Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

TNI: 3 Prajurit AL Tersangka Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang Diadili di Pengadilan Militer – Halaman all

TNI: 3 Prajurit AL Tersangka Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang Diadili di Pengadilan Militer – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Tiga prajurit TNI AL yang menjadi tersangka kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang, Banten, akan diadili melalui pengadilan militer. 

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto, merespons adanya desakan agar ketiga prajurit TNI tersebut bisa diadili melalui pengadilan umum.

“Terkait desakan publik agar anggota TNI yang melakukan tindak pidana harus diadili di peradilan sipil/umum tidak dapat dilaksanakan karena militer aktif,” kata Hariyanto kepada Kompas.com, Kamis (9/1/2025).

Kapuspen lantas menjabarkan aturan mengenai mekanisme prajurit TNI yang terlibat kasus hukum.

Anggota TNI aktif yang terlibat kasus hukum akan diadili melalui pengadilan militer sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

“Sesuai dengan UU 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, pada Pasal 9 ayat 1 huruf a, menyebutkan bahwa pengadilan militer berwenang mengadili prajurit yang pada saat melakukan tindak pidana adalah militer aktif,” tegasnya.

Adapun ketiga tersangka ini disebut masih aktif sebagai anggota TNI. Maka dari itu, lanjut Kapuspen, permasalahan tiga tersangka dari TNI akan ditangani di pengadilan militer.

“Dengan demikian, terhadap permasalahan tiga prajurit TNI tersebut akan diadili di Pengadilan Militer karena ketiga prajurit TNI tersebut tunduk pada justisiabel Pengadilan Militer,” pungkas Kapuspen.

Sebelumnya, desakan agar kasus hukum yang melibatkan TNI-Polri diadili melalui peradilan umum disampaikan oleh Amnesty International Indonesia.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengungkapkan hal ini karena kasus yang melibatkan TNI-Polri marak terjadi. Amnesty pun mendesak pemerintah dan DPR RI untuk melakukan reformasi sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang Peradilan Militer No. 31 Tahun 1997.

“Pelaku harus diadili melalui peradilan umum, bukan peradilan militer yang prosesnya cenderung tertutup dan tidak transparan. Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera melakukan reformasi sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang Peradilan Militer No. 31 Tahun 1997,” terang Usman dalam keterangannya, Selasa (7/1/2025).

Tersangka Anggota Pasukan Elite

Diketahui dua di antara para tersangka merupakan anggota pasukan elit Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI AL, mengutip TribunJakarta.com.

Sedangkan seorang lainnya anggota KRI Bontang, KRI Bontang yakni kapal tanker milik TNI AL.

Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala BA saat ini dalam pemeriksaan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) berkoordinasi dengan pihak kepolisian dari Polda Banten.

Hasil pemeriksaan terkini, diketahui hanya satu dari tiga oknum TNI AL itu yang melakukan penembakan.

Danpuspomal Laksamana Muda TNI Samista mengatakan, satu oknum TNI AL itu menembak dua korban.

“Ya jadi yang melakukan penembakan itu adalah satu orang, nembak kedua. Karena yang satunya itu kan dari hasil CCTV juga yang dikeroyok itu tadi,” kata Samista.

Samista mengungkapkan, berdasarkan penelusuran CCTV, sempat terjadi keributan sebelum penembakan terjadi.

Selalu Bawa Senpi

Salah satu tersangka kasus penembakan yang tewaskan bos rental yakni Sertu AA, oknum TNI AL.

Sertu AA rutin membawa senjata api ke manapun dirinya pergi.

Hal itu tak terlepas dari statusnya yang juga bertugas sebagai ajudan, sehingga senjata apinya pun melekat.

Panglima Koarmada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengatakan, senjata api yang dibawa Sertu AA pada saat terlibat dalam kasus penembakan ini merupakan inventaris TNI AL.

“Senjata itu senjata inventaris yang melekat, karena jabatan dari AA itu adalah ADC. Nah ADC ini ajudan,” kata Denih di Markas Koarmada RI, Senin (6/1/2025).

Denih menyebut, berdasarkan standar operasional seorang ajudan, yang bersangkutan diwajibkan membawa senjata api ke manapun.

Sertu AA pun dipastikan memiliki dokumen lengkap terkait kepemilikan senjata api itu.

“Sehingga ketika dia dapat tugas itu sudah SOP, senjata itu melekat. Kemudian, tadi sudah dijawab ya bahwa ini sudah ada SOP-nya itu tadi. Ada surat perintahnya segala macam. Kemudian ya tentu bukan senjata rakitan,” ungkap Denih. (Kompas.com/Tribunnews)