Liputan6.com, Lampung – Polda Lampung meringkus pria berinisial NM (44), seorang PNS asal Provinsi Bengkulu, yang diduga mencabuli anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.
NM kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diringkus polisi di Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, pada Kamis (19/12/2024).
Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak mengungkapkan bahwa peristiwa pencabulan itu terjadi di Kabupaten Lampung Selatan.
Laporan kasus ini diterima polisi pada 9 Desember 2024 lalu dari ibu korban, dengan nomor laporan LPB/564/XII/2024/SPKT/Polda Lampung.
“Tersangka diduga menggunakan tipu daya untuk mendekati korban,” kata Pahala di Mapolda Lampung, Sabtu (21/12/2024).
Dia menyampaikan, setelah laporan tersebut diterima, tim Ditreskrimum langsung melakukan penyelidikan.
Menurutnya, tersangka sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi, namun akhirnya berhasil ditangkap dengan bantuan aparat kepolisian setempat.
“Tersangka kami tangkap di sebuah hotel di Tanjung Pinang saat ia bersiap meninggalkan lokasi. Tersangka merupakan PNS di Inspektorat Bengkulu. Saat ini, tersangka sudah dibawa ke Polda Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Dia menuturkan bahwa ibu korban dengan tersangka sudah membina rumah tangga selama dua bulan.
Perbuatan tak terpuji itu kerap dilancarkan oleh tersangka di dalam mobil ketika mengantar korban pergi ke sekolah. Karena sering mendapat perlakuan cabul itu, korban pun menceritakan ke ibunya.
“Saat melakukan perbuatan itu, pelaku sering mengancam korban supaya tak melapor ke ibu korban. Namun, karena sudah sering terjadi, akhirnya korban pun memberanikan diri untuk melapor ke ibunya,” tutur Pahala.
Karena ulahnya, tersangka dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Perlindungan anak adalah prioritas utama kami,” pungkasnya.