Tindak Pidana Perdagangan Orang di NTB, Seorang Perempuan Ditangkap
Tim Redaksi
SUMBAWA, KOMPAS.com
– Seorang perempuan berinisial ES (58) ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim
Polres Sumbawa Barat
, Nusa Tenggara Barat (NTB), dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (
TPPO
).
Kasat Reskrim Iptu I Kadek Suadaya Atmaja mengonfirmasi, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.
“Benar, sudah ditetapkan tersangka yaitu seorang perempuan berinisial ES atas kasus TPPO,” kata Kadek saat dihubungi, Minggu (24/11/2024).
Korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial RL (39) tahun, warga Desa Tamekan, Kecamatan Taliwang, yang merupakan
Pekerja Migran Indonesia
(PMI) dan dipulangkan karena tidak sampai ke tujuan yang dijanjikan.
Kadek menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka menggunakan modus operandi dengan mendatangi rumah korban bersama suaminya untuk menawarkan pekerjaan di Abu Dhabi dengan iming-iming menjadi
baby sitter
.
Untuk menarik minat korban, pelaku menjanjikan uang saku sebesar Rp 2 juta untuk keberangkatan, sehingga suami korban setuju untuk memberangkatkan istrinya.
“Modus utama tersangka ini adalah iming-iming bekerja di Abu Dhabi, tetapi setelah korban diberangkatkan, ternyata ia dipekerjakan di Libya,” ujar dia.
Rute penerbangan yang dilalui saat pemberangkatan adalah dari Bandara Sukarno Hatta menuju Abu Dhabi, kemudian ke Turki, dan akhirnya ke Libya.
Rute ini dapat dibuktikan melalui paspor milik korban.
Dalam praktiknya, tersangka ES bertindak sebagai perekrut, sementara RL sebagai calon PMI diantar untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Asyi-Syifa Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.
Setelah hasil pemeriksaan, RL diserahkan kepada SL, yang bertugas mengurus pemberangkatan korban ke Bandara Internasional Zainudin Abdul Majid (Bizam) Lombok menuju Jakarta.
“Setelah tiba di Jakarta, pengurusan paspor dan pemberangkatan dilakukan oleh seorang perempuan. Selama menunggu di penampungan rumah B selama satu bulan, RL baru diterbangkan ke luar negeri,” ungkap Kadek.
Berdasarkan keterangan SL, ia memberikan keuntungan kepada tersangka ES sebesar Rp 5 juta sebagai perekrut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk paspor atas nama RL dengan nomor E1567126, fotokopi tiket pesawat BERNIQ tertanggal 23 Februari 2024, serta barang bukti lainnya.
“Semua bukti ini memperkuat dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh tersangka,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sumbawa Barat Iptu Zainal Abidin menyatakan, pengungkapan kasus TPPO ini merupakan bagian dari upaya Polres KSB untuk mendukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya dalam penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
“Kami berharap masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” kata dia.
Polres Sumbawa Barat berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam memerangi TPPO.
“Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa serta membangun kesadaran bersama untuk melindungi kelompok rentan dari eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang,” sebut Zainal.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.