Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

TNI Halal Mata-matai Sipil Buntut Pasal Pertahanan Siber? Ini Kata Kemenhan

TNI Halal Mata-matai Sipil Buntut Pasal Pertahanan Siber? Ini Kata Kemenhan

PIKIRAN RAKYAT – Usai pengesahan UU TNI, kini tugas pertahanan siber resmi dimiliki para prajurit. Muncul narasi dari kecemasan komunal warga, hal ini berarti dihalalkannya TNI menjadi mata-mata bagi masyarakat sipil. Benarkah demikian?

Kepala Biro Humas Setjen Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang menanggapi kegelisahan yang belakangan tersebar di kalangan publik. UU TNI memicu berbagai ketakutan dari mulai dwifungsi ABRI hingga kewenangan berlebih bagi para tentara.

Dalam keterangan terbaru, ia menegaskan bahwa kabar itu sama sekali keliru. Ia memastikan, kegunaan pengamanan siber oleh TNI bukan untuk memata-matai masyarakat sipil.

Kementerian Pertahanan, imbuhnya, memahami bahwa ada prinsip demokrasi yang harus lestari. Untuk itu, pendapat yang berbeda-beda serta kritik bagi instansi pertahanan atau pemerintah merupakan salah satu bentuk ekspresi yang mesti dilumrahkan.

“Yang dimaksudkan pertahanan siber ini lebih kepada operasi informasi dan disinformasi yang mengancam kedaulatan negara dan keselamatan bangsa,” kata Frega, di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis, 27 Maret 2025.

Dengan demikian, Frega mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap UU TNI yang baru. Semua pasalnya dijamin tidak akan menghambat kebebasan berekspresi dan proses penyampaian aspirasi.

Terlebih, kata dia, tugas pertahanan siber bakal fokus ke dalam konteks yang lebih besar. Misalnya, operasi-operasi yang dilakukan berbagai pihak eksternal dengan tujuan menciptakan persepsi negatif, misinformasi, disinformasi, hingga malinformasi.

Dia juga memberikan contoh bahwa banyak negara lain telah mengimplementasikan sistem pertahanan siber dengan mendirikan korps atau komando siber. Bahkan, militer Singapura telah memiliki angkatan siber yang independen.

Sebagai contoh, dia menyebutkan serangan siber yang dapat mengancam kedaulatan dan keamanan negara, seperti serangan terhadap fasilitas data milik negara yang dapat mengganggu sektor energi dan transportasi.

Menurutnya, ancaman tersebut memiliki dampak yang luas dan bersifat strategis bagi negara.

“Dan ini tentunya membutuhkan juga kontribusi yang lebih luas, sehingga tentunya nanti Kemhan maupun TNI akan bersinergi dan berkolaborasi dengan stakeholder yang sudah ada, seperti BSSN, Komdigi, Polri,” katanya.

Seperti diketahui, UU TNI yang baru menambah kategori mengenai operasi militer selain perang (OMSP), dari 14 kategori menjadi 16 kategori. Dua kategori yang ditambah yakni membantu menanggulangi ancaman siber dan membantu penyelamatan WNI di luar negeri. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Merangkum Semua Peristiwa