Tinjau Uji Emisi Kendaraan Besar di Cilincing, Menteri LH Imbau Perusahaan Ikut Cegah Polusi Udara

Tinjau Uji Emisi Kendaraan Besar di Cilincing, Menteri LH Imbau Perusahaan Ikut Cegah Polusi Udara

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, CILINCING – Kementerian Lingkungan Hidup berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan menggelar Uji Emisi Kendaraan Kategori N dan O di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (11/3/2025).

Uji emisi ini menyasar kendaraan besar seperti truk angkutan barang yang setiap harinya beroperasi di kawasan industri.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, uji emisi ini sebagai upaya pemerintah untuk mengurangi polusi udara yang salah satu penyumbang terbesarnya adalah kendaraan-kendaraan angkutan yang diklasifikasikan sebagai heavy duty vehicle.

“Ini langkah awal untuk kita memulai mengurai dan mengurangi tekanan penurunan, perburukan kualitas udara di Jakarta. Biasanya sesuai dengan historiknya, di bulan-bulan menuju bulan-bulan kering ini, maka udara di Jakarta mengalami perburukan yang cukup serius,” kata Hanif di lokasi.

Hanif mengungkapkan, emisi dari sektor transportasi menjadi penyumbang terbesar pencemaran udara di Jakarta dengan presentase mencapai 35 persen.

Berdasarkan data dari Korps Lalu Lintas Polri, ungkap Hanif, ada sebanyak 30.000 kendaraan angkutan besar yang setiap harinya mengaspal di jalanan Jakarta.

Kondisi ini perlu diperhatikan secara serius oleh pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya, terutama bagaimana membuat rantai pasokan tetap berjalan dengan baik lewat beroperasinya kendaraan angkutan, tapi juga bisa menekan pencemaran yang ditimbulkan.

“Tentu kita tidak ingin merusak, mengganggu rantai pasok. Tetapi pada sisi lain, kita juga harus mulai melakukan pengurangan penyebab kualitas udara Jakarta buruk,” tegas Hanif.

Pembukaan uji emisi ini juga ditinjau langsung oleh Hanif dan perwakilan stakeholder lainnya yang hadir.

Selain Kementerian Lingkungan Hidup, uji emisi ini juga melibatkan Kementerian Perhubungan, Korps Lalu Lintas Polri, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, hingga PT Kawasan Berikat Nusantara.

Hanif didampingi beberapa pejabat lainnya sempat menyaksikan dan memerhatikan bagaimana uji emisi berjalan.

Ia juga menemukan ada salah satu truk tangki yang ternyata tak lolos uji emisi.

Ia pun mengingatkan kepada perusahaan penyedia kendaraan angkutan itu untuk ikut terlibat dalam rangka menjaga kualitas udara di Jakarta.

Menteri meminta perusahaan rutin melaksanakan uji emisi terhadap kendaraan-kendaraan mereka yang sehari-harinya mengaspal di jalanan.

Ia juga mewanti-wanti bagi para pelanggar dan pelaku pencemaran udara bahwa ada sanksi pidana yang menanti, sesuai Pasal 100 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terhadap pelaku pencemaran udara.

“Kami akan menindak tegas perusahaan atau pelaku yang tidak memenuhi baku mutu lingkungan dan yang menyebabkan pencemaran udara sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya