Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Tol MBZ Dipastikan Aman Dilintasi Kendaraan Saat Mudik Lebaran 2025 Megapolitan 21 Maret 2025

Tol MBZ Dipastikan Aman Dilintasi Kendaraan Saat Mudik Lebaran 2025
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 Maret 2025

Tol MBZ Dipastikan Aman Dilintasi Kendaraan Saat Mudik Lebaran 2025
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) dipastikan aman dilintasi saat
mudik Lebaran 2025
.
“MBZ masih dipergunakan. Memang alternatif dari kilometer kecil ya, dari kilometer 10 sampai kilometer 47 kan ada dua jalur ya, dari atas dan dari bawah. Dan itu akan digunakan semuanya, terutama MBZ kan kendaraan kecil,” ujar Irjen Agus Suryonugroho saat ditemui di Menara Kompas, Jumat (21/3/2025).
Senada, Dirut PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono memastikan
Tol MBZ
bisa dilalui ketika mudik Lebaran 2025.
Dia meminta masyarakat tidak khawatir ketika menggunakan jalan tol itu.
“Mudik ini kan rata-rata menggunakan kendaraan pribadi. Jadi sangat masih memungkinkan. Jadi tidak usah khawatir karena itu tetap jadi pilihan untuk masyarakat melakukan mudik,” kata Rivan saat ditemui di Menara Kompas, Jumat (21/3/2025).
Hanya kendaraan bersumbu tiga yang dilarang melewati jalan Tol MBZ.
“Kan hanya sumbu tiga yang kalau tidak salah, tidak diperkenankan,” tambah dia.
Sebelumnya, Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat disebut tidak aman dilintasi kendaraan truk muatan besar tiga gandar ke atas.
Keterangan ini diungkapkan oleh ahli perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kristianto, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi proyek pembangunan Tol MBZ.
Kristianto dihadirkan oleh jaksa dan diminta memberikan keterangan untuk terdakwa Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono Parwoto.
Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung mengonfirmasi keterangan Kristianto dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan bahwa jalan Tol MBZ tidak memenuhi syarat keamanan dan kenyamanan untuk dilalui kendaraan golongan III, IV, dan V.
“Bisa saudara ahli jelaskan bagaimana saudara ahli dengan tim bisa menyimpulkan adanya temuan bahwa Jalan Layang Tol Cikampek ini tidak memenuhi syarat keamanan untuk dilalui kendaraan golongan III sampai dengan V?” tanya jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).
Kristianto menjelaskan, penyimpangan ini didapat pihaknya dari pendapat ahli teknis Universitas Gadjah Mada (UGM).
Sebenarnya, Jalan Layang Tol MBZ didesain untuk dilewati golongan I hingga V. Namun, hasil pengujian tim ahli UGM ternyata menunjukkan bahwa jembatan itu tidak aman dilintasi kendaraan golongan III seperti truk tronton, golongan IV seperti trailer engkel, dan golongan V seperti truk trailer engkel 8 roda.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Merangkum Semua Peristiwa