Topik: alutsista

  • Rapat Revisi UU TNI di Hotel Selesai, Pembahasan Dilanjutkan Senin Besok 17 Maret 2025 – Page 3

    Rapat Revisi UU TNI di Hotel Selesai, Pembahasan Dilanjutkan Senin Besok 17 Maret 2025 – Page 3

    Pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang mencakup penambahan usia pensiun menjadi salah satu aspek penting dalam penyempurnaan pembinaan dan penggunaan kekuatan TNI. Perpanjangan usia pensiun diharapkan dapat memberikan ruang bagi personel yang masih produktif untuk terus berkontribusi dalam menjaga kedaulatan negara.

    “Kami setuju dengan penambahan usia pensiun karena pada usia 60-an, seseorang masih memiliki daya pikir yang tajam dan kemampuan fisik yang baik, terlebih bagi personel TNI yang sejak muda sudah terbiasa dengan pola hidup sehat dan menjaga kebugaran tubuh,” ujar Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia dikutip Sabtu (15/3/2025). 

    Dia menjelaskan, salah satu tantangan utama dari perpanjangan usia pensiun adalah korelasi antara peningkatan usia dengan produktivitas yang diberikan oleh para perwira tinggi TNI. Oleh karena itu, perlu dipastikan bahwa asesmen tambahan diterapkan secara ketat untuk memastikan bahwa setiap kenaikan pangkat diberikan kepada personel best of the best, sesuai dengan prinsip meritokrasi (merit system).

    Kemudian, dia melanjutkan, peningkatan usia pensiun harus sejalan dengan peningkatan kontribusi nyata kepada negara, terutama bagi perwira tinggi berpangkat bintang dua ke atas, yang memiliki peran strategis dalam pengambilan kebijakan pertahanan.

    “Transparansi dalam kenaikan pangkat harus diperkuat, sehingga tidak terjadi promosi yang hanya didasarkan pada kepentingan tertentu, melainkan benar-benar berdasarkan kompetensi, integritas, dan rekam jejak pengabdian,” jelas dia.

    Menurut Farah, dalam perspektif anggaran, perpanjangan usia pensiun TNI akan berimplikasi pada kenaikan biaya pegawai, termasuk gaji, tunjangan kesehatan, tunjangan jabatan, dan hak-hak lainnya yang ditanggung oleh negara. Hal ini perlu dipertimbangkan secara matang agar tidak menimbulkan ketimpangan antara alokasi belanja pegawai dan modernisasi alutsista.

  • Penerbang Lanud Iswahjudi Sukses Terbang Solo F-16 Fighting Falcon

    Penerbang Lanud Iswahjudi Sukses Terbang Solo F-16 Fighting Falcon

    Magetan (beritajatim.com) – Lettu Pnb Adiesca “Dumbo” Setiya Hutama Sastra, S.Tr(Han) mencatatkan prestasi gemilang dengan sukses menjalani Terbang Solo menggunakan pesawat tempur F-16 Fighting Falcon. Pencapaian ini diraih saat mengikuti Pendidikan Konversi Angkatan I di Skadron Udara 14, Lanud Iswahjudi.

    Keberhasilan ini ditandai dengan tradisi penyematan Badge Eagle Number serta penyiraman air kembang oleh Komandan Lanud Iswahjudi, Marsma TNI Firman Dwi Cahyono, M.A. Acara ini berlangsung di hanggar Skadron Udara 14 pada Rabu (12/3/2025) sebagai bentuk apresiasi atas pencapaian luar biasa sang penerbang.

    Danlanud Iswahjudi dalam sambutannya memberikan selamat serta menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah awal dari perjalanan panjang dalam pengabdian kepada bangsa dan negara.

    “Perjalanan pengabdian masih berlanjut. Terus tunjukkan yang terbaik, terus belajar, beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan, khususnya yang berkaitan dengan alutsista TNI Angkatan Udara. Jaga semangat juang yang tinggi dalam setiap pelaksanaan tugas,” ujar Marsma TNI Firman Dwi Cahyono.

    Keberhasilan Terbang Solo ini menunjukkan komitmen TNI Angkatan Udara, khususnya Lanud Iswahjudi, dalam menyiapkan penerbang tempur terbaik. Dengan kemampuan yang terus diasah, para penerbang diharapkan siap menghadapi tantangan dan dinamika ancaman di masa depan.

    Acara ini turut dihadiri oleh Komandan Wing Udara 3 Lanud Iswahjudi, para Kepala Dinas Lanud Iswahjudi, Ka RSAU dr. Efram Harsana, serta segenap pejabat dan perwira penerbang serta teknik Lanud Iswahjudi. [fiq/but]

  • Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Terima Sekaligus 4 Bintang Tanda Kehormatan Tertinggi dari TNI – Halaman all

    Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Terima Sekaligus 4 Bintang Tanda Kehormatan Tertinggi dari TNI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menerima sekaligus empat bintang tanda kehormatan tertinggi dari TNI di Gedung Sudirman Kemhan RI Jakarta, Kamis (13/3/2025).

    Empat bintang tanda kehormatan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas peran strategis dalam menjaga stabilitas nasional serta modernisasi alutsista dan intelijen negara.

    Keempat bintang tanda kehormatan itu yakni Bintang Yudha Dharma Utama, Bintang Kartika Eka Paksi Utama, Bintang Jalasena Utama, dan Bintang Swa Bhuana Paksa Utama.

    Penganugerahan empat tanda kehormatan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1114/TK Tahun 2025 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan.

    TANDA KEHORMATAN TNI – Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menerima empat bintang tanda kehormatan tertinggi dari TNI di Gedung Sudirman, Kemhan RI, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Penganugerahan tanda kehormatan ini dilakukan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, KSAU Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono, dan Wakasal Laksamana Madya TNI Erwin S Aldedharma sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan oleh Sjafrie dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara. (HO/Tim Media Sjafrie Sjamsoeddin)

    “Suatu kehormatan dan kebanggaan bagi kami dalam melanjutkan perjuangan untuk NKRI,” kata Sjafrie dalam keterangan resmi Biro Informasi Setjen Kemhan yang terkonfirmasi pada Kamis, 13/3/2025.

    Penganugerahan tanda kehormatan ini dilakukan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, KSAU Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono, dan Wakasal Laksamana Madya TNI Erwin S.

    Aldedharma sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan oleh Sjafrie dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara.

    Bintang Yudha Dharma Utama sendiri merupakan tanda kehormatan tertinggi yang diberikan kepada prajurit TNI atau warga sipil yang telah berjasa besar dalam bidang pertahanan.

    Sementara itu, Bintang Kartika Eka Paksi Utama, Bintang Jalasena Utama, dan Bintang Swa Bhuana Paksa Utama masing-masing merupakan tanda kehormatan tertinggi yang diberikan kepada prajurit TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara yang telah berjasa besar dalam pengembangan dan pembangunan angkatan masing-masing.

    Sjafrie menerima tanda kehormatan tersebut bersama Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) RI Muhammad Herindra.

    Acara penganugerahan tanda kehormatan turut dihadiri oleh Wamenhan, Sekjen Kemhan, Irjen Kemhan, serta pejabat Eselon I Kemhan.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • PT DI Bakal Siapkan 20 Pesawat CN235 untuk Setiap Matra TNI

    PT DI Bakal Siapkan 20 Pesawat CN235 untuk Setiap Matra TNI

    JAKATRTA – Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) sekaligus Komisaris Utama (Komut) PT Dirgantara Indonesia (DI) Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono mengatakan pihak PT DI akan menyiapkan 20 pesawat CN235 untuk setiap matra di TNI.

    Hal tersebut sesuai dengan permintaan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin kepada dirinya dalam pertemuan beberapa waktu lalu.

    “Pak Menhan ingin memberikan pesawat CN235 ke setiap Angkatan Darat, Laut, Udara, 20 pesawat, disesuaikan dengan kemampuan PT DI,” kata Tonny dalam siaran pers resmi PT DI, Rabu 12 Maret, disitat Antara. 

    Tonny menjelaskan pengadaan 20 pesawat CN235 di setiap matra itu merupakan bagian dari rencana Menhan Sjafrie dalam merancang konsep pertahanan Indonesia di masa depan.

    Namun demikian, Tonny tidak menjelaskan lebih rinci seperti apa konsep pertahanan masa depan yang dimaksud.

    Tonny juga tidak menjelaskan secara rinci kapan proses pembuatan pesawat akan berjalan dan target penyelesaiannya.

    Di saat yang sama, Manajer Komunikasi Perusahaan & Hubungan Kelembagaan PT DI Adi Prastowo saat dikonfirmasi Antara mengatakan belum ada kontrak efektif yang berjalan terkait pembuatan 20 pesawat CN235 itu.

    “Ini masih rencana di tingkat atas,” kata Adi dalam pesan singkat kepada Antara.

    Namun demikian, Adi memastikan pihaknya akan selalu siap untuk mendukung kekuatan pertahanan Indonesia melalui produk alat utama sistem senjata (alutsista) ataupun armada buatan PT DI.

  • PT DI akan produksi 20 pesawat CN235 untuk masing-masing matra TNI

    PT DI akan produksi 20 pesawat CN235 untuk masing-masing matra TNI

    “Pak Menhan ingin memberikan pesawat CN235 ke setiap Angkatan Darat, Laut, Udara, 20 pesawat, disesuaikan dengan kemampuan PT DI,”

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) sekaligus Komisaris Utama (Komut) PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono mengatakan pihak PT DI akan menyiapkan 20 pesawat CN235 untuk setiap matra di TNI.

    Hal tersebut sesuai dengan permintaan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin kepada dirinya dalam pertemuan beberapa waktu lalu.

    “Pak Menhan ingin memberikan pesawat CN235 ke setiap Angkatan Darat, Laut, Udara, 20 pesawat, disesuaikan dengan kemampuan PT DI,” kata Tonny dalam siaran pers resmi PT DI yang diterima ANTARA, Rabu.

    Tonny menjelaskan pengadaan 20 pesawat CN235 di setiap matra itu merupakan bagian dari rencana Menhan Sjafrie dalam merancang konsep pertahanan Indonesia di masa depan.

    Namun demikian, Tonny tidak menjelaskan lebih rinci seperti apa konsep pertahanan masa depan yang dimaksud.

    Tonny juga tidak menjelaskan secara rinci kapan proses pembuatan pesawat akan berjalan dan target penyelesaiannya.

    Di saat yang sama, Manajer Komunikasi Perusahaan & Hubungan Kelembagaan PT DI Adi Prastowo saat dikonfirmasi Antara mengatakan belum ada kontrak efektif yang berjalan terkait pembuatan 20 pesawat CN235 itu.

    “Ini masih rencana di tingkat atas,” kata Adi dalam pesan singkat kepada Antara.

    Namun demikian, Adi memastikan pihaknya akan selalu siap untuk mendukung kekuatan pertahanan Indonesia melalui produk alat utama sistem senjata (alutsista) ataupun armada buatan PT DI.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Minta Prajurit di Jabatan Sipil Pensiun Dini

    Minta Prajurit di Jabatan Sipil Pensiun Dini

    Jakarta

    Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, mengatakan Presiden Prabowo Subianto memberikan masukan terkait revisi UU TNI yang saat ini dibahas oleh DPR RI dan pemerintah. Sjafrie menyebut Presiden ingin aturan prajurit TNI yang ditugaskan di kementerian atau lembaga (K/L) untuk pensiun dini.

    “Untuk revisinya ini presiden Republik Indonesia selaku panglima tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada Menteri Pertahanan, untuk para prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian dan lembaga, itu harus pensiun dan kita sebut pensiun dini,” kata Sjafrie usai melaksanakan rapat kerja di Komisi I DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

    Sjafrie menyebut keputusan itu harus terukur dan memegang teguh Sapta Marga TNI. Adapun Komisi I DPR dan pemerintah pada rapat ini juga sepakat untuk membentuk Panja (panitia kerja) yang dipimpin oleh Ketua Komisi I Utut Adianto.

    “Setelah pensiun, baru kita usulkan ke kementerian dan lembaga yang dimaksud. Tentunya sesuai dengan kapabilitas dan eligibilitas, harus terukur dan yang paling penting dia loyal kepada negara, Seperti halnya seperti prajurit tni, memegang teguh sapta marga,” ujar Sjafrie.

    “Ini akan dibahas di dalam Panja, yang akan dipimpin Ketua Komisi I dan masing-masing Menteri Hukum menugaskan eselon 1, sedangkan Menkeu menugaskan eselon 1, Mensesneg menugaskan eselon 1,” sambungnya.

    Menhan sebelumnya mengungkap usulan perubahan pasal pada revisi Undang-Undang tentang TNI. Pihaknya ingin ada aturan yang memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI di jabatan non militer.

    Ia menyebut ada empat fokus yang ditekankan oleh pihaknya. Salah satunya, terkait kebijakan modernisasi alutsista hingga batasan pelibatan TNI di tugas non militer.

    “Satu, memperkuat kebijakan modernisasi Alutsista dan industri pertahanan di dalam negeri. Dua, memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas non militer,” ujar Sjafrie.

    Dalam momen ini, Menhan juga menyertakan pasal-pasal perubahan di RUU TNI dari pemerintah. Adapun yang ditekankan, yakni kedudukan TNI (Pasal 3), penempatan prajurit TNI di kementerian atau lembaga (pasal 47) dan batas usia pensiun (pasal 53).

    (dwr/wnv)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Menhan: Perubahan UU beri landasan hukum untuk peran TNI

    Menhan: Perubahan UU beri landasan hukum untuk peran TNI

    Ada tugas lain selain perang tanpa melanggar prinsip demokrasi dan supremasi sipil

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan bahwa perubahan undang-undang TNI yang diajukan oleh pihak DPR RI diperlukan untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas terhadap peran TNI.

    “Ada tugas lain selain perang tanpa melanggar prinsip demokrasi dan supremasi sipil,” kata Sjafrie dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Dia juga menyebutkan beberapa sasaran dalam perubahan undang-undang TNI. Pertama, memperkuat kebijakan modernisasi alat utama sistem senjata (alutsista) dan industri pertahanan di dalam negeri.

    Kedua, memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas nonmiliter. Ketiga, meningkatkan kesejahteraan prajurit serta jaminan sosial bagi prajurit.

    “Keempat, menyesuaikan ketentuan terkait kepemimpinan jenjang karir dan usia pensiun sesuai dengan kebutuhan organisasi,” ujarnya.

    Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

    Pembahasan RUU TNI diusulkan untuk masuk Prolegnas Prioritas 2025 didasarkan atas Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025. Dengan begitu, RUU tersebut pun menjadi usul inisiatif dari pemerintah.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • TNI AU bahas kerja sama pertahanan udara dengan militer Australia

    TNI AU bahas kerja sama pertahanan udara dengan militer Australia

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsdya TNI Andyawan Martono Putra membahas kerja sama bidang pertahanan udara dengan Atase Udara (Atud) Australia Group Captain Ben Cullen di Mabes TNI AU Jakarta, Senin (10/3).

    Upaya kerja sama ini dilakukan guna meningkatkan kekuatan pertahanan udara Indonesia dan Australia sekaligus mempererat hubungan bilateral antara kedua negara.

    “Kami percaya bahwa kemitraan dengan Angkatan Udara Australia akan semakin solid dalam mendukung stabilitas kawasan serta penguatan kapabilitas pertahanan udara,” kata Andyawan dalam keterangan resmi TNI AU yang disiarkan Selasa.

    Terkait hal tersebut, dijelaskan ada beberapa poin penting yang dibahas dalam pertemuan ini.

    Poin-poin tersebut diantaranya peningkatan kapasitas personel, penguatan interoperabilitas, serta pertukaran wawasan mengenai dinamika keamanan regional.

    Andyawan melanjutkan, unsur-unsur tersebut penting untuk meningkatkan kualitas prajurit, peningkatan teknologi alat utama sistem senjata (alutsista) dan menjaga stabilitas keamanan kawasan.

    “TNI AU berkomitmen untuk terus beradaptasi dengan perubahan lingkungan strategis melalui sinergi dengan mitra internasional,” kata Andyawan.

    Di saat yang sama, Captain Ben Cullen juga sependapat dengan Andyawan.

    Dia juga mengapresiasi TNI AU atas hubungan baik yang selama ini telah terjalin dengan militer Australia.

    Dengan adanya kerja sama ini, dia berharap hubungan baik antara ke dua negara bisa terus berjalan demi terciptanya stabilitas keamanan yang baik.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • KSAU perintahkan jajarannya perkuat alutsista pertahanan udara

    KSAU perintahkan jajarannya perkuat alutsista pertahanan udara

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono menekankan pentingnya memperkuat alat utama sistem senjata (alutsista) guna meningkatkan pertahanan udara Indonesia.

    Hal tersebut dikatakan Tonny saat menggelar rapat pimpinan yang digelar di Mabes AU, Cilangkap, Jakarta Timur, seperti dikutip dalam siaran pers resmi TNI AU, Sabtu.

    Dalam rapat tersebut, Tonny meminta seluruh jajarannya untuk mempersiapkan diri akan kedatangan alutsista baru dalam waktu dekat.

    Salah satu alutsista yang dimaksud yakni pesawat tempur generasi terbaru beserta perlengkapan pendukung lain yang saat ini sudah masuk dalam tahap pengadaan akhir.

    Tonny dalam rapat tersebut menjelaskan, beberapa unit pertama dijadwalkan tiba dalam waktu dekat dan pengiriman berikutnya dilakukan secara bertahap.

    “Modernisasi ini merupakan bagian dari tekad TNI AU AMPUH yang Modern, guna memastikan kesiapan operasional yang unggul serta memperkuat daya tangkal terhadap berbagai ancaman strategis,” kata Tonny..

    Selain itu, Tonny juga meminta seluruh jajarannya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) prajurit agar dapat menyesuaikan diri dengan kemajuan teknologi pertahanan.

    Salah satu upaya yang dilakukan pihaknya yakni merancang rencana peningkatan jumlah peserta didik untuk memenuhi kebutuhan personel di berbagai satuan operasional.

    Tonny berharap dengan upaya tersebut, TNI AU dapat terus meningkatkan kekuatan pertahanan di tengah semakin berkembangnya teknologi pertahanan dunia.

    Sebelumnya, KSAU Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono mengungkapkan bahwa TNI AU pada 2026 akan mempunyai enam pesawat tempur Rafale dari Prancis.

    “Tahun depan, sekitar Februari atau Maret, kami sudah mulai kedatangan pesawat Rafale, tiga pesawat, dan tiga bulan kemudian itu tiga pesawat lagi. Jadi, di pertengahan tahun depan nanti kami sudah punya enam pesawat Rafale,” kata Tonny usai menghadiri Rapat Pimpinan TNI AU di Markas Besar TNI AU, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (3/2).

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Usia Pensiun TNI Dibahas Lagi di DPR, Perlukah Ditambah?

    Usia Pensiun TNI Dibahas Lagi di DPR, Perlukah Ditambah?

    Usia Pensiun TNI Dibahas Lagi di DPR, Perlukah Ditambah?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Bahasan usia pensiun Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali bergulir di
    Komisi I DPR
    RI usai Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
    Sejak Senin (3/3/2025), Komisi I DPR RI yang juga mitra TNI, mulai menjaring masukan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) hingga peneliti di bidang pertahanan.
    Beberapa pembahasan itu di antaranya usia pensiun tentara, pengisian jabatan sipil, hingga larangan berbisnis.
    Nantinya, melalui revisi Undang-Undang TNI, usia pensiun yang sebelumnya ditetapkan pada 58 tahun untuk perwira dan 53 tahun untuk bintara dan tamtama, diusulkan untuk diperpanjang.
    Berdasarkan draf RUU TNI yang diterima Kompas.com pada Mei 2024, Pasal 53 Ayat (1) UU TNI akan diubah sebagai berikut, “
    Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 tahun bagi bintara dan tamtama.

    Kemudian, pada Ayat (2), khusus jabatan fungsional, prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 tahun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
    Adapun usulan ini ditujukan untuk memanfaatkan keahlian dan pengalaman prajurit yang masih produktif, serta menyesuaikan dengan standar usia produktif yang ditetapkan Badan Pusat Statistik (BPS).
    Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, prinsipnya
    revisi UU TNI
    menyangkut soal perpanjangan usia pensiun prajurit agar menyesuaikan perkembangan yang ada.
    ”Tentu di TNI juga enggak boleh rata karena usia pensiun bagi prajurit yang berpangkat bawah, sersan ataupun yang di bawahnya, itu kalau enggak salah kan 45 tahun sudah pensiun,” ucap Supratman pada 18 Februari 2025, dikutip dari
    Kompas Id
    .
    “Karena, itu pasukan tempur. Nah, ini akan kita sesuaikan, sesuai dengan dinamika dan perkembangan yang ada,” ujar Supratman menambahkan.
    Akan tetapi, wacana penambahan usia pensiun menimbulkan
    pro dan kontra
    di masyarakat, mulai dari soal anggaran hingga menghambat regenerasi prajurit.
    Agar Setara PNS
    Merespons ini, Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI, Mayjen Alvis Anwar, menilai, usia pensiun perwira TNI yang diusulkan naik dimaksudkan agar setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
    Selain itu,
    usia pensiun TNI
    yang dinaikkan kemungkinan berkaitan dengan kebutuhan organisasi.
    “Masalah Undang-Undang TNI ya, ya ini kita kan menyetarakan dengan PNS ya, kalau PNS kan usia 60 tahun ya,” kata Alvis, saat ditemui di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (25/2/2025).
    Namun, dirinya tidak bisa memastikan alasan pasti mengapa usia pensiun TNI dinaikkan.
    Hal ini pun diserahkannya kepada pembuat Undang-Undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR.
    “Mungkin itu pertimbangan dari penyusun regulasi Undang-Undang ini untuk rencananya menaikkan usia pensiun dari 58 menjadi 60,” imbuh Alvis.
    Banyak yang nganggur
    Dalam pembahasan RUU TNI di DPR juga mendapat sorotan.
    Anggota Komisi I DPR Irjen Polisi (Purn) Frederik Kalalembang menyindir TNI yang meminta usia pensiun prajurit ditambah.
    Pasalnya, menurut purnawirawan jenderal TNI ini, banyak perwira yang menganggur atau nonjob.
    “Saya mendapat informasi, dan mungkin juga di TNI, bahwa sekarang banyak perwira, khususnya perwira, ini banyak yang nganggur, Pak. Karena tidak ada jabatan, non-job,” ujar Frederik dalam rapat terkait revisi UU TNI di DPR, Jakarta, Senin.
    Politikus Partai Demokrat ini pun menyebut, akan ada triliunan rupiah duit negara yang keluar jika usia tentara diperpanjang.
    Meski begitu, Frederik menduga banyaknya tentara non-job karena ada efisiensi anggaran.
    “Hanya TNI saja karena mungkin masalah efisiensi anggaran, kemudian banyaknya sekarang perwira non-job karena tidak ada jabatan,” kata dia.
    Perlu kajian
    Sementara itu, Direktur riset Setara Institute Ismail Hasani meminta Komisi I DPR RI mengkaji pertimbangan cost and benefit atas penambahan batas usia pensiun prajurit.
    Dia berpendapat, pertimbangan diperlukan agar tidak mengganggu politik anggaran negara.
    “Jadi sebagai sebuah kebijakan hukum terbuka saya kira penting dipertimbangkan cost and benefit analysis, ketersediaan anggaran sehingga tidak mengganggu politik anggaran negara,” kata Ismail Hasani saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Selasa (4/3/2025) kemarin.
    Ia tidak memungkiri, batasan usia prajurit akan berbeda kondisinya dengan batasan usia dosen maupun politikus.
    Ismail mengatakan, politikus mungkin sangat matang saat masih bergelut di dunia politik saat usia 62 tahun.
    “Penting untuk dikaji cost and benefit analysis, penting juga dikaji transisi ketika batasan usia ini diadopsi. Misalnya apakah 62 masih, ya kalau politisi 62 lagi matang-matangnya,” ucapnya.
    Menurutnya, batas usia bagi TNI dan profesi lain seperti politikus tidak bisa disamakan.
    “Tapi kalau tentara, usia 62 masih harus memimpin, saya kira beda kebutuhannya,” imbuh Ismail.
    Lebih lanjut, ia pun mencontohkan batas usia pensiun guru besar yang bisa diperpanjang hingga 70 tahun.
    Di usia tersebut, guru besar tidak lagi membutuhkan energi fisik banyak, melainkan lebih sering mengisi sejumlah acara untuk memberikan pandangan atau pengajaran.
    “Guru besar bisa sampai 70 tahun, tapi kan lebih sering duduk dan ngomong gitu, kan. Tidak membutuhkan energi yang banyak, energi fisik maksud saya, meskipun energi pikiran sangat besar,” tandasnya.
    Tahun lalu dianggap tak mendesak
    Tahun lalu, pembahasan revisi UU TNI yang mencakup perpanjangan batas usia pensiun juga pernah dibahas dan menjadi sorotan.
    Mantan Deputi V Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia di Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, usulan perpanjangan usia pensiun TNI perlu dipertimbangkan kembali karena tak mendesak.
    Menurutnya, lebih baik perbaikan TNI difokuskan pada penataan organisasi, alih-alih membahas usia pensiun. Sebab, perpanjangan usia pensiun dinilai dapat menghambat regenerasi dan inovasi di TNI.
    “Jika kita bandingkan dengan negara ASEAN, usia prajurit di Indonesia tergolong lebih awal. Begitu juga dengan negara-negara G20,” kata Jaleswari pada 19 Juni 2024 silam.
    Selain itu, menurut Jaleswari, penambahan usia pensiun akan meningkatkan beban anggaran negara.
    Ia menyebut dari data yang dimilikinya, gaji dan tunjangan selalu menerima proporsi anggaran terbesar.
    “Namun, alangkah lebih baik sebagian anggaran tersebut juga dialokasikan untuk mengembangkan alutsista di tengah ketidakpastian geopolitik,” tambahnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.