Penjualan iPhone 16 series hingga kini masih ilegal di Indonesia. Pasalnya, Apple belum memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) diatur oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Namun, raksasa teknologi asal Cupertino ini tak tinggal diam. Setelah sebelumnya berencana menginvestasikan Rp 157 miliar untuk membangun pabrik Apple di Bandung, Apple dikabarkan menawarkan investasi tambahan.
Dilansir Bloomberg, Selasa (19/11/2024), perusahaan menawarkan investasi tambahan sebesar hampir USD 100 juta atau sekitar Rp 1,6 triliun selama dua tahun ke depan.
Langkah ini diambil Apple agar bisa menjual iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max secara legar di Tanah Air.
Meski begitu, pihak Kemenperin belum mengambil keputusan terkait permohonan baru Apple tersebut.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto mengungkap Menteri Perindustrian (Menperin) sudah menerima email dari Apple untuk bertemu.
Dia menjelaskan, pada prinsipnya pihak kementerian tidak menutup pintu bagi Apple untuk bertemu.
“Namun, kita berharap agar mereka dapat mempercepat realisasi komitmen investasinya,” tambahnya.
Baca selengkapnya di sini