TNBTS Bantah Larangan Menerbangkan Drone gara-gara Ada Ladang Ganja di Semeru Surabaya 19 Maret 2025

TNBTS Bantah Larangan Menerbangkan Drone gara-gara Ada Ladang Ganja di Semeru
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        19 Maret 2025

TNBTS Bantah Larangan Menerbangkan Drone gara-gara Ada Ladang Ganja di Semeru
Tim Redaksi
LUMAJANG, KOMPAS.com
– Balai Besar Taman Nasional
Bromo
Tengger
Semeru
(BB
TNBTS
) membantah larangan menerbangkan drone di kawasan taman nasional berhubungan dengan adanya
ladang ganja
.
Sebelumnya, ramai tudingan di media sosial yang menyebut TNBTS sengaja menutupi keberadaan ladang ganja di lereng
Gunung Semeru
dengan menerapkan larangan menerbangkan drone dan memasang tarif mahal seharga Rp 2 juta untuk bisa menerbangkan drone.
Kepala BBTNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha menjelaskan, pelarangan menerbangkan drone di kawasan TNBTS sudah berlaku sejak 2019.
Sedangkan, keberadaan ladang ganja di kawasan taman nasional baru diketahui pada September 2024.
“Aturan larangan penerbangan drone di jalur pendakian Gunung Semeru sudah berlaku sejak tahun 2019 sesuai dengan SOP Nomor SOP.01/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/4/2019 tentang Pendakian Gunung Semeru di
Taman Nasional Bromo Tengger Semeru
,” ungkap Rudijanta dalam keterangan tertulis, Selasa (18/3/2025).
Rudi menjelaskan, aturan ini dibuat sebagai langkah antisipasi agar para pendaki tidak sampai celaka karena fokusnya terbagi dengan aktivitas penerbangan drone.
Mengingat, jalur pendakian Gunung Semeru memiliki jalur yang cukup rawan terjadi kecelakaan.
Selain itu, larangan juga dilakukan demi menjaga kesakralan yang ada di kawasan taman nasional.
“Pelarangan penggunaan drone dalam pendakian ini adalah untuk menjaga fokus pendaki agar tidak terbagi dengan aktivitas menerbangkan drone yang berpotensi membahayakan pengunjung karena jalur pendakian cukup rawan dengan terjadinya kecelakaan serta untuk menghormati kawasan sakral yang ada di kawasan,” jelasnya.
Rudi juga menyebut, tarif menerbangkan drone yang disebut-sebut terlalu mahal dengan nominal Rp 2 juta sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup.
“Aturan tentang tarif ini terbit pada 30 September 2024 dan berlaku secara nasional di seluruh kawasan konservasi,” pungkasnya.
 
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.