TKD Dipangkas, Pemprov Banten Bingung Gaji PPPK, Butuh Rp 1 Triliun
Tim Redaksi
SERANG, KOMPAS.com
– Pemerintah Provinsi Banten membutuhkan anggaran Rp 1 triliun untuk membayar gaji dan tunjangan 11.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2026.
Namun, pemerintah pusat justru memangkas transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 554 miliar.
“Mau tidak mau kami harus menyesuaikan terhadap apa yang telah diputuskan oleh pemerintah pusat karena kewenangannya ada di sana,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Aprriandhi, kepada wartawan di Serang, Kamis (9/10/2025).
Deden mengatakan, Provinsi Banten dan beberapa daerah di Indonesia telah menyampaikan usulan agar pemangkasan TKD dievaluasi oleh pemerintah pusat.
Sebab, Pemprov Banten membutuhkan anggaran besar untuk merealisasikan program prioritas Gubernur Banten, Andra Soni, dan Wakil Gubernur, Dimyati Natakusumah.
Selain itu, program lain juga untuk menunjang program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
“Banyak kebutuhan daerah yang harus terpenuhi, seperti penambahan PPPK yang perlu anggaran hampir Rp 1 triliun. Belum lagi beberapa program lain yang harus dilakukan oleh Pemprov dalam rangka menunjang program nasional,” ujar Deden.
Jika TKD tetap dipangkas, lanjut Deden, Pemprov Banten akan menyesuaikan pos anggaran dengan melakukan efisiensi.
Namun, tetap tidak mengutak-atik anggaran program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Pak Gubernur lebih mementingkan program yang bersentuhan dengan masyarakat, seperti membangun jalan desa, JUT, dan ketahanan pangan, itu kan yang menjadi konsentrasi Pak Gubernur,” kata dia.
Selain itu, Pemprov juga akan menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) tidak hanya dari sektor pajak kendaraan saja, tetapi juga dari sektor lainnya.
“Bapenda kami dorong untuk mencari sumber pajak baru di luar pajak kendaraan bermotor,” ujar Deden.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
TKD Dipangkas, Pemprov Banten Bingung Gaji PPPK, Butuh Rp 1 Triliun Regional 9 Oktober 2025
/data/photo/2025/03/10/67ce59954e222.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)