Topik: APBN

  • Gaji Tunggal ASN Batal Berlaku 2026, Ini Penjelasan Kemenkeu

    Gaji Tunggal ASN Batal Berlaku 2026, Ini Penjelasan Kemenkeu

    Jakarta

    Wacana sistem penggajian tunggal (single salary) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) muncul dalam Buku II Nota Keuangan Beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Apa kata Kementerian Keuangan (Kemenkeu)?

    Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan mengatakan wacana itu diarahkan untuk diterapkan dalam jangka menengah. Artinya tidak untuk diberlakukan pada 2026.

    “Itu disebutkan jangka menengah ya, jadi memang nggak dalam waktu yang pendek. Belum, belum, 2026 belum (diterapkan),” kata Rofyanto kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

    Dalam Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN 2026, sistem penggajian tunggal memang disebut sebagai salah satu yang akan dilakukan pada periode jangka menengah bersama penataan proses bisnis dalam kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, serta transformasi kesejahteraan. Kemudian mendorong human capital management ASN berbasis digital melalui strategi percepatan digitalisasi manajemen ASN, termasuk interoperabilitas sistem informasi ASN dan HR analytics.

    Kembali ke Rofyanto, dia menyebut perkembangan dan situasi keadaan fiskal akan menjadi pertimbangan pemerintah untuk menetapkan skema penggajian tunggal ASN tersebut.

    “Ya dalam jangka menengah nanti tentunya kita melihat perkembangan, keadaan dan sebagainya. Jadi nanti akan jadi pertimbangan pemerintah dalam menyiapkan skema gajinya,” tuturnya.

    Wacana single salary untuk ASN sebenarnya sudah lama bergulir. Ini adalah sistem gaji yang hanya akan memuat satu jenis penghasilan dari gabungan berbagai komponen penghasilan.

    Lihat juga Video: Seputar THR-Gaji ke-13 ASN yang Merogoh APBN Rp 99,5 T

    (aid/rrd)

  • Kantor Sri Mulyani Siap Bahas Ide Gaji Tunggal ASN

    Kantor Sri Mulyani Siap Bahas Ide Gaji Tunggal ASN

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah memastikan penerapan sistem penggajian tunggal atau single salary belum akan diterapkan pada 2026, karena sesuai dokumen Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026 diterapkan dalam periode jangka menengah.

    Hingga saat ini, pemerintah pun masih membahas secara mendalam penerapan sistem yang akan merombak sistem penggajian ASN itu lintas kementerian, seperti Kementerian Keuangan bersama Kementerian PANRB. Tujuannya supaya tidak mengganggu postur APBN secara radikal.

    “Ya dalam jangka menengah nanti tentunya kita melihat perkembangan keadaan dan sebagainya, jadi nanti akan jadi pertimbangan pemerintah dalam menyiapkan skema gajinya,” kata Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan di kawasan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

    “Nanti tentu kita harus hitung-hitungan lagi kan, harus review lagi,” tegas Rofyanto.

    Pemerintah pun belum bisa memastikan kapan penerapan sistem penggajian tunggal itu diberlakukan bagi para ASN. Yang jelas, arah sistem penggajian ke depan akan menerapkan sistem single salary.

    “Ya ini kan artinya ada wacana dari Kementerian PANRB, itu kita coba bahas, kita coba diskusikan, kita persiapkan untuk jangka menengahnya seperti apa,” ungkap Rofyanto.

    Wacana pemerintah untuk menerapkan penggajian tunggal atau single salary kembali muncul dalam Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026. Jauh sebelum muncul dalam dokumen itu, sistem gaji terbaru bagi ASN itu telah lama dibahas pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.

    Misalnya oleh Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri melalui Webinar Korpri Menyapa ASN Sesi ke-35 bertema “Single Salary (Gaji Tunggal) bagi ASN pada Oktober 2023 silam. Saat itu, Ketua 1 Dewan Pengurus Korpri Nasional Reydonnyzar Moenek mengungkapkan salah satu manfaat penerapan single salary bagi ASN.

    Ia bilang, dengan sistem penggajian tunggal, maka ASN akan menerima gaji pokok lebih besar dari yang ada selama ini. Sebagaimana diketahui, gaji pokok ASN terbaru diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan ke-19 atas PP Nomor 7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

    “Kita menyambut bangga dan gembira manakala pemerintah akan memberlakukan single salary terkait dengan di mana ada wacana bahwa PNS hanya akan menerima gaji pokok, tetapi jumlahnya lah yang diperbesar,” ucap pria yang akrab disapa Donny itu sebagaimana dikutip kembali, Selasa (26/8/2025).

    Menurutnya, konsep single salary secara garis besar menyatukan seluruh komponen gaji yang selama ini terpisah, seperti tunjangan anak dan istri, hingga tunjangan beras dan sebagainya ke dalam gaji pokok para aparatur sipil negara. Hanya tunjangan jabatan dan fungsional yang masih akan di luar perhitungan.

    “Yang saya tangkap dengan skema tersebut tentunya tunjangan anak dan istri, dan beras, dan tunjangan-tunjangan lain sudah masuk semua menjadi komponen gaji pokok. Khusus untuk tunjangan jabatan dan tunjangan fungsional tetap diatur dan kita lihat nanti,” tegasnya.

    Dalam Civil Apparatus Policy Brief Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertajuk Kebijakan Sistem Penggajian Pegawai Negeri Sipil: Design Gaji dan Tunjangan yang terbit pada 2017, telah dijelaskan sistem single salary memang hanya akan membuat para ASN menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.

    Single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan). Sistem grading akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS.

    Gaji dalam sistem itu disebut merupakan imbalan yang diberikan kepada PNS sebagai bentuk balas jasa atas pekerjaanya. Sedangkan grading adalah level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan resiko pekerjaan.

    Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda. Oleh karena itu ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.

    Untuk perhitungan tunjangan kinerja diberikan sesuai capaian kinerja PNS yang berfungsi sebagai penambahan bagi penghasilan atau pengurang penghasilan. Tunjangan kinerja akan diberikan sebagai tambahan penghasilan, apabila capaian kinerja PNS dinilai baik atau sangat baik.

    Tunjangan kinerja dapat diberikan sebagai penurunan penghasilan apabila output kinerjanya kurang atau buruk, Besaran tunjangan kinerja sebesar 5% dari gaji PNS yang penerapannya sama di setiap instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah.

    Oleh karena itu dalam tunjangan kinerja, dimungkinkan PNS yang mempunyai kontrak kinerja jabatan yang sama bisa mendapatkan tunjangan kinerja berbeda, tergantung pada hasil capaian kinerjanya.

    Sedangkan untuk perhitungan tunjangan kemahalan berdasarkan kolom indeks gaji dan tunjangan kinerja pada tabel indeks penghasilan yang dikalikan dengan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing PNS bekerja.

    Indeks harga yang berlaku di daerah penempatan PNS akan dibuat berdasarkan wilayah kemahalan daerah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Indeks harga masing-masing daerah akan dievaluasi paling lama setiap tiga tahun. Secara otomatis PNS yang ditempatkan di daerah yang indeknya berbeda, akan berbeda pula tunjangan kemahalannya.

    Dengan penjelasan itu, maka sistem penghasilan PNS dalam konsep single salary ini nantinya akan ditentukan dengan rumus indeks gaji ditambah indeks tunjangan kinerja ditambah indeks kemahalan daerah, berdasarkan Civil Apparatus Policy Brief Nomor: 010-Agustus 2017.

    Konsep sistem penggajian single salary menjadi pilihan pemerintah karena bila merujuk jurnal Pendayagunaan Aparatur Negara Edisi II Tahun 2012, sistem penggajian ASN khususnya para pegawai negeri sipil atau PNS selama ini sebatas didasarkan pada pangkat dan masa kerja, dan belum didasarkan pada bobot pekerjaan atau jabatan.

    Selain itu, besaran Gaji PNS selama ini juga dinilai tidak mencerminkan penghasilan yang sesungguhnya, karena di samping menerima gaji pokok, PNS juga menerima tunjangan (keluarga, pangan, jabatan, khusus) dan sejumlah honorarium dari berbagai sumber lainnya. Struktur Gaji PNS yang sangat kompleks itu, lalu disebut sulit dijadikan barometer kinerja bagi seorang PNS.

    (arj/mij)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Sempat Dipangkas, Anggaran Kementerian PU Mulai Pulih

    Sempat Dipangkas, Anggaran Kementerian PU Mulai Pulih

    Jakarta

    Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti menyebut anggaran di kementeriannya telah dikembalikan. Sebelumya, anggaran Kementerian PU 2025 sempat terkena efisiensi cukup besar dan hanya menyisakan sekitar Rp 50,48 triliun dari semula Rp 110,95 triliun.

    Efisiensi atau pemangkasan anggaran sendiri diterapkan seiring dengan adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025, yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025.

    “Dulu (anggaran) dipangkas, sekarang sudah nggak. Sekarang dikembalikan,” ujar Diana, dalam acara Indonesia Summit 2025 di Tribrata Hotel, Rabu (27/8/2025).

    Diana menjelaskan, saat ini Kementerian PU sudah mulai melaksanakan pembangunan infrastruktur untuk mendukung sejumlah program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Hal ini termasuk untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Kementerian PU juga punya tugas besar untuk membangun konektivitas antarwilayah, khususnya sentra-sentra pangan untuk mendukung tercapainya swasembada pangan. Sejalan dengan kebutuhan itu, anggaran Kementerian PU berangsur-angsur dikembalikan.

    “Sekarang kita harus membangun sekolah rakyat, konektivitas, kita harus membangun untuk yang MBG tadi, kemudian air. Sekarang Alhamdulillah kita sudah sampai ke Rp 85 triliun,” ujarnya.

    Di samping itu, saat ini Kementerian PU juga punya tugas untuk merealisasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah. Diperkirakan anggaran yang dialokasikan untuk tahun ini mencapai Rp 4 triliun.

    “Kalau kita lihat daerah, kemantapan dari jalan sendiri itu juga belum 90%. Jalan nasional pun, kalau kita lihat jumlahnya 47.000 km dan itu ternyata hanya 8,9% (total ruas jalan), yang lainnya itu adalah jalan provinsi dan jalan daerah. Dan kemantapan jalan dari Inpres Jalan Daerah sama jalan provinsi, itu mungkin di bawah 70%, bahkan dengan kabupaten/kota. Nah, itu kan harus diperbaiki,” terang Diana.

    Diana menambahkan, pihaknya juga punya tugas besar untuk menjalankan amanat Inpres Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, Serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Untuk Mendukung Swasembada Pangan.

    Kementerian PU juga berkontribusi dalam menjalankan Inpres Nomor 8 tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Dukungan itu dilakukan melalui pembangunan Sekolah Rakyat (SR).

    “Itu kita mendorong Sekolah Rakyat. Kita bangun banyak, 260 kita renovasi dan kita membangun 100 sekolah yang (SR) Tahap II. Kita nyari mulai dari lahannya, dari Kemensos dan sebagainya, kita yang melakukan pembangunan,” kata Diana.

    Sebagai informasi, pada mulanya pagu awal Kementerian PU Tahun Anggaran (TA) 2025 ditetapkan sebesar Rp 110,95 triliun. Namun, karena terkena efisiensi dan blokir di awal tahun ini, anggarannya tersisa tinggal Rp 29,57 triliun.

    Lalu, dengan adanya rekonstruksi efisiensi, anggarannya bertambah menjadi Rp 50,48 triliun yang berlaku efektif per 13 Februari 2025. Seiring dengan selesainya implementasi Inpres 1/2025, anggaran kementerian/lembaga (KL) sebagian berangsur-angsur dikembalikan.

    (acd/acd)

  • Ada Kementerian Haji-Umrah & 2 Badan Baru, Anggarannya dari Mana?

    Ada Kementerian Haji-Umrah & 2 Badan Baru, Anggarannya dari Mana?

    Jakarta

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait adanya Kementerian Haji dan Umrah serta dua badan baru yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto. Hal itu disebut sedang diurus Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

    Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman, mengatakan saat ini sedang dalam tahap pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) satu kementerian dan dua badan baru tersebut. Terkait hitung-hitungan anggaran juga masih berlangsung.

    “Itu nanti oleh Setneg lagi diurus karena kan bentuk SOTK-nya dulu. (Hitung-hitungan anggaran) masih on going,” kata Luky kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

    Luky tidak menampik saat ditanya apakah anggarannya akan berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), yaitu bagian anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian/lembaga (K/L) dan dikelola Menteri Keuangan.

    “Iya itu nanti teknisnya saja, (untuk detailnya) belum, kan tadi masih proses,” imbuhnya.

    Sebagai informasi, pembentukan Kementerian Haji dan Umrah diatur dalam RUU Perubahan Ketiga UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang disahkan pada Selasa (26/8/2025) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026. Pengelolaan ibadah haji akan berada di bawah kementerian tersebut, bukan lagi tanggung jawab Kementerian Agama.

    Di saat yang bersamaan, Prabowo membentuk dua badan baru yakni Badan Industri Mineral yang dikepalai Brian Yuliarto dan Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (Pantura) yang dipimpin Didit Herdiawan.

    Lihat juga Video: Menag Optimistis Kementerian Haji Jadi Hadiah Terbaik Bagi Muslim RI

    (aid/rrd)

  • Diresmikan Prabowo, Gedung Baru RS PON Telan Biaya Rp 1 T

    Diresmikan Prabowo, Gedung Baru RS PON Telan Biaya Rp 1 T

    Jakarta

    Gedung Layanan terpadu dan Institusi Neurosains Nasional Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Mahar Mardjono, di Cawang, Jakarta Timur, baru saja diresmikan Presiden Prabowo Subianto. Pembangunan gedung baru ini menelan biaya hingga triliunan rupiah.

    Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bangunan baru di RS PON menelan biaya pembangunan senilai Rp 1,03 triliun. Anggaran itu berasal dari APBN tahun anggaran 2023 dan 2024 senilai Rp 756,7 miliar, pembiayaan dari PT SMI di tahun 2024 dan 2025 senilai Rp 250 miliar, hingga dana sendiri dari BLU RS PON Mahar Mardjono senilai Rp 31,36 miliar.

    “Pengembangan Gedung Layanan Terpadu dan Gedung INN RS PON dibangun dengan total nilai kontrak sebesar Rp 1,038 triliun,” kata Sri Mulyani dilansir dari unggahan Instagram resmi @smindrawati di Instagram, Rabu (27/8/2025).

    Data terkini menunjukkan total aset RS PON sebesar Rp 2,83 triliun dengan pendapatan rata-rata per bulan mencapai Rp 37,5 miliar, serta tercatat target pendapatan pada tahun 2025 sebesar Rp 521 miliar.

    Selain fasilitas kesehatan, Sri Mulyani menyatakan rumah sakit ini memiliki pusat pendidikan dan penelitian untuk para dokter spesialis di bidang syaraf dan otak dengan standar internasional. Pendidikan bekerja sama dengan beberapa institusi kesehatan internasional, di antaranya dari AS, Inggris, Belanda, Jepang, Malaysia, dan Singapura.

    Gedung Layanan Terpadu seluas ±76.554 m² dengan total 211 kamar rawat. Gedung Institut Neurosains Nasional (INN) seluas ±33.901 m² sebagai pusat pengembangan kedokteran, dan riset klinis serta inovasi. Ada juga hilirisasi hasil penelitian dengan fasilitas meliputi 18 clinical research unit (CRU), laboratorium riset, fasilitas biobank berskala nasional, dan skill lab nasional.

    “Semoga dengan adanya fasilitas kesehatan baru ini akan meningkatkan kualitas kesehatan dan pendidikan di Indonesia, sebagaimana pesan Presiden @prabowo. Keduanya adalah faktor penting untuk mewujudkan kesejahteraan,” kata Sri Mulyani.

    (acd/acd)

  • bank bjb Tawarkan Sukuk Ritel SR023, Imbal Hasil Tetap hingga 5,95%

    bank bjb Tawarkan Sukuk Ritel SR023, Imbal Hasil Tetap hingga 5,95%

    Jakarta

    Investasi kini bukan lagi sekadar tren, melainkan kebutuhan dalam mengelola keuangan pribadi maupun keluarga. Dengan berinvestasi, masyarakat bisa menjaga nilai aset dari inflasi sekaligus menyiapkan masa depan dengan lebih bijak.

    Salah satu instrumen yang kembali ditawarkan pemerintah adalah Sukuk Ritel seri SR023. Produk ini bisa dibeli melalui bank bjb dengan masa penawaran mulai 22 Agustus hingga 15 September 2025.

    SR023 sendiri hadir dengan dua pilihan tenor, yakni tiga tahun (SR023T3) dengan imbal hasil 5,80% per tahun dan lima tahun (SR023T5) dengan imbal hasil 5,95% per tahun. Keduanya menawarkan imbal hasil tetap (fixed rate) yang dibayarkan setiap bulan.

    Corporate Secretary bank bjb, Ayi Subarna, mengatakan SR023 merupakan solusi investasi syariah yang aman dan terjangkau.

    “Dengan modal minimal Rp1 juta, masyarakat sudah bisa mulai berinvestasi melalui SR023. Produk ini dikelola dengan prinsip syariah, bebas dari unsur riba, gharar, dan maysir, sehingga memberikan ketenangan bagi investor,” ujar Ayi dalam keterangan tertulis, Rabu (27/8/2025).

    Selain memberikan imbal hasil kompetitif, dana dari penerbitan SR023 akan digunakan untuk membiayai APBN, khususnya pembangunan infrastruktur nasional.

    “Setiap rupiah yang ditanamkan investor tidak hanya mendatangkan imbalan, tetapi juga bermanfaat bagi kemajuan bangsa,” sambungnya.

    SR023 juga dinilai lebih menarik dibanding deposito karena menawarkan imbal hasil kompetitif, pembayaran rutin bulanan, serta bisa diperdagangkan di pasar sekunder antar investor domestik.

    Lebih lanjut, sebagai instrumen yang dijamin 100% oleh negara, SR023 cocok bagi masyarakat dengan profil risiko konservatif hingga moderat karena aman, memberikan kepastian imbal hasil, sekaligus mendukung pembangunan nasional.

    bank bjb juga memberikan kemudahan akses untuk membeli SR023. Cukup dengan mengunjungi laman resmi infobjb.id/sbn dan melakukan registrasi, para pengguna dapat melakukan pemesanan tanpa harus datang ke kantor cabang.

    Yuk mulai langkah investasimu sekarang, amankan aset sekaligus berkontribusi membangun negeri dengan Sukuk Ritel SR023 di bank bjb!

    (akn/ega)

  • Luhut optimistis GovTech bisa bantu tekan defisit hingga Rp400 triliun

    Luhut optimistis GovTech bisa bantu tekan defisit hingga Rp400 triliun

    Defisit APBN, kalau saya tidak keliru, kira-kira Rp600 triliun. Dengan penghematan secara sepintas dihitung oleh tim itu hampir Rp350 triliun sampai Rp400 triliun.

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan optimistis layanan digital pemerintah atau government technology (GovTech) bisa membantu menekan defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) hingga Rp400 triliun.

    “Defisit APBN, kalau saya tidak keliru, kira-kira Rp600 triliun. Dengan penghematan secara sepintas dihitung oleh tim itu hampir Rp350 triliun sampai Rp400 triliun,” kata Luhut dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

    Luhut bersama tim mengerjakan GovTech untuk mereformasi sistem pemerintahan, sebagaimana mandat Presiden Prabowo Subianto yang ia terima sekitar tujuh bulan lalu.

    Secara khusus, pengembangan GovTech mulai mengadopsi akal imitasi (AI) sejak Maret 2025.

    Bersamaan dengan itu, dibentuk Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah yang diketuai oleh Luhut. Komite ini dibentuk untuk memastikan program reformasi digital benar-benar berjalan dengan tepat sasaran.

    Hari ini, Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah menggelar rapat perdana untuk menandai dimulainya langkah konkret memperkuat fondasi Indonesia menuju pemerintahan digital yang inklusif, efisien, transparan, dan berdaulat.

    Ketua DEN menyebut akan menyerahkan laporan hasil rapat kepada Prabowo Rabu (27/8) besok. Laporan itu juga mencakup struktur, model, hingga potensi penghematan.

    “Jadi, keinginan Presiden untuk defisit APBN itu lebih rendah dari apa yang ada sekarang, seperti yang beliau pidatokan, mungkin tidak nol, tapi secara bertahap sampai 2026 kami kira akan bisa kami lakukan dengan baik,” ujarnya lagi.

    Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya saat Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangan, mengharapkan pada 2027 atau 2028, APBN RI tak memiliki defisit sama sekali.

    “Adalah harapan saya, adalah cita-cita saya, untuk suatu saat, apakah dalam 2027 atau 2028, saya ingin berdiri di depan majelis ini, di podium ini, untuk menyampaikan bahwa kita berhasil punya APBN yang tidak ada defisitnya sama sekali,” kata Prabowo, Jumat (15/8).

    Adapun pada RAPBN 2026, pemerintah mengalokasikan belanja negara sebesar Rp3.786,5 triliun, pendapatan negara ditargetkan Rp3.147,7 triliun, dan defisit sebesar Rp638,8 triliun atau 2,48 persen Produk Domestik Bruto (PDB).

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Mentrans ingatkan Tim Ekspedisi Patriot untuk beri aksi, solusi nyata

    Mentrans ingatkan Tim Ekspedisi Patriot untuk beri aksi, solusi nyata

    Tangerang, Banten (ANTARA) – Menteri Transmigrasi (Mentrans) M Iftitah Sulaiman Suryanagara meminta para anggota Tim Ekspedisi Patriot untuk dapat mengidentifikasi permasalahan di kawasan transmigrasi serta memberikan aksi dan solusi nyata terhadap tantangan yang mereka hadapi.

    “Temukan masalahnya dan lakukan aksi walaupun itu sedikit. Sekecil apapun, berikan solusi, karena kalau hanya dalam bentuk persoalan atau problem setting statement (pernyataan masalah) saja, itu juga tidak ada gunanya,” ujarnya saat melepas keberangkatan para peserta di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa.

    Program Ekspedisi Patriot tahun ini diikuti oleh 2.000 peserta yang terdiri dari mahasiswa, dosen, dan dosen senior dari tujuh universitas yang diterjunkan untuk memetakan serta meriset potensi ekonomi di 154 kawasan transmigrasi.

    Iftitah menuturkan bahwa salah satu peserta mengaku telah menjalin komunikasi dengan masyarakat di lokasi penugasan. Para warga transmigran di wilayah tersebut mengeluhkan sulitnya akses transportasi karena infrastruktur yang kurang memadai.

    “Keluhan mereka itu ada jalan yang mereka butuhkan sekitar 1 kilometer tapi baru dibangun 500 meter. Lalu mahasiswa tersebut mengatakan kepada saya, saya nanti akan cari dana co-funding, bahkan dia sudah kontak juga Rumah Zakat,” jelas Iftitah.

    Ia juga mengingatkan para peserta Ekspedisi Patriot agar berupaya optimal dalam menjalankan riset mereka karena program penelitian tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

    “Kita sudah diingatkan oleh Kementerian Keuangan bahwa Tim Ekspedisi Patriot ini didanai oleh APBN. Oleh karena itu, kita ingin mengkapitalisasi seberapa pun dana yang diberikan oleh APBN, sumbernya dari pajak rakyat akan kita kembalikan ke rakyat dalam bentuk yang lebih besar,” tuturnya.

    Sebanyak 525 peserta yang terbagi dalam 105 kelompok berangkat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju lokasi transmigrasi di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua, Selasa.

    Mentrans Iftitah pun berpesan agar para peserta Ekspedisi Patriot dapat menjalin hubungan baik dengan masyarakat setempat yang memiliki keragaman dan ciri khas masing-masing.

    “Tim Ekspedisi Patriot sangat excited (gembira), sangat bersemangat, dan menikmati perjalanan. Mudah-mudahan mereka semua selamat dalam perjalanan,” imbuh M Iftitah Sulaiman Suryanagara.

    Pewarta: Uyu Septiyati Liman
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • RUU Gatrik Dibahas DPR, PLN Usul 7 Pokok Kebijakan Ini

    RUU Gatrik Dibahas DPR, PLN Usul 7 Pokok Kebijakan Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — PT PLN (Persero) mengusulkan tujuh poin pokok kebijakan untuk dimasukan ke dalam Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (RUU Gatrik).

    Hal itu disampaikan oleh Direktur Legal dan Manajemen Human Capital PLN Yusuf Didi Setiarto dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (26/8/2025).

    Didi menuturkan poin pertama yang diusulkan adalah terkait kebijakan yang mengatur agar pemerintah dapat memberikan penugasan kepada BUMN ketenagalistrikan untuk melaksanakan public service obligation (PSO).

    “Jadi pemberian penugasan kepada BUMN kelistrikan untuk pelaksanaan PSO ini,” ucap Didi.

    Dia menjelaskan, sebelum UU 1 Nomor Tahun 2025  tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Kementerian Keuangan berwenang penuh dalam menyeimbangkan dividen yang diterima dari BUMN dan pembayaran subsidi/kompensasi kepada BUMN pelaksana PSO.

    Namun, pasca UU Nomor 1 Tahun 2025, dividen BUMN tidak lagi disetorkan kepada kas negara secara langsung melainkan ke Danantara selaku pemegang saham. Oleh karena itu, perlu penegasan dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan PSO oleh BUMN penerima penugasan untuk menjembatani gap pengaturan pasca UU Nomor 1 Tahun 2025.

    “Sehingga jika dimungkinkan di dalam UU Ketenagalistrikan ini mengkonfirmasi mengenai PLN sebagai agent of state untuk PSO, dengan segala konsekuensi yang ada termasuk hubungan finansial dan juga kejelasan lingkup PSO, itu akan sangat membantu,” imbuh Didi.

    Poin kedua, PLN mengusulkan agar aturan terkait jual beli listrik lintas negara turut dimasukan dalam RUU Gatrik. Menurut Didi, penjualan tenaga listrik lintas negara merupakan langkah strategis yang berkaitan dengan kedaulatan dan ketahanan energi negara.

    Oleh karena itu, pemerintah harus hadir, mengelola, dan mengendalikan prosesnya. Untuk itu, perlu penegasan terkait penunjukan BUMN penyedia tenaga listrik selaku proxy negara yang berperan sebagai agregator dalam melakukan konsolidasi terhadap pelaksanaan jual beli listrik lintas negara guna memastikan negara mendapat manfaat paling optimum atas kegiatan jual beli listrik lintas negara.

    Menurut Didi, pemerintah perlu menugaskan BUMN penyedia tenaga listrik sebagai agregator untuk melakukan konsolidasi terhadap pelaksanaan jual beli listrik lintas negara. Selain itu, transaksi jual beli listrik lintas negara diperlakukan sebagai kerja sama G to G sehingga pemerintah Indonesia mendapatkan manfaat paling optimum dalam kegiatan jual beli listrik lintas negara.

    Poin ketiga, PLN juga mengusulkan agar RUU Gatrik membahas mengenai kriteria wilayah usaha (wilus). Didi menyebut, saat ini terdapat wilus yang sudah ditetapkan oleh pemerintah namun tidak dikelola secara optimal sehingga kewajiban penyediaan tenaga listrik tetap dibebankan kepada PLN.

    Karenanya, perlu kejelasan dan ketegasan terkait kriteria penetapan wilus serta konfirmasi kemampuan dari pemegang wilayah usaha eksisting.

    “Soal wilayah usaha, ini juga ada yang perlu ditata, tapi tidak terlalu material. Ini lebih kalau sudah dapat wilus ya dijalankan, jangan ditelantarkan. Karena kasihan PLN tidak bisa masuk, rakyat di sana juga tidak terlayan,” imbuh Didi.

    Poin keempat, PLN mengusulkan agar RUU Gatrik memasukan ketentuan terkait penggunaan teknologi rendah emisi seperti supercritical/ultra-supercritical boiler, hingga co-firing biomassa. Selain itu, ketentuan terkait gasifikasi batu bara juga perlu disertakan.

    Menurut Didi, dalam rangka pelaksanaan transisi energi untuk menjaga keandalan sistem dan ketahanan energi nasional, masih diperlukan penggunaan sumber energi tak terbarukan sebagai base load namun tetap harus menjaga penurunan emisi.

    Untuk itu, perlu ada pengaturan dalam UU Ketenagalistrikan terkait pemanfaatan sumber energi tak terbarukan  yang menggunakan teknologi rendah emisi dan pengurangan karbon. Hal ini guna memastikan keandalan sistem tetap terjaga dalam pelaksanaan transisi energi.

    Poin kelima, PLN mengusulkan agar RUU Gatrik membahas pendanaan untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik.

    Didi menjelaskan, untuk pembangunan infrastruktur sektor ketenagalistrikan membutuhkan investasi yang sangat besar dan tidak semuanya layak secara komersial. Maka diperlukan sumber pendanaan baik dari APBN/APBD maupun pendanaan lainnya dari dalam dan luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Di sini lah perlu kehadiran negara untuk memberikan dukungan,” kata Didi.

    Poin keenam, PLN mengusulkan agar RUU Gatrik juga membahas terkait pengutamaan energi primer untuk sektor ketenagalistrikan seperti gas, batu bara, dan biomassa.

    Didi menuturkan, pemenuhan pasokan energi primer untuk penyediaan tenaga listrik kepada PLN sering mengalami kesulitan. Pasalnya, supply atau alokasi yang diberikan di bawah kebutuhan pasokan yang diperlukan untuk mencukupi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

    Oleh karena itu, perlu ada penegasan dalam RUU Gatrik terkait pengutamaan ketersediaan energi primer untuk sektor ketenagalistrikan dengan harga yang wajar, berkelanjutan, dan memperhatikan ketahanan energi.

    “Kalau memang ini bisa ditetapkan di dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan, itu akan menjamin operasi ketenagalistrikan di Indonesia akan terjadi,” imbuh Didi.

    Poin ketujuh, PLN mengusulkan agar RUU gatrik juga membahas mengenai pengemandangan dan pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT), khususnya nuklir.

    “Untuk PLTN, ini juga menjadi masa depan kita, karena memang relatif lebih murah, sehingga ini perlu didorong dan ditegaskan di dalam Undang-Undang yang baru nantinya,” jelas Didi.

  • Menelisik prinsip keadilan pajak ditanggung pemerintah

    Menelisik prinsip keadilan pajak ditanggung pemerintah

    perdebatan soal keadilan tetap relevan, sebab persoalan pajak bukan hanya soal angka, melainkan juga soal legitimasi sosial

    Jakarta (ANTARA) – Dalam diskursus publik, sebagian masyarakat menganggap kebijakan pajak pejabat yang ditanggung pemerintah (DTP) sebagai bentuk privilese yang mengistimewakan pejabat negara, dan seolah-olah menjadi terbebas dari kewajiban membayar pajak.

    Narasi yang muncul di ruang publik pun sering kali bersifat simplistis: “Mengapa rakyat kecil dipotong pajaknya, sementara pajak pejabat justru dibayarkan negara?”

    Pertanyaan tersebut mencerminkan adanya kegelisahan publik atas keadilan sistem perpajakan, terutama dalam konteks ketimpangan ekonomi dan beban fiskal negara.

    Jika ditelisik lebih jauh, polemik ini bukan semata soal hilangnya penerimaan negara. Secara teknis, pajak pejabat yang ditanggung pemerintah tetap masuk ke kas negara. Hanya alur pembayarannya yang berbeda, yakni melalui pos belanja khusus dalam APBN. Artinya, negara tidak mengalami revenue loss.

    Namun, problem yang mengemuka lebih terkait dengan persepsi keadilan. Rakyat melihat adanya perbedaan perlakuan: masyarakat umum harus rela menerima gaji bersih setelah dipotong pajak, sedangkan pejabat tetap menikmati gaji penuh tanpa pengurangan.

    Konteks ekonomi Indonesia semakin memperkuat sensitivitas isu ini. Data Kementerian Keuangan mencatat bahwa rasio pajak Indonesia pada 2024 hanya mencapai 10,18 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), jauh di bawah rata-rata negara OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) yang berada di kisaran 33 persen.

    Di sisi lain, tingkat ketimpangan pendapatan (rasio Gini) Indonesia pada Maret 2024 berada di angka 0,388, yang menunjukkan masih adanya kesenjangan distribusi pendapatan. Dalam kondisi seperti ini, kebijakan pajak bagi pejabat negara menjadi sorotan tajam karena dianggap bertolak belakang dengan semangat pemerataan.

    Selain itu, belanja pegawai pemerintah pusat pada 2024 mencapai Rp257,2 triliun atau sekitar 8,6 persen dari total belanja negara. Dari angka tersebut, sebagian dialokasikan untuk skema pajak DTP.

    Meskipun porsi DTP relatif kecil dibandingkan total belanja pegawai, simbolismenya besar: publik menilai negara memberikan “fasilitas fiskal” bagi pejabat, sementara masyarakat umum harus berjuang di tengah tekanan harga dan kewajiban pajak yang tidak bisa dihindari.

    Dengan demikian, persoalan utama bukanlah pada hilangnya penerimaan negara akibat skema DTP, melainkan pada legitimasi moral dan rasa keadilan yang muncul di ruang publik.

    Tulisan ini akan mengurai lebih dalam bagaimana mekanisme pajak pejabat DTP bekerja, logika fiskal yang melatarbelakanginya, serta bagaimana kebijakan ini dapat dikaitkan dengan prinsip keadilan pajak yang menjadi fondasi legitimasi sistem perpajakan modern.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.