Topik: APBN

  • DPR Pertanyakan Kesiapan Anggaran Terkait Putusan MK Gratiskan SD-SMP – Page 3

    DPR Pertanyakan Kesiapan Anggaran Terkait Putusan MK Gratiskan SD-SMP – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun (SD-SMP) di sekolah negeri dan swasta dinilai akan berdampak pada keuangan negara.

    Hal ini disampaikan Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Golkar, Adde Rosi, dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/6/2025).

    Adde Rosi menekankan pentingnya menyeimbangkan semangat afirmasi untuk kesetaraan akses pendidikan dengan realitas partisipasi masyarakat dan kemampuan fiskal negara.

    Adde Rosi menyatakan pemahamannya atas semangat konstitusional putusan MK guna menghapus diskriminasi dan hambatan ekonomi, khususnya bagi peserta didik yang terpaksa ke sekolah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

    “Kami mengapresiasi penegasan MK bahwa negara wajib memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat akses pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi atau sarana,” ujar Adde.

    Ia menekankan bahwa putusan MK tetap memberikan ruang bagi sekolah swasta mandiri untuk membiayai operasionalnya selama memenuhi kriteria, tanpa dipaksa gratis tanpa dukungan anggaran negara.

    Adde Rosi juga menyuarakan kekhawatirannya terhadap partisipasi masyarakat. “Partisipasi aktif ormas seperti NU dan Muhammadiyah melalui ribuan sekolah swasta mereka adalah tulang punggung pendidikan Indonesia sejak pra-kemerdekaan,” ucap Adde.

    Legislator Golkar Dapil Banten I itu khawatir, jika tidak dirancang dengan hati-hati, kebijakan pendidikan gratis ini berpotensi mengurangi semangat gotong royong dan membebani negara secara finansial. Adde menambahkan, sekolah berbasis masyarakat ini turut memperkaya khazanah pendidikan nasional dengan kearifan lokal dan nilai keagamaan.

    Pada aspek pembiayaan pendidikan dasar gratis, Adde mempertanyakan kesiapan anggaran pemerintah. Data Kementerian Keuangan (2025) menunjukkan alokasi pendidikan APBN 2025 mencapai 20% (Rp724 triliun), namun sebagian besar terserap untuk gaji guru, BOS, dan infrastruktur sekolah negeri.

    “Jika harus menanggung biaya operasional penuh sekolah swasta dasar-menengah juga, dari mana sumber tambahan anggarannya? Apakah pemerintah siap realokasi atau naikkan defisit di tengah program efisiensi?” ucap Adde.

    Aspek lain dari kesiapan anggaran adalah perlunya penataan alokasi anggaran, sebagai salah satu contohnya adalah pengelolaan Perguruan Tinggi Kementerian Lembaga (PTKL), yang menghabiskan 39% dari total anggaran fungsi pendidikan dalam APBN 2025, sementara Kemendiktisaintek hanya mengelola 22% dari anggaran tersebut.

    Ironisnya, jumlah mahasiswa di PTKL hanya sekitar 200 ribu, jauh lebih kecil dibandingkan mahasiswa di PTN (3,9 juta) dan PTS (4,4 juta). Penyelenggaraan PTKL saat ini tersebar di 24 kementerian dan lembaga dengan total 124 perguruan tinggi dan 892 program studi.

    Perlu penyederhanaan dan penataan sistem PTKL untuk memastikan tidak ada lagi pemborosan anggaran dan tumpang tindih kebijakan, agar hanya fokus pada pendidikan kedinasan. Program studi umum yang tidak sesuai dengan mandat Undang-undang harus dihapuskan karena bertentangan dengan Undang-undang.

    Kementerian Pekerjaan Umum menargetkan penyelesaian pembangunan fisik tahap pertama Sekolah Rakyat sebagai bagian dari program nasional untuk memutus rantai kemiskinan. Pada tahap 1A, sebanyak 63 hingga 64 sekolah ditargetkan selesai paling lambat …

  • Update Bantuan Subsidi Upah (BSU) Juni 2025: Jadwal, Nominal, Syarat Penerima, dan Cara Ceknya

    Update Bantuan Subsidi Upah (BSU) Juni 2025: Jadwal, Nominal, Syarat Penerima, dan Cara Ceknya

    Bisnis.com, JAKARTA – Ada beberapa hal tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) Juni 2025 yang perlu Anda ketahui.

    Siap-siap untuk pekerja yang memenuhi syarat, sebab bantuan subsidi upah dari pemerintah akan mulai cair pada bulan Juni 2025 ini.

    Kapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Cair?

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa BSU akan difinalisasi pada 5 Juni 2025.

    “BSU, kemudian ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli, itu sedang dipersiapkan. Nanti akan diberlakukan per 5 Juni,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (24/5), dikutip dari Antaranews.

    Airlangga pun mengatakan bahwa BSU sudah sudah dianggarkan dalam APBN 2025. Kemudian terkait mekanismenya akan segera diumumkan dalam waktu dekat.

    Berapa Besaran BSU?

    Airlangga menjelaskan bahwa pihaknya akan membahas teknis penyaluran BSU dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

    Dia menjawab berapa bantuan BSU 2025 dengan menjelaskan bahwa pemerintah menyiapkan sekitar Rp150.000 per orang per bulan.

    “Itu kira-kira Rp150.000 per bulan. Dua bulan, dua bulan saja,” ujar Airlangga di sela-sela KTT Asean di Hotel Grand Hyatt.

    Jumlah bantuan: Rp150.000 setiap bulan
    Durasi pemberian: Dua bulan, dengan total bantuan sebesar Rp300.000
    Waktu pencairan: Dimulai pada 5 Juni 2025 dan berlangsung hingga Juli 2025
    Metode penyaluran: Ditransfer langsung ke rekening penerima yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

    Syarat dan Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Juni 2025…

  • Program "Jabar Caang", 3.400 Rumah di 55 Desa Ditargetkan Terelektrifikasi pada 2025
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        1 Juni 2025

    Program "Jabar Caang", 3.400 Rumah di 55 Desa Ditargetkan Terelektrifikasi pada 2025 Bandung 1 Juni 2025

    Program “Jabar Caang”, 3.400 Rumah di 55 Desa Ditargetkan Terelektrifikasi pada 2025
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat menargetkan sebanyak 3.403 rumah di 55 desa dan kelurahan yang tersebar di 18 kabupaten dan kota akan teraliri listrik dalam waktu dekat.
    Kepala
    Dinas ESDM Jabar
    ,
    Bambang Tirtoyuliono
    , menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk merealisasikan program Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, dalam memperluas
    akses listrik
    bagi masyarakat di daerah terpencil dan tertinggal.
    Untuk mencapai target tersebut, Dinas ESDM menggandeng PT PLN Persero Unit Induk Distribusi (UID) Jabar dalam program
    Jabar Caang
    2025.
    Pendanaan untuk program ini akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
    “Pada tahun ini, kami juga akan melaksanakan Program Jabar Caang melalui skema APBD,” kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/6/2025).
    Total target rumah yang akan teraliri listrik atau terelektrifikasi pada tahun ini mencapai 121.871 unit yang tersebar di 1.425 desa.
    Bambang menjelaskan bahwa pada triwulan III 2024, rasio elektrifikasi di Jawa Barat telah mencapai 99,99 persen.

    Hingga triwulan II 2025, ribuan warga prasejahtera sudah menikmati akses listrik berkat pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
    Selain itu, Pemprov Jabar juga sedang menyiapkan program Corporate Social Responsibility (CSR) Jabar Caang dengan target tambahan 1.500 sambungan, yang akan dimulai pada Triwulan II 2025.
    “Dan sesuai komitmen Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, 100 persen warga Jawa Barat akan teraliri listrik pada 2026,” ujar Bambang.
    Sejak program Jabar Caang diluncurkan pada 2018, PLN UID Jabar telah mendistribusikan program Listrik Desa, Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) untuk masyarakat kurang mampu, program CSR PLN Peduli, serta gerakan employee volunteer Light Up The Dream.
    General Manager PLN UID Jabar, Tonny Bellamy, menegaskan bahwa PLN berkomitmen penuh untuk mendukung realisasi program Jabar Caang.
    “Pada 2024, kami telah menyalurkan 2.098 sambungan melalui program Light Up The Dream yang berasal dari donasi sukarela pegawai dan mitra PLN. Hingga triwulan I 2025, sudah lebih dari 800 sambungan baru direalisasikan, dan kami akan terus menggalang dukungan,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jabatan Ketum Parpol Diusulkan Dibatasi Maksimal 1 Periode

    Jabatan Ketum Parpol Diusulkan Dibatasi Maksimal 1 Periode

    Yogyakarta, Beritasatu.com – Masa jabatan ketua umum dan sekretaris jenderal (sekjen) partai politik (parpol) diusulkan hanya satu periode (5 tahun) demi mencegah kepemilikan oleh individu atau keluarga. 

    Usul ini disampaikan Sri Harjono, penulis buku Pergerakan Menuju Pembaharuan Nusantara, dalam acara bedah bukunya di Gedung University Club (UC) Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, pada Minggu (1/6/2025).

    “Reformasi politik sejak 1999 justru melahirkan partai-partai yang dikendalikan oleh keluarga. Ini membahayakan masa depan demokrasi dan bangsa,” ujar Harjono dikutip dari Antara.

    Menurutnya, praktik sistem kepartaian saat ini telah menyimpang dari prinsip demokrasi. Partai politik berubah menjadi aset pribadi untuk mengamankan kekuasaan di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. 

    Harjono menilai kondisi ini mendorong loyalitas semu, bukan berdasarkan kompetensi atau meritokrasi.

    “Politisi ditunjuk berdasarkan loyalitas, bukan kemampuan. Ini menggerus meritokrasi, termasuk di jajaran birokrasi pemerintahan,” katanya.

    Hal tersebut, lanjut Harjono, turut memperparah praktik korupsi karena pengelolaan keuangan negara tidak lagi berorientasi pada rakyat. Alokasi anggaran, baik APBN maupun APBD, tidak digunakan secara efektif dan efisien.

    Dia menegaskan perlunya pembaharuan menyeluruh dalam sistem kepartaian nasional. Selain membatasi masa jabatan pengurus partai politik hingga tingkat daerah, ia juga menyoroti penggunaan dana bantuan partai dari negara.

    “Bantuan keuangan 60% dialokasikan untuk pendidikan politik tetapi dalam praktiknya, bantuan ini justru memperkuat dominasi elite partai,” jelasnya.

  • Jabatan ketum parpol diusulkan maksimal satu periode

    Jabatan ketum parpol diusulkan maksimal satu periode

    Yogyakarta (ANTARA) – Penulis buku “Pergerakan Menuju Pembaharuan Nusantara” Sri Harjono mengusulkan masa jabatan ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik dibatasi hanya satu periode atau lima tahun.

    “Pembatasan untuk menghindari terjadinya ‘kepemilikan’ partai politik oleh satu orang atau oleh keluarga,” ujar Sri Harjono saat acara bedah buku tersebut di Gedung UC Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Minggu.

    Menurut Harjono, sejak era reformasi 1999, sistem kepartaian di Indonesia justru melahirkan entitas politik yang cenderung dikuasai secara personal dan turun-temurun, sehingga menjauh dari prinsip demokrasi.

    Dia menyebut partai politik kini ibarat aset pribadi bagi para ketua umum untuk mengamankan jatah kekuasaan dalam pemerintahan, legislatif, maupun yudikatif.

    Karena itu, lanjut dia, ketika seseorang terjun ke politik praktis, maka jalan yang teraman adalah memberikan kesetiaan total kepada ketua umum partai politik agar mendapat kepercayaan untuk ditempatkan di satu jabatan tertentu.

    Ketua umum partai politik pun, lanjut dia, akan memilih orang-orang yang loyal kepada dirinya untuk menjaga kelangsungan kekuasaannya.

    “Ketika seseorang terjun ke politik, jalan amannya adalah bersikap loyal pada ketua umum. Maka yang dipilih menduduki jabatan publik pun bukan berdasarkan kapasitas, tapi loyalitas,” ucapnya.

    Ia menilai tidak adanya meritokrasi di internal partai berdampak pada hilangnya meritokrasi pula di lembaga publik, termasuk dalam jabatan birokrasi seperti menteri. Akibatnya, kebijakan dan anggaran negara baik ditingkat pusat maupun daerah menjadi tidak efektif dan rawan dikorupsi karena dikendalikan secara politis.

    “Alokasi uang rakyat yaitu APBN dan APBD tidak benar-benar diprioritaskan untuk rakyat karena penggunaan anggaran tidak efektif,” ujar dia.

    Menurut Harjono, kecenderungan tersebut harus diluruskan agar keberadaan partai politik menjadi produktif bagi pembaharuan negara Indonesia ke depan dan tidak menjadi penyebab keterpurukan bangsa di masa yang akan datang.

    “Masa jabatan ketua umum partai politik, sekjen maupun ketua di tingkat provinsi dan kabupaten/kota perlu dibatasi hanya satu periode. Hal ini dapat menghindari terjadinya kepemilikan partai politik oleh satu orang atau keluarga,” kata dia.

    Harjono menambahkan bahwa usia negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang baru 79 tahun merupakan usia yang masih sangat muda sehingga membutuhkan pembaruan terus-menerus dari upaya pembengkokan tujuan bernegara seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Salah satu pelurusan tersebut adalah pembaruan sistem partai politiknya.

    Terlebih partai politik sudah mendapatkan bantuan keuangan dari negara yang mana bantuan tersebut diberikan kepada partai politik yang memiliki kursi di DPR atau DPRD.

    Bantuan keuangan tersebut 60 persen digunakan untuk pendidikan politik dan sisanya untuk biaya administrasi, sewa kantor, gaji staf, dan kegiatan rapat internal.

    “Bantuan keuangan partai politik ini tujuannya bagus, namun dengan sistem partai politik yang ada saat ini maka seperti memberikan pupuk bagi berlangsungnya partai politik yang dikuasai oleh personal dan keluarga,” ujar dia.

    Pewarta: Luqman Hakim
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Anggaran Rp 9 M untuk Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Disetujui

    Anggaran Rp 9 M untuk Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Disetujui

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Kebudayaan Fadli Zon memastikan anggaran sebesar Rp 9 miliar untuk proyek penulisan ulang sejarah Indonesia telah disetujui dan dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Proyek ini pun kini tengah berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

    “Sudah ada anggarannya dari APBN. Itu sudah beres, bahkan sudah saya sampaikan saat rapat dengan DPR tujuh bulan lalu,” ujar Fadli Zon saat ditemui di Cibubur, Jawa Barat, dikutip dari Antara, Minggu (1/6/2025).

    “Kalau tidak ada anggarannya, bagaimana proses penulisan ulang sejarah bisa dimulai?” tambahnya.

    Proses pembaruan buku sejarah Indonesia ini melibatkan tim besar yang terdiri dari 113 penulis, 20 editor per jilid, dan tiga editor umum.

    Para kontributor berasal dari berbagai disiplin ilmu, termasuk sejarah, arkeologi, geografi, dan humaniora, serta mencakup akademisi dari seluruh Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua.

    Fadli mengungkapkan, uji publik atas draf awal buku sejarah baru ini direncanakan berlangsung pada Juli 2025.

    “Sejauh ini, target kita memang di bulan Juli akan dilakukan uji publik,” ucapnya.

    Penulisan ulang sejarah Indonesia ini mengusung pendekatan Indonesia sentris, dengan cakupan materi yang luas, mulai dari periode awal peradaban, era penjajahan, perjuangan kemerdekaan, era reformasi, hingga perkembangan demokrasi melalui pemilu.

    Menurut Fadli Zon, pembaruan buku sejarah ini menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran sejarah generasi muda agar lebih memahami dan menghargai perjalanan bangsanya secara objektif dan menyeluruh.

    Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi X DPR pada Senin (26/5/2025), Kementerian Kebudayaan dan DPR sepakat bahwa penulisan ulang sejarah Indonesia harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk sejarawan independen dan tokoh lokal, guna menghasilkan narasi yang objektif dan representatif.

    Komisi X juga mengimbau Kementerian Kebudayaan agar meningkatkan komunikasi publik terkait proses pembaruan buku sejarah ini. Hal itu dilakukan untuk menghindari kesan bahwa buku sejarah ditulis berdasarkan sudut pandang tunggal pemerintah.

    Jika sesuai rencana, proyek penulisan ulang sejarah Indonesia ini akan selesai pada Agustus 2025 dan menjadi salah satu upaya strategis dalam membentuk memori kolektif bangsa yang lebih inklusif dan berbasis fakta sejarah yang dapat dipertanggungjawabkan.

  • Pemerintah Klaim Program 3 Juta Rumah Raih Investasi Rp75 Triliun

    Pemerintah Klaim Program 3 Juta Rumah Raih Investasi Rp75 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah menyebut terdapat komitmen investasi jumbo pada program 3 juta rumah yang menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Fahri mengungkap nilai komitmen investasi itu bahkan mencapai US$5 miliar atau sekurang-kurangnya Rp75 triliun.

    “Kalau komitmen itu kalau kita rupiahkan itu US$5 bilion. Berarti, kira-kira 5 kali Rp15.000 [sekurang-kurangnya] sudah Rp75 triliun itu ready sebenarnya,” kata Fahri saat ditemui di Kantor Sumitro Institute, Minggu (1/6/2025). 

    Namun demikian, komitmen investasi itu saat ini masih belum terealisasi karena sejumlah faktor. Mulai dari lahan hingga demand dari investasi tersebut.

    Pada saat yang sama, Fahri juga mengaku telah menyampaikan komitmen investasi itu kepada kementerian terkait lainnya. Akan tetapi, hingga saat ini belum dilakukan follow up mengenai realisasinya.

    “Saya sudah menyampaikan laporan kepada kementerian dan juga kepada yang lain bahwa ini komitmen investasinya besar. Cuma tidak bisa kalau nggak ada follow up. Kan harus ada technical follow up-nya,” tegasnya. 

    Meski tak merinci secara pasti, Fahri menyebut komitmen investasi program 3 juta rumah itu didapatkannya usai melakukan kunjungan ke sejumlah negara, seperti Qatar hingga Turki. 

    Tak hanya menyoroti masalah ketersediaan lahan untuk investasi, Fahri juga turut menyinggung perizinan investasi yang perlu disentralisasi. 

    “Perizinan terlalu menyebar, harusnya ada sentralisasi perizinan, itu mandat dari Satgas tuh. Sentralisasi perizinan perumahan, itu mandat Satgas,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait buka-bukaan minimnya anggaran perumahan menjadi tantangan utama dalam pelaksanaan program 3 juta rumah yang menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.  

    Maruarar yang akrab disapa Ara ini menjelaskan anggaran yang telah dikucurkan negara sebesar Rp3,4 triliun sebagai pagu Anggaran Kementerian PKP hanya cukup untuk membangun sebanyak 269.779 unit rumah. 

    “Pembiayaan, kemampuan kita tak sampai 270.000 unit rumah itu dari APBN dan dari FLPP,” kata Ara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI, Jakarta, Senin (19/5/2025). 

    Sejalan dengan hal itu, Ara menyebut masih memiliki pekerjaan rumah besar mencari alternatif pendanaan untuk mendukung pembangunan 2,73 juta unit rumah. 

    Dalam laporannya, dia menegaskan bahwa 2 juta unit rumah ditargetkan bakal dibangun melalui dukungan penanam modal dalam negeri (PMDN). Sementara sisanya kurang lebih sebanyak 1 juta unit rumah akan didorong pembangunannya melalui komitmen pendanaan penanaman modal asing (PMA).

  • Prabowo Kebut Pembangunan Sekolah Rakyat, Begini Progresnya

    Prabowo Kebut Pembangunan Sekolah Rakyat, Begini Progresnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengaku terus mempercepat pembangunan sarana dan prasarana Sekolah Rakyat. Di mana, progres konstruksi tahap 1 dilaporkan mencapai 11,48%.

    Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo menjelaskan bahwa pada tahap 1 ini sebanyak 63 lokasi sekolah rakyat telah dilakukan pengerjaan renovasi ringan hingga sedang (non-struktural).

    Dalam penjelasannya, proses renovasi bangunan eksisting untuk Sekolah Rakyat Tahap I dijadwalkan rampung dan dapat mulai beroperasi pada Juli 2025.

    “Tahap I maupun Tahap I-B ini di beberapa tempat bersifat sementara, karena belum menampung semua untuk SD, SMP, atau SMA, tergantung kebutuhan Pemerintah Daerah setempat. Nanti di Bulan Juli 2026, para siswa ini dipindahkan ke Sekolah Rakyat yang dibangun pada Tahap II,” jelasnya dalam keterangan resmi, Minggu (1/6/2025).

    Adapun, penanganan Sekolah Rakyat Tahap I ini terdiri dari Tahap I dan Tahap I-B dengan total 100 sekolah di seluruh Tanah Air. 

    Dody menambahkan, penanganan infrastruktur Sekolah Rakyat Tahap I maupun Tahap II bersumber dari APBN dengan anggaran sekitar Rp10 triliun di Tahun 2025. Di mana, penanganan Sekolah Rakyat Tahap I meliputi pekerjaan renovasi atau rehabilitasi bangunan eksisting seperti perbaikan dinding, lantai, plafon, penyediaan air bersih dan sanitasi hingga penyediaan meubelair.

    Sementara itu, penanganan pembangunan Sekolah Rakyat tahap II ditargetkan bakal selesai pada 2026.

    “Kita sudah memverifikasi 224  lokasi usulan Tahap II, di mana 37 sudah disetujui, 69 belum disetujui antara lain karena sertifikat lahan belum lengkap, dan 116 tidak disetujui karena lahannya tidak sesuai ketentuan,” jelasnya.

    Untuk yang tidak disetujui, Dody melanjutkan, pihaknya bakal meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mengusulkan lokasi pengganti yang dinilai lebih sesuai.

    Secara terperinci, berikut sebaran wilayah 63 Sekolah Rakyat tahap I yang saat ini tengah dalam tahap konstruksi.

    Provinsi Aceh: 2 Sekolah Rakyat
    Sumatra Utara: 3 Sekolah Rakyat 
    Riau: 1 Sekolah Rakyat
    Sumatra Barat: 3 Sekolah Rakyat
    Jambi: 1 Sekolah Rakyat
    Bengkulu: 1 Sekolah Rakyat, 
    Sumatra Selatan: 2 Sekolah Rakyat, 
    DKI Jakarta: 3 Sekolah Rakyat
    Jawa Barat: 10 Sekolah Rakyat
    Jawa Tengah: 7 Sekolah Rakyat
    DIY: 2 Sekolah Rakyat
    Jawa Timur: 12 Sekolah Rakyat
    Bali: 1 Sekolah Rakyat
    NTB: 1 Sekolah Rakyat
    NTT: 1 Sekolah Rakyat
    Kalimantan Selatan: 2 Sekolah Rakyat
    Sulawesi Utara: 2 Sekolah Rakyat, 
    Sulawesi Tengah: 1 Sekolah Rakyat
    Sulawesi Selatan: 4 Sekolah Rakyat, 
    Sulawesi Tenggara: 1 Sekolah Rakyat
    Maluku Utara: 2 Sekolah Rakyat
    Papua:  1 Sekolah Rakyat

  • 19 Tahun Lumpur Lapindo, GPKLL Desak Pemerintah Adil Soal Ganti Rugi

    19 Tahun Lumpur Lapindo, GPKLL Desak Pemerintah Adil Soal Ganti Rugi

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Memasuki 19 tahun tragedi semburan lumpur panas di Sidoarjo, Gabungan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo (GPKLL) kembali mendesak pemerintah untuk berlaku adil dalam menyelesaikan persoalan ganti rugi. Melalui ritual kenduren yang digelar pada Sabtu (31/5/2025), suara keprihatinan dan kritik terhadap negara kembali disuarakan.

    Kuasa hukum GPKLL, Mursyid Mudiantoro, menilai pemerintah belum sepenuhnya hadir menuntaskan persoalan hukum dan keadilan bagi para pelaku usaha yang lahannya terdampak langsung semburan lumpur.

    “Peristiwa lumpur yang sudah berusia 19 tahun itu secara nyata belum menyelesaikan pokok masalahnya yaitu terkait ganti rugi atas tanah milik para pelaku usaha,” tegas Mursyid.

    Ia memaparkan bahwa korban lumpur Lapindo terbagi ke dalam dua kategori, yakni yang berada dalam Peta Area Terdampak (PAT) dan di luar PAT. Selain itu, korban juga terdiri atas dua unsur, yaitu rumah tangga dan pelaku usaha.

    Menurutnya, ganti rugi bagi korban di luar PAT, baik dari unsur rumah tangga maupun pelaku usaha, telah diselesaikan melalui APBN. Namun, nasib berbeda dialami korban dari unsur pelaku usaha di dalam PAT yang justru belum menerima kompensasi hingga saat ini.

    “Jumlah pelaku usaha ini sebanyak 31 PT/CV dengan total luas tanah yang belum diganti lebih kurang 85 hektare. Tanggul-tanggul yang berdiri hari ini sebagian besar berdiri di atas lahan mereka yang belum dibayar,” jelas Mursyid.

    Ia mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 83/PUU-XI/2013 yang memerintahkan negara untuk menjamin keadilan bagi seluruh korban di dalam PAT, baik rumah tangga maupun pelaku usaha. Namun eksekusinya dinilai belum menyeluruh.

    “Negara hanya memberikan kepastian ganti rugi terhadap korban dari unsur rumah tangga sebesar Rp781 miliar lewat APBN 2015, sedangkan korban dari unsur pelaku usaha dibiarkan merana sampai saat ini,” ungkapnya.

    Atas nama 31 pengusaha terdampak, GPKLL mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera turun tangan dan mengevaluasi ulang kebijakan negara dalam penanganan kasus Lapindo.

    “Kami meminta dan memohon kepada Bapak Presiden Prabowo untuk segera mengevaluasi policy negara atas penyelesaian lumpur Lapindo. Ini sudah 19 tahun tapi tetap belum tuntas,” tandas Mursyid.

    Dengan luas lahan yang belum diganti mencapai 85 hektare dan potensi kerugian yang ditaksir mencapai Rp800 miliar, GPKLL menilai negara belum sepenuhnya menjalankan amanat konstitusi dalam menjamin keadilan tanpa diskriminasi.

    “Karena ini soal keadilan. Kami berharap tidak ada lagi diskriminasi antara korban rumah tangga dan pelaku usaha,” pungkasnya. [asg/beq]

  • Dugaan Korupsi Chromebook Rp10 Triliun Era Nadiem, MAKI Minta Google Diperiksa

    Dugaan Korupsi Chromebook Rp10 Triliun Era Nadiem, MAKI Minta Google Diperiksa

    GELORA.CO – Kejaksaan Agung tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi besar-besaran dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

    Proyek ini berlangsung dalam rentang waktu 2019 hingga 2022 dan menyedot anggaran hampir Rp10 triliun dari APBN.

    Namun, penggunaan anggaran tersebut diduga tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan karena spesifikasi laptop yang dipilih disebut-sebut tidak mendukung kondisi infrastruktur digital di banyak wilayah Indonesia.

    Pengadaan Chromebook ini sempat menuai tanda tanya besar karena rekomendasi awal dari tim teknis sebenarnya mengusulkan sistem operasi Windows.

    Namun, entah mengapa, keputusan tersebut berubah haluan ke ChromeOS milik Google yang akhirnya menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya intervensi atau kepentingan lain di balik perubahan kebijakan tersebut.

    Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti kemungkinan adanya keterlibatan pihak luar negeri dalam proyek pengadaan ini, terutama Google sebagai pengembang sistem operasi ChromeOS yang digunakan dalam laptop tersebut.

    Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mendorong Kejagung untuk tidak hanya fokus pada aktor lokal, melainkan juga menelusuri apakah ada aliran dana dari proyek ini ke perusahaan asing tersebut.

    Menurut Boyamin, penyidikan akan menjadi tidak tuntas bila tidak membuka peluang pemeriksaan ke seluruh pihak yang secara teknis maupun finansial terlibat dalam proyek.

    “Kalau nanti ditemukan ada unsur pidana lintas negara, Kejagung bisa melakukan kerja sama hukum internasional. Itu sah secara hukum dan bisa dilakukan,” ungkapnya.

    Langkah Kejagung sendiri sudah cukup progresif.

    Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 28 saksi, termasuk dua mantan staf khusus Menteri Pendidikan saat itu, Nadiem Makarim, yakni FH dan JT.

    Keduanya bahkan telah digeledah rumahnya guna mencari bukti tambahan.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memanggil siapa pun yang relevan, termasuk mantan Menteri Nadiem Makarim, jika diperlukan untuk memperdalam penyidikan.

    “Siapa pun yang dianggap memiliki keterkaitan akan dipanggil. Tidak terkecuali pejabat di masa lalu,” ujarnya.

    Yang menjadi perhatian besar publik adalah temuan bahwa penggunaan Chromebook ternyata tidak ideal bagi kondisi sekolah-sekolah di daerah.

    Uji coba internal sebelumnya menunjukkan bahwa perangkat dengan sistem operasi ChromeOS memiliki keterbatasan dalam hal konektivitas dan aplikasi, yang pada akhirnya menyulitkan guru maupun siswa dalam penggunaannya.

    Namun keputusan tetap diambil untuk memilih Chromebook, dan di sinilah dugaan rekayasa teknis muncul.

    Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, memastikan bahwa proyek pengadaan laptop tersebut sudah dihentikan sejak era Nadiem Makarim berakhir.

    Ia juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.

    Kasus ini pun menyoroti persoalan mendasar dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah yang belum sepenuhnya bebas dari kepentingan non-teknis.

    Sektor pendidikan yang seharusnya menjadi prioritas pembangunan justru diselimuti oleh praktik yang merugikan negara.

    Dengan anggaran sebesar hampir Rp10 triliun, seharusnya manfaat dari pengadaan bisa langsung dirasakan oleh sekolah-sekolah di berbagai pelosok.

    Namun jika anggaran tersebut diselewengkan demi kepentingan segelintir pihak, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tapi juga masa depan generasi muda Indonesia.

    Desakan dari MAKI untuk menyelidiki keterlibatan perusahaan teknologi global seperti Google menjadi sorotan penting.

    Selain memperlihatkan keseriusan dalam menuntaskan kasus, langkah ini juga menjadi pengingat bahwa korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan bisa melibatkan aktor lintas negara.

    Penegakan hukum pun perlu menyesuaikan dengan kompleksitas tersebut.

    Kejaksaan Agung diharapkan mampu menggandeng otoritas hukum internasional jika diperlukan.

    Apalagi jika ada indikasi aliran dana mencurigakan ke luar negeri yang berkaitan langsung dengan pengambilan keputusan di proyek Chromebook ini.***