Topik: APBN

  • Mensos: Presiden beri perhatian khusus kepada korban demonstrasi ricuh

    Mensos: Presiden beri perhatian khusus kepada korban demonstrasi ricuh

    Ya tidak hanya yang di Jakarta tetapi Presiden juga memperhatikan yang di luar daerah seperti di Makassar

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap para korban demonstrasi yang berujung ricuh, baik dari kalangan sipil maupun aparat, dengan menyiapkan bantuan sesuai kebutuhan masing-masing.

    “Iya ada, pasti ada (perhatian) itu. Ya tidak hanya yang di Jakarta tetapi Presiden juga memperhatikan yang di luar daerah seperti di Makassar. Presiden sangat punya perhatian terhadap korban, tidak hanya yang dari sipil, tapi juga dari aparat, ada juga yang jadi korban serius. Presiden punya perhatian khusus,” kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

    Pria yang akrab disapa Gus Ipul itu mengatakan bentuk bantuan akan menyesuaikan hasil pendataan dan asesmen yang dilakukan. Pendataan korban, akan ditindaklanjuti lintas kementerian dan lembaga sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

    Adapun bantuan dapat berupa biaya sekolah bagi anggota keluarga, perbaikan atau pembangunan rumah, hingga bantuan sosial lain sesuai kondisi korban.

    Dia menambahkan biaya pengobatan bagi korban luka maupun santunan bagi keluarga korban yang meninggal juga akan diberikan.

    “Pasti dapat perhatian sesuai dengan kebutuhannya. Jadi ada biaya pengobatan, kalau yang wafat ada biaya untuk keluarganya berupa perumahan atau hal-hal lain yang dibutuhkan,” ucap Gus Ipul.

    “Pada dasarnya Presiden akan memberikan bantuan yang diperlukan bagi para korban, dua-duanya ya masyarakat maupun aparat,” imbuhnya.

    Mengenai sumber anggaran, Mensos menyebutkan bantuan bisa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), swasta, maupun perhatian langsung dari Presiden Prabowo.

    “Tentu ada yang dari APBN, nanti tentu ada dari swasta kan banyak sekali yang bantu. Tapi khusus ada perhatian sendiri dari Presiden. Itu bantuannya seperti apa nanti kita lihat,” kata Gus Ipul.

    Pewarta: Fathur Rochman
    Editor: Indra Gultom
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPR kembali gelar rapat usai digempur aksi unjuk rasa berhari-hari

    DPR kembali gelar rapat usai digempur aksi unjuk rasa berhari-hari

    Jakarta (ANTARA) – DPR RI kembali menggelar rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, setelah berhari-hari lalu digempur oleh aksi unjuk rasa dari berbagai elemen masyarakat yang berujung anarki.

    Adapun Komisi I DPR menggelar rapat kerja terkait pembahasan siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bersama TNI. Sejumlah Anggota Komisi I DPR RI berserta pimpinannya pun sudah beraktivitas dan hadir di kompleks parlemen.

    “APBN kan siklus, siklus harus pas mekanismenya. Apa yang dibicarain ya belum tahu kan dari sana,” kata Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto.

    Selain Utut, sejumlah anggota Komisi I DPR yang tampak hadir antara lain Dave Laksono, Sukamta, TB Hasanuddin, Gavriel Novanto, hingga Andina Theresia Narang.

    Rencananya DPR RI juga akan menggelar rapat Badan Legislasi DPR RI dengan agenda penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

    Adapun sejak 25 Agustus 2025, massa aksi unjuk rasa memadati kompleks parlemen untuk menyampaikan tuntutan, yang salah satunya soal penghapusan tunjangan fantastis bagi anggota DPR RI.

    Kemudian pada 28 Agustus 2025, gabungan serikat buruh pun menggelar aksi di kompleks parlemen untuk menyampaikan tuntutan, di antaranya soal penghapusan outsourcing dan penolakan terhadap upah murah.

    Namun pada sore hari, kompleks parlemen didatangi oleh massa unjuk rasa dari elemen lainnya hingga menyebabkan kericuhan. Aksi unjuk rasa yang berujung kericuhan itu pun berlanjut hingga 29 dan 30 Agustus 2025, hingga Presiden Prabowo Subianto meminta aparat untuk melakukan tindakan tegas.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi I DPR Gelar Rapat Bareng Kemhan-TNI Hari Ini, Bahas Apa?

    Komisi I DPR Gelar Rapat Bareng Kemhan-TNI Hari Ini, Bahas Apa?

    Jakarta

    Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja bersama Wakil Menteri Pertahanan Marsekal Donny Ermawan, Wakil Panglima TNI Jendera Tandyo Budi Revita. Apa yang dibahas?

    Rapat digelar di ruang rapat Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I Utut Adianto.

    Rapat juga dihadiri oleh pimpinan dan anggota Komisi I DPR, KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak, KSAL Laksamana Muhammad Ali, KSAU Marsekal Tonny Harjono. Rapat tersebut pun digelar tertutup. Utut mengatakan rapat kerja tersebut membahas terkait anggaran.

    “Nggak (bahas situasi nasional). Ini kan APBN. APBN kan siklus. Siklus harus pas mekanismenya. Apa yang dibicarain ya belum tahu kan dari sana,” ujar Utut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Diketahui, DPR kembali menggelar rapat usai aksi demonstrasi yang beberapa hari terakhir terjadi. Pada Kamis (28/8), Sekretariat Jenderal DPR sempat memberlakukan sistem WFH akibat adanya demo buruh di Gedung DPR.

    Selain melakukan aksi, massa juga menggeruduk menjarah rumah-rumah anggota DPR RI. Hingga akhirnya, DPR dan pemerintah sepakat untuk mencabut kebijakan tunjangan anggota DPR.

    Tonton juga video “NasDem Mutasi Sahroni dari Pimpinan Komisi III jadi Anggota Komisi I DPR” di sini:

    (amw/azh)

  • Tuntutan Rakyat 17+8 Viral di Media Sosial, Begini Isinya

    Tuntutan Rakyat 17+8 Viral di Media Sosial, Begini Isinya

    Daftar Isi

    Tuntutan dalam 1 Minggu

    Tuntutan Dalam 1 Tahun

    Jakarta, CNBC Indonesia – Muncul unggahan tuntutan rakyat di media sosial baru-baru ini menyusul serangkaian aksi demonstrasi yang terjadi di beberapa kota dan juga secara online. Unggahan itu diberi judul “17+8 Tuntutan Rakyat” dengan serangkaian tuntutan dengan deadline 5 September 2025 serta 31 Agustus 2026.

    Pada Minggu (31/8/2025), Presiden Prabowo Subianto didampingi sejumlah ketua umum partai politik memberikan sejumlah keterangan termasuk terkait larangan anggota DPR untuk berkunjung ke luar negeri dan mencabut besaran tunjangan anggota DPR. Selain itu juga meminta proses pemeriksaan kepada aparat yang melanggar dan menyebabkan korban jiwa dilakukan secara transparan.

    Pernyataan itu ramai ditanggapi oleh banyak pengguna media sosial. Termasuk di kolom komentar unggahan terkait kegiatan yang sama di akun Prabowo.

    Beberapa pengguna menyuarakan tuntutan mereka usai pidato tersebut. Salah satunya menyinggung tak ada permintaan maaf dalam keterangan tersebut.

    Selain itu juga ada yang mendesak mencabut pendapatan pensiun DPR seumur hidup. Mereka juga menilai sejumlah tuntutan rakyat tidak didengar dan minta untuk dipertimbangkan.

    “Tuntutan 17+8” juga beredar di media sosial X. Banyak pengguna langsung me-mention akun Prabowo serta DPR untuk menyampaikan tuntutan tersebut.

    Salah satu unggahan terlihat dalam akun Instagram youtuber Jerome Polin. Dalam postingan disebutkan masyarakat menunggu dan meminta dibuktikan jika suara rakyat didengar.

    Masyarakat juga diminta berfokus pada poin tuntutan dan mengawal serta memperjuangkannya. Selain itu diminta tidak terpecah fokusnya oleh narasi lain.

    Dalam unggahan disebutkan semuanya adalah hasil rangkuman sejumlah tuntutan yang beredar di media sosial beberapa hari terakhir. Berikut daftar tuntutan tersebut yang dilihat CNBC Indonesia pada Senin (1/9/2025):

    Tuntutan dalam 1 Minggu

    Berikut adalah tuntutan dengan deadline 1 pekan yaitu pada 5 September 2025:

    Tugas Presiden Prabowo

    Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.
    Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.

    Tugas Dewan Perwakilan Rakyat

    Bekukan kenaikan gaji/ tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun)
    Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR)
    Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK)

    Tugas Ketua Umum Partai Politik

    Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
    Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
    Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.

    Tugas Kepolisian Republik Indonesia

    Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan
    Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia
    Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM

    Tugas TNI (Tentara Nasional Indonesia)

    Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil
    Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri
    Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi

    Tugas Kementerian Sektor Ekonomi

    Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas pada guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia
    Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak
    Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing

    Tuntutan Dalam 1 Tahun

    Berikut adalah tuntutan dengan tenggat 1 tahun, yaitu 31 Agustus 2026:

    Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-Besaran

    Lakukan audit independen yang diumumkan ke publik. Tinggikan standar prasyarat anggota DPR (tolak mantan koruptor) dan tetapkan KPI untuk evaluasi kinerja. Hapuskan perlakuan istimewa: pensiun seumur hidup, transportasi dan pengawalan khusus, dan pajak ditanggung APBN

    Reformasi Partai Politik dan Kuatkan Pengawasan Eksekutif

    Partai politik harus mempublikasikan laporan keuangan pertama mereka dalam tahun ini, dan DPR harus memastikan oposisi berfungsi sebagai mana mestinya

    Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil

    Pertimbangkan kembali keseimbangan transfer APBN dari pusat ke daerah; batalkan rencana kenaikan pajak yang memberatkan rakyat dan susun rencana reformasi perpajakan yang lebih adil.

    Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor

    DPR harus segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dalam masa sidang tahun ini untuk menunjukkan komitmen serius memberantas korupsi, diiringi dengan penguatan independensi KPK dan UU Tipikor.

    Reformasi Kepemimpinan dan Sistem di Kepolisian agar Profesional dan Humanis

    DPR harus merevisi UU Kepolisian. Desentralisasi fungsi polisi: ketertiban umum, keamanan, dan lalu lintas dalam 12 bulan sebagai langkah awal.

    TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian

    Pemerintah harus mencabut mandat TNI dari proyek sipil seperti pertanian skala besar (food estate) tahun ini, dan DPR harus mulai revisi UU TNI.

    Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen

    DPR harus merevisi UU Komnas HAM untuk memperluas kewenangannya terhadap kebebasan berekspresi. Presiden harus memperkuat Ombudsman serta Kompolnas

    Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi & Ketenagakerjaan

    Tinjau serius kebijakan PSN & prioritas ekonomi dengan melindungi hak masyarakat adat dan lingkungan. Évaluasi UU Ciptakerja yang memberatkan rakyat khususnya buruh evaluasi audit tata kelola Danantara dan BUMN

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Presiden RI Pernah Bubarkan DPR Gara-Gara Tak Capai Kesepakatan

    Presiden RI Pernah Bubarkan DPR Gara-Gara Tak Capai Kesepakatan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Tuntutan membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencuat belakangan ini sebagai reaksi publik terhadap sejumlah isu. 

    Secara konstitusional, DPR tidak bisa dibubarkan atau dibekukan, termasuk juga oleh presiden. Hal ini tertuang dalam UUD 1945 amandemen ketiga, yang secara secara tegas menyatakan bahwa presiden tidak bisa membubarkan atau membekukan DPR.

    “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.***),” bunyi Pasal 7C UUD 1945.

    Meski begitu, sejarah mencatat DPR pernah dibubarkan pada 5 Maret 1960 lewat Penetapan Presiden No.3 Tahun 1960 ketika Presiden Soekarno berkuasa. Pembubaran tersebut disebabkan karena DPR tidak bisa membantu pemerintah dan memenuhi harapan yang diinginkan.

    “[…] DPR ternyata tidak memenuhi harapan kami supaya bekerja atas dasar saling membantu antara pemerintah dan DPR, sesuai dengan jiwa dan semangat UUD’45, Demokrasi Terpimpin dan Manifesto Politik,” tegas Soekarno dalam Penetapan Presiden No.3 Tahun 1960.

    Menurut koran Nasional (7 Maret 1960), sebelumnya pemerintah berharap DPR menyetujui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp44 miliar. Namun, akibat perdebatan yang tak kunjung usai dan kemudian DPR hanya menyetujui APBN sebesar Rp36 Miliar, Soekarno kemudian melakukan kebijakan yang membubarkan DPR.

    Presiden kemudian menggantinya dengan parlemen bernama DPR Gotong Royong (DPR-GR). Anggota DPR-GR juga ditunjuk Soekarno sendiri sebanyak 283 orang yang tak hanya berisi partai politik, tetapi juga personel militer. 

    Meski begitu, keputusan Soekarno untuk membubarkan DPR menuai kontroversi. Sebab, DPR yang dibubarkan merupakan parlemen berdasarkan hasil Pemilu demokratis tahun 1955. Selain itu, komposisi DPR-GR juga menguntungkan pihak terkait sebab jumlah kursi dari Partai Komunis Indonesia (PKI) naik. Sementara, jumlah kursi partai-partai Islam merosot.

    Atas dasar inilah, sejumlah pimpinan politik seperti Masyumi, Partai Sosialis Indonesia, Parkindo, Partai Katolik, NU, serta partai non-komunis lainnya sepakat melakukan perlawanan, yakni lewat Liga Demokrasi yang didirikan pada 24 Maret 1960.

    Merle Calvin Ricklefs dalam A History of Modern Indonesia since c. 1200 (2008) menjelaskan, pendirian Liga Demokrasi didukung oleh Mohammad Hatta. Saat itu Hatta tak lagi berstatus Wakil Presiden RI karena mengundurkan diri pada 1 Desember 1956 karena tak lagi sejalan dengan Soekarno. 

    Liga Demokrasi didirikan untuk menolak pembubaran DPR dan menuntut pengembalian sistem Demokrasi Parlementer. Namun, Soekarno mengabaikan desakan tersebut dan memilih pergi ke luar negeri. Sekembalinya dari luar negeri, Soekarno kemudian melarang Liga Demokrasi dan membubarkan Masyumi dan PSI. 

    Dalam perjalanannya, ketiadaan parlemen sebagai representasi rakyat menimbulkan masalah. DPR-GR yang diangkat oleh Presiden Soekarno kerap tunduk dan menjadi “Stempel” kebijakan pemerintah. Tidak ada lagi fungsi parlemen yang mengawasi dan mengkritik kinerja pemerintah. 

    Eksistensi DPR-GR sendiri berakhir seiring kejatuhan Soekarno sebagai Presiden Indonesia sekitar tahun 1966-1967. 

    Pernah Dilakukan Gus Dur

    Serupa tapi tak sama, Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, tercatat pernah juga bertindak keras kepada DPR. Hanya saja, Gus Dur tidak membubarkan, tetapi membekukan DPR dan MPR, dengan mengeluarkan maklumat Presiden Republik Indonesia pada 23 Juli 2001.

    Langkah ini dilakukan karena MPR yang dipimpin oleh Amien Rais berencana melakukan Sidang Istimewa untuk mengganti Gus Dur dari jabatan presiden. Meski begitu, langkah pembekuan DPR dan MPR percuma sebab parlemen masih menjalankan fungsinya dan melakukan perlawanan balik.

    Puncaknya, MPR dan DPR sukses melakukan Sidang Istimewa dan menggulingkan Gus Dur dari jabatan presiden. Kemudian parlemen langsung melantik Megawati sebagai Presiden ke-5 RI. 

    Naskah ini merupakan bagian dari CNBC Insight, rubrik yang menyajikan ulasan sejarah untuk menjelaskan kondisi masa kini lewat relevansinya di masa lalu. Lewat kisah seperti ini, CNBC Insight juga menghadirkan nilai-nilai kehidupan dari masa lampau yang masih bisa dijadikan pelajaran di hari ini.

    (mfa/mfa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • MK Larang Wamen Jadi Komisaris BUMN, Pengamat: Regulasi Ada, Tinggal Pelaksanaan – Page 3

    MK Larang Wamen Jadi Komisaris BUMN, Pengamat: Regulasi Ada, Tinggal Pelaksanaan – Page 3

    Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD.

    Penegasan itu tertuang dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta, Kamis (28/8/2025).

    “Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian,” ucap Suhartoyo pada Kamis (28/8/2025) sore.

    Putusan ini memperluas ketentuan Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang semula hanya melarang menteri rangkap jabatan. MK menilai pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila tidak dimaknai sebagaimana amar putusan.

    Dengan demikian, Pasal 23 kini berbunyi: “Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

    a. pejabat negara lainnya;

    b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta; atau

    c. pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD.”

  • Tiananmen di Pejompongan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Agustus 2025

    Tiananmen di Pejompongan Nasional 29 Agustus 2025

    Tiananmen di Pejompongan
    Peneliti PARA Syndicate dan Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik, Shanghai Jiao Tong University.
    SEJARAH
    terkadang tidak hanya berulang, tetapi menjelma dalam wajah baru yang tak kalah mengerikan.
    Pada 28 Agustus 2025, di Pejompongan, Jakarta, seorang pengemudi ojek online meregang nyawa setelah dilindas kendaraan taktis polisi.
    Ia bukan provokator, bukan kriminal, bahkan bukan tokoh utama dalam kerumunan. Ia hanyalah rakyat kecil yang sehari-hari menggantungkan hidup pada motor dan aplikasi daring.
    Namun malam itu, tubuhnya terkapar di aspal, dilindas roda baja negara yang seharusnya melindunginya.
    Mobil rantis itu tidak berhenti, tidak menoleh, tidak peduli. Ia melaju terus seakan tubuh manusia tak lebih dari kerikil di jalan.
    Tragedi Pejompongan bukan sekadar insiden tragis, bukan pula kecelakaan kebetulan. Ia adalah cermin telanjang dari bagaimana negara memandang rakyatnya.
    Kita boleh berpura-pura terkejut, tetapi yang jujur membaca sejarah tahu bahwa ini bukan pertama kalinya.
    Polisi di Indonesia, sejak masa Orde Baru hingga hari ini, terlalu sering berperilaku dengan logika yang sama: rakyat adalah ancaman.
    Kita masih ingat Reformasi 1998. Mahasiswa Trisakti gugur, ratusan luka, Semanggi I dan II menelan korban jiwa. Rakyat yang bersuara ditanggapi dengan gas air mata dan peluru.
    Harapannya, setelah reformasi dan pemisahan polisi dari militer, lahirlah institusi sipil yang humanis.
    Dua dekade berlalu, kenyataan berkata sebaliknya. Polisi tetap menjadi alat kekuasaan, bukan pelindung rakyat.
    Buktinya panjang. Tahun 2019, mahasiswa dan pelajar yang menolak RUU pelemahan KPK dipukuli, ditendangi, ditangkap massal. Beberapa meninggal.
    Tahun 2020, ketika rakyat menolak Omnibus Law, gas air mata kembali memenuhi jalan, pentungan berayun, ribuan orang diseret ke tahanan.
    Tahun 2022, tragedi Kanjuruhan, Malang, menjadi salah satu yang terkelam: 135 suporter sepak bola tewas setelah polisi menembakkan gas air mata ke tribun penuh penonton. Tubuh-tubuh bertumpukan, anak-anak mati terinjak.
    Dunia menuding, bangsa ini menangis, tetapi lagi-lagi negara bersembunyi di balik kata prosedur dan oknum.
    Kini, Pejompongan. Roda baja melindas seorang tukang ojek. Gas air mata ditembakkan ke rumah susun, membuat anak-anak dan lansia sesak.
    Puluhan pelajar ditangkap brutal, meski tak semua ikut aksi. Pola itu kembali berulang. Aparat tak mampu membedakan siapa demonstran, siapa rakyat sipil. Semua dianggap ancaman. Semua dianggap musuh.
    Adegan itu menimbulkan gema sejarah. Dunia pernah melihat sesuatu yang serupa di Beijing, 1989. Tank-tank China melaju ke arah mahasiswa yang menuntut demokrasi.
    Tubuh-tubuh muda ditindas besi. Dunia mengingat satu sosok yang berdiri menghadang tank, seorang pria kurus tanpa senjata, yang kemudian dikenal sebagai “Tank Man”. Hingga kini, Tiananmen menjadi simbol represi negara terhadap rakyatnya.
    Maka, wajar jika malam Pejompongan disebut Tiananmen versi Indonesia. Bukan karena jumlah korban sama, melainkan karena logika kekuasaan yang identik.
    Di Beijing, rakyat ditindas dengan tank. Di Jakarta, rakyat ditindas dengan rantis. Sama-sama kendaraan perang, sama-sama roda besi negara yang menggilas rakyat.
    Ironi terbesar adalah bahwa semua ini dibiayai oleh rakyat sendiri. Gaji polisi berasal dari pajak rakyat. Rantis yang melindas tukang ojek itu dibeli dari APBN, dari keringat rakyat yang dipaksa membayar.
    Termasuk pajak bensin yang dibeli tukang ojek itu sendiri, cicilan motor yang dibayarnya, potongan kecil dari setiap transaksi sehari-hari.
    Dengan kata lain, korban ikut menyumbang untuk membeli kendaraan yang akhirnya merenggut nyawanya.
    Ia membantu menggaji polisi yang akhirnya melindas tubuhnya. Ironi kejam: rakyat dipaksa membiayai alat penindas dirinya sendiri.
    Dan jangan lupa, korban itu bukan hanya satu tubuh yang mati di jalan. Ia seorang ayah yang anaknya kini kehilangan masa depan.
    Ia seorang suami yang istrinya kini kehilangan sandaran. Ia seorang anak yang orangtuanya kini kehilangan penopang hari tua.
    Satu nyawa yang hancur berarti lingkaran duka yang jauh lebih luas: keluarga kehilangan harapan, masyarakat kehilangan salah satu tulang punggungnya.
    Apa yang terjadi di Pejompongan bukan kecelakaan prosedural, melainkan bagian dari pola represi yang sistemik.
    Kata oknum hanya dipakai untuk menghapus jejak. Kata prosedur hanya dipakai untuk membenarkan kekerasan.
    Yang kita lihat sebenarnya adalah impunitas yang berlangsung puluhan tahun. Polisi bisa memukul, menembak, menendang, menggiring, bahkan melindas rakyat, dan tetap merasa aman karena sistem selalu melindungi mereka.
    Pertanyaannya sederhana, tapi menyesakkan: demokrasi macam apa yang membiarkan rakyatnya mati di bawah roda besi negara.
    Demokrasi macam apa yang membolehkan aparat menembak gas air mata ke rumah susun berisi anak-anak dan lansia.
    Demokrasi macam apa yang membiarkan ratusan tewas di stadion tanpa ada yang bertanggung jawab. Demokrasi macam apa yang menganggap rakyat bukan pemilik kedaulatan, melainkan penghalang kekuasaan.
    Jika demokrasi hanya tinggal topeng, maka yang sebenarnya kita jalani adalah otoritarianisme dengan wajah baru. Tirani yang menyebut dirinya demokrasi, tetapi bersikap seperti rezim paling represif dalam sejarah.
    Tiananmen di Pejompongan adalah bukti telanjang: Indonesia tak lagi jauh dari negara-negara yang selama ini kita kutuk.
    Rakyat tidak boleh diam. Karena diam berarti menyetujui. Diam berarti memberi izin pada roda baja itu untuk terus berputar.
    Hari ini tukang ojek, besok mahasiswa, lusa jurnalis, dan seterusnya siapa pun bisa jadi korban.
    Jika kita masih percaya pada martabat manusia, jika kita masih percaya bahwa republik ini lahir untuk melindungi segenap bangsa, maka kita harus berani berkata cukup.
    Sejarah akan mencatat, pada 28 Agustus 2025, negara kembali memilih melindas rakyatnya sendiri.
    Namun, sejarah juga bisa mencatat sesuatu yang lain, jika rakyat berani bangkit. Seperti
    Tank Man
    yang berdiri menghadang tank di Beijing, kita pun harus berani menghadang rantis dengan suara dan tubuh kita. Karena demokrasi tanpa perlindungan nyawa manusia bukanlah demokrasi, melainkan tirani. Dan tirani hanya bisa dihentikan oleh rakyat yang berani melawan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • APBN untuk Daerah Dipangkas Menkeu, Menteri Tito Ungkap Nasib 350 Kabupaten

    APBN untuk Daerah Dipangkas Menkeu, Menteri Tito Ungkap Nasib 350 Kabupaten

    Bisnis.com, JAKARTA – Kabupaten dan kota yang bergantung dari transfer daerah dari APBN dalam penyelenggaraan wilayahnya diminta untuk mencari sumber pemasukan untuk menopang pemerintahan tanpa memberatkan masyarakat. 

    Seperti diketahui, dalam rencana anggaran 2026 pemerintah akan memangkas dana transfer pusat ke daerah (TKD) menjadi Rp650 triliun. Nominal itu turun 24,8% dari proyeksi 2025 sebesar Rp864,1 triliun. 

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap saat ini sebagian besar pemerintah kabupaten masih bergantung kepada dana transfer ke daerah (TKD). Hal itu karena pendapatan asli daerah (PAD) yang masih rendah, terutama kabupaten pemekaran. 

    “Dari 416 kabupaten mungkin 350 itu sangat tergantung pada pemerintah pusat,” ujarnya saat menghadiri acara Pembukaan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Kamis (28/8/2025).  

    Saat tingkat kabupaten masih dalam kesulitan membiayai pemerintahan, Tito menjelaskan provinsi relatif lebih stabil. Pasalnya hampir dua per tiga dari pemerintah provinsi memiliki kapasitas fiskal yang lebih baik karena PAD yang cukup tinggi. Dia mencontohkan Banten memiliki PAD hingga 70% dari APBD, dan bahkan Maluku Utara mencapai 90% dari APBD berasal dari pemasukan asli. 

    “Jadi ada apa-apa goncangan fiskal di pusat, enggak banyak berpengaruh,” kata mantan Kapolri itu. 

    Untuk itu, Tito menyampaikan kepada pemerintah kabupaten untuk mencari sumber PAD lain namun yang tidak memberatkan masyarakat, khususnya untuk yang berpenghasilan rendah. 

    Dia juga berpesan agar kepala daerah menangkap peluang dari program-program prioritas nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Merah Putih, Sekolah Rakyat serta berbagai program pangan. 

    Sementara itu, pada kesempatan yang sama Ketua Umum Apkasi Bursah Zanubi sempat bercerita terkait dengan sulitnya menaikkan pajak bumi dan bangunan (PBB) di daerah, karena penolakan masyarakat seperti halnya yang terjadi di Pati, Jawa Tengah beberapa waktu lalu. 

    Bursah, yang merupakan Bupati Lahat, memahami bahwa pelaksanaan otonomi daerah selama 20 tahun lebih tidak terlepas dari tantangan fiskal. Sebagian besar daerah utamanya kabupaten masih bergantung pada anggaran transfer ke daerah (TKD) dari pusat untuk menjalankan pembangunan. 

    Sementara itu, timpalnya, pemerintah daerah kesulitan untuk mencari sumber pendapatan asli daerah (PAD) sendiri dengan menaikkan pajak. Salah satunya yakni pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), yang baru-baru ini mencuat akibat penolakan masyarakat Pati, Jawa Tengah. 

    “Sedangkan ruang fiskal untuk menggali pendapatan asli daerah masih terbatas bahkan upaya penyesuaian tarif pajak bumi dan bangunan di sejumlah daerah terkadang menimbulkan sensitivitas sosial di masyarakat,” terangnya seperti dikutip dari YouTube Apkasi Otonomi Expo 2025.

  • Bank Mandiri: Pertanian-Manufaktur Perlu Digenjot untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

    Bank Mandiri: Pertanian-Manufaktur Perlu Digenjot untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

    Bisnis.com, JAKARTA — Office of Chief Economist (OCE) Bank Mandiri menilai percepatan produktivitas sektor pertanian hingga manufaktur menjadi kunci untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional ke level yang lebih tinggi. Meski ekonomi Indonesia stabil di kisaran 5% dalam tiga tahun terakhir, kontribusi sektor-sektor besar dinilai belum maksimal.

    Kepala Ekonom PT Bank Mandiri Tbk. (BMRI) Andry Asmoro mengungkapkan, data historis menunjukkan sejumlah sektor mencatatkan pertumbuhan di atas rata-rata nasional, namun dengan kontribusi relatif kecil.

    Misalnya, sektor transportasi dan pergudangan tumbuh rata-rata 13,5% sejak kuartal I/2022 hingga kuartal II/2025. Hanya saja, kontribusi ke pembentukan produk domestik bruto (PDB) hanya 6,2%.

    Pada periode yang sama, sektor jasa lainnya tumbuh 10%, sektor akomodasi dan makanan minuman tumbuh 9,7%, dan sektor jasa perusahaan tumbuh 8,6%. Kendati demikian, kontribusi semua sektor itu hanya di bawah 3% terhadap pembentukan PDB.

    “Memang catatannya atau challenge-nya adalah memang sektor-sektor tersebut masih memberikan kontribusi yang relatif kecil dibandingkan dengan sektor-sektor besar seperti industri pengolahan,” ujar Asmo dalam forum Mandiri Economic Outlook Q3 2025 secara daring, Kamis (28/8/2025).

    Sebaliknya, sektor-sektor dengan kontribusi besar justru mencatat pertumbuhan yang lebih lambat. Contohnya industri pengolahan atau manufaktur yang menyumbang hampir 19% terhadap PDB, tetapi hanya tumbuh rata-rata 4,7%.

    Sementara sektor pertanian yang menyumbang 13,8% terhadap PDB, namun hanya mencatatkan pertumbuhan sekitar 2% dalam periode yang sama.

    “Jadi memang PR dari kita dalam membangun atau mengakselerasi pertumbuhan ekonomi sudah clear [jelas] sebenarnya, bagaimana kemudian mendorong pertumbuhan di sektor-sektor yang memiliki kontribusi besar.,” kata Asmo.

    Dia menambahkan bahwa terjadi tren perlambatan pertumbuhan di sektor agrikultur sejak 2015. Berbagai inisiatif program swasembada pangan pemerintah, kata dia, menjadi momentum untuk mengakselerasi transformasi sektor ini. 

    “Kalau misalnya pertumbuhannya bisa naik dari 2% menjadi 4%, dampaknya ke pertumbuhan ekonomi nasional akan signifikan,” ungkapnya.

    Adapun, Asmo memproyeksikan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,96% secara tahunan (year on year/YoY) pada 2025. Angka itu lebih rendah dari target pertumbuhan ekonomi dalam APBN 2025 sebesar 5,2%.

  • Soal Penerapan Cukai Pemanis dalam Kemasan, Sekjen PKS: Ini Hadir dengan Fungsi Ganda

    Soal Penerapan Cukai Pemanis dalam Kemasan, Sekjen PKS: Ini Hadir dengan Fungsi Ganda

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Jenderal PKS, Muhammad Kholid bicara persoalan rencana penetapan cukai minuman pemanis dalam kemasan (MBDK) yang tercantum dalam APBN 2026

    Muhammad Kholid menegaskan punya pandangan persoalan penerapan kebijakan ini.

    Khusus Partai PKS menyebut adanya kebijakan penerapan ini disebut bukan persoalan fiskal.

    Melainkan, adanya faktor lain seperti instrumen kesehatan publik.

    “PKS memandang kebijakan cukai MBDK bukan semata soal fiskal, melainkan instrumen kesehatan publik. Oleh karena itu, penerimaannya harus dikembalikan untuk memperkuat sistem kesehatan: mulai dari BPJS, program gizi anak, hingga edukasi hidup sehat,” kata Kholid dikutip dari laman resmi PKS.

    “Dengan begitu, rakyat merasakan manfaat nyata dari kebijakan ini,” tambahnya.

    Kholid, yang juga Anggota Komisi XI DPR RI, menekankan bahwa Indonesia tengah menghadapi tantangan serius berupa meningkatnya kasus diabetes, obesitas, dan penyakit tidak menular lainnya.

    Menurutnya cukai hadir dalam hal ini dengan fungsi ganda. Mulai dari mengubah perilaku konsumsi sampai memberikan ruang fiskal untuk pelayanan kesehatan.

    “Pemerintah harus cermat menentukan besaran tarif agar wajar, tidak menambah beban masyarakat kecil, dan tetap melindungi UMKM minuman tradisional,” sebutnya.

    “Sementara itu, industri besar harus didorong melakukan reformulasi produk ke arah yang lebih sehat,” jelasnya.

    Menurut Kholid, masyarakat perlu diberi pemahaman bahwa tujuan utamanya adalah kesehatan rakyat, bukan sekadar menambah penerimaan negara.