Topik: APBN

  • Paket stimulus Prabowo perlu dibarengi solusi jangka panjang

    Paket stimulus Prabowo perlu dibarengi solusi jangka panjang

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    CORE: Paket stimulus Prabowo perlu dibarengi solusi jangka panjang
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 02 Juni 2025 – 22:46 WIB

    Elshinta.com – Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE) Mohammad Faisal menilai lima paket stimulus yang diberikan pemerintah Prabowo Subianto perlu dibarengi solusi jangka panjang agar bisa mendorong konsumsi dan pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.

    Faisal, saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin, mengatakan stimulus ekonomi yang hanya berlaku dalam jangka waktu terbatas cenderung hanya memberikan dorongan sesaat pada tingkat konsumsi. Misalnya, bantuan subsidi upah yang diberikan hanya dua bulan, dampaknya terhadap peningkatan konsumsi pun akan bersifat sementara.

    Dampak sementara itu juga berlaku untuk diskon tiket kereta api, pesawat, dan kapal laut yang hanya berlaku pada momen liburan, yaitu Juni—Juli 2025.

    “Ini dikhawatirkan, begitu paket stimulus berakhir, kondisi akan kembali seperti sebelum stimulus diberikan,” kata dia.

    Untuk itu, ia menilai perlu ada langkah-langkah yang lebih berkelanjutan untuk meningkatkan income atau pendapatan dan membuka lebih banyak lapangan kerja dalam jangka panjang, baik di sektor formal maupun informal.

    “Artinya untuk mengatasi permasalahan konsumsi yang ada sekarang, di samping insentif yang diberikan tadi, ada yang memang membantu meringankan biaya hidup, ada yang juga mendorong dari sisi income-nya, perlu juga ada yang mendorong dari sisi income yang sifatnya lebih permanen,” ucap Faisal.

    Faisal juga menyoroti pentingnya fokus pada sektor formal yang memiliki daya ungkit lebih besar dalam mendorong konsumsi dan menciptakan efek berantai positif pada sektor informal.

    Ia menyarankan agar pemerintah lebih mengintensifkan insentif pada sektor formal prioritas yang padat karya, seperti manufaktur, pertanian, dan perdagangan.

    Pemerintah akan memberikan lima paket stimulus ekonomi senilai total Rp24,44 triliun untuk periode Juni-Juli. Dari jumlah tersebut, Rp23,59 triliun berasal dari APBN dan sisanya Rp0,85 triliun dari sumber non-APBN.

    Stimulus ini mencakup diskon tiket transportasi dan diskon tarif tol. Selain itu, ada penebalan bantuan sosial berupa tambahan kartu sembako senilai Rp200 ribu per bulan dan 10 kg beras untuk 18,3 juta penerima.

    Pemerintah juga memberikan bantuan subsidi upah sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan kepada 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta.

    Terakhir, diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar 50 persen yang diperpanjang enam bulan, yakni Agustus 2025 sampai Januari 2026, untuk pekerja di sektor padat karya.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin, mengatakan paket stimulus ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah tantangan geopolitik.

    “Kami berharap pada kuartal 2 pertumbuhan ekonomi dapat dijaga mendekati 5 persen dari yang tadinya diperkirakan akan melemah akibat kondisi global,” kata Sri Mulyani.

    Sumber : Antara

  • Sri Mulyani segera cairkan gaji ke-13 ASN sebesar Rp49,3 triliun

    Sri Mulyani segera cairkan gaji ke-13 ASN sebesar Rp49,3 triliun

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Sri Mulyani segera cairkan gaji ke-13 ASN sebesar Rp49,3 triliun
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 02 Juni 2025 – 22:55 WIB

    Elshinta.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan segera mencairkan pembayaran gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), serta TNI dan Polri pada bulan ini dengan total anggaran sebesar Rp49,3 triliun.

    Menkeu mengatakan bahwa gaji ke-13 untuk ASN pusat, daerah, TNI, Polri dan pensiunan ini diberikan setelah pemerintah juga menggulirkan paket stimulus ekonomi senilai Rp24,44 triliun untuk menjaga laju pertumbuhan dan memperkuat stabilitas perekonomian nasional.

    “Selain Rp24,44 triliun dari paket stimulus ini, seperti diketahui oleh teman-teman media gaji ke-13 juga kita cairkan bulan Juni ini. Total anggaran sekitar Rp49,3 triliun termasuk ASN pusat, daerah, TNI-Polri dan pensiunan,” kata Menkeu Sri Mulyani usai menghadiri rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.

    Menkeu berharap pencairan gaji ke-13 untuk ASN, TNI dan Polri, serta paket stimulus ekonomi senilai Rp24,44 triliun ini dapat menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.

    Adapun pencairan gaji ke-13 untuk ASN, TNI-Polri dan pensiunan ini telah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Maret lalu bersamaan dengan pengumuman THR (Tunjangan Hari Raya) tahun 2025 menjelang Hari Raya Idul Fitri.

    “Sedangkan gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu bulan Juni tahun 2025,” kata Prabowo pada 11 Maret lalu.

    Selain pencairan gaji ke-13 untuk ASN, pemerintah menyatakan nilai paket stimulus yang mencapai Rp24,44 triliun itu terdiri dari Rp23,59 triliun yang bersumber dari APBN dan Rp850 miliar dari non-APBN.

    Menkeu berharap pertumbuhan ekonomi tetap terjaga mendekati 5 persen di tengah kondisi global yang didukung dengan berbagai langkah percepatan program pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis, Koperasi Desa Merah Putih, Sekolah Rakyat, dan rekonstruksi atau perbaikan sekolah-sekolah sebesar Rp16 triliun.

    “Kita harapkan pada kuartal kedua pertumbuhan ekonomi tetap bisa dijaga mendekati 5 persen dari yang tadinya diperkirakan akan melemah akibat kondisi global,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers.

    Sumber : Antara

  • Catatan Kritis Fraksi PDI Perjuangan Soal RPJMD Kabupaten Malang 2025-2026

    Catatan Kritis Fraksi PDI Perjuangan Soal RPJMD Kabupaten Malang 2025-2026

    Malang (beritajatim.com) – Sejumlah catatan dituangkan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang perihal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2026.

    Disampaikan pada Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi, Senin (2/6/2025), PDI Perjuangan melihat jika isu-isu strategis yang terdapat pada masyarakat harus diakomodir dalam RPJMD 2025-2026.

    Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Abdul Qodir mengatakan, setidaknya ada 9 isu strategis yang wajib hukumnya diakomodir dalam RPJMD 2025-2026. Paling utama yaitu peningkatan kualitas sumber daya manusia alias SDM.

    “Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat,” kata Abdul Qodir.

    “Putusan tersebut merupakan perjuangan panjang yang selalu kami suarakan di ruang-ruang diskusi maupun rapat kerja guna menjamin akses pendidikan yang merata dan berkualitas serta meningkatkan ketrampilan dan kompetensi masyarakat, dan kami meyakini Pemerintah Kabupaten Malang mampu menjalankan putusan tersebut dengan mandatory spending dari Undang-Undang Dasar 1945 bahwa 20%, dari APBN maupun APBD diperuntukkan untuk pendidikan,” imbuhnya.

    Tak kalah penting, isu strategis selanjutnya yang perlu diakomodir dalam RPJMD yakni pertumbuhan ekonomi berkelanjutan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

    “Kami mendorong diverifikasi ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan memanfaatkan kualitas hidup masyarakat. Lalu, mengurangi kemiskinan, menyediakan jaminan sosial, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” ucap pria yang akrab disapa Adeng ini.

    Adeng pun menyampaikan, perubahan iklim, transformasi digital dan tata kelola pemerintahan yang baik juga harus mendapatkan tempat dalam RPJMD. Di sisi lain, Fraksi PDI Perjuangan meminta Pemerintah Kabupaten Malang berkomitmen menuntaskan target-target yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2021 tentang RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2021-2026 yang belum dilaksanakan khusus di bidang kesehatan.

    Senator yang juga duduk di Komisi III itu bilang, sejumlah kekosongan jabatan pada perangkat daerah serta lembaga pendidikan harus diperhatikan dalam RPJMD 2025-2026.

    “Sampai saat ini masih terdapat kekosongan jabatan di beberapa perangkat daerah dan pada jabatan Kepala SD, kami mengingatkan agar secepatnya Saudara Bupati Malang mengisi jabatan yang kosong tersebut sehingga jalannya pemerintahan dapat berjalan efektif dan efisien,” tegas Adeng.

    Lebih jauh, khusus sektor pertanian, untuk menunjang program Pemerintah Pusat dalam percepatan ketahanan pangan, Pemerintah Daerah semaksimal mungkin menciptakan tata kelola pertanian di daerah.

    “Hal ini diharapkan adanya keseimbangan antara biaya produksi dengan hasil produksi, artinya ketika masuk panen raya petani yang harusnya untung malah buntung karena tidak tersedianya pasar untuk menampung produk yang dihasilkan, dalam hal ini Fraksi PDI Perjuangan mengharapkan kepada Saudara Bupati untuk melakukan evaluasi berkala terhadap perangkat daerah yang membidangi pertanian, dimana pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan diperkuat oleh data SPI KPK-RI yg menunjukkan diangka 78,05% jauh di bawah beberapa OPD Strategis lainnya yg diangka kisara 82 koma sekian persen,” pungkasnya. (yog/kun)

  • Pemerintah Klaim Kantongi Komitmen Investasi Rp 81,5 T buat Program 3 Juta Rumah

    Pemerintah Klaim Kantongi Komitmen Investasi Rp 81,5 T buat Program 3 Juta Rumah

    Jakarta

    Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mengungkapkan adanya komitmen investasi asing senilai US$ 5 miliar atau sekitar Rp 81,5 triliun (kurs Rp 16.300) dari sejumlah lembaga keuangan untuk pembangunan program 3 juta rumah.

    Hal tersebut diungkapkan Fahri saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Senin (2/6/2025). Dalam kunjungan ini, ia bertemu dengan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.

    “US$ 5 billion dari Multi Development Bank Itu juga sudah, World Bank, Asian Development Bank, Asian Investment Bank, Islamic Development Bank, GIZ Itu kira-kira US$ 5 miliar,” kata Fahri Hamzah.

    Dari hasil komitmen tersebut, Fahri mengatakan, saat ini pihaknya sedang mendorong agar komitmen ini bisa masuk ke dalam blue book atau dokumen rencana pembangunan di Bappenas.

    “Kami sudah, kami lagi menuntun masuk ke Bappenas ya, ke Blue Book-nya,” katanya.

    Sebelumnya, Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) mengungkapkan salah satu tantangan kementeriannya dalam mewujudkan program 3 juta rumah adalah terkait pembiayaan. Ia menyebut negara hanya bisa membangun dan merenovasi 269.779 unit hunian. Angka tersebut kalau menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang sudah dijadikan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA)

    “Kemampuan kita tidak sampai 270 ribu (rumah). Itulah dari APBN dan dari FLPP (fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan),” ujar Ara dalam rapat dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/5) dikutip dari detikproperti.

    Untuk diketahui, pagu anggaran Kementerian PKP setelah efisiensi sebesar Rp 3.462.002.214.000 atau Rp 3,46 triliun.

    Dalam presentasi peta jalan Program 3 Juta Rumah, Ara merinci pembangunan rumah susun sebanyak 2.682 unit, pembangunan rumah khusus 476 unit, revitalisasi rusun 6.687 unit, BSPS 38.504 unit, penanganan kumuh 1.430 unit, dan FLPP 220 ribu unit.

    Dengan demikian, Ara menyebut pekerjaan rumah atau PR Kementerian PKP adalah target 3 juta rumah dikurangi 269.799 rumah. Untuk itu, ia bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Keuangan dan perusahaan swasta untuk mendapat dukungan pembiayaan. Salah satunya hasilnya adalah program FLPP akan ada penambahan kuota dari 220 ribu menjadi 350 ribu unit.

    “Sudah diumumkan Departemen Keuangan. Contoh satu case saja, dari rumah subsidi Ibu Menteri Keuangan sudah menyampaikan dari 220 ribu (kuota FLPP) menjadi 350 ribu. Jadi sudah ada penambahan 130 ribu dari satu hal. Belum lagi dari CSR (Corporate Social Responsibility) dan sebagainya,” katanya.

    (acd/acd)

  • Diskon Listrik 50 Persen Batal Diberikan Bulan Ini

    Diskon Listrik 50 Persen Batal Diberikan Bulan Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah akhirnya batal memberikan diskon tarif listrik 50 persen yang rencananya diberikan pada Juni hingga Juli 2025. Diskon tarif listrik tersebut, sebelumnya direncanakan untuk pelanggan listrik 1.300 VA ke bawah.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, stimulus tersebut gagal lantaran proses penganggaran yang memakan waktu. Sehingga, tidak memungkinkan untuk mengejar target pelaksanaan pada Juni dan Juli.

    “Kami sudah rapat di antara para menteri, dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan, proses penganggarannya jauh lebih lambat kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli. Kami memutuskan (diskon listrik ini) tak bisa dijalankan,” kata Sri Mulyani di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/6/2025).

    Sebagai gantinya. Sri Mulyani bilang anggaran tersebut akan dialokasikan untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

    “Sekarang, karena data BPJS Ketenagakerjaan sudah clean untuk betul-betul pekerjaan di bawah Rp 3,5 juta, dan sudah siap, maka kita memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program, kita menargetkan untuk bantuan subsidi upah,” tutupnya.

    Sebelumnya, Menkeu menyampaikan ada dana sekira Rp 24,44 triliun guna mendanai sejumlah program sosial dan ekonomi yang akan berlangsung pada periode Juni hingga Juli 2025. Adapun lima paket stimulus tersebut antara lain, diskon transportasi, diskon tarif tol, tambahan bansos, Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

    Ia menjelaskan, dinamika geopolitik dan geoekonomi global saat ini menjadi salah satu pendorong pemerintah untuk menyalurkan berbagai bentuk insentif guna menjaga daya beli dan kestabilan ekonomi nasional.

    “Pemerintah secara aktif terus mengkaji dan mengambil langkah mitigasi atas tekanan global tersebut. Setiap kebijakan yang menggunakan APBN tentunya disusun berdasarkan landasan hukum yang berlaku,” ungkap Sri Mulyani.

  • Anggaran Rp 9 Miliar untuk Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Sudah Cair, Target Uji Publik Juli

    Anggaran Rp 9 Miliar untuk Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Sudah Cair, Target Uji Publik Juli

    JAKARTA – Menteri Kebudayaan Fadli Zon memastikan anggaran sebesar Rp9 miliar untuk program penulisan ulang sejarah Indonesia telah disetujui dan dicairkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    “Sudah ada dari APBN, sudah beres itu. Sudah kami sampaikan tujuh bulan yang lalu saat saya ke DPR,” ujar Fadli saat ditemui di Cibubur, Jawa Barat, Antara, Minggu, 1 Juni.

    Ia menyebut proses penulisan ulang buku sejarah nasional sudah dimulai sejak Januari 2025 dan ditargetkan rampung pada Agustus 2025.

    “Kalau tidak ada anggarannya, dari mana pembahasannya bisa berjalan?” lanjut Fadli.

    Lebih lanjut, Fadli mengungkapkan bahwa pihaknya menargetkan pelaksanaan uji publik pada Juli 2025.

    “Sejauh ini, kita targetkan mungkin di bulan Juli kita akan lakukan uji publik,” katanya.

    Penulisan ulang buku sejarah Indonesia ini dikerjakan oleh tim berjumlah 113 penulis, 20 editor jilid, dan 3 editor umum. Tim tersebut terdiri atas para sejarawan dan akademisi dari berbagai bidang, termasuk arkeologi, geografi, sejarah, dan ilmu humaniora lainnya, yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua.

    Menurut Fadli, pendekatan penulisan buku dilakukan secara inklusif dan Indonesia-sentris, mencakup berbagai periode penting dalam perjalanan bangsa, mulai dari sejarah awal, masa penjajahan, perang kemerdekaan, era reformasi, hingga pemilu era kontemporer.

    Ia menegaskan pentingnya pembaruan buku sejarah untuk memperkaya pengetahuan generasi muda tentang perjalanan bangsa. “Ini penting agar sejarah bangsa bisa dipahami lebih utuh oleh generasi penerus,” ujarnya.

    Sebelumnya, dalam rapat dengan Komisi X DPR RI pada Senin, 26 Mei lalu disepakati bahwa penulisan ulang sejarah Indonesia harus melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan agar hasilnya lebih objektif, komprehensif, dan merepresentasikan memori kolektif bangsa.

    Komisi X juga mendorong Kementerian Kebudayaan untuk memperbaiki pola komunikasi dan meningkatkan sosialisasi agar proses pembaruan buku sejarah tidak menimbulkan kesan sebagai narasi tunggal dari pemerintah. 

  • Pembelian Mobil Listrik Rp 931 Juta per Unit Malah Bikin Bengkak APBN

    Pembelian Mobil Listrik Rp 931 Juta per Unit Malah Bikin Bengkak APBN

    Jakarta, Beritasatu.com– Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut mobil listrik membuat anggaran membengkak. Mobil listrik yang sejatinya menjadi kendaraan dinas pejabat, nyatanya malah membuat pengeluaran negara menjadi over bujet.

    Anggaran kendaraan dinas pejabat memang masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Besaran SBM yang menjadi angka maksimal untuk pembelian kendaraan dinas pejabat eselon I sebesar Rp 931,64 juta per unit.

    Angka tersebut naik Rp 52,73 juta dibandingkan ketetapan yang berlaku tahun ini, yaitu Rp 878,91 juta untuk setiap mobil pejabat eselon I. Kemenkeu berdalih kenaikan tersebut karena mempertimbangkan kondisi riil alias harga rata-rata di pasar.

    “Kenaikan itu karena kita mempertimbangkan pengadaan mobil listrik ya, dengan spek yang telah ditentukan,” kata Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Lisbon Sirait di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).

    “Ada peluang untuk menggunakan kendaraan listrik, yang rata-rata dengan spek yang sama memang lebih mahal.  Sekali lagi, kenaikan itu bukan karena kita tidak mempertimbangkan efisiensi,” tambah dia.

    Lisbon menegaskan, pemerintah akan tetap mengedepankan prinsip efisiensi yang diperintahkan Presiden Prabowo Subianto. Ia mencontohkan langkah ini akan ditempuh dengan mengoptimalkan kendaraan lama.

  • Sri Mulyani Sesuaikan Satuan Biaya Kementerian Lembaga, Ini Tujuannya – Page 3

    Sri Mulyani Sesuaikan Satuan Biaya Kementerian Lembaga, Ini Tujuannya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pengeluaran kementerian dan lembaga (K/L) lebih efisien dan tepat guna. Seiring hal itu, Sri Mulyani menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 mengenai Standar Biaya Masukan (SBM) untuk Tahun Anggaran 2026. 

    PMK ini ditetapkan pada 14 Mei 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 20 Mei 2025. Kebijakan ini merupakan kebijakan rutin yang bertujuan menyesuaikan satuan biaya agar lebih sesuai dengan kondisi pasar terkini, sekaligus tetap memperhatikan efektivitas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Salah satu cara untuk menjamin efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan anggaran adalah dengan menetapkan standar biaya. 

    Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran, Lisbon Sirait, menjelaskan standar ini menjadi panduan bagi K/L dalam menyusun dan melaksanakan anggaran, agar anggaran digunakan tidak hanya untuk mencapai target hasil (output), tetapi juga memperhatikan efisiensi pada sisi masukan (input). Dengan kata lain, penyusunan SBM yang semakin berkualitas menjadi salah satu dasar penting untuk mencapai efisiensi dalam alokasi anggaran.

    Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran. Dalam aturan tersebut, pendekatan yang digunakan dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) adalah Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK). 

    “Dalam PBK ini, terdapat tiga instrumen utama, yaitu Indikator Kinerja, Standar Biaya, dan Evaluasi Kinerja. Tujuannya adalah untuk dapat mengukur target kinerja, efisiensi, dan efektivitas penggunaan biaya melalui pencapaian kinerja yang terukur,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (2/6/2025).

    Ruang lingkup PMK SBM mencakup satuan biaya untuk honorarium, fasilitas (seperti kendaraan dinas), perjalanan dinas, pemeliharaan, barang dan jasa (seperti operasional kantor, biaya rapat, paket pertemuan), serta bantuan (seperti beasiswa untuk ASN yang mengambil program gelar di dalam negeri).

     

  • Pemerintah Siapkan Rp 24,44 Triliun untuk Stimulus Sosial dan Ekonomi

    Pemerintah Siapkan Rp 24,44 Triliun untuk Stimulus Sosial dan Ekonomi

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 24,44 triliun untuk mendanai sejumlah program sosial dan ekonomi yang akan berlangsung pada periode Juni hingga Juli 2025.

    Ia menjelaskan, dinamika geopolitik dan geoekonomi global saat ini menjadi salah satu pendorong pemerintah untuk menyalurkan berbagai bentuk insentif guna menjaga daya beli dan kestabilan ekonomi nasional.

    “Pemerintah secara aktif terus mengkaji dan mengambil langkah mitigasi atas tekanan global tersebut. Setiap kebijakan yang menggunakan APBN tentunya disusun berdasarkan landasan hukum yang berlaku,” ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/6/2025).

    Dari total anggaran tersebut, sebesar Rp23,59 triliun bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sementara sisanya, Rp 850 miliar, berasal dari sumber pendanaan di luar APBN.

    Sri Mulyani menyebutkan bahwa terdapat lima jenis stimulus utama yang disiapkan sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga kestabilan perekonomian domestik.

    1. Diskon Transportasi (Rp 940 miliar)

    Terdapat 3 jenis Diskon Transportasi selama 2 bulan pada momen libur sekolah (sekitar awal Juni 2025 hingga pertengahan Juli 2025) antara lain:

    Diskon Tiket Kereta sebesar 30%.Diskon Tiket Pesawat berupa PPN DTP 6%.Diskon Tiket Angkutan Laut sebesar 50%

    2. Diskon Tarif Tol (Rp 650 miliar)

    Diskon Tarif Tol sebesar 20% untuk sekitar 110 Juta Pengendara selama 2 bulan pada momen Liburan Sekolah (sekitar awal Juni 2025 hingga pertengahan Juli 2025).

    3. Peningkatan Bantuan Sosial dan Pemberian Bantuan Pangan (Rp 11,93 triliun)

    Tambahan Kartu Sembako Rp200.000/Bulan untuk sekitar 18,3 Juta KPM diberikan selama dua bulan. Bantuan Pangan 10 kg Beras untuk sekitar 18,3 Juta KPM.

    4. Bantuan Subsidi Upah (BSU) (Rp 10,72 triliun)

    Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp150.000/Bulan untuk sekitar 17 Juta Pekerja dengan gaji sampai dengan Rp3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab yang berlaku, serta 3,4 Juta Guru Honorer selama 2 bulan (Juni-Juli 2025).

    Bantuan BSU akan disalurkan satu kali penyaluran pada bulan Juni 2025.

    5. Perpanjangan Diskon Iuran JKK (Rp 200 miliar)

    Perpanjangan Diskon 50% dilakukan kembali selama 6 bulan bagi pekerja sektor padat karya (Periode Agustus 2025 sampai dengan Januari 2026) dengan penerapan program oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

  • PMK Baru Terbit, PNS Rapat Full Day Tak Lagi Dapat Uang Saku

    PMK Baru Terbit, PNS Rapat Full Day Tak Lagi Dapat Uang Saku

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) untuk Tahun Anggaran 2026. 
    Kebijakan ini bertujuan menyesuaikan satuan biaya agar lebih mencerminkan kondisi riil pasar, tanpa mengabaikan prinsip efektivitas dan kredibilitas pengelolaan APBN.

    Direktur Sistem Penganggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirait menjelaskan, PMK SBM merupakan kebijakan rutin tahunan yang diterbitkan pada Mei atau Juni, sebagai bagian dari proses perencanaan anggaran untuk tahun berikutnya.

    “PMK ini memberikan acuan standar bagi kementerian dan lembaga dalam menyusun serta melaksanakan anggaran. Banyak kegiatan yang memiliki variasi belanja besar, sehingga diperlukan standar baku agar pelaksanaannya tetap efisien dan efektif,” ujar Lisbon dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/6/2025).

    PMK ini mengatur berbagai satuan biaya, antara lain honorarium, fasilitas seperti kendaraan dinas, perjalanan dinas, pemeliharaan, operasional perkantoran, biaya rapat, paket meeting, dan bantuan seperti beasiswa ASN untuk program gelar dalam negeri.

    Lisbon menekankan bahwa prinsip utama dalam pengaturan biaya perjalanan dinas adalah at cost, yakni sesuai dengan pengeluaran riil yang disesuaikan dengan jenjang jabatan pegawai.

    PMK SBM 2026 juga membawa sejumlah penyesuaian penting, seperti penghapusan biaya komunikasi, seiring berakhirnya masa pandemi Covid-19.

    Penghapusan uang harian (uang saku) untuk rapat full day (rapat di luar kantor selama minimal 8 jam tanpa menginap) dan penurunan honorarium penanggung jawab pengelola keuangan hingga 38%.

    Kemudina, penurunan biaya transportasi dari dan ke bandara, pelabuhan, stasiun, terminal, serta transportasi dalam wilayah Jabodetabek sebesar rata-rata 10%, yang kini dibayarkan secara lumpsum.

    Rapat luar kantor kini hanya diperbolehkan untuk kegiatan yang bersifat intensif dan koordinatif, melibatkan peserta lintas kementerian/lembaga atau masyarakat. Pelaksanaannya diutamakan melalui daring dan memanfaatkan fasilitas milik negara.

    Di sisi lain, pemerintah juga mulai memberikan uang harian untuk peserta magang, khususnya mahasiswa program S1 dan D IV, sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

    “Semua ini disusun agar pengelolaan keuangan negara makin efisien dan berkualitas tanpa mengurangi efektivitas output,” tutup Lisbon.