Liputan6.com, Bandung – Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan baru-baru ini mengeluarkan wacana melarang siswa membawa kendaraan sepeda motor ke sekolah. Hal tersebut dilakukan setelah meningkatnya angka kecelakaan siswa sekolah karena membawa motor.
Adapun Helmi meminta siswa agar tidak menggunakan kendaraan ke sekolah terutama jika belum memiliki SIM. Pihaknya menyampaikan banyak kecelakaan terjadi ketika siswa membawa kendaraan saat pergi ke sekolah.
“Banyak pelajar membawa kendaraan yang tidak memiliki surat izin mengemudi, inilah yang menyebabkan banyak terjadi kecelakaan. Untuk itu, pelajar yang belum memiliki SIM agar dilarang membawa kendaraan ke sekolah. Kita menjaga keselamatan mereka,” ucapnya kepada media pada Rabu (7/5/2025).
Sementara itu, Helmi juga menyampaikan berjalan kaki bisa menjadi solusi terbaik bagi siswa. Selain aman dari kecelakaan, juga dapat menyehatkan pelajar dan tidak memicu kecemburuan sosial bagi pelajar yang tidak memiliki kendaraan.
“Jalan pagi hari itu menyehatkan. Kita melatih siswa dan siswi untuk hidup sehat. Yang jelas, usia di bawah 17 tahun belum mendapatkan SIM. Aturan yang mengatur bila tidak memiliki SIM maka dilarang membawa kendaraan,” ucapnya.
Melansir dari RRI, Helmi Hasan menjelaskan bahwa kebijakan tersebut baru disampaikan dan masih dalam pengkajian serta menunggu pendapat masyarakat. Namun, sudah ada dua sekolah yang diketahui melakukan kegiatan sekolah tanpa menggunakan kendaraan yaitu SMA Negeri 15 di Kabupaten Bengkulu Utara dan SMA Negeri 2 Kabupaten Lebong.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3119401/original/055556200_1588600441-vicon_Gub_Jabar__8_.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)