Topik: APBN

  • Warga Kebayoran Lama Ungkap Sejarah Rumah yang Diklaim Kostrad sebagai Rumah Dinas
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        28 Agustus 2025

    Warga Kebayoran Lama Ungkap Sejarah Rumah yang Diklaim Kostrad sebagai Rumah Dinas Megapolitan 28 Agustus 2025

    Warga Kebayoran Lama Ungkap Sejarah Rumah yang Diklaim Kostrad sebagai Rumah Dinas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Warga RW 007 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan, yang terdampak penertiban rumah dinas oleh Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) mengungkapkan sejarah mereka menempati lahan tersebut.
    Mereka menyebutkan, rumah itu awalnya diberikan kepada prajurit untuk dibangun secara mandiri berdasarkan Surat Perintah dari seorang prajurit Kostrad bernama Amien Iljas pada Juli 1969.
    “Tertulis di situ, dibangun secara berdikari. Jadi warga di sini tinggal awalnya itu dari surat perintah, baru setelahnya keluar surat izin penempatan,” jelas salah seorang warga bernama Agus, saat ditemui
    Kompas.com
    di lokasi, Kamis (28/8/2025).
    Menurut warga, surat perintah maupun Surat Izin Penempatan tidak mencantumkan batas waktu berlakunya. Hal itu menjadi dasar warga untuk tetap tinggal di rumah tersebut hingga kini.
    Sebelum itu, lahan yang dulunya merupakan perkebunan karet diberikan kepada sejumlah prajurit lajang yang terlibat dalam operasi Trikora. Saat itu, tempat tinggal mereka hanya berupa barak sederhana.
    “Perumahan kami ini dibangun pada 1961 secara swadaya dari barak penampungan sementara persiapan operasi Trikora,” kata Agus.
    Adapun prajurit yang sudah berkeluarga kala itu mendapat fasilitas berupa hotel atau Asrama Lagoa di Tanjung Priok.
    Dua tahun kemudian, prajurit lain yang kembali dari Operasi Trikora juga ikut membangun rumah di lokasi tersebut.
    Seiring waktu, barak itu berkembang menjadi perumahan lengkap dengan kamar mandi, dapur, pompa, hingga ruang kamar.
    Semua pembangunan dilakukan secara swadaya tanpa bantuan dana dari pihak komando.
    “Dan pembangunan selanjutnya sampai keadaan fisik bangunan yang kita lihat sekarang dan fasilitasnya di kompleks ini hampir sepenuhnya dari warga atas inisiatif dana sendiri,” ujar Agus.
    Warga menolak klaim Kostrad yang menyatakan rumah mereka berdiri di atas tanah negara dengan hak milik TNI AD.
    Mereka merujuk pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Agraria tertanggal 8 Agustus 1968 nomor SK.41/HGU/68, yang mencabut hak guna usaha TNI AD.
    “Bahwa hak guna usaha tersebut telah dicabut haknya dan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara,” bunyi surat tersebut.
    Sementara itu, Kostrad bersikukuh bahwa lahan tersebut memang milik negara yang dikuasai TNI AD sejak 1961.
    “Pada 1961 berdasarkan surat keputusan Pangdam Jaya nomor 162, diambil menjadi milik negara untuk kepentingan angkatan darat,” jelas Kepala Zeni Kostrad, Czi Harry Pratomo, dalam sosialisasi Penertiban Rumah Dinas Kostrad di Markas Kostrad, Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025).
    Sengketa ini juga mendapat perhatian Komnas HAM. Lembaga itu mengirimkan surat kepada Kostrad pada 11 Agustus 2025, menindaklanjuti laporan 13 warga Kebayoran Lama yang mengaku akan digusur.
    Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, meminta agar penggusuran ditunda.
    “Nah, dalam surat kami menyampaikan agar penggusuran itu ditunda, dan kami meminta keterangan dari Pangkostrad atau yang mewakili untuk menyampaikan informasi yang dibutuhkan,” ujar Anis saat dikonfirmasi, Jumat (15/8/2025).
    Sebagai bentuk perlawanan, warga menggelar aksi di sekitar tempat tinggal mereka di Jalan Kompleks Kostrad pada Kamis (14/8/2025), sehari sebelum menerima Surat Peringatan (SP) ke-3. Aksi ini digelar setelah masa tenggat SP-2 berakhir.
    Dalam laporan ke Komnas HAM, warga juga menegaskan rumah yang mereka tempati bukanlah rumah negara.
    Pasalnya, mereka sudah membangun dan merenovasi rumah secara mandiri sejak lama tanpa adanya dana dari APBN.
    “Bahwa rumah yang saat ini ditempati bukan merupakan rumah negara di lingkungan Kementerian Pertahanan maupun TNI,” ungkap salah satu warga, Deni.
    Mereka menilai, bila Kostrad ingin menggusur, maka langkah itu seharusnya ditempuh melalui jalur hukum, bukan hanya dengan penertiban sepihak.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota DPR nilai asumsi dasar sektor ESDM sudah tepat

    Anggota DPR nilai asumsi dasar sektor ESDM sudah tepat

    Asumsi dasar ini sudah tepat. Pemerintah hati-hati merespons dinamika global, namun tetap menyiapkan ruang agenda transisi energi

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi XII DPR RI Cek Endra menilai asumsi dasar sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM), yakni ICP 70 dolar AS dan target lifting minyak dan gas bumi 1,59 juta BOEPD, sudah tepat.

    “Asumsi dasar ini sudah tepat. Pemerintah berhati-hati dalam merespons dinamika pasar minyak global, namun tetap menyiapkan ruang bagi agenda transisi energi nasional agar berjalan lebih cepat,” ujar Cek Endra dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Menurut Anggota Komisi XII yang membidangi sektor ESDM tersebut, patokan harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) sebesar 70 dolar AS per barel serta target lifting migas 1,59 juta barel setara minyak per hari (BOEPD) menunjukkan kehati-hatian pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara stabilitas pasokan energi, keberlanjutan fiskal dan percepatan transisi energi nasional.

    Terlebih, ketika pagu anggaran ESDM pada 2026 yang dipatok sebesar Rp21,67 triliun diarahkan untuk pembangunan infrastruktur strategis, seperti pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dan pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH).

    Pagu anggaran tersebut juga diarahkan untuk program listrik desa (lisdes), pipa gas Cisem-Dusem, serta tambahan jaringan gas (jargas) rumah tangga.

    “Ini menunjukkan keberpihakan pemerintah pada ketahanan energi dan pengembangan energi terbarukan. Infrastruktur ini bukan hanya soal pasokan, tapi juga soal arah transisi energi yang lebih terukur,” kata dia.

    Di sisi lain, Cek Endra menilai keberlanjutan subsidi energi menjadi instrumen penting dalam melindungi masyarakat kecil.

    Kebijakan subsidi solar Rp1.000 per liter, minyak tanah, serta transformasi subsidi LPG 3 kg berbasis data penerima manfaat (DTSEN) dipandang sebagai langkah reformasi.

    “Transformasi subsidi LPG berbasis data adalah bentuk keadilan energi. APBN akan lebih efisien, sementara perlindungan masyarakat tetap terjaga,” ucapnya.

    Cek Endra menegaskan DPR terus mengawal agar kebijakan ini dijalankan secara konsisten dan transparan.

    “Komisi XII mendukung penuh kebijakan ESDM dalam RAPBN 2026, dengan catatan pengawasan dan implementasi di lapangan harus benar-benar disiplin,” kata dia.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dana Transfer ke Daerah Dipangkas, Prabowo Minta Bupati Sabar

    Dana Transfer ke Daerah Dipangkas, Prabowo Minta Bupati Sabar

    Jakarta, CNBC Indonesia-Presiden Prabowo Subianto meminta pemerintah daerah (pemda) sabar karena transfer ke daerah pada tahun depan lebih rendah dibandingkan 2025.

    “Saya minta para Bupati sabar loh kita kok transfer daerah dikurangi dikurangin,” ungkap Prabowo saat acara APKASI Otonomi Expo 2025, di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Kamis (28/8/2025).

    Seperti diketahui, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, TKD turun menjadi Rp 650 triliun. Anggaran ini turun 29,34% dibandingkan alokasi dalam APBN 2025 yang mencapai Rp 919,9 triliun.

    Prabowo menegaskan, transfer ke daerah hanya mengalami perubahan skema penyaluran. Meski demikian, dipastikan rakyat di daerah tetap merasakan manfaatnya.

    “Tidak dikurangin. Ada yang langsung, ada yang tidak langsung, nanti pada saatnya kita akan kutirkan besar-besaran, percaya sama saya saudara-saudara,” paparnya.

    (emy/mij)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Indeks Kepercayaan Industri RI Naik Tipis, Ini Sektor yang Paling Moncer

    Indeks Kepercayaan Industri RI Naik Tipis, Ini Sektor yang Paling Moncer

    Jakarta

    Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada Agustus 2025 naik ke 53,55 atau meningkat 0,66 poin dibandingkan Juli 2025. Nilai IKI meningkat 1,15 poin dibandingkan dengan nilai IKI Agustus tahun lalu sebesar 52,40.

    Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menilai peningkatan IKI di Agustus 2025 ini masih ekspansif terutama disebabkan adanya 21 subsektor yang berkontribusi pada Produk Domestik Bruto (PDB). Namun, ada dua subsektor yang masih mengalami kontraksi.

    “Besarnya IKI pada Agustus 2025 ini masih ekspansif terutama disebabkan adanya 21 subsektor yang PDB besar itu berada pada status ekspansif. Ada 21 subsektor yang ekspansif dan kontribusi PDB-nya itu sebesar 95,6%,” kata Febri dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).

    Febri mengatakan dua subsektor dengan nilai IKI tertinggi, yakni industri alat angkutan lainnya (KBLI 30) dan industri pencetakan dan reproduksi media rekaman (KBLI 18). Sementara, dua subsektor yang mengalami kontraksi adalah industri barang logam, bukan mesin dan peralatannya (KBLI 25) serta industri reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan (KBLI 33).

    Pada Agustus 2025, nilai IKI variabel pesanan baru mengalami peningkatan sebesar 2,98 poin atau mencapai 57,38. Selanjutnya, nilai IKI variabel persediaan produk juga meningkat sebesar 2,05 poin atau mencapai 57,04. Namun, nilai variabel produksi masih kontraksi dan menurun 4,15 poin atau mencapai 44,84.

    “Kenapa turun variabel produksinya? Kita sudah sampaikan bahwa kita lihat industri masih wait and see untuk melakukan proses produksi,” terang Febri.

    Febri menerangkan variabel produksi menurun bukan berarti semua pabrik berhenti produksi. Pelaku industri masih melihat pergerakan ekonomi dalam negeri maupun global. Ditambah ada tarif perdagangan yang ditetapkan oleh Amerika Serikat (AS).

    Melihat variabel pesanan baru yang meningkat, Febri menyebut permintaan permintaan atas produk manufaktur Indonesia baik permintaan ekspor maupun domestik sangat tinggi.

    “Kalau permintaan naik tinggi dari mana industri memenuhi permintaan itu? Ya sementara dari produk yang ada menumpuk di gudang. Produk yang di bulan-bulan sebelumnya masih banyak dan itu yang digunakan memenuhi permintaan domestik dan permintaan ekspor yang menaik,” jelas Febri.

    Secara umum, kegiatan usaha Agustus 2025 termasuk baik, yang mana 79,8% perusahaan yang menyampaikan kegiatan usahanya membaik dan stabil. Lalu ada 32,9% perusahaan responden yang menyatakan usahanya baik dan 20,2% perusahaan yang menurun pada Agustus 2025.

    “Optimisme pelaku usaha relatif terjaga dalam waktu enam bulan ke depan,” imbuhnya.

    Lihat juga Video: Bedah APBN 2025: Strategi Menjaga Stabilitas dan Kepercayaan Pasar

    (rea/ara)

  • Wacana Sistem Gaji Tunggal ASN Kembali Mengemuka

    Wacana Sistem Gaji Tunggal ASN Kembali Mengemuka

    Bisnis.com, JAKARTA — Wacana sistem penggajian tunggal atau single salary bagi ASN kembali mengemuka di tengah sorotan atas gaji pejabat dan anggota DPR, serta berlanjutnya kebijakan efisiensi anggaran.

    Sistem single salary aparatur sipil negara (ASN) itu masih dikaji oleh Kementerian Keuangan. Mekanisme gaji tunggal pun tidak akan berlaku pada 2026.

    Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Luky Alfirman meminta setiap pihak bersabar. Menurutnya, sistem penggajian tunggal itu belum akan diterapkan dalam waktu dekat.

    “Itu kan masih jangka menengah. Itu masih dikaji oleh BKN [Badan Kepegawaian Negara],” ujar Luky di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

    Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Rofyanto Kurniawan menambahkan bahwa sistem penggajian tunggal ASN itu belum akan berlaku pada tahun depan atau 2026.

    Dia tidak menampik bahwa Kemenkeu dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sudah membahas sistem penggajian tunggal ASN itu. Hanya saja, dia belum memberi keterangan detail karena pemerintah masih akan melihat perkembangan keadaan.

    “Jadi nanti akan jadi pertimbangan pemerintah dalam menyiapkan skema gajinya,” ujar Rofyanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

    Wacana sistem gaji tunggal bagi ASN sejatinya bukan isu baru. Isu itu sempat muncul pada 2023, ketika Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR.

    Kala itu, Suharso menjelaskan bahwa reformasi single salary masuk dalam prioritas rencana kerja pemerintah 2024, satu paket dengan kebijakan reformasi pensiun PNS. Namun, kebijakan itu tidak berjalan.

    Kini, rencana penerapan single salary ASN kembali muncul dalam dokumen Nota Keuangan RAPBN 2026. Dalam bagian intervensi belanja kementerian/lembaga dalam rangka transformasi tata kelola, disebutkan sejumlah kebijakan yang akan dilakukan pada periode jangka menengah.

    “Adalah penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi kesejahteraan, dan sistem penggajian tunggal,” tertulis dalam dokumen tersebut.

    Besaran Gaji PNS saat Ini

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5/2024, gaji PNS dibedakan menjadi empat golongan. Selain itu, ASN juga mendapatkan berbagai tunjangan dan jaminan pensiun.

    Berikut rincian gaji PNS dari golongan I hingga golongan IV beserta tunjangannya:

    Golongan I
    Gaji

    I A
    Rp1.685.700—2.522.600

    I B
    Rp1.840.800—2.670.700

    I C
    Rp1.918.700—2.783.700

    I D
    Rp1.999.900—2.901.400

    Golongan II
    Gaji

    II A
    Rp2.184.000—3.643.400

    II B
    Rp2.385.000—3.797.500

    II C
    Rp2.485.900—3.958.200

    II D
    Rp2.591.100—4.125.600

    Golongan III
    Gaji

    III A
    Rp2.785.700—4.575.200

    III B
    Rp2.903.600—4.768.800

    III C
    Rp3.026.400—4.970.500

    III D
    Rp3.154.400—5.180.700

    Golongan IV
    Gaji

    IV A
    Rp3.287.800—5.399.900

    IV B
    Rp3.426.900—5.628.300

    IV C
    Rp3.571.900—5.866.400

    IV D
    Rp3.723.000—6.114.500

    IV E
    Rp3.880.400—6.373.200

    Berikut rincian tunjangan PNS:

    Tunjangan suami/istri: Sebesar 10% dari gaji pokok. Apabila pasangan juga bekerja sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satu dengan gaji yang lebih tinggi.
    Tunjangan anak: Sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak. Ketentuan ini berlaku untuk maksimal tiga anak yang belum menikah, belum memiliki penghasilan sendiri, dan berusia di bawah 21 tahun.
    Tunjangan jabatan: Diberikan untuk PNS dengan jabatan struktural sesuai dengan tingkatan eselon berikut:

    Eselon IA: Rp5.500.000
    Eselon IB: Rp4.375.000
    Eselon IIA: Rp3.250.000
    Eselon IIB: Rp2.025.000
    Eselon IIIA: Rp1.260.000
    Eselon IIIB: Rp980.000
    Eselon IVA: Rp540.000
    Eselon IVB: Rp490.000

    Tunjangan kinerja: Nilainya bisa bervariasi tergantung pada kelas jabatan dan instansi.
    Tunjangan makan: Diberikan sesuai hari kerja dan nilainya dibedakan berdasarkan golongan sebagai berikut:

    Golongan I dan II: Rp35.000/hari
    Golongan III: Rp37.000/hari
    Golongan IV: Rp41.000/hari

    Tunjangan umum: Diberikan kepada PNS yang tidak mendapatkan tunjangan jabatan dengan jumlah berikut:

    Golongan I: Rp175.000
    Golongan II: Rp180.000
    Golongan III: Rp185.000
    Golongan IV: Rp190.000

    (Mia Chitra Dinisari)

  • Sekolah Rakyat, Vokasi & Tata Kelola Pendidikan

    Sekolah Rakyat, Vokasi & Tata Kelola Pendidikan

    Bisnis.com, JAKARTA – Hubungan an­­­­­­­tara pen­­­di­­­dikan dan per­­­tumbuhan eko­­­­­­­nomi sa­­­­ngat ber­­­ka­­­­itan, pendidikan mem­­­­e­­­­­ngaruhi modal sum­­­­ber daya manusia, meningkatkan produktivitas, dan mendorong inovasi yang menjadi penggerak eko­nomi. Negara yang se­­­rius dalam membangun pen­­­didikan seperti Korea Se­­­latan, Singapura, dan Jer­­­man—mampu melesat per­­­tumbuhannya. Oleh karena itu, pendidikan adalah pon­­­dasi menuju Indonesia Emas 2045.

    Dengan bonus demografi yang kurang dari dua dekade lagi, kualitas sumber daya manusia menjadi penentu apakah Indonesia akan menjadi negara maju atau justru terjebak dalam siklus middle income trap. Investasi pendidikan bukan sekadar kewajiban moral, tetapi keharusan strategis.

    Sejak amendemen keempat Undang Undang Dasar 1945 pada tahun 2002, negara diwajibkan mengalokasikan 20% anggaran pendidikan dari APBN dan APBD. Implementasinya baru benar-benar berjalan penuh pada 2009 setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi. Sejak saat itu, belanja pendidikan melonjak—pada 2024, alokasinya dana pendidikan mencapai Rp665 triliun atau 20% APBN. Namun, besar anggaran tidak otomatis berbanding lurus dengan kualitas hasil pendidikan.

    Salah satu terobosan awal adalah pengenalan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diluncurkan pada 2005. BOS berhasil memperluas akses pendidikan dasar dan menekan angka putus sekolah. Angka Partisipasi Murni SD kini mencapai 99,5% dan SMP di atas 90%. Namun, problem utama berada pada kualitas pembelajaran. Hasil tes PISA 2022 (yang terbit pada tahun 2023) menempatkan Indonesia di peringkat 69 dari 81 negara, menunjukkan bahwa BOS efektif untuk akses, tetapi terbatas didalam peningkatan mutu.

    Di tingkat pendidikan tinggi, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang diluncurkan pada 2012 menjadi terobosan lanjutan. Hingga 2024, lebih dari 35 ribu mahasiswa dibiayai, baik di dalam maupun luar negeri. Banyak alumni kembali ke Indonesia mengabdi di birokrasi, kampus, maupun sektor swasta. LPDP bukan hanya beasiswa, tetapi juga simbol kehadiran negara dalam menyiapkan generasi masa depan.

    Baru baru ini, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama Yayasan Pendidikan Kader Bangsa Indonesia (YPKBI) untuk membentuk skema pendanaan bagi pengembangan Akademi Kader Bangsa, sebuah jaringan melibatkan lebih dari 10 SMA unggulan berasrama dengan kurikulum International.

    Baccalaureate (IB) di Indonesia, yang di proyeksikan mampu menampung siswa berprestasi dari berbagai daerah untuk kurun waktu 10 tahun ke depan dengan harapan melahirkan generasi muda berstandar global.

    Dalam pemerintahan saat ini, Sekolah Rakyat menjadi terobosan baru. Konsep boarding school untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu memberi harapan bahwa pendidikan menjadi solusi keluar dari kemiskinan. Tidak hanya membangun gedung, tetapi juga menyiapkan guru, kurikulum, hingga pola asrama yang membentuk karakter bagi siswa. Sekolah Rakyat menjadi model inovasi, layaknya charter schools di Amerika atau sekolah berasrama di India, yang menekankan akses sekaligus kualitas.

    Namun, pendidikan bukan hanya soal akademis. Vokasi menjadi kunci menyiapkan tenaga kerja siap pakai. Sayangnya, data BPS 2023 menunjukkan lulusan SMK justru menyumbang angka pengangguran tertinggi, 10,4 persen. Ini menandakan kesesuaian/link and match dengan industri belum berjalan optimal. Padahal, dengan kerja sama internasional—seperti pembangunan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Banda Aceh oleh pemerintah Jerman— pendidikan vokasi bisa menjawab kebutuhan tenaga kerja masa depan.

    Indonesia bisa belajar dari pengalaman global. Jerman sukses dengan sistem dual apprenticeship yang menggabungkan teori di sekolah dengan praktik di industri. Korea Selatan mengembangkan Meister Schools yang membuat lulusan SMK setara dengan universitas. Singapura melalui Institute of Technical Education (ITE) menghasilkan lulusan dengan sertifikasi global dengan kolaborasi bersama industri. Contoh-contoh ini menunjukkan bahwa jika dirancang tepat, pendidikan vokasi bisa menjadi motor pertumbuhan ekonomi dan mobilitas sosial.

    Pertanyaannya bagaimana arah tata kelola dana pendidikan Indonesia? Pertama, dana BOS perlu diarahkan lebih tepat sasaran dengan indikator mutu, bukan hanya akses. Kedua, LPDP harus diperluas dengan bidang prioritas strategis, dengan fokus pada sektor sains, teknologi, dan ekonomi. Ketiga, Sekolah Rakyat harus terus di kembangkan agar mencapai jangkauan yang lebih luas. Keempat, memperbanyak sekolah vokasi berstandar internasional yang terhubung dengan industri agar lulusan SMK benar-benar siap kerja.

    Investasi pendidikan adalah investasi jangka panjang yang hasilnya mungkin tidak terlihat dalam lima tahun politik, tetapi akan menentukan lima dekade bangsa. Jika dana pendidikan dikelola dengan tepat, Indonesia bukan hanya bisa memenuhi amanat konstitusi 20%, tetapi juga memastikan generasi mudanya siap bersaing di panggung global.

    Indonesia Emas 2045 bisa kita raih apabila sekolah rakyat, BOS, LPDP, dan pendidikan vokasi berjalan sebagai sebuah ekosistem yang saling menguatkan. Dari akses dasar hingga kepemimpinan global, pendidikan adalah fondasi utama kebesaran bangsa ini.

  • Bos Tapera Dapat Arahan Khusus dari Sri Mulyani, Ini Bocorannya

    Bos Tapera Dapat Arahan Khusus dari Sri Mulyani, Ini Bocorannya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan arahan khusus kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera untuk terus meningkatkan tata kelola dan inovasi pembayaran khususnya dalam Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

    Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho setelah melakukan rapat dengan para anggota komite Tapera.

    “Ibu Menteri Keuangan mengharapkan ada upaya-upaya keterlibatan atau alokasi APBN untuk pembiayaan perumahan ke depan bisa semakin efisien, namun leverage output-nya semakin meningkat,” ujar Heru di Gedung Jusuf Anwar, Rabu (27/8/2025).

    Heru pun menjelaskan, Program FLPP telah menyalurkan 161.500 unit rumah hingga 27 Agustus 2025 dari total 350 unit yang ditargetkan oleh pemerintah. Angka tersebut setara dengan 47% dari target tahun berjalan.

    Dari sisi pembayaran, realisasi penyaluran telah mencapai Rp 20 triliun melalui alokasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Jumlah tersebut, menembus 57% dari total alokasi sebesar Rp 35,2 triliun.

    Selain itu, Heru pun menyampaikan sejumlah perbaikan tata kelola yang telah dilakukan. Mulai dari pengelolaan dana, peningkatan kualitas SDM hingga penguatan infrastruktur.

    Namun dirinya mengatakan, Sri Mulyani selaku anggota komite BP Tapera pun menekankan pentingnya efisiensi penggunaan anggaran negara dalam pembiayaan perumahan.

    “Kemudian juga tadi ada arahan-arahan khusus kepada tTpera agar terus meningkatkan kualitas research and development bagaimana alokasi APBN ke depan semakin efisien,” ujarnya.

    (dce)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Pajak Anggota DPR Ditanggung Negara, Waketum Golkar: Selama Resmi itu Baik

    Pajak Anggota DPR Ditanggung Negara, Waketum Golkar: Selama Resmi itu Baik

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung menanggapi wacana evaluasi penerimaan negara, khususnya soal pajak pejabat negara termasuk anggota DPR yang selama ini ditanggung oleh negara.

    Usai menghadiri undangan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (27/8/2025), Doli menegaskan bahwa prinsip utama pemerintah dan partai adalah memastikan kesejahteraan seluruh rakyat, termasuk aparatur negara.

    “Kalau ada kritik misalnya soal pendapatan negara yang diberikan pada pejabat, khususnya DPR, prinsipnya dari waktu ke waktu semua harus makin sejahtera. Rakyat sejahtera, tenaga honorer sejahtera, semua rakyat sejahtera,” kata Doli.

    Menurutnya, kesejahteraan aparatur negara juga penting untuk menunjang kinerja.

    Dia mencontohkan kebijakan Presiden Prabowo yang menaikkan gaji hakim dan guru sebagai bagian dari dukungan negara agar pelayanan publik semakin optimal.

    “Untuk pekerja menuju ke sana, aparat-aparat negara ini juga harus didukung, termasuk dukungan bagaimana mereka bekerja dengan baik. Jadi kalau pejabat negara mendapatkan bantuan yang jelas dan resmi dari negara, itu lebih baik selama bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

    Meski demikian, Doli menegaskan dalam pembicaraan tersebut tidak ada penjelasan spesifik mengenai skema evaluasi pajak pejabat negara untuk mendukung penerimaan negara nantinya.

    “Tadi spesifik enggak disampaikan soal pajak itu,” tegas Ahmad Doli.

    Masyarakat tengah dihebohkan lantaran anggota DPR RI ternyata mengantongi tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) 21 senilai Rp2.699.813.

    Adapun, fasilitas tunjangan PPh itu merupakan bagian dari pemasukan lain mereka selain dari gaji Rp4,2 juta, tunjangan rumah Rp50 juta, tunjangan kehormatan Rp5,5 juta, tunjangan telekomunikasi Rp15,5 juta dan fasilitas lainnya.

    Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

  • Bos Summarecon (SMRA) Blak-blakan Nasib Investasi di IKN

    Bos Summarecon (SMRA) Blak-blakan Nasib Investasi di IKN

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) mengungkap kelanjutan rencana investasi pengembangan hunian di Ibu Kota Nusantara (IKN). Di mana, semula investasi SMRA dicanangkan bakal direalisasikan menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

    Direktur Utama SMRA, Adrianto Pitojo Adi menjelaskan bahwa proses KPBU itu dinilai sangat ketat dan berbelit. Sehingga, pihaknya belum berencana melanjutkan proyek tersebut.

    “Dulu memang kami itu investor pertama di IKN, bersama Korea dan China. Waktu itu kita masuk ke KPBU hunian Tower untuk PNS kan, saya melihat bahwa proses KPBU itu ternyata gak gampang,” kata Adrianto saat ditemui usai agenda Indonesia Summit 2025 di Jakarta, Rabu (27/8/2025).

    Padahal, tambah Adrianto, SMRA sendiri hendak merealisasikan rencana investasi itu secepat-cepatnya. Alhasil, perseroan memutuskan untuk mengganti objek investasi di IKN dari yang semula hendak membangun tower hunian bagi ASN menjadi membangun pusat pendidikan.

    Meski demikian, Adrianto menilai bahwa proses panjang kajian KPBU itu memang dapat dipahami. Pasalnya, akan terdapat kontribusi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam realisasi proyek tersebut.

    “Bukan batal [investasi di IKN], tapi ya kita ya mungkin sudah dikerjain orang lain. Karena kami memang switch ke sekolah Al-Azhar,” ujarnya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, SMRA memang tercatat telah menggandeng Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Al-Azhar menyampaikan komitmennya untuk membangun sekolah terpadu di IKN.

    Pembangunan gedung sekolah Islam Al-Azhar Summarecon IKN mulai groundbreaking pada akhir Mei 2024 di area Sub Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) 1.

    “Summarecon senantiasa mendukung program pemerintah. Kehadiran Sekolah Islam Al Azhar Summarecon menjadi wujud nyata kontribusi Summarecon terhadap pembangunan Ibu Kota Negara [IKN] Nusantara,” tuturnya dalam keterangan resmi, Senin (13/5/2024).

    Nantinya, sekolah Islam Al-Azhar Summarecon IKN akan dibangun di atas lahan seluas 2,9 hektare (ha). Saat ini, SMRA tengah menunggu proses penerbitan SK lahan oleh pihak Otorita Ibu Kota Negara (OIKN). 

    Al-Azhar Summarecon IKN akan menghadirkan jenjang pendidikan SD, SMP dan SMA, sekolah ini akan menjadi bangunan modern berwawasan lingkungan yang nantinya akan dilengkapi dengan fasilitas olahraga, laboratorium dan gedung serbaguna. 

    Selain itu, juga akan hadir Masjid Al Azhar Summarecon IKN sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pendidikan Islam di Sekolah Islam Al Azhar Summarecon IKN dan juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum di IKN. 

  • Gaji Tunggal ASN Batal Berlaku 2026, Ini Penjelasan Kemenkeu

    Gaji Tunggal ASN Batal Berlaku 2026, Ini Penjelasan Kemenkeu

    Jakarta

    Wacana sistem penggajian tunggal (single salary) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) muncul dalam Buku II Nota Keuangan Beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Apa kata Kementerian Keuangan (Kemenkeu)?

    Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan mengatakan wacana itu diarahkan untuk diterapkan dalam jangka menengah. Artinya tidak untuk diberlakukan pada 2026.

    “Itu disebutkan jangka menengah ya, jadi memang nggak dalam waktu yang pendek. Belum, belum, 2026 belum (diterapkan),” kata Rofyanto kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

    Dalam Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN 2026, sistem penggajian tunggal memang disebut sebagai salah satu yang akan dilakukan pada periode jangka menengah bersama penataan proses bisnis dalam kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, serta transformasi kesejahteraan. Kemudian mendorong human capital management ASN berbasis digital melalui strategi percepatan digitalisasi manajemen ASN, termasuk interoperabilitas sistem informasi ASN dan HR analytics.

    Kembali ke Rofyanto, dia menyebut perkembangan dan situasi keadaan fiskal akan menjadi pertimbangan pemerintah untuk menetapkan skema penggajian tunggal ASN tersebut.

    “Ya dalam jangka menengah nanti tentunya kita melihat perkembangan, keadaan dan sebagainya. Jadi nanti akan jadi pertimbangan pemerintah dalam menyiapkan skema gajinya,” tuturnya.

    Wacana single salary untuk ASN sebenarnya sudah lama bergulir. Ini adalah sistem gaji yang hanya akan memuat satu jenis penghasilan dari gabungan berbagai komponen penghasilan.

    Lihat juga Video: Seputar THR-Gaji ke-13 ASN yang Merogoh APBN Rp 99,5 T

    (aid/rrd)