merajut kembali keadilan sosial melalui pendidikan,” ujar Ubaid.

  • MK: Pendidikan Dasar Gratis Dapat Dilakukan Bertahap, Selektif, dan Afirmatif
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Mei 2025

    MK: Pendidikan Dasar Gratis Dapat Dilakukan Bertahap, Selektif, dan Afirmatif Nasional 27 Mei 2025

    MK: Pendidikan Dasar Gratis Dapat Dilakukan Bertahap, Selektif, dan Afirmatif
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Mahkamah Konstitusi
    (
    MK
    ) dalam pertimbangan putusannya menyatakan bahwa penerapan pendidikan dasar tanpa dipungut biaya harus dilakukan secara bertahap dan selektif agar tak memunculkan perlakuan diskriminatif.
    Diketahui, MK melalui Putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025, mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), terutama frasa ”
    wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya
    ” dalam Pasal 34 ayat (2).
    Dalam putusannya, MK menyatakan, pemerintah pusat dan daerah harus menggratiskan pendidikan dasar di tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.
    Namun, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum mengatakan bahwa pendidikan dasar tanpa memungut biaya merupakan bagian dari pemenuhan hak atas ekonomi, sosial dan budaya (ekosob).
    Dia menyebut, hak tersebut dinilai berbeda dengan pemenuhan hak sipil dan politik (sipol) yang bersifat segera.
    Mahkamah berpendapat bahwa pemenuhan hak atas pendidikan sebagai bagian dari hak ekosob dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi kemampuan negara.

    Sebab, menurut Enny, pemenuhan hak ekosob senantiasa berkaitan dengan ketersediaan sarana, prasarana, sumber daya, dan anggaran negara.
    “Oleh karena itu, perwujudan pendidikan dasar yang tidak memungut biaya berkenaan dengan pemenuhan hak ekosob dapat dilakukan secara bertahap, secara selektif, dan afirmatif tanpa memunculkan perlakuan diskriminatif,” kata Enny saat membacakan putusan di Gedung MK RI, Selasa (27/5/2025), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Sebagaimana diberitakan, dalam putusannya, MK menyatakan frasa ”
    wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya
    ” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan konstitusi.
    Oleh karena itu, MK mengubah norma frasa tersebut menjadi, ”
    Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat
    ”.
    Menurut Mahkamah, konstitusi telah dengan jelas mengamanatkan kewajiban negara dalam penyelenggaraan pendidikan nasional, dengan pengutamaan pada tingkat pendidikan dasar. Dalam kaitan ini, pembiayaan dan penyelenggaraan pendidikan dasar oleh pemerintah merupakan suatu keniscayaan.
    Persoalannya, MK mendapati bahwa pemerintah secara faktual menerapkan norma Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas dengan membentuk dan menyelenggarakan pendidikan dasar melalui lembaga pendidikan dasar (SD, SMP, madrasah) milik negara atau sekolah negeri.
    Padahal, pendidikan dasar tidak hanya diselenggarakan oleh pemerintah melalui sekolah negeri, tetapi juga oleh masyarakat melalui satuan pendidikan yang dikenal dengan sebutan sekolah atau madrasah swasta.
    Menurut Mahkamah, jika frasa ”
    wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya
    ” hanya dimaknai berlaku untuk sekolah negeri, negara justru mengabaikan fakta keterbatasan daya tampung sekolah negeri telah memaksa banyak anak untuk bersekolah di sekolah swasta dengan beban biaya lebih besar.
    Kondisi demikian dinilai oleh Mahkamah bertentangan dengan kewajiban negara dalam menjamin pendidikan dasar tanpa memungut biaya bagi seluruh warga negara.
    Oleh karena itu, Mahkamah berpandangan bahwa negara harus mewujudkan kebijakan pembiayaan pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, melalui mekanisme bantuan pendidikan atau subsidi.
    Lebih lanjut, MK meminta negara mengutamakan alokasi anggaran pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan dasar, termasuk pada sekolah swasta, dengan mempertimbangkan faktor kebutuhan dari sekolah swasta tersebut.
    Pasalnya, ada sekolah swasta yang menerapkan kurikulum tambahan selain kurikulum nasional sebagai nilai jual.
    Di samping itu, MK menyoroti pula adanya sekolah swasta yang tidak pernah atau tidak bersedia menerima bantuan anggaran dari pemerintah, serta menyelenggarakan kegiatan pendidikan sepenuhnya dari hasil pembayaran peserta didik.
    Terhadap sekolah swasta tersebut, menurut Mahkamah, akan tidak tepat jika dipaksakan tidak boleh lagi memungut biaya dari peserta didik; sementara kemampuan fiskal pemerintah untuk memberikan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan dasar bagi sekolah swasta yang berasal dari APBN dan APBD masih terbatas.
    Oleh sebab itu, meski sekolah swasta tidak dilarang membiayai dirinya sendiri, MK meminta sekolah swasta tersebut tetap memberikan kesempatan kepada peserta didik di lingkungannya dengan memberikan skema kemudahan pembiayaan tertentu.
    “Terutama bagi daerah yang tidak terdapat sekolah/madrasah yang menerima pembiayaan dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah,” kata Enny.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • APBN Jakarta Surplus Rp 116,37 Triliun, Ditopang Pajak dan Kepabeanan – Page 3

    APBN Jakarta Surplus Rp 116,37 Triliun, Ditopang Pajak dan Kepabeanan – Page 3

    Tak hanya dari sektor pajak, penerimaan dari kepabeanan dan cukai juga menunjukkan tren meningkat. Hingga akhir April 2025, realisasinya mencapai Rp6,78 triliun atau 25,86 persen dari target, tumbuh 2,77 persen dibanding tahun lalu.

    Kepala Bidang Perbendaharaan Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok, Andi Hermawan, mengatakan bahwa pertumbuhan terutama ditopang oleh meningkatnya penerimaan dari bea masuk yang mencapai Rp 6,57 triliun. Sementara itu, bea keluar dan cukai masing-masing tercatat sebesar Rp-2,37 miliar dan Rp 144,45 miliar.

    Sementara itu, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di wilayah DKI Jakarta juga menunjukkan hasil positif. Hingga akhir April 2025, PNBP telah mencapai Rp128,56 triliun atau 54,40 persen dari target tahunan. Kontribusi terbesar datang dari sektor sumber daya alam.

    “Ini menunjukkan kekuatan ekonomi Jakarta yang tetap tangguh dan adaptif,” kata Setiawan Suryowidodo, Kepala Seksi Hukum di Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta.

     

  • Jadwal Pencairan BSU 2025 untuk Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta

    Jadwal Pencairan BSU 2025 untuk Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta

    JABAR EKSPRES – Pemerintah Indonesia kembali menghadirkan program bantuan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 yang ditujukan bagi para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

    Langkah ini diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, usai menghadiri rapat terbatas bersama jajaran kementerian dan lembaga terkait pada Jumat, 24 Mei 2025.

    Baca juga : Siap-siap Bantuan Subsidi Upah Akan Kembali Digulirkan Mulai Juni 2025

    BSU tahun 2025 ini merupakan bagian dari enam paket insentif ekonomi yang telah dirancang pemerintah untuk menopang pertumbuhan pada kuartal II dan kuartal III tahun ini.

    Kebijakan ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang menantang, serta mendukung stabilitas konsumsi rumah tangga sebagai salah satu pendorong utama ekonomi nasional.

    Berbeda dengan program serupa yang pernah diberikan saat masa pandemi Covid-19, tahun ini BSU memiliki skema baru yang lebih terbatas.

    Jika sebelumnya nilai bantuan mencapai Rp600 ribu per penerima, kali ini jumlahnya lebih kecil.

    Jadwal Pencairan dan Besaran BSU 2025

    Menurut keterangan Airlangga, pemerintah menargetkan program ini mulai diberlakukan per 5 Juni 2025, dan saat ini proses finalisasi sedang berlangsung.

    Ia juga memastikan bahwa alokasi anggaran untuk BSU telah masuk dalam APBN 2025.

    “BSU dan bantuan-bantuan lain yang dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat sedang kami siapkan. Pemberlakuannya akan dimulai 5 Juni,” ujar Airlangga saat memberikan keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (24/5).

    Lebih lanjut, Airlangga juga mengungkapkan bahwa nilai bantuan BSU tahun ini ditetapkan sebesar Rp150.000 per bulan, dan akan diberikan selama dua bulan berturut-turut, sehingga total yang diterima oleh pekerja adalah Rp300.000.

    “Kisaran bantuannya Rp150.000 per bulan, untuk dua bulan,” jelasnya dalam pertemuan KTT ASEAN yang berlangsung di Hotel Grand Hyatt, Kuala Lumpur, Senin (26/5/2025).

    Syarat dan Kriteria Penerima BSU

    Walaupun pemerintah belum secara resmi mengumumkan syarat-syarat penerima BSU tahun ini, publik dapat merujuk pada ketentuan yang berlaku di periode sebelumnya, yaitu saat pandemi Covid-19.

    Adapun kriteria yang kemungkinan besar masih digunakan adalah sebagai berikut: