Topik: APBN

  • Presiden Prabowo Disebut Restui Pelebaran Jalan Raya Sawangan Depok
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 Juli 2025

    Presiden Prabowo Disebut Restui Pelebaran Jalan Raya Sawangan Depok Megapolitan 17 Juli 2025

    Presiden Prabowo Disebut Restui Pelebaran Jalan Raya Sawangan Depok
    Editor
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Presiden
    Prabowo Subianto
    disebut telah merestui rencana pelebaran Jalan Raya Sawangan, salah satu jalur nasional tersibuk di Kota Depok, Jawa Barat.
    Restu tersebut disampaikan Menteri BUMN
    Erick Thohir
    dalam pertemuan dengan Wali Kota Depok
    Supian Suri
    dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
    Erick menyebut, pemerintah pusat akan membantu proyek tersebut demi mengurangi kemacetan yang kerap terjadi di kawasan itu.
    “Kemarin, Alhamdulillah Pak Presiden lewat Menteri PU sudah mau bantu yang Sawangan,” kata Erick dikutip dari
    TribunnewsDepok.com
    , Kamis (17/7/2025).
    “Jalan nasional memang, supaya mengurangi macet,” sambung dia.
    Wali Kota Depok Supian Suri membenarkan pernyataan tersebut.
    Ia menyebut koordinasi dengan Kementerian PUPR terus dilakukan untuk mewujudkan proyek pelebaran jalan tersebut.
    “Ada beberapa ikhtiar, salah satunya adalah jalan nasional, baik itu yang berharap dukungan dari APBN maupun yang memang sudah kita alokasikan khususnya Jalan Raya Sawangan untuk pembebasan lahan,” ujar Supian.
    Supian menambahkan, Pemkot Depok akan mulai melakukan pembebasan lahan melalui perubahan anggaran tahun 2025. Anggaran yang disiapkan untuk pembebasan lahan mencapai Rp 80 miliar.
    “Sehingga nanti tahun 2026, proses infrastrukturnya bisa kita alokasikan anggaran dari APBD. Dan untuk jalan nasionalnya, dari APBN,” jelas dia.
    Selain pembebasan lahan, Pemkot Depok juga melakukan rekayasa lalu lintas di beberapa titik rawan kemacetan, seperti pertigaan Jalan Keadilan, Parung Bingung, dan Tugu Batu Sawangan.
    Upaya mengurai kemacetan juga dilakukan melalui perluasan layanan transportasi umum seperti BISKITA Trans Depok dan Transjakarta.
    “Salah satunya melalui Transjakarta untuk menambah wadah bagi masyarakat Depok agar bisa lebih mudah menumpang angkutan umum,” ucap Supian.
    Saat ini, Pemkot juga telah mengajukan penambahan rute untuk armada BISKITA Trans Depok yang sebelumnya hanya melayani trayek Terminal Depok–LRT Harjamukti.
    Sebelumnya diberitakan, permasalahan kemacetan di Jalan Raya Sawangan dan Jalan Raya Muchtar, Kota Depok, sudah lama dikeluhkan warga, terutama saat akhir pekan.
    Salah satu warga, Barbot (48), menyebut kemacetan bisa terjadi sejak pukul 09.00 hingga malam hari, terutama di akhir pekan.
    “Kalau hari libur bisa macet dari pukul 09.00-22.00 WIB,” ujarnya.
    Ruas jalan ini disebut belum pernah diperlebar dalam 10 tahun terakhir, meski pertumbuhan permukiman terus meningkat.
    Warga lain, Jafar (42), menambahkan, kemacetan dari arah Bojongsari ke Parung Bingung bisa membuat kendaraan terhenti hingga dua jam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4 Hal soal Nadiem, Korupsi Laptop hingga WA ‘Mas Menteri Core Team’

    4 Hal soal Nadiem, Korupsi Laptop hingga WA ‘Mas Menteri Core Team’

    Jakarta

    Nama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (NAM) terseret dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook saat memimpin Kemendikbudristek. Sejumlah hal terungkap dari penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agug (Kejagug) dalam perkara pengadaan laptop di Kemendikbudristek.

    Kapuspenkum Kejagug, Harli Siregar, menyebut Nadiem terlibat aktif dalam pengadaan laptop 2020-2022. Pengadaan ini masuk dalam program digitalisasi yang sudah direncanakan sebelum Nadiem menjadi menteri.

    “Perencanaan terhadap program digitalisasi pendidikan ini sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum periode tahun anggaran 2020-2022. Bahkan sudah dilancarkan sebelum yang bersangkutan masuk di kabinet,” kata Harli dalam jumpa pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7).

    Dalam perkara pengadaan laptop di Kemendikbudristek, Kejagung telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini, yaitu:

    1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
    2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
    3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
    4. Konsultan perorangan rancangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

    Grup WA ‘Mas Menteri Core Team’

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkap ada grup WA ‘Mas Menteri Core Team’ dibuat sejak Agustus 2019. Padahal, Nadiem baru diangkat sebagai Mendikbudristek oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Oktober 2019.

    “Pada bulan Agustus 2019 (Jurist Tan) bersama sama dengan NAM dan Fiona membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’ yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila nanti NAM diangkat pada tanggal 19 Oktober 2019,” kata Qohar dalam jumpa pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7).

    Kemudian sekitar bulan Desember 2019, Jurist menghubungi Ibrahim Arief dan seorang bernama Yeti Khim untuk membuatkan kontrak kerja penunjukan pekerja PSPK yang bertugas menjadi konsultan teknologi di Kemendikbud. Ibrahim Arief pun bertugas membantu program TIK Kemendikbud dengan menggunakan Chrome OS.

    “JS selaku staf khusus menteri bersama Fiona memimpin rapat-rapat melalui Zoom meeting meminta kepada tersangka SW selaku Direktur SD, tersangka MUL selaku Direktur SMP, kemudian IBAM yang hadir dalam rapat Zoom meeting agar pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan Chrome OS,” jelas Qohar.

    Padahal, kata dia, posisi Jurist sebagai stafsus menteri tidak mempunyai tugas dan wewenang dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang atau jasa. Perencanaan itu pun dibahas pada Februari dan April 2020.

    Nadiem Makarim, kata Qohar, kemudian bertemu dengan pihak Google, yaitu William dan Putri Datu Alam membicarakan pengadaan TIK di Kemendikbudristek. Selanjutnya, Jurist Tan menindaklanjuti perintah Nadiem untuk bertemu dengan pihak Google tersebut.

    “Kemudian membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek dengan menggunakan Chrome OS, di antaranya juga saat itu dibahas adanya co-investment sebanyak 30% dari Google untuk Kemendikbudristek,” jelas Qohar.

    Dalam rapat disampaikan apabila program TIK tahun 2022 menggunakan Chrome OS, co-investment 30% dari Google untuk Kemendikbudristek. Lalu, pada 6 Mei 2020 Jurist Tan bersama dengan Sri Wahyuningsih bersama Mulatsyah dan Ibrahim Arief melakukan rapat daring bersama Nadiem Makarim.

    Kala itu, Mulatsyah merupakan Direktur SMP Kemendikbudristek, sementara Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek. “NAM yang memerintahkan agar melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020-2022 menggunakan Chrome OS dari Google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan,” terang Qohar.

    Selepas itu, Ibrahim Arief selaku selaku konsultan teknologi di Kemendikbudristek sekaligus orang dekat Nadiem sudah merencanakan untuk menggunakan produk Chrome OS. Dia mengarahkan tim teknis mengeluarkan hasil kajian teknis berupa Chrome OS.

    “Pada tanggal 17 April 2020, tersangka IBAM sudah mempengaruhi tim teknis dengan cara mendemonstrasikan Chromebook pada saat Zoom meeting dengan tim teknis,” tutur Qohar.

    “Ibrahim tidak mau menandatangani hasil kajian teknis pertama yang belum menyebutkan Chrome OS dalam pengadaan TIK di Kemendikbudristek sehingga dibuatkan kajian yang kedua,” imbuhnya.

    Pengusutan Kejagung

    Nadiem Makarim setelah menjalani pemeriksaan kedua di Kejagung. (Ari Saputra/detikcom)

    Hal yang Diusut Kejagung dari Nadiem

    Nadiem berstatus sebagai saksi dan sudah 2 kali diperiksa dalam perkara ini. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan Nadiem turut punya peran dalam proses pengadaan laptop Chromebook dengan anggaran Rp 9,3 triliun pada 2020-2022 itu.

    “Pada 19 Oktober 2019 NAM diangkat sebagai menteri di Kemendikbudristek. Pada bulan Desember 2019, JS mewakili NAM membahas teknis mengenai pengadaan TIK menggunakan Chrome OS dengan ZI Team dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan atau PSPK,” ujar Qohar.

    Qohar mengatakan Nadiem juga pernah bertemu dengan pihak Google pada tahun 2020 untuk membahas pengadaan laptop Chromebook itu. Laptop Chromebook menggunakan sistem operasi Chrome OS buatan Google.

    “Selanjutnya tersangka JT menindaklanjuti perintah NAM untuk bertemu dengan pihak Google tersebut membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan Chrome OS di antaranya co-investment 30% dari Google untuk Kemendikbudristek,” ujar Qohar.

    Qohar menyebut Nadiem juga memerintahkan agar pengadaan laptop pada tahun 2020-2022 menggunakan laptop dengan sistem operasi Chrome OS dari Google. Menurut Qohar, perintah itu disampaikan Nadiem dalam rapat virtual yang digelar pada 6 Mei 2020, rapat virtual merupakan hal yang sering dilakukan pada tahun 2020 karena pandemi COVID-19.

    “Dalam rapat Zoom meeting tersebut NAM (Nadiem) memerintahkan agar melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020 sampai dengan 2022 menggunakan Chrome OS dari Google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan,” ujarnya.

    Qohar juga menjawab pertanyaan mengapa Nadiem tetap berstatus saksi meski perannya dalam proses pengadaan laptop itu sudah diuraikan. Menurut Qohar, penyidik masih melakukan pendalaman alat bukti.

    “Kenapa tadi NAM sudah diperiksa mulai pagi sampai malam, kemudian hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Karena berdasarkan kesimpulan penyidik masih perlu ada pendalaman alat bukti,” ujarnya.

    Penyidik masih mendalami apa keuntungan yang diterima Nadiem dari proyek tersebut. Salah satu yang diusut terkait hubungan proyek pengadaan laptop dan investasi yang pernah diberikan Google kepada Gojek.

    Sebelum menjadi menteri, Nadiem dikenal sebagai pendiri Gojek yang merupakan perusahaan transportasi online. Gojek mendapat sejumlah dana investasi dari perusahaan besar seperti Alphabet yang merupakan perusahaan induk Google pada 2018.

    “Apa keuntungan yang diperoleh oleh NAM, ini yang sedang kami dalami. Penyidik fokus ke sana, termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek, kami sedang masuk ke sana,” jelas Qohar.

    Meski demikian, Qohar menyebut undang-undang tidak mensyaratkan seseorang yang melakukan tindak pidana korupsi harus mendapatkan keuntungan. Qohar mengatakan seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka jika diduga menguntungkan orang lain atau korporasi dalam suatu kasus korupsi.

    “Apabila di sana ada niat jahat, ada kesengajaan bahwa perbuatan yang dia lakukan itu melanggar hukum dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ujarnya.

    Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,9 triliun. Hal tersebut diduga terjadi karena laptop yang dibeli tak bisa digunakan maksimal.

    Hitungan Kerugian Negara

    Nadiem Makarim sebelum menjalani pemeriksaan kedua di Kejagung. (Ari Saputra/detikcom)

    Hitungan Kasus Laptop Rugikan Negara Rp 1,9 T

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan pengadaan laptop Chromebook pada 2020-2022 itu dilakukan dengan anggaran Rp 9,3 triliun. Anggaran pengadaan laptop itu bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

    Pengadaan laptop itu merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan yang digagas Kemendikbudristek era Nadiem. Laptop itu ditujukan untuk digunakan anak-anak di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

    Namun proses pengadaan laptop itu diduga bermasalah. Kejagung menyebut 1,2 juta unit laptop yang dibeli atas arahan Nadiem itu tak bisa digunakan secara optimal oleh guru dan murid.

    “Bahwa dalam pelaksanaannya, pengadaan TIK di Kemendikbudristek tahun 2020 sampai tahun 2022 yang bersumber dari dana APBN satuan pendidikan di Kemendikbudristek dan dana DAK yang seluruhnya berjumlah Rp 9.307.645.245.000 (Rp 9,3 triliun) dengan jumlah sebanyak 1.200.000 unit Chromebook yang semuanya diperintahkan oleh NAM menggunakan pengadaan laptop dengan software Chrome OS, namun Chrome OS tersebut dalam penggunaannya untuk guru dan siswa tidak dapat digunakan secara optimal dikarenakan Chrome OS sulit digunakan khususnya bagi guru dan siswa,” ujarnya.

    Pengadaan laptop itu menyebabkan kerugian Rp 1.980.000.000.000 (Rp 1,9 triliun). Kerugian itu dihitung dari selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode illegal gain.

    Berikut perhitungan kerugian negara yang diuraikan Kejagung:
    – Item software (CDM) senilai Rp 480.000.000.000 (Rp 480 miliar)
    – Markup atau selisih harga kontrak dengan principal laptop di luar CDM senilai Rp 1.500.000.000.000 (Rp 1,5 triliun).

    “Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar 1.980.000.000.000,” ujar Qohar.

    Pejabat Diganti Tak Bisa Ikuti Arahan Nadiem

    Kejagung mengungkap ada pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemendikbudristek diganti saat pembahasan pengadaan laptop Chromebook. Pejabat itu diganti karena dianggap tak bisa melaksanakan perintah Nadiem Makarim untuk pengadaan Chromebook.

    Qohar mengatakan Nadiem memimpin rapat pada 6 Mei 2020 dan memerintahkan agar pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan pada 2020-2022 menggunakan laptop dengan sistem Chrome OS dari Google. Perintah itu kemudian ditindaklanjuti oleh para tersangka.

    Tersangka Sri menindaklanjuti perintah Nadiem itu dengan menyuruh PPK pada Direktorat SD Kemendikbudristek, Bambang Hadi Waluyo, untuk memilih pengadaan laptop Chromebook sesuai arahan Nadiem. Namun, Bambang dianggap tak mampu melaksanakan perintah Nadiem sehingga berujung diganti.

    “Pada tanggal 30 Juni 2020, bertempat di Hotel Arosa, Jalan Veteran Bintaro, Jakarta Selatan, SW menemui temannya bersama Ihsan Tanjung (swasta) menyuruh Bambang Hadi Waluyo selaku pejabat pembuat komitmen pada Direktorat SD tahun 2020 agar menindaklanjuti perintah NAM untuk memilih pengadaan TIK dengan operating system Chrome OS dengan metode e-katalog. Pada tanggal yang sama, 30 Juni 2020, SW mengganti Bambang Hadi Waluyo sebagai PPK dengan PPK yang baru bernama Wahyu Haryadi karena Bambang Hadi Waluyo dianggap tidak mampu melaksanakan perintah NAM untuk pengadaan TIK dengan menggunakan Chrome OS,” ujar Qohar.

    Masih pada hari yang sama, PPK itu menindaklanjuti perintah Sri untuk segera ‘klik’ pemesanan laptop Chromebook setelah bertemu dengan Indra Nugraha dari perusahaan penyedia. Sri juga diduga memerintahkan Wahyu selaku PPK untuk mengubah metode e-katalog menjadi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah atau SIPLAH.

    “Dan membuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah pengadaan TIK di Kemendikbudristek untuk sekolah dasar sebanyak 15 unit laptop dan connector satu unit per sekolah dengan harga Rp 88.250.000 dari dana transfer Satuan Pendidikan Kemendikbudristek,” ucapnya.

    Halaman 2 dari 3

    (rfs/rfs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Deretan Temuan Baru Kasus Chromebook: Soal Peran Nadiem hingga Investasi GoTo

    Deretan Temuan Baru Kasus Chromebook: Soal Peran Nadiem hingga Investasi GoTo

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan-temuan baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Kasus ini belakangan menyeret nama bekas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim.

    Nadiem telah diperiksa berkali-kali. Salah satu mantan staf khususnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan negara lebih dari Rp1,9 triliun tersebut. Total ada 4 tersangka.

    Direktur Penyidikan JAMpidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengemukakan peran para tersangka. Menurutnya, untuk tersangka eks staf khusus Nadiem Makarim atas nama Jurist Tan, pada Agustus 2019 lalu bersama Fiona Handayani membuat grup Whatsapp bernama Mas Menteri Core Team.

    Qohar menjelaskan bahwa grup tersebut membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila Nadiem terpilih sebagai menteri.

    Selanjutnya, ketika Nadiem resmi ditunjuk menjadi menteri era Presiden Jokowi, Qohar menjelaskan grup tersebut mulai membahas pengadaan TIK menggunakan Chrome OS antara Jurist Tan dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan. 

    “Kemudian, dilakukan penunjukan jabatan konsultan untuk Ibrahim Arief agar membantu pengadaan TIK ini,” tuturnya di Jakarta, Rabu (16/7/2025).

    Qohar menjelaskan bahwa Jurist Tan juga menindaklanjuti pengadaan TIK tersebut dengan cara mempimpin sejumlah rapat melalui zoom meeting dan meminta agar rencananya itu diberi dukungan.

    “JS selaku Staf Khusus Menteri bersama Fiona memimpin rapat-rapat melalui zoom meeting meminta kepada SW selaku Direktur SD, kemudian MUL selaku Direktur SMP, kemudian IBAM yang hadir pada saat rapat meeting agar mengadakan TIK di Kementerian Kemendikbud Ristek dengan menggunakan Chrome OS,” katanya.

    Pertemuan dengan Google

    Setelah mendapatkan dukungan, kemudian Jurist Tan menindaklanjutinya dengan cara menemui Google, di mana sebelumnya Google juga telah bertemu Nadiem Makarim untuk membahas pengadaan TIK tersebut.

    Hasil pertemuan dengan Google itu lalu disampaikan Jurist Tan kepada Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulatsyah, dan Nadiem Makarim dalam sebuah zoom meeting.

    Sedangkan tersangka Ibrahim Arief, kata Qohar berperan membuat rencana untuk penggunaan Chromebook bersama Nadiem Makarim dalam proyek pengadaan TIK. Dia mengarahkan tim teknis mengeluarkan hasil kajian teknis berupa Chrome OS dengan cara mendemonstrasikan melalui zoom meeting.

    “Tersangka IBAM juga hadir bersama dengan tersangka JT, SW, dan MUL dalam rapat zoom meeting yang dipimpin oleh NAM yang memerintahkan menggunakan ChromeOs dari Google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan,” ujarnya.

    Untuk hasil kajian pertama sendiri, menurut Qohar, tidak ditandatangani Ibrahim Arief karena tidak menyebutkan rekomendasi penggunaan chromebook. Sedangkan pada kajian kedua baru dijadikan acuan karena menyebutkan rekomendasi atas kajian chromebook.

    Peran Tersangka Lain

    Sementara itu, untuk peran tersangka Sri Wahyuningsih yaitu selaku Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar. 

    Menurutnya, Sri Wahyuningsih berperan turut serta bersama Mulatsyah, Jurist Tan, Ibrahim Arief, dan Nadiem membahas pengadaan ChromeOs dari Google yang saat itu pengadaan belum dilaksanakan.

    “Tersangka SW melalui temannya berinisial IT (swasta) menyuruh saudara BH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat SD tahun 2020) agar menindaklanjuti perintah Mendikbudristek NAM untuk memilih pengadaan TIK dengan operating system ChromeOS dengan metode e-catalog,” tuturnya.

    Sri Wahyuningsih, kata dia, juga mengganti PPK karena tidak mampu melaksanakan perintah Nadiem untuk pengadaan TIK menggunakan Chrome OS. Kemudian, Sri Wahyuningsih menyuruh PPK yang baru memesan chromebook setelah bertemu dengan perwakilan dari PT Bhinneka Mentaridimensi selaku penyedia.

    “Bahwa tersangka SW memerintahkan WH selaku PPK untuk mengubah metode e-katalog menjadi SIPLAH (system Informasi Pengadaan Sekolah) dan membuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah pengadaan TIK di Kemendikbudristek,” kata Qohar.

    Dia juga menyebutkan bahwa Sri Wahyuni berperan menyusun Juklak pengadaan chromebook. Di mana, untuk jenjang SD sebanyak 15 unit laptop dan connector satu unit per sekolah dengan harga Rp88,25 juta dari dana transfer Satuan Pendidikan Kemendikbudristek.

    Kemudian, Qohar membeberkan untuk tersangka Mulyatsyah sendiri berperan menindaklanjuti perintah Nadiem Makarim untuk pengadaan chromebook kepada PPK dan penyedia. Dia juga berperan membuat petunjuk teknis pengadaan peralatan TIK SMP tahun 2020 yang mengarahkan ChromeOs. 

    “Hal itu sebagai tindaklanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang dibuat oleh NAM selaku Mendikbudristek,” tuturnya.

    Selidiki Investasi GoTo

    Ssmsntara iru, penyidik Kejaksaan Agung tengah mendalami semua investasi dari beberapa korporasi yang masuk ke PT GoJek-Tokopedia (GoTo) Tbk.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengemukakan penyidik telah menemukan sejumlah dokumen yang disita dari penggeledahan Kantor GoTo beberapa waktu lalu.

    Hasilnya, kata Anang, ada dokumen penting yaitu berupa investasi beberapa korporasi ke GoTo. Hal tersebut kini tengah didalami oleh tim penyidik Kejagung.

    “Jadi ini ada beberapa dokumen terkait dengan investasi yang diterima oleh GoTo,” tuturnya di Kejaksaan Agung, Rabu (16/7/2025).

    Anang menjelaskan bahwa tim penyidik Kejagung tengah memilah mana investasi yang diduga berkaitan dengan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristik.

    “Jadi nanti kami dalami mana yang terkait dengan perkara yang sedang kita tangani ya,” katanya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Kejaksaan Agung menyita ratusan dokumen dan alat bukti elektronik dari hasil penggeledahan di Kantor GoTo yang berlokasi di Jalan Melawai Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung kala itu, Harli Siregar mengatakan penyidik melakukan penggeledahan tersebut untuk mencari alat bukti lain terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. 

    “Memang benar ada penggeledahan dan sudah disita banyak dokumen dan alat bukti elektronik,” tutur Harli di Jakarta, Jumat (11/7/2025). 

    Dia berharap barang bukti yang diamankan penyidik Kejagung tersebut bisa membuat perkara korupsi pengadaan Chromebook semakin terang-berderang sekaligus untuk mencari tersangka baru.

    Peran Nadiem dan Kerugian Negara

    Adapun Qohar mengatakan kerugian negara yang muncul akibat pengadaan itu sebesar Rp1,98 triliun dari total anggaran pengadaan keseluruhan mencapai Rp9,3 triliun.

    Qohar menjelaskan bahwa anggaran Rp9,3 triliun itu berasal dari dana APBN Satuan Pendidikan Kemendikbudristek dan dana DAK. Menurut Qohar, rencananya dana itu akan digunakan untuk membeli 1,2 juta unit chromebook dengan cara menujuk pihak penyedia langsung yaitu PT Bineca Mentari Dimensi.

    “Kemudian NAM (Nadiem Makarim) yang waktu itu menjabat sebagai menteri juga mengetahui hal itu,” tuturnya di Kejaksaan Agung, Selasa (15/7) malam.

    Qohar juga mengungkapkan bahwa Nadiem Makarim yang waktu itu menjabat sebagai Mendikbudristek mengarahkan agar jutaan chromebook tersebut menggunakan OS dari Google, tanpa alasan yang jelas. “Semua unit chromebook itu diperintahkan oleh NAM (Nadiem Makarim) untuk pakai OS Google Chrome,” katanya.

    Namun belakangan, menurut Qohar, baru diketahui chromebook tersebut ternyata tidak bisa digunakan oleh guru dan siswa, sehingga timbul kerugian negara.

    “Sayangnya OS di chromebook ini ternyata tidak bisa digunakan secara optimal,” ujar Qohar.

  • Ekspor AS ke RI Bebas Tarif, Neraca Dagang Indonesia Bisa Terguncang

    Ekspor AS ke RI Bebas Tarif, Neraca Dagang Indonesia Bisa Terguncang

    JAKARTA – Direktur Indonesia-China Center of Economic and Law Studies (Celios), M. Zulfikar, menyoroti ketimpangan dalam kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).

    Kata dia, meskipun tarif ekspor Indonesia ke AS telah diturunkan menjadi 19 persen, produk-produk asal AS justru masuk ke Indonesia dengan tarif 0 persen. Kondisi inilah bakal menimbulkan risiko jangka panjang yang cukup serius terhadap neraca perdagangan nasional.

    “Tarif ekspor Indonesia ke Amerika Serikat sebesar 19 persen, sementara produk AS mendapat tarif 0 persen, berpotensi menimbulkan risiko serius terhadap neraca perdagangan Indonesia,” katanya kepada VOI, Rabu, 16 Juli.

    Di satu sisi, lanjut dia, memang ada keuntungan bagi beberapa komoditas unggulan seperti alas kaki, pakaian jadi, minyak mentah kelapa sawit atau CPO, dan karet. Tapi kalau dibandingkan dengan Vietnam yang berhasil menurunkan tarif ekspor dari 46 persen ke 20 persen, posisi Indonesia terlihat kurang optimal.

    “Bila dibandingkan, penurunan tarif ekspor Vietnam dari 46 persen ke 20 persen jauh lebih signifikan dibanding Indonesia yang hanya turun dari 32 persen ke 19 persen. Ini menunjukkan bahwa posisi negosiasi Vietnam jauh lebih efektif, dan seharusnya Indonesia bisa mendorong penurunan tarif yang lebih optimal,” ujar Zulfikar.

    Ia menilai bahwa posisi negosiasi Indonesia belum maksimal dalam mendorong penurunan tarif ekspor secara lebih signifikan. Di sisi lain, Indonesia justru membuka peluang impor besar-besaran dari AS, terutama di sektor strategis.

    Zulfikar menyebut, sektor migas, elektronik, suku cadang pesawat, serealia (termasuk gandum), dan farmasi bakal membanjiri pasar domestik. Selama tahun 2024 saja, telah mencapai 5,37 miliar dolar AS atau sekitar Rp 87,3 triliun.

    Potensi lonjakan impor ini dinilai bisa semakin memperlebar defisit perdagangan migas dan menekan nilai tukar rupiah.

    “Ini akan membebani struktur subsidi energi di RAPBN 2026. Pemerintah memang mengajukan alokasi subsidi energi sebesar Rp 203,4 triliun, namun angka tersebut diperkirakan tidak mencukupi. Proyeksi kebutuhan riil bisa mencapai Rp 300–320 triliun, terlebih karena ketergantungan terhadap impor BBM dan elpiji terus meningkat,” katanya.

    Lebih lanjut, Celios memperingatkan bahwa perjanjian dagang ini berpotensi memaksa Indonesia membeli minyak dan elpiji dari Negeri Paman Sam tersebut dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan harga pasar saat ini yang dijalankan oleh Pertamina.

    Jika terjadi, hal ini akan menjadi beban jangka panjang bagi APBN dan mengganggu stabilitas fiskal. “Ini tentu menjadi persoalan jika Indonesia terikat dalam kesepakatan yang merugikan secara jangka panjang. Karenanya, transisi energi bukan hanya penting, tapi mendesak,” tegas Zulfikar.

    Di sisi pangan, menurut Zulfikar, liberalisasi tarif juga berdampak pada ketahanan serta kedaulatan pangan nasional. “Dengan tarif 0 persen, produk gandum AS mendapat keuntungan besar di pasar Indonesia. Konsumen mungkin menikmati harga produk berbasis gandum yang lebih murah, seperti mi instan dan roti, namun produsen pangan lokal berpotensi terdampak secara negatif,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Presiden AS, Donald Trump memangkas tarif impor RI sebesar 19 persen. Sementara ekspor dari AS ke Indonesia tidak akan dikenakan pajak. Selain itu, Indonesia juga berkomitmen untuk berinvestasi terhadap sejumlah produk Amerika.

    “Indonesia akan membayar Amerika Serikat Tarif 19 persen untuk semua barang yang mereka ekspor kepada kami, sementara ekspor AS ke Indonesia akan bebas hambatan tarif dan non-tarif,” tulis Trump melalui akun @realDonaldTrump di media sosial Truth Social.

  • Pemerintah akan Tarik Pajak dari Media Sosial, Konten Kreator Jadi Sasaran

    Pemerintah akan Tarik Pajak dari Media Sosial, Konten Kreator Jadi Sasaran

    GELORA.CO –   Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi mengumumkan rencana untuk menarik pajak dari aktivitas ekonomi digital yang berlangsung di media sosial, mulai tahun 2026.

    Kebijakan ini menyasar pelaku usaha digital, khususnya kreator konten dan perusahaan asing penyedia layanan digital (OTT) seperti YouTube, Instagram, TikTok, dan Netflix.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, bahwa pemerintah akan menggunakan media sosial sebagai sumber informasi perpajakan dan alat pemantauan aktivitas ekonomi digital.

    Langkah ini kata Sri Mulyani, merupakan bagian dari strategi memperluas basis penerimaan negara di tengah meningkatnya transaksi digital.

    “Kami akan mulai menyisir potensi pajak dari media sosial dan data digital untuk mendukung target penerimaan APBN 2026,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/7/2025).

    Siapa yang akan Kena Pajak?

    Kebijakan ini tidak menyasar pengguna biasa, melainkan:

    a. Kreator konten yang memperoleh penghasilan dari monetisasi platform digital.

    b. Influencer dan selebgram yang menerima bayaran dari endorsement.

    c. Perusahaan asing yang menyediakan layanan digital berbayar di Indonesia.

    Direktorat Jenderal Pajak akan memanfaatkan data terbuka dan teknologi digital untuk mendeteksi potensi pajak yang selama ini belum tergarap. Pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi pelengkap dan sistem pemantauan berbasis data.

    “Ekonomi digital berkembang pesat dan perlu dimasukkan ke dalam sistem perpajakan agar adil dan merata,” lanjut Sri Mulyani.

    Sosialisasi dan Persiapan

    Sebelum diberlakukan, pemerintah akan melakukan sosialisasi menyeluruh kepada pelaku industri kreatif dan digital. Kebijakan ini merupakan lanjutan dari reformasi perpajakan pasca disahkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang turut mencakup pengawasan atas transaksi lintas negara. 

  • Rapat dengan Mendikdasmen, DPR Singgung Kasus Chromebook

    Rapat dengan Mendikdasmen, DPR Singgung Kasus Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti memamerkan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) berturut-turut selama 12 kali sejak 2013 silam.

    Hal tersebut dia sampaikan dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi X DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (16/7/2025).

    “Sebagaimana kami sajikan, Kementerian Pendidikan telah 12 kali secara berturut-turut dari tahun 2013-2024 mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian,” kata Abdul Mu’ti.

    Dalam pemaparan yang disajikannya, dasar pemberian opini ini diberikan dengan empat syarat yakni kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan dalam laporan keuangan sesuai dengan pengungkapan yang diatur dalam SAP.

    Kemudian, dia mengatakan ada kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.

    Merespons pemaparan itu, anggota Komisi X DPR RI dari Golkar Ferdiansyah justru membahas kasus yang terjadi di kementerian tersebut.

    Dia mengaku prihatin dengan berita-berita akhir ini, terkhusus adanya kasus chromebook di lingkungan Kemendikbudristek (kementerian yang sebelum dipecah menjadi tiga kementerian).

    “WTP tapi ada kasus yang cukup besar menurut kami dan memalukan dunia pendidikan yaitu soal chromebook, ya itu jadi pertanyaan kita. WTP tapi kok ada kasus pengadaan laptop Chromebook gitu kan? Ini yang juga mohon menjadi perhatian kita bersama,” katanya dalam rapat itu.

    Dengan demikian, lanjutnya, hal tersebut akan menjadi catatan dalam raker hari ini. Dia mendorong agak ke depannya Kemendikdasmen dapat lebih memperbaiki secara administrasi dan laporan keuangan

    Akibat Kasus Chromebook, Negara Rugi Rp1,98 Triliun

    Penyidik Kejaksaan Agung akhirnya telah mendapatkan angka pasti kerugian negara akibat pengadaaan chromebook di Kemendikbudristek. 

    Direktur Penyidikan JAMpidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan kerugian negara yang muncul akibat pengadaan itu sebesar Rp1,98 triliun dari total anggaran pengadaan keseluruhan mencapai Rp9,3 triliun. 

    Qohar menjelaskan bahwa anggaran Rp9,3 triliun itu berasal dari dana APBN Satuan Pendidikan Kemendikbudristek dan dana DAK.

    Menurut Qohar, rencananya dana itu akan digunakan untuk membeli 1,2 juta unit chromebook dengan cara menujuk pihak penyedia langsung yaitu PT Bineca Mentari Dimensi. 

    “Kemudian NAM [Nadiem Makarim]yang waktu itu menjabat sebagai menteri juga mengetahui hal itu,” tuturnya di Kejaksaan Agung, Selasa (15/7) malam.

  • DPR Panggil Mendagri Gegara Banyak BUMD Mati Segan Hidup Tak Mau

    DPR Panggil Mendagri Gegara Banyak BUMD Mati Segan Hidup Tak Mau

    Jakarta

    Komisi II DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Rapat tersebut membahas tentang nasib Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

    Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, aset BUMD saat ini secara akumulasi tercatat sebesar Rp 1.170 triliun. Namun hanya sekitar Rp 13 triliun yang kembali dalam bentuk dividen kepada daerah yang kemudian kembali masuk ke APBD.

    “50% lebih dari BUMD tersebut menurut catatan kami dilaporkan mengalami kerugian, stagnasi, dan hampir tidak beroperasi lagi, tapi badan hukumnya terus dipertahankan. Nah karena itu agenda kita pada kesempatan siang hari ini menjadi sangat penting,” kata Rifqinizamy dalam pembukaan Raker, di Senayan, Jakarta, Rabu (16/7/2025).

    Rifqinizamy meminta Kemendagri yang selama ini mengurusi pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD bisa membantu menyelesaikan persoalan ini. Hal ini selaras dengan upaya meningkatkan perekonomian nasional dan pendapatan daerah.

    Ini juga termasuk untuk mengurangi ketergantungan keuangan daerah terhadap transfer keuangan daerah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Apalagi mengingat APBN tengah difokuskan untuk berbagai macam program pemerintah terutama program Presiden Prabowo Subianto.

    “Mudah-mudahan kita bisa mengakhiri rapat kita hari ini dengan merekomendasikan dan menyimpulkan beberapa agenda-agenda strategis untuk Kementerian Dalam Negeri bisa semakin kuat melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap BUMD di seluruh Indonesia,” ujarnya.

    Tonton juga video “Kemendagri Akan Merger atau Hapus BUMD yang Rugi” di sini:

    (shc/rrd)

  • Sri Mulyani paparkan strategi pemerintah tekan angka pengangguran

    Sri Mulyani paparkan strategi pemerintah tekan angka pengangguran

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-24 di Jakarta, Selasa (15/7/2025) (ANTARA/Bayu Saputra)

    Sri Mulyani paparkan strategi pemerintah tekan angka pengangguran
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 15 Juli 2025 – 19:12 WIB

    Elshinta.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pemerintah berupaya meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui penguatan program penyelarasan antara pendidikan dan dunia usaha (link & match) sebagai strategi menekan angka pengangguran di Indonesia.

    Strategi tersebut menjadi penting di tengah laporan Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 7,28 juta orang per Februari 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1,01 juta merupakan lulusan perguruan tinggi.

    “Pemerintah terus memperkuat program link & match, peningkatan kualitas tenaga kerja dengan menghubungkan antara sektor pendidikan dengan dunia usaha, memperkuat sistem informasi pasar kerja dan memperkuat program peningkatan kompetensi angkatan kerja,” ujar Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna Ke-24 DPR RI di Jakarta, Selasa.

    Ia menambahkan bahwa tren penurunan angka pengangguran terbuka (TPT) yang sempat turun 4,91 persen atau setara 7,47 juta orang pada Agustus 2024, menjadi bukti bahwa kebijakan fiskal yang dirancang secara efektif, selektif, dan hati-hati mampu menjaga stabilitas ekonomi nasional.

    “Ini menggambarkan apabila APBN digunakan secara efektif selektif dan hati-hati, kita akan terus mampu menjaga Indonesia dan terutama menjaga kelompok masyarakat yang paling rentan,” kata dia.

    Meski demikian, data BPS mengungkapkan bahwa jumlah angkatan kerja Indonesia per Februari 2025 mencapai 153,05 juta orang, meningkat 3,67 juta dibanding Februari 2024. Namun, tidak semua terserap pasar kerja, sehingga pengangguran meningkat sebesar 83,45 ribu orang dibanding tahun sebelumnya.

    Terpisah, Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli turut menyoroti tantangan yang dihadapi lulusan pendidikan tinggi di Indonesia.

    Ia mengakui bahwa angka pengangguran sarjana yang mencapai lebih dari satu juta orang merupakan potret nyata permasalahan ketenagakerjaan saat ini.

    “Itu menjadi sebuah tantangan kita. Artinya, itu adalah potret saat ini, kemudian kita punya tantangan ke depan,” kata Menaker saat memberikan tanggapan di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (7/7).

    Untuk itu, ia mendorong kolaborasi yang lebih erat antara kementeriannya dengan para pemangku kepentingan lain, seperti Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek), dalam rangka merancang solusi bersama.

    Sumber : Antara

  • Kejagung Terbitkan DPO Tersangka Jurist Tan Terkait Korupsi Chromebook – Page 3

    Kejagung Terbitkan DPO Tersangka Jurist Tan Terkait Korupsi Chromebook – Page 3

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek Tahun 2019-2023. Perkara tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.

    “Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sekitar Rp1.980.000.000.000,” tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).

    Menurut Qohar, kerugian negara tersebut berasal dari pelaksanaan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi atau TIK di Kemendikbudristek tahun 2020 sampai dengan 2022, yang bersumber dari dana APBN Kemendikbudristek dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan total Rp9.307.645.245.000 untuk 1,2 juta unit laptop Chromebook.

    “Yang semuanya diperintahkan oleh NAM (Nadiem Makarim) menggunakan pengadaan laptop dengan software Chrome OS, namun Chrome OS tersebut dalam penggunanya untuk guru dan siswa tidak dapat digunakan secara optimal karena Chrome OS sulit digunakan khususnya bagi guru dan siswa pelajar,” katanya.

    Adapun para tersangka adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbudristek, Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Jurist Tan (JT) selaku staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arif (IBAM) selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.

    “Saudara MUL dilakukan penahanan rutan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan. Kemudian terhadap tersangka SW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” jelas dia.

     

  • Kronologi Kasus Korupsi Laptop Rp 1,98 T, Seret Nama Nadiem Makarim

    Kronologi Kasus Korupsi Laptop Rp 1,98 T, Seret Nama Nadiem Makarim

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook OS oleh Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikburistek) tengah disidik oleh pihak Kejaksaan Agung. Puluhan saksi telah diperiksa hingga empat orang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

    Tersangka dalam kasus itu adalah Direktur Sekolah Dasar Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021 bernama Sri Wahyuningsih (SW), Mulatsyah atau MUL selaku Direktur SMP pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Ibrahim Arief atau IBAM yang merupakan Konsultan Teknologi di Kemdikbudristek, dan Jurist Tan adalah Staf Khusus Nadiem Makarim saat menjadi Mendikburistek.

    Kejagung menjelaskan kronologi pengadaan tersebut. Nadiem telah merencanakan pengadaan program digitalisasi di Kemendikbudristek sejak sebelum dirinya menjadi Menteri. Dia bersama Jurist dan Fiona Handayani (FN) membicarakan hal tersebut pada grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team bulan Agustus 2019.

    Padahal Nadiem baru diangkat menjadi menteri bulan Oktober 2019 lalu. Desember 2019, Jurist yang mewakilinya bertemu dengan YK dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) membicarakan teknis pengadaan TIK dengan menggunakan ChromeOS.

    Pembicaraan pengadaan tersebut terus berlanjut hingga adanya pertemuan melalui zoom meeting oleh keempat tersangka. JT meminta untuk pengadaan tersebut, padahal Staf Khusus Menteri tidak memiliki wewenang dalam perencanaan dan pengadaan barang/jasa.

    Nadiem juga bertemu dengan pihak Google bulan Februari-April 2020 membicarakan soal pengadaan. Berikutnya Jurist menindaklajutinya untuk membicarakan teknis pengadaan, termasuk co-investment 30% dari raksasa teknologi itu untuk Kemdikbudristek.

    Ibrahim juga ikut dalam pertemuan tersebut. Bahkan mempengaruhi Tim Teknis mendemonstrasikan Chromebook pada sebuah pertemuan.

    Dia juga tak mau menandatangani hasil kajian pengadaan karena tidak menyebutkan ChromeOS. Baru pada kajian berikutnya disebutnya operating system (OS) yang digunakan.

    Kejagung juga mengungkapkan SW meminta BH yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat SD 2020 untuk menindaklajuti perintah Nadiem dalam pengadaan tersebut. Namun ternyata BH dan WH dianggap tidak mampu melaksanakan tugasnya, posisi itu kemudian diisi oleh SW.

    SW juga meminta WH mengubah metode e-katalog menjadi SIPLAH atau system informasi pengadaan sekolah. Selain itu juga membuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah pengadaan TIK di kementerian untuk SD sebanyak 15 unit laptop dan 1 konektor unit per sekolah dengan nilai Rp 88.250.000.

    Diketahui juga SW membuat Petunjuk Pelaksanaan tahun 2021 untuk pengadaan 2021-2022 yang menggunakan ChromeOS. Sementara MUL membuat Petunjuk Teknis Pengadaan Peralatan TIK SMP tahun 2020 dengan mengarahkan pengadaan menggunakan ChromeOS.

    Pengadaan tersebut menggelontorkan dana sebanyak Rp9.307.645.245.000 untuk 1,2 juta unit. Uang tersebut berasal APBN sebesar Rp 3.646.620.246.000 serta dana DAK sebesar Rp 5.661.024.999.000.

    Kejagung memperkirakan total kerugian dari perkara ini mencapai Rp 1,98 triliun.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]