Topik: APBN

  • Purbaya Minta Gen Z Tak Malas Kuliah Demi Dukung Ekonomi Tumbuh 8%

    Purbaya Minta Gen Z Tak Malas Kuliah Demi Dukung Ekonomi Tumbuh 8%

    Jakarta

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta agar para mahasiswa Gen Z untuk tidak malas belajar dan kuliah sungguh-sungguh. Menurutnya, hal ini penting dalam mendukung tercapainya target pertumbuhan ekonomi di atas 8%.

    Hal ini disampaikan Purbaya saat mengisi kuliah umum di Graha Widya Wisuda, Kampus IPB University Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (21/11/2025).

    Purbaya menilai, kontribusi generasi muda sangat dibutuhkan untuk menjaga Indonesia di masa depan. Ia menegaskan pentingnya sumber daya manusia (SDM) unggul demi mendukung pertumbuhan ekonomi RI.

    “Kita perlu orang-orang pintar lebih banyak lagi. Jadi teman-teman Gen Z yang lagi kuliah kuliah sungguh-sungguh, jangan malas-malasan. Kita perlu Anda untuk mendukung 8% terus-terusan ke depan nanti,” kata Purbaya dikutip dari keterangan pada laman resmi IPB, Sabtu (22/11/2025).

    Purbaya kembali berpesan agar para mahasiswa lebih serius dalam menempuh pendidikan. Menurutnya, SDM yang berkualitas menjadi fondasi penting dalam memperkuat ekonomi dan ketahanan nasional.

    “Belajar memang tidak gampang, tetapi kalau Anda berhasil, buah manis menunggu Anda di depan. Yang lebih penting, negara menunggu kontribusi Anda,” ujarnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Purbaya juga sempat mengurai pandangannya terkait ‘Sumitro Economics’ (Sumitronics) yang kerap ia lontarkan di beberapa kesempatan.

    “Konsep ini menekankan pertumbuhan ekonomi cepat, pemerataan manfaat pembangunan, dan stabilitas nasional sebagai tiga pilar utama,” ucapnya.

    Purbaya juga menyampaikan bagaimana tata kelola APBN #UangKita diarahkan untuk mencapai kesejahteraan rakyat, mendorong pertumbuhan ekonomi yang cepat, dan pemerataan manfaat pembangunan.

    (shc/eds)

  • Purbaya Targetkan Ekonomi 2026 Tumbuh 6%: Nggak Kecapai, Gua Dipecat!

    Purbaya Targetkan Ekonomi 2026 Tumbuh 6%: Nggak Kecapai, Gua Dipecat!

    Jakarta

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memasang target pertumbuhan ekonomi 6% pada tahun 2026. Angka tersebut lebih tinggi dari target APBN yang sebesar 5,4%.

    Purbaya mengaku siap dipecat jika target pertumbuhan ekonomi 6% tahun depan tidak tercapai.

    “Dengan demikian saya harapkan tahun depan ekonomi bukan 5,4% seperti target APBN, saya ingin dorong ke 6%. Ya kalau risikonya apa saya ngomong gini? kalau nggak kecapai gua dipecat,” ujar Purbaya dalam Ecoverse 2025 di The Westin, Jakarta Kamis (20/11/2025).

    Meski berisiko Purbaya menilai perlu ada tantangan yang harus dihadapi. Ke depannya ia juga menargetkan pertumbuhan yang lebih cepat sampai mencapai target pertumbuhan ekonomi 8%.

    “Tapi kalau nggak ada challenge, nggak menarik untuk saya, lebih baik saya duduk di rumah aja. 6% Tahun depannya kita coba dorong lebih cepat lagi lebih cepat lagi, lebih cepat lagi. Mungkin tahun ketiga keempat udah keliatan tuh 8% udah deket tuh jadi kita bisa mewujudkan,” tutur Purbaya.

    Purbaya juga berjanji melindungi pasar dalam negeri dari serbuan barang impor ilegal. Hal ini tak lain demi melindungi permintaan domestik yang juga menjadi andalan bagi perekonomian. 90% ekonomi Tanah Air bergantung pada domestic demand, sementara 10% ke pasar ekspor.

    “Kalau yang 90% tadi dikuasai asing nanti yang untung sebagian besar luar negeri, saya rugi. Jadi saya mau jaga betul market yang dalam negeri ini sebisa mungkin dikuasai oleh produsen-produsen dalam negeri sehingga yang untung kita semua makanya saya selalu bilang ayo kita kaya bersama untuk orang dalam negeri, memberi dukungan ke industri dalam negeri dan pekerja dalam negeri,” tutupnya.

    (ily/hns)

  • Sukuk Global US$ 2 Miliar RI Laris Manis, Pesanan Tembus US$ 5,8 Miliar

    Sukuk Global US$ 2 Miliar RI Laris Manis, Pesanan Tembus US$ 5,8 Miliar

    Jakarta

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan telah menyelesaikan proses penawaran surat utang berbasis syariah dalam valuta asing alias Sukuk Global senilai US$ 2 miliar. Instrumen ini terdiri dari US$ 1,1 miliar untuk tenor 5 tahun, dan US$ 900 juta untuk tenor 10 tahun.

    Adapun instrumen tersebut masing-masing jatuh tempo pada 2030 dan 2035 dalam format Reg S/144A Trust Certificates. Penerbitan kali ini menjadi yang ketujuh dilakukan pemerintah RI sepanjang 2025.

    Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Suminto mengatakan, imbal hasil dari sukuk global tersebut antara lain sebesar 4,5% untuk tenor 5 tahun, sedangkan yang 10 tahun 5%.

    Menurutnya, imbal hasil tersebut membuat sukuk global Indonesia seri SNI1230 dan SNI1235 ini dibanjiri minat investor. Hal ini terlihat dari puncak jumlah pesanan yang masuk mencapai US$ 5,8 miliar, dengan pesanan akhir setelah Final Pricing Guidance (FPG) mencapai lebih dari US$ 3,9 miliar.

    “Peak book ordernya mencapai US$ 5,8 miliar atau 2,9 kali dari US$ 2 miliar yang kita ambil,” kata Suminto dalam Konferensi Pers APBN KiTa edisi November 2025, ditulis Sabtu (22/11/2025).

    Sepanjang tahun 2025, Kemenkeu total telah mengakses pasar keuangan global melalui penerbitan instrumen investasi. Sebelum Sukuk Global, telah dilakukan enam kali penerbitan dalam denominasi mata uang USD, EUR, JPY, AUD dan CNH.

    Menurut Suminto, ketujuh aktivitas penerbitan ini mendapatkan respons yang sangat baik dari para investor. Ia menilai, hal ini menunjukkan minat investor yang berkelanjutan terhadap surat berharga Pemerintah RI dalam berbagai mata uang.

    “Menggambarkan bagaimana confidence atau kepercayaan dari investor terhadap kinerja dan prospek perekonomian Indonesia, termasuk kredibilitas kebijakan pemerintah,” ujarnya.

    Lebih lanjut, mengutip keterangan pada laman Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Sukuk Global diterbitkan oleh Pemerintah RI melalui Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia III (PPSI-III), badan hukum yang didirikan dan sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan tujuan khusus untuk melakukan penerbitan Surat Berharga Syariah Negara dalam mata uang asing di pasar internasional.

    Sukuk Global ini menggunakan struktur akad Wakalah dan telah memperoleh opini syariah dari Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), serta dari Internal Shari’a Supervisory Committee (ISSC) Dubai Islamic Bank PSJC, Shari’a Committee J.P. Morgan, dan Global Shari’a Supervisory Committee Standard Chartered Bank.

    Settlement Sukuk Global akan dilakukan pada 1 Desember 2025 dan akan dicatatkan di Singapore Exchange Securities Trading Limited dan NASDAQ Dubai. Setiap tenor akan diberikan peringkat Baa2 dari Moody’s Investor Service, BBB dari S&P Global Ratings Services, dan BBB dari Fitch Ratings.

    Dubai Islamic Bank, Goldman Sachs, J.P. Morgan, KFH Capital Investment Company K.S.C.C., dan Standard Chartered Bank bertindak sebagai Joint Lead Managers dan Joint Bookrunners. PT BRI Danareksa Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk bertindak sebagai Co-Managers untuk transaksi ini.

    (shc/eds)

  • Baru 3,18 Juta Wajib Pajak Terdaftar Coretax

    Baru 3,18 Juta Wajib Pajak Terdaftar Coretax

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, per 16 November baru ada sebanyak 3,18 juta dari sekitar 14 juta wajib pajak (WP) terdaftar yang sudah mengaktifkan akun Coretax. Coretax sendiri rencananya akan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mulai tahun 2026.

    Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan jumlah tersebut terdiri atas aktivasi akun Coretax dari Wajib Pajak Koperasi Badan sebanyak 599 ribu dan 2,6 juta WP pribadi. Angka ini sekitar 21,6% dari target DJP.

    “Ada pun yang WP orang pribadi dari 2,6 juta yang sudah registrasi kode otorisasi dan digital signature itu sudah ada 1,6 juta atau 11,92% dari total WP terdaftar,” ujar Bimo dalam Konferensi Pers APBN KiTa edisi November 2025, ditulis Sabtu (22/11/2025).

    Untuk mempercepat registrasi Coretax, Bimo mengatakan, pihaknya terus mendorong kerjasama dengan berbagai kementerian dan lembaga. Hal ini selaras dengan rencana penggunaan sistem perpajakan terbaru ini untuk pelaporan SPT Tahunan mulai 2026.

    “Salah satunya ada Kementerian PAN-RB yang mewajibkan semua ASN, TNI, Polri untuk segera mengaktivasi akun dan registrasi kode otorisasi melalui Coretax pada lambat 31 Desember 2025,” katanya.

    Di samping itu, Bimo juga mengimbau masyarakat luas, baik wajib pajak pribadi maupun perusahaan, untuk segera melakukan aktivasi Coretax secara sukarela.

    “Kami juga menghimbau masyarakat, pembayar pajak yang baik, supaya terus untuk mendaftarkan secara sukarela aktivasi identitasnya di Coretax,” kata Bimo.

    “Kami juga berpikir sama dengan perusahaan-perusahaan, dengan wajib pajak korporasi dan juga para pemberi kerja untuk meningkatkan aktivitas pendaftaran Coretax-nya di lingkungan perusahaan masing-masing,” sambungnya.

    Untuk aktivasi akun Coretax caranya cukup mudah. Dikutip dari laman DJP Kementerian Keuangan, berikut tahapannya.

    Langkah 1: Aktivasi Akun Coretax

    Syarat utama: sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Cara aktivasi akun adalah sebagai berikut.

    1. Buka laman Coretax DJP, lalu pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.

    2. Centang pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?

    3. Masukkan NPWP dan klik Cari.

    4. Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online. (Jika terjadi perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terderkat).

    5. Lakukan verifikasi identitas.

    6. Centang pernyataan kemudian klik Simpan.

    7. Cek email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.

    8. Login kembali ke Coretax lalu klick ganti kata sandi dan kemudian buat passphrase.

    Langkah 2: Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)

    KO DJP adalah tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan DJP. Semua dokumen perpajakan melalui Coretax harus ditandatangani dengan KO DJP. Cara membuat KO DJP adalah sebagai berikut.

    1. Login di Coretax DJP.

    2. Masuk ke Portal Saya lalu klik pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.

    3. Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).

    4. Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.

    5. Centang pernyataan lalu klik Kirim.

    6. Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.

    7. Unduh bukti tanda terima & surat penerbitan sertifikat digital.

    Langkah 3: Validasi Kode Otorisasi

    1. Masuk ke Portal Saya yatu Profil Saya.

    2. Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal lalu tab Digital Certificate.

    3. Pastikan status = VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status.

    4. Jika sukses, klik tombol Menghasilkan.

    5. Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu Dokumen Saya.

    Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, akun Coretax wajib pajak dipastikan telah aktif dan tervalidasi. Wajib pajak pun kini dapat mengisi SPT tahunan 2025 mulai awal 2026 dengan aman dan mudah.

    (shc/eds)

  • Program Prioritas Prabowo Sudah Telan Anggaran Rp 611,7 T hingga Oktober

    Program Prioritas Prabowo Sudah Telan Anggaran Rp 611,7 T hingga Oktober

    Jakarta

    Kementerian Keuangan melaporkan realisasi anggaran untuk pelaksanaan program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dalam 10 bulan tahun ini, program-program tersebut telah memakan anggaran Rp 611,7 triliun.

    Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, realisasi hingga bulan Oktober 2025 tersebut setara dengan 65,8% dari pagu yang telah disiapkan dalam APBN 2025 sebesar Rp 929 triliun.

    “Beberapa program prioritas pemerintah tahun 2025 pagunya Rp 929 triliun dan telah dijalankan sebesar Rp 611,7 triliun atau 65,8% dari target,” kata Suahasil, dalam acara Konferensi Pers APBN KiTa edisi November 2025 di Kantor Kementerian Keuangan, ditulis Sabtu (22/11/2025).

    Berdasarkan bahan paparan yang disajikan Suahasil, total ada 17 program yang terbagi ke dalam empat kategori. Kategori tersebut antara lain penguatan dan proteksi daya beli, pelayanan publik, stabilitas harga dan produksi, serta sarpras publik dan produktivitas.

    Rinciannya antara lain sebagai berikut.

    1. Penguatan & Proteksi Daya Beli

    – Program Keluarga Harapan untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM): Realisasi Rp 27,5 triliun dari pagu Rp28,7 triliun atau setara 96%

    – PIP/KIP Kuliah/beasiswa lainnya bagi 14,9 juta Siswa: Realisasi Rp23,8 triliun dari pagu Rp 27,7 triliun atau setara 86%

    – Kartu Sembako/BPNT (termasuk BLTS) untuk 18,3 juta KPM: Realisasi Rp 54,1 triliun dari pagu Rp 58,4 triliun atau setara 93%

    – Bantuan luran PBI JKN kepada 96,8 juta Peserta: Realisasi Rp 40,6 triliun dari pagu Rp 46,5 triliun atau setara 88%

    – TPG/TPD Non PNS bagi 1,2 Guru/Dosen: Realisasi Rp 16,5 triliun dari pagu Rp 21,2 triliun atau setara 78%

    – Program Perumahan untuk 212,6 ribu Rumah: Realisasi Rp 24,8 triliun dari pagu Rp 52,1 triliun atau setara 48%

    2. Pelayanan Publik

    – Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi 39,7 juta Penerima: Realisasi Rp 32,7 triliun dari pagu Rp 71 triliun atau setara 46%

    – Cek Kesehatan Gratis & TB bagi 57,2 Juta Peserta, serta revitalisasi 32 RS: Realisasi Rp 5,6 triliun dari pagu Rp 9,3 triliun atau setara 60%

    – Sekolah Rakyat dan Sekolah Unggul Garuda untuk 165 Sekolah: Realisasi Rp 1,4 triliun dari pagu Rp 10,2 triliun atau setara 13%

    3. Stabilisasi Harga & Produksi

    – Subsidi Non Energi, a.l. Subsidi KUR dan Pupuk bagi 9,5 juta Petani: Realisasi Rp 59,5 triliun dari pagu Rp 104,5 triliun atau setara 57%

    – Subsidi/Kompensasi Energi untuk 42,5 juta pelanggan listrik bersubsidi: Realisasi Rp 255,5 triliun dari pagu Rp 394,3 triliun atau setara 65%

    – Lumbung Pangan untuk 2,2 juta hektare kawasan padi: Realisasi Rp 11,8 triliun dari pagu Rp 20,6 triliun pagu atau setara 57%

    – Bulog dan cadangan pangan berupa beras/gabah 2,1 Juta ton: Realisasi Rp 22,1 triliun dari pagu Rp 22,1 triliun atau sudah 100%

    4. Sarpras Publik & Produktivitas

    – Renovasi/Revitalisasi Sekolah untuk 12,5 ribu Sekolah: Realisasi Rp 13,5 triliun dari pagu Rp 20 triliun atau setara 67%

    – Bendungan, Irigasi, & Operasi-pemeliharaan Sarpras SDA: Realisasi Rp 11,9 triliun dari pagu Rp 23,0 triliun atau setara 52%

    – Preservasi Jalan dan Jembatan: Realisasi Rp 8,8 triliun dari pagu Rp 17,3 triliun atau setara 51%

    – Kampung nelayan, pergaraman nasional, dan budidaya ikan nila salin (BINS): Realisasi Rp 1,6 triliun dari pagu Rp 2,6 triliun atau setara 62%

    (shc/eds)

  • Ada 140 Proses, Perizinan Kegiatan Usaha Hulu Migas Perlu Lebih Sederhana

    Ada 140 Proses, Perizinan Kegiatan Usaha Hulu Migas Perlu Lebih Sederhana

    Kata Komaidi, ReforMiner memandang perlu untuk dilakukan perbaikan dan penyempurnaan lebih lanjut agar berbagai upaya penerbitan kebijakan tersebut dapat lebih optimal di dalam mengatasi permasalahan perizinan yang ada. Beberapa opsi di tingkat implementasi yang semestinya dapat dilakukan adalah sebagai berikut:

    Pertama, untuk kebijakan ODSP, perlu terus disempurnakan menjadi sistem perizinan terintegrasi (satu pintu) yang tidak hanya terbatas di dalam lingkup SKK Migas, tetapi menjangkau perizinan yang semula memang memerlukan persetujuan lintas kementerian-lembaga.

    Dalam hal ini, perlu disederhanakan untuk menjadi satu pintu saja; dapat melalui SKK Migas atau BKPM saja. Hal ini mestinya dapat dipadukan dengan sistem digital terintegrasi (seperti OSS) yang mencakup seluruh perizinan hulu migas, yang implementasinya perlu dipercepat.

    Lebih jauh, diperlukan peraturan perundangan (baru) yang lebih kuat untuk memberikan kewenangan yang lebih luas bagi SKK Migas atau BKPM di dalam melakukan pengurusan perizinan operasional di sektor hulu migas.

    Dalam hal ini, SKK Migas atau BKPM dapat ditempatkan sebagai pihak yang berhubungan/melakukan kegiatan langsung dengan kementerian-lembaga dan pemerintah daerah di dalam pengurusan perizinan terkait kegiatan operasi hulu migas.

    Kedua, terkait tata waktu, perlu adanya payung hukum dan pengaturan yang tegas terkait batasan waktu dalam penyelesaian pengurusan perizinan. Hal ini dapat dilakukan melalui revisi Peraturan Pemerintah 55/2009 tentang perubahan kedua Peraturan Pemerintah 35/2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas.

    Menurutnya, dalam konteks ini, perlu didorong adanya semacam penetapan Key Performance Indicator (KPI) bersama antar lembaga-kementerian, agar ada komitmen dan kerja bersama di dalam penyelenggaraan kegiatan investasi hulu migas dalam tata waktu yang ditentukan bersama dan diatur melalui peraturan perundangan tertentu, misalkan melalui UU APBN setiap tahun.

    Ketiga, proses penyederhanaan perizinan juga dapat disempurnakan dengan tidak hanya ditujukan untuk mengatur batasan waktu pengurusan, tetapi juga menyederhanakan aspek kewenangan dalam pemberian izin.

    Untuk sejumlah izin yang bersifat sangat teknis, kewenangan perizinan semestinya tidak memerlukan persetujuan berlapis sampai ke tingkat Menteri, tetapi dapat disederhanakan berhenti hanya di level birokrasi di bawahnya atau bahkan dilimpahkan kepada SKK Migas.

    Dalam hal yang berkaitan dengan perizinan daerah, untuk penyederhaan dan kemudahaan koordinasi, ada baiknya pemerintah menerbitkan pengaturan pelaksana lanjut terhadap ketentuan pasal 14 UU No 23/2014 (UU Pemerintahan Daerah), yang dalam hal ini mengatur bahwa segala bentuk perizinan pada dasarnya dapat dilimpahkan ke tingkat pemerintah pusat.

  • Kemarin, pemusnahan baju bekas impor tak pakai APBN hingga jumlah M2

    Kemarin, pemusnahan baju bekas impor tak pakai APBN hingga jumlah M2

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa di bidang ekonomi yang terjadi sepanjang Jumat (22/11/2025) masih hangat serta relevan untuk disimak kembali pada Sabtu pagi ini.

    Mulai dari soal biaya biaya pemusnahan pakaian bekas asal impor tidak menggunakan APBN hingga jumlah uang beredar dalam arti luas (M2) per Oktober 2025.

    Berikut rangkuman berita pilihan.

    Mendag tegaskan biaya pemusnahan pakaian impor bekas tidak pakai APBN

    Menteri Perdagangan (Mendag) menegaskan bahwa seluruh biaya pemusnahan pakaian bekas asal impor tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan dibebankan pada importir yang bertanggung jawab.

    Ia menjelaskan beban biaya yang ditanggung importir merupakan sanksi lantaran telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 20242 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.

    Baca selengkapnya.

    Kanwil Pajak Semarang sandera penunggak pajak Rp25,4 miliar

    Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap wajib pajak inisial SHB di Semarang.

    SHB merupakan wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya Dua Semarang yang memiliki utang pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi sebesar Rp25.471.351.451,00 atau Rp25,4 miliar.

    Baca selengkapnya.

    ASDP beri diskon hingga 19 persen di libur akhir tahun dukung stimulus

    PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) ASDP memberikan diskon hingga 19 persen pada layanan penyeberangan selama libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, sebagai dukungan terhadap program stimulus pemerintah untuk meningkatkan mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional.

    “Melalui stimulus tarif ini, ASDP berkontribusi memperkuat konektivitas antarwilayah sekaligus membantu mendorong aktivitas ekonomi dan wisata di berbagai daerah,” kata Direktur Utama ASDP Heru Widodo dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya.

    LPS: 50 juta penduduk belum punya rekening, dorong literasi keuangan

    Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat sekitar 50 juta penduduk Indonesia belum memiliki rekening bank sehingga pemerintah menargetkan seluruh warga memiliki rekening tunggal untuk memperkuat literasi dan inklusi keuangan serta efektivitas penyaluran program ekonomi.

    Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan kepemilikan rekening menjadi prasyarat dasar bagi masyarakat untuk terhubung dengan layanan keuangan formal.

    Baca selengkapnya.

    BI sebut pertumbuhan uang beredar di Oktober positif, jadi Rp9.783,1 T

    Bank Indonesia (BI) menyebutkan bahwa likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) pada Oktober 2025 tumbuh positif, yakni sebesar 7,7 persen secara tahunan (year on year/yoy) mencapai Rp9.783,1 triliun.

    “Posisi M2 pada Oktober 2025 tercatat sebesar Rp9.783,1 triliun atau tumbuh sebesar 7,7 persen (yoy), setelah pada bulan sebelumnya tumbuh sebesar 8,0 persen (yoy),” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Realisasi Penarikan Utang Baru 77,94 Persen hingga Oktober 2025

    Realisasi Penarikan Utang Baru 77,94 Persen hingga Oktober 2025

    JAKARTA — Kementerian Keuangan mencatat hingga 31 Oktober 2025 realisasi penarikan utang mencapai Rp570,1 triliun untuk kebutuhan pembiayaan APBN 2025.

    Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa pemerintah menetapkan proyeksi penarikan utang sepanjang 2025 sebesar Rp731,5 triliun. Dengan demikian, realisasi hingga akhir Oktober tersebut telah mencapai 77,94 persen dari total target.

    “Pembiayaan APBN 2025 kita lakukan dengan terus menjaga prinsip kehatian, fleksibilitas serta disiplin di dalam melakukan dalam batas yang aman,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip Jumat, 21 November.

    Ia menambahkan bahwa pembiayaan utang dengan total Rp731,5 triliun tersebut diperlukan untuk menutup defisit APBN yang diperkirakan sebesar 2,78 persen terhadap PDB.

    Selain itu, pemerintah juga telah memperoleh persetujuan DPR untuk memanfaatkan sisa anggaran lebih (SAL) sebesar Rp85,6 triliun guna menekan kebutuhan penerbitan surat berharga negara (SBN).

    “Kita akan terus melakukan pemenuhan pembiayaan utang sesuai ontrack dengan berbagai macam langkah mitigasi risiko termasuk antara lain melakukan cash buffer, membuat prefunding jika diperlukan, serta active cash and debt management,” tuturnya.

    Lebih lanjut, Suahasil menyebutkan bahwa kondisi pasar SBN menunjukkan perbaikan di tengah ketidakpastian global.

    Ia mencatat bahwa spread yield SBN Valas terhadap US Treasury turun dari 84 basis poin (bps) pada awal tahun menjadi 57 bps pada November 2025.

    Spread yield SBN terhadap US Treasury tenor 10 tahun juga mengalami penurunan dari sekitar 240 bps menjadi 196 bps pada periode yang sama.

    Sebagai pembanding, ia menyebut spread yield obligasi Meksiko terhadap US Treasury yang masih berada di level 478 bps.

    “Ini mencerminkan kita mengelola hutang dengan sangat prudent,” klaimnya

  • Update Terbaru Kabar Kenaikan Gaji PNS 2026, Anak Buah Purbaya Beri Kepastian

    Update Terbaru Kabar Kenaikan Gaji PNS 2026, Anak Buah Purbaya Beri Kepastian

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Perpres ini memuat program kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai salah satu dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat.

    Kini pemerintah sedang mengkaji kemungkinan kenaikan gaji ASN untuk tahun depan.

    Bocoran ini diungkapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (DJA Kemenkeu), Luky Alfirman. Ia mengaku telah menerima surat yang dikirimkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini.

    “Kita baru saja menerima surat dari Menpan-RB. Saat ini tentu saja sedang kita kaji, sedang kita pertimbangkan. Kita belum mengambil keputusan apapun,” ujar Luky dalam Konferensi Pers APBN KITA Edisi November 2025, di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

    Menurutnya untuk menerapkan kebijakan ini perlu kajian mendalam yang tentu tidak sesederhana seperti yang dibayangkan masyarakat. Salah satunya pemerintah perlu mempertimbangkan kemampuan fiskal.

    “Kan remunerasi salah satu faktor dan elemennya. Kita selalu melihat kinerja dan produktivitas dari ASN seperti apa. Tentu saja kita melihat kemampuan fiskal kita seperti apa. Jadi itu yang kita pertimbangkan,” jelasnya.

    “Faktor-faktor yang dipertimbangkan itu banyak. Ini bukan hanya simple simply kita naikin, apa naikin gaji gitu, tidak seperti itu,” sambung Luky.

    Ia lalu menggarisbawahi, berdasarkan aturan yang ada, tanggung jawab terkait gaji PNS pusat ada di tangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk penggajian PNS daerah.

  • Menkeu Purbaya: Saya Nggak Peduli Bisnisnya, yang Saya Bereskan Barang Ilegal

    Menkeu Purbaya: Saya Nggak Peduli Bisnisnya, yang Saya Bereskan Barang Ilegal

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Polemik seputar usaha thrifting kembali memanas setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat suara. Dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis (20/11) kemarin, Purbaya menegaskan bahwa yang menjadi fokus pemerintah saat ini bukan soal sah atau tidak sahnya thrifting, melainkan masuknya barang impor ilegal yang terus membanjiri pasar dalam negeri.

    Menurut Purbaya, persoalan utamanya terletak pada barang yang masuk tanpa izin. Ia menegaskan, pembayaran pajak oleh pedagang tidak mengubah status barang yang sejak awal melanggar aturan.

    “Saya nggak peduli dengan bisnis thrifting, yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal yang masuknya ilegal,” tegasnya dalam pernyataan yang dikutip dari kanal YouTube Kementerian Keuangan RI, Jumat (21/11/2-25).

    Ia kembali menegaskan sikap pemerintah.

    “Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin. Saya enggak mungkin buka pasar untuk barang-barang ilegal,” lanjutnya.

    Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah sudah menyiapkan langkah lebih ketat untuk menutup celah penyelundupan, terutama tekstil dan pakaian bekas. Menurutnya, praktik seperti ini sudah lama terjadi karena lemahnya kontrol di lapangan.

    “Kalau dulu bisa lepas, ke depan-ke depan nggak bisa lagi. Kalau ilegal ya kita bereskan,” ujarnya.

    Ia juga mengingatkan seluruh pegawai Kemenkeu, termasuk Bea Cukai, agar tidak bermain-main dalam aktivitas ilegal.

    “Dan mereka cukup baik, banyak orang baiknya, jadi nggak usah khawatir,” tambahnya.