Topik: APBN

  • Tiga Kunci Sukses Pembangunan Giant Sea Wall menurut Para Peneliti

    Tiga Kunci Sukses Pembangunan Giant Sea Wall menurut Para Peneliti

    Bisnis.com, JAKARTA — Kolaborasi menjadi kunci dalam pembangunan Jakarta Great Sea Wall (Giant Sea Wall/GSW) atau National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).

    Hal itu menjadi kesimpulan dari hasil penelitian Anto Prabowo, peneliti Universitas Sebelas Maret (UNS) dan Universitas Insan Pembangunan Indonesia yang berkolaborasi dengan peneliti dari UNS, Amentis Institute dan Adam Smith Business School, University of Glasgow, dalam acara The 2025 Sebelas Maret International Conference on Digital Economy (SMICDE) di Solo.

    Dalam penelitian tersebut, Anto memerinci bahwa keberhasilan proyek bernilai lebih dari US$40 miliar itu sangat bergantung pada tiga hal. Pertama adalah inovasi keuangan untuk mobilisasi dana tanpa membebani negara.

    Pasalnya, estimasi pembiayaan untuk proyek GSW mencapai US$40–US$42 miliar. Angka sebesar itu, tegasnya, mustahil ditanggung sepenuhnya APBN, mengingat prioritas lain pada pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur nasional.

    Menurutnya, inovasi keuangan seperti Green Sukuk, Asset Value Protection, dan ABS menjadikan proyek ini bankable sekaligus inklusif.

    “Solusinya adalah pembiayaan campuran (blended finance), memadukan dana publik, swasta, dan investor global melalui instrumen keuangan inovatif,” jelas Anto dalam rilis yang diterima Bisnis, Kamis (4/9/2025).

    Kedua, kolaborasi lintas sektor dengan tata kelola yang transparan. Musababnya, para peneliti juga menegaskan bahwa GSW adalah proyek multidimensi yang hanya bisa berhasil dengan tata kelola kolaboratif. 

    “Tanpa kolaborasi kuat antara pemerintah, swasta, dan regulator, investor tidak akan masuk.”

    Adapun, hal ketiga yang menjaga asa keberhasilan pembangunan GSW adalah safeguards sosial-ekologis yang memastikan pembangunan berkeadilan.

    Anto menjelaskan bahwa selain risiko fiskal dan investor, mega-proyek ini juga dihadapkan pada risiko lingkungan berupa potensi kerusakan ekosistem laut dan hilangnya biodiversitas serta risiko sosial. Risiko terakhir ini terkait dengan upaya merelokasi komunitas pesisir dengan memastikan kompensasi yang memadai guna menghindari konflik.

    Oleh karena itu, jelasnya, safeguards sosial dan lingkungan harus menjadi bagian integral, bukan pelengkap. Relokasi berbasis hak, kompensasi yang adil, serta rehabilitasi mangrove wajib dijalankan secara transparan dan akuntabel.

    “Transparansi, tata kelola ESG, dan safeguards sosial-lingkungan adalah syarat mutlak agar proyek ini tidak hanya besar, tetapi juga adil,” jelas Anto.

    Seperti diketahui, GWS menjadi megaproyek infrastruktur yang diluncurkan Pemerintah RI dan bukan sekadar tembok raksasa untuk menahan laut, melainkan strategi adaptasi terpadu yang menyatukan rekayasa teknik, pemulihan ekologi, inovasi pembiayaan, serta transformasi sosial-ekonomi.

    Sebab, Jakarta menghadapi kondisi unik yang disebut double exposure. Dari bawah, tanah Jakarta turun 10–25 cm per tahun akibat ekstraksi air tanah. Dari atas, kenaikan permukaan laut global memperburuk risiko banjir.

    Jika dibiarkan, sebagian besar Jakarta Utara dapat tenggelam pada 2050. Kerugian ekonomi dari banjir rob saat ini sudah menembus US$300 juta per tahun dan berpotensi meningkat dua kali lipat dalam dua dekade. 

    “Mengingat Jakarta menyumbang 17% PDB nasional, stabilitas ekonomi Indonesia sangat terikat pada keberhasilan melindungi kota ini,” jelas Anto.

    Untuk itu, GSW dirancang sebagai sistem adaptasi pesisir terpadu, mencakup tanggul laut lepas pantai dan daratan untuk menahan banjir rob dan intrusi air laut; reservoir air tawar demi ketahanan pasokan air bersih; peningkatan drainase kota untuk mengurangi banjir dalam; ruang biru publik dan rehabilitasi mangrove sebagai solusi ekologi; serta zona ekonomi baru, perumahan, dan kawasan bisnis melalui reklamasi yang terkendali.

    “Dengan desain ini, GSW tidak hanya benteng pertahanan, tetapi juga motor transformasi perkotaan—mengubah kawasan pesisir yang rentan menjadi ruang hidup yang produktif, modern, dan berkelanjutan.”

  • “Allah Akan Melindungi Saya,” Suara Nadiem Makarim Bantah Korupsi Chromebook Saat Digiring Petugas

    “Allah Akan Melindungi Saya,” Suara Nadiem Makarim Bantah Korupsi Chromebook Saat Digiring Petugas

    JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

    Bantahan itu disampaikan Nadiem saat digiring penyidik dari Gedung Bundar Jampidsus ke mobil tahanan, Kamis, 4 September. Mengenakan rompi pink khas tahanan Kejaksaan, Nadiem menegaskan dirinya tidak bersalah.

    “Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran,” ujar Nadiem.

    Ia menyebut nilai-nilai integritas dan kejujuran menjadi prinsip utama dalam hidupnya, sehingga tidak mungkin ia terlibat dalam praktik korupsi.

    “Bagi saya, seumur hidup saya, integritas nomor satu, kejujuran nomor satu. Allah akan melindungi saya, Insyaallah,” kata Nadiem.

    Tak lupa, ia menitipkan pesan kepada anak dan istrinya agar tetap kuat menghadapi perkara yang menjerat dirinya.

    “Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri. Kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya, Allah tahu kebenarannya,” ucapnya.

    Nadiem menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop ini. Empat tersangka lain adalah Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek; Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek; Ibrahim Arief, konsultan teknologi Kemendikbudristek; dan Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek.

    Dalam kasus ini, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Kasus tersebut bermula dari program pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk jenjang PAUD hingga SMA pada 2020–2022, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Kemendikbudristek saat itu mengalokasikan anggaran Rp9,3 triliun dari APBN dan dana alokasi khusus (DAK) untuk menyediakan 1,2 juta unit laptop Chromebook.

    Namun, menurut Kejaksaan Agung, tujuan pengadaan tersebut tidak tercapai. Perangkat Chromebook dinilai memiliki banyak kelemahan, terutama karena sangat bergantung pada koneksi internet. Padahal, akses internet di wilayah 3T belum merata. Akibatnya, pengadaan dinilai merugikan keuangan negara.

  • Bos Danantara Siap Jalankan Putusan MK soal Wamen Dilarang Jadi Komisaris BUMN – Page 3

    Bos Danantara Siap Jalankan Putusan MK soal Wamen Dilarang Jadi Komisaris BUMN – Page 3

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD.

    Penegasan itu tertuang dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta, Kamis (28/8/2025).

    “Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian,” ucap Suhartoyo pada Kamis (28/8/2025) sore.

     

  • Mensos: Pemerintah Beri Santunan untuk Korban Demo, Rp15 Juta untuk Meninggal Dunia

    Mensos: Pemerintah Beri Santunan untuk Korban Demo, Rp15 Juta untuk Meninggal Dunia

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf memastikan pemerintah menyalurkan bantuan sosial (bansos) bagi korban konflik sosial yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

    Bantuan ini diberikan sebagai bentuk perhatian negara, sekaligus bagian dari program bansos adaptif Kementerian Sosial. Atau sama dengan korban bencana alam maupun non-alam. 

    “Kalau wafat itu untuk santunan ahli waris sebesar Rp15 juta, untuk luka-luka berat Rp5 juta. Kemudian bisa dibantu lanjutan sesuai assessment, termasuk rehabilitasi sosial maupun pemberdayaan,” ujar Saifullah di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (4/9/2025).

    Berdasarkan data terbaru yang diterima Kemensos, Gus Ipul mengatakan bahwa korban akibat demonstrasi berjumlah 7 orang meninggal dunia dan 9 orang luka berat. 

    Selain itu, dia melanjutkan bahwa tercatat 6 petugas masih menjalani perawatan di rumah sakit.

    “Tentu kita tidak bisa membedakan mana masyarakat, mana petugas. Dua-duanya adalah korban,” katanya.

    Dia menjelaskan bahwa proses penyaluran bantuan sudah mulai dilakukan sejak kemarin. Santunan untuk korban meninggal diserahkan langsung kepada ahli waris, sedangkan korban luka berat akan menerima bantuan secara pribadi.

    “Mulai kemarin sudah, tapi nanti ini akan kita teruskan ke Makassar, Yogyakarta, dan beberapa titik lainnya. Insyaallah akan kita salurkan,” jelasnya.

    Bantuan ini sepenuhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Sosial. Saifullah menegaskan, santunan tersebut bukan sekadar soal nilai uang, melainkan bentuk kepedulian negara.

    “Saya mohon jangan dilihat nilainya. Tapi ini bagian dari perhatian, kepedulian, dan kebersamaan pemerintah dengan warga yang kena musibah,” ujarnya.

    Dia juga membuka peluang adanya tambahan bantuan, khususnya untuk korban luka berat yang membutuhkan perawatan lanjutan.

    “Kalau diperlukan penambahan, insyaallah akan kita tambah,” pungkasnya.

  • Pembahasan Mandek, Pemerintah Masih Ragu-ragu Kenakan Cukai MBDK

    Pembahasan Mandek, Pemerintah Masih Ragu-ragu Kenakan Cukai MBDK

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah sepertinya masih ragu-ragu untuk menerapkan pengenaan cukai minuman berpemanis kemasan (MBDK). Pasalnya, pemerintah saat ini belum membahas lebih lanjut terkait dengan penerapan kebijakan cukai tersebut.

    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa tindak lanjut keputusan untuk pengenaan cukai MBDK tahun depan, sampai saat ini belum dibahas pada level lintas kementerian/lembaga terkait. 

    Padahal, pengenaan cukai MBDK sudah masuk dalam postur RAPBN 2026 yang ditargetkan naik menjadi Rp334,3 triliun. Hal itu sudah disepakati oleh pemerintah dan Komisi XI DPR. 

    “Belum [ada pembahasan lebih lanjut]. Setahu saya belum,” terang Nirwala kepada awak media di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, Kamis (4/9/2025). 

    Nirwala menjelaskan, pengenaan cukai MBDK itu harus diatur lebih lanjut dalam aturan turunan setelah UU APBN 2026 disahkan. Bentuknya yakni Peraturan Pemerintah (PP) hingga Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 

    Pembentukan PP, terangnya, harus disusun dengan lintas kementerian/lembaga yang terkait dengan kebijakan tersebut. Beberapa di antaranya adalah Kementerian Perindustrian hingga Kementerian Kesehatan. 

    “Jadi semua yang terkait dengan MBDK akan diajak ngomong semua,” tuturnya.

    Sementara itu, tarif cukai yang akan dikenakan oleh pemerintah apabila jadi diterapkan bakal diketahui setelah UU APBN diketok. Pada payung hukum itu, pemerintah akan memasang target penerimaan cukai dari MBDK.

    Selanjutnya, aturan itu akan diperjelas lagi pada tingkatan PP hingga PMK. 

    “Kan nanti ditentukan dulu target penerimaannya berapa. Terus baru dihitung untuk mencapai target itu gimana caranya, ya kan? Ini nanti bicara bersama dengan tetap mempertimbangkan faktor kesehatan, faktor industrinya, faktor penerimaannya. Jadi diketok dulu APBN-nya baru fix berapa sih targetnya,” terangnya. 

    Adapun Nirwala juga tidak menampik pemerintah bakal mempertimbangkan faktor sosial politik saat ini. 

    Sebagai konteks, demonstrasi besar-besaran yang terjadi belakangan ini di mana masyarakat mengeluhkan banyaknya pungutan perpajakan oleh negara. 

    Namun, Nirwala mengingatkan bahwa sebenarnya pengenaan cukai MBDK ini bahkan sudah dibahas sejak 2017, dan bahkan telah masuk ke rancangan APBN sekitar tiga tahun terakhir. 

    “Tentunya akan mempertimbangkan segala hal ya.  Terutama dari perekonomian, terus termasuk kondisi politik segala macem. Ya, itu akan diperhitungkan,” jelasnya.

  • AHY: Nilai Kerusakan Infrastruktur Imbas Demo Capai Rp950 Miliar

    AHY: Nilai Kerusakan Infrastruktur Imbas Demo Capai Rp950 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan pemerintah tengah menginventarisasi kerusakan fasilitas publik dan gedung pemerintahan pasca gelombang kericuhan yang terjadi di sejumlah daerah.

    “Kami terus mengikuti perkembangan situasi di lapangan. Kami juga mengidentifikasi berbagai kerusakan infrastruktur termasuk gedung-gedung pemerintahan, kantor DPRD, juga fasilitas umum seperti jembatan penyeberangan orang (JPO) yang rusak atau terbakar,” kata AHY kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

    Menurutnya, pemerintah sudah menyiapkan alokasi anggaran untuk memperbaiki infrastruktur terdampak. Selain itu, pemerintah daerah juga bergerak cepat, termasuk misalnya pengelola Transjakarta yang berupaya memulihkan layanan transportasi publik.

    AHY menyebut nilai kerugian akibat kerusakan infrastruktur saat ini diperkirakan mencapai Rp900 miliar hingga Rp950 miliar. 

    “Kerusakan-kerusakan tersebut teridentifikasi di 10 provinsi dan 25 kabupaten/kota. Angkanya bisa fluktuatif, tapi kurang lebih di kisaran 900 sampai 950 miliar rupiah,” jelasnya.

    Adapun, daerah dengan kerusakan terbesar di antaranya Jakarta, Makassar, Bandung, Surabaya, dan Solo. AHY menegaskan alokasi dana perbaikan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui pos kedaruratan.

    “Kan ada biasanya anggaran untuk kedaruratan, ya kedaruratan dari situ cost-nya,” pungkasnya.

    Menteri PU Dody Hanggodo menambahkan bahwa seluruh kebutuhan anggaran perbaikan ditanggung pemerintah pusat. “Semua itu anggaran pusat, Rp950 miliar itu,” kata Dody.

  • Ekonom Desak Srimul Dipecat Imbas Kinerja Jeblok

    Ekonom Desak Srimul Dipecat Imbas Kinerja Jeblok

    GELORA.CO -Kinerja Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 2025 dinilai semakin memburuk dari tahun-tahun sebelumnya.

    Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda mengatakan, Sri Mulyani selayaknya dicopot dari jabatannya karena gagal menjaga penerimaan negara, belanja pendidikan, hingga defisit fiskal.

    “Kalau kita lihat di tahun 2025, penyerapan penerimaan negara dan penyerapan anggaran itu sama-sama jeblok. Pertumbuhan penerimaan negara lebih rendah dibandingkan tahun 2022, 2023, maupun 2024. Begitu juga dengan pajak yang hingga Mei masih minus,” kata Huda dalam konferensi pers pada Kamis 4 September 2025.

    Huda menjelaskan, realisasi penerimaan pajak hingga Mei 2025 hanya mencapai 31,21 persen. Angka itu jauh lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang bisa tembus 38 persen pada periode yang sama, bahkan tahun 2022 sempat mencapai 48 persen. 

    “Realisasi belanja yang mengalami penurunan, ada efisiensi di sini ya. Ini menunjukkan bahwa kinerja dari Sri Mulyani itu tahun ini jelek. Padahal kalau kita lihat, di tahun depan pajak itu penerimaan pepajakan itu naik 13 persen,” kata Huda.

    Kondisi ini disebut sebagai dampak dari hilangnya kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan, hingga aplikasi pajak yang belum maksimal.

    “Ini kenapa terjadi? Ada masalah Coretax di sini. Ada masalah ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi pajak. Nah ini yang menyebabkan pertumbuhan pajak sampai Mei (2025) itu masih minus,” kata Huda.

    Selain penerimaan negara, Huda juga menyoroti masalah pengalokasian anggaran pendidikan. Menurutnya, klaim pemerintah bahwa anggaran pendidikan naik 9,8 persen pada 2026 menjadi Rp757,8 triliun tidak sepenuhnya benar. 

    Pasalnya, sekitar Rp223,6 triliun atau 30 persen dari pos anggaran pendidikan itu dialokasikan untuk program MBG yang justru melanggar Undang-Undang Sisdiknas.

    “Kalau dihitung tanpa MBG, anggaran pendidikan justru turun menjadi Rp534,2 triliun, atau kurang dari 20 persen dari total belanja negara. Ini perampokan dana pendidikan yang dilakukan oleh Sri Mulyani,” ujar Huda.

    Ia juga memperingatkan bahaya defisit APBN yang berpotensi melebar pada 2026. Dengan penerimaan negara yang terus melemah, dividen BUMN yang dialihkan ke Danantara, beban utang semakin berat, sementara belanja negara terus membengkak.

    “Artinya, untuk bayar utang kita harus berutang lagi. Itu membuat fiskal kita tidak sustain. Inilah kinerja buruk yang harus jadi alasan kuat Sri Mulyani harus dievaluasi bahkan diicopot dari kursi Menteri Keuangan,” pungkas Huda

  • 8
                    
                        Ferry Irwandi hingga Jerome Polin Sambangi DPR, Sampaikan 17+8 Tuntutan Rakyat
                        Nasional

    8 Ferry Irwandi hingga Jerome Polin Sambangi DPR, Sampaikan 17+8 Tuntutan Rakyat Nasional

    Ferry Irwandi hingga Jerome Polin Sambangi DPR, Sampaikan 17+8 Tuntutan Rakyat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kolektif 17+8 Indonesia Berbenah, yang terdiri dari masyarakat sipil, influencer, musisi, dan komunitas, mendatangi Gerbang Pancasila Kompleks DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2025).
    Kedatangannya untuk menyampaikan surat resmi kepada DPR RI yang berisi 17 tuntutan rakyat jangka pendek dan 8 tuntutan jangka panjang (17+8) menyusul aksi yang berlangsung sejak Senin (25/8/2025).
    Perwakilan kolektif, Andhyta F Utami (Afu) menyampaikan, tuntutan ini bermula dari kekecewaan dan rasa duka yang mendalam menyusul berjatuhannya korban jiwa akibat demo di berbagai wilayah yang menuntut penghapusan tunjangan anggota DPR RI yang nominalnya tidak rasional.
    “Ini semua disebabkan oleh proses demokrasi yang cacat dan tidak sehat. Kalau dari awal terjadi proses partisipasi yang baik dan pemerintah mau mendengarkan warganya, ini tidak seharusnya terjadi,” kata Afu di depan Gerbang Pancasila, Kamis.
    Terlebih,tak ada respons yang diharapkan dari pemerintah ketika aparat keamanan justru bertindak represif hingga memakan korban jiwa.
    Oleh karena itu, ia menilai perlu adanya sejumlah hal yang menjadi perhatian, yang masuk dalam tuntutan 17+8.
    “Kami melihat perlunya sebuah daftar tuntutan bersama yang bisa mengukur respons pemerintah secara tepat, dengan alur akuntabilitas yang jelas dan sebisa mungkin merefleksikan keresahan masyarakat seluas-luasnya,” ujar Afu.
    Para
    influencer
    yang turut hadir dalam penyampaian surat ini, yakni Jerhemy Owen, Jerome Polin, Abigail Limuria, Andovi da Lopez, Andhyta F Utami (Afu), Fathia Izzati, Jovial da Lopez, hingga Ferry Irwandi.
    Mereka ditemui oleh anggota DPR Rieke Diah Pitaloka dan anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Andrea Rosiade.
    Andre menyatakan tuntutan itu akan disampaikan kepada sejumlah pihak untuk ditindaklanjuti.
    “Yang jelas kami sudah berkoordinasi baik internal maupun berbagai instansi agar berbagai tuntutan itu bisa dipenuhi,” kata dia.
    Diberitakan sebelumnya, demonstrasi yang terjadi dalam beberapa hari terakhir di berbagai daerah melahirkan tuntutan rakyat yang bertajuk “17+8 Tuntutan Rakyat”.
    Tuntutan rakyat ini merupakan rangkuman atas berbagai tuntutan dan desakan yang beredar di media sosial dalam beberapa hari terakhir.
    Adapun “17+8 Tuntutan Rakyat: Transparansi, Reformasi, Empati” itu diberi tenggat waktu hingga 5 September 2025.
    Khusus untuk 8 tuntutan agenda reformasi diminta ditargetkan rampung 2026.
    Sebanyak 17 poin tuntutan yang didesak hingga 5 September 2025 dibagi ke beberapa segmen dengan tujuan masing-masing lembaga dan institusi negara, yakni Presiden RI, DPR, Ketua Umum Partai Politik, Polri, TNI, dan Kementerian Sektor Ekonomi.
    Berikut rincian 17 Tuntutan Rakyat yang ditujukan kepada Presiden, DPR, partai politik, Polri, TNI, hingga kementerian terkait, dengan batas waktu 5 September 2025:
    1. Menarik TNI dari pengamanan sipil dan memastikan tidak ada kriminalisasi terhadap demonstran.
    2. Membentuk Tim Investigasi Independen untuk mengusut kasus kematian Affan Kurniawan, Umar Amarudin, serta semua korban kekerasan aparat dalam demonstrasi 28-30 Agustus 2025, dengan mandat jelas dan transparan.
    3. Membekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan membatalkan fasilitas baru, termasuk pensiun.
    4. Mempublikasikan transparansi anggaran DPR (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas).
    5. Mendorong Badan Kehormatan DPR memeriksa anggota yang bermasalah, termasuk melalui penyelidikan KPK. Tugas Partai Politik
    6. Memberikan sanksi tegas atau memecat kader DPR yang dinilai tidak etis dan memicu kemarahan publik.
    7. Mengumumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
    8. Melibatkan kader partai dalam dialog publik bersama mahasiswa dan masyarakat sipil.
     
    9. Membebaskan seluruh demonstran yang ditahan.
    10. Menghentikan kekerasan aparat kepolisian serta mematuhi SOP pengendalian massa.
    11. Menindak secara hukum anggota maupun komandan yang melakukan atau memerintahkan tindakan kekerasan melanggar HAM. Tugas TNI
    12. Segera kembali ke barak dan menghentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.
    13. Menegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
    14. Menyampaikan komitmen publik untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi. Tugas Kementerian Sektor Ekonomi
    15. Menjamin upah layak bagi seluruh angkatan kerja, termasuk guru, buruh, tenaga kesehatan, dan mitra ojek online.
    16. Mengambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal serta melindungi buruh kontrak.
    17. Membuka dialog dengan serikat buruh terkait solusi upah minimum dan sistem outsourcing.
    Selain 17 poin di atas, publik juga menyuarakan 8 Tuntutan Rakyat jangka panjang dengan tenggat waktu hingga 31 Agustus 2026.
    Berikut rinciannya:
    1. Bersihkan dan Reformasi DPR secara besar-besaran, termasuk audit independen, tolak mantan koruptor sebagai anggota, menetapkan KPI kinerja, dan menghapus fasilitas istimewa seperti pensiun seumur hidup.
    2. Reformasi Partai Politik dengan kewajiban publikasi laporan keuangan dan memastikan fungsi oposisi berjalan.
    3. Reformasi Perpajakan yang lebih adil, termasuk meninjau ulang transfer APBN ke daerah dan membatalkan rencana kenaikan pajak yang membebani rakyat.
    4. Sahkan RUU Perampasan Aset Koruptor serta memperkuat independensi KPK dan UU Tipikor.
    5. Reformasi Kepolisian agar lebih profesional dan humanis, dengan revisi UU Kepolisian dan desentralisasi fungsi.
    6. TNI kembali ke barak tanpa pengecualian, termasuk mencabut mandat TNI di proyek sipil seperti food estate.
    7. Perkuat Komnas HAM dan lembaga pengawas independen, termasuk revisi UU Komnas HAM dan penguatan Ombudsman serta Kompolnas.
    8. Tinjau ulang kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan, termasuk evaluasi proyek strategis nasional (PSN), perlindungan masyarakat adat, serta audit tata kelola BUMN.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Program MBG Bakal Serap 10% APBN 2026, Indef Ingatkan Risiko Ini – Page 3

    Program MBG Bakal Serap 10% APBN 2026, Indef Ingatkan Risiko Ini – Page 3

    Ia menambahkan, program MBG sebenarnya memiliki tujuan mulia untuk meningkatkan gizi anak sekolah, namun pelaksanaannya harus realistis. Jika program dipaksakan dalam skala nasional tanpa uji coba terbatas, maka risiko kebocoran anggaran maupun kegagalan implementasi semakin besar.

    Karena itu, INDEF menilai bahwa pemerintah perlu meninjau ulang skema yang dipilih, termasuk mempertimbangkan model yang lebih efektif dan berbiaya lebih rendah, seperti yang telah diterapkan di Brazil.

    “Jadi, ini sudah ada best practice-nya, nilai bahwa skema yang kita lakukan dengan India ini belum berhasil, kita perlu exercise dengan pelibatan masyarakat yang lebih masif melalui percontohan atau skema yang telah dilaksanakan di Brazil,” ujarnya.

     

  • Kopdes Sudah Bisa Pinjam Duit dari Bank BUMN, Plafonnya Fantastis!

    Kopdes Sudah Bisa Pinjam Duit dari Bank BUMN, Plafonnya Fantastis!

    Jakarta

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan baru soal pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

    Lewat beleid ini, koperasi desa (Kopdes) bisa mengajukan pinjaman ke bank Himbara dengan plafon sampai Rp 3 miliar.

    Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, Kemenkeu juga sudah merampungkan PMK 63 Tahun 2025. Aturan ini mengatur penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN 2025 sebagai modal pembiayaan Himbara untuk Kopdes.

    “Kementerian Keuangan sudah menyelesaikan Permenkeu 49, harus ada turunannya Permenkeu 63/2025. Jadi sudah selesai semua persyaratan untuk Kopdes nanti melakukan pinjaman ke Himbara,” kata Zulhas di kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2025).

    Zulhas yang juga menjabat Satgas Nasional Kopdeskel Merah Putih menegaskan kebijakan ini disusun dengan prinsip kehati-hatian, sehingga tidak memberatkan keuangan negara.

    “Kita tidak memakai bagi-bagi uang dari APBN, tidak. Tetapi ini platform pinjaman dari Himbara yang sudah selesai tadi segala aturannya itu,” tegasnya.

    “Sudah ada PMK 63 Tahun 2025, sudah selesai. Oleh karena itu koperasi desa sudah bisa mengajukan platform pinjaman ke Himbara: BRI, Mandiri, BNI, dan Bank Syariah Indonesia (BSI),” sambung Zulhas.

    Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menambahkan, melalui PMK 63 Tahun 2025, keempat bank BUMN tadi akan mendapatkan modal pembiayaan dengan total Rp 16 triliun.

    “PMK 63/2025, dua hari yang lalu sudah keluar dan itu penggunaan uangnya juga sudah dialokasikan sebesar Rp 16 triliun sebagai kelanjutan dari PMK 49/2025 mengenai sumber keuangan untuk Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih,” jelas Ferry.

    Menurut Ferry, Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) juga sudah menyusun manual book alias prosedur pencairan pinjaman hingga Rp 3 miliar untuk modal pengembangan Kopdes di seluruh Indonesia.

    “Dengan PMK Nomor 63 ini bank Himbara juga sudah bisa mencairkan platform yang diberikan dari Kemenkeu tersebut dan Himbara, tadi diwakili oleh Pak Dony Oskaria selaku Danantara, sudah membuat manual book yang berisi tentang tata cara pencairan yang dilakukan untuk koperasi desa kepada empat bank Himbara BNI, BRI, BSI, dan Bank Mandiri,” terangnya.

    (igo/fdl)