Topik: APBN

  • DJKA Gaet Investor untuk Dorong Pembangunan Rel Kereta Terpadu

    DJKA Gaet Investor untuk Dorong Pembangunan Rel Kereta Terpadu

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan menyelenggarakan Investor Gathering bertema “Potensi Investasi Sektor Perkeretaapian di Indonesia” sebagai upaya mendorong kolaborasi dalam pembangunan infrastruktur kereta api di Tanah Air.

    Kegiatan ini sukses menarik perhatian puluhan investor potensial, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Acara juga dihadiri oleh lebih dari 150 peserta, termasuk perwakilan dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta pelaku industri transportasi.

    “Kami membuka pintu kolaborasi seluas-luasnya, baik dari dalam maupun luar negeri. Kami yakin sinergi antara pemerintah dan dunia usaha adalah kunci untuk mewujudkan ekosistem transportasi perkeretaapian yang terintegrasi dan berkelanjutan,” ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian, Allan Tandiono, dalam keterangan tertulis, Jumat (30/5/2025).

    Allan juga menegaskan komitmen DJKA dalam memberikan kepastian regulasi, kemudahan perizinan, dan berbagai dukungan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

    Selain itu, DJKA terus mendorong integrasi antarmoda dan pengembangan kawasan Transit Oriented Development (TOD) guna meningkatkan nilai ekonomi dari proyek-proyek perkeretaapian.

    Sementara itu, Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Kementerian Perhubungan Risal Wasal menyampaikan, peluang investasi strategis di sektor perkeretaapian nasional, terutama melalui skema pembiayaan inovatif seperti Public Private Partnership (PPP) atau Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

    “Sesuai arahan Presiden Prabowo, pembangunan infrastruktur transportasi saat ini diarahkan agar tidak membebani APBN maupun APBD. Oleh karena itu, skema KPBU dapat menjadi solusi strategis untuk merealisasikan rencana pembangunan perkeretaapian di masa depan,” jelas Risal.

  • Kapasitas Satelit Terbatas, Daya Saing Digital RI Berpotensi Terhambat

    Kapasitas Satelit Terbatas, Daya Saing Digital RI Berpotensi Terhambat

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapasitas satelit Geostationary Earth Orbit (GEO) yang terbatas menjadi salah satu tantangan yang harus dilewati  pemerintah jika ingin meningkatkan daya saing digital Indonesia. 

    Satelit menjadi opsi paling mudah dan cepat untuk memberi akses internet ke seluruh wilayah Indonesia dan meningkatkan  kemampuan digital masyarakat di rural.

    Data terbaru East Ventures melaporkan daya saing digital Indonesia meningkat lebih tinggi pada 2025 dibandingkan dengan 2025.   

    Laporan 2020 hingga 2025 menunjukkan peningkatan daya saing digital antarprovinsi yang konsisten, sebagaimana tercermin dari skor EV-DCI 2025 sebesar 38,8 atau naik 70 basis points (Bps). Lebih tinggi dibandingkan dengan 2024 yang naik 40 bps menjadi sebesar 38,1.    

    Salah satu faktor yang membuat daya saing digital meningkat karena kehadiran internet 4G di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

    Dalam menyalurkan internet ke 3T, pemerintah mengandalkan beragam teknologi salah satunya satelit GEO bernama Satelit Satria-1 yang mengorbit di ketinggian 36.000 kilometer di atas permukaan bumi. 

    Satelit multifungsi tersebut mengangkut kapasitas 150 Gbps dan menyuntikan internet ke lebih dari 30.000 titik di daerah rural. Karena kapasitas terbatas, maka makin banyak pengguna, kualitas layanan makin melambat.

    Ketua Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB), Ian Yosef M. Edward menekankan pentingnya peningkatan bandwidth dan pemerataan infrastruktur digital sebagai kunci percepatan daya saing digital. . 

    Menurut perhitungannya, jika kapasitas bandwidth internet melalui Satria di Papua dapat digandakan, maka trafik internet akan meningkat minimal empat kali lipat. Efek domino dari peningkatan ini akan sangat besar, tidak hanya pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada kemajuan manusia di bidang kemakmuran, kesehatan, dan pendidikan.

    Namun, jika kapasitas bandwidth tidak ditambah maka peningkatan daya saing masyarakat Indonesia di tengah era yang serba digital hanyalah angan-angan.

    “Untuk Papua, bandwidth harus ditambah, misalnya bandwidth satelit yang awalnya 2Mbps menjadi minimal 4 Mbps atau 8 Mbps, dan area yang dibuka harus lebih merata. Teresterialisasi hingga bandwidth menjadi minimal 10 kali lebih besar dan delay lebih rendah,” kata Ian kepada Bisnis, Jumat (30/5/2025).

    Ian mengatakan bahwa tantangan geografis dan keterbatasan bandwidth masih menjadi hambatan utama dalam meningkatkan daya saing. Pemerintah dan operator telekomunikasi seperti Telkomsel terus berupaya memperluas jaringan 4G dan menambah kapasitas bandwidth.

    Ian juga menekankan bahwa peningkatan bandwidth dan pemerataan infrastruktur tidak harus selalu mengandalkan dana APBN. Kolaborasi dengan operator telekomunikasi, khususnya BUMN, sangat memungkinkan dan bahkan sudah menjadi semangat bersama untuk membangun daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). 

    “Relokasi anggaran juga bisa dilakukan dengan prinsip efisiensi, memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan memberikan dampak sosial dan ekonomi yang terukur,” kata Ian. 

    Praktik kolaborasi ini sudah berjalan, di mana Telkomsel dan pemerintah daerah Papua Pegunungan, misalnya, bekerja sama untuk meningkatkan kualitas layanan internet 4G/LTE melalui sinergi dengan BAKTI Kominfo dan pemanfaatan Palapa Ring Timur. 

    Pemerintah juga terus mempercepat pembangunan infrastruktur digital, seperti membangun lebih dari 1.700 titik konektivitas dan meresmikan AI Experience Center di Jayapura untuk mendukung literasi digital dan pengembangan SDM lokal. 

  • 5 Proyek Rekonstruksi Jembatan Sampang Dilelang

    5 Proyek Rekonstruksi Jembatan Sampang Dilelang

    Sampang (beritajatim.com) – Lima proyek rekonstruksi jembatan di Kabupaten Sampang resmi masuk tahap lelang melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Sekretariat Daerah Kabupaten Sampang.

    Dana bersumber dari hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (RR BNPB) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan total anggaran mencapai Rp. 8.074.700.000.

    Untuk rinciannya yaitu: Rekonstruksi Jembatan Desa Daleman pada ruas Daleman – Pasarenan, Kecamatan Kedungdung Rp2.186.800.000

    Rekonstruksi Jembatan Bapelle pada ruas Palenggian-Bapelle, Kecamatan Robatal-Rp634.400.000, Rekonstruksi Jembatan Mangar pada ruas Batoporo Barat-Pajeruan, Kecamatan Kedungdung Rp1.548.400.000

    Rekonstruksi Jembatan Somber pada ruas Somber-Tambelangan, Kecamatan Tambelangan- Rp1.652.400.000, Rekonstruksi Jembatan Gantung Desa Rahayu pada ruas Rahayu-Pasarenan, Kecamatan Kedungdung Rp2.053.700.000.

    Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sampang, Candra Amin, menyebutkan bahwa total anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat untuk proyek rehabilitasi ini sebesar Rp10.294.510.000.

    Anggaran tersebut dialokasikan untuk enam proyek, termasuk pembangunan Embung Palenggian di Desa Palenggian yang menelan anggaran sebesar Rp2.217.329.000.

    “Ini merupakan bagian dari program percepatan pemulihan infrastruktur yang terdampak bencana di Daerah. Kami berharap proses lelang berjalan lancar,” harapnya. [sar/but]

  • MK Wajibkan SD-SMP Swasta Gratis, Komisi X DPR Usul Alokasi Dana Pendidikan

    MK Wajibkan SD-SMP Swasta Gratis, Komisi X DPR Usul Alokasi Dana Pendidikan

    Jakarta

    Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Undang-Undang no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pasal 34 ayat 2 yang memuat frasa ‘tanpa memungut biaya;. Ia menyatakan akan berkomitmen mengawal putusan MK tersebut.

    Hetifah awalnya menjelaskan ada tiga tantangan implementasi keputusan ini. Ketiga tantangan itu yakni pembiayaan sekolah swasta, kapasitas anggaran pemerintah, dan kemandirian dan kualitas sekolah swasta.

    “Meskipun selama ini sekolah swasta mendapatkan bantuan negara seperti BOS, nominalnya belum tentu cukup untuk menopang operasional sekolah. Akibatnya alokasi BOS harus ditambah secara signifikan dan pemerintah daerah melalui APBD perlu menambah alokasi ini. Untuk itu anggaran ‘mandatory spending’ untuk pendidikan sekurang-kurangnya 20% APBN/APBD perlu dialokasikan sesuai prioritas dan tepat sasaran,” kata Hetifah lewat pesannya kepada wartawan, Jumat (30/5/2025).

    Namun, ia mengungkap ada resiko di balik putusan MK tersebut. Menurutnya, sekolah swasta akan kehilangan otonomi dalam pengelolaan jika harus bergantung pada negara dan mengurangi inovasi pendidikan.

    “Untuk itu, saya mengusulkan reformasi alokasi dana pendidikan melalui optimalisasi 20% anggaran pendidikan dan realokasi dana proyek non-urgent. Skema pendanaan dapat berbentuk sekolah swasta yang berbiaya rendah mendapatkan subsidi penuh dari pemerintah sedangkan sekolah swasta premium tetap boleh memungut biaya tambahan dengan pengawasan,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Hetifah mendorong perluasan dan peningkatan nilai dana BOS untuk sekolah swasta. Penyaluran dana ini harus dilakukan tepat waktu dan menerapkan mekanisme afirmasi berupa tambahan dana khusus bagi sekolah swasta di daerah tertinggal.

    Ia juga menegaskan kunci keberhasilan putusan ini terletak pada koordinasi pusat dan daerah dalam pengalokasian dana, dan peran pemerintah dalam mengawasi implementasi untuk mengakomodasi kesetaraan antara sekolah negeri dan swasta.

    “Opsinya adalah melaksanakannya secara bertahap. Pada fase awal pemerintah dapat fokus pada sekolah swasta berbiaya rendah dan tertinggal, kemudian baru jangka panjangnya pada perluasan pendanaan merata dengan evaluasi berkala,” ucap politisi Partai Golkar itu.

    “Komisi X berkomitmen mengawal pelaksanaan putusan MK ini agar tidak sekadar menjadi kebijakan populis, melainkan langkah strategis memperkuat SDM bangsa. Karena pendidikan dasar gratis adalah fondasi penting bagi masa depan Indonesia,” tutur Hetifah.

    Keputusan MK

    Diketahui, hakim MK mengetok keputusan untuk menggratiskan wajib belajar 9 tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta, pada Selasa (27/5). Sebagian gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dikabulkan MK.

    “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat’,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Rabu (28/5).

    Dalam pertimbangannya, hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, menilai frasa ‘wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya’ dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang hanya untuk sekolah negeri menimbulkan kesenjangan. Akibatnya, kata Enny, ada keterbatasan data tampung di sekolah negeri hingga peserta didik terpaksa bersekolah di sekolah swasta.

    “Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Adapun pada jenjang SMP, sekolah negeri tercatat menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa,” ujar Enny.

    MK berpandangan negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar. Oleh karena itu, kata Enny, frasa ‘tanpa memungut biaya’ dapat menimbulkan perbedaan perlakuan bagi peserta didik yang tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri dan harus bersekolah di sekolah swasta dengan beban biaya yang lebih besar.

    (maa/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • PGN Bagi Dividen Jumbo 80% dari Laba Bersih 2024

    PGN Bagi Dividen Jumbo 80% dari Laba Bersih 2024

    Jakarta: PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), Subholding Gas dari Pertamina, resmi menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2024 pada Rabu, 28 Mei 2025. 
     
    Dalam rapat yang berlangsung di Auditorium Graha PGAS, Jakarta kemarin, PGN memutuskan untuk membagikan dividen jumbo sebesar 80 persen dari laba bersih.
     
    Dari total laba bersih sebesar USD339,4 juta, pemegang saham menyetujui pembagian dividen sebesar USD271,5 juta. Dividen ini akan dibayarkan dalam bentuk tunai dan dalam mata uang Rupiah, menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal RUPST. 

    Pembayarannya dilakukan paling lambat 30 hari kalender sejak pengumuman ringkasan risalah RUPST.
     
    Sementara itu, untuk sisa USD67,8 juta akan masuk sebagai saldo laba ditahan guna mendukung kelanjutan operasional dan pengembangan bisnis PGN ke depan.

    Fokus pada efisiensi dan bisnis berkelanjutan
    Sekretaris Perusahaan PGN, Fajriyah Usman, menjelaskan kunci keberhasilan PGN dalam menjaga performa di tengah gejolak industri energi.
     
    “PGN sebagai Subholding Gas Pertamina melakukan pengelolaan perusahaan dengan mengoptimalkan pemanfaatan infrastruktur sepanjang tahun 2024, dengan didukung oleh cost optimization dan liability management. Strategi yang dijalankan ini berhasil meningkatkan efisiensi operasional, mendukung pertumbuhan keuangan dan keberlanjutan bisnis yang positif di tengah tantangan industri energi yang dinamis,” ujar Fajriyah dalam keterangan tertulis, Kamis, 29 Mei 2025.
     
    PGN juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat strategi bisnis jangka panjang yang inovatif dan adaptif, serta memperluas pemanfaatan gas bumi ke berbagai lapisan masyarakat.
     
    “Hal ini termasuk menjalankan penugasan dari pemerintah yaitu pengembangan jargas non-APBN bagi rumah tangga dan pelanggan kecil serta pembangunan Pipa Tegal-Cilacap untuk memenuhi kebutuhan gas bumi ke Refinery Unit (RU) Cilacap,” lanjut Fajriyah.
    Perubahan kursi komisaris dan direksi PGN
    RUPST 2025 juga menetapkan susunan baru untuk jajaran Komisaris dan Direksi PGN sebagai berikut:
     
    Komisaris:
    Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen: Amien Sunaryadi
    Komisaris: Warih Sadono
    Komisaris Independen: Christian H. Siboro
    Komisaris Independen: Dini Shanti Purwono
    Komisaris Independen: Tony Setyo Boedi Hoesodo
    Komisaris Independen: Abdullah Aufa Fuad
     
    Direksi:
    Direktur Utama: Arief Setiawan Handoko
    Direktur Keuangan: Fadjar Harianto Widodo
    Direktur Komersial: Ratih Esti Prihatini
    Direktur Infrastruktur dan Teknologi: Harry Budi Sidharta
    Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis: Rosa Permata Sari
    Direktur Manajemen Risiko: Arief Kurnia Risdianto
    Direktur SDM dan Penunjang Bisnis: Rachmat Hutama

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Program MBG dan Koperasi Telan Rp 617 T, APBN 2026 Terancam Krisis

    Program MBG dan Koperasi Telan Rp 617 T, APBN 2026 Terancam Krisis

    Jakarta, Beritasatu.com – Sebanyak dua program unggulan Presiden Prabowo Subianto, makan bergizi gratis (MBG) dan Koperasi Merah Putih, disebut-sebut menjadi ancaman bagi keberlanjutan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Seknas Fitra menilai, keduanya belum menunjukkan hasil signifikan meski telah menyedot anggaran ratusan triliun rupiah.

    Peneliti Seknas Fitra Siska Barimbing mengungkapkan, beban utang pemerintah terus meningkat. Berdasarkan laporan terbaru dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, total utang per Januari 2025 mencapai Rp 8.909,14 triliun, naik 1,22% dibandingkan Desember 2024.

    Tak hanya itu, APBN 2025 pada triwulan I sudah mencatat defisit Rp 104 triliun atau sekitar 0,4% dari produk domestik bruto (PDB).

    “MBG yang dianggarkan Rp 217,8 triliun belum berdampak nyata. Sementara itu, program 80.000 Koperasi Merah Putih diperkirakan menyerap dana Rp 400 triliun,” jelas Siska dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).

    Ia menyebut, kedua program ini berisiko mempersempit ruang fiskal secara drastis. Hal ini bertentangan dengan semangat efisiensi yang digaungkan pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

    “Ini tidak sejalan dengan komitmen efisiensi anggaran pemerintah,” ujar Siska.

    Lebih mengkhawatirkan lagi, pendapatan negara juga mengalami penurunan tajam. Pada Maret 2025, realisasi pendapatan hanya Rp 516,1 triliun (17,2% dari target), jauh menurun dibandingkan April 2024 yang mencapai Rp 619 triliun. Penerimaan dari pajak penghasilan badan bahkan anjlok 18,1% sepanjang 2024.

    Untuk menutup defisit, pemerintah harus menarik utang baru senilai Rp 250 triliun hanya dalam sebulan pada Maret 2025. Siska meminta agar program MBG dan koperasi dievaluasi.

    “Jika diteruskan, sebaiknya ditargetkan untuk wilayah-wilayah dengan status gizi buruk dan tingkat kesehatan anak yang rendah,” tegas Siska.

    Sementara itu, pemerintah tetap menargetkan pertumbuhan ekonomi 5,2%-5,8% pada 2026. Namun, target ini dinilai terlalu ambisius di tengah kondisi keuangan negara yang sedang tertekan.

  • DPR Segera Panggil Mendikdasmen Bahas Pendidikan Gratis SD-SMP

    DPR Segera Panggil Mendikdasmen Bahas Pendidikan Gratis SD-SMP

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi X DPR berencana memanggil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, untuk membahas dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan gratis jenjang SD-SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta.

    Putusan MK tersebut mengabulkan sebagian uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), yang memperluas kewajiban pemerintah dalam menjamin pendidikan dasar bebas biaya, termasuk di sekolah swasta.

    Wakil Ketua Komisi X DPR dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani menyampaikan pemanggilan Abdul Mu’ti akan dilakukan setelah masa sidang dibuka kembali.

    Menurut Lalu Irfan, pemanggilan dilakukan untuk membahas pelaksanaan teknis dan kebijakan terkait pendidikan gratis di tingkat SD dan SMP, termasuk pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    “Tentu skemanya (pembiayaan) akan kami diskusikan dengan pemerintah dalam hal ini Kemdikdasmen,” kata Lalu Irfan saat dihubungi, Kamis (29/5/2025).

    Selain itu, Komisi X juga akan membahas revisi UU Nomor 20 Tahun 2003 guna menyesuaikan norma hukum baru yang ditetapkan oleh MK, termasuk hak-hak siswa, guru, dan sekolah.

    Lalu Irfan menambahkan, putusan MK tersebut juga menjadi momentum mendorong pemerintah agar alokasi anggaran pendidikan 20 persen dari APBN benar-benar direalisasikan secara optimal.

    “Kami tetap perjuangkan agar mandatory spending 20% untuk pendidikan itu benar-benar untuk kepentingan pendidikan. Saat ini belum total ke pendidikan,” ujarnya.

  • DPR Dorong Subsidi Sekolah Swasta dan Revisi Dana BOS

    DPR Dorong Subsidi Sekolah Swasta dan Revisi Dana BOS

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian mendesak pemerintah agar segera merumuskan kebijakan subsidi untuk sekolah swasta tingkat SD dan SMP.

    Langkah tersebut dinilai krusial menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta harus diselenggarakan secara gratis sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31.

    “Harus ada mekanisme yang transparan dan adil agar sekolah swasta juga mendapatkan subsidi yang memadai tanpa mengorbankan kualitas serta kemandirian dalam pengelolaan,” ujar Hetifah saat dihubungi pada Kamis (29/5/2025).

    Hetifah mengapresiasi langkah MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

    Namun dia menegaskan, pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis tersebut memerlukan dukungan anggaran negara (APBN) yang kuat dan terencana.

    Menurutnya, beban pembiayaan pendidikan gratis untuk seluruh siswa di tingkat SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, akan menambah tekanan fiskal jika tidak diantisipasi dengan skema pendanaan yang terukur.

    “Mengingat skala pembiayaan yang akan ditanggung negara, saya mendorong agar subsidi untuk sekolah swasta dapat dimasukkan ke dalam skema dana bantuan operasional sekolah (BOS),” jelasnya.

    Hetifah juga mendorong pemerintah untuk melakukan revisi terhadap kebijakan dan regulasi teknis dana BOS, agar mencakup secara menyeluruh seluruh satuan pendidikan, termasuk swasta.

    “Revisi BOS sangat diperlukan agar dana tersebut bisa menjangkau semua sekolah tanpa diskriminasi. Ini penting untuk mewujudkan keadilan pendidikan,” tegas legislator dari fraksi Partai Golkar itu.

    Lebih lanjut, Hetifah berharap semua pemangku kepentingan, baik dari sekolah negeri, swasta, hingga kementerian terkait duduk bersama merumuskan strategi implementasi yang konkret dan terukur atas putusan MK tersebut.

  • Setjen DPD RI: Pembangunan desa akar pembangunan bangsa

    Setjen DPD RI: Pembangunan desa akar pembangunan bangsa

    “Puskadaran, melalui sarasehan sebagai salah satu mencari solusi yang selaras dengan RPJMN 2025-2029 dan APBN 2026 dalam jangka pendek, dan menghasilkan rumusan serta rekomendasi kebijakan untuk memperkuat tata kelola dan pembangunan desa,”

    Jakarta (ANTARA) – Pusat Kajian Daerah dan Anggaran (Puskadaran) Sekretariat Jenderal DPD RI merumuskan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat tata kelola dan pembangunan desa yang diharapkan akan menjadi fondasi pembangunan bangsa.

    “Dengan visi tersebut, antara pemerintah dengan DPD RI mempunyai kesepahaman terkait konsep Desa Membangun Indonesia, dengan lebih menegaskan model pembangunan bottom up yang diinisiasi dan dikreasikan secara langsung oleh masyarakat desa,” kata Deputi Persidangan Sekretaris Jenderal DPD RI Oni Choiruddin di Gedung DPD RI, kompleks parlemen Senayan Jakarta, Rabu.

    Salah satu upaya DPD dalam mempersiapkan rumusan tersebut adalah menggelar sarasehan dengan tema ‘Peran DPD RI dalam Harmonisasi, Aspirasi, Tata Kelola, dan Pembangunan Desa untuk Mewujudkan Otonomi Desa yang Akuntabel dan Berkelanjutan dalam Kerangka RPJMN 2025-2029’ pada Rabu.

    Dalam kesempatan itu Oni mengatakan forum tersebut adalah bentuk komitmen Sekretariat Jenderal DPD RI dalam memberikan dukungan keahlian kepada Anggota DPD RI dalam mengelola aspirasi masyarakat dan daerah (asmasda).

    Oni menambahkan, kebijakan tata kelola desa yang termaktub pada visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto selaras dengan tagline DPD RI yang ingin membangun daerah untuk Indonesia.

    Kepala Pusat Kajian Daerah dan Anggaran Sri Sundari menyebutkan, bahwa sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Puskadaran telah memotret kemajuan yang signifikan dalam otonomi dan partisipasi masyarakat desa.

    Namun, hasil kajian Puskadaran dan aspirasi masyarakat daerah menunjukkan masih adanya tantangan kompleks seperti tata kelola pemerintahan dan keuangan desa, kesenjangan digital, kapasitas aparatur desa, sinergi antar-pemangku kepentingan.

    “Puskadaran, melalui sarasehan sebagai salah satu mencari solusi yang selaras dengan RPJMN 2025-2029 dan APBN 2026 dalam jangka pendek, dan menghasilkan rumusan serta rekomendasi kebijakan untuk memperkuat tata kelola dan pembangunan desa,” kata Sri.

    Pada sarasehan ini, Dirjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Tabrani berpendapat, DPD RI sebagai wakil daerah berperan strategis dalam menjembatani kepentingan daerah dengan kebijakan nasional, terutama yang berkaitan langsung dengan desa.

    DPD RI bisa masuk melalui harmonisasi kebijakan dan regulasi desa, penyerapan aspirasi desa, serta penguatan tata kelola pemerintahan desa. Selain itu, dalam kerangka RPJMN 2025-2029, DPD RI menjadi representasi daerah untuk mewujudkan peningkatan desa mandiri sebagai indikator pencapaian dari prioritas nasional.

    “Peran DPD RI dalam harmonisasi, aspirasi, tata kelola, dan pembangunan desa sangat vital. DPD RI sebagai representasi daerah yang memastikan bahwa kepentingan desa terwakili dan diakomodasi dalam kebijakan nasional, serta membantu menciptakan desa yang mandiri, sejahtera, dan berdaya saing,” kata Tabrani.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • 2
                    
                        MK Putuskan SD-SMP Swasta Gratis, Golkar Khawatirkan NU-Muhammadiyah
                        Nasional

    2 MK Putuskan SD-SMP Swasta Gratis, Golkar Khawatirkan NU-Muhammadiyah Nasional

    MK Putuskan SD-SMP Swasta Gratis, Golkar Khawatirkan NU-Muhammadiyah
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal Partai
    Golkar
    , Muhammad Sarmuji khawatir dengan Nahdlatul Ulama (
    NU
    ) dan
    Muhammadiyah
    jika
    pendidikan dasar
    di
    sekolah swasta
    terealisasi akibat putusan
    Mahkamah Konstitusi
    (MK).
    Sebab, NU dan Muhammadiyah merupakan dua organisasi kemasyarakatan (ormas) yang memiliki banyak lembaga pendidikan tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di seluruh Indonesia.
    “Muhammadiyah-NU punya lembaga pendidikan yang jumlahnya sangat banyak sekali. Itu kalau keputusan MK itu imperatif, dan negara mesti menyediakan uang yang sebegitu besar,” ujar Sarmuji di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).
    NU dan Muhammadiyah tersebut juga memiliki partisipasi yang besar dalam dunia pendidikan di Indonesia.
    Ia khawatir, partisipasi masyarakat akan mati jika putusan MK soal digratiskannya SD-SMP swasta terwujud.
    “Yang paling berbahaya menurut saya, kita khawatirkan justru itu mematikan partisipasi masyarakat dalam dunia pendidikan. Padahal partisipasi masyarakat itu sangat penting di dalam dunia pendidikan,” ujar Sarmuji.
    Di samping itu, ia juga mengkhawatirkan beban anggaran yang ditanggung negara jika pendidikan dasar di
    sekolah negeri dan swasta
    digratiskan.
    “Saya khawatir, kita khawatir saja, keputusan MK itu sulit untuk dihasilkan oleh pemerintah,” ujar Sarmuji.
    Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyebut, pemerintah harus segera merespon putusan MK soal pembiayaan untuk pendidikan dasar sekolah negeri dan swasta.
    Hal pertama yang bisa dilakukan adalah integrasi sekolah swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Online.
    “Ini memastikan transparansi, kesetaraan akses, dan implementasi nyata dari putusan MK bahwa pendidikan dasar bebas biaya juga mencakup sekolah swasta,” ujar Kornas JPPI, Ubaid Matraji lewat keterangan tertulisnya, Selasa (27/5/2025).
    Kedua adalah realokasi dan optimalisasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen. Menurutnya, anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD harus segera diaudit, direalokasi, dan dioptimalkan secara transparan.
    “Prioritas utama harus diarahkan pada pembiayaan operasional sekolah, tunjangan guru, dan penyediaan fasilitas yang menunjang pendidikan dasar bebas biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta,” ujar Ubaid.
    Ketiga, pemerintah wajib meningkatkan pengawasan terhadap segala bentuk pungutan di sekolah dasar, baik di negeri maupun swasta.
    Terakhir, pemerintah harus segera melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat, orang tua, dan satuan pendidikan mengenai implikasi putusan MK ini.
    “Transformasi sistem pembiayaan pendidikan harus segera dilakukan demi menjamin tidak ada lagi anak yang putus sekolah atau ijazahnya ditahan karena masalah biaya,” ujar Ubaid.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.