PIKIRAN RAKYAT – Tips menukar uang lebaran di tempat penukaran uang resmi ini bisa jadi solusi untuk Sobat PR yang ingin menukarkan uangnya ke uang baru tanpa khawatir dapat uang palsu. Lokasi penuaran uang baru di DKI Jakarta dari Bank Indonesia (BI) pun sudah kembali tersedia. Sobat PR bisa mulai melakukan penukaran uang di lokasi penukaran.
BI telah menyiapkan uang tunai sebesar Rp180,9 triliun, yang sedikit lebih rendah dibandingkan dengan alokasi tahun lalu yang mencapai Rp183,8 triliun.
Jika tahun lalu batas maksimal penukaran adalah Rp4 juta, pada 2025, jumlah tersebut ditingkatkan menjadi Rp4,3 juta. Penukaran uang baru ini akan dilaksanakan di sekitar 4.000 lokasi, dengan 1.200 di antaranya dikelola langsung oleh Bank Indonesia, sementara sisanya bekerja sama dengan perbankan.
Terdapat tiga jenis layanan penukaran uang yang akan tersedia, yaitu penukaran uang keliling reguler yang akan dilakukan di tempat-tempat ibadah, layanan penukaran uang yang diselenggarakan bersama perbankan, dan layanan penukaran uang tematik.
Layanan penukaran uang pecahan rupiah tahun ini hanya dapat dilakukan dalam empat periode pemesanan penukaran:
Periode I, mulai 3 Maret 2025 mulai pukul 12.00 WIB untuk masa penukaran 4-9 Maret 2025 Periode II, mulai 9 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB untuk masa penukaran 10-16 Maret 2025 Periode III, mulai 16 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB untuk masa penukaran 17-23 Maret 2025 Periode IV, mulai 23 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB untuk masa penukaran 24-27 Maret 2025. Cara Daftar untuk Ikut Penukaran Uang Baru
Jika kamu ingin menukarkan uang baru, kamu harus daftar terlebih dahulu secara online. Berikut langkah-langkahnya:
Akses tautan resmi Bank Indonesia untuk penukaran uang baru di https://pintar.bi.go.id/. Di halaman utama situs, klik menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”. Pilih provinsi tempat kamu ingin melakukan penukaran uang baru melalui mobil kas keliling. Sistem akan menampilkan daftar lokasi dan tanggal yang tersedia. Pilih lokasi dan waktu sesuai dengan kebutuhanmu. Masukkan data diri secara lengkap, yang meliputi: NIK (Nomor Induk Kependudukan) dari KTP Nama lengkap Nomor telepon aktif Alamat e-mail yang valid Isi jumlah lembar atau keping uang rupiah yang ingin kamu tukarkan sesuai dengan kebutuhan. Setelah menyelesaikan proses pemesanan, kamu akan menerima bukti pemesanan layanan. Bawa bukti pemesanan tersebut saat mendatangi petugas kas keliling di lokasi dan waktu yang telah kamu pilih sebelumnya. Lokasi Penukaran Uang Baru di DKI Jakarta
1. MASJID K.H HASYIM ASHARI
Alamat: Jalan Daan Mogot KM 14,5 No.14, RT.3/RW.14, Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11750, Indonesia Jadwal: 5 Maret 2025 (13:00 – 14:00 WIB)
2. MASJID AL-AZHAR
Alamat: Jalan Sisingamangaraja XII No. 12, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Jadwal: 5 Maret 2025 (13:00 – 14:00 WIB)
3. MASJID ISTIQLAL
Alamat: Jl. Taman Wijaya Kusuma, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jadwal: 5 Maret 2025 (13:00 – 14:00 WIB)
4. ISLAMIC CENTER
Alamat:Jalan Kramat Jaya Raya RW 1, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara Jadwal: 5 Maret 2025 (13:00 – 14:00 WIB)
5. MASJID K.H HASYIM ASHARI
Alamat: Jalan Daan Mogot KM 14,5 No.14, RT.3/RW.14, Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11750, Indonesia Jadwal: 6 Maret 2025 (12:00 – 13:00 WIB)
6. MASJID AT-TIN
Alamat: Jalan Raya Taman Mini Pintu 1, Jakarta Timur Jadwal: 6 Maret 2025 (12:00 – 13:00 WIB) Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang Melalui Layanan Kas Keliling Bank Indonesia
Sementara itu, berikut syarat yang harus dipenuhi jika kamu mau menukarkan uang.
Penukaran hanya bisa dilakukan sesuai dengan tanggal, lokasi, dan waktu yang tercantum pada bukti pemesanan. Penukar harus menunjukkan bukti pemesanan layanan, baik dalam bentuk digital maupun cetak, saat melakukan penukaran. Jumlah uang Rupiah yang dibawa untuk ditukarkan harus sesuai dengan nominal yang tertera pada bukti pemesanan. Uang yang akan ditukarkan harus dipilah berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi. Uang disusun searah dan dipisahkan antara yang masih layak edar dan yang tidak layak edar. Tidak diperbolehkan menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengikat uang. Bank Indonesia akan memberikan penggantian dengan nilai nominal yang sama dengan uang yang ditukarkan. Uang pengganti dapat diberikan dalam pecahan atau tahun emisi yang sama maupun berbeda, selama ciri keaslian uang dapat dikenali. Sebelum melakukan penukaran pada tanggal yang telah dipesan, NIK-KTP tidak bisa digunakan untuk membuat pemesanan baru. NIK-KTP dapat digunakan kembali setelah tanggal pada bukti pemesanan terlewati.
Dengan mematuhi ketentuan ini, proses penukaran uang melalui kas keliling akan berjalan lebih tertib dan efisien.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News