Jakarta, CNBC Indonesia – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon. Sidang putusan kasasi Sritex diputuskan pada Rabu kemarin, (18/12/2024).
Mengutip laman MA, putusan kasasi Sritex dibacakan oleh Kedua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso. Dengan begitu, status pailit Sritex kini sudah nkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
“Amar putusan: tolak,” demikian bunyi putusan tersebut dikutip Kamis (19/12/2024).
Adapun Nomor Perkara Pengadilan Tk. 1 adalah 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg dan No Surat Pengantar adalah 1269/PAN.PN.W12.U1/HK2.5/XI/2024
Sementara itu, perkara kasus dengan Nomor 1345 K/PDT.SUS-PAILIT/2024 saat ini sedang dalam proses minutasi oleh Majelis. Minutasi adalah proses yang dilakukan panitera pengadilan dalam menyelesaikan proses administrasi meliputi pengetikan, pembendelan serta pengesahan suatu perkara.
Foto: Kasasi Sritex Ditolak
Kasasi Sritex Ditolak
Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel mengaku mumet saat dirinya ditanya soal PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Kok bisa?
“Lu tanya Sekjen gue aja deh, ini lagi fokus yang itu. Lagi mumet gue tuh, ada aduh, lagi mumet juga gue soal Sritex nih aduh,” keluh Noel di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Sayangnya Noel tak menjelaskan alasan kenapa dia bisa mumet karena Sritex.
“Ada deh, nanti lu lama-lama tau ada,” imbuhnya.
Noel menyatakan tak bisa berbicara soal detail tentang Sritex. Hal ini dia serahkan ke dirjennya.
“Hal teknis di menteri gue yang ngerti gue gak ngerti gue ngeri salah, gue minta maaf soal itu, kita aktivis kalau salah malu kan,” ujarnya.
(wur/wur)