Jakarta, CNBC Indonesia – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif memutuskan telah memecat 8 dari total 9 pegawai aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) atas penjatuhan hukuman disiplin. Pemecatan tersebut dilakukan dalam sidang atas banding administratif yang digelar BPASN, dimana Zudan Arif juga bertugas selaku Wakil Ketua BPASN.
Adapun jenis hukuman yang dibanding oleh kesembilan ASN ini yakni hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dan Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi.
“Dari total 9 pegawai yang mengajukan banding ke BPASN, keputusan penjatuhan hukuman disiplin berupa pemberhentian diputuskan terhadap 8 (delapan) pegawai ASN, yang diperkuat lewat hasil sidang BPASN hari ini,” kata Zudan Arif saat ketok keputusan pemberhentian dalam Sidang BPASN, Jumat (31/01/2025) di Kantor Pusat BKN Jakarta.
“Ketegasan penanganan kasus-kasus disiplin terhadap pegawai ASN, khususnya yang berkonsekuensi pemberhentian harus dilakukan. Ini bukti keseriusan Pemerintah lewat BKN untuk menangani disiplin ASN di Indonesia,” paparnya.
Foto: Ratusan Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang tergabung dalam (APDESI) melakukan demo di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (6/2/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Ratusan Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang tergabung dalam (APDESI) melakukan demo di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (6/2/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Sementara itu, jenis-jenis pelanggaran disiplin yang menjadi kasus banding di BPASN kali ini yakni kasus pelanggaraan karena tidak masuk kerja, penyalahgunaan narkoba, dan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah atau kumpul kebo.
Pertimbangan terhadap banding pegawai ASN atas keputusan PPK instansi ini dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya UU 20/2024 tentang ASN, PP 11/2017 Jo. PP 17/2020 tentang Manajemen PNS, dan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS.
Keputusan banding juga merujuk pada kewenangan BPASN sesuai Pasal 16 PP 71/2021, di mana keputusan BPASN dapat memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau membatalkan keputusan PPK.
(wur)